Tag: najis

  • Bolehkah Suntik Botox? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Islam memang memerintahkan agar perempuan senantiasa mempercantik diri di hadapan suaminya. Akan tetapi kini banyak cara instan yang digunakan wanita agar tampak terlihat muda dan cantik, salah satunya menggunakan botox.

    Botox adalah suntikan yang dimaksud untuk menghilangkan kerutan di sudut mata dan dahi. Dikutip dalam buku The Book of Anti Aging: Rahasia Awet Muda tulisan Srikandi Waluyo, nama Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin yaitu racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum.

    Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 01 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial menyatakan bahwa produk dari mikroba yang tumbuh pada media najis tetap halal jika mikroba tersebut dapat dipisahkan dari medianya dan disucikan.


    Proses penyucian menurut syariat (tathhir syar’an) dilakukan menggunakan air mutlak minimal dua qullah (±270 liter). Namun, jika mikroba dibudidayakan pada media yang mengandung unsur babi, maka hukumnya haram.

    Dalam laman resmi Halal MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI menegaskan, pada prosedur penyuntikan botox biasanya digunakan bahan pelarut yang berpotensi tidak halal, misalnya berasal dari serum darah manusia atau human serum albumin.

    Hal ini selaras dengan Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika, yang menetapkan bahwa kosmetik yang mengandung bahan dari mikroba hasil rekayasa genetika dengan gen babi atau gen manusia, hukumnya haram.

    Berikut ini ketentuan dari Majelis Ulama MUI terkait tentang penggunaan botox:

    Pertama: Ketentuan Umum

    1. Botulinum Toksin (Botox) adalah protein bersifat neurotoksin yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum dan dapat menimbulkan kelumpuhan otot sementara.
    2. Suntik botox adalah prosedur medis dengan menyuntikkan botox ke area tubuh tertentu sesuai kebutuhan.

    Kedua: Ketentuan Hukum

    1. Penggunaan suntik botox untuk tujuan estetika atau perawatan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki asimetri wajah (alis dan dahi), memperbaiki bekas luka, mengurangi kemerahan, dan mengatasi kulit wajah berminyak diperbolehkan dengan syarat:

    a. Tidak bertentangan dengan ajaran syariat.
    b. Menggunakan bahan yang halal dan suci.
    c. Prosesnya terjamin aman.
    d. Tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
    e. Dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan terpercaya.

    2. Suntik botox yang menimbulkan risiko berbahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang diharamkan, hukumnya haram demi mencegah terjadinya pelanggaran.

    Ketiga: Rekomendasi

    1. Tenaga medis dan umat Islam yang melakukan prosedur suntik botox diharapkan mematuhi ketentuan fatwa ini.
    2. Lembaga Pemeriksa Halal diminta menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam proses audit sertifikasi halal terhadap bahan yang digunakan pada suntik botox yang diperbolehkan.

    Meskipun diperbolehkan, akan tetapi Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui yakni perlu dicatat bahwa menurut pakar, efek dari suntikan itu hanya sementara sehingga ini menimbulkan dorongan kepada perempuan untuk melakukannya dari saat ke saat, yang pada gilirannya menimbulkan kecanduan dan pemborosan yang keduanya terlarang dalam agama.

    “Kalau tinjauan terarah ke sana, maka saya lebih cenderung melarang penggunaan suntikan tersebut. Apalagi banyak cara lain yang dapat digunakan untuk maksud tersebut walaupun boleh jadi kurang populer atau kualitasnya tidak sebaik suntikan-suntikan itu. Demikian, wa Allah Alam,” tulis Quraish Shihab.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Muslim Haram Makan Babi, Bagaimana Kalau Memegang Dagingnya?


    Jakarta

    Islam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek kehidupan umatnya. Termasuk makanan dan minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi lengkap dengan ciri-cirinya.

    Salah satu jenis makanan yang diharamkan dalam Islam adalah daging babi. Larangan ini dibuat bukan tanpa dasar, melainkan perintah ini langsung dari Allah SWT dan termaktub di dalam Al-Qur’an.

    Kenapa Babi Haram?

    Larangan makan babi disebutkan dalam Al-Qur’an. Berikut penjelasan Al-Qur’an soal larangan makan babi untuk umat Islam:


    1. Surah Al-Baqarah ayat 173

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    2. Surah Al-Maidah ayat 3

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    3. Surah An-Nahl ayat 115

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Dari beberapa ayat Al-Qur’an yang sudah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa memakan babi hukumnya haram. Para ulama sepakat atas hal ini.

