Tag: mesir

  • 10 Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?


    Jakarta

    Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah bagi umat Islam, tetapi juga menjadi pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan. Di berbagai belahan dunia, jumlah masjid mencerminkan seberapa kuatnya pengaruh Islam dalam kehidupan masyarakat.

    Menariknya, negara-negara dengan jumlah masjid terbanyak tidak selalu identik dengan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Ada kombinasi antara sejarah panjang Islam, budaya lokal, serta faktor demografi yang berperan dalam hal ini.

    Dilansir dari The Halal Times, pada data tahun 2024 Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia.


    Data terbaru yang dirilis GlobeJunk sebagaimana dilansir dari 500 Words Mag, menunjukkan bahwa Indonesia tetap menduduki negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia berdasarkan data 2025.

    Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak

    Berdasarkan data dari Globe Junk, berikut adalah 10 negara muslim dengan jumlah masjid terbanyak di dunia:

    1. Indonesia – 811.000 Masjid

    Indonesia menduduki posisi pertama sebagai negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia, yaitu sekitar 811.000 unit. Jumlah ini sejalan dengan status Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

    Masjid tersebar dari perkotaan hingga pelosok desa, mulai dari bangunan kecil seperti musala hingga masjid megah seperti Masjid Istiqlal di Jakarta dan Masjid Raya Baiturrahman di Aceh. Banyaknya masjid mencerminkan peran Islam yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

    2. Republik Demokratik Kongo – 385.000 Masjid

    Meski sering luput dari perhatian, Republik Demokratik Kongo mengejutkan banyak pihak dengan menempati posisi kedua, memiliki sekitar 385.000 masjid. Ini menunjukkan bahwa perkembangan Islam di kawasan Afrika Tengah cukup signifikan, dan masjid menjadi elemen penting dalam membangun komunitas muslim di negara ini, meskipun Islam bukan agama mayoritas.

    3. Arab Saudi – 326.000 Masjid

    Sebagai pusat dua kota suci umat Islam, Arab Saudi memiliki sekitar 326.000 masjid, termasuk Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah yang menjadi tujuan utama ibadah haji dan umrah. Masjid-masjid di Arab Saudi tidak hanya melayani warga lokal tetapi juga jutaan jemaah dari seluruh dunia setiap tahunnya. Pemerintah Saudi sangat berperan aktif dalam pembangunan dan pemeliharaan masjid.

    4. Pakistan – 313.000 Masjid

    Pakistan menempati urutan keempat dengan 313.000 masjid. Islam sebagai agama negara membuat masjid memainkan peran sentral dalam kehidupan sosial dan pendidikan masyarakat. Masjid-masjid besar di kota-kota utama seperti Lahore dan Islamabad berdampingan dengan masjid komunitas di daerah pedesaan, menjadikan mereka titik temu umat untuk belajar, beribadah, dan berdiskusi.

    5. India – 300.000 Masjid

    India, meskipun bukan negara muslim, memiliki jumlah masjid yang sangat besar, mencapai sekitar 300.000 unit. Dengan lebih dari 200 juta penduduk muslim, komunitas muslim India aktif membangun masjid sebagai pusat keagamaan dan sosial. Beberapa masjid di India juga menjadi warisan budaya, seperti Masjid Jama di Delhi dan Masjid Charminar di Hyderabad.

    6. Bangladesh – 253.000 Masjid

    Bangladesh memiliki sekitar 253.000 masjid yang tersebar di seluruh negeri. Islam sebagai agama mayoritas menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial masyarakat. Masjid di Bangladesh tidak hanya menjadi tempat salat, tetapi juga pusat pendidikan agama dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

    7. Mesir – 114.200 Masjid

    Mesir memiliki sekitar 114.200 masjid, termasuk masjid-masjid bersejarah seperti Masjid Al-Azhar yang juga menjadi pusat pendidikan Islam tertua dan paling berpengaruh di dunia. Di Mesir, masjid memiliki peran besar dalam membina umat, menjadi pusat dakwah, dan tempat lahirnya para ulama besar.

    8. Turki – 85.100 Masjid

    Turki mencatat sekitar 85.100 masjid, banyak diantaranya memiliki nilai arsitektur dan sejarah yang tinggi. Warisan Kesultanan Utsmaniyah menjadikan Turki memiliki sejumlah masjid megah, seperti Masjid Sultan Ahmed (Masjid Biru) dan Hagia Sophia. Pemerintah Turki juga aktif mendukung pelestarian dan pembangunan masjid baru di seluruh wilayahnya.

    9. Iran – 80.200 Masjid

    Iran memiliki sekitar 80.200 masjid, yang sebagian besar juga berperan dalam pendidikan agama dan kegiatan sosial masyarakat. Arsitektur masjid di Iran dikenal sangat khas, dengan dominasi ubin biru, kaligrafi artistik, dan struktur kubah besar. Masjid juga berfungsi sebagai pusat aktivitas keagamaan kaum Syiah.

    10. Sudan – 78.100 Masjid

    Sudan menutup daftar 10 besar dengan 78.100 masjid. Negara ini merupakan salah satu pusat pertumbuhan Islam di Afrika Timur, dan masjid menjadi pilar penting dalam pembinaan umat dan aktivitas keagamaan masyarakat. Meski sering menghadapi tantangan sosial-politik, kehidupan keagamaan di Sudan tetap hidup melalui aktivitas di masjid.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenyan dalam Pandangan Islam, Benarkah Aromanya Disukai Nabi SAW?



    Jakarta

    Dalam masyarakat Indonesia, penggunaan menyan atau dupa sering kali menjadi polemik, terutama dalam konteks keislaman. Ada yang menganggap perbuatan tersebut sebagai syirik atau menyerupai amalan perdukunan.

