Tag: nama

  • Presiden Emmanuel Macron Cuma Punya 1 Rumah, Itu Juga Istrinya Dapat Warisan



    Jakarta

    Emmanuel Macron merupakan Presiden Prancis yang telah terpilih dalam 2 periode sejak 2017 hingga saat ini. Ada satu hal menarik darinya, jika biasanya politikus memiliki banyak aset properti, Macron justru sebaliknya. Diketahui ia hanya memiliki satu rumah yang dinamakan dengan Villa Monéjan di Le Touquet.

    Rumah tersebut tampak megah seperti istana apabila dilihat dari luar. Dilansir situs Gala, properti tersebut berada di pinggir Pantai Opal di Prancis utara dan menghadap langsung ke sana. Properti ini cocok sekali digunakan sebagai rumah liburan untuk menenangkan diri.

    Namun, lokasi rumah ini tidak terpencil. Wartawan sering menyambangi properti ini dan beberapa kali menangkap momen keduanya saat tengah berjalan di pantai atau muncul pada salah satu jendela rumah tersebut. Kabarnya pasangan ini kerap pulang ke rumah tersebut setiap akhir pekan atau hari libur.


    “Rumah itu terletak di jalan tersibuk di Le Touquet, Avenue Saint-Jean. Rumah itu menghadap ke jalan. Saat jendelanya dibuka, Anda bisa melihat mereka ada di sana. Privasi mereka sangat minim,” tulis Gala, seperti yang dikutip Selasa (27/5/2025).

    Rumah Emmanuel Macron dan Brigitte MacronRumah Emmanuel Macron dan Brigitte Macron Foto: Shutterstock via le journal de la maison

    Rumah mewah tersebut telah menjadi milik mereka sejak 2021. Nilainya ditaksir sekitar 2,7-2,8 juta euro atau sekarang setara dengan Rp 49-51 miliar (kurs Rp 18,476).

    Ternyata rumah ini merupakan rumah warisan dari keluarga sang istri, Brigitte Macron. Nama Villa Monéjan pun berasal dari singkatan nama depan orang tua Brigitte, Simone dan Jean Trogneux.

    Meski baru diberikan pada 2021, pasangan ini telah mengurus vila tersebut sejak 2011. Keduanya merenovasi vila tersebut. Kemudian, Emmanuel Macron kemudian mengambil pinjaman sebesar 350.000 euro atau Rp 6,4 miliar selama 15 tahun untuk rumah seluas 250 meter persegi dengan 36 jendela bergaya Prancis ini.

    Semenjak Macron menjadi presiden, area di sekitar Villa Monéjan telah diperketat. Meskipun begitu, pembangunan tetap masif di daerah tersebut. Bahkan pada 2024 lalu, di hadapan Villa Monéjan muncul rumah mewah lainnya yang disebut “Villas Saint-Jean”. Rumah-rumah baru ini menawarkan interior yang unik serta area luar yang nyaman seperti teras, taman, hingga balkon. Menurut laporan pada akhir 2024 lalu, harga tanah di sana sekitar 13.000-15.000 euro atau sekitar Rp 240-277 juta per meter.

    Awal tahun ini beredar kabar jika Villa Monéjan akan dijual. Pasangan tersebut akan membeli rumah baru yang lokasinya belum terungkap. Di luar properti pribadi, pasangan tersebut sehari-hari tinggal di Istana Elysee yang memang merupakan istana keprisidenan yang disiapkan negara untuk pemimpin negara.

    (aqi/das)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Catat! Ini Syarat dan Skema Beli Rumah Subsidi


    Jakarta

    Membeli rumah subsidi bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan hunian dengan harga yang terjangkau. Rumah subsidi ini tersedia di semua provinsi di Indonesia.

    Nah, untuk bisa membeli rumah subsidi ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Salah satunya adalah syarat pembeli rumah subsidi.

    Berikut ini adalah syarat membeli rumah subsidi.


    Syarat Beli Rumah Subsidi

    – Belum memiliki rumah.

    – Merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    perbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidiperbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidi Foto: Tangkapan layar

    – Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

    – Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan.

    – Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

    Skema Beli Rumah Subsidi

    Apabila syarat sudah dipenuhi, beli rumah subsidi sudah bisa dilakukan. Berikut ini skema pembelian rumah subsidi.

