Tag Archives: mitigasi

Wow! Transaksi Aset Kripto di RI Sepanjang 2024 Capai Rp 475 T


Jakarta

Indonesia Fintech Society (IFSoc) melaporkan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta orang. Angka ini naik lebih dari 3 juta orang dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, sebanyak 18,06 juta pelanggan.

Steering Committee IFSoc, Rico Usthavia Frans, mengatakan peningkatan jumlah pelanggan ini tentunya membuat nilai transaksi aset kripto di Indonesia naik pesat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dalam presentasi yang disampaikan Rico, terlihat transaksi aset kripto pada Oktober 2024 saja sudah mencapai Rp 48,44 triliun. Nilai ini naik hampir 5 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 10,50 triliun.

Secara keseluruhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia dalam sepanjang 2024 ini sudah mencapai Rp 475,13 triliun. Di mana nilai transaksi terbesar terjadi pada Maret kemarin yang mencapai Rp 103,58 triliun karena adanya halving bitcoin.


Dalam platform investasi kripto Indodax dijelaskan halving bitcoin merupakan peristiwa ketika imbal hasil untuk penambangan transaksi bitcoin dipotong setengahnya atau 50%. Kondisi ini mengakibatkan tingkat pembuatan koin baru sehingga akan menurunkan jumlah pasokan baru yang tersedia.

“Kripto ini tumbuhnya lumayan besar, sekarang ini ada sekitar 21 juta lebih pengguna. Nilai transaksi aset kripto di tahun 2024 ini cukup spesial, terutama di bulan Maret karena ada halving bitcoin,” ucapnya dalam Press Briefing Catatan Akhir Tahun IFSoc 2024 yang disiarkan secara online, Kamis (19/12/2024).

Rico mengatakan peningkatan jumlah investor dan nilai transaksi ini merupakan hal yang baik, walaupun aset kripto di Indonesia masih belum masuk dalam kategori investment finansial. Namun menurutnya yang lebih penting untuk diperhatikan saat ini adalah terkait mitigasi keamanan jual-beli yang satu ini.

“Hal ini tentunya merupakan suatu yang bisa dikatakan positif, tapi at the same time juga tantangannya adalah bagaimana kita memitigasi risiko yang ada terkait dengan pengaturan kripto ini,” terangnya.

Terlebih lagi, menurutnya lebih dari 80% ‘investor’ kripto di RI merupakan generasi z alias mereka yang masih di bawah 25 tahun. Sehingga penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan mitigasi risiko yang lebih baik lagi, seperti melakukan edukasi terhadap para investor hingga memperketat aturan terkait promosi aset kripto agar tidak menimbulkan multi-tafsir yang mengesankan aset satu ini dapat memberi keuntungan berlipat ganda tanpa risiko.

“80% dari investor di kripto ini disinyalir berusia di bawah 25 tahun. Oleh karena itu perlindungan investor terkait dengan promosi dan lain sebagainya juga harus dilakukan dengan lebih baik, dan edukasi terhadap investor melalui pengaduan investasi, kelas-kelas trading dan development lainnya juga perlu dilakukan oleh para pelanggan,” pungkasnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Bisakah Pemerintah Investasi di Bitcoin buat Bayar Utang Negara?


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menegaskan penghematan anggaran negara akan lebih besar dari perkiraan awal, yaitu Rp 306,69 triliun, dengan target Rp 750 triliun. Efisiensi ini akan dilakukan dalam tiga tahap utama, dimulai dengan penyisiran anggaran oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati. Pada tahap pertama, pemerintah berhasil menghemat Rp 300 triliun.

Sebagai bagian dari strategi pengelolaan efisiensi anggaran, Prabowo mengalokasikan Rp 300 triliun untuk Danantara, sebuah badan pengelola investasi yang akan membiayai proyek-proyek strategis nasional di sektor infrastruktur, energi, dan teknologi.