    Kemenyan adalah bahan aromatik yang berasal dari getah pohon tertentu. Dalam berbagai budaya, termasuk di Nusantara, kemenyan digunakan dalam ritual adat atau pengobatan tradisional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kemenyan?

    Dikutip dari buku Ensiklopedi Upakara: Edisi Lengkap karya I Nyoman Jati, kemenyan adalah aroma wewangian berbentuk kristal yang digunakan dalam dupa atau parfum. Kristal ini diolah dari pohon jenis Boswellia.


    Secara bahasa, kemenyan adalah zat beraroma khas yang dibakar untuk menghasilkan asap harum. Dalam bahasa Arab, kemenyan dikenal dengan nama “al-bakhūr” atau “lubān”. Ada pula jenis kemenyan bernama “kundur” atau “lubān dzakar”, yang biasa digunakan dalam pengobatan Arab dan ruqyah.

    Kemenyan memiliki sejarah panjang dalam berbagai peradaban, termasuk Mesir kuno, Yunani, India, hingga Arab. Di Timur Tengah, khususnya Jazirah Arab, membakar kemenyan adalah tradisi umum, terutama untuk mengharumkan rumah, pakaian, dan masjid.

    Penggunaan Kemenyan dalam Sejarah Islam

    Dalam sejarah Islam, kemenyan pernah disebut dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa penggunaannya bukan hal asing bagi bangsa Arab, termasuk kaum muslimin. Dijelaskan dalam sebuah riwayat,

    “Dahulu Nabi SAW mengharumkan dirinya dengan minyak wangi dan buhur (kemenyan), terutama pada hari Jumat.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar – sanadnya hasan)

    Riwayat ini menunjukkan bahwa membakar kemenyan sebagai wewangian pernah dilakukan, bahkan oleh Rasulullah SAW. Namun tentu harus dipahami dalam konteks penggunaan yang dibenarkan, bukan dikaitkan dengan hal-hal mistik atau syirik.

    Dalam buku Taudhihul Adillah 2 karya H Muhammad Syafi`i dijelaskan bahwa membakar dupa, mustika, setinggi kayu gaharu, kemenyan yang harum untuk megharumkan ruangan yang membawa ketenangan suasana adalah suatu hal yang baik, ditinjau dari sudut ataupun agama.

    Rasulullah SAW menyukai wangi-wangian, baik berupa minyak wangi, bunga-bungaan ataupun pembakaran dupa.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup (memberi wewangian) mayit, maka ganjilkanlah. ” (HR Ibnu Hibban dan Al Hakim)

    Dan menurut riwayat Imam Ahmad, Dari Jabir RA, ia berkata, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup mayit, maka ungkuplah tiga kali.” (HR Ahmad)

    Dilansir dari NU Online, bahkan beberapa sahabat Nabi SAW berwasiat agar kain kafan mereka diukup,

    أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

    Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda,

    “Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci.” (HR. Al-Thabrani).

    Hadits-hadits tersebut menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah menjadi tradisi di zaman Rasulullah SAW.

    Hukum Membakar Kemenyan

    Habib Novel Alaydrus dalam tayangan di YouTube channelnya yang berjudul Membakar Menyan (kemenyan), menjelaskan hukum membakar kemenyan dalam Islam. detikHikmah telah mendapat izin dari Habib Novel Alaydrus untuk mengutip isi tayangan ini. Dalam video, ia menjelaskan bahwa penggunaan kemenyan sebagai wangi-wangian adalah bagian dari sunnah.

    “Menyan adalah istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada bahan aromatik yang dibakar, menghasilkan asap yang beraroma khas. Dalam istilah modern, menyan bisa disamakan dengan aromaterapi, yaitu membakar bahan tertentu untuk menciptakan suasana harum,” jelas Habib Novel.

    Lebih lanjut Habib Novel menjelaskan dalam bahasa Arab, istilah menyan dikenal sebagai “bukhūr” atau “ghāru” (gaharu). Rasulullah SAW dan para sahabat dikenal menyukai bau-bauan harum, terutama saat hendak salat atau menghadiri majelis.

    Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan dan keharuman. Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

    Maka, jika seseorang membakar menyan atau dupa dengan niat untuk mengharumkan ruangan, menyegarkan suasana ibadah, atau mengikuti sunnah Nabi saw dalam menjaga kebersihan dan aroma tubuh, maka perbuatan itu tergolong mustahabb (disukai) bahkan sunnah.

    Sayangnya, sebagian orang terburu-buru menuduh bahwa membakar menyan adalah perbuatan syirik. Padahal, tidak semua yang tampak serupa dengan ritual syirik otomatis dihukumi syirik. Yang menjadi ukuran dalam Islam adalah niat dan tujuan.

    “Jika niatnya untuk mengharumkan ruangan sehingga orang lebih khusyuk dalam berdoa, agar para malaikat senang, maka itu sunnah yang pernah dianjurkan. Maka jangan dikatakan orang yang bakar menyan telah berbuat musyrik, dia telah menyekutukan Allah. Di mana letak menyekutukan Allah? Tidak ada, karena niatnya adalah untuk mengagungkan sunnah Nabi Muhammad SAW agar harum wangi dan khusuk.” jelas Habib Novel.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenyan dalam Pandangan Islam, Benarkah Aromanya Disukai Nabi SAW?



    Jakarta

    Dalam masyarakat Indonesia, penggunaan menyan atau dupa sering kali menjadi polemik, terutama dalam konteks keislaman. Ada yang menganggap perbuatan tersebut sebagai syirik atau menyerupai amalan perdukunan.

    Kemenyan adalah bahan aromatik yang berasal dari getah pohon tertentu. Dalam berbagai budaya, termasuk di Nusantara, kemenyan digunakan dalam ritual adat atau pengobatan tradisional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kemenyan?

