Tag: masjid

  • Bagaimana Hukum Bangun Toilet di Dalam Masjid? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Masjid adalah tempat ibadah bagi umat Muslim dan terbuka untuk umum. Sebagai tempat ibadah, Masjid adalah tempat yang suci. Bahkan jika ingin memasukinya dianjurkan sudah dalam keadaan berwudhu.

    Namun, sering ditemui pula di dekat tempat wudhu terdapat toilet atau kamar mandi. Dalam Islam sendiri toilet atau kamar mandi dianggap sebagai tempat kotor yang disukai oleh setan dan jin.

    Rasulullah SAW pernah menyebut toilet adalah tempatnya para setan laki-laki maupun perempuan menurut riwayat Hadits Ahmad dan Ibnu Majah, sebagai berikut.


    “Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri setan, maka jika salah seorang dari kalian hendak masuk kamar mandi (WC), ucapkanlah, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

    Dengan demikian, apakah boleh ada kamar mandi di dalam Masjid atau di dekat tempat wudhu? Mengutip dari NU Online, adanya toilet di dalam Masjid itu diperbolehkan. Baik kamar mandi di dalam bangunan Masjid atau terpisah.

    Keputusan ini didukung oleh Kitab Bughyatul Mustarsyidin, As-Sayyid ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba ‘Alawy, (Darul Fikr, Beirut Libanon, cetakan pertama 1994 M), halaman 104.

    “Sedangkan bangunan toilet yang bersusun dengan bangunan Masjid, baik di lantai satu atau lantai dua dan seterusnya itu hukumnya diperinci. Kalau toilet tersebut dibangun setelah dibangunnya Masjid, maka hukumnya menjadi Masjid (suci). Jadi haram menjadikan toilet sebagai tempat buang najis. Kalau toilet tersebut dibangun bersamaan dengan dibangunnya Masjid atau sebelum dibangunnya Masjid, maka boleh menjadikan toilet sebagai tempat buang najis karena tidak menjadi hukum Masjid.”

    Jadi ketentuan membuat kamar mandi di area Masjid adalah membangun keduanya secara bersamaan agar penetapan hukum tersebut terpisah. Jika toilet dibangun setelahnya, area Masjid yang semula suci tidak bisa diubah. Penambahan kamar mandi dianggap mengotori area Masjid. Berbeda lagi halnya untuk membuat tempat wudhu, untuk ini masih diperbolehkan.

    Selain itu, dalam Islam dilarang membuang hajat menghadap kiblat. Posisi WC duduk atau jongkok beserta bak airnya perlu berlawanan dengan arah kiblat.

    Mengutip dari detikHikmah, Imam Syafi’i dalam Kitab Al Umm mengatakan, “Abu Ayyub mengetahui larangan tersebut dan dia melihatnya sebagai larangan yang bersifat mutlak. Ibnu Umar mengetahui menghadapnya Rasulullah SAW ketika buang hajat ke Baitul Muqaddas, dan dia tidak mengetahui larangan beliau.”

    Dalam riwayat lain disebutkan dalam Kitab al-Muwatha’ karya Imam Malik. Dikatakan, Rasulullah SAW pernah melarang orang buang hajat menghadap kiblat.

    “Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi dari seorang laki-laki dari Anshar, bahwa Rasulullah SAW melarang menghadap kiblat bagi orang yang buang air besar atau kecil.”

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Sama-sama Tempat Salat, Bolehkah Mengubah Musala Wakaf Jadi Masjid?



    Jakarta

    Salat merupakan ibadah paling utama dalam Agama Islam. Seorang muslim diwajibkan menunaikan salat lima kali sehari, sehingga tempat untuk salat sangat dibutuhkan dalam kesehariannya.

    Selain masjid, tempat umat muslim melaksanakan salat adalah musala. Perbedaan utama pada kedua tempat ini antara lain musala berukuran lebih kecil daripada masjid. Lalu, hukum yang berlaku pada bangunan masjid tidak berlaku pada musala.

    Melansir dari laman NU Online Lampung pada Kamis (4/4/2024), salah satu perbedaan yang paling jelas adalah jumlah jemaah ketika salat berjamaah. Musala hanya digunakan oleh kurang dari 40 orang, sehingga tidak bisa digunakan sebagai tempat salat Jumat.


