Tag Archives: menteri

Wamenkop Gandeng Hipmi Dukung Kopdes Merah Putih


Jakarta

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono meminta tolong kepada para pengusaha untuk membantu mengajari para pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam berbisnis. Hal ini termasuk dengan cara berinvestasi, misalnya di mata uang kripto seperti Bitcoin.

Hal ini disampaikan Ferry langsung di hadapan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Kementerian Koperasi sendiri telah menyelesaikan pembentukan 80 ribu badan Kopdes Merah Putih dan ditargetkan bisa dioperasikan serentak pada bulan Oktober mendatang.

Ferry mengatakan, nantinya koperasi-koperasi ini akan diberikan plafon hingga Rp 3 miliar sampai dengan Rp 5 miliar per koperasi. Kemudian, koperasi desa-kelurahan ini juga akan diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis sesuai dengan potensi desa, baik itu peternakan, kerajinan, maupun yang berkaitan dengan digitalisasi.


“Koperasi desa-kelurahan ini menjadi sangat menarik untuk dipikirkan bagaimana proses konektivitasnya dan digitalisasinya, dan bisa jadi dengan bitcoin. Dengan platform yang disediakan oleh pemerintah Rp 3 miliar sampai dengan Rp 5 miliar per kooperasi desa,” ujar Ferry, dalam acara Indonesia Digital Forum, di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

“Itu kira-kira Rp 250 triliun sampai Rp 400 triliun uang dari bank-bank Himbara yang ada, dimiliki di Kementerian BUMN itu, meluncur ke desa-desa. Dan kalau itu bisa di leverage bahasa orang bisnisnya, itu akan terjadi perputaran uang yang luar biasa,” sambungnya.

Menurutnya, potensi besar tersebut bisa dioptimalkan hingga menghasilkan perputaran uang di daerah, serta mendongkrak pertumbuhan ekonominya. Dengan demikian, kemiskinan bisa teratasi dan lapangan pekerjaan juga akan terbuka lebar.

Dari aktivitas Kopdes Merah Putih saja diproyeksikan akan membutuhkan tenaga kerja hingga 1,6 juta orang. Melihat potensi itu, anak muda tidak perlu lagi pergi ke kota untuk mencari pekerjaan sehingga ekonomi desa juga akan ikut terangkat.

Selaras dengan itu, ia meminta bantuan dari para pengusaha yang berpengalaman dalam bisnis untuk mengajari para pengurus Kopdes dalam berbisnis. Dengan demikian, harapannya digitalisasi yang canggih akan terbentuk, didukung dengan terbentuknya aktivitas ekonomi.

“Koperasi desa ini kita dorong, didampingi oleh teman-teman HIPMI, yang lebih punya pengalaman bisnis, mengajari para pengurus dan pengelola koperasi desa untuk menjadi pintar bisnis,” ujarnya.

Ferry menambahkan, aktivitas bisnis ini juga termasuk dengan cara berinvestasi. Mengingat potensi perputaran dana di lingkup Kopdes Merah Putih nantinya, ia berharap para pengurus nantinya juga dapat memanfaatkannya untuk investasi.

“Pokoknya saya terbuka, kami butuh diajarkan koperasi-koperasi desa ini oleh pengalaman teman-teman Hipmi yang ada di Kabupaten/Kota. Syukur kalau bisa teman-teman mau terjun ke desa. Jangan lihat desanya, tapi potensi desa ini yang tadi saya gambarkan besar sekali,” kata Ferry.

“Kalau bisa di dikapitalisasi, kita terbuka, apalagi Bitcoin. Nanti kalau misalkan keuntungan dari koperasi desa ini besar secara akumulatif, bisa ditaruh, ditempatkan di investasi, di Bitcoin, kan lumayan luar biasa,” sambungnya.

(shc/kil)



Sumber : finance.detik.com

Koperasi Merah Putih Bakal Pakai Sistem Fintech


Jakarta

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menerapkan sistem financial technology (fintech). Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan sistem ini berbeda dengan koperasi simpan pinjam (KSP).

Menurut Ferry, koperasi simpan pinjam ditunjukkan untuk pinjaman yang lebih konsumtif. Dengan sistem fintech ini, Ferry menerangkan untuk pembiayaan sektor yang produktif.

“Sebenarnya kita akan kembangkan, kelihatannya bukan simpan pinjam tapi nanti perkreditan. Jadi kalau simpan pinjam itu lebih konsumtif, tapi kalau perkreditan ini kita akan pembiayaan ke sektor yang produktif di desa itu,” kata Ferry saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).