    Dikutip dari buku Ensiklopedi Upakara: Edisi Lengkap karya I Nyoman Jati, kemenyan adalah aroma wewangian berbentuk kristal yang digunakan dalam dupa atau parfum. Kristal ini diolah dari pohon jenis Boswellia.


    Secara bahasa, kemenyan adalah zat beraroma khas yang dibakar untuk menghasilkan asap harum. Dalam bahasa Arab, kemenyan dikenal dengan nama “al-bakhūr” atau “lubān”. Ada pula jenis kemenyan bernama “kundur” atau “lubān dzakar”, yang biasa digunakan dalam pengobatan Arab dan ruqyah.

    Kemenyan memiliki sejarah panjang dalam berbagai peradaban, termasuk Mesir kuno, Yunani, India, hingga Arab. Di Timur Tengah, khususnya Jazirah Arab, membakar kemenyan adalah tradisi umum, terutama untuk mengharumkan rumah, pakaian, dan masjid.

    Penggunaan Kemenyan dalam Sejarah Islam

    Dalam sejarah Islam, kemenyan pernah disebut dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa penggunaannya bukan hal asing bagi bangsa Arab, termasuk kaum muslimin. Dijelaskan dalam sebuah riwayat,

    “Dahulu Nabi SAW mengharumkan dirinya dengan minyak wangi dan buhur (kemenyan), terutama pada hari Jumat.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar – sanadnya hasan)

    Riwayat ini menunjukkan bahwa membakar kemenyan sebagai wewangian pernah dilakukan, bahkan oleh Rasulullah SAW. Namun tentu harus dipahami dalam konteks penggunaan yang dibenarkan, bukan dikaitkan dengan hal-hal mistik atau syirik.

    Dalam buku Taudhihul Adillah 2 karya H Muhammad Syafi`i dijelaskan bahwa membakar dupa, mustika, setinggi kayu gaharu, kemenyan yang harum untuk megharumkan ruangan yang membawa ketenangan suasana adalah suatu hal yang baik, ditinjau dari sudut ataupun agama.

    Rasulullah SAW menyukai wangi-wangian, baik berupa minyak wangi, bunga-bungaan ataupun pembakaran dupa.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup (memberi wewangian) mayit, maka ganjilkanlah. ” (HR Ibnu Hibban dan Al Hakim)

    Dan menurut riwayat Imam Ahmad, Dari Jabir RA, ia berkata, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup mayit, maka ungkuplah tiga kali.” (HR Ahmad)

    Dilansir dari NU Online, bahkan beberapa sahabat Nabi SAW berwasiat agar kain kafan mereka diukup,

    أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

    Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda,

    “Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci.” (HR. Al-Thabrani).

    Hadits-hadits tersebut menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah menjadi tradisi di zaman Rasulullah SAW.

    Hukum Membakar Kemenyan

    Habib Novel Alaydrus dalam tayangan di YouTube channelnya yang berjudul Membakar Menyan (kemenyan), menjelaskan hukum membakar kemenyan dalam Islam. detikHikmah telah mendapat izin dari Habib Novel Alaydrus untuk mengutip isi tayangan ini. Dalam video, ia menjelaskan bahwa penggunaan kemenyan sebagai wangi-wangian adalah bagian dari sunnah.

    “Menyan adalah istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada bahan aromatik yang dibakar, menghasilkan asap yang beraroma khas. Dalam istilah modern, menyan bisa disamakan dengan aromaterapi, yaitu membakar bahan tertentu untuk menciptakan suasana harum,” jelas Habib Novel.

    Lebih lanjut Habib Novel menjelaskan dalam bahasa Arab, istilah menyan dikenal sebagai “bukhūr” atau “ghāru” (gaharu). Rasulullah SAW dan para sahabat dikenal menyukai bau-bauan harum, terutama saat hendak salat atau menghadiri majelis.

    Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan dan keharuman. Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

    Maka, jika seseorang membakar menyan atau dupa dengan niat untuk mengharumkan ruangan, menyegarkan suasana ibadah, atau mengikuti sunnah Nabi saw dalam menjaga kebersihan dan aroma tubuh, maka perbuatan itu tergolong mustahabb (disukai) bahkan sunnah.

    Sayangnya, sebagian orang terburu-buru menuduh bahwa membakar menyan adalah perbuatan syirik. Padahal, tidak semua yang tampak serupa dengan ritual syirik otomatis dihukumi syirik. Yang menjadi ukuran dalam Islam adalah niat dan tujuan.

    “Jika niatnya untuk mengharumkan ruangan sehingga orang lebih khusyuk dalam berdoa, agar para malaikat senang, maka itu sunnah yang pernah dianjurkan. Maka jangan dikatakan orang yang bakar menyan telah berbuat musyrik, dia telah menyekutukan Allah. Di mana letak menyekutukan Allah? Tidak ada, karena niatnya adalah untuk mengagungkan sunnah Nabi Muhammad SAW agar harum wangi dan khusuk.” jelas Habib Novel.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Sahabat Nabi yang Tajir Melintir, Segini Daftar Kekayaannya


    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW memiliki sahabat yang memiliki kekayaan berlimpah. Mereka tak hanya sukses secara materi, tetapi juga terkenal akan kedermawanannya dalam membantu dakwah dan umat Islam.

    Meski bergelimang harta, para sahabat ini tak segan menghabiskan kekayaan mereka di jalan Allah SWT. Lantas, siapa saja sahabat Nabi yang terkenal kaya raya dan berapa jumlah kekayaan yang pernah mereka miliki?


    Daftar Kekayaan Sahabat Nabi

    Beberapa sahabat Nabi ini bukan hanya dikenal sebagai pribadi yang saleh, tetapi juga memiliki kekayaan dunia yang memungkinkan mereka menyumbangkan hartanya untuk kepentingan Islam. Berikut ini adalah sahabat Nabi yang tajir melintir dan daftar kekayaannya.

