Tag: mui

  • Hukum Sumpah Pocong Menurut Islam, Boleh atau Tidak?


    Jakarta

    Sumpah pocong merupakan tradisi yang dikenal luas di masyarakat Indonesia. Terutama saat terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan.

    Prosesi ini dilakukan dengan cara membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah. Lalu ia mengucapkan sumpah di hadapan saksi.

    Sumpah pocong ini biasanya dilakukan di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?


    Asal Usul Sumpah Pocong

    Menukil buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran Islam, melainkan warisan budaya atau kebiasaan masyarakat. Meski demikian, banyak pemeluk agama Islam yang menjalani tradisi ini, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia.

    Biasanya, proses sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa seseorang tidak melakukan tuduhan tertentu. Namun, Islam memiliki aturan yang tegas tentang bagaimana seharusnya sumpah dijalankan.

    Bagaimana Islam Memandang Sumpah?

    Dalam Islam, sumpah dikenal sebagai bentuk penegasan atas suatu hal dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

    Rasulullah SAW pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda:

    “Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Islam melarang sumpah yang tidak memakai nama Allah. Apalagi jika disertai dengan ritual yang tidak dikenal dalam syariat seperti memakai kain kafan.

    Pendapat Ulama dan Tokoh Islam Tentang Sumpah Pocong

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam. Ia menegaskan, “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” tutur Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018, dilansir detikNews.

    Ia menambahkan bahwa bentuk sumpah yang sah dalam Islam hanya yang menggunakan nama Allah SWT. Praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat, sehingga sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam.

    Alternatif dalam Islam: Mubahalah

    Islam mengenal konsep mubahalah, yaitu sebuah cara penyelesaian konflik dengan memohon kepada Allah agar Dia melaknat pihak yang berdusta. Mubahalah dilakukan setelah segala bentuk mediasi atau argumentasi tidak membuahkan hasil.

    Konsep ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 59-61, di mana disebutkan:

    اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (٥٩)

    اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِّنَ الْمُمْتَرِيْنَ (٦٠)

    فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ (٦١)

    Artinya: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)

    Dalam buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern karya Brilly El Rasheed dijelaskan bahwa mubahalah adalah sarana syar’i untuk menghadapi pihak yang tetap menentang kebenaran setelah semua upaya damai dilakukan.

    Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah

    Menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, bersumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.

    kesimpulan

    Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.

    Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Minta Prabowo Pimpin Dunia Hentikan Genosida Gaza

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI BP) minta Presiden Prabowo Subianto memimpin seruan penghentian genosida di Gaza. Permintaan ini disampaikan dalam aksi solidaritas bertajuk “Bersatu Padu Selamatkan Gaza” di kawasan Monas, Jakarta Pusat kemarin.

    “Meminta kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk memimpin seruan dunia, khususnya negara-negara Islam, dalam menghentikan genosida dan pelaparan di Gaza,” bunyi pernyataan sikap yang dibacakan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam aksi, Minggu (3/8/2025), dilansir MUI Digital.

    “Serta mendorong terwujudnya kemerdekaan penuh bangsa Palestina sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945: “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan,” sambungnya.


    Massa aksi juga menyerukan pemimpin negara-negara Islam dan lainnya untuk mengambil langkah konkret dalam menghentikan pembantaian serta pelaparan terhadap rakyat Gaza. Mereka juga mendesak Pemerintah Mesir dan Yordania memfasilitasi masuknya bantuan ke Gaza.

    Mereka juga minta umat Islam dan masyarakat secara umum memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel serta berdoa dengan qunut nazilah.

    Berikut pernyataan sikap selengkapnya:

    1. Mengutuk keras genosida yang terjadi di Gaza, Palestina berupa pembantaian dan pelaparan massal yang telah merenggut puluhan ribu nyawa tak berdosa, terutama dari kalangan perempuan dan anak-anak

    2. Menyerukan kepada seluruh pemimpin negara-negara Islam, serta pemimpin negara-negara lainnya yang masih memiliki nurani dan rasa kemanusiaan, untuk segera mengambil langkah konkret secepat-cepatnya dalam menghentikan pembantaian serta penggunaan pelaparan sebagai senjata perang terhadap rakyat Gaza

    3. Mendesak dan memohon kepada Pemerintah Mesir dan Yordania agar segera membuka blokade dan memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza dalam jumlah yang cukup dan berkelanjutan

    4. Meminta kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk memimpin seruan dunia, khususnya negara-negara Islam, dalam menghentikan genosida dan pelaparan di Gaza, serta mendorong terwujudnya kemerdekaan penuh bangsa Palestina sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945: “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”

    5. Meminta seluruh umat Islam dan penduduk dunia untuk terus memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel, dan terus berdoa dengan Qunut Nazilah sampai genosida terhenti dan Palestina merdeka penuh.

