Tag: nabi muhammad

  • Sejarah Awal Mula Puasa Daud, Amalan Pertobatan Sang Nabi kepada Allah SWT


    Jakarta

    Puasa daud adalah amalan sunnah yang bisa dikerjakan umat Islam. Sebagaimana diketahui, puasa merupakan ibadah yang mengharuskan muslim menahan lapar, haus dan hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

    Mengutip dari buku Dahsyatnya Puasa Daud susunan Ahmad Ridai Rifan, penamaan puasa daud berasal dari nama salah satu nabi yaitu Nabi Daud AS. Amalan ini dikerjakan beliau untuk menyempurnakan ketakwaannya kepada Allah SWT.

    Sejarah Awal Mula Puasa Daud

    Menurut buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah karya Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, Nabi Daud AS memiliki banyak istri saat berada di puncak kesuksesannya. Istri terakhir yang dia nikahi adalah kekasih prajuritnya yang tengah bertempur di medan perang.


    Allah SWT lantas menegur Nabi Daud AS. Sang Khalik mengutus dua malaikat yang menyerupai manusia dan mendatangi sang nabi.

    Namun, penjaga istana tidak mengizinkan mereka masuk karena Nabi Daud AS enggan diganggu saat sedang beribadah.

    Malaikat itu akhirnya mengungkap bahwa kedatangan mereka untuk meminta keadilan terhadap dua perselisihan yang sedang dihadapi. Salah seorang dari malaikat itu mengungkap mereka memiliki binatang gembala yang diakui oleh seseorang yang berada di sebelahnya.

    Setelah melakukan berbagai penyelidikan, dengan tegas Nabi Daud AS memutuskan binatang gembala itu harus dikembalikan kepada yang berhak. Tetapi, ketika Nabi Daud AS memutuskan hal tersebut salah seorang dari mereka mempertanyakan sikap sang nabi yang ingin menikahi kekasih pasukannya.

    Mendengar hal itu, Nabi Daud AS langsung menyadari kedua orang itu merupakan malaikat yang menyamar dan diutus oleh Allah SWT untuk mengingatkan Daud AS. Sebagai bukti tobatnya, Daud AS mengerjakan puasa dua hari sekali dan amalan ini dikenal sebagai puasa daud.

    Rasulullah SAW juga dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dikutip dari buku Sejarah Hidup Para Penyambung Lidah Nabi susunan Imron Mustofa, pada zaman rasulullah dan sahabat bernama Ibnu Amr RA yang begitu alim, dirinya mengaku selalu berpuasa bahkan hanya untuk sehari saja tidak pernah pemuda ini meninggalkan puasa.

    Hal tersebut menyebabkan pemuda tersebut tidak pernah menggauli istrinya karena selalu berpuasa. Akibatnya, istri Ibnu Amr mengadu kepada ayah Ibnu Amr, setelahnya sang ayah menyampaikan cerita tersebut kepada Rasulullah SAW.

    Setelah itu, Ibnu Amr RA dipertemukan dengan Rasulullah SAW. Ibnu Amr mengaku di hadapan bahwa dia telah berpuasa tanpa henti setiap hari, kala itu Baginda Nabi Muhammad SAW meminta kepadanya untuk berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, serta jangan lupa membaca Al-Qur’an dalam satu bulan juga.

    Ibnu Amr RA ini kembali menjawab kalau dirinya bisa beribadah lebih daripada apa yang diperintahkan Nabi Muhammad SAW. Percakapan keduanya sampai pada titik Rasulullah SAW menceritakan kepadanya perihal puasa daud.

    Keutamaan Puasa Daud

    Berikut beberapa keutamaan puasa daud seperti dikutip dari buku Tak Henti Engkau Berlari Dikejar Rezeki Amalan-Amalan Dahsyat Sumber Kekayaan dan Kemakmuran tulisan Taufiq FR.

    • Terhindar dari maksiat
    • Menjaga tubuh agar tetap sehat
    • Meningkatkan kecerdasan otak
    • Membuka pintu rezeki

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Makna, Ragam Perayaan, dan Nilai Budaya


    Jakarta

    Setiap tanggal 10 Muharram dalam kalender Hijriyah, umat Islam di seluruh dunia memperingati hari istimewa yang dikenal dengan sebutan Hari Asyura. Di Indonesia, 10 Muharram bukan sekadar momentum keagamaan, tetapi juga telah berkembang menjadi sebuah tradisi budaya yang sarat nilai sosial dan spiritual.

    Ragam tradisi yang hidup di tengah masyarakat Nusantara menunjukkan betapa kayanya khazanah Islam lokal yang berpadu dengan budaya daerah.

    Makna 10 Muharram dalam Islam

    Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman, hari Asyura atau 10 Muharram memiliki banyak keutamaan dalam Islam. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk berpuasa di hari Asyura, sebagaimana sabda beliau:


    “Puasa pada hari Asyura dapat menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)

    Tradisi 10 Muharram di Indonesia

    Berikut beberapa tradisi unik yang digelar di berbagai daerah di Indonesia dalam rangka memperingati 10 Muharram:

    1. Lebaran Anak Yatim (Idul Yatama)

    Di banyak daerah seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, dan Banten, 10 Muharram dikenal sebagai Hari Raya Anak Yatim atau Lebaran Yatim.

