Tag: muslim

  • Mau Sehat ala Nabi? Ini 6 Herbal yang Jadi Pilihan Rasulullah SAW


    Jakarta

    Rasulullah SAW dikenal sebagai pribadi yang memperhatikan kesehatan tubuh, pikiran, dan jiwa. Beliau mencontohkan gaya hidup sehat yang bersumber dari alam.

    Kesehatan adalah nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Sebagai mukmin beriman, seorang yang telah diberi kesehatan hendaknya menjaga dengan baik.

    Rasulullah SAW mengingatkan umatnya supaya menyadari nikmat kesehatan, bahkan kaum muslimin diperintahkan untuk memohon kepada Allah SWT supaya senantiasa diberi kesehatan.


    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Abbas! Mintalah kepada Allah yang Maha Tinggi kesehatan di dunia dan di akhirat.” (HR Al Bazzar dan Turmudzi)

    Dikutip dari buku Panduan Diet Ala Rasulullah karya Indra Kusumah SKL, S.Psi, salah satu hal yang mempengaruhi kesehatan adalah pola makan. Makanan dan minuman memiliki peran signifikan dalam kesehatan seseorang. Banyak orang yang kesehatannya terganggu disebabkan oleh pola makan yang salah dan minimnya pemahaman tentang kesehatan bahan makanan yang dikonsumsi.

    Saat mengalami masalah kesehatan, Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap penyakit ada obatnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim,

    عن جابر بن عبد االله لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أَصَابَ الدَّوَاءُ الدَّاءَ، بـَرَأَ بِإِذْنِ االلهِ عَزَّ وَجَلَّ

    Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah: Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR Muslim)

    Herbal yang Dikonsumsi Rasulullah SAW

    Beberapa bahan herbal dan makanan alami menjadi bagian dari pola hidup Rasulullah SAW. Berikut uraian dari masing-masing bahan yang digunakan Rasulullah SAW dalam menjaga kesehatannya:

    1. Habbatussauda (Jintan Hitam)

    Jintan hitam atau habbatussauda merupakan biji kecil berwarna hitam yang sangat dihargai dalam pengobatan Nabawi. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa habbatussauda adalah obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian.

    Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya al-Habbah as-Sauda’ ini adalah kesembuhan (obat) dari setiap penyakit, kecuali dari as-Sam (kematian).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Khasiat jinten hitam tidak hanya dikenal secara tradisional, tetapi juga telah dibuktikan oleh ilmu kedokteran modern. Habbatussauda memiliki kandungan antioksidan, antibakteri, dan antiradang, serta sangat bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

    2. Madu

    Madu menjadi salah satu minuman utama dalam kehidupan Rasulullah SAW. Beliau mengonsumsi madu yang dicampur air di pagi hari sebagai minuman pembuka yang menyegarkan.

    Di dalam Al-Qur’an, madu disebut sebagai cairan penyembuh bagi manusia. Dengan kandungan alami seperti enzim, vitamin, dan mineral, madu dapat membantu mempercepat penyembuhan luka, meningkatkan energi, menjaga kesehatan pencernaan, serta memperkuat imunitas.

    3. Kurma

    Kurma merupakan buah yang sangat dicintai Nabi Muhammad SAW. Beliau kerap mengonsumsi kurma, terutama saat sahur dan berbuka puasa. Dalam hadits, disebutkan bahwa siapa yang makan tujuh butir kurma ajwa di pagi hari, maka dia akan terlindungi dari sihir dan racun.

    Kurma mengandung gula alami yang mudah diserap tubuh, serat tinggi, serta kaya akan zat besi, magnesium, dan antioksidan yang baik untuk menjaga kesehatan darah dan otak.

    4. Minyak Zaitun

    Dikutip dari buku Terapi Herbal dan Pengobatan Cara Nabi SAW susunan Prof Dr Abdul Basith Muhammad Sayyid, minyak zaitun adalah minyak yang dianjurkan Rasulullah SAW untuk dikonsumsi dan dipakai sebagai minyak gosok.

    Dalam Al-Quran surah An-Nur ayat 35, Allah SWT berfirman,

    ٱللَّهُ نُورُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ مَثَلُ نُورِهِۦ كَمِشْكَوٰةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖ ٱلْمِصْبَاحُ فِى زُجَاجَةٍ ۖ ٱلزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّىٌّ يُوقَدُ مِن شَجَرَةٍ مُّبَٰرَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَّا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِىٓءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚ نُّورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗ يَهْدِى ٱللَّهُ لِنُورِهِۦ مَن يَشَآءُ ۚ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَٰلَ لِلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

    Artinya: “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

    Dalam hadits, Nabi SAW menyebut bahwa zaitun adalah pohon yang diberkahi. Minyak zaitun memiliki manfaat luar biasa, mulai dari menjaga kesehatan jantung, mengurangi kolesterol jahat, hingga menutrisi kulit dan rambut. Kaya akan lemak tak jenuh tunggal dan antioksidan, minyak zaitun sangat efektif dalam menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan.

    5. Cuka

    Cuka, khususnya cuka anggur atau cuka apel, merupakan salah satu lauk yang disukai Rasulullah SAW. Meski sederhana, beliau menyebut cuka sebagai lauk yang terbaik.