    Selain itu, masjid sudah dipastikan sebagai benda wakaf. Sedangkan, musala boleh dari benda wakaf maupun non-wakaf. Lantas, bagaimana hukumnya mengubah musala wakaf menjadi masjid dengan meluaskan bangunan?

    Berdasarkan kitab Al-Syarqaawii ‘alaa al-Tahriir, II/180 menyebutkan hukum mengubah benda wakaf sebagaimana berikut.

    الشرقاوي، الجزء الثاني، صحيفة ١٨٠، ونصه: قال اسبكي: يجوز أى تغيير هيئة الوقف بثلاثة شروط، أن يكون يسيرا لا يغير مسماه وعدم إزالة شيء من عينه إلا بعض نقص لجانبه الاخر، وأن يكون فيه مصلحة للوقف.

    Artinya: Al-Syarqaawii, juz II halaman 180: Al-Subki mengatakan, “Boleh mengubah bentuk/keadaan wakaf dengan tiga syarat:

    1. Pengubahannya sangat sedikit yang tidak sampai mengubah penamaannya;
    2. Tidak menghilangkan sedikitpun dari materinya kecuali mengurangi sedikit dari bagian; tertentu untuk diletakkan pada bagian yang lain;
    3. Pengubahan tersebut untuk kemaslahatan wakaf,”

    Berdasarkan sumber lain dari kitab I’aanah Ath-Thalibiin, III/179 oleh Muhammad Ramli menyebutkan sebagai berikut.

    وكما يمتنع بيعه وهبته يمتنع تغيير هيئته كجعل البستان دارا. وقال السبكي: يجوز في ثلاثة شروط أن يكون يسيرا لا يغير مسماه وعدم إزالة شيء من عينه بل ينقله من جانب إلى آخر وأن يكون فيه مصلحة للوقف أفاده محمد الرملي. (إعانة الطالبين ، ج ٣ ص ١٧٩).

    Artinya: “Sebagaimana terlarang menjual dan menghibahkan wakaf, terlarang pula mengubah bentuk/keberadaannya, seperti mengubah kebun menjadi rumah/perkampungan. Al-Subki mengatakan, “Pengubahan tersebut boleh dengan tiga syarat:

    1. Pengubahannya sangat sedikit, yang tidak sampai mengubah penamaannya;
    2. Tidak menghilangkan sedikitpun dari materinya, melainkan memindahkan bagian tertentu untuk diletakkan pada bagian lain;
    3. Pengubahan tersebut untuk kemaslahatan wakaf.”

    Dengan demikian, mengubah musala wakaf menjadi masjid dilarang karena mengubah bentuk wakaf dan namanya. Selain itu, tidak diperbolehkan menjual tanah wakaf untuk digunakan memperbaiki masjid dan membuat masjid. Apabila ingin membuat masjid, maka sebaiknya membuat bangunan baru di tanah baru.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Perbedaan Masjid dan Musala sebagai Tempat Ibadah Umat Islam


    Jakarta

    Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dikerjakan setidaknya lima kali sehari. Meski dapat dikerjakan di mana saja asal tempatnya suci, banyak muslim yang menunaikan salat di masjid maupun di musala.

    Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebutan masjid berasal dari kata masjud yang berarti tempat sujud. Akan tetapi, dalam Al Quran tidak ada kata masjud melainkan kata masjid, sehingga ‘masjid’ yang menjadi istilah baku.

    “Musala artinya tempat shalat. Di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, musala adalah lapangan tempat salat id beradab di sebelah timur pintu kota Madinah, sebagaimana dikatakan Syaikh Sayyid Sabiq di dalam Fiqhus Sunnah,” ujar Ustaz Farid kepada detikcom, Minggu (7/4/2024).


    Lantas, apa yang membedakan masjid dan musala sebagai tempat ibadah? Yuk, simak penjelasannya.

    Ukuran

    Perbedaan yang paling mendasar antara masjid musala ada pada ukurannya. Masjid dirancang untuk menampung lebih banyak jemaah, sehingga ukurannya lebih besar daripada musala.