    Aksi “Bersatu Padu Selamatkan Gaza” di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/8/2025) menjadi bentuk seruan moral atas tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza, Palestina.

    Dilansir detikNews, dua perwakilan pemerintah hadir dan menyampaikan orasi, yakni Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Keduanya menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina di berbagai forum internasional.

    Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fakhri Hamzah, Mantan Ketua Muhammadiyah 2005-2010, Prof Din Syamsudin, penceramah kondang Ustaz Abdul Somad, Ustaz Das’ad Latif, Ustadzah Oki Setiawan, dan aktivis Muhammad Husein serta tokoh lainnya.

    Ketua Panitia Aksi, Ustaz Zaitun Rasmin, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan pemerintah terhadap aksi tersebut. Ia juga mengapresiasi kehadiran sejumlah pejabat negara sebagai bentuk nyata dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.

    “Kami terima kasih pada Presiden Prabowo yang sangat peduli, dan tentu telah mengizinkan para menterinya untuk hadir di sini, mewakili beliau, menyatakan komitmen untuk menghentikan genosida, menghentikan pembantaian dan pelaparan massal tersebut,” kata Zaitun di hadapan awak media, Minggu (3/8/2025).



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi, Begini Bunyinya


    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan fatwa haram soal usaha peternakan babi. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas permohonan dari sebuah perusahaan yang berencana membuka peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi ini ditetapkan pada 1 Agustus 2025 di Semarang. Fatwa ditandatangani oleh jajaran pimpinan MUI Jateng, termasuk Ketua Umum KH Ahmad Darodji dan Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’.

    Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan fatwa ini menjadi pedoman keagamaan bagi umat Islam.


    “Fatwa ditetapkan oleh MUI Provinsi Jawa Tengah, atas permohonan dari pelaku usaha, yang akan membuka usaha peternakan babi modern di kawasan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Asrorun Niam kepada detikHikmah, Rabu (6/8/2025).

    Mengutip laman MUI, dalam dokumen fatwa dijelaskan, penetapan hukum ini merupakan jawaban atas surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut, melalui surat bernomor 5/PTCPI/P/VI/2025 pada 5 Juni 2025, meminta fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara.

    Merespons permohonan tersebut, MUI Pusat dan MUI Jateng menggelar rapat koordinasi pada 12 Juli 2025. Hasilnya, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian hukum mendalam.

    “Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” demikian bunyi kutipan dalam fatwa tersebut.

    Alasan Fatwa Usaha Peternakan Babi Dikeluarkan

    Fatwa tersebut menegaskan bahwa babi adalah hewan haram dan najis. Tidak hanya dagingnya yang tidak boleh dikonsumsi, tetapi juga bagian lain yang tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.

    Usaha peternakan atau budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama, yaitu haram. Poin-poin hukum yang ditetapkan dalam fatwa ini mencakup:

    • Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.
    • Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
    • Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.
    • Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

      Sebagai rekomendasi, MUI Jateng meminta pemerintah agar tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi. Selain itu, ormas Islam dan umat Islam juga diimbau untuk menolak keberadaan peternakan babi.

    Landasan Hukum Usaha Peternakan Babi Diharamkan

    1. Al-Qur’an

    Fatwa ini disusun berdasarkan sejumlah dalil kuat dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ Ulama, dan Kaidah Fikih. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi rujukan antara lain Al-Baqarah ayat 173, Al-Baqarah ayat 219, Al-Maidah ayat 3, Al-Maidah ayat 2, Al-Maidah ayat 100, Al-An’am ayat 145, Al-A’raf ayat 157, Ali Imran ayat 104 dan Ali Imran ayat 110.