    Cuka dikenal memiliki sifat antiseptik alami, membantu proses pencernaan, mengontrol kadar gula darah, dan bahkan bermanfaat dalam menjaga keseimbangan berat badan.

    6. Jahe

    Jahe merupakan tanaman herbal yang memiliki banyak manfaat. Selain digunakan sebagai bumbu masakan, jahe juga berkhasiat untuk tubuh, seperti melegakan tenggorokan, melancarkan pencernaan, mengobati migrain, hingga menurunkan tekanan darah.

    Jahe telah disebut dalam Al-Quran sebagai minuman yang ada di surga. Dalam surah Al Insan ayat 17, Allah SWT berfirman,

    وَيُسْقَوْنَ فِيهَا كَأْسًا كَانَ مِزَاجُهَا زَنجَبِيلًا

    Artinya: “Di dalam surga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe.”

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Surah Ar-Rum Ayat 21 Arab, Latin dan Arti: Manusia Diciptakan Berpasangan


    Jakarta

    Menjalani hidup bersama pasangan adalah bagian dari fitrah manusia sebagaimana dijelaskan dalam surah Ar-Rum ayat 21. Rasa tenang, cinta, dan kasih sayang yang hadir dalam pernikahan menjadi anugerah yang sangat berarti.

    Nabi Muhammad SAW pun menempatkan pernikahan sebagai bagian penting dalam kehidupan, dan menjadikannya contoh yang layak diikuti oleh umatnya.

    Dikutip dari buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, Rasulullah SAW bersabda,


    “Menikah itu bagian dari sunnahku, maka siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah ia dari golonganku.” (HR Ibnu Majah)

    Hadits ini memperkuat kedudukan pernikahan sebagai jalan hidup yang dicontohkan Nabi, dan sejalan dengan nilai-nilai yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang menyoroti makna pernikahan secara mendalam adalah surah Ar-Rum ayat 21.

    Bacaan Surah Surah Ar-Rum ayat 21

    وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Arab latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn.

    Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

    Tafsir Surah Ar-Rum ayat 21

    Dari Tafsir Al Azhar susunan Buya Hamka, berikut tafsir dari surah Ar-Rum ayat 21:

    Salah satu tanda kebesaran Allah adalah penciptaan pasangan bagi manusia dari jenis yang sama, yakni laki-laki dan perempuan, agar hidup menjadi tenteram. Dalam penafsiran ini, dijelaskan bahwa pasangan hidup diciptakan bukan hanya untuk Adam, tetapi untuk seluruh keturunannya, dari satu jenis manusia.

    Hanya Nabi Adam yang diciptakan dari tanah, dan Hawa diciptakan dari tulang rusuknya. Sementara manusia setelahnya berasal dari mani, bukan lagi dari bagian tubuh manusia lain.

    Allah menyeru seluruh manusia bahwa pasangan yang diciptakan untuk mereka berasal dari diri mereka sendiri, bukan dari makhluk lain. Hal ini menjadi bukti bahwa manusia diciptakan berpasangan, dari jenis yang sama, agar dapat saling melengkapi dan melanjutkan keturunan.

    Dalam sebuah hadits disebutkan:

    “Sesungguhnya Allah telah menugaskan seorang malaikat di dalam rahim. Malaikat itu berkata: ‘Wahai Tuhanku, nutfahkah ini? ‘Alaqahkah ini? Mudhghahkah ini?’ Maka jika Allah menghendaki untuk menciptakannya, malaikat itu berkata lagi: ‘Apakah dia akan celaka atau bahagia? Laki-laki atau perempuan? Bagaimana rezekinya? Bagaimana ajalnya?’ Maka semuanya itu dituliskan ketika ia masih dalam rahim ibunya.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

    Hadits ini menegaskan bahwa manusia berasal dari satu jenis, dan dari jenis itulah Allah tentukan siapa yang menjadi laki-laki dan siapa yang menjadi perempuan, agar dapat dipasangkan secara seimbang.

    Pasangan diciptakan untuk memberi ketenangan. Tanpa pasangan, hidup terasa kosong dan sepi. Laki-laki mencari perempuan, dan perempuan menanti laki-laki. Pertemuan keduanya melahirkan keutuhan dan kesinambungan kehidupan.

    Hubungan ini juga dilengkapi dengan cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Mawaddah tumbuh dari ketertarikan dan kebersamaan, termasuk dalam hubungan suami istri. Islam tidak memandang hal ini sebagai sesuatu yang tabu, bahkan menganjurkan agar suami istri saling menjaga penampilan dan membina kemesraan.

    Namun cinta fisik tidak berlangsung selamanya. Seiring bertambahnya usia, dorongan syahwat akan menurun. Saat itulah rahmah mengambil peran lebih besar, kasih sayang yang tumbuh dari kedekatan batin, pengalaman bersama, dan kebersamaan membesarkan anak serta cucu. Semakin tua usia pernikahan, semakin dalam rahmah yang terbangun.