    Terlebih masjid biasa digunakan untuk salat Jumat berjamaah yang dapat diikuti oleh puluhan jemaah pria. Sementara musala tetap menjadi tempat untuk salat berjamaah tetapi untuk jumlah jemaah yang lebih sedikit.

    Sebagai Tempat Salat Jumat

    Ustaz Farid menyebutkan ada dua model masjid, yakni masjid jami’ dan ghairu jami’. Masjid Jami’ merupakan masjid yang digunakan untuk salat Jumat dan salat lima waktu. Beda halnya dengan fungsi masjid ghairu jami’ yang juga disebut musala.

    “Masjid ghairu jami’ adalah masjid yang hanya dipakai untuk salat lima waktu saja, tidak untuk salat Jumat. Jenis inilah yang di Indonesia dinamakan dengan musala, langgar, atau surau. Jadi, musala itu masjid juga tapi masjid ghairu jami’,” paparnya.

    Adapun menurut mayoritas ulama baik Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, salat Jumat tidak disyaratkan di masjid. Namun, yang penting jamaah bisa tertampung untuk berkumpul. Sedangkan mazhab Maliki mengatakan salat Jumat harus dilaksanakan di masjid sebagai syarat keabsahannya.

    Sebagai Tempat I’tikaf

    Selain itu, masjid juga diperuntukan untuk melakukan ibadah i’tikaf, yakni berdiam diri untuk beberapa waktu tertentu. Hal ini berdasarkan Surat Al Baqarah Ayat 187 yang tidak mengkhususkan masjid yang bisa digunakan untuk i’tikaf.

    .. وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ..

    Artinya: “… sedang kalian sedang I’tikaf di masjid-masjid…”

    Kemudian, tempat i’tikaf berdasarkan lima pendapat para ulama dijelaskan sebagai berikut oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

    1. Hanya boleh di masjid di kota Madinah. Ini pendapat Said bin Al Musayyab;
    2. Hanya boleh di masjid kota Mekkah dan Madinah. Ini pendapat Atha’;
    3. Hanya boleh di tiga masjid, Masjid Nabawi, Masjid Al Haram, dan Masjid Al Aqsha;
    4. Hanya boleh di masjid Jami’, tidak boleh di surau;
    5. Boleh di semua masjid termasuk di surau. Ini pendapat mayoritas ahli fiqih.

    Demikian perbedaan masjid dan musala sebagai tempat ibadah para muslim. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Berkah, Begini Cara Menentukan Lokasi Rumah yang Baik Menurut Islam



    Jakarta

    Islam mengajarkan berbagai aspek dalam kehidupan, termasuk dalam memilih lokasi rumah. Sebab dalam Islam rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga tempat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Menurut Islam, lokasi rumah harus dipertimbangkan secara mendalam dari pada hanya sekadar lokasi geografis dan harga. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk membeli rumah di lingkungan yang jauh dari tempat maksiat.

    Bagi bagi kamu seorang muslim yang berencana membeli atau membangun rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai lokasi rumahnya. Dilansir dari laman Learn Islam, berikut beberapa tips yang dapat dipertimbangkan dalam memilih lokasi rumah yang baik menurut ajaran Islam.


    Rumah Harus Dekat dengan Masjid

    Sebagai seorang muslim, memilih rumah yang dekat dengan masjid adalah hal yang sangat penting. Masjid adalah tempat ibadah bagi umat muslim. Memilih lokasi rumah yang dekat dengan masjid memudahkan untuk melaksanakan salat berjamaah, mengikuti ceramah atau pengajian, dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan lainnya. Selain itu, tinggal dekat dengan masjid juga bisa memperkuat silaturahmi antar tetangga dalam menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.

    Rumah Tidak Boleh Berada di Lingkungan Dekat Tempat Maksiat

    Di dalam ajaran Islam, lingkungan tempat tinggal memiliki pengaruh besar terhadap perilaku seseorang. Oleh karena itu, memilih lokasi rumah yang terhindar dari lingkungan yang dipenuhi dengan orang-orang yang melakukan perbuatan maksiat atau lingkungan yang dekat tempat maksiat adalah penting. Tempat-tempat maksiat yang dimaksud contohnya adalah klub malam, tempat perjudian, dan juga tempat prostitusi. Hal ini bertujuan untuk menjaga diri dan keluarga dari pengaruh negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan moral mereka.