Dalam paparan rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada 8 September 2025, Kementerian Koperasi menayangkan video terkait digitalisasi Kopdeskel Merah Putih, anggota koperasi dapat menikmati berbagai layanan, mulai dari pembayaran tagihan, menabung, meminjam dana, mengakses e-bank, hingga layanan pembayaran online.

Selain itu, sistem fintech koperasi ini juga memudahkan kinerja operasional koperasi dan sesuai dengan regulasi Kementerian Koperasi untuk Kopdeskel Merah Putih. Koperasi juga akan mampu menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT), pendanaan usaha, subsistem keuangan, hingga kredit usaha kecil. Semua aktivitas ini akan tercatat secara digital sehingga memudahkan pengurus koperasi dan memperkuat akuntabilitas.

Eks Menkop Budi Arie Setiadi mengatakan sistem fintech ini akan digunakan untuk menabung, menyalurkan pinjaman, hingga permodalan. Istilah fintech ini, Budi Arie menyebut agar dikenal lebih netral.

“Jadi fintech itu apa? Semuanya kan, buat tabungan, buat pinjaman, buat permodalan, dan sebagainya. Kita pake istilah fintech karena lebih netral ya, kalau pake istilah yang lain saya takut image-nya lebih negatif gitu,” kata Budi Arie saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, (18/9/2025).

Simak juga Video: Menkop Ferry Bakal Bahas Anggaran Kopdes Merah Putih ke Menkeu Purbaya

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



Jakarta

Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


“Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

“Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

1. Menegur Pemilik Kendaraan

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

2. Laporkan ke RT/RW Setempat

Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

2. Hak Guna Usaha (HGU)

Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

3. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

4. Hak Pakai

Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

  • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
  • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
  • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
  • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
  • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

5. Petok D

Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

6. Letter C

Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

7. Surat Girik

Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

(inf/dna)



Sumber : www.detik.com

Apa yang Terjadi Bila HGB Habis Masa Berlaku?



Jakarta

Selain sertifikat hak milik, syarat legalitas atas tanah yang diperlukan saat mau mendirikan bangunan adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. HGB menjadi syarat pemilik bangunan bila ingin membangun sebuah bangunan meski dia bukan pemilik lahan itu.

Hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sesuai dengan pasal 36 ayat 1, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


Masa Berlaku HGB

Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sementara pasal 2 menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

Apa yang Membuat HGB Gugur?

Kembali ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa terhapus karena hal-hal berikut.

  • Jangka waktunya berakhir.
  • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
  • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
  • Dicabut untuk kepentingan umum.
  • Ditelantarkan.
  • Tanahnya musnah.
  • Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud adalah: “Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ini berarti, selain hal-hal di atas, HGB juga gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan.

Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum.

Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut.

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
  • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
  • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
  • Sumber daya alam dan lingkungan hidup
  • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

Jadi kesimpulannya, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika tidak diiperpanjang atau pemilik HGB sudah tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan dan hak tidak dialihkan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan kembali ke pemilik aslinya.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Jangan Asal Bikin Tempat Parkir di Rumah, Begini Aturannya



Jakarta

Masyarakat yang memiliki kendaraan akan membutuhkan tempat parkir di rumah. Namun, terkadang keterbatasan lahan yang dimiliki membuat mereka kesulitan membangun tempat parkir.

Lantaran sangat membutuhkan lahan parkir, ada masyarakat yang memutuskan membangun garasi atau tempat parkir di lahan yang tidak seharusnya.

Misalnya membuat parkiran dengan mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Bahkan, ada yang mengambil ruas jalan untuk dibangun parkiran. Tentunya hal ini melanggar peraturan.


Sebenarnya sudah ada peraturan tentang area parkir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

“Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” ujar Pengamat dan Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Untuk parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

“Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

Di setiap daerah, juga memiliki aturannya sendiri terkait parkir kendaraan, misalnya di DKI Jakarta, Solo, Malang, dan lainnya. Bahkan ada juga yang daerah yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil, harus memiliki garasi di rumah. Jadi, terkait parkir kendaraan ini harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



Jakarta

Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


“Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

“Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

1. Menegur Pemilik Kendaraan

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

2. Laporkan ke RT/RW Setempat

Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Menkes Sarankan 2 Butir Telur Rebus untuk Sarapan, Cukupkah Nutrisinya?


Jakarta

Belakangan ini ajakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) tentang sarapan sehat dan murah ramai diperbincangkan. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Menkes menyebutkan bahwa dua butir telur rebus bisa menjadi pilihan sarapan praktis dengan biaya hanya sekitar Rp 5.000.

