Tag: membeli rumah

  • Mending Beli Rumah Baru atau Renovasi Rumah Second? Ini Plus Minusnya



    Jakarta

    Dari tahun ke tahun harga rumah semakin mahal. Banyak orang yang akhirnya berfikir untuk membeli rumah bekas agar tabungan mereka cukup untuk membeli rumah daripada membeli rumah baru.

    Hal tersebut biasanya hanya bayangan mereka dari melihat fenomena membeli barang bekas, harganya lebih murah dari barang baru. Namun, sebelum memutuskan lebih baik membeli rumah baru atau rumah bekas, harus diperhitungkan dengan matang.

    Pengamat Properti Steve Sudijanto mengatakan jika tabungan terbatas, lebih baik membeli rumah bekas atau second karena lebih terjangkau daripada membeli rumah baru. Sebab, banyak penjual rumah ingin menjual rumah mereka secara cepat sehingga terkadang harganya di bawah pasaran.


    “Orang yang menjual rumah pasti membutuhkan uang atau mau pindah ke luar kota. Pasti mendambakan uang cash. Kalau nggak kan nggak dijual. Atau mereka mau naik pangkat, mau pindah rumah yang lebih besar, butuh uang juga kan untuk nombokin,” kata Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

    Keuntungan dari membeli rumah bekas adalah lokasi bisa saja di tengah kota atau cukup dengan perkotaan. Berbeda dengan rumah baru yang sudah sulit untuk dibangun di tengah kota karena lahannya yang terbatas atau karena biaya bangunnya yang mahal.

    Ia sangat menyarankan untuk mengambil rumah bekas di dekat perkotaan atau bahkan di dalam perkotaan jika tawaran tersebut ada dan sesuai dengan jumlah tabungan. Selain soal lokasi, ia juga meminta calon pembeli untuk membeli rumah dengan melihat fasilitas dan akses menuju rumah tersebut.

    “Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol. Sudah matang, buahnya sudah manis, tinggal renovasi,” katanya.

    Di balik kelebihan dari membeli rumah bekas, ada hal yang harus diperhatikan bahwa rumah bekas bisa saja kondisinya ada kerusakan. Kerusakan juga ada beberapa macam ada yang kerusakan secara struktural dan bagian permukaannya saja. Kerusakan yang membutuhkan perbaikan besar dan bisa saja hampir sama dengan membangun ulang adalah kerusakan pada struktur bangunan. Jadi sebelum tergiur, alangkah baiknya memeriksa kondisi rumah terlebih dahulu.

    “Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” imbuhnya.

    Ia menyebut kerusakan permanen pada rumah yang perlu dihindari seperti berkaitan dengan struktur, rayap, hingga pernah banjir. Oleh karena itu penting untuk datang langsung untuk survei rumah second untuk memilih properti yang tidak banyak masalah.

    “Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” pungkasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Selain DP dan Cicilan, Ini Biaya Lain yang Harus Dibayarkan Saat Beli Rumah


    Jakarta

    Saat kita mau membeli rumah, terkadang kita hanya fokus pada pembayaran uang muka alias DP dan cicilan saja. Jangan salah, ternyata ada biaya-biaya lain yang harus dibayar saat kita membeli rumah lho.

    Biaya-biaya ini biasanya dibayarkan saat atau sebelum akad kredit. Bila ingin proses pembelian rumah lancar, jangan lupa untuk membayar biaya-biaya ini. Apa saja>?

    Dikutip dari OJK, berikut Biaya-biaya yang harus dibayarkan saat beli rumah.


    Booking Fee

    Biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal membeli rumah adalah booking fee. Khususnya jika kamu membeli rumah melalui developer. Saat kamu menemukan rumah yang cocok, maka kamu perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee.

    Nah, untuk besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Kamu perlu pahami juga kalau booking fee ini berbeda dengan Down Payment (DP). Meskipun, banyak developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang harus dibayarkan.

    Biaya Akta Notaris

    Saat membeli rumah, kamu membutuhkan pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Peran notaris ini sangat krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.

    Biaya Cek Sertifikat

    Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh kalian lupakan yaitu biaya cek sertifikat. Mengapa biaya ini penting? Hal ini dilakukan untuk mencegah kamu membeli rumah yang sedang mengalami tanah sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda.