Pakar digital Anthony Leong mengusulkan agar sebagian dari dana efisiensi ini diinvestasikan dalam Bitcoin. Ia menyoroti bahwa beberapa negara, seperti El Salvador, telah menjadikan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan devisa mereka. Menurutnya, Indonesia dapat mengambil langkah serupa untuk meningkatkan daya tahan ekonomi nasional.


Berdasarkan data terbaru, total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 8.400 triliun. Per 25 Februari 2025, harga Bitcoin berada di kisaran US$ 87.149 atau sekitar Rp 1,41 miliar per BTC (kurs Rp 16.200). Jika pemerintah mengalokasikan Rp 300 triliun untuk membeli Bitcoin, jumlah yang diperoleh mencapai 212.766 BTC.

“Jika harga Bitcoin mencapai Rp 5 miliar per BTC, nilai investasi akan meningkat menjadi Rp 1.063,83 triliun, atau sekitar 12,66% dari total utang negara. Jika Bitcoin mencapai Rp 10 miliar per BTC, nilai investasi naik menjadi Rp 2.127,66 triliun, cukup untuk menutupi 25,32% dari total utang negara. Jika Bitcoin mencapai Rp20 miliar per BTC, nilai investasi melonjak menjadi Rp 4.255,32 triliun, hampir menutupi 50,66% dari total utang negara,” ujar Anthony pada keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Anthony menilai bahwa investasi dalam Bitcoin dapat memberikan keuntungan besar jika dikelola dengan regulasi yang tepat. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi inovatif dalam memperkuat cadangan keuangan negara.

“Jika pemerintah mempertimbangkan investasi ini, mereka harus memiliki strategi mitigasi risiko yang matang. Bitcoin dapat memberikan imbal hasil yang tinggi, tetapi fluktuasi harganya juga sangat tajam. Harus kita pikirkan jangan sampai nanti sudah 20 miliar baru Indonesia melirik ini,” tambahnya.

Jika sebagian dana dialokasikan ke Bitcoin dan nilainya terus mengalami kenaikan, Indonesia dapat memiliki sumber baru untuk membayar utang nasional tanpa perlu menambah pinjaman baru.

“Tentu, kajian mendalam masih diperlukan. Namun, langkah awal bisa dimulai dengan alokasi kecil untuk memahami potensi dan risikonya. Saat ini, banyak manajer investasi global yang mulai berinvestasi di Bitcoin. Oleh karena itu, strategi mitigasi risiko yang jelas harus diterapkan agar tidak berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional. Jika dikelola dengan baik, investasi ini dapat menjadi langkah inovatif dalam memperkuat keuangan negara dalam jangka panjang,” tutupnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

OJK Buka Suara soal Transparansi dan Keamanan Kripto


Jakarta

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital.

Asosiasi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya literasi dan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia.

Selain itu OJK mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.


Sejak 10 Januari 2024, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK.

“Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, dengan literasi keuangan umum sebesar 65%, literasi keuangan digital sekitar 45% dan pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%.

“Kami menekankan pentingnya riset mandiri (Make Your Own Research) sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,” tutur Djoko.

Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina menegaskan bahwa OJK memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya,” jelas Uli.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.

Penegakan hukum dan pencegahan kejahatan digital di halaman berikutnya. Langsung klik

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto yakni sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan dan objek kejahatan.

“Kolaborasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,” ujarnya.

Robert menjelaskan bahwa industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang.

“Kami telah melakukan berbagai kajian sejak 2009 tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini,” tambahnya.

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Ia mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.

“Kami terus meningkatkan mitigasi risiko dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Walaupun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia telah berusaha menerapkan keamanan terbaik,” jelasnya.

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com

Cegah Nasabah Sengaja Nunggak Utang Pinjol, OJK Kasih Peringatan Ini


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (Pinjol) memperkuat penerapan manajemen risiko.

Termasuk di antaranya dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko para pemberi dana yang kini diistilahkan sebagai ‘pinjaman daring’ (Pindar) dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana yang nunggak pembayaran.


Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penegasan manajemen risiko ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower),” jelas Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).

“Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri,” sambungnya.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman dari pinjol (kini disebut Pindar). Termasuk di antaranya sengaja nunggak.

“Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” papar Ismail.

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Menurutnya informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.

“Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif,” kata Ismail.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ia menegaskan OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

(igo/hns)



Sumber : finance.detik.com

Akseleran Dapat Sanksi Gegara Kasus Gagal Bayar!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan pada kasus gagal bayar yang dilakukan oleh PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII). OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT AKII serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (pindar) berizin di OJK.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

OJK juga melakukan beberapa langkah untuk menangani kasus PT AKII. Pertama, OJK meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).


Kedua, OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII, termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

Ketiga, OJK juga melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.

Keempat, OJK pun berupaya untuk melakukan langkah penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran dan atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pinjaman daring.

Misalnya melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan dengan menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri pinjaman daring.

POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI telah diluncurkan yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

OJK juga tengah melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri pindar terhadap penerima dana (borrower).

Selain itu, pengaturan yang membatasi industri pindar juga mulai diberlakukan. Peminjam dibatasi hanya mendapatkan pendanaan maksimal dari 3 perusahaan.

OJK juga melakukan pengaturan lebih lanjut terkait batas usia minimum dan penghasilan minimum Rp 3.000.000 untuk peminjam industri pindar.

Ada juga aturan batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya.

Perlindungan Konsumen

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyoroti potensi krisis kepercayaan di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending menyusul temuan mengejutkan mengenai salah satu pemain besar di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) AKSELERAN. Platform tersebut tercatat menyalurkan pinjaman hingga Rp178,3 miliar hanya kepada enam peminjam (borrower), jauh melampaui batas maksimum pinjaman individu sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam POJK No. 10 Tahun 2022.

Masalah tidak berhenti pada pelanggaran batas pinjaman. Data menunjukkan bahwa Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) Akseleran mencapai 57,6%, yang berarti lebih dari separuh pinjaman telah menunggak lebih dari tiga bulan. Sementara itu, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) hanya 13,42%, mengindikasikan potensi gagal bayar yang tinggi dan lemahnya sistem mitigasi risiko. ujar Labib politisi golkar

Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menilai persoalan ini tidak semata soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut praktik pemasaran yang menyesatkan, terutama oleh para influencer keuangan di media sosial.

“Publik disuguhi narasi bahwa investasi di peer-to-peer (P2P) lending aman karena diasuransikan, padahal kenyataannya risiko tetap ditanggung Lender atau investor dalam hal ini sebagai konsumen dari produk Akseleran. Bahkan asuransi hanya menutup sebagian kecil, dan tidak selalu berhasil diklaim,” ujar Labib.

Ia mengkritik para influencer yang mempromosikan platform tanpa pemahaman memadai terhadap risiko produk keuangan, padahal produk semacam ini memerlukan tanggung jawab etis dalam penyampaian informasi.

Ahmad Labib Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Jatim X mencatat bahwa persoalan di Akseleran bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kegagalan sistemik di industri P2P lending. Sejumlah platform besar lainnya juga menghadapi krisis serupa seperti Investree dilaporkan mengalami dana tersangkut hingga Rp400 miliar, Tanifund memiliki kredit macet senilai Rp120 miliar, dan iGrow dilaporkan oleh puluhan nasabah dengan total dugaan kerugian mencapai Rp500 miliar. Kondisi ini, menurut Ahmad Labib, mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya perlindungan nyata bagi konsumen di tengah gencarnya narasi inovasi keuangan digital.

Ahmad Labib menegaskan pentingnya gerak cepat dan sinergis lintas lembaga untuk melindungi konsumen fintech dari potensi kerugian. Tak boleh ada ruang bagi praktik menyesatkan atau pelanggaran hukum. Penindakan pidana oleh kepolisian, sistem pengaduan yang sederhana dan transparan oleh OJK dan pemerintah, serta peran aktif BPKN dalam membentuk posko aduan fintech digital yang responsif dan berpihak pada konsumen.

“Perlindungan konsumen tidak boleh hanya menjadi jargon. Teknologi digital seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menjadi alat untuk menyamarkan risiko,” tutup Labib.