    Disebutkan dalam buku Sains Al-Qur’an yang ditulis Dewi Nur Halim, daging babi tidak baik untuk kesehatan karena dalam kajian ilmiah ditemukan daging babi mengandung beberapa jenis cacing dan bakteri patogen.

    Memegang Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?

    Dalam ajaran Islam, daging babi tidak hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga termasuk najis tingkat berat (mughalladzah).

    Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah menjelaskan para ulama menyamakan najis babi dengan najis air liur anjing, yang keduanya digolongkan sebagai najis berat. Disebut demikian karena cara penyuciannya tidak cukup hanya dengan sabun atau cairan antiseptik, melainkan harus melalui tata cara tertentu. Najis mughalladzah hanya dapat disucikan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah.

    Proses ini lebih bersifat ritual keagamaan daripada sekadar menjaga kebersihan fisik. Artinya, meskipun dibersihkan dengan alkohol atau sabun khusus, najis tersebut belum dianggap hilang secara syariat apabila tata cara penyuciannya tidak sesuai dengan ketentuan agama.

    Dasar hukum mengenai hal ini berasal dari hadits Rasulullah SAW tentang air liur anjing. Beliau bersabda,

    إِذَا وَلَعَ الْكَلْبُ فِي أَنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلُهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

    Artinya: “Apabila anjing menjilat tempat (bejana) salah seorang di antara kamu, maka hendaklah ia tumpahkan (buang isinya) kemudian dicuci tujuh kali.” (HR Muslim)

    Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa semua jenis najis berat, termasuk babi, harus disucikan dengan cara yang sama.

    Tapi bagaimana jika memegang daging babi, terlebih lagi jika dilakukan untuk pekerjaan?

    Dalam ceramah berjudul Menyentuh Daging Babi dalam Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya? yang tayang di Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika untuk bekerja ada niat baik untuk keluarga biarpun dalam perjalanannya salah tetapi bukan karena untuk menantang Allah.

    “Jika sudah terlanjur di situ, sebisa mungkin harus takutlah kepada Allah, perbanyak istighfar dan segeralah merencanakan bekerja di tempat aman yang tidak berhubungan dengan babi,” ujar Buya Yahya.

    “Harus tetap waspada urusan kenajisan tadi, maka kalau bisa hindari tidak menyentuh daging babi dengan apa saja misalnya sarung tangan plastik. Karena saat bersentuhan dengan najis berdosa dan harus disucikan dengan tujuh kali basuhan salah satunya dengan debu,” tambah Buya Yahya.

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Isu mengenai nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah ramai dibicarakan publik. Dugaan muncul setelah beredar kabar bahwa nampan tersebut bukan produk lokal, melainkan impor dari China, dan bahkan disebut mengandung minyak babi.

    Dalam Islam, babi secara tegas dinyatakan sebagai salah satu makanan haram dan najis. Termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Hukum Minyak Babi dalam Islam

    Buya Yahya dalam tayangan video di channel YouTube Al-Bahjah TV memberikan penjelasan mengenai hukum babi dalam Islam, termasuk terkait minyaknya.

    Buya Yahya menegaskan bahwa babi secara keseluruhan haram dan najis, bukan hanya dagingnya saja.

    “Soal minyak babi, babi semuanya haram, bukan cuma dagingnya. Kan yang disebutkan dalam Al-Qur’an hanya dagingnya, bukan berarti tulangnya boleh jadikan kerupuk tulang,” jelas Buya Yahya dalam tayangan tersebut. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

    Beliau menekankan bahwa penyebutan “daging” dalam Al-Qur’an tidak berarti bagian lain halal, melainkan karena kebiasaan manusia pada umumnya hanya mengonsumsi daging.

    “Dalam Al-Qur’an bukan dagingnya saja, cuma daging kenapa disebut, karena orang umumnya makan bagian daging,” lanjutnya.

    Buya Yahya kemudian mencontohkan kebiasaan masyarakat Indonesia yang mampu mengolah berbagai bagian hewan menjadi makanan, termasuk kulit dan tulang.

    “Tapi sama orang Indonesia ini luar biasa semua bisa diolah (jadi makanan). Saya ke Yaman bawa kerupuk kulit, mereka tanya, ini apa? Kaget mereka dibilang kulit kambing,” ungkapnya.