    Jika kamu mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, kamu bisa rugi besar karena berpotensi membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.

    Pengecekan sertifikat rumah ini bisa kamu lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp 50.000 – Rp 300.000.

    Biaya Balik Nama

    Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer (pengembang) jika membeli rumah melalui pengembang ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.

    Untuk biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi yang kamu lakukan. Jangan sampai lupa balik nama agar properti atas nama kamu.

    Bea dan Pajak

    Selanjutnya, biaya yang butuh mengeluarkan banyak uang yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak. Setidaknya ada 3 bea atau pajak yang harus kamu bayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    Mari kita bahas satu per satu. Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5% (lima persen) dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

    Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru). Jadi, untuk kamu yang berencana membeli rumah baru, maka kamu harus memperhitungkan pajak yang satu ini. Untuk besarannya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga rumah yang kamu beli. Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp 36 juta.

    Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Untuk rumah yang tergolong barang mewah adalah jika harga jualnya melebihi Rp20 Miliar dan Rp10 Miliar masing-masing untuk rumah atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya. Besaran dari PPnBM ini adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual.

    Asuransi

    Bagi kamu yang menggunakan layanan KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang perlu diketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga. Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR.

    Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.

    Selain asuransi jiwa untuk KPR, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti. Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan. Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion.

    Demikian biaya lain yang perlu kamu tahu saat membeli rumah. Semoga bermanfaat!

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah Atas Nama Anak di Bawah Umur, Bisa Nggak Sih?



    Jakarta

    Syarat utama untuk membeli tanah atau rumah adalah KTP. Dengan kata lain pemiliknya harus sudah berusia 17 tahun ke atas. Namun, ada segelintir orangtua yang membeli tanah mengatasnamakan anaknya yang masih di bawah umur. Memangnya bisa?

    Ternyata hal ini tidak diperbolehkan dalam hukum. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 19 Tahun 1999 yang menyebutkan pembuat sertifikat tanah harus melampirkan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang berarti berusia 17 tahun ke atas seperti yang dikutip dari InsertLive, Selasa (26/3/2024).

    Hal serupa juga dikatakan oleh Notaris PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa, S.H.M.Kn sertifikat tanah mengatasnamakan anak di bawah umur tidak sah di dalam hukum.


    “Secara legalitas anak yang di bawah umur ini tidak bisa naik di sertifikat,” kata Fitri saat dihubungi oleh detikProperti pada Rabu (27/3/2024).

    Hal ini dikarenakan syarat untuk balik nama pada sertifikat tanah di BPN (Badan Pertahanan Nasional) adalah KTP.

    Alasan yang memungkinkan menggunakan nama anak di bawah umur di sertifikat tanah atau rumah, apabila aset tersebut adalah warisan dan ahli warisnya adalah anak tersebut.

    Namun dalam kasus ini, anak tersebut perlu didampingi oleh seorang wali yang diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan.

    “Untuk pewarisan misalnya diisyaratkan ada perwalian. Nah kita mintakan ke pengadilan. Dalam praktek jual beli atau praktek apa pun anak di bawah 18 tahun tidak boleh jadi subjek hukum langsung. Jadi harus ada perwalian yang mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri,” ungkap Fitri.

    Dokumen yang harus diserahkan saat mengajukan perwalian ini diantaranya sebagai berikut.

    • KTP orangtua anak
    • Kartu Keluarga
    • Akta nikah orangtua anak
    • Akta kelahiran anak
    • KTP dari saksi 2 orang yang sudah dewasa (wali)
    • Sertifikat Tanah
    • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

    Selain itu, Fitri menyebutkan jika dalam praktiknya jika ada yang mengatasnamakan anak di bawah umur pada saat jual dan beli tanah atau rumah, notaris tersebut perlu membuat perjanjian tambahan subsider (tambahan). Menurut Kamus Bahasa Indonesia

    Perjanjian tambahan ini berisi pernyataan sertifikat tanah tersebut akan dibaliknamakan setelah anak tersebut masuk ke usia legal dan mendapatkan KTP.

    “Ada semacam perjanjian, misalnya, nanti ketika anaknya sudah berumur 18 tahun bahwa properti ini akan dibaliknamakan kepada namanya,” jelasnya.