    – Download SiKasep atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan di Google PlayStore
    – Isi data-data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor NPWP, penghasilan per bulan, dan nomor hp
    – Pilih lokasi rumah
    – Subsidi checking yaitu pengecekan oleh perbankan apakah seseorang sesuai kriteria yang bisa mendapatkan rumah subsidi
    – Data ditindaklanjuti oleh bank yang dipilih

    Saat membeli rumah subsidi, ada beberapa keuntungan yang didapatkan. Pertama, minimal uang muka hanya 1% dari harga rumah. Misalnya, harga rumah Rp 185 juta, maka uang muka yang harus dibayarkan sekitar Rp 1,8 juta saja.

    Kedua, tenor yang panjang yaitu maksimal 20 tahun. Ketiga, bunga yang dibayarkan flat 5% hingga cicilan lunas.

    “Dan kalau misalnya mau dilunasin, sampai sebelum 20 tahun atau kita mau ngambil tenor 5 tahun juga itu bisa. Jadi si suku bunganya ini tidak kita ratakan sampai lunas, tapi kita berhenti pada saat kita melunasinya saja. Jadi seandainya nih kita ambil (cicilan) 20 (tahun), pas 5 tahun kita punya rezeki nomplok, dilunasin. Udah, clear. Berarti suku bunganya cuma sampai disitu aja berhentinya,” kata Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

    Keuntungan keempat, pembelian rumah subsidi sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran. Reddi mengatakan, adanya asuransi tersebut, terutama asuransi jiwa, memungkinkan apabila pembeli rumah subsidi meninggal dunia maka cicilan tidak dibebankan kepada ahli waris.

    “Kalau misalnya seandainya rumah itu kebakaran bisa diganti, dan yang meninggal dunia itu tidak dibebankan ke ahli waris (cicilan rumahnya). Jadi memang sudah dilunaskan,” jelasnya.

    Reddi menambahkan apabila masyarakat ingin membeli rumah subsidi tidak perlu menjadi anggota tabungan perumahan rakyat (Tapera). Masyarakat bisa langsung membelinya melalui SiKasep.

    “Jadi memang kalau misalnya mau daftar itu langsung aja. Tadi download yang namanya SiKasep, tinggal isi data dirinya dan itu akan langsung diproses. Jadi nggak harus jadi peserta Tapera dulu. Kalau peserta Tapera itu khusus untuk yang PNS,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Ahok Punya 23 Koleksi Tanah dan Bangunan Rp 43 M Lebih, Ini Rinciannya



    Jakarta

    Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah ramai jadi perbincangan setelah mengambil keputusan mundur dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina (persero) beberapa waktu lalu.

    Sebagai pejabat publik, sosoknya memang kerap menjadi sorotan. Mendampingi Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, tersandung kasus penistaan agama hingga menduduki posisi bergengsi di Pertamina.

    Ia juga dikenal sebagai pejabat publik yang cukup rajin menyetor laporan harta kekayaan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disetor 31 Maret 2023, diketahui memiliki harta sebesar Rp 53.667.208.314 (Rp 53 miliaran).


    Di antara aset yang dimilikinya, sebagian besar merupakan aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 43,2 miliar yang tersebar di berbagai wilayah seperti Belitung dan Bekasi.

    Rinciannya adalah sebagai berikut:

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/1022 m2 di Belitung Timur senilai Rp 238.400.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/1785 m2 di Bekasi seniali Rp 13.304.770.396

    3. Tanah Seluas 212 m2 di Bekasi senilai Rp 1.771.782.680

    4. Tanah Seluas 200 m2 di Bekasi senilai Rp 1.670.078.000

    5. Tanah Seluas 200 m2 di Bekasi senilai Rp 1.670.078.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di Bekasi seniali Rp 2.750.965.400

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170m2 di Bekasi seniali Rp 2.750.965.400

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 383 m2/386.28 m2 di Bekasi seniali Rp 5.268.656.700