    Islam tidak menganggap hubungan laki-laki dan perempuan sebagai aib atau akibat dosa. Islam mengajarkan bahwa hubungan tersebut merupakan bagian dari sistem penciptaan, dan termasuk dalam tanda-tanda kekuasaan Allah.

    Karena itulah, Islam hadir untuk menjaga keteraturan hidup manusia melalui lima prinsip utama:

    1. Menjaga agama, dengan melarang kemurtadan dan menegakkan pemerintahan yang adil.
    2. Menjaga akal, dengan perintah mencari ilmu dan larangan atas hal-hal yang merusaknya.
    3. Menjaga jiwa, dengan larangan membunuh dan aturan perlindungan nyawa.
    4. Menjaga harta, dengan pengakuan hak milik dan larangan pencurian serta korupsi.
    5. Menjaga keturunan, dengan perintah menikah dan larangan hubungan di luar nikah.

    Manusia adalah makhluk yang dimuliakan Allah. Maka dari itu, martabatnya perlu dijaga, termasuk dengan menjaga kehormatan keturunan. Hubungan suami istri adalah bagian dari tatanan fitrah dan petunjuk Allah bagi mereka yang mau berpikir.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Penumpang Muslim Protes ke Singapore Airlines usai Disuguhi Olahan Babi


    Jakarta

    Penumpang muslim Singapore Airlines (SIA) protes usai dirinya disuguhi hidangan olahan babi dalam penerbangan dari Singapura ke New York. Imbas dari hal itu, pihak SIA meminta maaf atas kesalahannya.

    Menurut laporan Mothership yang dilansir dari Malay Mail pada Jumat (8/8/2025), kesalahan tersebut terjadi karena kru kabin tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah produk olahan babi. Insiden ini dialami oleh Jey, penumpang kelas bisnis dalam penerbangan SQ24 yang merupakan warga lokal Singapura.


    Jey mengatakan dirinya memesan makanan muslim untuk layanan minuman, tetapi memilih opsi Book the Cook (Pesan Juru Masak) untuk makan siangnya. Pada salah satu sesi makan, ia disuguhi hidangan berlabel “Grilled Mediteranean Salad with Prosciutto.”

    Mulanya, Jey sempat bertanya kepada kru kabin apakah prosciutto merupakan daging babi. Kru menjawab bukan dan meyakinkan hidangan tersebut aman dikonsumsi.

    Lalu, setelah mencicipi makanan yang menurut Jey asing, ia lantas melakukan pencarian informasi dan menemukan bahwa prosciutto adalah irisan tipis daging babi yang diawetkan.

    “Saya benar-benar terkejut,” kata Jey sambil menyebut dirinya telah menjadi muslim selama lebih dari tiga dekade.

    Kemudian, saat Jey mengonfirmasi kepada kru kabin mereka berdalih staf yang melayani salah dengar dan merupakan anggota junior. Staff tersebut tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah olahan daging babi.

    Imbas dari hal itu, Jey kemudian mengajukan keluhan kepada pihak maskapai. Ia sempat ditawari kompensasi berupa voucher KrisShop seharga SG$10.000 atau sekitar Rp 127 juta.

    Jey lalu meminta agar maskapai lebih serius menangani sensitivitas makanan terkait kepercayaan. Melalui sebuah email, perwakilan layanan pelanggan SIA mengakui bahwa kru kabin awalnya tak yakin apakah prosciutto mengandung babi dan menyajikannya tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

    Usai menyadari kesalahan tersebut, kru itu langsung meminta maaf dan menawarkan hidangan alternatif namun ditolak oleh Jey. Juru bicara Singapore Airlines mengonfirmasi terkait adanya kesalahan, maskapai lalu menyampaikan permintaan maaf.

    “Ketika awak kabin kami menyadari bahwa pelanggan tersebut tidak mengonsumsi daging babi, mereka segera meminta maaf, menyingkirkan hidangan tersebut, dan menawarkan alternatif,” ungkap juru bicara SIA melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Malay Mail.

    Dengan kejadian ini, pihak maskapai telah melakukan pelatihan pada awak kabin dan memperbaiki prosedur layanan serta menyarankan seluruh penumpang dengan pantangan agama atau diet tertentu agar memesan makanan khusus untuk setiap sesi makanan dalam penerbangan jauh.

    Hukum Mengonsumsi Daging Babi bagi Muslim

    Umat Islam diharamkan untuk mengonsumsi babi dan produk turunannya. Larangan tersebut diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Ibnu Katsir melalui kitab Tafsir Al-Qur’an al-Azim Jilid 1 yang diterjemahkan M Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa babi diharamkan tak hanya sebatas pada daging dan lemaknya, namun termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya. Begitu juga memakan daging babi, baik yang mati dengan cara disembelih maupun mati dalam keadaan tak wajar.

    Menurut Tafsir Al Azhar Jilid 1 yang disusun Buya Hamka, keharaman babi disebabkan binatang tersebut termasuk jenis hewan yang paling kotor dan najis.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kewajiban Keluarga yang Ditinggal Wafat Menurut Islam


    Jakarta

    Waktu hidup setiap manusia di dunia ini sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Kita tidak pernah tahu kapan ajal akan datang, bahkan bisa jadi keluarga tercinta yang lebih dulu meninggalkan kita.