    1. Abdurrahman bin Auf

    Abdurrahman bin Auf merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal memiliki harta melimpah dan sifat dermawan.

    Dalam buku Di Balik Takdir karya Afsheena Moon, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyatakan Abdurrahman termasuk orang yang akan terlambat masuk surga karena hartanya yang sangat banyak akan diperiksa terlebih dahulu.

    Ia senantiasa terlibat dalam setiap peperangan dan tak pernah lalai menyumbangkan hartanya demi kepentingan Islam.

    Abdurrahman bin Auf wafat pada usia 72 tahun, meninggalkan warisan sebesar 3.200.000 dinar. Harta warisan yang ditinggalkan Abdurrahman bin Auf mencakup 1.000 ekor unta, 100 ekor kuda, dan 3.000 ekor kambing yang berada di wilayah Baqi’.

    2. Zubair ibn Awwam

    Zubair ibn Awwam memiliki nama lengkap Abu Abdullah Zubayr ibn al-Awwam ibn Khuwaylid ibn Asad ibn Abdul Uzza ibn Qusay. Lahir pada 594 Masehi.

    Ia dikenal sebagai seorang pedagang yang sukses, dan Allah SWT menganugerahinya rezeki yang melimpah. Kekayaannya terus meningkat seiring dengan kebiasaannya membelanjakan harta demi kepentingan dakwah Islam.

    Dalam buku Kisah-kisah Terpuji Asmaul Husna karya Kak Adib, Zubair digambarkan sebagai orang yang sangat kaya, tetapi tidak pernah membawa hartanya pulang ke rumah.

    Az-Zubair meninggal dunia tanpa meninggalkan uang tunai, baik berupa dinar maupun dirham, melainkan hanya berupa aset properti. Berdasarkan riwayat dalam Shahih Bukhari, aset-aset tersebut mencakup tanah di Ghabah, sebuah wilayah sekitar 6 km barat laut dari Madinah dan 11 rumah di Madinah, 2 rumah di Bashrah, dan masing-masing 1 rumah di Kufah dan Mesir. Jumlah kekayaan yang ditinggalkannya pun terbilang sangat besar.

    3. Utsman bin Affan

    Utsman bin Affan RA merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal memiliki kekayaan melimpah. Ia berasal dari keluarga bangsawan kaya, dan kemampuannya dalam berdagang membuat hartanya terus bertambah.

    Meski bergelimang harta, Utsman RA tetap hidup dengan sederhana. Menukil Ensiklopedia Ulama Ushul Fiqh Sepanjang Masa karya Abdullah Musthafa Al-Maraghi, Utsman disebut sebagai orang terkaya pada masanya.

    Selain kaya, Utsman RA juga terkenal sangat dermawan dan kerap menyumbangkan hartanya untuk kepentingan dakwah Islam. Bahkan hingga kini, kekayaan Utsman RA masih terus berkembang berkat wakaf sumur yang dahulu ia berikan, yang kini dikelilingi kebun kurma yang produktif.

    Berbagai literatur sejarah Islam menyebutkan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Utsman bin Affan RA. Salah satunya tertulis di buku Membuat Uang Bersujud di Kaki Anda karya Muhammad Rofiq.

    Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Utsman RA memiliki simpanan sebesar 151 ribu dinar, yang jika dikonversikan mencapai ratusan miliar rupiah, ditambah dengan 1.000 dirham.

    Selain itu, ia juga mewariskan wilayah Aris dan Khaibar, serta beberapa sumur dengan nilai total sekitar 200 ribu dinar.

    4. Sa’ad bin Abi Waqqash

    Sa’ad bin Abi Waqqash merupakan sahabat sekaligus paman Nabi Muhammad SAW dari garis keturunan ibu. Ia lahir di Kota Makkah pada 595 Masehi.

    Dikenal sebagai ahli panah yang handal, Sa’ad kerap berada di garis depan dalam setiap pertempuran melawan musuh-musuh Islam.

    Menurut catatan Ibnu Katsir, total kekayaan yang dimiliki Sa’ad mencapai 250 ribu dirham.

    5. Thalhah bin Ubaidillah

    Thalhah bin Ubaidillah memiliki nama lengkap Thalhah bin Ubaydillah bin Utsman bin Amru bin Ka’ab bin Sa’ad bin Ta’im bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Nadhr bin Kinanah Al-Quraisy At-Ta’imi Al-Makki Al-Madani. Ia dikenal memiliki bakat dalam dunia bisnis sejak usia muda.

    Ia dikaruniai kekayaan yang melimpah, tetapi tetap rendah hati dan jauh dari sifat sombong.

    Dalam buku Sirah 60 Sahabat Nabi Muhammad SAW karya Ummu Ayesha, disebutkan bahwa Thalhah pernah menerima kekayaan sebesar 700 ribu dirham dari Hadramaut, sebuah wilayah di Yaman. Atas saran istrinya, Su’da binti Auf, Thalhah membagikan seluruh harta tersebut kepada fakir miskin hingga tak menyisakan sepeser pun.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Persatuan Ulama Muslim Dunia Desak Mesir dan Al-Azhar Hentikan Genosida Gaza



    Jakarta

    Persatuan Ulama Muslim Dunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) kembali menyampaikan seruan penting kepada Mesir dan Imam Besar Al-Azhar untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghentikan genosida di Jalur Gaza.

    IUMS juga mendesak agar perlintasan Rafah dibuka kembali demi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada jutaan warga Palestina yang terancam kelaparan.

    Pernyataan ini selaras dengan isi fatwa IUMS yang dirilis pada 22 Juli 2025, yang memuat sembilan poin seruan kepada negara-negara Muslim, rakyat Mesir, Al-Azhar, lembaga keilmuan, organisasi kemanusiaan, serta masyarakat global untuk bertindak nyata menyelamatkan Gaza.