Pesannya sederhana, sarapan tidak harus mahal, dan lebih baik memulai hari dengan sesuatu yang bergizi daripada tidak sarapan sama sekali. Namun, muncul juga diskusi di masyarakat. Ada yang mengapresiasi idenya karena praktis dan ramah di kantong, tapi ada pula yang mengingatkan bahwa sarapan sebaiknya mengandung gizi seimbang, bukan hanya protein dari telur.

Lantas, bagaimana sebaiknya kita menyikapi ajakan ini?


Nutrisi dalam 2 Butir Telur Rebus

Menteri Kesehatan dalam videonya yang memiliki hastag Budi Gemar Sharing menyampaikan pesan yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Dengan mencontohkan 2 telur rebus, ia ingin menunjukkan bahwa sarapan sehat itu bisa murah, cepat, dan bergizi.

Dua butir telur sudah mengandung:

  • sekitar 12 gram protein
  • vitamin B kompleks
  • vitamin D
  • selenium
  • serta kolin yang penting untuk fungsi otak.

Konsumsi telur di pagi hari dapat membantu memenuhi kebutuhan protein harian tubuh yaitu 0,8 gram/kgBB. Dari sisi praktis, telur rebus juga mudah disiapkan: cukup direbus beberapa menit, tidak butuh bumbu khusus, dan bisa dibawa ke mana-mana.

Selain itu, ajakan ini juga punya pesan kalau sarapan tidak harus dengan karbohidrat kompleks atau makanan yang manis-manis seperti sereal, lontong, dan nasi uduk. Karena dapat menaikkan gula darah secara mendadak (glucose spike). Telur adalah bahan makanan yang sangat familiar di hampir semua rumah tangga Indonesia. Dengan harga terjangkau dan ketersediaan luas, pesan ini bisa menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

Kebiasaan sarapan di Indonesia

Data Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan 2023 menunjukkan bahwa prevalensi tidak terbiasa sarapan pada anak dan remaja sekitar 16,9 persen – 59 persen dan 31,2% persen pada orang dewasa. Alasan untuk meninggalkan dan mengabaikan sarapan sangat beragam, takut terlambat, terburu-buru, tidak terbiasa, dan tidak ada waktu.

Survei Kemenkes juga menemukan alasan utama orang melewatkan sarapan adalah tidak sempat menyiapkan makanan pagi. Artinya, faktor praktis memang sangat dominan. Dalam konteks ini, ide sarapan dengan dua telur rebus bisa menjadi solusi sederhana dan realistis.

Apakah cukup sarapan dengan telur saja?

Apabila sedang terburu-buru atau aktivitas fisik di pagi hari yang tidak terlalu berat, dua butir telur rebus tentu lebih baik daripada tidak sarapan sama sekali, yang bisa membuat tubuh lemas, sulit konsentrasi, dan cepat lapar. Telur rebus mengandung protein yang tinggi, lemak yang baik, dan berbagai vitamin.

Sarapan hanya dengan kopi manis atau camilan gorengan juga tidak baik untuk kesehatan, karena tinggi kalori tapi rendah gizi. Sarapan dengan kopi manis dan gorengan bisa menyebabkan lonjakan gula mendadak (glucose spike). Jika setiap hari dilakukan dapat meningkatkan risiko terkena diabetes tipe-2.

Menu sarapan tinggi kalori namun kurang seimbang, seperti nasi uduk atau lontong yang sering kali minim sayuran juga sering dijadikan menu sarapan masyarakat Indonesia. Nasi uduk dan lontong mungkin bisa buat cepat merasa kenyang. Namun, rasa kenyang yang dirasakan tidak akan bertahan lama, sehingga satu hingga dua jam kemudian tubuh akan merasa lapar dan ingin makan lagi. Hal ini dapat meningkatkan asupan kalori harian meningkat, sehingga dapat meningkatkan risiko obesitas.

Kalau dilihat dari angka kecukupan gizi (AKG), kebutuhan energi orang dewasa rata-rata 2.000 kalori per hari. Dua telur rebus hanya menyumbang sekitar 140 kalori. Jadi, secara energi masih jauh dari cukup. Tetapi, dari sisi kualitas gizi, telur termasuk makanan padat gizi (nutrient-dense). Dengan kata lain, meski kalorinya tidak banyak, kandungan proteinnya tinggi , sehingga membuat tubuh merasa kenyang lebih lama dan sangat bermanfaat untuk membangun jaringan tubuh serta menjaga fungsi otot.

Namun menurut Pedoman Gizi Seimbang, melalui kampanye Isi Piringku, sarapan yang baik seharusnya mengandung nutrisi yang lengkap, setiap kali makan dianjurkan ada:

  • 1/3 porsi karbohidrat
  • 1/3 porsi sayur
  • 1/6 porsi lauk berprotein
  • dan 1/6 porsi buah.

