Tag: masruq

  • Patung hingga Lukisan, Ini Aturan Pajang Karya Seni di Rumah Menurut Islam



    Jakarta

    Karya seni sering digunakan sebagai dekorasi interior rumah. Karya itu bisa berupa patung, lukisan, hingga foto.

    Hiasan tersebut bermaksud menambah estetika pada rumah. Namun, tak jarang benda-benda itu menggambarkan makhluk hidup, seperti manusia dan hewan.

    Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait dekorasi rumah itu? Berikut ini penjelasannya.


    Hukum Memajang Karya Seni di Rumah

    Inilah sejumlah karya seni yang biasa di pajang di rumah beserta ketentuan hukumnya dalam Islam.

    1. Patung

    Patung suka disimpan di sudut-sudut rumah sebagai dekorasi. Nah, sebenarnya keberadaan patung di rumah menurut ajaran Islam tidak dianjurkan.

    Meski hanya pajangan sekali pun, patung dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah tersebut.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tarmidzi.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)
    Relief atau patung yang dilarang dalam Islam adalah karya seni pahatan berbentuk makhluk hidup seperti manusia dan hewan yang menyerupai ciptaan Allah SWT. Rumah tersebut tidak akan mendapatkan keberkahan karena Malaikat enggan mengunjungi hunian tersebut.

    Anggota anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono, mengatakan para ulama berpendapat keberadaan patung di dalam rumah seorang Muslim tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan rumah tersebut, malaikat rahmah enggan memasuki rumah tersebut.

    2. Lukisan

    Lukisan juga termasuk karya seni yang dilarang dalam Islam kalau menggambarkan manusia dan hewan yang terlalu detail. Sebab, karya tersebut menyerupai ciptaan Allah SWT.

    Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim berikut.

    “Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Namun untuk lukisan, terdapat beberapa keringanan dan pengecualian. Suharsono menjelaskan jika ingin melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail.

    “Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, lukisan yang menggambarkan pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

    “Banyak ulama yang menyarankan untuk menghindari makhluk hewan untuk dilukis. Untuk tumbuh-tumbuhan boleh saja,” lanjut Suharsono.

    Dalam situs NU Online, dijelaskan patung dan gambar semasa Nabi hidup bahkan hingga Rasulullah SAW wafat, banyak ditemukan masyarakat justru menyembah dan mengagung-agungkan dua benda tersebut.

    Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Abu Dluha pernah berkata, “Saya dan Masruq berada di sebuah rumah yang di sana terdapat beberapa patung. Lalu Masruq berkata kepadaku, apakah ini patung Kaisar? Saya jawab, tidak. Ini adalah patung Maryam. Masruq bertanya demikian, karena menurut anggapannya bahwa lukisan itu buatan Majusi dimana mereka biasa melukis raja-raja mereka di bejana-bejana. Tetapi akhirnya ketahuan bahwa patung tersebut adalah buatan orang Nasrani.”

    Kemudian Masruq berkata, “Saya pernah mendengar Ibnu Mas’ud menceritakan apa yang ia dengar dari Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar.” (HR Muslim).

    Imam Thabari menjelaskan maksud orang yang menggambar adalah orang yang menciptakan sesuatu dan disembah selain Allah dalam keadaan dia mengetahui dan disengaja.

    Bahkan jika seseorang tidak ada maksud untuk menyembahnya, dia tetap tergolong orang yang berdosa karena menggambar menyerupai ciptaan Allah SWT. Hal ini hampir sama dengan persoalan orang yang melukis atau membuat patung terinspirasi dari makhluk yang bernyawa dengan tujuan menandingi ciptaan Allah.

    “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.” (HR Muslim).

    3. Foto

    Daripada memajang patung atau lukisan, kamu bisa menghias interior rumah dengan karya seni.

    Penulis buku Fatwa-Fatwa kontemporer Syekh Al-Qardhawi yang mengutip pendapat salah satu Mufti Mesir, Al-Allamah Asy-Syekh Muhammad Bakhit Almuthí mengatakan foto bukan kegiatan menciptakan makhluk baru.

    “Foto itu hukumnya boleh karena foto bukan termasuk menciptakan makhluk baru, tetapi foto itu bagian dari gambaran makhluk yang sudah ada, ibaratnya melihat cermin, seperti melihat bayangan. Sehingga foto ini hukumnya boleh, mau ditempel di dinding dan lain sebagainya,” sebutnya.

    Gambar dari hasil kamera seperti foto keluarga, foto pemandangan, foto hewan, hingga foto bangunan tidak ada larangan untuk ditempel di dalam rumah asalkan tidak mendatangkan fitnah.