    Hal ini menunjukkan bahwa penyebutan daging dalam Al-Qur’an bukan berarti bagian lain halal, melainkan hanya contoh yang paling umum dikonsumsi.

    Dalam penjelasannya, Buya Yahya memperingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa semua bagian babi termasuk daging, tulang, kulit, bahkan minyak hasil perasannya tetap haram dan najis.

    “Meskipun disebut dagingnya, tapi babi semua haram, semua najis. Tulangnya haram dan najis. Kulitnya tetap haram dan najis. Perasannya, minyaknya tetap haram dan najis. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman, yang haram dan najis bukan hanya dagingnya tapi semuanya,” tegas Buya Yahya.

    Lebih jauh, Buya Yahya menjelaskan bahwa babi termasuk dalam kategori najis mughaladhah (najis berat), sama seperti anjing. Konsekuensinya, bila menyentuhnya, maka wajib disucikan dengan tata cara khusus.

    “Najis mugholadoh. Menyentuh, kita harus cuci 7 kali basuhan. Sama dengan anjing,” pungkasnya.

    Terkait Wadah MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi isu wadah makanan MBG yang mengandung minyak babi. Ia menegaskan bahwa untuk memastikan kebenarannya, perlu dilakukan pengujian oleh lembaga berwenang seperti BPOM.

    “Kalau pembuktian, misalnya soal nampan itu, kan nanti bisa diujilah. Nampannya begitu sampai di sini bisa diuji di BPOM. Bisa diuji, diuji di laboratorium independen, benar nggak begitu dia?” katanya dikutip detikNews (26/8/2025).

    Hasan mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, terkait kabar ini. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu sensitif sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

    “Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama Kepala BPOM. Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan isu yang sensitif, dan itu kan perlu diperiksa,” ujarnya.

    Dalam kesempatan lain, Hasan kembali menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga keamanan program MBG.

    “Sejauh ini kita tidak menemukan. Tetapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” jelasnya.

    “Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan oleh isu-isu. Apalagi isu-isu yang sangat sensitif dan itu kan memang harus diperiksa,” pungkasnya.

    Respons Badan Gizi Nasional (BGN)

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana juga merespons isu tersebut. Ia menyatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan mendalam.

    “Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, Selasa (26/8), dilansir Antara.

    Dadan menambahkan, selama ini BGN belum pernah melakukan pengadaan ompreng atau food tray untuk program MBG.

    “BGN kan belum pernah mengadakan,” pungkasnya.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Setelah Beristinja dan Tata Caranya Menurut Islam



    Jakarta

    Doa istinja dapat dibaca selesai buang hajat. Sebagai bagian dari thaharah atau bersuci. Dalam bahasa Indonesia sendiri, istinja lebih sering disebut sebagai cebok yang berarti membersihkan segala kotoran yang keluar dari kubul dan dubur.

    Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersihan, bahkan sebelum salat kaum muslimin diwajibkan untuk berwudhu. Sama halnya dengan istinja, namun masih banyak yang menganggap istinja sebagai masalah remeh.

    Dijelaskan dalam buku Adab Buang Hajat oleh M Aqir Haidar, hukum beristinja adalah wajib dan diutamakan menggunakan air. Apabila tidak ada, maka dapat diganti dengan benda padat seperti batu dan sejenisnya yang mampu membersihkan kotoran.


    Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Apabila salah seorang dari kamu pergi membuang hajat, maka hendaklah membawa serta tiga butir untuk beristinja. Sesungguhnya tiga batu itu akan mencukupinya,” (HR Abu Dawud)

    Bacaan Doa Setelah Beristinja

    Mengutip buku Doa-doa Mustajab Orang Tua untuk Anaknya oleh Aulia Fadhli, berikut bacaan doa yang bisa dipanjatkan setelah beristinja.

    اَللّٰهُمَّ حَسِّنْ فَرْجِىْ مِنَ الْفَوَاخِشِ وَظَهِّرْ قَلْبِيْ مِنَ النِّفَاقِ

    Arab latin: Allaahumma hashshin farjii minal fawaahisy wathahir qalbii minan nifaaq

    Artinya: “Ya Allah jagalah kemaluanku dari perbuatan keji dan bersihkanlah hatiku dari nifak,”

    3 Macam Cara Istinja Menurut Islam

    K H Imaduddin Utsman al-Bantanie melalui buku Induk Fikih Islam Nusantara menjelaskan 3 macam cara istinja yang baik dan benar menurut Islam, seperti apa? Simak bahasannya berikut ini.

