Tag: muhammad

  • Bacaan, Waktu Pengucapan dan Keutamaan Mengamalkannya


    Jakarta

    Syahadat adalah rukun Islam pertama. Setiap muslim wajib mengucap syahadat dengan penuh keyakinan, baik ketika memeluk Islam maupun saat membacanya dalam tahiyat salat.

    Allah SWT berfirman dalam surah Ibrahim ayat 27 terkait dua kalimat syahadat,

    يُثَبِّتُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۚ وَيُضِلُّ اللّٰهُ الظّٰلِمِيْنَۗ وَيَفْعَلُ اللّٰهُ مَا يَشَاۤءُ ࣖ ٢٧


    Artinya: “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Allah menyesatkan orang-orang yang zalim, dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.”

    Syahadat: Arab, Latin dan Artinya

    Menurut buku Tuntunan Lengkap Rukun Islam & Doa: Kunci Beragama Secara Kaffah oleh Dr Moch Syarif Hidayatullah, terdapat dua macam syahadat, yaitu syahadat tauhid dan syahadat rasul.

    1. Syahadat Tauhid

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

    Asyhadu an laa ilaaha illallaahu

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah.”

    2. Syahadat Rasul

    أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Asyhaduanna muhammadar rasuulullah

    Artinya: “Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

    Apabila kedua syahadat di atas digabung, maka menjadi syahadatain atau dua kalimat syahadat. Berikut bacaannya jika digabungkan,

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

    Waktu Pengucapan Syahadat

    Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Fida’ Abdillah dan Yusak Burhanudin, berikut sejumlah waktu pengucapan syahadat yang bisa dipahami muslim.

    1. Saat azan dan iqamah bayi baru lahir
    2. Ketika menyatakan keislamannya, dalam hal ini maksudnya mualaf
    3. Saat salat fardhu dan sunnah
    4. Waktu sakaratul maut
    5. Azan dan iqamah ketika akan salat fardhu

    Keutamaan Mengamalkan Syahadat

    Ada sejumlah keutamaan yang didapat muslim jika mengamalkan syahadat. Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Tidak Semua Syahadat Diterima Allah karya Badiatul Muchlisin Asti.

    1. Pintu Masuk Islam

    Syahadat menjadi pintu masuk atau titik tolak seseorang masuk agama Islam. Karenanya, dua kalimat syahadat dijadikan rukun Islam yang pertama.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Islam dibangun di atas lima: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, memberikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan.” (HR Bukhari dan Muslim)

    2. Terlindungi Darah dan Hartanya

    Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa syahadat dapat membuat seseorang terlindungi dari darah dan hartanya. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mereka mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melaksanakan itu, berarti mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan hisab mereka menjadi wewenang Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Diharamkan dari Neraka

    Turut diterangkan dalam buku Ensiklopedia Amal Saleh susunan Tim AHNAF bahwa syahadat membuat seseorang diharamkan dari neraka. Rasulullah SAW bersabda dari Anas bin Malik RA berkata,

    “Tak seorangpun yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah dengan jujur dalam hatinya, kecuali Allah mengharamkannya disentuh api neraka.” (HR Bukhari)

    4. Syarat Utama Masuk Surga Allah

    Dalam hadits lainnya dikatakan bahwa syarat utama masuk surga Allah SWT adalah membaca dua kalimat syahadat. Berikut bunyinya,

    “Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan rasul-Nya, bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya, kalimat-Nya yang disampaikan pada Maryam, dan ruh dari-Nya, juga bersaksi bahwa surga benar adanya serta neraka benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga seperti apa pun amalnya.” (Muttafaq ‘Alaih)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sertifikat Halal Buka Peluang UMK Tembus Pasar Ekspor



    Jakarta

    Sertifikasi halal dapat membuka peluang yang lebih besar bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk tembus ke pasar ekspor. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.

    “Dengan bersertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi, karena halal itu bersih, sehat dan aman. Banyak sekali contoh produk UMK kita yang setelah bersertifikat halal mampu menembus ekspor,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal itu saat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha dan Proses Produk Halal (P3H) di kota Bandar Lampung, dikutip pada Senin (4/8/2025).


    Lebih lanjut ia menceritakan bahwa terdapat UMK yang berasal dari Surabaya. Dahulu, produk UMK tersebut tidak bisa masuk koperasi atau toko retail modern, setelah mendapat sertifikat halal produk tersebut diterima di mana-mana hingga mampu ekspor ke Eropa.

    “Tapi begitu dapat sertifikat halal, mereka diterima di mana-mana, bahkan rutin ekspor dua kontainer ke Eropa,” terangnya.

    Babe Haikal mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat halal segera mengurusnya. Menurutnya, halal tak hanya simbol agama melainkan juga standar industri dan perdagangan.

    “Bapak Ibu pegiat usaha mikro kecil di provinsi Lampung yang belum punya sertifikat halal, segeralah mengurus sertifikat halal. (Karena) halal kini bukan sekadar simbol agama, tapi telah menjadi standar industri dan perdagangan yang menentukan kualitas produk,” sambungnya.

    Kepala BPJPH itu menuturkan bahwa halal diperuntukkan bagi semua umat manusia, terlepas dari latar belakang agama, kepercayaan, suku, bangsa dan kebudayaannya.

    “Halal telah bertransformasi sebagai jaminan yang mencerminkan kebersihan, keamanan, dan kualitas,” ujarnya.