    “Maksud fitnah di sini, ketertarikan untuk melakukan perbuatan zina dan mengundang orang memiliki komentar negatif. Misalnya foto tersebut mengumbar aurat sehingga adanya zina mata,” pungkas Suharsono.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Usia Rasulullah SAW Menikah dan Pertemuannya dengan Cinta Pertama


    Jakarta

    Rasulullah SAW bertemu dengan cinta pertamanya, Khadijah, pada waktu mereka berdagang. Dalam Sirah Nabawiyah, Khadijah menurut riwayat Ibn al-Atsir dan Ibn Ishaq adalah seorang wanita pedagang yang mulia dan kaya raya.

    Ia sering mengirim orang kepercayaannya untuk berdagang. Kala itu, ia mendengar kabar kejujuran Nabi SAW dan kemuliaan akhlaknya. Khadijah coba mengamati Nabi SAW yang membawa barang dagangannya ke Syam.

    Dikutip dalam buku Sirah Nabawiyah Nabi Muhammad dalam Kajian Sosial-Humaniora karya Dr. Ajid Thohir disebutkan bahwa Khadijah menitipkan barang dagangan yang lebih dari apa yang dibawakan orang lain. Dalam perjalanan dagang ini, Nabi SAW ditemani Maisarah, seorang pegawai kepercayaan Khadijah.


    Nabi Muhammad SAW menerima tawaran ini dan berangkat ke Syam bersama Maisarah untuk meniagakan barang-barang Khadijah. Dalam perjalanan ini, Nabi Muhammad SAW berhasil membawa keuntungan yang berlipat ganda, sehingga kepercayaan Khadijah bertambah terhadapnya.

    Selama perjalanan tersebut Maisarah sangat mengagumi akhlak dan kejujuran Nabi. Semua sifat dan perilaku itu dilaporkan oleh Maisarah kepada Khadijah.

    Khadijah tertarik pada kejujurannya, dan ia pun terkejut oleh berkah yang diperoleh dari perniagaan Nabi SAW. Khadijah kemudian menyatakan keinginan untuk menikah dengan Nabi SAW dengan perantaraan Nafisah binti Muniyah. Nabi menyetujuinya, hingga kemudian beliau menyampaikan hal itu kepada paman-pamannya.

    Pernikahan Pertama Rasulullah SAW

    Setelah itu, mereka meminang Khadijah untuk Nabi SAW kepada paman Khadijah, Amr bin Asad. Ketika menikahi Khadijah, Rasulullah SAW berusia 25 tahun sedangkan Khadijah berusia 40 tahun.

    Sebelum menikah dengan Nabi SAW, Khadijah pernah menikah dua kali. Pertama dengan Atiq bin A’idz at-Tamimi dan yang kedua dengan Abu Halah at-Tamimi, yang juga dikenal dengan Hindun bin Zurarah.

    Khadijah menjadi istri yang sosoknya sangat berpengaruh terhadap kehidupan Nabi SAW. Disebutkan dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Ali RA pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

    “Sebaik-baik wanita (langit) adalah Maryam binti Imran, dan sebaik-baik wanita (bumi) adalah Khadijah binti Khuwailid.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Aisyah RA bahwa ia berkata, “Aku tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi SAW kecuali kepada Khadijah, sekalipun aku tidak pernah bertemu dengannya. Rasulullah SAW apabila menyembelih kambing, maka ia berpesan, ‘Kirimkan daging ini kepada teman-teman Khadijah. Pada suatu hari, aku marah kepada beliau, lalu aku katakan, ‘Khadijah?’ Maka Nabi SAW bersabda, ‘Sesungguhnya aku telah dikaruniai cintanya.’

    Sementara Ahmad dan Ath-Thabarani meriwayatkan dari Masruq dari Aisyah RA, ia berkata, “Hampir Rasulullah SAW tidak pernah keluar rumah sehingga menyebut Khadijah dan memujinya. Pada suatu hari, beliau menyebutnya, sehingga membuatku cemburu. Lalu aku katakan, ‘Bukankah ia hanya seorang wanita tua dan Allah telah mengganti dengan orang yang lebih baik darinya untuk engkau?’ Rasulullah SAW seketika marah seraya bersabda, ‘Demi Allah, Allah tiada menggantikan untukku orang yang lebih baik darinya. Dia beriman ketika orang-orang ingkar, dia membenarkan aku ketika orang-orang mendustakanku, dia membelaku dengan hartanya ketika orang- orang menghalangiku, dan aku dikaruniai Allah anak darinya, sementara aku tidak dikaruniai anak sama sekali dari istri-istriku yang lain.’

    Pernikahan Rasulullah SAW dengan Khadijah ini berlangsung hingga Khadijah meninggal dunia, tepatnya pada usia 65 tahun, sementara Rasulullah SAW telah mendekati usia 50 tahun.

    Dalam rentang waktu tersebut, beliau tidak pernah berpikir untuk menikah dengan wanita atau gadis lain.

    (lus/rah)



    Sumber : www.detik.com