    Meskipun ada perjanjian tambahan, nama yang tercantum pada sertifikat tanah saat ini tetap menggunakan nama orangtuanya, bukan nama sang anak yang masih di bawah umur.

    “Untuk kasus seperti ini, tidak mungkin BPN mau menerbitkan sertifikat untuk orang yang belum memiliki KTP karena itu syarat utama balik nama dari proses jual beli itu,” pungkas Fitri.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pertimbangkan 5 Hal Ini buat Memilih Rumah yang Nyaman Sesuai Kebutuhan


    Jakarta

    Rumah sebagai tempat tinggal semestinya dapat memenuhi kebutuhan harian sekaligus memberikan kenyamanan bagi penghuninya. Apabila kamu hendak membeli rumah, pastinya menginginkan tempat yang menimbulkan perasaan senang dan memudahkan segala aktivitas di dalamnya.

    Tak sekadar tempat menetap, rumah biasanya juga mencerminkan preferensi dan gaya hidup penghuninya. Hal ini bisa terlihat dari penampilan maupun komponen dari rumah itu sendiri.

    Maka dari itu, pastikan untuk memeriksa kondisi rumah dan membayangkan kehidupan di dalamnya sebelum membuat keputusan. Melansir dari The Spruce pada Minggu (31/3/2024), berikut ini beberapa hal yang perlu kamu perhatikan untuk memilih rumah yang tepat untuk keluargamu.


    Penampilan Luar Rumah

    Tampak depan rumah mencerminkan kepribadian penghuni rumah. Pertimbangkan apakah desain eksterior rumah sesuai dengan seleramu. Hal ini tentu saja tergantung apakah kamu ingin membeli rumah dengan desain tersebut atau berencana untuk merenovasinya nanti.

    Pikirkan juga kondisi dek atau teras dalam keadaan baik. Periksalah lansekapnya untuk menentukan berapa banyak pemeliharaan halaman yang harus dilakukan.

    Ukuran dan Layout Rumah

    Jangan cepat tergiur dengan rumah besar dengan fitur-fitur unik seperti kolam renang yang belum tentu akan digunakan. Tentukan ukuran dan layout rumah yang sesuai dengan kebutuhan keluarga sebelum memulai pencarian rumah.

    Perlu diingat ruang atau lahan lebih bisa digunakan untuk gaya hidup keluarga. Selain itu, dengan lebih banyak ruang berarti ada lebih banyak tagihan listrik maupun furnitur yang perlu dibeli untuk mengisi ruang tersebut.

    Kamar Tidur dan Kamar Mandi

    Tentukan jumlah kamar tidur dan kamar mandi sebagai kriteria memilih rumah. Akan sangat disayangkan bila tertarik dengan rumah yang tidak bisa memenuhi kebutuhan penghuninya.

    Pikirkan siapa yang akan tinggal di dalam rumah itu di masa sekarang dan masa mendatang. Apabila akan mempunyai beberapa anak ataupun kerabat yang menginap, maka jadikan hal ini faktor pertimbangan dari jumlah dan keadaan kamar tidur dan kamar mandi.

    Dapur

    Jika ruang dapur merupakan ruang favorit yang sering digunakan oleh anggota keluarga, sebaiknya menghindari desain dapur yang kurang cocok. Sebab, renovasi dapur bisa cukup memakan waktu dan biaya, sehingga banyak yang lebih memilih rumah dengan dapur siap pakai. Namun, apabila dapur hanya membutuhkan sedikit upgrade, rumah itu tetap layak dipertimbangkan.

    Jendela dan Pencahayaan

    Selain itu, yang tak kalah penting adalah memeriksa pemandangan jendela dan pencahayaan alami yang didapatkan rumah, terutama di ruang yang banyak digunakan pada siang hari. Tentu kamu tak ingin memandangi rumah tetangga sepanjang hari atau harus menyalakan lampu di siang hari.

    Itulah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk memilih rumah yang nyaman buat memenuhi kebutuhan kamu. Semoga membantu!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas! Jangan Sampai Tertipu Pengembang Nakal, Begini Cara Mencegahnya



    Jakarta

    Membeli rumah merupakan sebuah keputusan besar yang juga menimbulkan risiko yang besar juga. Pasalnya, pembeli akan menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk memperoleh rumah idamannya.