    Ayat-ayat itu secara jelas mengharamkan daging babi dan menegaskan babi sebagai sesuatu yang kotor (rijs).

    2. Hadits

    Selain itu, Hadits Nabi SAW dari Jabir bin ‘Abdullah dan Abu Hurairah juga menjadi dasar. Hadits-hadits ini menyebutkan secara eksplisit bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan babi serta hasil penjualannya.

    مَ الْمَيْتَة،ِ فَإِنَّهَا يُطْلَى يَهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُود،ُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ : “لا، هُوَ حَرَامٌ”. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : ” قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ؛ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ”

    Artinya: “Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahuʼanhu bahwasanya dia mendengar Rasulullahbersabda, ‘Ketika hari penaklukan saat Beliau di Makkah, Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung’. Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai sapi dan kambing, karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, dia tetap haraт’. Kemudian saat itu juga Rasulullah bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan sapi dan kambing mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya.” (HR Bukhari).

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR Abu Daud).

    عن أبي در قال: قال لي النبي : قُلِ الْحَقِّ وَلَوْ كَانَ مُرَّا؛ صححه ابن حبان في حديث طويل

    Dari Abi Dzar RA berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘Katakanlah yang benar meskipun itu pahit.” (HR Ahmad)

    3. Ijma’ Ulama

    Para ulama juga telah berijma’ (konsensus) bahwa jual beli babi adalah haram. Seperti yang dikutip dari penjelasan Ibn Baththal dalam syarah Sahih Al-Bukhari, “para ulama berijma’ bahwa jual beli babi adalah haram.”

    4. Kaidah Fikih

    Fatwa ini juga menguatkan kaidah fiqhiyah, seperti kaidah “apa yang haram dimanfaatkan, haram dijualbelikan” dan “menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

    Dengan adanya fatwa ini, MUI Jateng memberikan panduan jelas bagi umat Islam serta pihak-pihak terkait dalam menyikapi rencana pendirian peternakan babi di wilayah tersebut.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Minta Polisi Tak Represif ke Pengibar Bendera One Piece Jelang HUT RI



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal fenomena pengibaran bendera kelompok fiksi bajak laut dari serial One Piece yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jelang peringatan HUT ke-80 RI. MUI meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengambil tindakan represif.

    Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa pendekatan persuasif harus dikedepankan. Ia menilai banyak anak muda yang kreatif dan semangatnya bisa disalurkan untuk hal-hal yang lebih positif.

    “Kalau saya sih setuju dilakukan langkah-langkah persuasif, karena banyak anak muda yang kreatif bisa dilarikan ke soal-soal yang solutif dan bisa kreatif membangun bangsa ke depan,” ujar Masduki di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025), dikutip dari laman MUI.


    Menurut Masduki, pengibaran bendera One Piece ini bisa dimaknai sebagai cara anak muda menyampaikan aspirasinya, meskipun ia menilai momennya kurang tepat. Sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan, Masduki menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi.

    “Tapi setidaknya itu tidak tepat waktu, dan sebaiknya kita imbau kepada generasi muda, yang mengibarkan hal-hal semacam itu, saya kira waktunya tidak pas,” tegasnya.

    Masduki menjelaskan, saat ini Indonesia sedang berada dalam masa transisi kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo, dengan tantangan ekonomi yang cukup besar. Ia menilai, bulan Agustus seharusnya menjadi momentum untuk membangun semangat kebangsaan bersama.

    “Kondisi ekonominya masih penuh tantangan ke depan yang harus kita bangun. Kemudian suasana kebatinan, kita susun bersama, melangkah bersama secara integral, ini membutuhkan suasana di bulan Agustus ini untuk membangun batin semangat ke depan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Masduki menyebut pengibaran bendera fiksi ini bertolak belakang dengan semangat kebangsaan yang biasa digaungkan menjelang HUT RI. Ia membandingkannya dengan kreativitas lain yang justru menguatkan nilai-nilai kebangsaan, seperti mengibarkan bendera Merah Putih di bawah laut atau di puncak gunung.