WHO (2020) juga menekankan pentingnya kombinasi zat gizi pada sarapan untuk menunjang konsentrasi belajar maupun bekerja.

Kenapa penting ada karbohidrat, lemak, dan serat?

Sarapan memberikan banyak manfaat berupa energi untuk memulai hari dan meningkatkan produktivitas. Sarapan yang sehat harus mencakup kandungan utama seperti protein, serat, lemak, karbohidrat kompleks. Karbohidrat kompleks (nasi, ubi, roti gandum, oatmeal) adalah bahan bakar utama tubuh dan otak. Tanpa karbohidrat yang cukup, seseorang bisa cepat lelah, pusing, atau sulit fokus. Tubuh saat bangun membutuhkan karbohidrat karena sudah berpuasa selama tidur.

Serat dari sayur dan buah membantu pencernaan, menjaga rasa kenyang, serta melengkapi kebutuhan vitamin dan mineral. Lemak sehat (dari alpukat, kacang, biji-bijian) memberi energi lebih tahan lama dan baik untuk fungsi sel tubuh.

Risiko jika sering melewatkan sarapan

Pada anak sekolah, studi ilmiah menemukan hubungan antara kebiasaan tidak sarapan dengan penurunan nilai ujian matematika dan membaca. Pada orang dewasa, tidak sarapan dapat meningkatkan kecenderungan makan berlebihan di siang atau malam hari. Kondisi ini bisa memperburuk pola makan dan mengganggu metabolisme tubuh. Dengan kata lain, sarapan bukan hanya soal mengisi perut, tetapi juga mengatur ritme biologis tubuh (circadian rhythm) agar energi lebih stabil sepanjang hari.

Bagaimana cara menyiasati kalau cuma sempat telur rebus?

Tidak masalah sesekali sarapan sederhana hanya dengan 2 butir telur rebus. Prinsip gizi seimbang bisa tetap dijaga dengan menyesuaikan makan siang dan malam. Misalnya, jika pagi hanya telur, maka saat jam 10 dan jam 15 (jam ngemil) bisa konsumsi sayur dan buah. Jika tidak, saat siang bisa dipenuhi kebutuhan gizi yang belum terpenuhi di pagi hari dengan menambah sayuran dan buah lebih banyak sebagai pencuci mulut. Siang dan malam hari, tetap makan sesuai porsi Isi Piringku atau Pedoman Gizi Seimbang.

Prinsipnya, kalau tidak bisa lengkap dalam satu waktu, maka seimbangkan asupan gizi dalam 24 jam.

Jadi, bagaimana sebaiknya?

Intinya, tidak ada yang salah dengan ajakan Menkes. Dua telur rebus jelas lebih baik daripada melewatkan sarapan atau mengonsumsi makanan cepat saji yang tidak bergizi.

Namun, penting diingat bahwa tubuh butuh variasi. Kalau ada waktu, siapkan sarapan yang lebih lengkap dengan tambahan karbohidrat, sayur, dan buah. Kalau tidak sempat, imbangi kebutuhan gizi di waktu makan lain.

Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah meal preparation sederhana. Misalnya, pada malam hari sudah menyiapkan buah seperti pisang atau buah lainnya yang dipotong dalam wadah, atau merebus ubi sekaligus untuk stok beberapa hari. Dengan begitu, pagi hari bisa langsung dikombinasikan dengan telur rebus tanpa perlu banyak waktu terpakai.

Dengan begitu, ajakan Menkes bisa dimaknai sebagai pesan sederhana yang mudah diikuti, sementara masyarakat tetap bisa menyesuaikan dengan prinsip gizi seimbang sesuai kondisi masing-masing.

(mal/up)



Sumber : health.detik.com

Presiden Prabowo Hentikan Pidato saat Azan Berkumandang, Ini Hikmah di Baliknya


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap teladan saat memberikan pidato di hadapan para guru dan kepala Sekolah Rakyat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2025. Menjelang waktu Magrib, di tengah antusiasme peserta, Prabowo memilih menghentikan sejenak pidatonya karena azan akan segera berkumandang.

Dengan penuh kesadaran terhadap waktu ibadah, Prabowo mengatakan:

“Cukup ya? Mau Magrib, mau Magrib, nanti saya dimarahi Menteri Agama, Saudara-saudara sekalian.” ucap Presiden Prabowo.


Ucapan itu disambut riuh peserta. Ia pun meminta izin kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir saat itu.