    Melalui acara tersebut, Babe Haikal turut mendorong para pegiat usaha di Lampung untuk mengurus sertifikat halal. Saat ini tersedia sekitar 18.000 kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha di provinsi Lampung dari total kuota 44.000 yang disediakan melalui program sertifikat halal gratis (Sehati) BPJPH tahun 2025.

    Kemudian, Babe Haikal juga meminta LP3H dan P3H di Lampung untuk terus mengoptimalkan kinerjanya dalam pendampingan UMK bersertifikat halal. Tujuannya, agar para pegiat UMK terbantu dan memperoleh kemudahan melalui pendampingan sertifikasi halal.

    Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mendukung program sertifikasi halal sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Sebagaimana diketahui, Lampung kaya akan produk usaha makanan dan kuliner yang dipastikan akan menunjang perekonomian di daerahnya.

    “Kami sudah instruksikan seluruh camat dan lurah untuk mendata ulang pelaku UMKM. Senin depan, semua pelaku usaha makanan akan kami kumpulkan dan bantu pengajuan sertifikasi halal. Target kami, seluruh usaha makanan di Bandar Lampung bersertifikat halal,” tegasnya.

    Eva menyebut bahwa pihaknya telah mendata berbagai sektor usaha jasa makanan, dari restoran hingga angkringan, dan akan bekerja sama dengan BPJPH dalam memfasilitasi proses sertifikasinya.

    Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Ketua Satgas Layanan JPH Provinsi Lampung Marwansyah, Kepala Cabang LPH Sucofindo Lampung, dan para ketua dan pengurus LP3H di provinsi Lampung.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • BPJPH Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Wajib Halal 2026



    Jakarta

    Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan pentingnya kesiapan pelaku industri kosmetik dalam menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Hal itu untuk mendorong kesadaran pentingnya produk halal bagi masyarakat.

    Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber Indo Beauty Expo 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (08/08/2025) dalam sesi bertema ‘2026 Wajib Halal: Strategi Praktis untuk Industri Kosmetik’ bersama LPH LPPOM.

    Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap produk halal, termasuk kosmetik, kini semakin tinggi.


    “Konsumen saat ini memiliki awareness halal yang sangat tinggi. Pemerintah memberikan insentif melalui pembiayaan (sertifikasi halal) untuk pelaku UMK. Nah, bagi yang tidak patuh, ada sanksi berat juga berupa sanksi mekanisme pasar yakni ditinggalkan oleh konsumen,” kata Aqil dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa insentif yang diberikan tidak hanya bersifat anggaran (budget), tetapi juga non-anggaran melalui program fasilitasi kemudahan sertifikasi halal.

    “Pemerintah hadir dengan memudahkan proses, menyediakan pendampingan, hingga memangkas biaya sertifikasi. Tinggal kemauan pelaku usaha untuk menyiapkan diri,” tuturnya.

    Aqil juga menyoroti masih adanya produk kosmetik yang beredar secara online tanpa sertifikat halal. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak.

    “Produk kosmetik bukan hanya soal isinya, tapi juga prosesnya harus halal. Begitu pula aspek logistiknya, sehingga ketertelusurannya terjaga dari hulu hingga hilir,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Auditing LPH LPPOM Mulyorini Rahayuningsih dalam sesi yang sama menjelaskan bahwa industri kosmetik perlu memahami titik kritis kehalalan di seluruh rantai produksi. Mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.

    “Sertifikasi halal kosmetik tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar global yang permintaan kosmetik halalnya terus tumbuh,” tutup Mulyorini.

    (akn/akn)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara dan Niat Sholat Hajat Lengkap dengan Doanya


    Jakarta

    Tata cara dan niat sholat hajat perlu dipahami muslim sebelum mengerjakannya. Sebagaimana diketahui, sholat hajat adalah amalan agar Allah SWT mengabulkan hajat seseorang.

    Menukil dari kitab Al Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq susunan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi terjemahan Tirmidzi, dalil terkait sholat hajat bersandar pada riwayat dari Abu Darda RA.

    “Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakannya, kemudian dia sholat dua rakaat dan disempurnakannya, maka Allah akan memberikan kepadanya apa yang dia inginkan, baik segera atau ditunda.” (HR Ahmad)


    Selain itu, para ulama menguatkan dalil tentang sholat hajat sesuai dengan firman Allah SWT pada surah Al Baqarah ayat 45.

    وَٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلْخَٰشِعِينَ

    Artinya: “Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.”

    Tata Cara Mengerjakan Sholat Hajat

    Menurut buku Kitab Lengkap Panduan Shalat yang ditulis M Khalilurrahman Al Mahfani dan Abdurrahim Hamdi, cara pengerjaan sholat hajat mengacu pada hadits dari At Tirmidzi. Sholat sunnah ini dapat dilaksanakan dua hingga dua belas rakaat dengan salam setiap dua rakaat.