    “Pengibaran bendera one piece bertentangan dengan nuansa kebangsaan jelang HUT ke-80 RI,” pungkasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Minta Polisi Tak Represif ke Pengibar Bendera One Piece Jelang HUT RI



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal fenomena pengibaran bendera kelompok fiksi bajak laut dari serial One Piece yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jelang peringatan HUT ke-80 RI. MUI meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengambil tindakan represif.

    Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa pendekatan persuasif harus dikedepankan. Ia menilai banyak anak muda yang kreatif dan semangatnya bisa disalurkan untuk hal-hal yang lebih positif.

    “Kalau saya sih setuju dilakukan langkah-langkah persuasif, karena banyak anak muda yang kreatif bisa dilarikan ke soal-soal yang solutif dan bisa kreatif membangun bangsa ke depan,” ujar Masduki di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025), dikutip dari laman MUI.


    Menurut Masduki, pengibaran bendera One Piece ini bisa dimaknai sebagai cara anak muda menyampaikan aspirasinya, meskipun ia menilai momennya kurang tepat. Sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan, Masduki menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi.

    “Tapi setidaknya itu tidak tepat waktu, dan sebaiknya kita imbau kepada generasi muda, yang mengibarkan hal-hal semacam itu, saya kira waktunya tidak pas,” tegasnya.

    Masduki menjelaskan, saat ini Indonesia sedang berada dalam masa transisi kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo, dengan tantangan ekonomi yang cukup besar. Ia menilai, bulan Agustus seharusnya menjadi momentum untuk membangun semangat kebangsaan bersama.

    “Kondisi ekonominya masih penuh tantangan ke depan yang harus kita bangun. Kemudian suasana kebatinan, kita susun bersama, melangkah bersama secara integral, ini membutuhkan suasana di bulan Agustus ini untuk membangun batin semangat ke depan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Masduki menyebut pengibaran bendera fiksi ini bertolak belakang dengan semangat kebangsaan yang biasa digaungkan menjelang HUT RI. Ia membandingkannya dengan kreativitas lain yang justru menguatkan nilai-nilai kebangsaan, seperti mengibarkan bendera Merah Putih di bawah laut atau di puncak gunung.

    “Pengibaran bendera one piece bertentangan dengan nuansa kebangsaan jelang HUT ke-80 RI,” pungkasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Konsumsi Ikan Lele yang Makan Kotoran Manusia?


    Jakarta

    Ikan lele adalah salah satu ikan air tawar favorit masyarakat Indonesia. Rasanya yang lezat, harganya terjangkau, dan mudah diolah menjadi berbagai hidangan membuat lele sangat populer.

    Namun, banyak pertanyaan muncul, terutama terkait cara budidayanya. Beberapa peternak diketahui memberi makan lele dengan pakan yang berasal dari kotoran manusia dan bangkai hewan. Hal ini memicu pertanyaan, bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele yang diberi pakan najis itu?


    Lele Pemakan Kotoran dalam Pandangan Fiqih

    Dalam Islam, hewan yang memakan kotoran atau benda najis disebut jalalah. Terkait hal ini, ada hadits yang menyebut larangan mengonsumsinya.

    إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

    Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melarang meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)

    Hadits ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan hukumnya.

    Mengutip laman MUI, para ulama dari mazhab Syafi’i memahami larangan tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Artinya, mengonsumsi hewan jalalah bukanlah hal yang diharamkan, tetapi sebaiknya dihindari.

    Hukum makruh ini berlaku jika daging hewan tersebut mengalami perubahan, seperti bau atau rasa yang tidak sedap, akibat pakan najis yang dikonsumsinya. Jika tidak ada perubahan sama sekali pada dagingnya, status kemakruhan tersebut hilang.

    Syekh Ibn Hajar Al-Asqalani, seorang ulama besar, menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i memakruhkan konsumsi hewan yang dagingnya berubah akibat memakan najis. Hal senada juga ditegaskan oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi, yang menyatakan bahwa mengonsumsi hewan jalalah seperti lele pemakan kotoran diperbolehkan, namun makruh jika masih tercium bau najis atau rasanya berubah.

    Sebaliknya, jika tidak ada lagi ciri-ciri najis tersebut, hukumnya kembali menjadi mubah (boleh).