    Tradisi ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW,

    “Barang siapa mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, Allah akan mengangkat derajatnya di surga sebanyak rambut yang diusap.”

    Diriwayatkan dalam beberapa kitab hadis walau statusnya dhaif, namun diamalkan dalam konteks sosial.

    Masyarakat memanfaatkan momen ini untuk menyantuni anak yatim, mengadakan pengajian dan doa bersama serta memberikan hadiah dan bingkisan.

    2. Bubur Asyura

    Dikutip dari buku 70 Tradisi Unik Suku Bangsa di Indonesia karya Fitri Haryani Nasution, di beberapa wilayah seperti Minangkabau, Aceh, dan Kalimantan Selatan, masyarakat membuat makanan khas bernama Bubur Asyura. Bubur ini terbuat dari berbagai macam bahan seperti beras, kacang-kacangan, santan, dan rempah-rempah.

    Tradisi ini diyakini sebagai simbol syukur atas keselamatan dan rezeki yang diberikan Allah. Pembuatan bubur dilakukan secara gotong royong di masjid atau mushala, lalu dibagikan kepada warga sekitar.

    Di Aceh, acara ini disebut “Kanji Asyura”.
    Di Sumatera Barat, dikenal sebagai “Bubur Syuro”.

    3. Tabuik (Pariaman, Sumatera Barat)

    Salah satu tradisi paling meriah dan ikonik dalam memperingati 10 Muharram di Indonesia adalah Tabuik di Pariaman, Sumatera Barat. Tradisi ini berasal dari warisan budaya Islam yang mengalami akulturasi dengan masyarakat Minangkabau.

    “Tabuik” merupakan prosesi arak-arakan menara berbentuk kuda bersayap yang disebut Buraq, menggambarkan peristiwa syahidnya Sayyidina Husain di Karbala. Tradisi ini mencerminkan rasa duka dan penghormatan terhadap cucu Nabi Muhammad SAW.

    4. Sedekah dan Zikir Bersama

    Di berbagai daerah, umat Islam mengisi malam 10 Muharram dengan kegiatan zikir bersama, pembacaan doa akhir tahun dan awal tahun Hijriyah, pengajian hingga shalawat dan tausiyah.

    Misalnya di Madura dan Banyuwangi, malam 10 Muharram dikenal dengan kegiatan bancaan yakni doa bersama sambil makan hidangan bersama di mushala atau rumah warga.

    5. Mandi Asyura

    Di beberapa wilayah seperti Bima (NTB) dan sebagian kawasan pesisir, ada tradisi mandi bersama di sungai atau laut pada pagi hari 10 Muharram. Masyarakat percaya bahwa mandi pada hari itu membawa keberkahan dan mensucikan diri dari dosa.

    Meskipun tidak ada dalil khusus yang mengajarkan mandi Asyura, namun selama tidak diyakini sebagai kewajiban syar’i dan dilakukan sebagai bagian dari budaya, maka para ulama membolehkan.

    Mayoritas ulama membolehkan tradisi-tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Tradisi seperti menyantuni anak yatim, bersedekah, membuat bubur Asyura, atau mengadakan pengajian dinilai positif karena menguatkan solidaritas sosial, menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah dan keluarganya, serta menyemarakkan hari-hari Islam.

    Namun, jika tradisi disertai dengan keyakinan yang bertentangan dengan akidah, seperti meyakini bahwa 10 Muharram adalah hari sial, melakukan ratapan berlebihan (niyahah), atau membuat ritual baru yang dianggap ibadah wajib, maka hal itu harus dihindari.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanggal Hijriah Hari Ini 4 Juli 2025, Cek Konversi Sebulan di Sini



    Jakarta

    Kalender hijriah disebut juga dengan kalender Islam. Penanggalan ini menjadi acuan dalam menentukan hari-hari penting dan waktu ibadah dalam Islam. Tanggal 4 Juli 2025 jatuh pada tanggal berapa dalam kalender Hijriah?

    Kalender Hijriah merupakan kalender yang sistemnya dimulai sejak masa kekhalifahan Umar bin Khattab dan tahun pertamanya dimulai pada saat Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah yakni pada tahun 622 Masehi.

    Melansir buku Kalender Agama Abrahamik tulisan Fathor Rausi menjelaskan tentang penentuan awal bulan Hijriah sangat erat kaitannya dengan ritual ibadah sehingga sangat kental dengan nuansa fiqh. Penentuan awal bulan Hijriah terus berkembang mengikuti tuntutan zaman, karena pada dasarnya hukum Islam (fiqh) bersifat elastis dan tidak kaku dalam merespons perkembangan zaman. Elastisitas fiqh melahirkan ragam gagasan ulama yang ditawarkan dalam kancah akademik.


    Penentuan awal bulan Hijriah secara fiqh ditempuh dengan cara observasi hilal (ru’yah al-hilal) dan menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari (istikmal). Cara kedua merupakan alternatif manakala hilal tidak berhasil dirukyat karena keadaan langit mendung atau hilal memang belum lahir. Observasi hilal dan istikmal adalah dua cara penentuan awal bulan Hijriah yang disepakati oleh fuqaha (ittifaq).

    Kalender Hijriah juga mengacu pada perputaran Bulan mengelilingi Bumi, sedangkan kalender Masehi berdasarkan pada revolusi Bumi mengelilingi Matahari.