    Berikut tata cara mengerjakannya,

    1. Berniat sholat hajat dua rakaat
    2. Takbiratul ihram
    3. Membaca doa iftitah
    4. Membaca surah Al Fatihah dan surah pendek, dianjurkan surah Al Kafirun dan surah Al Ikhlas satu kali
    5. Rukuk
    6. I’tidal dan tuma’ninah
    7. Lakukan sujud sambil membaca tasbih tiga kali
    8. Duduk di antara dua sujud
    9. Sujud kedua kalinya dengan bacaan yang sama
    10. Bangun dari sujud dan lakukan rakaat kedua seperti cara di atas
    11. Salam untuk mengakhiri sholat
    12. Membaca doa setelah sholat hajat

    Niat Sholat Hajat: Arab, Latin dan Artinya

    Berikut bacaan niat sholat hajat yang dikutip dari buku Shalat Tahajud dan Shalat Hajat oleh Mahmud asy-Syafrowi.

    اُصَلِّى سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

    Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat sholat hajat sunnah hajat dua raka’at karena Allah Ta’ala.”

    Doa setelah Sholat Hajat yang Dapat Diamalkan

    Usai mengerjakan sholat hajat, ada bacaan yang bisa diamalkan muslim. Menukil dari buku Panduan Sholat Wajib & Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah SAW yang ditulis ustaz Arif Rahman, muslim bisa membaca zikir dan istighfar terlebih dahulu sampai 100 kali.

    Berikut bacaannya,

    أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَأَتُوبُ إِلَيْه

    Astaghfirullahal ‘azhim rabbi min kulli dzanbin wa atubu ilaih

    Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung dari setiap dosa dan aku bertobat kepada-Nya.”

    Setelah itu, lanjutkan dengan membaca sholawat kepada Rasulullah SAW minimal 100 kali. Lafaznya sebagai berikut,

    اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلاةَ الرِّضا وَارْضَ عَنْ اَصْحَابِه رِضَاءَ الرِّضا

    Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammadin shalatar-ridha wardha’an ashhabihir riddhar-ridha

    Artinya: “Wahai Tuhanku, limpahkan kesejahteraan kepada junjungan kami, Nabi Muhammad SAW, kesejahteraan yang diridai, dan ridailah sahabat-sahabat beliau semuanya.”

    Lalu, baca doa sebagaimana diriwayatkan Tirmidzi dan Ibnu Abu Aufa. Berikut bunyinya,

    لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ الحَلِيْمُ الكَرِيْمُ ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَرْشِ العَظِيْم ، الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ ، أَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ ، وَالغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ ، وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ ، لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ ، وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ ، وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

    Laa ilaaha illallaahul haliimul kariim. Subhaanallahi rabbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin. As aluka muujibaati rahmatika wa ‘aazaaima maghfiratika wal ghaniimata min kulli birri wassalaamata min kulli itsmin laa tada’ lii dzamban illa ghafartah walaa hamman illaa farajtah walaa haajatan hiya laka ridhan illa qadhaitah yaa arhamar raahimiin.

    Artinya: “Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pesan Khusus Ali bin Abi Thalib RA kepada Pemungut Pajak


    Jakarta

    Ali bin Abi Thalib RA merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW. Semasa peninggalan sang rasul, beliau termasuk satu dari empat Khulafaur Rasyidin atau Khalifah yang memimpin umat Islam.

    Menurut buku ‘Ali ibn Abi Thalib susunan Musthafa Murad yang diterjemahkan Dedi Slamet Riyadi, nama lengkap Ali bin Abi Thalib RA adalah Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdul Manaf. Ia merupakan sosok yang cerdas dan mementingkan ilmu pengetahuan ketimbang harta.


    Ali bin Abi Thalib RA menjadi khalifah menggantikan kedudukan Utsman bin Affan. Ia meneruskan cita-cita Abu Bakar RA dan Umar bin Khattab RA serta mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari para pejabat melalui cara yang tidak baik.

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib juga bertekad mengganti seluruh gubernur yang dianggap tidak mampu memimpin dan tidak disenangi masyarakat. Ali mencopot jabatan Gubernur Basrah dari tangan Abu Bakar bin Muhammad bin Amr dan digantikan oleh Utsman bin Hanif.

    Mengutip buku Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam susunan Nurdila Oktia Risanti dan Desi Isnaini, Ali bin Abi Thalib RA sebagai khalifah juga mendistribusikan pendapatan pajak per tahun sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan Umar bin Khattab RA. Pada masa pemerintahannya, Ali menentukan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4.000 dirham serta mengizinkan Ibnu Abbas RA yang kala itu menjadi Gubernur Kufah untuk mengumpulkan zakat pada sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan.

    Semasa kepemimpinan khalifah Ali bin Abi Thalib RA, prinsip yang paling utama dari pemerataan distribusi uang rakyat sudah diperkenalkan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya dilakukan.

    Hari pendistribusian atau hari pembayaran adalah hari Kamis. Pada hari itu, seluruh perhitungan harus diselesaikan dan pada Sabtu dimulai perhitungan yang baru.

    Bahkan Ali bin Abi Thalib RA memiliki pesan khusus bagi para pemungut pajak, zakat dan sejenisnya. Menukil dari buku Sejarah Hidup Imam Ali RA susunan H M H Al Hamid Al Husaini terbitan Lembaga Penyelidikan Islam, seperti apa pesannya?

    Pesan Khusus Ali bin Abi Thalib RA kepada Pemungut Pajak

    “Datangilah mereka dengan tenang dan sopan. Jika engkau sudah berhadapan dengan mereka, ucapkanlah salam. Hormatilah mereka itu dan katakanlah: ‘Hai para hamba Allah, penguasa Allah dan Khalifah-Nya mengutus aku datang kepada kalian untuk mengambil hak Allah yang ada pada kekayaan kalian. Apakah ada bagian yang menjadi hak Allah itu dalam harta kekayaan kalian? Jika ada, hendaknya hak Allah itu kalian tunaikan kepada Khalifah-Nya.”