    Sayangnya, kerap kali ada oknum developer yang lari dari tanggungjawabnya, sehingga merugikan pembeli rumah. Dalam hal ini, pembeli harus lebih cermat dan berhati-hati.

    Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki mengungkapkan kasus yang sering terjadi antara lain developer gagal membangun rumah, masalah pengurusan sertifikat dan pembayaran pajak.


    “Kebanyakan gagal bangun jadi sudah beli, sudah bayar ya, baik itu pembayaran secara cash keras atau cash bertahap seperti in house, jadi pembayaran yang mencicil tapi langsung ke developernya itu jadi pembayaran sudah lunas tapi tidak dibangun-bangun,” ujar Ismail kepada detikcom, Minggu (31/3/2024).

    Ismail menyampaikan langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah membeli rumah dari pengembang nakal, yakni dengan memeriksa data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui laman tersebut, pembeli rumah bisa mempelajari kasus yang terjerat oleh pengembang sesuai lokasi rumah sebelumnya sebagai pertimbangan.

    “SIPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya,” jelasnya.

    “Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang,” sambungnya.

    Lalu, ia menerangkan agar mencari informasi pengembang dengan mengetik nama pihak-pihak terkait seperti nama pengembang dan direktur pada laman tersebut. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.

    Pembeli rumah dapat melakukan penelusuran lebih komprehensif pada laman SIPP, termasuk tentang putusan pengadilan. Semua itu bisa menjadi informasi tambahan bagi pembeli untuk membuat penilaian terhadap pengembang.

    “Tidak menutup kemungkinan dia pindah ganti bikin PT baru. Kalau ganti PT baru dengan nama orang yang baru sebetulnya bisa dicek juga tapi itu ngeceknya di Kementerian Hukum dan HAM dari riwayat dia berada atau apa di PT mana di CV mana itu kan riwayatnya ada semua,” tutur Ismail.

    Dengan demikian, pembeli rumah bisa lebih cermat dalam berurusan dengan developer. Sebab, membeli rumah dari pengembang yang berperkara berisiko terkena masalah.

    “Jarang ada yang langsung ganti PT itu, jadi ketika orang yang sudah didaftarkan digugatkan itu pasti ada namanya walaupun beberapa tahun yang lalu juga masih (ada datanya). Jadi (SIPP) mesin pembuka aib lah istilahnya,” pungkasnya.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Langkah Jitu Pilih Lokasi Jempolan Rumah Idaman


    Jakarta

    Membeli rumah biasanya memakan waktu lama karena prosedurnya yang panjang, termasuk ketika hendak membuat keputusan. Sebab, rumah merupakan komitmen dan investasi yang besar, sehingga tidak boleh sampai salah beli.

    Selain harganya yang mahal, rumah yang dibeli akan menjadi tempat tinggal untuk jangka waktu yang lama, bahkan seumur hidup. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam memilih rumah, terutama terkait lokasinya.

    Pasalnya, desain rumah masih bisa diubah sewaktu-waktu, tetapi lokasi rumah itu dibangun tidak dapat diganti. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk meriset lokasi rumah yang hendak dibeli, dikutip dari Vedapuri Lotus Properties, Selasa (2/4/2024).


    Cari Lokasi yang Dijual di Pasaran

    Carilah lokasi yang tengah dijual di pasaran dengan mencocokkan dengan kriteria yang sudah kamu tentukan. Kamu bisa mencari di situs-situs penjualan properti, bertanya ke teman, keluarga, ataupun agen real estat.

    Kunjungi Lokasi

    Setelah memilih beberapa lokasi yang menarik dan sesuai kriteria, kamu perlu mengunjungi lokasi untuk memeriksa kondisi rumah. Biasanya kesan pertama akan memberimu gambaran untuk melanjutkan riset atau tidak.

    Jika masih tertarik pada kunjungan pertama, pastikan untuk mengunjungi lagi di waktu siang dan malam serta waktu-waktu yang berbeda. Hal ini supaya kamu tahu kondisi dan kesan rumah di setiap waktu, sehingga akan tahu kecocokan rumah dengan keluarga.

    Teliti Kondisi Lingkungan Sekitar

    Setelah mengunjungi dan menentukan lokasi rumah, kamu bisa melakukan lebih banyak riset secara online maupun offline tentang lingkungan tersebut. Cari tahu tentang kasus kriminal, demografi, dan lainnya berkaitan dengan lokasi rumah sebagai bahan pertimbangan.