    Peran Strategis Mesir dalam Buka Akses Bantuan

    Mengutip laman iumsonline.org, Sekretaris Jenderal IUMS, Dr. Ali Muhammad al-Sallabi, menyebut bahwa situasi di Gaza saat ini sangat kritis. Ia menegaskan, “Rakyat Palestina sedang mengalami genosida tidak hanya melalui senjata, tetapi juga melalui kelaparan sistematis.” Ia menyoroti bahwa penggunaan kelaparan sebagai alat pembunuhan bertentangan dengan hukum Islam dan nilai-nilai kemanusiaan.

    Laporan Kementerian Kesehatan Palestina mencatat telah lebih dari 900 warga Gaza, termasuk 71 anak-anak, meninggal dunia akibat kelaparan dan malnutrisi, serta 6.000 orang terluka sejak dimulainya perang.

    Sementara itu, menurut data Aljazeera, krisis pangan dan medis akibat blokade terus memburuk. Rumah sakit kewalahan atau tidak lagi beroperasi, dan lebih dari satu juta anak menderita gizi buruk.

    Al-Sallabi menambahkan bahwa Mesir memiliki tanggung jawab historis dan moral untuk menghentikan pengepungan. “Rakyat Mesir, berdasarkan kedekatan, sejarah, dan tanggung jawab bersama mereka, adalah satu-satunya yang mampu menghentikan genosida ini,” ujarnya.

    Mesir disebut sebagai negara yang memegang posisi penting dalam konflik ini karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan Jalur Gaza.

    Perlintasan Rafah, satu-satunya gerbang darat Gaza yang tidak dikuasai Israel, berada di wilayah Mesir dan menjadi jalur krusial untuk masuknya bantuan medis, pangan, dan bahan bakar. Dalam sejarahnya, Mesir juga pernah menjadi penengah dalam berbagai kesepakatan gencatan senjata antara Palestina dan Israel.

    Seruan Kepada Al-Azhar dan Dunia Islam

    IUMS juga menyerukan kepada Imam Besar Al-Azhar agar menunjukkan sikap tegas. Dalam pernyataannya, al-Sallabi menyampaikan bahwa umat Islam menantikan fatwa yang jelas dari Al-Azhar, yang mengharamkan penggunaan kelaparan sebagai senjata dan mengecam pengepungan sebagai tindakan yang melanggar syariat.

    Pernyataan ini memperkuat isi fatwa yang sebelumnya telah disampaikan IUMS, khususnya pada poin kedua dan ketiga, yaitu dorongan kepada rakyat Mesir dan kepada Al-Azhar untuk bertindak aktif menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza.

    Panggilan untuk Aksi Global

    Sebagai penutup, al-Sallabi menyampaikan seruan kepada seluruh dunia, terutama mereka yang masih memiliki nurani dan kepedulian terhadap kemanusiaan. “Diam di sini adalah pengkhianatan,” tegasnya. Ia menekankan bahwa keselamatan hanya bisa dicapai melalui tindakan nyata dan keberanian moral untuk menentang ketidakadilan.

    Melalui serangkaian fatwa dan pernyataan resmi ini, IUMS berharap semua pihak, baik pemerintah, lembaga keagamaan, maupun masyarakat sipil dapat bersatu untuk menghentikan genosida dan menyelamatkan warga Gaza dari bencana yang lebih parah.

    (inf/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • 9 Poin Fatwa Ulama Dunia, Serukan Aksi Global Hentikan Kelaparan di Gaza


    Jakarta

    Kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza semakin memburuk. Blokade yang dilakukan oleh penjajah Israel selama hampir lima bulan menyebabkan kelangkaan makanan, air, bahan bakar, serta pasokan medis dan kemanusiaan lainnya. Situasi ini memicu krisis kelaparan yang semakin mencekam.

    Mengutip laporan Aljazeera, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sedikitnya 15 kematian akibat kelaparan dan kekurangan gizi setiap harinya, termasuk empat anak-anak. Per Sabtu (26/7), otoritas Kesehatan Gaza menyebut jumlah korban tewas akibat kekurangan gizi di wilayah tersebut telah mencapai 127 orang.

    Terkait kondisi tersebut, Persatuan Ulama Muslim Dunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) mengeluarkan fatwa pada 22 Juli 2025 yang dimuat di laman iumsonline.org. Seruan ini ditujukan kepada umat Islam, pemimpin negara, serta lembaga-lembaga internasional untuk tidak tinggal diam atas kekejaman yang terjadi di Gaza.


    Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Komite IUMS juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang diunggah melalui laman iumsonline.org. Pernyataan tersebut menyoroti penderitaan rakyat Palestina dan menyerukan tindakan global.

    Presiden IUMS, Prof. Dr. Ali Mohieddin Al-Qaradaghi, dalam kesempatan itu menegaskan, “Jihad, dalam segala bentuknya, untuk menyelamatkan mereka adalah kewajiban bagi bangsa kita. Hentikan kelaparan di Gaza… Hentikan genosida sekarang juga!” serunya, mengajak seluruh umat Islam untuk bertindak nyata dalam membela warga Gaza.

    Isi Fatwa Ulama Muslim Sedunia

    Fatwa ini berisi sembilan poin seruan utama yaitu sebagai berikut:

    Pertama: Kewajiban Negara-negara Muslim Menolong Gaza

    Merupakan kewajiban syariat bagi negara-negara Islam dan pemerintahnya untuk bertindak cepat menyelamatkan saudara-saudari mereka yang terkepung, mengirimkan makanan dan obat-obatan, membuka perlintasan, dan memanfaatkan segala cara diplomatik, politik, hukum, dan ekonomi.