Komisi VI menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan regulasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui rapat kerja dengan lembaga terkait, demi mencegah kerugian massal yang lebih besar di masa depan.

Simak juga Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025

(hal/kil)



Sumber : finance.detik.com

Punya Utang Lebih dari 3 Pinjol? Ini Strategi Prioritas Bayar

Jakarta

Beredar gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) di sejumlah grup media sosial. Grup ini berisi para pengguna pinjol yang menyerukan galbay dari kewajiban kreditnya. Bahkan ditemui pihak yang galbay di lebih dari tiga platform pinjol.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mayoritas tagihan pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 triliun dengan jumlah galbay 2,03%.

Angka ini berdampak pada risiko kredit macet (TWP90) perusahaan pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit macet perusahaan pinjol meningkat menjadi 2,93% di bulan April 2025. Sementara itu, outstanding pinjol sendiri tercatat mencapai Rp 80,94 triliun atau tumbuh 29,01% secara tahunan (yoy).


Apa Risiko Galbay Pinjol?

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, perusahaan pinjol akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang. Adapun risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).

Ke depan, OJK juga akan membatasi fasilitas pembiayaan perusahaan pinjol di samping melakukan penilaian kelayakan pendanaan dan kesesuaian jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana. Perusahaan pinjol dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar lebih dari tiga perusahaan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, di mana OJK berharap perusahaan pinjol dapat memperkuat mitigasi risiko dan meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang galbay.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan catatan detikcom, ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pengguna pinjol untuk membenahi utang-utang tersebut. Berikut solusinya:

1. Restrukturisasi

Solusi yang pertama adalah dengan restrukturisasi, yakni upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan.

Lewat restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online agar diberikan sejumlah keringanan, seperti pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.

Sebagai catatan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online, maka debitur juga perlu memperhatikan kesanggupan finansialnya agar dapat melunasi semua tagihan yang belum dibayar.

2. Menjual Aset yang Dimiliki

Apabila utang-utang pinjol sudah mendekati jatuh tempo pembayaran, maka salah satu solusinya adalah dengan menjual aset yang dimiliki, seperti kendaraan, barang elektronik, hingga perhiasan. Solusi ini bisa dibilang menjadi yang terbaik agar utang pinjol dapat dilunasi semuanya, meskipun kamu harus kehilangan harta benda karena dijual.

3. Meminjam ke Orang Terpercaya

Apabila detikers tidak memiliki aset yang berharga, solusi terakhir adalah dengan meminjam uang ke orang terpercaya, seperti ke orang tua, saudara, atau sahabat. Bicarakan baik-baik dan sampaikan alasan meminjam uang.

Jika dipinjamkan, maka tanggung jawab peminjam adalah membayar seluruh utang di penyedia pinjaman online. Lalu, peminjam juga harus membayar utang ke orang yang memberikan pinjaman hingga lunas.

Ingat, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Cara tersebut bukanlah solusi karena membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak utang lagi yang harus dibayar.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Anak Usahanya Tersandung Fraud, Telkom Buka Suara


Jakarta

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara ihwal dugaan kasus fraud Tanihub, yang melibatkan anak usahanya, MDI Ventures. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus tersebut, di mana salah satunya adalah Direktur MDI Ventures.

“Menanggapi pemberitaan terkait proses hukum terhadap kasus Tanihub yang melibatkan CEO MDI Ventures, adalah benar, dan MDI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Manajemen Telkom dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (4/8/2025).

Manajemen menerangkan, MDI Ventures menjadi salah satu investor di Tanihub. Sementara terkait materi pokok perkara, MDI Ventures menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yang menangani perkara tersebut.


Manajemen Telkom menegaskan, sejak awal pihaknya berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance (GCG) dan melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal.

“Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis,” jelasnya.

Manajemen Telkom juga patuh dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Jakarta Selatan pada tahap penyidikan. Manajemen Telkom juga terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Manajemen Telkom memastikan operasional MDI Ventures tetap berjalan normal dan seluruh fungsi bisnis tetap berlangsung. MDI Ventures juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait.