    Dalam ajaran Islam, menerima takdir kematian keluarga adalah bentuk kepasrahan kepada Allah SWT. Namun, ada kewajiban yang tetap harus diperhatikan oleh keluarga yang ditinggalkan agar tetap berbakti dan menjaga pahala untuk almarhum.


    Hak Jenazah yang Meninggal

    Ketika seorang muslim, termasuk keluarga kita, meninggal dunia, maka ia tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh keluarganya yang masih hidup. Hak tersebut menjadi bentuk penghormatan terakhir sekaligus kewajiban yang dituntunkan dalam ajaran Islam.

    Menurut Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis, terdapat empat kewajiban syariat yang harus dilakukan ketika seorang muslim meninggal dunia. Kewajiban ini termasuk dalam kategori fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh kaum muslimin, termasuk keluarganya, tetapi apabila sebagian sudah melaksanakannya dengan baik, gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain.

    Jika ada anggota keluarga yang meninggal, dia berhak untuk dimandikan terlebih dahulu sesuai tuntunan syariat. Namun, jenazah seorang syahid di jalan Allah tidak dimandikan karena darah dan luka mereka akan menjadi wewangian di hari kiamat.

    Dalam proses memandikan, Nabi SAW mencontohkan agar jenazah dimandikan tiga atau lima kali dengan air bercampur daun bidara. Pada basuhan terakhir dianjurkan menggunakan kapur barus, dimulai dari bagian kanan dan anggota wudhu.

    Setelah dimandikan, jenazah wajib dikafani dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya. Nabi SAW menganjurkan tiga lembar kain untuk laki-laki dan lima lembar kain untuk perempuan, sebaiknya berwarna putih, bersih, serta diberi wewangian.

    Tahap berikutnya adalah menyalati jenazah sebelum dikuburkan. Salat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir tanpa rukuk dan sujud, diawali dengan membaca Al-Fatihah, dilanjutkan sholawat, doa untuk kaum mukminin, lalu doa khusus untuk mayat.

    Kewajiban terakhir adalah menguburkan jenazah di liang lahat yang menghadap kiblat. Saat memasukkan jenazah, disunnahkan membaca doa “Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah”, kemudian ditimbun dengan tanah, dan orang-orang yang hadir dianjurkan mendoakan serta memohonkan ampunan untuknya.

    Kewajiban Keluarga yang Ditinggalkan

    Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, terdapat beberapa kewajiban bagi keluarga yang baru saja ditinggalkan anggota keluarganya, berikut ini penjelasan lengkapnya.

    1. Mengurus Pemakaman

    Keluarga wajib mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyalati, hingga menguburkannya sesuai syariat Islam. Kewajiban ini bersifat fardhu kifayah, artinya bila sebagian orang sudah melakukannya maka gugur kewajiban bagi yang lain. Namun, bagi keluarga terdekat, ini menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.

    2. Menyelesaikan Utang

    Segala utang pewaris, baik berupa biaya perawatan, pengobatan, maupun utang kepada sesama, wajib dilunasi oleh keluarga dan ahli waris. Hal ini karena Rasulullah SAW menegaskan bahwa seorang mukmin masih tergantung dengan utangnya hingga dilunasi. Dengan melunasi utang, hak orang lain terpenuhi dan ruh pewaris tidak terbebani.

    Jika almarhum meninggalkan wasiat, keluarga dan ahli waris wajib melaksanakannya selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Wasiat bisa berupa pemberian harta kepada orang atau lembaga, yang berlaku setelah pewaris wafat. Namun, wasiat bisa batal jika penerima terbukti menyakiti, memfitnah, atau berbuat zalim kepada pewaris.

    4. Membagi Harta Warisan

    Setelah jenazah diurus, utang dilunasi, dan wasiat ditunaikan, kewajiban berikutnya adalah membagi harta warisan. Pembagian ini telah diatur secara jelas dalam dengan perhitungan tertentu untuk setiap ahli waris.

    Dengan mengikuti ketetapan Allah, harta warisan terbagi secara adil dan menghindarkan keluarga dari perselisihan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Muslim Haram Makan Babi, Bagaimana Kalau Memegang Dagingnya?


    Jakarta

    Islam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek kehidupan umatnya. Termasuk makanan dan minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi lengkap dengan ciri-cirinya.

    Salah satu jenis makanan yang diharamkan dalam Islam adalah daging babi. Larangan ini dibuat bukan tanpa dasar, melainkan perintah ini langsung dari Allah SWT dan termaktub di dalam Al-Qur’an.

    Kenapa Babi Haram?

    Larangan makan babi disebutkan dalam Al-Qur’an. Berikut penjelasan Al-Qur’an soal larangan makan babi untuk umat Islam:


    1. Surah Al-Baqarah ayat 173

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    2. Surah Al-Maidah ayat 3

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    3. Surah An-Nahl ayat 115

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Dari beberapa ayat Al-Qur’an yang sudah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa memakan babi hukumnya haram. Para ulama sepakat atas hal ini.