“Menteri Agama, 5 menit masih bisa? Aku presiden tapi, kalau urusan agama, waduh… aku tunduk juga sama Menteri Agama ini. Kita harus tahu mana wewenang kita, mana yang kita kurang berkuasa.” jelas Presiden ke-8 tersebut.

Sikap Presiden Prabowo ini menjadi contoh bahwa sebagai seorang Muslim, kita perlu menghormati azan.

Dalam Islam, azan adalah panggilan untuk menunaikan salat, dan ada beberapa adab yang dianjurkan ketika kita mendengarnya.

Adab Mendengarkan Azan

Mengutip dari buku 63 Adab Sunnah karya Dr. KH. Rachmat Morado Sugiarto, Lc., M.A. al-Hafizh, ada beberapa adab yang diajarkan Rasulullah SAW ketika azan dikumandangkan:

1. Menyegerakan Berjalan ke Masjid

Rasulullah SAW bersabda:

“Seandainya manusia mengetahui pahala yang ada pada panggilan azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundi. Seandainya mereka mengetahui pahala yang ada pada bersegera ke masjid, pastilah mereka akan berlomba-lomba untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang menghargai azan dan segera ke masjid akan mendapatkan pahala besar yang tidak semua orang bisa bayangkan. Ini juga menegaskan pentingnya mendahulukan ibadah daripada urusan lain, seberapapun sibuknya seseorang.

2. Menjawab Azan Sesuai Lafaz Muazin

Orang yang mendengar azan dianjurkan menjawab dengan lafaz yang sama seperti muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala ash-shalah dan hayya ‘ala al-falah. Pada bagian ini jawabannya adalah la haula wa la quwwata illa billah.

Dari Umar bin Al-Khattab ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila muazin mengucapkan Allahu Akbar, Allahu Akbar, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengucapkan juga Allahu Akbar, Allahu Akbar.
Apabila muazin mengucapkan Asyhadu alla ilaha illallah, maka hendaklah ia juga mengucapkan Asyhadu alla ilaha illallah.

Apabila muazin mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar rasulullah, maka hendaklah ia juga mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar rasulullah.
Apabila muazin mengucapkan hayya ‘alash-shalah, maka hendaklah ia menjawab la haula wa la quwwata illa billah.
Apabila muazin mengucapkan hayya ‘alal-falah, maka hendaklah ia menjawab la haula wa la quwwata illa billah.
Apabila muazin mengucapkan Allahu Akbar, Allahu Akbar, maka hendaklah ia mengucapkan juga Allahu Akbar, Allahu Akbar.
Dan apabila muazin mengucapkan La ilaha illallah, maka hendaklah ia mengucapkannya dari dalam hati, niscaya ia akan masuk surga.” (HR. Muslim)

3. Membaca Doa setelah Azan Selesai

Setelah azan, Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus yang bisa dibaca oleh seorang muslim. Dari Jabir bin Abdullah ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa berdoa setelah mendengar azan: اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ Arab latin: Allahumma rabba haadzihid da’watit taammah wash-shalaatil qaa’imah, aati Muhammadanil wasiilata wal-fadhiilah, wab’ats-hu maqaamam mahmuudanilladzii wa’adtah.’ Artinya: Ya Allah, Rabb Pemilik seruan yang sempurna ini dan shalat yang akan ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah dan keutamaan, serta bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji sebagaimana Engkau telah janjikan). Maka ia berhak mendapatkan syafaatku pada hari kiamat.”* (HR. Bukhari dan Muslim)

(inf/erd)



Sumber : www.detik.com

DPR Sepakat Bentuk Pansus Angket Haji, Menag: Kita Ikuti Prosesnya



Jakarta

DPR RI menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21 hari ini. Merespons hal itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap mengikuti prosesnya.

“Kita ikuti saja, itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan, ya jadi kita ikuti saja, ” ujar Yaqut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Yaqut juga mengatakan akan memberikan seluruh laporan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah haji 2024. Bahkan Yaqut menegaskan akan menyampaikan laporan apa adanya.


“Jadi semua proses akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya,” katanya.

Pria yang akrab disapa Gus Men juga menambahkan, saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.

“Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji,” jelasnya.

Diberitakan detikNews, usulan pembentukan hak angket pansus haji disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Selly menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan pansus yang salah satunya terkait ketidaksesuaian pembagian kuota haji.

“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

Anggota Fraksi PDI-P itu juga menyampaikan ada 35 anggota DPR RI yang sudah menandatangani hak angket.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Anggota DPR menjawab setuju.

(nla/kri)



Sumber : www.detik.com