    Hasil Konversi Tanggal Hijriah Bulan Juli 2025

    Tanggal Hijriah perlu dikonversi terlebih dulu untuk mengetahui kesesuaian antara kalender Hijriah dengan kesesuaian dengan tanggal hari ini. Berikut rincian hasil konversi tanggal hijriah dalam bulan Juli 2025.

    1 Juli 2025: 5 Muharram 1447 H
    2 Juli 2025: 6 Muharram 1447 H
    3 Juli 2025: 7 Muharram 1447 H
    4 Juli 2025: 8 Muharram 1447 H
    5 Juli 2025: 9 Muharram 1447 H
    6 Juli 2025: 10 Muharram 1447 H
    7 Juli 2025: 11 Muharram 1447 H
    8 Juli 2025: 12 Muharram 1447 H
    9 Juli 2025: 13 Muharram 1447 H
    10 Juli 2025: 14 Muharram 1447 H
    11 Juli 2025: 15 Muharram 1447 H
    12 Juli 2025: 16 Muharram 1447 H
    13 Juli 2025: 17 Muharram 1447 H
    14 Juli 2025: 18 Muharram 1447 H
    15 Juli 2025: 19 Muharram 1447 H
    16 Juli 2025: 20 Muharram 1447 H
    17 Juli 2025: 21 Muharram 1447 H
    18 Juli 2025: 22 Muharram 1447 H
    19 Juli 2025: 23 Muharram 1447 H
    20 Juli 2025: 24 Muharram 1447 H
    21 Juli 2025: 25 Muharram 1447 H
    22 Juli 2025: 26 Muharram 1447 H
    23 Juli 2025: 27 Muharram 1447 H
    24 Juli 2025: 28 Muharram 1447 H
    25 Juli 2025: 29 Muharram 1447 H
    26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H
    27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H
    28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H
    29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H
    30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H
    31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

    Perhitungan Hijriah dan Masehi Berbeda

    Kalender Hijriah memiliki sistem perhitungan yang berbeda dengan kalender Masehi. Melansir laman IAIN Tuban, kalender Masehi mendasarkan perhitungan pada peredaran Bumi mengitari Matahari, sementara kalender Hijriah mengacu pada peredaran Bulan mengitari Bumi.

    Dilansir detikSulsel, KH. Shofiyulloh, seorang ahli ilmu falak NU menjelaskan bahwa kalender Masehi dalam menyatakan panjang satu tahunnya didasarkan siklus tropis Matahari, yaitu 365,2222 hari. Dalam setahun dibagi menjadi 12 bulan. Januari terdiri dari 31 hari, Februari 28/29 hari, Maret 31 hari, April 30 hari, Mei 31 hari, Juni 30, Juli 31 hari, Agustus 31 hari, September 30 hari, Oktober 31 hari, November 30 hari, dan Desember 31 hari.

    Khusus Februari, pada saat tahun basithah umur Bulan 28 hari, sementara saat tahun kabisat 29 hari. Dalam perhitungan kalender Masehi Gregori, setiap 4 tahun sekali ada tahun kabisat. Yakni tahun abad (ratusan atau ribuan) baru dianggap tahun kabisat jika habis dibagi 400 tahun.

    Sementara pada kalender Hijriah, panjang satu tahunnya berdasarkan 12 kali siklus sinodis bulan atau 12 kali fase bulan yang sama/hilal. Siklus sinodis Bulan bervariasi, rata-ratanya 29,53 hari. Sehingga umur Bulan dalam satu bulan Hijriah terkadang 29 hari, terkadang 30 hari. Tidak tentu, tergantung apakah saat tanggal 29 hilal terlihat atau tidak.

    Sehingga pada kalender Hijriah, dalam setahun umur harinya terkadang 354 hari dan terkadang 355 hari.

    Selengkapnya baca di sini.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengapa Nabi Muhammad SAW Melarang Meniup Makanan dan Minuman?


    Jakarta

    Islam tidak hanya mengatur hal-hal besar dalam kehidupan, tetapi juga memperhatikan perkara kecil yang berdampak besar, termasuk adab ketika makan dan minum. Salah satu adab yang diajarkan Rasulullah SAW adalah larangan meniup makanan atau minuman. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari syariat yang menanamkan kebersihan, etika sosial, dan kesehatan.

    Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222:

    اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


    Arab latin: Innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn(a).

    Artinya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

    Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan dan menjauhi hal-hal yang kotor merupakan perbuatan yang dicintai oleh Allah. Oleh karena itu, adab seperti tidak meniup makanan atau minuman termasuk bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesucian diri.

    Alasan Nabi Muhammad SAW Melarang Meniup Minuman atau Makanan

    Dalam Sunan Ibnu Majah Jilid 3 karya Imam al-Hafizh Abi Abdillah (Imam Ibnu Majah), disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:

    “Rasulullah SAW melarang meniup ke dalam tempat air minum.” (Shahih: al-Irwaa’ no. 1977 dan al-Misykaat no. 4277)

    Hadits ini menunjukkan bahwa larangan tersebut datang langsung dari Nabi SAW sebagai bentuk adab yang perlu diperhatikan umatnya. Lalu, apa alasan di balik larangan ini?