    9. Tanah Seluas 172 m2 di Bekasi senilai Rp 1.657.500.102

    10. Tanah Seluas 91 m2 di Bekasi senilai Rp 840.799.479

    11. Tanah Seluas 84 m2 di Bekasi senilai Rp 785.031.250

    12. Tanah Seluas 84 m2 di Bekasi senilai Rp 785.031.250

    13. Tanah Seluas 172 m2 di Bekasi senilai Rp 1.403.359.583

    14. Tanah Seluas 120 m2 di Bekasi senilai Rp 981.450.000

    15. Tanah Seluas 105 m2 di Bekasi seniali Rp 979.335.938

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/101 m2 di Bekasi senilai Rp 1.720.947.917

    17. Tanah Seluas 76 m2 di Bekasi seniali Rp 170.000.000

    18. Tanah Seluas 90 m2 di Bekasi senilai Rp 404.125.000

    19. Tanah Seluas 105 m2 di Bekasi senilai Rp 979.335.938

    20. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/65 m2 di Bekasi senilai Rp 790.000.000

    21. Tanah Seluas 131 m2 di Depok senilai Rp 458.500.000

    22. Tanah Seluas 131 m2 di Depok senilai Rp 458.500.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/64 m2 di bekasi senilai Rp 1.380.000.000

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat, Biaya, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


    Jakarta

    Ketika memperoleh tanah warisan, penting untuk mengurus balik nama sertifikat tanah waris. Ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum yang bisa terjadi di kemudian hari, seperti sengketa atau perebutan tanah.

    Konflik berkaitan dengan kepemilikan tanah kerap kali terjadi, tak terkecuali di antara ahli waris yang menerima tanah warisan. Maka dari itu, pensertifikatan tanah waris perlu dilakukan segera.

    Sebelum pembuatan sertifikat tanah, proses membalik nama tanah harus dilakukan terlebih dulu. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan?


    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Mengurus balik nama sertifikat tanah waris dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.

    Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

    Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Apabila penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dan jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

    Dengan begitu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

    Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Berikut persyaratannya seperti dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN:

    • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertifikat tanah asli
    • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
    • Akta wasiat notariil
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Sebagaimana penjelasan di atas, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan.

    • Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
    • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
    • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
    • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

    Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.

    Setelahnya, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.

    Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000

    Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

    Demikian informasi mengenai persyaratan, biaya, serta cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga membantu!

    (azn/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian Sistem Cessie: Skema, Manfaat, dan Kekurangannya


    Jakarta

    Dalam dunia transaksi jual beli rumah lewat bank, ada skema pembelian yang diberi nama sistem cessie. Bank memiliki skema pengalihan hak pembayaran apabila debitur bermasalah dalam pelunasan pencicilan misalnya dalam pembelian rumah.

    Mengutip dari Kementerian Keuangan pada Jumat (15/3/2024), sistem cessie merupakan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihak perbankan untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain dan atau pihak ketiga untuk menjamin fasilitas kredit atau dana yang diberikan oleh bank.

    Sistem cessie ini salah satu cara bank agar uang kredit yang diberikan kepada debitur dapat kembali jika di tengah jalan pelunasan tidak bisa dipenuhi. Sistem cessie membutuhkan pihak ketiga yakni calon pembeli baru yang bisa membayar lunas rumah dari pemilik lamanya.


    Dalam perjanjian cessie, yang dialihkan adalah piutang atas nama atau kebendaan tidak bertambah lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan, penyerahan atas piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertambah lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.

    Piutang atas nama atau tagihan atas nama adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk (aan toonder) yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya (sengaja dibuat, demi untuk memudahkan pengalihannya) tidak tertentu.

    Skema Sistem Cessie

    Dalam sistem cessie ini yang akan terlibat di dalamnya adalah pihak bank sebagai kreditur, pembeli rumah atau benda melalui sistem cicilan kepada bank atau pihak yang berutang, dan pihak ketiga yang mau membeli rumah atau benda dari pembeli pertama yang tidak sanggup melunasi cicilan kepada bank.

    Nantinya pembeli rumah yang memiliki masalah dalam pelunasan cicilan kepada bank akan dipertemukan dengan pihak ketiga yang tertarik untuk membeli rumah yang cicilannya macet. Pihak bank juga perlu memberitahukan perihal peralihan ini kepada pembeli rumah yang bermasalah.