    • Menggunakan air, ini yang paling diutamakan
    • Jika tidak ada air, boleh menggunakan 3 buah batu atau diganti dengan 3 lembar tissue. Namun, apabila dirasa belum bersih, boleh ditambah dengan jumlah ganjil, seperti 5, 7, dan seterusnya
    • Bisa juga menggunakan 3 lembar tissue atau batu lebih dulu lalu diakhiri dengan menggunakan air. Dalam hal ini, batu atau tissue menjadi pengganti sabun untuk menghilangkan wujud najis serta bekasnya, nantinya air akan menyempurnakan sucinya dari najis

    Adab Buang Hajat yang Perlu Dipahami Muslim

    Berikut sejumlah adab istinja yang perlu dipahami muslim seperti dinukil dari buku Pelajaran Adab Islam susunan Suhendri M Sos dan Ahmad Syukri S Pd I.

    • Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya
    • Dilarang buang hajat di jalan yang sering dilewati orang
    • Tidak buang hajat di air yang tergenang
    • Buanglah hajat di tempat tertutup
    • Jangan memegang kemaluan dengan tangan kanan

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Khitanan, Dibaca Saat Anak Sunat agar Dilancarkan Prosesnya


    Jakarta

    Khitan atau sunat merupakan suatu tindakan dianjurkan agama yang memotong bagian ujung depan alat kemaluan pria karena mempunyai berbagai manfaat kesehatan. Sebelum melakukan sunat ada baiknya anak tersebut membaca doa khitan, agar mendapatkan keberkahannya.

    Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    مِنَ الْفِطْرَةِ : الْمَضْمَضَةُ وَالْإِنْتِنْشَاقُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَالسِّوَاكُ وَتَقْلِيمُ الْأَظَافِرِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَالإِسْتِحْدَادُ


    وَالْإِخْتِتَانُ.

    Artinya: “Di antara fitrah adalah: berkumur, menghirup air dengan hidung, mencukur kumis, membersihkan gigi, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu- bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan dan khitan.” (HR. Ahmad).

    Dan diriwayatkan dalam ash-Sahihain dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda:

    الْفِطْرَةُ خَمْسٌ : اَلْخِتَانُ وَالإِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ

    وَتَقْلِيمُ الْأَظَافِرِ وَنَتْفُ الْأَبَاطِ.

    Artinyaa: “Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari Muslim).

    Doa Khitan

    Mengutip buku Doa-doa Mustajab Orang Tua untuk Anaknya karya Aulia Fadhli inilah doa khitan /sunat:

    اللَّهُمَّ وَفِّقْنَا لِاجْتِلَابِ الْفَضَائِلِ وَجَنِّبْنَا عَنِ اقْتِرَاحِ الرَّذَائِلِ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِعْذَارَنَا وَسَلَّمْ أُمُوْرَنَا وَصَحِحْ مَخْتُوْنَنَا وَاقْضِ دُيُونَنَا وَبَلِّغْ آمَالَنَا وَوَسِعْ أَرْزَاقَنَا بِجُودِكَ يَا جَوَّادُ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَعَلَى الْحُجَّاجِ وَالْغُزَاةِ وَالْمُسَافِرِيْنَ مِنْ أُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْمَعِينَ فِي بَرِكَ وَبَحْرِكَ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ يَا نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ. وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

    Arab-latin: Allaahumma waffiqnaa lijtilaabil fadhaaili wajan- nibna ‘aniqtiraahir radzaail. Rabbanaa taqabbal minnaa I’dzaaranaa wa sallim umuuranaa wa shahhih makhtuuna- naa waqdhi duyuunanaa waballigh aamaalanaa wawassi’ arzaaqanaa bijuudika yaa jawwaad. Allaahumma innan nas alukas salaamata wal ‘aafiyata ‘alainaa wa ‘alal hujjaaji wal- ghuzaati wal musaafiriina min ummati sayyidinaa Muham- madin Shallallaahu ‘alaihi wa sallama ajma’iina fii barrika wabahrika innaka ‘alaa kulli syai in qadiir. Yaa ni’mal mau- laa wa ni’man nashiir. Subhaanaka rabbika rabbil ‘izzati ‘am- maa yashifuun. Wasalaamun ‘alal mursaliin walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin.