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan agar pemungut pajak, zakat dan semacamnya tidak memaksa ketika orang tersebut mengatakan tidak ada.

    “Jika orang yang bersangkutan menjawab ‘tidak’, janganlah kalian ulangi lagi. Tetapi jika orang itu menjawab ‘ya’, pergilah engkau bersama-sama untuk memungut hak Allah itu.”

    Ali RA berpesan pula pada para pemungut pajak untuk tidak menakut-nakuti orang yang ingin diambil pajaknya atau mengancam. Ia melarang mereka untuk membentak dan bersikap kasar.

    Bahkan, khalifah Ali bin Abi Thalib RA melarang mereka untuk masuk memeriksa tanpa seizin yang punya. Meskipun orang tersebut memiliki ternak yang banyak.

    “Janganlah kalian menakut-nakuti dia, janganlah mengancam-ancam dia, dan jangan pula membentak atau bersikap kasar. Ambillah apa yang diserahkan olehnya kepada kalian, emas atau pun perak. Jika orang yang bersangkutan mempunyai ternak berupa unta atau lainnya, janganlah kalian masuk untuk memeriksa tanpa seizin dia, walaupun orang itu benar-benar mempunyai banyak ternak.”

    Apabila orang tersebut memberi izin, barulah mereka diperkenankan memeriksanya.

    “Jika orang itu memberi izin kepada kalian untuk memeriksanya, janganlah kalian masuk dengan lagak seperti orang yang berkuasa. Jangan berlaku kasar, jangan menakut-nakuti dan jangan sekali-kali menghardik binatang-binatang itu. Jangan kalian berbuat sesuatu yang akan menyusahkan pemiliknya.”

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan agar mereka menentukan sendiri harta kekayaan yang ingin diberikan.

    “Kemudian apabila harta kekayaan diperlihatkan kepada kalian, persilakan pemiliknya memilih dan menentukan sendiri mana yang menjadi hak Allah. Jika ia sudah menentukan pilihannya, janganlah kalian menghalang-halangi dia mengambil bagian yang menjadi haknya. Hendaknya kalian tetap bersikap seperti itu, sampai orang yang bersangkutan menetapkan mana yang menjadi hak Allah yang akan ditunaikan. Tetapi ingat, jika kalian diminta supaya meninggalkan orang itu, tinggalkanlah dia!”

    Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan kepada penguasa daerah setempat agar berlaku adil terhadap rakyatnya. Jangan sampai mereka terpaksa melunasi pajak dengan menjual ternak atau hamba sahaya yang dimilikinya.

    “Berlakulah adil terhadap semua orang. Sabarlah dalam menghadapi orang-orang yang hidup
    kekurangan, sebab mereka itu sesungguhnya adalah juru bicara rakyat. Janganlah kalian menahan-nahan kebutuhan seseorang dan jangan pula sampai menunda-nunda permintaannya. Untuk keperluan melunasi pajak janganlah sampai ada orang yang terpaksa menjual ternak atau hamba sahaya yang diperlukan sebagai pembantu dalam pekerjaan. Janganlah sekali-kali kalian mencambuk seseorang hanya karena dirham!”

    Pesan dan amanah dari Ali bin Abi Thalib RA itu menunjukkan secara jelas keadilan yang dijunjung tinggi oleh sang khalifah. Bahkan, pernah suatu ketika Ali menerima setoran pajak dari penduduk Isfahan, ditemukan sepotong roti kering terselip dalam wadah.

    Roti tersebut lalu dipotong-potong oleh Ali bin Abi Thalib RA menjadi tujuh keping, sama seperti uang setoran itu juga yang dibagi menjadi tujuh bagian. Setiap bagian dari uang itu ditaruh sekeping roti kering.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis Mudahkan Pengusaha Warung Makan



    Jakarta

    Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) mendapat sambutan antusias dari pengusaha warung makan. Mereka mengaku terbantu karena kini tidak lagi perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat halal.

    Kebijakan ini berjalan setelah Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menetapkan Keputusan Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut diteken pada 8 Juli 2025.

    Melalui aturan ini, pelaku usaha mikro dan kecil seperti warung tegal, warung padang, hingga warung sunda bisa mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare tanpa dipungut biaya.


    Salah satu yang merasakan manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur. Ia mengaku bersyukur bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis.

    “Saya mengucapkan terima kasih yang pertama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sekarang warung saya bisa memiliki sertifikat halal secara gratis,” ujar Komariyadin, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).

    Komariyadin juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) atas program fasilitasi yang diberikan.

    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Muhammad Sholeh yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Cendekia Muslim, yang telah mendampingi pengurusan sertifikat halal tersebut.

    “Untuk UMK seluruh Indonesia, ayo segera urus serrtifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia,” ajak Komariyadin.

    Sejumlah pemilik warung makan lainnya pun mengaku merasakan manfaat nyata dari sertifikat halal. Menurut mereka, adanya sertifikasi ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha.

    Mereka pun berharap agar program Sejuta Sertifikat Halal Gratis dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Kebijakan ini resmi berjalan setelah Babe Haikal mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 146 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang ditetapkan pada 8 Juli 2025 lalu.