    Fatwa MUI tentang Hewan Ternak Berpakan Najis

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan panduan jelas melalui Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 tentang Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis. Fatwa ini memberikan dua poin penting:

    1. Pakan Najis dengan Kadar Minim

    Hewan ternak yang diberi pakan najis, tetapi kadarnya sedikit dan tidak lebih banyak dari pakan suci, hukumnya halal. Baik daging maupun susunya boleh dikonsumsi.

    Poin ini menunjukkan bahwa kontaminasi yang tidak dominan tidak mempengaruhi kehalalan hewan secara signifikan.

    2. Pakan dari Rekayasa Unsur Haram

    Jika pakan berasal dari hasil rekayasa unsur produk haram, hukumnya tetap halal selama tidak menimbulkan perubahan pada bau, rasa, atau tidak membahayakan konsumen. Namun, jika pakan tersebut menyebabkan perubahan pada kualitas daging atau membahayakan, hukumnya menjadi haram.

    Fatwa MUI ini memberikan kejelasan bagi umat Islam dengan mempertimbangkan aspek syariat sekaligus kesehatan dan keamanan konsumen.

    Berdasarkan penjelasan fiqih dan fatwa MUI, diketahui hukum mengonsumsi ikan lele yang memakan kotoran dan benda najis adalah diperbolehkan (halal). Namun, hukumnya menjadi makruh jika dagingnya mengalami perubahan akibat pakan tersebut, seperti rasa atau baunya. Status makruh ini hilang jika tidak ada perubahan sama sekali pada dagingnya.

    Meskipun demikian, akan lebih baik jika kita memilih ikan lele yang dibudidayakan dengan pakan bersih, seperti dedaunan, cacing, atau pakan khusus ikan. Ikan lele yang memakan kotoran sebaiknya dihindari.

    Dengan begitu, kita bisa terhindar dari keraguan dan mengonsumsi makanan yang benar-benar baik dan halal. Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

    Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

    Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


    “TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

    Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

    Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

    Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

    Pandangan Ulama Internasional

    Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

    Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

    الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

    Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

    Bijak Menggunakan Teknologi

    Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

    Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak



    Jakarta

    Rekening bank dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis terdampak pemblokiran dari PPATK. Uang dalam rekening itu digunakan untuk keperluan yayasan.

    Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyebut bahwa rekening yayasan miliknya berisi saldo sekitar Rp 300 juta dan terkena pemblokiran oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan itu tidak bijak.


    “Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.

    “Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” sambung Kiai Cholil.

    Ia khawatir bahwa dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap perbankan. Selain itu, Kiai Cholil juga menanggapi mengenai temuan PPATK terkait 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.

    Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terkait hal tersebut. Ia menilai, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

    Ketua MUI tersebut mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.

    Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.

    “Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujar Kiai Cholil.

    Lebih lanjut dia menegaskan, pemblokiran rekening tak dapat dilakukan kepada semua orang. Apabila pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” tandasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Suntik Botox? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Islam memang memerintahkan agar perempuan senantiasa mempercantik diri di hadapan suaminya. Akan tetapi kini banyak cara instan yang digunakan wanita agar tampak terlihat muda dan cantik, salah satunya menggunakan botox.

    Botox adalah suntikan yang dimaksud untuk menghilangkan kerutan di sudut mata dan dahi. Dikutip dalam buku The Book of Anti Aging: Rahasia Awet Muda tulisan Srikandi Waluyo, nama Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin yaitu racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum.

    Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 01 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial menyatakan bahwa produk dari mikroba yang tumbuh pada media najis tetap halal jika mikroba tersebut dapat dipisahkan dari medianya dan disucikan.


    Proses penyucian menurut syariat (tathhir syar’an) dilakukan menggunakan air mutlak minimal dua qullah (±270 liter). Namun, jika mikroba dibudidayakan pada media yang mengandung unsur babi, maka hukumnya haram.

    Dalam laman resmi Halal MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI menegaskan, pada prosedur penyuntikan botox biasanya digunakan bahan pelarut yang berpotensi tidak halal, misalnya berasal dari serum darah manusia atau human serum albumin.

    Hal ini selaras dengan Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika, yang menetapkan bahwa kosmetik yang mengandung bahan dari mikroba hasil rekayasa genetika dengan gen babi atau gen manusia, hukumnya haram.