    1. Menjaga Kebersihan dan Kesehatan

    Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa udara yang keluar dari mulut seseorang ketika meniup bisa saja mengandung kuman atau virus yang membahayakan.

    Dengan demikian, meniup makanan atau minuman, apalagi ketika panas, dapat menjadi sarana penyebaran penyakit, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Apalagi ketika makan atau minum dilakukan bersama-sama atau di hadapan orang lain. Udara dari mulut bisa mengkontaminasi makanan atau minuman, terlebih jika digunakan secara bergantian.

    2. Mencegah Bau Tak Sedap dan Gangguan Sosial

    Dalam buku Ringkasan Kitab Adab oleh Syaikh Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub, disebutkan bahwa meniup minuman bisa menyebabkan gangguan bagi orang di sekitar karena mulut seseorang mungkin mengeluarkan aroma yang tidak sedap. Ini tentu mengurangi kenyamanan bersama, terutama saat makan atau minum dalam kebersamaan.

    3. Menghindari Kontaminasi Benda Asing

    Kadang kala seseorang meniup air atau makanan karena ada kotoran kecil yang masuk. Namun, Rasulullah SAW memberikan solusi yang lebih bersih dan elegan. Dalam sebuah riwayat, ketika ada sahabat yang bertanya perihal kotoran kecil seperti serbuk kayu yang biasa ditiup agar keluar, Nabi SAW bersabda:

    “Tuangkanlah.”

    Artinya, cukup dengan menuangkan sebagian air atau mengambil kotoran dari makanan, tanpa perlu meniupnya.

    4. Adab dan Keteladanan Rasulullah SAW

    Islam adalah agama yang memperhatikan hal-hal kecil dalam kehidupan untuk membentuk pribadi yang bersih dan beradab. Larangan meniup makanan atau minuman ini merupakan bagian dari adab Rasulullah SAW yang mengajarkan umatnya agar tidak bersikap sembarangan, bahkan dalam hal yang tampaknya ringan.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Mau Saingi Minimarket, 800 Ribu Masjid Akan Disulap jadi Pusat Ekonomi Umat



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan menyulap 800 ribu masjid yang ada di Indonesia menjadi pusat ekonomi umat. Ia melihat ada potensi hal ini bisa terwujud.

    “Kami juga menawarkan, salah satu yang belum tergarap secara potensial sekarang ini adalah masjid, 800 ribu masjid,” ujar Nasaruddin dalam Peluncuran SGIE Report 2024/2025 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

    Contohnya seperti Masjid Istiqlal, Jakarta. Banyak masyarakat yang membeli kebutuhan pokoknya di masjid terbesar Asia Tenggara itu.


    “Dan masa depannya kalau sistem ini bagus, maka ada kemungkinan minimarket itu akan tergulung oleh sistem yang dikembangkan di masjid-masjid,” imbuh Nasaruddin Umar.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, Nasaruddin Umar meminta bantuan sejumlah pihak. Tak hanya masjid, musala dan langgara pun bisa diberdayakan.

    “Kami mohon bantuan kepada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), rekan-rekan para pemikir, bagaimana menggarap potensi ekonomi masjid seperti masjidnya Rasulullah SAW,” tuturnya.

    “Itu kalau digarap semuanya menjadi potensi ekonomi, itu amat dahsyat. Karena masjid itu mendiami perkampungan di tengah-tengah masyarakat,” lanjut Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    Sebagaimana diketahui, masjid di era Nabi Muhammad SAW, kata Nasaruddin Umat, benar-benar memberdayakan umat. Menara yang ada di masjid pun tak hanya untuk mengumandangkan azan oleh Bilal bin Rabah, melainkan untuk memantau rumah-rumah warga yang ada disekitar.

    “Menara masjidnya Nabi itu bukan hanya dipakai Bilal azan, tapi dari ketinggian untuk mengontrol rumah-rumah mana yang tidak pernah berasap dapurnya. Itulah fungsi menara masjid, jadi kesejahteraan sosial,” tukas Nasaruddin Umar.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana



    Jakarta

    Rencana ceramah Dr. Zakir Naik di Stadion Gajayana, Kota Malang, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, memicu perhatian berbagai pihak. Beberapa elemen masyarakat menyatakan penolakan, sementara organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah justru memberikan tanggapan yang lebih bijak dan mengajak masyarakat untuk menyikapi dengan dewasa.

    PCNU Malang Minta Ceramah Dikemas Secara Kondusif

    Dikutip dari detikJatim, Kamis (10/7/2025) Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, KH Isroqunnajah, menyampaikan pandangannya terkait agenda ceramah Dr. Zakir Naik. Ia menyayangkan pilihan lokasi yang diambil oleh panitia, yaitu di ruang terbuka. Menurutnya, ini berbeda dengan pola ceramah Dr. Zakir yang biasanya dilaksanakan di tempat tertutup.

    KH Isroqunnajah, atau yang akrab disapa Gus Is, juga menyarankan agar sesi tanya jawab yang direncanakan berlangsung selama dua jam, sebaiknya dipangkas. Hal ini untuk menjaga suasana tetap kondusif, terutama karena penggunaan bahasa Inggris yang memerlukan penerjemah.


    “Kami berharap sesi tanya jawab dilakukan dengan sistem seleksi pertanyaan yang ditulis dan dibacakan panitia agar tidak terjadi pernyataan yang keluar dari kendali,” jelasnya.