    Disebutkan dalam buku Sains Al-Qur’an yang ditulis Dewi Nur Halim, daging babi tidak baik untuk kesehatan karena dalam kajian ilmiah ditemukan daging babi mengandung beberapa jenis cacing dan bakteri patogen.

    Memegang Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?

    Dalam ajaran Islam, daging babi tidak hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga termasuk najis tingkat berat (mughalladzah).

    Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah menjelaskan para ulama menyamakan najis babi dengan najis air liur anjing, yang keduanya digolongkan sebagai najis berat. Disebut demikian karena cara penyuciannya tidak cukup hanya dengan sabun atau cairan antiseptik, melainkan harus melalui tata cara tertentu. Najis mughalladzah hanya dapat disucikan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah.

    Proses ini lebih bersifat ritual keagamaan daripada sekadar menjaga kebersihan fisik. Artinya, meskipun dibersihkan dengan alkohol atau sabun khusus, najis tersebut belum dianggap hilang secara syariat apabila tata cara penyuciannya tidak sesuai dengan ketentuan agama.

    Dasar hukum mengenai hal ini berasal dari hadits Rasulullah SAW tentang air liur anjing. Beliau bersabda,

    إِذَا وَلَعَ الْكَلْبُ فِي أَنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلُهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

    Artinya: “Apabila anjing menjilat tempat (bejana) salah seorang di antara kamu, maka hendaklah ia tumpahkan (buang isinya) kemudian dicuci tujuh kali.” (HR Muslim)

    Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa semua jenis najis berat, termasuk babi, harus disucikan dengan cara yang sama.

    Tapi bagaimana jika memegang daging babi, terlebih lagi jika dilakukan untuk pekerjaan?

    Dalam ceramah berjudul Menyentuh Daging Babi dalam Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya? yang tayang di Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika untuk bekerja ada niat baik untuk keluarga biarpun dalam perjalanannya salah tetapi bukan karena untuk menantang Allah.

    “Jika sudah terlanjur di situ, sebisa mungkin harus takutlah kepada Allah, perbanyak istighfar dan segeralah merencanakan bekerja di tempat aman yang tidak berhubungan dengan babi,” ujar Buya Yahya.

    “Harus tetap waspada urusan kenajisan tadi, maka kalau bisa hindari tidak menyentuh daging babi dengan apa saja misalnya sarung tangan plastik. Karena saat bersentuhan dengan najis berdosa dan harus disucikan dengan tujuh kali basuhan salah satunya dengan debu,” tambah Buya Yahya.

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hukum Memperingatinya



    Jakarta

    Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan hari lahir Rasulullah SAW yang jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah. Bagaimana sejarah peringatan hari ini dan hukumnya secara syariat?

    Peringatan ini dipahami sebagai bentuk kecintaan umat Islam kepada Rasulullah SAW dengan mengenang perjalanan hidup, perjuangan, serta ajaran beliau.


    Sejarah Peringatan Maulid

    Dikutip dari buku Ahlussunnah Wal Jamaah (Edisi Revisi 2022): Islam Wasathiyah, Tasamuh, Cinta Damai karya A. Fatih Syuhud, Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah mengadakan perayaan khusus untuk kelahirannya. Di masa para sahabat pun tidak ada yang merayakan hari kelahiran Rasulullah SAW.

    Meski demikian, Rasulullah SAW menunjukkan rasa syukur atas kelahiran itu dengan berpuasa setiap hari Senin. Dalam hadits riwayat Muslim, beliau bersabda,

    ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

    Artinya: “Pada hari itu aku dilahirkan, dan pada hari itu pula aku diutus atau diturunkan wahyu kepadaku.” (HR Muslim)

    Hadits ini sering dijadikan dasar bahwa memperingati hari kelahiran Nabi dalam bentuk ibadah atau syukur adalah sesuatu yang memiliki pijakan.

    Beberapa catatan menyebutkan bahwa tradisi ini mulai dikenal luas pada masa Dinasti Abbasiyah, khususnya melalui pengaruh Khaizuran binti ‘Atha. Ia mendorong masyarakat untuk memperingati kelahiran Nabi di Madinah maupun Makkah. Sementara itu, Dinasti Fatimiyah di Mesir juga dikenal sebagai salah satu pihak yang secara resmi mengadakan perayaan Maulid.

    Selain itu, Salahuddin al-Ayyubi (w. 1193 M) juga disebut berperan dalam mempopulerkan Maulid untuk membangkitkan semangat umat Islam melawan Perang Salib, dengan mengingat kembali perjuangan Rasulullah SAW.

    Makna Maulid Nabi Muhammad SAW

    Mengutip buku Kisah Maulid Nabi Muhammad SAW: Awal Muhammad Akhir Muhammad Jilid 1 yang ditulis Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar bin Shabri Shaleh Anwar, peringatan Maulid Nabi SAW bukanlah sekadar perayaan lahiriah, melainkan momentum untuk memperdalam kecintaan kepada Rasulullah SAW.

    Dengan membaca sholawat, tilawah Al-Qur’an, serta mendengarkan kisah perjalanan hidup beliau, umat Islam diingatkan untuk meneladani akhlak mulia Nabi Muhammad SAW.

    Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an:

    لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ ٢١

    Artinya: “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS Al-Ahzab: 21)

    Dengan demikian, inti dari peringatan Maulid adalah meneguhkan syukur atas diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta menghidupkan kembali semangat untuk meneladani beliau.

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Maulid

    Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum memperingati Maulid Nabi.

    Pendapat yang Membolehkan (Bid’ah Hasanah)

    Sebagian besar ulama, khususnya dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, membolehkan peringatan Maulid selama diisi dengan amalan yang baik. Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawi fil Fiqh wa ‘Ulumit Tafsir wal Hadits wal Ushul wa Sairil Funun menegaskan:

    “Hukum asal pelaksanaan Maulid Nabi, yang mana perayaan ini adalah berkumpulnya manusia, membaca Al-Qur’an, membaca kisah-kisah Nabi Muhammad pada permulaan perintah nabi, serta kejadian-kejadian luar biasa saat beliau dilahirkan, kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya merupakan perbuatan baru (bid’ah) yang dinilai baik (hasanah). Orang yang merayakannya akan mendapatkan pahala, karena di dalamnya terdapat pemuliaan terhadap keagungan nabi dan menunjukkan kebahagiaan atas kelahirannya yang mulia.”

    Pendapat yang Menolak

    Sebagian ulama lain menolak Maulid dengan alasan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabat. Mereka berpegang pada kaidah bahwa setiap perkara baru dalam agama adalah bid’ah yang sesat, sebagaimana hadits Nabi SAW:

    كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

    Artinya: “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi)

    Menurut kelompok ini, cinta kepada Nabi cukup diwujudkan dengan melaksanakan sunnah-sunnahnya, tanpa perlu membuat acara khusus yang tidak pernah dicontohkan.

    Tradisi Maulid di Nusantara

    Di Indonesia, peringatan Maulid Nabi berkembang menjadi bagian dari tradisi keagamaan dan budaya. Setiap daerah memiliki cara khas, seperti Sekaten di Yogyakarta dan Surakarta, Muludan di Cirebon, serta Baayun Maulid di Kalimantan Selatan. Tradisi-tradisi tersebut memadukan nilai keagamaan dengan budaya lokal, sehingga memperkuat ikatan sosial masyarakat muslim.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Laporan Rahasia Bocor, Ungkap Populasi Muslim India Meningkat hingga 85 Persen



    Jakarta

    Populasi muslim di negara bagian India meningkat jadi 85 persen. Data ini terungkap dari laporan setebal 450 halaman.

    Dilansir dari situs Times of India pada Sabtu (30/8/2025), Komisi Yudisial beranggotakan tiga orang yang dibentuk untuk menyelidiki kekerasan pada 2024 lalu di kota Sambhal, Uttar Pradesh telah menyerahkan laporannya kepada Menteri Utama Yogi Adityanath pada Kamis (28/8) lalu. Informasi ini diungkap oleh Departemen Informasi negara bagian.


    Survei yang dimandatkan oleh pengadilan tersebut menginvestigasi atas sebuah masjid di mana empat orang terbunuh dan beberapa orang lainnya terluka. Laporan setebal 450 halaman tersebut menjelaskan tentang detail penting perubahan demografi di Sambhal.

    Laporan dari komisi yang beranggotakan tiga orang itu akan diserahkan kepada kabinet negara bagian dan setelah disetujui maka laporan tersebut akan diajukan ke Majelis. Laporan terdiri dari rincian tentang kekerasan Sambhal pada November 2024 dan menyinggung tentang kerusuhan yang sebelumnya terjadi di kota tersebut.

    Pada suatu masa, komunitas Hindu mencapai 45 persen tetapi kini menurun menjadi 20 persen. Meski laporan tersebut tidak dipublikasikan, menurut sumber laporan itu selama masa kemerdekaan jumlah penduduk beragama Islam yaitu 55 persen dan penduduk beragama Hindu sebesar 45 persen di wilayah Sambhal Nagar Palika.

    Namun, saat ini populasi Hindu menurun menjadi 15 persen sementara muslim melonjak hingga 85 persen. Laporan dengan tebal 450 halaman itu juga menjelaskan alasan di balik perubahan demografis ini dan alasan di balik kerusuhan komunal yang berulang.

    Selain itu, dalam laporan tersebut dikatakan bahwa perubahan demografis disebabkan oleh politik peredaan, kerusuhan komunal terencana dan penyebaran suasana ketakutan. Sidang kasus deretan kuil dan masjid di Sambhal dijadwalkan pada 25 September 2025.

    Pada laporan tersebut dibahas pula bahwa komunitas Hindu telah menanggung beban kerusuhan komunal. Dikatakan informasi tentang survei yang diusulkan terhadap masjid di Sambhal bocor, kemungkinan dari Jama Masjid dan akibatnya kerumunan orang berkumpul di sana ketika tim survei sampai.

    Pada November 2024, kekerasan meletus selama survei yang diperintahkan oleh pengadilan terhadap Masjid Shahi Jama di Sambhal. Kekerasan tersebut mengakibatkan kematian empat orang dan melukai beberapa orang lainnya termasuk para pejabat dan penduduk setempat.