    Berikut ini ketentuan dari Majelis Ulama MUI terkait tentang penggunaan botox:

    Pertama: Ketentuan Umum

    1. Botulinum Toksin (Botox) adalah protein bersifat neurotoksin yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum dan dapat menimbulkan kelumpuhan otot sementara.
    2. Suntik botox adalah prosedur medis dengan menyuntikkan botox ke area tubuh tertentu sesuai kebutuhan.

    Kedua: Ketentuan Hukum

    1. Penggunaan suntik botox untuk tujuan estetika atau perawatan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki asimetri wajah (alis dan dahi), memperbaiki bekas luka, mengurangi kemerahan, dan mengatasi kulit wajah berminyak diperbolehkan dengan syarat:

    a. Tidak bertentangan dengan ajaran syariat.
    b. Menggunakan bahan yang halal dan suci.
    c. Prosesnya terjamin aman.
    d. Tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
    e. Dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan terpercaya.

    2. Suntik botox yang menimbulkan risiko berbahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang diharamkan, hukumnya haram demi mencegah terjadinya pelanggaran.

    Ketiga: Rekomendasi

    1. Tenaga medis dan umat Islam yang melakukan prosedur suntik botox diharapkan mematuhi ketentuan fatwa ini.
    2. Lembaga Pemeriksa Halal diminta menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam proses audit sertifikasi halal terhadap bahan yang digunakan pada suntik botox yang diperbolehkan.

    Meskipun diperbolehkan, akan tetapi Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui yakni perlu dicatat bahwa menurut pakar, efek dari suntikan itu hanya sementara sehingga ini menimbulkan dorongan kepada perempuan untuk melakukannya dari saat ke saat, yang pada gilirannya menimbulkan kecanduan dan pemborosan yang keduanya terlarang dalam agama.

    “Kalau tinjauan terarah ke sana, maka saya lebih cenderung melarang penggunaan suntikan tersebut. Apalagi banyak cara lain yang dapat digunakan untuk maksud tersebut walaupun boleh jadi kurang populer atau kualitasnya tidak sebaik suntikan-suntikan itu. Demikian, wa Allah Alam,” tulis Quraish Shihab.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol


    Jakarta

    Kosmetik dan skincare kerap digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya, kosmetik digunakan untuk merias wajah sementara skincare digunakan untuk kesehatan kulit.

    Islam memperbolehkan umatnya untuk berhias selama itu menggunakan produk berbahan halal dan suci. Rasulullah SAW bersabda,

    “Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (HR At Thabrani dari Ibnu Mas’ud)


    Seiring berkembangnya zaman, produk kosmetik kini dibuat dari berbagai bahan. Salah satunya alkohol atau etanol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari kosmetik maupun skincare.

    Lantas, bagaimana hukum dalam Islam terkait penggunaan kosmetik dan skincare yang mengandung alkohol?

    Hukum Penggunaan Kosmetik dan Skincare yang Mengandung Alkohol

    Melansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senior Halal Auditor LPPOM Susiyanti M Si mengatakan bahwa alkohol yang digunakan untuk makanan dan minuman berbeda dengan alkohol untuk kosmetik.

    Pada minuman, terdapat batas residu yaitu maksimal 0,5 persen. Sementara di dalam makanan dan kosmetik tak ada batasan residu selama tidak berasal dari industri khamar.

    Lebih lanjut, Susiyanti menerangkan bahwa harus dipastikan apakah alkohol itu dihasilkan dari fermentasi, dan media fermentasinya juga harus bebas dari babi. Adapun, ketentuan penggunaan alkohol dalam kosmetik terdapat dua hal.

    Pertama, produk kosmetik yang mengandung khamr merupakan najis dan haram hukumnya. Kedua, penggunaan alkohol atau etanol pada kosmetik tak dibatasi kadarnya selama etanol yang digunakan bukan berasal dari industri khamar dan secara medis tidak membahayakan.

    Susiyanti menjelaskan walau dalam industri kosmetik modern alkohol berfungsi penting, tetapi bagi muslim kehalalan bahan yang digunakan jadi faktor utama memilih produk.

    Fatwa MUI telah memberikan pedoman yang jelas bahwa alkohol yang berasal dari industri non-khamar dapat digunakan dalam kosmetik selama tidak menimbulkan bahaya. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 201 tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol dan didukung Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com