    Meski memberikan sejumlah catatan, PCNU Kota Malang menegaskan bahwa mereka tidak menolak kehadiran Dr. Zakir Naik.

    “Kami sudah meminta agar Dr Zakir Naik tidak menyindir agama lain supaya suasana tetap kondusif dan damai,” kata KH Isroqunnajah.

    Ia menambahkan bahwa penting untuk memastikan acara ini tidak menimbulkan kegaduhan.

    PCNU juga berharap ceramah bertema ‘Nabi Muhammad dalam Perspektif Kitab-Kitab Suci’ dapat menjadi sarana penguatan akidah umat Islam, tanpa menyinggung keyakinan lain.

    “Harapannya semakin bisa memperkokoh teologi kita orang Islam, dan kita menghindari kekecewaan siapapun, termasuk yang beragama lain,” tegasnya.

    Muhammadiyah: Ajak Masyarakat Bersikap Dewasa

    Sikap serupa juga disampaikan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang. Ketua Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, mengajak masyarakat untuk merespons ceramah ini dengan kedewasaan berpikir.

    “Kita harus melihat kondisi dan situasi masyarakat saat ini. Jika masyarakat sudah dewasa dan terbuka, ceramah seperti ini tidak akan menjadi masalah. Sayangnya, kita belum sampai pada titik itu,” ujarnya

    Lebih lanjut, Abdul Haris menilai materi ceramah Dr. Zakir dari sisi akademik sebenarnya tidak bermasalah. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga suasana damai dan tidak menjadikan perbedaan sebagai bahan olok-olok.

    “Islam mengajarkan keberanian untuk terbuka. Yang penting bagi kita adalah saling terbuka dan saling toleransi, tanpa berasumsi negatif,” tambahnya.

    Ia menekankan bahwa toleransi membutuhkan keberanian untuk menerima keberagaman dalam kehidupan sosial.

    “Toleransi adalah keberanian mengakui perbedaan. Kalau tidak berangkat dari situ, susah membangun toleransi. Biarkan perbedaan menjadi variasi yang memperkaya,” katanya.

    “Yang kita butuhkan sekarang adalah kedewasaan berpikir dan keberanian untuk menentukan pilihan secara rasional,” sambungnya.

    Sebagai informasi, rencananya ceramah Dr. Zakir Naik ini akan menjadi bagian dari Indonesia Lecture Tour 2025 dan berlangsung di Stadion Gajayana pada malam Kamis, 10 Juli 2025.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Langsung Dibunuh, Ini Cara Rasulullah Menyikapi Ular di Rumah


    Jakarta

    Ular kerap menimbulkan rasa takut, apalagi jika tiba-tiba muncul di dalam rumah. Banyak orang secara refleks langsung berusaha membunuhnya, mengingat bahaya yang mungkin ditimbulkan. Namun dalam ajaran Islam, tindakan tersebut tidak selalu dibenarkan.

    Islam mengajarkan prinsip kehati-hatian dan memperlakukan semua makhluk hidup sesuai dengan haknya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-An’am ayat 38,

    وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ


    Artinya: Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.

    Ayat ini mengingatkan bahwa semua makhluk, termasuk ular, adalah bagian dari ciptaan Allah dan hidup menurut aturan-Nya. Karena itu, manusia tidak diperkenankan bertindak semena-mena terhadap makhluk lain tanpa alasan yang dibenarkan.

    Tuntunan Rasulullah SAW Saat Melihat Ular di Rumah

    Salah satu tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam menyikapi ular yang masuk ke rumah adalah untuk tidak terburu-buru membunuhnya. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan bahwa ular tersebut bukan hewan biasa, melainkan jin yang menyerupai ular.

    Dalam buku Hewan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., dijelaskan bahwa jin memiliki kemampuan menyerupai berbagai bentuk makhluk, termasuk binatang seperti ular.

    Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi mengutip pendapat Al-Maziri yang menjelaskan bahwa larangan membunuh ular secara langsung ini berlaku khusus di lingkungan rumah-rumah penduduk Kota Madinah.

    Lebih lanjut, tuntunan Nabi SAW dalam menghadapi ular di rumah dijelaskan dalam hadits berikut. Abu Sa’id Al-Khudri RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat salah satu dari mereka, maka mintalah agar ia keluar dalam waktu tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia adalah setan.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan adanya prosedur khusus dalam menghadapi ular yang muncul di rumah. Memberi kesempatan selama tiga hari bertujuan untuk memastikan apakah makhluk tersebut benar-benar hewan biasa atau makhluk lain yang sedang bersemayam dalam bentuk ular.

    Jenis Ular Berbahaya yang Boleh Dibunuh Langsung

    Meski ada anjuran untuk bersikap hati-hati, Rasulullah SAW juga memberikan pengecualian terhadap jenis ular tertentu yang sangat berbahaya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Lubabah RA, beliau bersabda,

    “Janganlah kalian langsung membunuh ular yang muncul di dalam rumah, kecuali ular yang ekornya terpotong pendek dan memiliki dua garis di punggungnya. Karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan menyebabkan kebutaan. Maka, bunuhlah ia.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan bahwa jika ular memiliki ciri-ciri tersebut, tidak perlu menunggu tiga hari. Islam memprioritaskan keselamatan jiwa, dan dalam kasus ini, tindakan cepat justru dianjurkan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Salat yang Dilakukan Rasulullah di Medan Perang: Salat Khauf


    Jakarta

    Dalam situasi genting di medan perang, seorang muslim tidak boleh meninggalkan ibadah salatnya. Islam memberikan keringanan melalui salat khauf, yaitu salat yang dilakukan dalam kondisi takut atau khawatir akan serangan musuh.