    Keputusan tersebut memberikan kemudahan bagi pengusaha warung makan skala kecil untuk memperoleh Sertifikat Halal Self Declare melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

    Menanggapi hal tersebut, Babe Haikal menegaskan sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha.

    “Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” tegas Babe Haikal.

    “Silahkan pegiat warung makan warteg, warsun, Warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari Pemerintah,” lanjutnya.

    Dengan program ini, Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif.

    (akn/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Sholat Witir 1 Rakaat: Arab, Latin dan Terjemahannya


    Jakarta

    Sholat witir adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Sholat ini biasanya dikerjakan sebagai penutup ibadah malam, seperti setelah sholat Tarawih di bulan Ramadan atau setelah sholat Tahajud.

    Jumlah rakaatnya ganjil, minimal satu rakaat hingga maksimal sebelas rakaat. Mengapa sholat witir begitu penting? Hadits dari Abu Hurairah RA menjelaskan keutamaannya:

    “Kekasihku Rasulullah mewasiatkan kepadaku tiga hal, yaitu puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat sholat duha, dan sholat witir sebelum tidur.” (HR Jama’ah)


    Bagi Anda yang ingin mengerjakan sholat witir satu rakaat, baik sendiri maupun berjamaah, berikut panduan lengkapnya.

    Niat Sholat Witir 1 Rakaat

    Niat adalah rukun sholat yang harus dipenuhi. Membaca niat dilakukan sebelum takbiratul ihram.

    Dikutip dari buku UMRAH: Panduan Ibadah Umrah Praktis Lahir Batin karya Ahmad Alawiy dkk, berikut bacaan niat sholat witir satu rakaat yang bisa diamalkan di dalam hati.

    1. Niat Sholat Witir 1 Rakaat sebagai Imam

    أُصَلَّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَةً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Usholli sunnatal witri rak’atan imaaman lillahi ta’aala

    Artinya: “Saya niat sholat sunnah witir 1 rakaat sebagai imam karena Allah.”

    2. Niat Sholat Witir 1 Rakaat sebagai Makmum

    أُصَلَّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَةً مَأْمُومًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalli sunnatal witri rak’atan ma’muuman lillahi ta’aala

    Artinya: “Saya niat sholat sunnah witir 1 rakaat sebagai makmum karena Allah.”

    3. Niat Sholat Witir Sendiri (Munfarid)

    اُصَلِّى سُنَّةَ الوِتْرِ رَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَ

    Ushalli sunnatal witri rak’atan mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta’ālā.

    Artinya: “Aku niat sholat sunnah witir 1 rakaat dengan menghadap kiblat, saat ini karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Sholat Witir 1 Rakaat

    Setelah membaca niat, Anda bisa melanjutkan dengan tata cara sholat witir satu rakaat seperti berikut, merujuk pada sumber yang sama:

    1. Membaca niat.
    2. Melakukan takbiratul ihram.
    3. Membaca surah Al Fatihah dan Al A’laa.
    4. Rukuk.
    5. I’tidal.
    6. Sujud pertama.
    7. Duduk di antara dua sujud.
    8. Sujud kedua.
    9. Duduk tasyahud akhir.
    10. Mengucapkan salam.

    Doa Setelah Sholat Witir 1 Rakaat

    Setelah menunaikan sholat witir, dianjurkan untuk membaca doa. Doa ini adalah wujud permohonan kita kepada Allah SWT agar diberikan kebaikan dan keberkahan.

    Berikut bacaan doanya, dikutip dari buku Doa & Zikir Muslimah yang disusun Tim Redaksi Qultummedia.

    أَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْاَلُكَ إِيْمَانًا دَاِئمًا وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا وَنَسْأَلُكَ عَمَلًا صَالِحًا وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا وَنَسْأَلُكَ خَيْرًا كَثِيْرًا وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ وَنَسْأَلُكَ الْغِنَى عَنِ النَّاسِ أَللَّهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صَلَاتَنَا وَصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَتَخَشُّعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَتَعَبُّدَنَا وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَنَايَا أَللهُيَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِسَيِّدِنَامُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    Latin: Allaahumma innaa nas-aluka iimaanan daa-iman. Wanas- aluka qalban khaasyi’an. Wanas-aluka ‘ilman naafi’an. Wanas-aluka yaqiinan shaadiqan. Wanas-aluka ‘amalan shaalihan. Wanas-aluka diinan qayyiman. Wanas-aluka khairan katsiiran. Wanas-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah. Wanas-aluka tamaamal ‘aafiyah. Wanas-alukasy syukra ‘alal ‘aafiyati, wanas-alukal ghinaa-a ‘anin naas. Allaahumma rabbanaa taqabbal minnaa shalaatanaa washiyaamanaa waqiyaamanaa watakhassyu’anaa watadharru’anaa wata’abbudanaa watammim taqshiiranaayaa allaahuyaa arhamar raahimiin. Wasallallaahu ‘alaa khairi khalqihii sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihii wasahbihii ajma’iina walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiina

    Artinya: “Ya Allah, kami mohon kepada-Mu, iman yang langgeng, hati yang khusyuk, ilmu yang bermanfaat, keyakinan yang benar, amal yang saleh, agama yang lurus, kebaikan yang banyak. Kami mohon kepada-Mu ampunan dan kesehatan, kesehatan yang sempurna, kami mohon kepada-Mu bersyukur atas karunia kesehatan, kami mohon kepada-Mu kecukupan terhadap sesama manusia. Ya Allah, Tuhan kami terimalah dari kami: sholat, puasa, ibadah, kekhusyu’an, rendah diri dan ibadah kami, dan sempurnakanlah segala kekurangan kami. Ya Allah, Tuhan yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih. Dan semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada makhluk-Nya yang terbaik, Nabi Muhammad SAW, demikian pula keluarga dan para sahabatnya secara keseluruhan. Serta segala puji milik Allah Tuhan semesta alam.”