    Pihak ketiga nantinya akan mendapatkan surat-surat piutang atau benda tak berwujud lainnya yang melekat seperti hak tanggungan, hipotik, dan lainnya disertai dengan endosmen.

    Berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata pihak bank akan membuat akta otentik atau akta bawah tangan ketika mengalihkan hak tagih cicilan rumah kepada pihak ketiga. Pembuatan akta otentik ini perlu diketahui oleh pembeli lama yang tidak mampu melakukan pelunasan. Akta otentik atau akta bawah tangan ini dibuat secara tertulis, diakui, disetujui oleh pembeli lama dan hanya untuk tagihan yang sudah ada.

    Dengan begitu pembayaran oleh pihak ketiga akan dianggap sah. Sementara untuk pembeli lama yang memiliki utang kepada bank atas cicilan rumahnya tetap harus membayar utang tersebut sesuai kesepakatan di awal.

    Manfaat Sistem Cessie

    Sistem Cessie ini tentu memudahkan pihak bank agar layanan cicilan yang sudah diberikan kepada debitur dapat kembali beserta dengan bunganya.

    Untuk pihak debitur yang cicilannya terkendala, mereka memiliki harapan untuk menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga yang juga ikut melunasi sisa cicilan yang macet. Meskipun debitur tetap melunasi utangnya.

    Bagi pihak ketiga yang mengambil alih sisa pelunasan cicilan rumah pembeli lama mereka akan ditawarkan harga rumah atau benda yang lebih murah.

    Kekurangan Sistem Cessie

    Sistem Cessie ini memiliki sejumlah risiko karena pihak ketiga ketika membayar rumah yang mengalami kredit macet tidak langsung mendapatkan hak milik rumah tersebut. Pihak ketiga perlu melakukan balik nama atas sertifikat rumah terlebih dahulu.

    Proses balik nama ini juga perlu negosiasi antara pembeli lama dengan pihak ketiga terkait harga beli rumah yang sama-sama mereka lunasi.

    Jika pembeli lama tidak mau menyerahkan rumah tersebut kepada pihak ketiga ketika dua-duanya berhasil melunasi cicilan rumah tersebut, pihak ketiga berhak mendapatkan pengembalian uang yang dia keluarkan saat mengikuti sistem Cessie ini.

    Dengan begitu, pihak ketiga tidak akan mendapatkan rumah tersebut dan perlu menunggu uangnya kembali. Sehingga membutuhkan waktu lagi sampai modalnya kembali.

    (aqi/zul)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengin Beli Rumah Bekas? Begini Cara Ajukan KPR-nya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah tak asing lagi di masyarakat, yakni untuk mendapat kemudahan mencicil rumah. Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas atau rumah second.

    Membeli rumah pertama memang lebih mudah karena dibantu oleh bank. Sementara membeli rumah bekas bersifat perseorangan, sehingga pembeli harus mengajukan KPR sendiri ke bank.

    Nah, bagi kamu yang belum tahu cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari Rumahku.com, Senin (1/7/2024).


    Cara Ajukan KPR Rumah Bekas

    1. Dapatkan Harga yang Pasti

    Langkah pertama membeli rumah bekas adalah menentukan atau dealing harga dengan si penjual karena pihak bank perlu mengetahui berapa harga rumah yang akan dibiayai. Biasanya, pihak bank memiliki beberapa ketentuan, misalnya berapa persen maksimal pembiayaan yang perlu mereka lakukan, sedangkan sisanya, merupakan tanggungan pembeli untuk membayar biaya Down Payment (DP).

    Misal, maksimal pembiayaan adalah 70%, jadi 30% merupakan tanggungan pembeli yang jadi biaya DP. Sementara utang biaya yang ditanggung bank akan dicicil sesuai tenornya.

    Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksiran harga rumah tersebut. Pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Mintalah bantuan pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut, karena dokumen-dokumen tersebut perlu dibawa saat mengajukan KPR bank.

    2. Dokumen yang Perlu Dibawa

    Untuk mengajukan KPR, pembeli harus mengumpulkan beberapa dokumen guna pengabsahan. Berikut ini syarat dokumen yang perlu dibawa.