    Salat ini merupakan wujud kasih sayang Allah SWT agar hamba-Nya senantiasa mengingat-Nya. Bahkan dalam keadaan paling menantang sekalipun.

    Apa Itu Salat Khauf?

    Secara bahasa, khauf diartikan sebagai rasa takut. Dalam konteks salat khauf, rasa takut ini merujuk pada kekhawatiran akan serangan musuh saat berada di medan perang.


    Dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 susunan Prof Wahbah Az Zuhaili, salat khauf adalah ibadah yang disyariatkan menurut mayoritas ahli fiqih dan tergolong sebagai sunnah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits. Tujuannya adalah agar umat Islam tetap dapat menjalankan kewajiban salat sambil tetap waspada terhadap ancaman.

    Landasan salat khauf terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 102, Allah SWT berfirman:

    وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ ۗ فَاِذَا سَجَدُوْا فَلْيَكُوْنُوْا مِنْ وَّرَاۤىِٕكُمْۖ وَلْتَأْتِ طَاۤىِٕفَةٌ اُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوْا فَلْيُصَلُّوْا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوْا حِذْرَهُمْ وَاَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ تَغْفُلُوْنَ عَنْ اَسْلِحَتِكُمْ وَاَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيْلُوْنَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وَّاحِدَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ كَانَ بِكُمْ اَذًى مِّنْ مَّطَرٍ اَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَنْ تَضَعُوْٓا اَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوْا حِذْرَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا

    Artinya: “Apabila engkau (Nabi Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu dan dalam keadaan takut diserang), lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dengan menyandang senjatanya. Apabila mereka (yang salat bersamamu) telah sujud (menyempurnakan satu rakaat), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Lalu, hendaklah datang golongan lain yang belum salat agar mereka salat bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dengan menyandang senjatanya. Orang-orang yang kufur ingin agar kamu lengah terhadap senjata dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu secara tiba-tiba. Tidak ada dosa bagimu meletakkan senjata jika kamu mendapat suatu kesusahan, baik karena hujan maupun karena sakit dan bersiap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir.”

    Ayat ini secara jelas menggambarkan bagaimana salat khauf dilaksanakan dengan membagi jamaah menjadi beberapa kelompok untuk tetap siaga. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukan salat khauf di berbagai tempat, seperti saat perang Dzatur Riqaa, Bathn Nakhl, ‘Usfaan, dan Dzi Qarad, bahkan tercatat sebanyak 24 kali.

    Syarat Melakukan Salat Khauf

    Salat khauf tidak hanya terbatas pada kondisi perang semata, tetapi juga bisa dilakukan dalam keadaan darurat lainnya. Menurut Ibnu Abidin, dalam sumber yang sama, rasa takut akan adanya serangan musuh adalah penyebab utama dilakukannya salat khauf.

    Beberapa syarat untuk melaksanakan salat khauf adalah sebagai berikut:

    • Perang yang Diperbolehkan: salat khauf dilakukan saat memerangi kaum musyrik yang jahat, pemberontak, atau sejenisnya.
    • Ancaman Nyata: Bisa dilakukan ketika berhadapan dengan musuh, binatang buas, atau dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa seperti takut tenggelam atau terbakar.

    Cara Mengerjakan Salat Khauf

    Para ahli fiqih sepakat bahwa dalam kondisi sangat mencekam dan sulit untuk salat berjamaah, salat khauf dapat dilakukan secara munfarid (sendiri-sendiri). Mereka boleh salat sambil menunggangi hewan atau berjalan di parit-parit.

    Dalam kondisi ini, ruku’ dan sujud cukup dilakukan dengan isyarat ke arah manapun, baik kiblat atau selainnya. Meskipun salat tetap dimulai dengan takbiratul ihram dan menghadap kiblat jika memungkinkan.

    Yang menarik, Rasulullah SAW melakukan salat khauf dengan berbagai cara, menyesuaikan dengan keadaan di medan perang. Al-Khaththabi menjelaskan, “Salat khauf banyak ragamnya. Nabi SAW pernah melakukannya pada keadaan dan cara yang berbeda-beda. Masing-masing disesuaikan agar salat terlaksana lebih baik dan lebih mendukung untuk pengawasan musuh. Sekalipun tata caranya berbeda, namun intinya tetap sama.” (HR Muslim)

    Berikut adalah tiga cara pelaksanaan salat khauf yang dicontohkan Rasulullah SAW, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir al-Munir Jilid 3 oleh Prof. Wahbah az-Zuhaili:

    1. Tata Cara Salat Khauf yang Pertama

    Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW melaksanakan salat khauf sebagai berikut:

    1. Satu golongan salat satu rakaat bersama Nabi SAW, sementara golongan lain tetap menghadap musuh.
    2. Setelah golongan pertama sujud dan menyempurnakan satu rakaat, mereka berpindah tempat dan menggantikan posisi golongan kedua yang menghadap musuh.
    3. Kemudian, golongan kedua yang belum salat datang dan salat satu rakaat bersama Nabi SAW.
    4. Nabi SAW dan golongan kedua meneruskan satu rakaat, begitu juga dengan golongan pertama yang telah berpindah posisi.