    Saat penduduk muslim setempat berkumpul di luar masjid dan ketegangan meningkat, polisi menggunakan kekerasan dan menembaki para pengunjuk ras, menewaskan sedikitnya empat orang dan beberapa lainnya terluka.

    Umat Hindu mengklaim bahwa Masjid Jama dibangun setelah menghancurkan Kuil Harihar yang merupakan tempat paling religius bagi mereka. Sementara itu, pihak muslim menolak klaim tersebut dan mengatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung pernyataan Masjid Jama dibangun setelah menghancurkan kuil.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Sedekah yang Paling Murah dan Ringan, Gratis namun Berpahala



    Jakarta

    Senyum adalah salah satu ekspresi manusia yang diungkapkan melalui wajah yang menunjukkan lambang ketulusan hati, sikap pemaaf, penuh kasih sayang, dan mencintai semua orang. Ternyata, dalam ajaran Islam, senyum tidak hanya sebagai perhiasan wajah. Allah menciptakan kemampuan untuk tersenyum sebagai sarana manusia untuk sedekah.

    Adapun selain bentuk sedekah dan ciri akhlak yang mulia, suka tersenyum juga merupakan salah satu cara mengimani karunia Allah. Setiap sesuap nasi, seteguk minum, dan satu hembusan nafas adalah bentuk nikmat yang diberikan oleh Allah. Adapun untuk mensyukurinya adalah dengan mengucap hamdalah dan tersenyum.

    Bahkan dalam Islam, senyum sangatlah dianjurkan dan merupakan perbuatan yang mulia. Sebagaimana yang tercantum dalam hadits Nabi. Dari Abu Dzar RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda:


    تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

    Artinya: “Senyummu di hadapan saudaramu adalah (bernilai) sedekah bagimu” (HR. Tirmidzi)

    Rasulullah yang Gemar Tersenyum

    Rasulullah SAW sebagai suri tauladan setiap umat muslim selalu mengajarkan kepada umatnya tentang kebaikan. Salah satu kebaikan yang dapat dihitung sebagai sedekah dan dapat dilakukan dengan mudah karena tidak memerlukan uang dan tenaga adalah tersenyum.

    Rasulullah SAW bersabda: “Dan yang termasuk mengangkat derajat adalah perkataan yang baik, menyebarkan salam, memberi makanan, sholat malam saat manusia dalam keadaan tidur.” (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Al-Allamah Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’).

    Dengan menyebarkan salam sekaligus senyuman, seseorang yang disapa pastinya akan tertular untuk ikut tersenyum. Berawal dari tindakan kecil tersebut maka suasana akan menjadi positif dan juga penuh rasa syukur. Hal ini tidak hanya dianjurkan oleh Rasulullah, tetapi juga telah dicontohkan langsung olehnya.

    Mengutip buku Sukses Bisnis Melalui Manajemen Rasullulah SAW yang ditulis oleh Dr. Yucki Prihadi, Ssi, Mm., M., disebutkan bahwa ketika tersenyum bibir Rasulullah SAW selalu ditarik ke kanan dan ke kiri masing-masing 1 cm. Giginya terlihat sedikit. Badan dan wajahnya juga selalu ikut menghadap ke arah orang yang diberi senyuman.

    Hal tersebut diperkuat dalam hadits riwayat At-Tirmidzi juga disebutkan bahwa Aisyah ra. mengatakan, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak senyumannya selain Rasulullah.” (HR. At-Tirmidzi).

    Sedekah yang Murah dan Ringan

    Mohammad Mufid menyebutkan dalam bukunya Inilah Jalan yang Lurus, Jalan Hidup Nikmat Dunia-Akhirat bahwa suatu ketika, ada seorang sahabat yang tidak memiliki apapun untuk disedekahkannya. Ia pun bertanya kepada Rasulullah, “Jika kami ingin bersedekah, tetapi kami tidak memiliki apapun, lantas apa yang boleh kami sedekahkan dan bagaimana kami menyedekahkannya?”

    Rasulullah SAW pun bersabda, “Senyum kalian bagi saudaranya adalah sedekah, beramar makruf dan nahi mungkar yang kalian lakukan untuk saudaranya juga sedekah, dan kalian menunjukkan jalan bagi seseorang yang tersesat juga sedekah.” (HR Tirmidzi).

    Meskipun terdengar kecil dan sepele, pada hakikatnya Allah menyukai tiap-tiap amal perbuatan baik manusia yang bertujuan untuk memperoleh berkah dan ridho dari-Nya meskipun sekecil biji dzarrah. Hal tersebut disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

    Artinya: “Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya dengan bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang berseri”. (HR. Muslim)

    Hal tersebut dikarenakan meski perbuatannya dihitung sebagai perbuatan kecil, dampaknya yang besar tentu akan mempengaruhi orang lain. Salah satunya yakni mempererat hubungan antarmanusia. Tersenyum dapat membuat emosi dan suasana hati menjadi baik sehingga manusia akan senantiasa meningkatkan rasa syukur.