    Tanya Tetangga

    Ketika mengunjungi suatu lokasi, pastikan kamu menemui calon tetangga untuk mendapatkan insight tentang kehidupan di kawasan itu. Kamu bisa menanyakan seputar lingkungan, kehidupan, fasilitas, dan pengalaman tinggal di rumah kepada tetangga.

    Periksa Dokumen

    Apabila masih tertarik dengan rumah di lokasi itu, langkah selanjutnya adalah memeriksa kelengkapan dan legalitas dokumen terkait lokasi atau rumah yang hendak dibeli. Langkah ini sangat penting untuk memastikan selama kamu benar-benar berbicara pada pemilik rumah.

    Tanya Pihak Berwajib

    Selanjutnya, kamu bisa mendatangi pihak berwenang untuk informasi tambahan dan memvalidasi kepemilikan rumah. Berikan detail informasi dari pemilik rumah untuk dibantu verifikasi setiap rincian pentingnya.

    Demikian langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk meriset lokasi rumah yang ingin dibeli. Semoga membantu!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Habis Lebaran Berburu Properti, Banyak Diskon Beli Rumah tapi…



    Jakarta

    Usai hari raya lebaran, banyak masyarakat Indonesia yang ingin menyisihkan uang tunjangan hari raya (THR) mereka untuk memenuhi barang kebutuhan hidup, mulai dari pakaian, kendaraan, hingga membeli rumah pribadi.

    Tidak sedikit juga dari mereka yang masih ragu untuk menggunakan uang tersebut dengan alasan karena harga yang dipatok masih terlalu mahal sehingga mereka harus berpikir dua kali sebelum membelinya.

    Pada saat itulah beberapa penyedia jasa dan barang mulai mengeluarkan jurus jitu mereka, yaitu dengan cara memberikan diskon spesial. Diskon ini bekerja sebagai cara untuk menarik minat masyarakat untuk membeli produk tertentu, dari yang awalnya tidak terpikirkan untuk membeli produk tertentu, jadi merasa ingin membelinya.


    Tapi apakah cara seperti ini juga efektif menarik minat pemburu properti?

    Menjawab pertanyaan tersebut Fibriyani Elastria, selaku Chief Marketing Officer (CMO) Pinhome menjelaskan, diskon pada bisnis properti itu memang berbeda dengan diskon barang kebutuhan sehari-hari seperti fashion, dan makanan.

    Bila diskon pada barang kebutuhan sehari-hari bisa mengubah pilihan seseorang dari yang awalnya tidak ingin membeli jadi ingin membelinya, sedangkan diskon pada bisnis properti harus memenuhi kriteria tertentu untuk bisa menarik perhatian calon pembeli.

    “Memang properti itu menariknya adalah orang itu harus sudah punya intent (niat) dulu, baru diskon itu akan mempunyai impact untuk dia untuk bisa memilih akhirnya. Diskon semata-mata tidak akan membuat orang dari yang tadinya gak mikir mau beli rumah jadi mau beli rumah. Beda dengan kebutuhan sehari-hari, kaya fashion, consumer goods,” terang Fibriyani saat berbincang dengan detikcom belum lama ini.

    Menurut Fibriyani, diskon tersebut akan akan menjadi efektif bila para calon pembeli tersebut memang sudah mempunyai niat untuk membeli rumah dari awal. Selain itu, agar diskon ini semakin efektif lagi, para pengembang juga harus memastikan bahwa para calon pembeli juga sudah dalam kondisi finansial yang cukup atau memiliki uang lebih.

    “Kalau effectivenessnya, menurut saya akan tetap efektif. Dengan catatan memang orang tersebut sudah punya intent mau beli rumah. (Diskon) ini bisa jadi membuat pilihannya akan difinalisasi atau dipercepat. Karena harganya juga paling enggak ratusan sampai dengan miliaran, jadi kalau memang sekedar diskon saja, kecuali anak sultan. Harusnya gak sebegitunya,” jawabnya.

    Kapan Waktu Yang Tepat Bagi Pengembang Properti Untuk Memberikan Diskon?