    2. Tata Cara Salat Khauf yang Kedua

    Dari Sahl bin Abi Hatsmah RA, ia menjelaskan:

    1. Rasulullah SAW membariskan para sahabat menjadi dua shaf di belakangnya.
    2. Beliau salat satu rakaat bersama shaf pertama.
    3. Setelah itu, beliau berdiri dan menunggu hingga para sahabat di shaf pertama menyelesaikan satu rakaat yang tersisa secara sendiri-sendiri.
    4. Kemudian, shaf kedua maju dan shaf pertama mundur ke belakang.
    5. Nabi SAW mengimami shaf yang baru maju (yang awalnya di shaf kedua), lalu duduk dan menunggu hingga mereka menyelesaikan satu rakaat yang tertinggal.
    6. Akhirnya, beliau salam bersama mereka.

    3. Tata Cara Salat Khauf yang Ketiga

    Jabir bin ‘Abdillah RA menceritakan:

    1. Rasulullah SAW membariskan para sahabat dalam dua shaf. Satu shaf di belakang beliau, dan musuh berada di antara mereka dan kiblat.
    2. Nabi SAW bertakbir, dan semua jamaah ikut bertakbir.
    3. Ketika beliau ruku’, semua jamaah ruku’ bersama. Kemudian bangkit dari ruku’ bersama-sama.
    4. Nabi SAW dan shaf terdepan sujud. Sedangkan shaf terakhir tetap berdiri menghadap musuh.
    5. Setelah Nabi SAW dan shaf terdepan selesai sujud dan berdiri, shaf belakang pun sujud lalu berdiri.
    6. Kemudian, shaf belakang maju ke depan, dan shaf yang di depan mundur.
    7. Nabi SAW ruku’, dan semua jamaah ikut ruku’. Kemudian bangkit dari ruku’ bersama-sama.
    8. Nabi SAW dan shaf pertama (yang pada rakaat pertama berada di belakang) sujud. Sementara shaf kedua berdiri menghadap musuh.
    9. Ketika Rasulullah SAW dan shaf di belakang beliau selesai sujud, shaf belakang pun sujud.
    10. Lalu, Nabi SAW dan semua jamaah salam bersama-sama.

    Salat khauf menunjukkan betapa fleksibelnya syariat Islam dalam memberikan kemudahan bagi umatnya. Bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun.

    Dengan memahami tata cara salat khauf ini, kita dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjaga hubungan dengan Allah SWT dalam setiap keadaan. Sekaligus tetap waspada dan berstrategi dalam menghadapi tantangan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Anak Tak Boleh Keluar saat Maghrib? Ini Penjelasan Islam dan Sains


    Jakarta

    Ada anjuran bahwa anak-anak tidak boleh keluar rumah saat maghrib. Larangan ini bahkan dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

    Dalam kehidupan masyarakat muslim, terutama di kalangan orang tua, terdapat anjuran kuat agar anak-anak tidak dibiarkan bermain atau keluar rumah saat waktu maghrib tiba. Anjuran ini bukan hanya sebatas tradisi atau budaya lokal seperti yang diyakini masyarakat, tetapi sejatinya memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.

    Rasulullah SAW telah mewasiatkan hal tersebut lebih dari 14 abad yang lalu. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,


    “Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian, karena sesungguhnya ketika itu setan sedang bertebaran.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW juga bersabda,

    “Jika sore hari mulai gelap maka tahanlah bayi-bayi kalian sebab iblis mulai bergentayangan pada saat itu. Jika sesaat dari malam telah berlalu maka lepaskan mereka, kunci pintu rumah dan sebutlah nama Allah, sebab setan tidak membuka pintu yang tertutup.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dengan tegas melarang anak-anak keluar rumah saat sore menjelang malam (maghrib), karena pada waktu tersebut setan dan jin tengah bertebaran di bumi.

    Mengapa Waktu Maghrib Dihindari?

    1. Setan Sedang Menyebar di Bumi

    Dikutip dari buku Sehari Semalam bersama Rasulullah Muhammad SAW karya Daeng Naja, waktu maghrib hingga awal malam adalah saat di mana makhluk halus seperti jin dan setan mulai berkeliaran dan berpencar. Mereka mencari tempat tinggal atau berlindung, termasuk ke dalam rumah-rumah manusia atau bahkan menyusup ke dalam tubuh manusia yang lengah dari zikir.

    Imam Nawawi menjelaskan bahwa pada waktu ini, setan-setan memiliki kekuatan yang lebih besar karena mereka bebas berkeliaran sebelum dikendalikan oleh kegelapan total malam. Maka, menjaga anak-anak tetap di dalam rumah adalah bentuk perlindungan agar mereka tidak menjadi sasaran gangguan makhluk halus.

    Rasulullah SAW menganjurkan untuk menutup pintu rumah dan menyebut nama Allah (membaca Bismillah) ketika masuk waktu maghrib. Ini bukan sekadar tindakan fisik, melainkan bentuk perlindungan spiritual agar rumah tidak dimasuki oleh setan.