    Setiap negara atau penguasa yang gagal bertindak harus bertanggung jawab di hadapan Allah, ikut serta dalam dosa membunuh setiap jiwa di Gaza, dan menanggung beban ketidakadilan yang besar di hadapan Tuhan mereka.

    Kewajiban syariat ini ditunjukkan oleh nash-nash Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, serta prinsip dan dasar syariat dan tujuannya. Kewajiban ini didasarkan pada pemenuhan hak baiat kepada orang-orang beriman dan kewajiban untuk melakukannya, mendukung yang tertindas, membantu yang tertindas, dan menyelamatkan yang lemah. Ini adalah bagian dari jihad yang diperintahkan oleh nash-nash syariat.

    Kedua: Seruan kepada Rakyat Mesir

    Komite menyerukan kepada bangsa Mesir yang bersaudara, dengan sejarahnya yang agung dan sikap-sikapnya yang terhormat, untuk segera membantu saudara-saudara mereka, menyelamatkan mereka, membuka penyeberangan, dan mengirimkan makanan kepada mereka, mengingat pengaruh lokal, regional, dan internasionalnya.

    Hal ini merupakan salah satu kewajiban agama yang diperintahkan oleh Islam dan salah satu hak tetangga atas tetangganya.

    Ketiga: Seruan kepada Imam Besar Al-Azhar

    Komite menyerukan kepada Imam Besar Al-Azhar, dengan kedudukan dan sikapnya yang terkenal dalam mendukung umat, dan menyerukan kepadanya untuk memobilisasi pengaruh dan lembaganya guna melaksanakan apa yang diperintahkan oleh kewajiban agamanya kepada saudara-saudaranya dalam menghadapi bencana permusuhan, penindasan, dan kerusakan di muka bumi ini.

    Keempat: Mengingatkan Ulama dan Lembaga Keilmuan

    Salah satu kewajiban agama para ulama adalah menjelaskan kebenaran kepada manusia, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan ingatlah ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang diberi Kitab Suci, (firman-Nya), ‘Kamu harus menjelaskannya kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.’” [Ali Imran: 187]

    Oleh karena itu, Komite mengingatkan semua lembaga keilmuan dan semua ulama agar memikul tanggung jawab besar ini untuk menunaikan kewajiban agama mereka dan mengambil tindakan dengan menggunakan semua cara yang sah dan mungkin, memobilisasi umat dan rakyatnya, dan menekan para pemimpin dan penguasanya untuk mengambil tindakan guna mencabut pengepungan dan mengirimkan makanan kepada rakyat Gaza.

    Kelima: Keterlibatan Umat dan Organisasi Sipil

    Komite juga mengeluarkan fatwa kepada umat, rakyatnya, dan organisasi-organisasinya mengenai kewajiban agama mereka untuk mendukung dan menyelamatkan saudara-saudari mereka, dan untuk melancarkan kampanye, demonstrasi, dan aksi bertahan di depan kedutaan besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, dan Rusia untuk mendesak negara mereka agar mencabut blokade terhadap perempuan, lansia, dan anak-anak Gaza serta membuka penyeberangan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan, yang ditolak oleh negara mereka dan semua konvensi kemanusiaan internasional.

    Keenam: Seruan kepada Suku dan Klan Arab-Muslim

    Komite juga mengeluarkan fatwa kepada suku-suku Arab dan Muslim di seluruh negara mereka untuk memenuhi kewajiban agama mereka di masing-masing negara dan mendesak negara mereka dengan menggunakan cara-cara yang tersedia untuk mematahkan blokade yang jahat dan tidak adil ini serta mengirimkan makanan, air, dan obat-obatan. Kami mengimbau mereka untuk menjunjung tinggi kesatriaan suku, darah, dan persaudaraan Islam.

    Para syekh suku dan klan di negara-negara tetangga memiliki tanggung jawab agama untuk menyelamatkan saudara-saudari mereka dari genosida dan kelaparan serta untuk mengirimkan makanan dan bantuan medis kepada mereka.

    Ketujuh: Imbauan kepada Lembaga Kemanusiaan Internasional

    Komite menyerukan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional untuk terlibat dalam advokasi hukum dan kemanusiaan melawan entitas tersebut dan tindakan-tindakannya, khususnya kelaparan genosida yang saat ini dilancarkannya terhadap lebih dari dua juta anak-anak, perempuan, lansia, dan masyarakat rentan.

    Kedelapan: Peran Tokoh Publik dan Media Sosial

    Telah diketahui secara luas bahwa kewajiban agama untuk menyelamatkan rakyat kita di Gaza dari kelaparan berlaku bagi setiap individu atau organisasi yang cakap. Kami secara khusus menyampaikan kepada semua pendakwah, profesional media, penulis, pemikir, dan influencer media sosial.

    Mereka memiliki kewajiban agama untuk terus-menerus melakukan kampanye media hingga makanan terkirim kepada rakyat Gaza dan mereka diselamatkan dari genosida kriminal yang dilakukan oleh entitas sesat tersebut.

    Kesembilan: Pembentukan Konvoi Bantuan Kemanusiaan

    Komite menyatakan bahwa di antara cara wajib bagi Umat Islam dan masyarakat-individu, suku, dan lembaganya adalah pembentukan konvoi bantuan untuk mematahkan pengepungan yang tidak adil terhadap rakyat Gaza melalui darat dan laut.

    Para ulama sepakat bahwa sudah menjadi kewajiban bersama untuk memfasilitasi apa pun yang dibutuhkan guna memenuhi pembentukan konvoi bantuan tersebut, termasuk memberlakukan hukum dan perjanjian internasional yang menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

    (inf/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Pertemuan Haru Yusuf AS dengan Sang Adik, Bunyamin


    Jakarta

    Surat Yusuf ayat 69 berisi tentang kisah pertemuan Nabi Yusuf AS dengan para saudaranya. Sebagaimana diketahui, Yusuf AS terpisah dari saudara-saudaranya karena rasa iri hati mereka.