    Artinya: “Ya Allah, berilah kami pertolongan untuk meraih nilai-nilai keutamaan, dan hindarkanlah kami dari melakukan perilaku-perilaku yang hina. Wahai Tuhan kami, terimalah walimah khitan (I’dzar) kami ini, selamatkanlah urusan- urusan kami, capaikanlah harapan-harapan kami, dan lapangkanlah rezeki-rezeki kami, dengan kemurahan-Mu wahai Tuhan Yang Maha Pemurah. Ya Allah, sungguh kami memohon kepadaMu kesejahteraan dan keselamatan untuk kami, untuk para jamaah haji, untuk prajurit di medan perang, dan untuk para musafir dari umat Muhammad pemimpin kami Rasulullah SAW, semuanya, baik yang berada di daratan maupun dilautan. Sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai yang mempunyai keagungan dari sifat yang mereka (orang-orang kafir) tuduhkan. Keselamatan atas para utusan dan segala puji bagi Allah, Tuhan segala alam.”

    Tujuan Khitan

    Sementara itu, dilansir buku Doa & Dzikir untuk Ibu Hamil karya Ust. K. Akbar Saman tujuan dianjurkannya khitan bagi umat Islam adalah membersihkan najis yang berada di bawah kulit qulfah yang timbul sesudah buang air kecil.

    Manfaat Khitan

    Ilmuwan bernama Dr. Shobri al-Qabaani dalam bukunya “Hayaatunal Jinsiyyah” menjelaskan mengenai beberapa manfaat khitan.

    1. Dengan dipotongnya qulfah (kulit zakar), seseorang akan menjadi bersih, terhindar dari keringat berminyak dan air kencing yang mengendap, sehingga akan menimbulkan kotor dan penyakit gangguan saluran kencing dan pembusukan.

    2. Dengan dipotongnya kulit zakar, seseorang akan terhindar dari gangguan hasyafah (kepala zakar) ketika ereksi..

    3. Khitan memperkecil kemungkinan terjangkitnya penyakit kanker. Pada umumnya, orang yang terjangkit kanker disebabkan kulupnya sempit.

    4. Jika kita mempercepat khitan seorang anak, berarti menjauhkan anak tersebut dari ngompol pada malam hari.

    5. Khitan dapat memudahkan menyalurkan kebutuhan biologis bagi orang dewasa.

    6. Dengan khitan, kemaluan menjadi bersih, suci, indah, bagus rupa, dan meluruskan syahwat.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Minum Air Kencing Unta Disebut Bisa Obati Sakit Perut, Ini Haditsnya


    Jakarta

    Air kencing unta disebut memiliki khasiat untuk mengobati penyakit perut sebagaimana dijelaskan dalam hadits. Bolehkah seorang muslim meminumnya?

    Hadits minum air kencing unta yang dimaksud berasal dari riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya, dalam air kencing dan susu unta itu terdapat obat penyembuh bagi penyakit pada perut mereka.” (HR Ahmad)

    Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi terdapat hadits yang berasal dari al-Hasan bin Muhammad az-Za’farani, dari Affan, dari Hammad bin Salamah, dari Humaid, Tsabit dan Qatadah, dari Anas, ia berkata,


    “Sesungguhnya, beberapa orang dari Urainah datang ke Madinah. Lalu mereka demam karena cuaca dan kondisi Kota Madinah. Kemudian Rasulullah SAW mengirim mereka menuju tempat unta sedekah dan beliau bersabda, ‘Minumlah kalian susu dan air kencingnya’.” (Muttafaq ‘alaih)

    At-Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih (gharib).

    Dalam buku Rahasia Sehat Berdasar Sunnah Rasulullah karya Ridwan Abdullah Sani terdapat penjelasan bahwa banyak tabib yang menggunakan susu dan air kencing unta sebagai penyembuh berbagai penyakit. Seperti yang dijelaskan pada hadits di atas bahwa air kencing unta juga dapat dijadikan sebagai obat sakit perut.

    Lebih lanjut, berbagai penyakit dapat terjadi pada perut, salah satunya adalah Adz-Dzarab yakni perut tidak dapat mencerna makanan. Ternyata, air kencing unta dapat dijadikan sebagai obat karena mengandung berbagai bakteri baik (probiotik) yang membantu pencernaan makanan.

    Terkait dengan penggunaan air kencing unta sebagai obat penyakit perut, ternyata pada saat ini para ilmuwan menemukan bahwa kotoran (tinja) sapi dapat menyembuhkan penyakit yang terjadi dalam perut.