    Lokasi Harus Berada di Kawasan yang Bersih dan Nyaman

    Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan merupakan bagian dari kewajiban seorang Muslim. Memilih lokasi rumah di kawasan yang bersih dan nyaman membantu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan menyenangkan untuk ditinggali. Lingkungan yang bersih dan nyaman juga akan membuat penghuni rumah semakin nyaman dan khusyuk dalam melakukan Ibadah.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Harga Rumah dekat Masjid Belum Tentu Lebih Murah!



    Jakarta

    Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Rumah ibadah umat Muslim yakni masjid dan musala jumlahnya ratusan ribu di sini. Lokasinya pun kebanyakan berada di tengah-tengah permukiman masyarakat.

    Namun, ada beberapa kekhawatiran yang muncul, jika rumah berada di dekat masjid atau musala disebut dapat mempengaruhi harga jual rumah tersebut. Bahkan ada yang menyebut jika ingin membeli rumah murah, kita bisa mencari rumah yang berada di dekat masjid atau musala. Apakah benar demikian?

    Menurut Pengamat Properti Anton Sitorus, tidak semua rumah yang berada di dekat masjid dan musala atau rumah ibadah lain bisa dijual dan dibeli murah. Sebab, pasar properti itu unik. Penentuan harga atau nilai properti tersebut akan berbeda-beda tergantung pada lokasi, waktu pembelian, kebutuhan pemilik rumah, hingga kondisi bangunannya.


    “Ciri khas properti itu, unik. Walaupun di lokasi yang sama, di jalan yang sama, di lokasi daerah yang sama. Itu bisa berbeda value-nya karena kita nggak bisa megeneralisasi, pukul rata semua begitu, nggak bisa,” kata Anton saat dihubungi detikProperti, Selasa (8/4/2025).

    Anton menyampaikan besar atau kecil nilai sebuah properti ditentukan oleh permintaan (demand) dan pasokan (supply).

    “Tergantung kondisi setempat. Jadi, kalau misalnya dia (rumah) memang berada di lokasi perumahan yang elit misalnya gitu ya, dia demand-nya tinggi di daerah itu, ya pasti harganya naik. Tiap lokasi bisa berbeda-beda. Makanya kalau properti itu, saya dibilang unik,” jelasnya.

    Ia memberikan contoh rumah yang posisinya hook bisa saja dijual dengan harga berbeda. Bisa saja rumah hook yang berada di ujung jalan yang buntu harganya lebih murah daripada rumah hook di jalan yang sama tetapi lokasinya dekat dengan jalan raya yang lebih mudah akses keluar masuknya.

    Begitu pula dengan rumah dekat masjid atau musala, ada yang merasa rumah dekat rumah ibadah tidak nyaman, dan ada yang justru mengincar posisi tersebut.

    “Semua itu harus kita lihat kasus per kasus, kondisinya seperti apa, dan juga bagaimana kebudayaan, faktor sosial, di daerah itu sangat berpengaruh. Kalau misalnya di satu daerah yang masyarakatnya religius, mungkin malah kalau rumahnya di samping masjid, malah tinggi nilainya,” tuturnya.

    Senada, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengungkapkan nilai properti rumah di dekat masjid atau musala tergantung pada siapa pembelinya. Apabila kalau pembelinya seorang Muslim kemungkinan rumah tersebut dapat terjual dengan harga yang sesuai dengan pasar. Namun, apabila calon pembelinya bukan seorang Muslim, akan ada pertimbangan, terutama mengenai pengeras suara masjid yang akan sering digunakan untuk mengumandangkan adzan.

    “Pada dasarnya tergantung mayoritas penghuninya. Konsumen mayoritas non muslim, sering tidak mau berdekatan dengan masjid karena dianggap suara speaker mengganggu,” ujar Ali.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Wudhu di Rumah Sebelum Jalan ke Masjid


    Jakarta

    Salat berjamaah di masjid sudah jelas lebih baik dan lebih utama dibandingkan salat sendirian di rumah, sebagaimana banyak dalil yang menunjukkan keutamaan besar berjamaah.