    Fibriyani menjelaskan bahwa diskon pada bisnis properti sebenarnya selalu dilakukan dari waktu ke waktu. Tetapi memang ada waktunya dimana teknik promosi diskon tersebut akan menjadi semakin agresif.

    “Sebetulnya setiap saat ada saja yang ditawarkan, tinggal bentuknya saja seperti apa dan seberapa agresif promosinya. Memang biasanya ada momen-momen dimana agresivitas lebih tinggi, ” jawab Fibriyani.

    “Kalau ditanya waktunya, biasanya pas momen-momen orang menerima THR terutama buat yang emang pengin beli rumah pertama, dimana memang mempunyai THR itu sangat meaningful. Atau di awal tahun baru, karena kan ada yang suka bikin ‘resolusi tahun baru: bisa memiliki tahun rumah ini’ biasanya,” lanjutnya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas! Ini 6 Tanda Red Flag Saat Beli Rumah


    Jakarta

    Membeli rumah merupakan keputusan besar yang tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah, apalagi kalau berencana menjadikannya hunian bersama keluarga.

    Tak hanya itu, ada sejumlah hal yang harus dihindari ketika hendak membeli rumah. Penting sekali berhati-hati dalam membeli rumah supaya tidak menyesal dan mengalami kerugian di kemudian hari.

    Lantas, apa saja red flag atau hal yang mesti dihindari saat akan membeli rumah? Berikut rangkuman detikProperti.


    1. Tak Mempertimbangkan Lokasi

    Lokasi merupakan salah satu aspek penting dalam membeli rumah, sehingga menjadi pertimbangan pertama para pencari rumah. Pastikan lokasi rumah yang dibeli cocok, strategis, dekat dengan fasilitas umum dan tidak rawan banjir.

    Hal ini penting agar penghuni merasa betah dan nyaman tinggal di rumah. Selain itu, rumah dengan lokasi strategis juga menguntungkan bagi yang berniat berinvestasi karena dapat meningkatkan harga jual rumah.

    2. Status Tanah Belum Jelas

    Apabila membeli rumah melalui developer, biasanya sertifikat rumah sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Pastikan kepada developer bahwa sertifikat tersebut dapat beralih ke nama kamu. Jangan pernah membeli rumah di suatu lokasi bila status tanah belum jelas.

    Sebab, kalau sertifikat belum balik nama, kamu tidak dapat melakukan alih kredit ke bank lain dari bank saat ini. Pihak bank membutuhkan sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    3. Membeli dari Developer Nakal

    Ketika hendak membeli rumah, penting sekali mencari tahu reputasi developer. Kamu bisa membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.

    Lalu, sering periksa pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya. Jangan sampai tidak mendapat cukup informasi soal kredibilitas pengembang.

    Pasalnya, tak jarang ada pengembang yang tak bertanggung jawab terhadap perumahan yang dikerjakannya.

    4. Bertransaksi Jual Beli Rumah di Bawah Tangan

    Jangan bertransaksi di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan seperti hanya menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Hal ini sangat berisiko menimbulkan kerugian. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan AJB di hadapan notaris.

    5. Membayar Down Payment (DP) sebelum KPR Disetujui

    Jangan pernah membayar uang muka atau Down Payment (DP) ke developer sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank. Sebab, tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah meski developer sudah bekerja sama dengan bank.

    Apabila kamu sampai nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka ada risiko uang DP tersebut sulit kembali atau dipotong sekian persen.

    6. Jangan Beli Rumah di Luar Kemampuan

    Pastikan kamu punya perhitungan yang matang soal cicilan sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Jangan memaksakan diri di luar kemampuan karena dapat berakhir cicilan mandek karena tak sanggup lagi membayar.

    Oleh karena itu, kamu wajib menghitung pos pengeluaran per bulan ditambah dengan cicilan. Perencana keuangan sepakat bahwa cicilan yang aman untuk rumah adalah 30% dari gaji. Apabila belum memungkinkan, maka menabung dulu hingga uang cukup untuk membeli rumah impian.

    Demikian red flag atau hal-hal yang perlu kamu hindari ketika hendak membeli rumah. Semoga bermanfaat!