    “Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Imam Ibnu Abdil Barra dalam kitab Al-Istidzkar juga menjelaskan bahwa tindakan ini bukanlah tahayul, melainkan strategi perlindungan diri yang nyata dari gangguan makhluk halus berdasarkan petunjuk wahyu.

    Penjelasan Ilmiah: Frekuensi Jin dan Spektrum Cahaya Maghrib

    Dalam bukunya yang berjudul The Science of Shalat, Prof. Dr. Ir. H. Osly Rachman menjelaskan bahwa secara ilmiah, menjelang maghrib terjadi perubahan spektrum cahaya alam, yang dominan berwarna merah.

    Warna merah ini, menurut penelitian gelombang elektromagnetik, memiliki frekuensi dan energi tertentu. Uniknya, frekuensi warna merah ini mirip dengan frekuensi energi yang dimiliki oleh jin dan setan. Akibatnya, pada waktu maghrib, kekuatan mereka meningkat secara drastis karena frekuensi lingkungan mendukung eksistensi mereka.

    Di sisi lain, penglihatan manusia saat transisi dari terang ke gelap menjadi kurang stabil. Kombinasi ini membuat manusia, khususnya anak-anak yang masih lemah fisik dan spiritual, lebih rentan terhadap gangguan jin dan setan.

    Doa-Doa Perlindungan dari Godaan Setan

    Dirangkum dari buku Panduan Ibadah Doa dan Zikir Harian Terlengkap (Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah) karya H. Ahmad Zacky, berikut adalah beberapa doa yang dianjurkan untuk dibaca agar terlindung dari gangguan jin dan setan, terutama di waktu maghrib:

    1. Ta’awwudz (Ucapan Perlindungan dari Setan)

    أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِِ

    Latin: A’ūdzu billāhi minas-syaitānir-rajīm

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

    2. Membaca Ayat Kursi (Al-Baqarah: 255)

    Membaca Ayat Kursi akan memberikan perlindungan dari gangguan setan dan makhluk jahat hingga pagi hari.

    3. Membaca Surah Al-Falaq dan An-Naas

    Surat Al-Falaq dan An-Naas sangat dianjurkan untuk dibaca sebelum tidur dan saat petang hari sebagai pelindung diri dari sihir, dengki, dan gangguan jin.

    Larangan membiarkan anak-anak keluar rumah saat maghrib bukanlah mitos atau kepercayaan kuno semata, tetapi berasal dari ajaran langsung Nabi Muhammad SAW.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Umrah Dulu Atau Haji? Ini Penjelasan MUI


    Jakarta

    Ibadah haji dan umrah adalah dua pilar penting dalam Islam yang menjadi dambaan setiap muslim. Keduanya dilakukan di Tanah Suci Makkah dan memiliki keutamaan masing-masing.

    Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah mana yang sebaiknya didahulukan, umrah atau haji? Bagaimana pandangan ulama dan contoh dari Rasulullah SAW sendiri? Mari kita telaah penjelasannya.

    Nabi Muhammad SAW Tunaikan Umrah Dulu

    Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nabi Muhammad SAW diketahui melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji. Urutan ini menjadi dasar bagi sebagian ulama dalam memperbolehkan umrah dilakukan sebelum haji.


    Pernyataan ini didasarkan pada riwayat dari sahabat Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai kebolehan umrah sebelum haji. Ibnu Umar menjawab bahwa hal tersebut diperbolehkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

    Riwayat tersebut tertuang dalam HR Bukhari no. 1651:

    أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

    Artinya: “Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, ‘Tidaklah mengapa.’ Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, ‘Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.’”

    Berdasarkan hadits ini, dapat disimpulkan bahwa mendahulukan umrah daripada haji bukanlah suatu kesalahan atau larangan.

    Umrah atau Haji?

    Pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan sering muncul mengingat realitas pelaksanaan haji yang memerlukan antrean panjang hingga bertahun-tahun. Hal ini membuat umrah seringkali menjadi pilihan yang lebih fleksibel karena bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.

    Banyak muslim memilih untuk menunaikan umrah terlebih dahulu sebagai “pelepas rindu” ke Tanah Suci, sembari menanti giliran haji tiba.

    Dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, dijelaskan bahwa pilihan antara umrah atau haji sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing-masing jemaah. Faktor utama yang perlu dipertimbangkan adalah kesiapan fisik dan kemampuan finansial pada saat itu.

    Namun, satu hal yang sangat penting untuk dipahami adalah bahwa menunaikan umrah tidak serta merta menggugurkan kewajiban ibadah haji. Seseorang yang telah melaksanakan umrah tetap berkewajiban untuk menunaikan haji jika telah memenuhi syarat mampu (istitha’ah).

    Sebagaimana dikutip dari laman MUI, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari menjelaskan:

    أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

    Artinya: “Bahwa umrah di bulan Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, *Fath al-Bari*, juz 3, hlm 604)

    Kesimpulannya, hukum melaksanakan umrah sebelum haji pada dasarnya diperbolehkan. Namun, penting untuk diingat bahwa umrah tidak menggantikan kewajiban haji. Setiap muslim yang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial, tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/hnh)



    Sumber : www.detik.com