    Muhamad Yusuf, S.Pd. menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Rahasia di Balik Senyummu, senyum dapat memancarkan ikatan kasih sayang sehingga tercipta ta’liful qulub (hubungan hati). Ikatan hati yang tidak sekadar diikat oleh sesuatu yang bersifat materi, melainkan oleh iman dan Islam di dalam hati. Senyuman juga dapat menjadi bukti bahwa kita menghargai, menyayangi, dan mencintai orang lain.

    Senada dengan hal tersebut, sebuah hadits meriwayatkan bahwa wajah berseri dan akhlak yang mulia dapat menarik hati manusia. Dengan menarik hati manusia, maka dakwah dan juga kebaikan dapat tersebarkan dengan luas.

    Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda:

    إنَّكُمْ لَا تَسَعُونَ النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ لِيَسَعْهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ

    Artinya: “Sesungguhnya kalian tidak bisa menarik hati manusia dengan harta kalian. Akan tetapi kalian bisa menarik hati mereka dengan wajah berseri dan akhlak yang mulia” (HR. Al Hakim)

    Itulah penjelasan dari senyum dan manfaatnya, salah satu sedekah yang murah dan ringan sesuai ajaran Rasulullah SAW. Dengan tersenyum, seseorang dapat lebih menikmati dan mensyukuri pemberian dari Allah dengan hati yang lapang dan juga jiwa yang tenang.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan. Biasanya umat Islam melaksanakan zakat ini di minggu terakhir bulan puasa.

    Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Karena ia merupakan zakat untuk mensucikan diri.

    Syarat Zakat Fitrah

    Dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, ada beberapa syarat sah untuk melaksanakan zakat fitrah. Yaitu:


    • Islam
    • Tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan
    • Adanya kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya.

    Apakah Bayi yang Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah?

    Setiap manusia yang lahir sebagai Muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat ini dibayarkan oleh walinya, yaitu kedua orang tuanya.

    Meskipun bayi tersebut baru dilahirkan beberapa menit sebelum azan magrib di akhir bulan Ramadhan maka wajib baginya dibayarkan zakat fitrah. Berbeda halnya jika bayi lahir setelah azan magrib, maka tidak wajib dibayarkan zakatnya.

    Niat Zakat Fitrah

    Masih dalam buku yang sama, berikut niat zakat fitrah dengan berbagi versi.

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Doa Membayar Zakat Fitrah

    Melansir laman MUI, Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan saat membayar zakat seseorang baiknya membaca doa berikut:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

    Arab latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa ini saat menerima zakat:

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Arab latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).

    (hnh/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Sedekah Dapat Menyembuhkan Penyakit? Begini Penjelasannya dalam Islam


    Jakarta

    Sedekah adalah tindakan mulia dalam Islam yang dianjurkan untuk dilakukan. Karena dalam sedekah, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat, baik secara spiritual maupun sosial.

    Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara sukarela memberikan sebagian harta atau sumber daya pribadi kita kepada yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau pengembalian. Ini adalah tindakan kebaikan yang dilakukan dengan niat tulus untuk membantu orang lain atau membantu tujuan-tujuan yang bermanfaat.

    Sedekah tidak hanya mencakup pemberian uang, tetapi juga dapat berupa pemberian makanan, pakaian, bantuan dalam bentuk waktu dan usaha, serta dukungan moral dan emosional. Tujuannya adalah untuk membantu mereka yang kurang beruntung, meringankan beban mereka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.


    Dikutip dari detikKultum yang tayang pada tanggal (20/4/2022) lalu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut sedekah dapat menjadi obat bagi orang yang sakit. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit, hadits ini dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    وداوُوا مرضاكم بالصدقة

    “Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.”

    Ibnul Qayyim dalam Jami’ Al-Fiqih pernah menjelaskan hadits ini, beliau berkata:

    فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه

    Artinya: “Sedekah mempunyai khasiat yang kuat dalam menolak berbagai macam bala (salah satunya penyakit). Sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Lewat sedekah yang mereka lakukan, Allah SWT angkat bala. Manfaat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.”

    Kisah Orang Sakit yang Sembuh Karena Bersedekah

    Dalam Shahih At Targhib, Abdullah bin Mubarak pernah ditanya oleh seorang laki-laki tentang lututnya yang sakit selama 7 tahun. Berbagai pengobatan telah dilakukannya namun tak juga membuat kakinya sembuh.

    Ibnu al-Mubarak pun memberikan saran kepada Abdullah, ia berkata:

    “Pergi dan galilah sumur, karena manusia sedang membutuhkan air. Saya berharap akan ada mata air dalam sumur yang engkau gali dan dapat memnyembuhkan sakit lututmu.”

    Laki-laki itu kemudian menggali sumur dan ia pun sembuh.

    Mengutip buku Kado untuk Mahasiswa karya Nana Nhf, Prof. David M Clelland pernah melakukan sebuah penelitian tentang sedekah. Ia mengatakan bahwa melakukan sesuatu yang positif untuk orang lain seperti sedekah dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

    Hal itu menyebabkan tubuh semakin kuat dalam menghadapi penyakit. Maka dari itu, Prof David M Clelland menyarankan manusia untuk memperbanyak sedekah untuk menyehatkan diri kita.

    (hnh/nwk)



    Sumber : www.detik.com