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menimbang Untung Rugi Beli Rumah Bekas atau Baru



    Jakarta

    Rumah merupakan salah satu kebutuhan bagi hampir seluruh orang. Namun, kendalanya tidak semua orang dapat membeli rumah terutama rumah baru. Alhasil ada yang memutuskan untuk mencari rumah bekas yang harganya lebih murah kemudian merenovasinya.

    Namun, sebelum kamu memutuskan membeli rumah bekas atau menabung untuk membeli rumah baru, pertimbangkan dahulu dengan matang untung rugi keduanya. Kira-kira apakah membeli rumah bekas lalu merenovasinya akan lebih untung atau lebih baik membeli rumah baru?

    Steve Sudijanto, Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management mengatakan dari segi harga membeli rumah second sangat menguntungkan karena harganya lebih terjangkau daripada membeli rumah baru. Alasannya bukan karena rumah bekas atau telah dipakai, melainkan biasanya pemilik rumah ingin menjual rumah dengan cepat.


    “Orang yang menjual rumah pasti membutuhkan uang atau mau pindah ke luar kota. Pasti mendambakan uang cash. Kalau nggak kan nggak dijual. Atau mereka mau naik pangkat, mau pindah rumah yang lebih besar, butuh uang juga kan untuk nombokin,” kata Steve kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Kelebihan lainnya membeli rumah second biasanya lokasinya berada di kawasan yang lebih berkembang karena sudah berdiri lebih lama. Misalnya sudah banyak tempat komersial, lalu lintas lebih ramai karena sudah banyak yang tinggal di sana, dan tersedia fasilitas umum yang lebih mudah dijangkau.

    Kondisi ini mungkin akan berbeda dengan rumah baru. Biasanya rumah-rumah baru masih dalam tahap pengembangan, sehingga ada banyak lahan kosong.

    Namun, kondisi lingkungan di sekitar rumah ini bisa berbeda-beda, tergantung di mana kamu ingin tinggal. Maka, kamu perlu mencari lokasi yang strategis saat mencari rumah second ataupun baru agar saat mempertimbangkannya tetap mendapat pilihan terbaik.

    “Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol. Sudah matang, buahnya sudah manis, tinggal renovasi,” katanya.

    Pertimbangan selanjutnya adalah kamu harus memilih rumah second yang tidak memiliki kerusakan parah atau struktural. Dengan begitu kamu dapat mempertimbangkan apakah rumah tersebut harus direnovasi atau tidak. Jika rumah second sudah murah dan tidak perlu direnovasi maka pengeluaranmu tidak banyak.

    Hal yang sama juga berlaku untuk rumah baru. Meski biasanya memang memiliki ketahanan yang bagus karena baru selesai dibangun, tetapi kamu tetap harus mengeceknya seperti kondisi atap bocor atau tidak, kondisi airnya, pada siang hari panas atau tidak, cek potensi jamur dan rayap, dan kondisi saluran pembuangan.

    “Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” imbuhnya.

    Ia menyebut kerusakan permanen pada rumah yang perlu dihindari seperti berkaitan dengan struktur, rayap, hingga pernah banjir. Oleh karena itu penting untuk datang langsung untuk survei rumah second untuk memilih properti yang tidak banyak masalah.

    “Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Ciri Rumah yang Sebaiknya Tidak Dibeli, Jangan Sampai Nyesal!


    Jakarta

    Sebelum membeli rumah sebaiknya kamu memerhatikan beberapa hal dulu, seperti lokasinya, bangunannya, dan lainnya. Hal itu karena membeli rumah merupakan sebuah hal yang besar karena merupakan aset dengan nilai tinggi.

    Maka dari itu, kamu harus hati-hati sebelum membelinya agar tidak menyesal kemudian hari. Jangan sampai sudah susah-susah beli rumah malah merugikan.

    Lalu, seperti apa ciri-ciri rumah yang sebaiknya tidak dibeli? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Ciri-ciri Rumah yang Tidak Cocok Dibeli

    1. Rumah Butuh Banyak Renovasi

    Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli rumah adalah kondisi fisik rumah yang akan dibeli. Spesifikasi bangunan harus layak dan dapat memenuhi kebutuhan calon pembeli.