    Hukum Minum Air Kencing Unta

    Meski air kencing unta dapat berkhasiat sebagai obat, muslim tetap dilarang untuk mengonsumsinya. Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, mayoritas ulama sepakat berobat dengan sesuatu yang haram atau najis hukumnya tetap tidak dibenarkan, alias haram hukumnya.

    Pendapat tersebut didasarkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,

    إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَل لِكُل دَاءٍ دَوَاء فَتَدَاوَوْا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِالْحَرَامِ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan juga obatnya. Dan Allah menjadikan semua penyakit ada obatnya, maka berobatlah tetapi jangan berobat dengan yang haram.” (HR Abu Daud)

    Kalaupun Rasulullah SAW pernah memerintahkan seseorang minum air kencing unta, perlu adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak ada benturan dalil. Berikut beberapa penjelasan ulama di balik perintah minum air kencing unta.

    Kemungkinan pertama, yakni keadaan darurat. Bisa saja hal itu dibolehkan sebab tidak ada jalan keluar lain pada saat itu, kecuali hanya dengan minum air kencing unta. Karena darurat, maka sifatnya sementara, subjektif dan tentatif. Dalam hal darurat, memang sesuatu yang asalnya haram, bisa saja pada momen tertentu berubah menjadi halal.

    Jadi secara nalar, jangankan cuma air kencing unta, bangkai babi sekalipun, dalam situasi darurat, akan berubah sementara menjadi halal. Namun, begitu kondisi darurat sudah berlalu, bangkai babi itu menjadi haram kembali.

    Begitu pula dengan air kencing unta, hukumnya bisa menjadi halal dalam keadaan darurat. Namun setelah dalam kondisi normal, air kencing unta yang asalnya najis itu akan kembali menjadi najis.

    Kemungkinan kedua, yakni minum air kencing unta merupakan hukum khusus. Misalnya, Rasulullah SAW menetapkan haramnya puasa wishal, beristri lebih dari empat wanita dalam satu waktu, dan menyentuh kulit wanita yang bukan mahram. Namun terdapat pula hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukannya.

    Hal tersebut dapat terjadi karena kasus-kasus di atas telah terjadi kekhususan atau pengecualian yang terjadi atas izin dan ketentuan dari Allah SWT. Kekhususan itu tidak boleh dijadikan dasar hukum yang berlaku untuk kita, tetapi khusus bagi Rasulullah SAW atau orang tertentu atas sepengetahuan dan izin dari Rasulullah SAW.

    Demikian juga dengan kasus air kencing unta, menurut jumhur ulama hukumnya hanya halal untuk konteks saat Nabi SAW membolehkan bagi orang tersebut saja. Adapun bagi kita, hukumnya tetap najis dan tidak boleh diminum.

    Kemungkinan terakhir yakni, hukum minum air kencing unta telah dihapus. Artinya, bisa saja apa yang tadinya berhukum halal dan boleh, kemudian seiring dengan berjalannya waktu, syariat Islam kemudian mengharamkannya.

    Penghapusan hukum ini juga pernah terjadi sebelumnya. Misalnya saja pada hukum nikah mut’ah yang awalnya boleh namun berubah menjadi haram.

    Demikian juga dengan kasus bolehnya minum air kencing unta. Bisa saja memang awalnya dibolehkan, tetapi seiring dengan proses tasyri’, kemudian hukumnya berubah menjadi haram. Buktinya, terdapat begitu banyak dalil yang menunjukkan air kencing itu najis sehingga haram untuk dikonsumsi.

    Wallahu a’lam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


    Jakarta

    Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

    Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

    Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


    Hukum Sulam Alis dalam Islam

    Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

    Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

    Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

    لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

    Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

    Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

    Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

    Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam

    Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

    Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

    Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

    Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Mandi Nifas setelah 40 Hari Melahirkan dan Tata Caranya


    Jakarta

    Ketika proses persalinan seorang ibu akan mengeluarkan darah nifas. Sebelum masa nifas selesai, muslimah tidak diperkenankan untuk salat sebelum mandi wajib.

    Dalam Kitab Al Mughni yang ditulis Ibnu Qudamah, Abu Isa At-Tirmidzi berkata, “Ahlul ilmi dari para sahabat Nabi SAW dan generasi setelahnya sepakat bahwa wanita yang nifas itu harus meninggalkan salatnya selama empat puluh hari, kecuali jika dirinya telah suci sebelum empat puluh hari, sehingga ia boleh mandi dan salat.”