    Sebelum seorang muslim berangkat ke masjid, tentu ada persiapan penting yang harus dilakukan, mulai dari membersihkan diri hingga mengenakan pakaian terbaik dan pakaian yang bersih.

    Selain itu, wudhu juga bisa dilakukan di rumah sebelum menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah. Lantas, apakah lebih utama untuk wudhu di rumah dulu sebelum berangkat ke masjid?


    Dalil Keutamaan Wudhu di Rumah

    Dikutip dari buku Berjumpa Allah Lewat Shalat yang ditulis oleh Musthofa Masyhur, terdapat sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Barang siapa yang berwudhu di rumahnya lalu dia berjalan ke salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah perintahkan, maka setiap langkahnya akan menghapuskan satu kesalahan dan mengangkat satu derajat.” (HR Muslim)

    Selain itu, ada juga dalil lain yang menyatakan tentang wudhu dulu di rumah, kemudian jalan menuju masjid. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:

    صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

    Artinya: “Salat seorang laki-laki dengan berjamaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjamaah, maka tidak ada satu langkah pun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka Malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya; Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.”

    Dari dua hadits yang telah disebutkan bahwa wudhu di rumah sebelum berjalan menuju masjid memiliki keutamaan yang besar. Rasulullah menyebutkan pahala setiap langkah yang menghapus dosa dan mengangkat derajat bagi orang yang berwudhu di rumah lalu pergi ke masjid hanya untuk menunaikan salat berjamaah.

    Namun, pada dasarnya, wudhu di mana saja, termasuk di masjid, tetap sah dan diperbolehkan dalam syariat. Hal yang terpenting adalah wudhu dilakukan dengan sempurna dan memenuhi rukun serta syarat yang telah diajarkan.

    Setelah mempersiapkan diri dengan baik dan berwudhu, seorang muslim kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.

    Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan tentang keutamaan jalan kaki secara perlahan menuju ke Masjid.

    Anjuran Rasulullah SAW ini dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda,

    إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةَ وَالْوِقَارَ، وَلَا تُسْرِعُوْا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ، فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ، فَأَتِمُوْا

    Artinya: “Jika kalian mendengar iqamah, pergilah salat, berjalanlah dengan tenang dan perlahan, janganlah tergesa-gesa. (Rakaat) yang engkau temui, salatlah, dan yang terluputkan dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)

    Seseorang yang berangkat ke masjid akan dicatat berada dalam keadaan salat sejak ia keluar dari rumahnya hingga selesai menunaikan salatnya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sholat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-Laki


    Jakarta

    Sholat berjamaah memiliki keutamaan yang luar biasa dibandingkan sholat sendiri. Umumnya, sholat berjamaah dipimpin oleh seorang imam dan diikuti oleh makmum.

    Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar & Ahmad Najibullah, jamaah artinya berkumpul. Dengan begitu, sholat berjamaah dimaknai sebagai sholat yang dikerjakan secara bersama-sama paling sedikit dua orang, seorang menjadi imam dan seorang menjadi makmum.

    Dalil terkait sholat berjamaah mengacu pada surah An Nisa ayat 102,


    …وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ

    Artinya: “Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata mereka…”

    Lantas, apa hukum sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki?

    Sholat Berjamaah di Masjid bagi Laki-laki Hukumnya Apa?

    Wahbah Az Zuhaili melalui Fiqhul Islam wa Adillathuhu terbitan Gema Insani menjelaskan bahwa sholat berjamaah hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan.

    Selain itu, menurut Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani dalam kitab Shalatul Mu’min mengatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu ain bagi seluruh laki-laki yang telah baligh dan mampu melaksanakannya, baik bermukim dalam sebuah wilayah maupun musafir. Pendapat ini mengacu pada sejumlah dalil Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW.

    Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum sholat berjamaah bagi ulama mazhab. Para ulama salaf beserta ahli fikih menganggap bahwa sholat berjamaah hukumnya wajib.

    Sementara itu, mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan salah satu pandangan dalam Hanbali menyatakan hukumnya adalah fardhu kifayah.