    “Pertama yang perlu dianalisa itu faktor kondisi fisik dari kavling rumah tersebut, nanti dibangunnya akan seperti apa, dan spesifikasi seperti apa. Kalau beli rumah bekas, dari fisik yang dilihat struktur bangunan, apakah masih bagus nggak,” ujar Steve kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Calon pembeli harus menilai kondisi fisik rumah mulai dari plafon genteng, septic tank, struktur bangunan, adanya rayap, sirkulasi udara, hingga pencahayaan alami. Kamu bisa mengajak mandor, arsitek, atau ahli lainnya untuk membantu menilai rumah.

    Selain itu, kamu juga perlu menentukan estetika rumah sudah sesuai seleramu. Kondisi rumah tidak harus sempurna, tetapi kamu harus menganggarkan biaya perbaikan kalau jadi beli. Steve menyarankan agar tidak membeli rumah yang biaya renovasinya akan lebih dari 30% harga beli rumah.

    2. Aksesibilitas dan Sarana Transportasi Sulit

    Selanjutnya, calon pembeli perlu survei lingkungan untuk melihat aksesibilitas dan ketersediaan transportasi umum di sekitar perumahan. Misalnya akses masuk dari titik jalan tol, stasiun KRL, hingga stasiun bus. Ia tidak menyarankan membeli rumah yang tidak strategis, yakni lokasinya jauh dari tempat umum.

    3. Lokasi Rawan Banjir

    Lalu, Steve tidak merekomendasikan rumah yang lokasinya rawan banjir. Sebab, banjir merupakan masalah yang bisa membebani biaya perawatan rumah.

    “Banjir itu memang momok, kalau kita beli rumah yang kebanjiran setiap tahun atau tiga tahun sekali atau apapun frekuensinya itu juga akan membebani kita dari segi biaya harus membersihkan, mengecat ulang, dan memperbaiki,” jelasnya.

    4. Kawasan Rawan Kriminalitas dan Kerusuhan

    Calon pembeli harus riset keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan itu. Jangan beli rumah yang sering ada perampokan, pencurian, hingga begal. Selain itu, sebaiknya menghindari daerah yang kerap terjadi demonstrasi karena mengganggu perjalanan.

    “Karena kalau bikin macet kita mau ke domisili rumah kita kan juga menghambat, biasanya di daerah-daerah industri kadang-kadang ada terjadi demo nggak bisa dihindari atau di daerah-daerah yang harus melewati kantor pemerintahan itu biasanya juga bisa terjadi hal itu,” jelasnya.

    5. Utilitas Belum Lengkap

    Jangan beli rumah yang utilitasnya belum lengkap, seperti belum ada aliran air bersih dan pasokan listrik. Lalu, hindari rumah yang pengelolaan lingkungannya belum memadai, seperti pengelolaan limbah sampah hingga irigasi pembuangan air.

    6. Kepemilikan Rumah Tidak Jelas

    Faktor yang tidak kalah penting adalah kejelasan kepemilikan rumah yang dibuktikan melalui surat-surat penting. Jangan beli rumah dari developer atau penjual yang tidak menyerahkan akta jual beli (AJB), persetujuan bangunan gedung (PBG), dan dokumen penting lainnya.

    Kamu juga perlu mengecek keaslian dokumen dan kebenaran akan kepemilikan properti. Jangan sampai hak guna bangunan (HGB) belum dipecah atau properti ternyata masih sengketa.

    “Kalau udah sengketa itu penyelesaian hukumnya panjang. Kalau tanah itu diklaim oleh penduduk atau pihak lain, kalau menurut saya kalau sudah sengketa itu tanah yang cacat,” tuturnya.

    7. Lokasi Tidak Sehat

    Jangan membeli rumah yang lingkungannya tidak sehat untuk ditinggali. Misalkan rumah berada terlalu dekat melewati garis aman dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Steve mengatakan SUTET menimbulkan induksi yang bisa berdampak buruk terhadap orang sekitar.

    8. Sulit Dijual Kembali

    Rumah tak sekadar tempat tinggal, tetapi juga aset investasi. Oleh karena itu, kamu harus mempertimbangkan nilai jual kembali rumah. Jangan beli rumah yang nilainya tidak bertambah dengan signifikan serta susah dijual kembali.

    Misalkan membeli rumah yang berada dekat kuburan. Pasar properti biasanya kurang berminat dengan rumah dekat makam, sehingga harga jual kembalinya kurang menguntungkan.

    Itulah ciri-ciri rumah yang sebaiknya tidak dibeli. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com