    Dikisahkan dalam Qashashul Anbiya susunan Ibnu Katsir terjemahan Umar Mujtahid, Nabi Yusuf AS dibuang ke dalam sumur oleh para saudaranya. Ia kemudian ditolong keluar dari sumur oleh musafir yang melintas.

    Sayangnya, Nabi Yusuf AS justru dijual oleh rombongan musafir tersebut seharga 20 dirham, ada juga yang menyebut 40 dirham. Yusuf AS kemudian dibeli Menteri Mesir dan semenjak itulah ia tak pernah lagi bertemu dengan saudara-saudaranya.


    Surat Yusuf Ayat 69: Arab, Latin dan Arti

    وَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَىٰ يُوسُفَ ءَاوَىٰٓ إِلَيْهِ أَخَاهُ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَنَا۠ أَخُوكَ فَلَا تَبْتَئِسْ بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

    Wa lammā dakhalụ ‘alā yụsufa āwā ilaihi akhāhu qāla innī ana akhụka fa lā tabta`is bimā kānụ ya’malụn

    Artinya: “Dan tatkala mereka masuk ke (tempat) Yusuf. Yusuf membawa saudaranya (Bunyamin) ke tempatnya, Yusuf berkata: “Sesungguhnya aku (ini) adalah saudaramu, maka janganlah kamu berdukacita terhadap apa yang telah mereka kerjakan.”

    Tafsir Surat Yusuf Ayat 69

    Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), pada surat Yusuf ayat 69 diceritakan bahwa Nabi Yusuf AS bertemu dengan para saudara kandungnya, termasuk Bunyamin yang tak lain merupakan adiknya. Yusuf AS langsung mengenali beliau seraya berkata,

    “Jangan sedih dan gundah. Saya ini adalah saudara kandungmu, tapi hal ini jangan kamu ceritakan kepada saudara-saudara yang lain,” kata Yusuf AS.

    Melalui sebuah riwayat dijelaskan bahwa ketika saudara-saudara Nabi Yusuf AS masuk ke tempat sang nabi, mereka memperkenalkan Bunyamin sambil berkata,

    “Inilah saudara kami Bunyamin yang diminta datang bersama-sama dengan kami, sekarang kami memperkenalkannya kepada Baginda,”

    Yusuf AS menjawab, “Terima kasih banyak, dan untuk kebaikan ini niscaya kami akan menyediakan balasannya,”

    Kemudian, Nabi Yusuf AS menyediakan hidangan makanan untuk mereka yang jumlahnya sebelas rang. Setiap meja untuk dua orang, sehingga semuanya sudah duduk hadap-hadapan pada lima meja dalam lima buah kamar yang tertutup.

    Hanya Bunyamin lah yang tidak duduk berpasangan dengan saudaranya. Yusuf berkata kepada tamu-tamunya, “Kamu yang sepuluh orang masing-masing berdua masuklah ke dalam kamar. Karena yang seorang ini, yaitu Bunyamin tidak mempunyai kawan, maka baiklah saya yang menemaninya,”

    Setelah Yusuf AS dan Bunyamin berdua dalam sebuah kamar, maka beliau merangkul saudaranya dan berkata, “Apakah kamu suka menerima aku sebagai saudaramu, ganti dari saudaramu yang hilang itu?”

    Bunyamin menjawab, “Siapa yang akan menolak mendapatkan saudara seperti engkau yang mulia ini? Namun engkau tidak dilahirkan dari bapakku Yakub dan ibuku Rahil,”

    Karena tidak tahan dengan ucapan itu, Nabi Yusuf AS lalu menangis dan merangkul Bunyamin sambil berkata, “Akulah Yusuf, saudaramu yang diaktakan hilang itu,”

    Kemudian, Yusuf AS menasehati saudaranya agar tidak bersedih atas apa yang telah dikerjakan oleh saudara-saudaranya terhadap-nya. Nabi Yusuf AS memberitahu pula kepada Bunyamin mengenai rencana terhadap saudara-saudaranya untuk menguji mereka apakah akhlaknya masih seperti dahulu atau berubah.

    Hal ini dimaksudkan agar Bunyamin tidak terkejut bila ada hal-hal janggal yang akan dilakukan Nabi Yusuf AS. Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

    Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

    Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


    “TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

    Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

    Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

    Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

    Pandangan Ulama Internasional

    Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

    Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

    الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

    Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

    Bijak Menggunakan Teknologi

    Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

    Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Lawan Rencana Israel Ambil Alih Gaza, Turki Ajak Negara-negara Muslim Bersatu



    Jakarta

    Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan mendesak agar negara-negara muslim bersatu dan memberi dukungan internasional dalam menentang rencana Israel menguasai Gaza yang berada di bagian utara Jalur Gaza. Hal ini disampaikan pada Sabtu (9/8/2025) kemarin usai perundingan di Mesir bersama Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi.

    “Tidak ada yang ingin menanggung beban moral dengan mendukung Israel lagi. Seluruh dunia kini tahu bahwa Israel dipimpin dengan mentalitas fasis,” ungkap Fidan seperti dilaporkan oleh Al Jazeera.


    Fidan menyebut bahwa jumlah negara yang mengakui Palestina kian bertambah. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dan menjanjikan.

    “Palestina adalah milik rakyat Palestina. Setiap upaya untuk mengusir mereka dari tanahnya sendiri adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

    Selain itu, Fidan juga menyoroti terkait pentingnya pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza serta menegaskan komitmen Turki untuk bekerja sama dengan Mesir agar bantuan bisa menjangkau warga Palestina yang membutuhkan.