    Adapun, pengikut aliran Hanafi dan mayoritas Malikiyah serta banyak ulama Syafi’iyah menyebut hukumnya sunnah muakkad.

    Ada juga yang menganggapnya fardhu ain sekaligus syarat sahnya sholat, yaitu pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan sekelompok ulama salaf serta pengikut Imam Ahmad.

    Keutamaan Sholat Berjamaah bagi Muslim

    Mengutip dari buku Panduan Sholat Rosulullah 2 oleh Imam Abu Wafa, berikut beberapa keutamaan sholat berjamaah bagi muslim.

    1. Pahalanya dilipatgandakan
    2. Didoakan oleh malaikat
    3. Dosanya diampuni
    4. Derajatnya ditinggikan
    5. Setara dengan pahala sholat malam
    6. Mendapat jamuan di surga
    7. Terbebas dari api neraka

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Mau Saingi Minimarket, 800 Ribu Masjid Akan Disulap jadi Pusat Ekonomi Umat



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan menyulap 800 ribu masjid yang ada di Indonesia menjadi pusat ekonomi umat. Ia melihat ada potensi hal ini bisa terwujud.

    “Kami juga menawarkan, salah satu yang belum tergarap secara potensial sekarang ini adalah masjid, 800 ribu masjid,” ujar Nasaruddin dalam Peluncuran SGIE Report 2024/2025 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

    Contohnya seperti Masjid Istiqlal, Jakarta. Banyak masyarakat yang membeli kebutuhan pokoknya di masjid terbesar Asia Tenggara itu.


    “Dan masa depannya kalau sistem ini bagus, maka ada kemungkinan minimarket itu akan tergulung oleh sistem yang dikembangkan di masjid-masjid,” imbuh Nasaruddin Umar.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, Nasaruddin Umar meminta bantuan sejumlah pihak. Tak hanya masjid, musala dan langgara pun bisa diberdayakan.

    “Kami mohon bantuan kepada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), rekan-rekan para pemikir, bagaimana menggarap potensi ekonomi masjid seperti masjidnya Rasulullah SAW,” tuturnya.

    “Itu kalau digarap semuanya menjadi potensi ekonomi, itu amat dahsyat. Karena masjid itu mendiami perkampungan di tengah-tengah masyarakat,” lanjut Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    Sebagaimana diketahui, masjid di era Nabi Muhammad SAW, kata Nasaruddin Umat, benar-benar memberdayakan umat. Menara yang ada di masjid pun tak hanya untuk mengumandangkan azan oleh Bilal bin Rabah, melainkan untuk memantau rumah-rumah warga yang ada disekitar.

    “Menara masjidnya Nabi itu bukan hanya dipakai Bilal azan, tapi dari ketinggian untuk mengontrol rumah-rumah mana yang tidak pernah berasap dapurnya. Itulah fungsi menara masjid, jadi kesejahteraan sosial,” tukas Nasaruddin Umar.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?


    Jakarta

    Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah bagi umat Islam, tetapi juga menjadi pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan. Di berbagai belahan dunia, jumlah masjid mencerminkan seberapa kuatnya pengaruh Islam dalam kehidupan masyarakat.

    Menariknya, negara-negara dengan jumlah masjid terbanyak tidak selalu identik dengan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Ada kombinasi antara sejarah panjang Islam, budaya lokal, serta faktor demografi yang berperan dalam hal ini.

    Dilansir dari The Halal Times, pada data tahun 2024 Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia.


    Data terbaru yang dirilis GlobeJunk sebagaimana dilansir dari 500 Words Mag, menunjukkan bahwa Indonesia tetap menduduki negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia berdasarkan data 2025.

    Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak

    Berdasarkan data dari Globe Junk, berikut adalah 10 negara muslim dengan jumlah masjid terbanyak di dunia:

    1. Indonesia – 811.000 Masjid

    Indonesia menduduki posisi pertama sebagai negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia, yaitu sekitar 811.000 unit. Jumlah ini sejalan dengan status Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

    Masjid tersebar dari perkotaan hingga pelosok desa, mulai dari bangunan kecil seperti musala hingga masjid megah seperti Masjid Istiqlal di Jakarta dan Masjid Raya Baiturrahman di Aceh. Banyaknya masjid mencerminkan peran Islam yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

    2. Republik Demokratik Kongo – 385.000 Masjid

    Meski sering luput dari perhatian, Republik Demokratik Kongo mengejutkan banyak pihak dengan menempati posisi kedua, memiliki sekitar 385.000 masjid. Ini menunjukkan bahwa perkembangan Islam di kawasan Afrika Tengah cukup signifikan, dan masjid menjadi elemen penting dalam membangun komunitas muslim di negara ini, meskipun Islam bukan agama mayoritas.

    3. Arab Saudi – 326.000 Masjid

    Sebagai pusat dua kota suci umat Islam, Arab Saudi memiliki sekitar 326.000 masjid, termasuk Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah yang menjadi tujuan utama ibadah haji dan umrah. Masjid-masjid di Arab Saudi tidak hanya melayani warga lokal tetapi juga jutaan jemaah dari seluruh dunia setiap tahunnya. Pemerintah Saudi sangat berperan aktif dalam pembangunan dan pemeliharaan masjid.

    4. Pakistan – 313.000 Masjid

    Pakistan menempati urutan keempat dengan 313.000 masjid. Islam sebagai agama negara membuat masjid memainkan peran sentral dalam kehidupan sosial dan pendidikan masyarakat. Masjid-masjid besar di kota-kota utama seperti Lahore dan Islamabad berdampingan dengan masjid komunitas di daerah pedesaan, menjadikan mereka titik temu umat untuk belajar, beribadah, dan berdiskusi.

    5. India – 300.000 Masjid

    India, meskipun bukan negara muslim, memiliki jumlah masjid yang sangat besar, mencapai sekitar 300.000 unit. Dengan lebih dari 200 juta penduduk muslim, komunitas muslim India aktif membangun masjid sebagai pusat keagamaan dan sosial. Beberapa masjid di India juga menjadi warisan budaya, seperti Masjid Jama di Delhi dan Masjid Charminar di Hyderabad.

    6. Bangladesh – 253.000 Masjid

    Bangladesh memiliki sekitar 253.000 masjid yang tersebar di seluruh negeri. Islam sebagai agama mayoritas menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial masyarakat. Masjid di Bangladesh tidak hanya menjadi tempat salat, tetapi juga pusat pendidikan agama dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

    7. Mesir – 114.200 Masjid

    Mesir memiliki sekitar 114.200 masjid, termasuk masjid-masjid bersejarah seperti Masjid Al-Azhar yang juga menjadi pusat pendidikan Islam tertua dan paling berpengaruh di dunia. Di Mesir, masjid memiliki peran besar dalam membina umat, menjadi pusat dakwah, dan tempat lahirnya para ulama besar.

    8. Turki – 85.100 Masjid

    Turki mencatat sekitar 85.100 masjid, banyak diantaranya memiliki nilai arsitektur dan sejarah yang tinggi. Warisan Kesultanan Utsmaniyah menjadikan Turki memiliki sejumlah masjid megah, seperti Masjid Sultan Ahmed (Masjid Biru) dan Hagia Sophia. Pemerintah Turki juga aktif mendukung pelestarian dan pembangunan masjid baru di seluruh wilayahnya.

    9. Iran – 80.200 Masjid

    Iran memiliki sekitar 80.200 masjid, yang sebagian besar juga berperan dalam pendidikan agama dan kegiatan sosial masyarakat. Arsitektur masjid di Iran dikenal sangat khas, dengan dominasi ubin biru, kaligrafi artistik, dan struktur kubah besar. Masjid juga berfungsi sebagai pusat aktivitas keagamaan kaum Syiah.

    10. Sudan – 78.100 Masjid

    Sudan menutup daftar 10 besar dengan 78.100 masjid. Negara ini merupakan salah satu pusat pertumbuhan Islam di Afrika Timur, dan masjid menjadi pilar penting dalam pembinaan umat dan aktivitas keagamaan masyarakat. Meski sering menghadapi tantangan sosial-politik, kehidupan keagamaan di Sudan tetap hidup melalui aktivitas di masjid.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com