    Semoga panduan ini membantu Anda dalam menunaikan sholat witir. Jangan lupa diamalkan ya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal



    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI terus mendorong kesiapan industri non-pangan dalam menyambut kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

    Sekretaris Utama (Sestama) BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek religius, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi yang memberikan peluang usaha lebih luas bagi pelaku usaha penghasil produk halal.

    “Halal saat ini sudah menjadi lifestyle atau gaya hidup yang dalam beberapa tahun terakhir ini diproyeksikan mencapai US$2,8 triliun pada 2025. Jumlah penduduk Muslim dunia juga diprediksi akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030,” ujar Aqil dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).


    Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara pada forum Coaching Clinic Sertifikasi Halal Non-Food dalam rangkaian Indonesia Retail Summit & Expo 2025 yang digelar hari ini di Swissotel PIK Avenue, Jakarta Utara, Rabu (27/8/2025).

    Aqil menyampaikan data tersebut menunjukkan industri halal diprediksi akan terus meningkat pesat setiap tahunnya. Berdasarkan data dari State Global Islamic Economic Report (SGIER) 2024/2025, besarnya data pengeluaran konsumen Muslim dunia tidak hanya untuk sektor pangan (makanan dan minuman) tetapi juga sektor non-pangan seperti kosmetik, obat, pariwisata, fashion, hingga barang gunaan serta gaya hidup halal dalam beberapa tahun terakhir. Adapun angka ini diproyeksikan akan terus meningkat.

    Dengan proyeksi peningkatan belanja umat Muslim dunia, Indonesia berpeluang untuk memperkuat perdagangan produk halal dan memperluas perannya dalam rantai pasok global. Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-3 dalam Indikator Ekonomi Islam Global (SGIER 2024/2025).

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk bersertifikat halal harus dijawab dengan kesiapan industri. Jika peluang ini tidak diambil oleh pelaku usaha Indonesia, maka pelaku usaha asing sudah bersiap untuk mengambil peluang yang ada.

    Menurutnya, hal ini sudah jelas terpampang nyata betapa banyak negara penghasil produk halal bukanlah negara yang penduduknya beragama Islam.

    “Pelaku usaha Indonesia harus segera bersertifikat halal jika kita tidak siap, ini bisa menjadi ancaman serius bagi daya saing pelaku usaha dalam negeri,” ungkap Aqil.

    Selain kegiatan seminar, pada sesi BPJPH juga dilanjutkan dengan sesi coaching clinic yang diikuti oleh pelaku industri retail nasional dan internasional, produsen, supplier, vendor, pemilik dan pengelola pusat perbelanjaan, hingga UMKM.

    Hadir pula peserta dari kalangan akademisi dan peneliti di bidang retail dan ekonomi. Diskusi berjalan interaktif, dengan fokus pada pemahaman regulasi, tahapan proses sertifikasi, serta tantangan implementasi di sektor non-food.

    Melalui kegiatan ini, BPJPH juga mengajak seluruh stakeholder untuk memperkuat kolaborasi ekosistem halal di Indonesia. Pasalnya, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga peluang untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di era perdagangan bebas secara global.

    (akn/akn)



    Sumber : www.detik.com

  • Maulid Simtudduror Adalah Sholawat Nabi SAW, Ini Bacaannya


    Jakarta

    Maulid Simtudduror adalah bacaan sholawat yang berisi kisah hidup Nabi Muhammad SAW. Bacaan maulid Simtudduror tercantum dalam kitab Simtudduror.

    Mengutip buku Jaringan Habaib di Pulau Jawa Abad 20 yang ditulis Agus Permana dkk, sosok yang menyusun bacaan maulid Simtudduror adalah Al Habib Ali bin Muhammad bin Husain al-Habsyi. Ia merupakan ulama terkenal yang sangat mencintai Rasulullah SAW.

    Al Habib lahir pada Jumat, 25 Syawal 1259 H atau 17 November 1843 di kota Qasam, Hadramaut, Yaman. Beliau wafat pada 20 Rabiul Akhir 1333 H atau 6 Maret 1915 M di Seiwun, Hadramaut.


    Bacaan maulid Simtudduror sering dilantunkan ketika memasuki bulan kelahiran Rasulullah SAW. Biasanya, sholawat ini terdengar di banyak mushola hingga masjid.

    Bacaan Maulid Simtudduror

    Berikut bacaan maulid Simtudduror yang terdiri dari dua bagian seperti dikutip dari buku Kumpulan Khotbah Jumat Sepanjang Tahun Hijriyah karya Reyvan Maulid.

    1. Bagian Pertama

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَارَاحَ فِي الْآفَاقِ نُورُ كَوْكَبٍ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad mā rāḥa fī al-āfāqi nūru kawkab.