    Melansir dari Alarabiya English, kekuatan regional Mesir dan Turki sama-sama mengecam rencana pengambil alihan Gaza oleh Israel. Sebab, hal itu menandai dimulainya fase baru genosida dan tindakan ekspansi Israel.

    Fidan juga menyebut bahwa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah dipanggil untuk menghadiri pertemuan darurat. Kebijakan Israel menurutnya bertujuan untuk memaksa warga Palestina keluar dari tanah mereka, menyebabkan kelaparan serta menginvasi Gaza secara permanen. Menurutnya tak ada lagi alasan yang bisa dibenarkan bagi negara-negara lain untuk terus mendukung Israel.

    Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty mengatakan bahwa rencana Israel tak dapat diterima. Ia menyebut terdapat koordinasi penuh dengan Turki mengenai Gaza dan merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan pada hari Sabtu oleh Komite Menteri OKI yang mengecam rencana Israel.

    Komite OKI mengatakan rencana Israel menandai eskalasi yang berbahaya dan tidak dapat diterima, pelanggaran berat terhadap hukum internasional, dan upaya untuk memperkuat pendudukan ilegal, serta memperingatkan bahwa hal itu akan menghilangkan setiap peluang perdamaian.

    OKI juga mendesak negara-negara adidaya dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memikul tanggung jawab hukum dan kemanusiaan mereka serta mengambil tindakan segera untuk menghentikan rencana Israel di Gaza. Hal tersebut dilakukan sekaligus memastikan akuntabilitas segera atas apa yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hadits Keutamaan Meninggal pada Hari Jumat, Benarkah Istimewa?


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, ada waktu-waktu yang memiliki kemuliaan dan keberkahan tersendiri. Hari Jumat termasuk di antaranya. Selain menjadi hari istimewa bagi umat Islam, Jumat juga memiliki berbagai keutamaan.

    Ada beberapa hadits yang menjelaskan bahwa orang yang meninggal pada hari Jumat akan mendapatkan keistimewaan, di antaranya terhindar dari fitnah kubur.


    Keutamaan Meninggal pada Hari Jumat

    Dikutip dari buku Aktivasi Mukjizat Hari Jum’at karya Rizem Aizid, disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin Amr, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat, melainkan Allah akan melindunginya dari fitnah kubur.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Baihaqi)

    Pandangan Ulama tentang Hadits Keutamaan Meninggal Hari Jumat

    Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai status hadits tentang meninggal pada hari Jumat. Mayoritas menyatakan hadits tersebut hasan dan dapat diamalkan.

    Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini termasuk kabar gembira (busyra) bagi hamba yang beriman.

    Namun, para ulama juga menegaskan bahwa kemuliaan meninggal di hari Jumat bukan berarti jaminan masuk surga, tetapi salah satu tanda baik (husnul khatimah) jika diiringi dengan iman, amal saleh, dan ketaatan.

    Meskipun meninggal di hari Jumat memiliki keutamaan, hal yang paling penting adalah meninggal dalam keadaan husnul khatimah, yaitu wafat dalam keadaan beriman dan menjalankan ketaatan.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya amal itu tergantung pada penutupnya (akhir hayatnya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Artinya, seseorang yang wafat pada hari Jumat namun tidak membawa iman dan amal saleh tidak akan mendapatkan kemuliaan ini.

    Dilansir dari laman Muhammadiyah, Jumat (15/8/2025) para ulama hadis berbeda pendapat tentang status hadis ini. Imam at-Tirmidzi (w. 360 H) sendiri yang meriwayatkan hadis ini dalam kitab Sunan at-Tirmidzi menilainya sebagai hadis gharib (karena diriwayatkan oleh satu orang saja) dan munqathi’ karena sanadnya tidak bersambung (laisa bi muttashil).

    Menurutnya, tokoh yang bernama Rabiah bin Saif (w. 120 H) dari generasi tabiut tabiin yang meriwayatkan hadis ini tidak pernah bertemu dengan sahabat Nabi Abdullah bin Amr bin Ash (w. 63 H), sehingga ada satu perawi dari tingkatan tabiin yang hilang. Status gharib yang diberikan oleh at-Tirmidzi ini kemudian diteruskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) seorang ulama hadis yang wafat di Mesir dengan label dhaif dalam kitabnya Fathul-Bari (vol. IV/hal. 467).

    Mengenai status munqathi (terputus perawi dari kalangan tabiin) pada hadis ini, berdasarkan penelitian kami ditemukan bahwa sesungguhnya Imam at-Tirmidzi dalam kitabnya yang lain, Nawadir al-Ushul (sebuah kitab hadis yang mengkompilasi hadis-hadis dhaif), meriwayatkan hadis ini secara muttashil (bersambung). Nama tokoh dari generasi tabiin yang bertemu dengan Rabiah bin Saif dan meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash yang sebelumnya hilang dalam Sunan at-Timidzi adalah Iyadh bin Aqabah al-Fihri dan Ali bin Ma’badh (at-Tirmidzi, Nawadir al-Ushul, vol. IV, hal. 161). Imam al-Qurtubhi (w. 671 H) dalam at-Tadzkirah (hal. 167) dan Ibnu Qayyim (w. 751 H) dalam ar-Ruh (hal. 161) demikian juga membantah status munqathi untuk hadits ini.

    Meninggal pada hari Jumat adalah salah satu tanda kemuliaan dan kabar gembira bagi seorang muslim, sebagaimana disebut dalam hadits Nabi SAW. Keistimewaan ini berupa perlindungan dari fitnah kubur dan menjadi isyarat husnul khatimah.

    Namun, kemuliaan ini tidak otomatis diraih tanpa iman dan amal saleh. Oleh karena itu, setiap muslim perlu mempersiapkan diri dengan memperbanyak ibadah, menjaga tauhid, dan menjauhi maksiat, sehingga kapan pun Allah memanggil, kita dalam keadaan terbaik.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com