“Kami masih terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum secara seksama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kena PHK saat Punya Cicilan KPR, Bisa Ajukan Keringanan? Ini Jawabannya



Jakarta

Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi hingga saat ini, baik di sektor perbankan, tambang, dan lainnya. Saat terkena PHK, tentunya harus segera memutar otak untuk memenuhi kebutuhan agar tetap terpenuhi kala penghasilan berhenti, termasuk bila punya cicilan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi pekerja yang terkena PHK namun masih memiliki cicilan KPR, tentu akan kebingungan bagaimana cara untuk melunasinya. Sebab, cicilan KPR merupakan cicilan jangka panjang yang harus dibayar setiap bulan.

Lalu, bisakah mengajukan keringanan KPR bila terkena PHK? Jawabannya bisa. Kamu bisa juga mengajukan keringanan ke bank terkait cicilan KPR saat terkena PHK.


Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, pihak perbankan biasanya menyediakan ruang konsultasi untuk membantu debitur mengelola keuangannya di masa sulit, misalnya terkena PHK.

“Ada beberapa mitigasi yang dilakukan bank dan debitur untuk risiko kehilangan pekerjaan ini, di antaranya adalah bekerja sama dengan asuransi untuk pertanggungan kehilangan pekerjaan,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).

Selain ruang konsultasi dan penggunaan asuransi, kata Arianto, pihak perbankan biasanya memiliki beragam instrumen yang bisa digunakan, misalnya seperti program restrukturisasi. Melalui program tersebut, debitur bisa mengubah tenor pembayaran atau bisa juga meminta penundaan pembayaran.

Selain itu, perbankan juga memiliki program keringanan, contohnya seperti keringanan suku bunga, administrasi, maupun denda.

“Yang utama sebaiknya dilakukan adalah bahwa debitur yang mengalami PHK disarankan untuk segera menghubungi bank untuk mendiskusikan situasi mereka dan mengeksplorasi opsi yang tersedia,” tuturnya.

Senada, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan apabila terdapat debitur yang terkena PHK saat masih memiliki cicilan KPR, bisa mengajukan permintaan restrukturisasi utang.

Keringanan yang bisa didapatkan pun beragam, tergantung pada kesepakatan. Misalnya seperti tenor yang diperpanjang agar cicilan lebih murah, bisa juga keringanan bunga, cicilan menjadi flat untuk jangka waktu tertentu, hingga libur sementara pembayaran cicilan KPR.

Apabila kamu terkena PHK saat masih ada cicilan KPR, sebaiknya segera menghubungi pihak bank dan menjelaskan keadaan yang terjadi untuk mendapatkan keringanan-keringanan tersebut.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Atasi Embun di Jendela Rumah



Jakarta

Pengembunan pada jendela akan terjadi saat adanya perbedaan suhu yang signifikan antara bagian dalam dan luar rumah kamu. Meskipun pengembunan adalah hal yang normal, kelembapan yang berlebih dapat menjadi masalah.

Pengembunan terbentuk di jendela saat udara hangat dan lembap bersentuhan dengan permukaan yang lebih dingin. Perbedaan suhu ini menyebabkan uap air di udara mengembun menjadi tetesan cairan di kaca.

Dilansir This Old House, berikut beberapa cara mencegah pengembunan pada jendela sehingga menghindari adanya kelembapan.


Mengurangi Pengembunan Jendela Dalam Ruangan

Menyesuaikan Pengaturan Humidifier

Jika kamu menggunakan pelembap udara, terutama selama musim dingin. Pastikan pelembap udara diatur pada tingkat kelembapan ideal. Langkah sederhana ini dapat mengurangi kondensasi jendela secara signifikan.

Meningkatkan Sirkulasi Udara

Sirkulasi udara yang baik membantu mendistribusikan kelembapan secara merata ke seluruh rumah, mengurangi kemungkinan terbentuknya kondensasi pada permukaan dingin seperti jendela.