    Bila darah yang keluar melebih waktu 40 hari, maka darah tersebut tidak lagi disebut darah nifas, bisa jadi malah darah haid.


    Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag dijelaskan cara menyucikan diri dari nifas menurut tuntunan Nabi Muhammad SAW.

    Seperti haid, orang yang selesai nifas juga diwajibkan untuk mandi wajib. Tata caranya sama dengan mandi besar setelah haid. Pembedannya adalah cara membersihkan najis (jika ada) dan niatnya.

    Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى.

    Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

    Selain wajibnya mandi nifas, seorang perempuan juga diwajibkan mandi wiladah (mandi setelah melahirkan). Tata caranya sama, yang membedakan adalah niatnya.

    Niat Mandi Wiladah

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى.

    Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anil wilaadati lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar sebab wiladah karena Allah SWT.”

    Tata Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan

    Dalam buku Fiqh Ibadah yang ditulis Zaenal Abidin dijelaskan soal tata cara mandi nifas atau mandi wajib bagi perempuan setelah melahirkan:

    1. Membaca Niat

    2. Disunnahkan membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali.

    3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

    4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang.

    5. Berwudhu seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

    6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

    7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air yang dimulai pada sisi kanan.

    8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

    Masa Suci antara Nifas dan Haid

    Mengutip buku Al-Fathu Al-Hanif Syarah Al-Mukhtashar Al-Lathif karya Luthfi Afif Ibnu Syahid, Lc. Inilah perbedaan masa nifas dan haid bagi wanita.

    Jika perempuan nifas, kemudian bersih, kemudian keluar darah lagi; maka ada 2 keadaan:

    1. Masa bersih ini datang sebelum tercapai 60 hari nifas:

    a. Jika masa sucinya 15 hari atau lebih, kemudian keluar darah, maka darah itu adalah darah haid.

    Misal: keluar darah nifas selama 30 hari, kemudian bersih selama 15 hari, kemudian darah keluar lagi. maka darah ini adalah haid.

    b. Jika masa suci tidak sampai 15 hari, kemudian keluar darah; maka itu bukan haid tapi masih nifas.

    Misal: keluar nifas 30 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah masih nifas, dan masa bersih yang 10 hari tadi juga dihukum sebagai masa nifas.

    2. Datang masa suci setelah 60 hari: jika sempat suci sebentar kemudian keluar darah; maka itu adalah darah haid, jadi kasus nomor 2 ini masa sucinya tidak mesti 15 hari.

    Begitu juga jika masa suci datang sebagai pelengkap 60 hari, jika keluar darah setelah itu maka itu adalah haid.

    a. Keluar nifas selama 60 hari, kemudian berhenti sejenak, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah haid.

    b. Keluar nifas selama 50 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah di hari ke 61; maka itu adalah haid. Di sini masa suci menjadi pelengkap masa nifas.

    Adapun jika darah tidak ada jeda atau tidak henti-henti keluar sampai lebih dari 60 hari maka dari hari ke 61 itu adalah istihadhah.

    Larangan saat Nifas

    Mengutip buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum mengenai larangan-larangan untuk wanitan nifas.

    Larangan untuk perempuan nifas seperti halnya haid, tidka boleh puasa, salat, dan tidak perlu mengada salat, tetapi bila terjadi di bulan Ramadan, tetap mengganti puasa Ramadan di bulan lain.

    Jika darah nifas telah terhenti untuk hari maksimalnya (60 hari) maka wanita nifas sudah suci, dan boleh melaksanakan mandi junub supaya boleh menunaikan ibadah wajib lainnya, dan diizinkan untuk berhubungan kembali dengan suaminya.

    Jika darah nifas telah berhenti sebelum maksimal 60 hari, maka si wanita diwajibkan untuk melakukan mandi besar, supaya bisa menunaikan ibadah wajib lainnya, tetapi ia disunnahkan untuk tidak berhubungan intim dengan suaminya sebelum habis masa maksimal nifasnya (60 hari).

    Jika darah nifas tetap keluar setelah melewati masa maksimalnya (60 Hari) itu disebut sebagai darah istihadah, maka wanita wajib untuk mandi, setelah itu halal baginya melakukan apa yang diharamkan untuk wanita nifas.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com