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Selama cahaya bintang bersinar di ufuk.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| الْفَاتِحِ الْخَاتِمِ الْمُقَرَّبِ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad al-fātiḥ al-khātim al-muqarrab.

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Pemuka, penutup, dan hamba yang didekatkan.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| الْمُصْطَفَى الْمُجْتَبَى الْمُحَبَّبِ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad al-muṣṭafā al-mujtabā al-muḥabbab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Insan pilihan dan hamba yang terkasih.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَا لَاحَ بَدْرٌ وَغَابَ غَيْهَبٌ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad mā lāḥa badrun wa ghāba ghayhab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Selama bulan purnama bersinar dan kegelapan hilang.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَا رِيحُ نَصْرٍ بِالنَّصْرِ قَدْ هَبَّ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad mā rīḥu naṣrin bi al-naṣri qad habba

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Selama angin pertolongan mengembuskan pertolongan.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَا سَارَتِ الْعِيسُ بَطْنَ سَبَسَبِ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad mā sārati al-‘īsu baṭna sabsaba

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Selama unta masih berjalan di padang sahara.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدْ ۞ وَكُلِّ مَنْ لِلْحَبِيْبِ يُنْسَبْ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad wa kulli man lil-ḥabīb yunsabu

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan setiap orang yang bernasab kepadanya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَكُلِّ مَن لِلنَّبِيِّ يَصْحَبُ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad wa kulli man lil-nabiyy yaṣḥab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan setiap orang yang menjadi sahabatnya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاغْفِرْ وَسَامِحْ مَنْ كَانَ أَذْنَبُ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad waghfir wa sāmih man kāna adhnab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan ampunilah serta maafkanlah orang yang telah berbuat dosa.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَبَلِّغِ الكُلَّ كُلَّ مُطْلَبُ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad wa balligh al-kulla kulla muṭlab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan sampaikanlah semuanya kepada segala yang diinginkan.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاسْلُكْ بِنَارَبِّ خَيْرَ مَذْهَبْ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad wasluk binā robbi khayra maḏhab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan tempuhkanlah untuk kami jalan yang terbaik, ya Tuhan.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَأَصْلِحْ وَسَهِّلْ مَا قَدْ تَصَعَّبَ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad wa aṣliḥ wa sahhil mā qad taṣa”ab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Perbaikilah dan mudahkanlah segala yang sulit.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَعْلَى الْبَرَايَا جَاهَا وَ أَرْحَبْ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad a’lā al-barāyā jāhaan wa arḥab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Makhluk yang tertinggi dan terluas kedudukannya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَصْدَقِ عَبْدٍ بِالْحَقِّ أَغْرَبِ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad aṣdaqi ‘abdin bil-ḥaqqi aghrab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Hamba yang paling jujur yang menyampaikan kebenaran.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| خَيْرِ الْوَرَى مَنْهَجًا وَأَصْوَبِ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad khayri al-warā manhajan wa aṣwab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Manusia yang paling baik dan paling benar manhajnya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَا طَيْرُ يُمْنِ غَنَّى فَأَطْرَبْ

    Latin: Yā Rabbi ṣalli ‘alā Muḥammad mā thoiru yumnin ghanna fa-aṭrab

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Selama burung keberkahan berdendang dan bernyanyi.”

    2. Bagian Kedua

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَشْرَقَ الْبَدْرُ فِي الْكَوْنِ أَشْرَقَ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, ashraqal badru fil kawni ashrāqā

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Bulan purnama termulia yang bersinar di alam.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَكْرَمَ دَاعٍ يَدْعُو إِلَى الْحَقِّ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, akrama dā’in yad’ū ilal ḥaqqi

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Penyeru terbaik yang mengajak kepada kebenaran.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ | الْمُصْطَفَى الصَّادِقُ الْمُصَدَّقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad al-Muṣṭafā aṣ-Ṣādiqul Muṣaddaq

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Insan pilihan, yang benar dan dibenarkan”.

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَحْلَى الْوَرَى مَنْطِقًا وَأَصْدَقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, aḥlal warā manṭiqan wa aṣdaq

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Manusia yang paling manis dan paling benar tutur katanya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| أَفْضَلُ مَنْ بِالتَّقْوَى تَحَقَّقَ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, afḍalu man bittaqwā taḥaqqaqa

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Orang yang paling utama yang mewujudkan ketaqwaan.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| مَنْ بِالسَّخَاوَ الْوَفَا تَخَلَّقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, man bissahaa walfā takhallaq

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Pemilik akhlaq dermawan dan setia.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاجْمَعُ مِنَ الشَّمْلِ مَا تَفَرَّقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wajma’ minash-shamli mā tafarraqa

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan himpunkanlah setiap yang tercerai berai dari kumpulannya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَأصْلِحْ وَسَهِّلْ مَا قَدْ تَعَوَّقَ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wa aṣliḥ wa sahhil mā qad ta’awwaqa

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Perbaikilah dan mudahkanlah segala yang terhambat.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاِفْتَحْ مِنَ الْخَيْرِ كُلَّ مُغْلَقٍ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wa iftaḥ minal-khayri kulla mughlaqin

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Bukalah segala kebaikan yang terkunci.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاٰلِهِ وَمَنْ بِالنَّبِيِّ تَعَلَّقَ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wa ālihi wa man bin-nabiyyi ta’allaqa

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan keluarganya serta yang cinta kepada Nabi.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَاٰلِهِ وَمَنْ لِلْحَبِيبِ يَعْشَقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wa ālihi wa man lil-ḥabībi ya’shiqu

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan keluarganya serta yang merindukannya.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| وَمَنْ بِحَبْلِ النَّبِيِّ تَوَثَقُ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, wa man bihabli-nabiyya tawathaqa

    Artinya: Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan yang berpegang dengan tali Nabi.”