Gunakan kipas langit-langit atau kipas portabel untuk menjaga sirkulasi udara, terutama di ruangan yang cenderung memiliki tingkat kelembapan tinggi.

Teknik Ventilasi yang Tepat

Ventilasi yang baik sangat penting untuk mengendalikan kelembapan dalam ruangan. Gunakan kipas angin di kamar mandi dan dapur untuk membuang kelembapan berlebihan pada area tersebut.

Pertimbangkan untuk memasang sistem mitigasi radon, yang juga dapat membantu meningkatkan ventilasi rumah secara keseluruhan.

Mengatasi Pengembunan Jendela di Ruang Tertentu

Dapur

Memasak menghasilkan banyak uap air, gunakan kap penghisap asap atau kipas angin saat memasak dan buka jendela jika cuaca memungkinkan. Menutup panci atau wajan saat memasak juga dapat membantu mengurangi pelepasan uap air.

Area lain yang sering terabaikan adalah lemari es. Terkadang kondensasi di dalam lemari es juga dapat menyebabkan kelembapan di dapur, pastikan pintu lemari es tertutup rapat dan jangan biarkan terbuka terlalu lama.

Kamar Mandi

Kamar mandi secara alami merupakan lingkungan yang lembap, nyalakan kipas angin selama menjadi dan biarkan pintu kamar mandi terbuka jika memungkinkan agar kelembapan dapat hilang.

Periksa kebocoran pada kran, kepala pancuran, dan di bawah wastafel secara berkala. Kebocoran kecil dapat menyebabkan tingkat kelembapan yang lebih tinggi di kamar mandi.

Kamar Tidur

Kamar tidur juga dapat mengalami kondensasi, terutama selama musim hujan. Pastikan kamar tidur memiliki ventilasi yang baik dan hindari penggunaan pelembap udara kecuali jika diperlukan.

Buka jendela secara teratur agar udara segar dapat bersirkulasi dengan baik.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Itjen Kemenag Kawal Ketat Pengawasan Penyediaan Layanan Haji 2025



Jakarta

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) terus memantau ketat proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Makkah, Sabtu (18/1/2025), Inspektur I Itjen Kemenag, Khairunnas, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan penuh kepada Tim Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Beliau menegaskan bahwa Itjen memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi seluruh tahapan pengadaan layanan haji, meliputi akomodasi, katering, transportasi, dan penyelenggaraan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair).

“Target kami adalah ‘Zero Complaint’. Oleh karena itu, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi dan untuk mencari solusi atas kendala yang ada,” kata Khairunnas, dikutip dari laman Kemenag, Senin (20/1/2025).


Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji tahun ini adalah penurunan biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi kualitas layanan. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Muchlis Muhammad Hanafi, mengakui bahwa ini adalah tantangan besar. Namun, pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut dengan kerja sama yang baik antara seluruh pihak terkait.

“Kami berkomitmen untuk menurunkan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan. Ini adalah tantangan besar, namun kami percaya bahwa dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, kami dapat mencapainya,” ungkap Muchlis di Makkah.

Inspektur V Itjen Kemenag, Ahmadun, menyoroti pentingnya mitigasi risiko dalam setiap tahap proses pengadaan. Menurutnya, tantangan teknis dan administratif memerlukan solusi yang tepat agar tidak menghambat penyelenggaraan haji.

Selain itu, kolaborasi antarunit juga menjadi kunci keberhasilan. Dengan bekerja sama, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.

Tim pengadaan pun telah mencapai sejumlah kemajuan. Seperti mengamankan sebagian kebutuhan akomodasi di Makkah dan melakukan negosiasi layanan katering di Madinah.

Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan pengelolaan layanan Masyair yang tahun ini akan dikelola oleh beberapa syarikah.

Untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan, Kemenag melibatkan tim pengacara dalam memeriksa setiap kontrak yang terkait dengan layanan haji. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan kepentingan jemaah terlindungi.

Dengan pengawasan ketat dari Itjen Kemenag dan upaya maksimal dari seluruh pihak terkait, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com