    يَا رَبِّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ| يَا رَبِّ صَلِّ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ

    Latin: Yā Rabbī ṣalli ‘alā Muḥammad, yā Rabbī ṣalli ‘alayhi wa sallim

    Artinya: “Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW. Ya Tuhan, limpahkanlah rahmat dan kesejahteraan kepadanya.”

    Tata Cara Membaca Maulid Simtudduror

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara membaca maulid Simtudduror.

    1. Diawali dengan pembacaan surah Al Fatihah
    2. Kembali membaca Al Fatihah untuk kedua kalinya sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi SAW
    3. Membaca doa pembuka yang berisi permohonan agar pembaca semakin dekat dengan Allah SWT dan mendapatkan rahmat-Nya
    4. Membaca maulid Simtudduror
    5. Lanjutkan dengan pembacaan kisah-kisah Nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam naskah maulid Simtudduror
    6. Setelah selesai, muslim bisa menutupnya dengan pembacaan doa penutup

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Muzaki Adalah Orang yang Wajib Bayar Zakat, Kamu Termasuk?



    Jakarta

    Muzaki adalah seseorang yang wajib membayar zakat. Kriteria muzaki ini perlu kita ketahui khususnya lantaran sudah mulai mendekati akhir Ramadan yang mengharuskan orang yang masuk kriteria ini menunaikan zakat fitrah.

    Zakat adalah kewajiban umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat kepada mereka yang perlu bantuan. Membayar zakat adalah upaya saling bantu sehingga nantinya ekonomi umat bisa makin kuat.

    Kewajiban zakat tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,


    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Selain itu, perintah menunaikan zakat juga disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu. Ia berkata,

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Selanjutnya, kita perlu mengetahui syarat seseorang menjadi muzaki atau yang wajib untuk zakat. Adapun syarat-syaratnya dikutip dari buku Ekonomi Islam Suatu Pengantar karya Akramunnas adalah sebagai berikut.

    3 Syarat Muzaki

    1. Merdeka

    Menurut kesepakatan para ulama, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya atau budak karena hamba sahaya tidak memiliki hak milik.

    2. Islam

    Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia merupakan salah satu pilar agama Islam. Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas orang Non-muslim ataupun orang kafir, karena zakat adalah ibadah suci.

    3. Baligh Berakal

    Menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, orang yang wajib zakat adalah orang yang telah baligh (dewasa) dan berakal sehingga harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

    Selain syarat-syarat tersebut, ulama fiqh juga menyebutkan syarat lain dalam pelaksanaan zakat, yaitu:

    1. Niat. Zakat merupakan ibadah mahdah yang bertujuan mencapai pahala dan keridhaan Allah yang sama nilainya dengan ibadah-ibadah lain.

    2. Bersifat milik sendiri. Sesuai dengan pengertian zakat yang dikemukakan para fuqaha diatas maka zakat yang diberikan kepada para mustahik zakat harus bersifat pemilikan.

    Adapun syarat dalam berzakat selain pada muzaki, terdapat juga syarat terhadap harta yang akan dizakatkan. Berikut adalah syarat harta yang diwajibkan dikeluarkan zakatnya.

    6 Syarat Harta yang Dizakatkan

    1. Milik Sempurna

    Harta yang wajib dizakatkan adalah harta milik penuh atau milik sempurna, yakni berada di bawah kekuasaan dan di bawah kontrol orang yang berzakat. Sesuai dengan hadits, “Tidak diterima sedekah dari kekayaan hasil perbuatan khianat.”

    2. Mencapai Nisabnya

    Nisab merupakan batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan ketentuan syara.

    3. Melebihi Kebutuhan Pokok

    Zakat hanya diwajibkan terhadap orang yang hartanya sudah melebihi kebutuhan pokok minimal. Ketentuan ini berdasarkan pada surah Al Baqarah ayat 219 yang artinya, “Dan mereka bertanya engkau Muhammad apa yang dizakatkan, katakanlah yang lebih dari keperluan”

    4. Bebas dari Utang

    Bebas dari utang yang dimaksudkan adalah dengan melunasi utang jumlah harta tidak akan mengurangi nisab yang ditentukan.

    5. Melewati Haul

    Haul merupakan ketentuan batas waktu kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Harta yang diwajibkan dizakatkan adalah harta yang kepemilikannya sudah mencapai satu tahun atau haul.

    6. Harta yang Berkembang

    Maksudnya, kekayaan itu dengan sengaja atau memiliki potensi untuk berkembang. Berkembang dalam pengertian menghasilkan keuntungan, pemasukan, atau diistilahkan dengan produktif misalnya ternak menghasilkan anak, rumah atau bangunan yang disewakan menghasilkan uang sewa.

    Itulah pembahasan kali ini mengenai muzaki atau orang yang wajib zakat beserta syarat darinya juga harta. Semoga tulisan ini dapat membantu meningkatkan semangat kita dalam berzakat. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com