    • Fotokopi sertifikat tanah
    • Fotokopi IMB
    • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    • Surat kesepakatan jual – beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
    • KK dan KTP
    • NPWP
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Surat nikah (jika sudah menikah)
    • Surat keterangan kerja
    • Jangan lupa untuk turut menyertakan rekening koran tabungan Kamu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir

    3. Appraisal

    Selanjutnya, bank melakukan proses penilaian untuk menentukan penyetujuan untuk permohonan. Biasanya, pemohon akan dikenakan biaya Rp 450.000. Di sana, bank akan menentukan taksiran harga rumah, dan bank hanya membantu pembiayaan berdasarkan persentase maksimal atas taksiran harga mereka.

    Misal, rumah ditaksir seharga Rp 500 juta. Jika pembiayaan maksimal bank adalah 70 persen, maka bank hanya membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100). Sisanya, Rp 150 juta adalah tanggungan yang Kamu bayarkan kepada si penjual. Tak hanya itu, ongkos permohonan KPR juga umumnya memakan biaya 10 persen dari total pinjaman bank.

    4. Surat Perjanjian Kredit

    Surat Perjanjian Kredit (SPK) akan dibuatkan oleh bank sebelum prosesi penkamutanganan akad. Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam isi SPK tersebut.

    – Besar bunga
    Amati bunga yang dikeluarga oleh bank, berapa besarnya serta sistemnya, apakah float atau fix. Jangan sungkan untuk menanyakan berapa perkiraan rincian biaya perbulan untuk mengetahui apakah tanggungan tersebut membebankan atau tidak.

    – Penalti
    Penalti atau hukuman umumnya diberikan oleh bank terkait pelanggaran tertentu. Jadi cari tahu, apa-apa saja pelanggaran yang dimaksudkan selain telat bayar cicilan. Jangan lupa pula untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar.

    – Penunjukkan Notaris
    Untuk memilihan notaris agaknya lebih fleksibel, karena pembeli bisa memilih sesuai dengan keinginannya.

    5. Tanda Tangan Akad

    Penkamutanganan akad akan dilangsungkan bersama dengan pihak penjual suami-istri. Pada prosesi tersebut, akan dihadiri pula oleh pihak bank di hadapan notaris. Kedua belah pihak wajib menunjukkan KPT maupun KK asli, setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban kedua belah pihak.

    Setelah semuanya berjalan dengan lancar, notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sementara sertifikat IMB dan PBB asli diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Untung Rugi Beli Rumah Pakai Cara Take Over KPR


    Jakarta

    Rumah yang masih dalam proses pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ternyata bisa diperjualbelikan, lho! Kamu bisa membeli rumah yang masih proses KPR dengan cara Take OVER atau Over Kredit Rumah.

    Biasanya Take Over dilakukan karena pemilik rumah tidak mampu membayar KPR rumahnya. Memang tidak dapat dipungkiri, ada saja orang yang kesulitan membayar KPR rumahnya.

    Lantas, apa sih take over atau over kredit rumah? Apa keuntungan dan kerugian melakukan take over KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Take over KPR rumah adalah pengalihan KPR rumah kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum. Sederhananya, take over KPR itu membeli rumah yang masih dalam masa cicilan oleh pemilik sebelumnya.

    Biasanya, untuk dapat membeli rumah dengan sistem take over terdapat beberapa pihak yang harus hadir, yaitu pemohon take over, penjual rumah dalam status KPR yang masih berlangsung, pihak bank penyedia dana, dan pihak notaris untuk mengurus dokumen pengalihan kredit.

    Keuntungan Over Kedit Rumah

    Dalam melakukan over kredit rumah terdapat keuntungan dan kerugiannya. Apa saja keuntungannya?

    – Bisa memperoleh suku bunga KPR lebih rendah
    – Biasanya rumah siap huni
    – Ada proses pembalikan nama pada sertifikat secara resmi walaupun masih dijadikan jaminan sampai rumah lunas
    – Pihak pembeli otomatis jadi debitur baru yang akan melanjutkan cicilan rumah atas namanya sendiri

    Kerugian Over Kredit Rumah

    Meski demikian, ada juga kerugian take over rumah. Apa saja kerugiannya?

    – Proses pengajuan rumit dan butuh waktu lama karena ada proses analisis dari bank
    – Ada kemungkinan pengajuan pengalihan tak disetujui
    – Ada risiko kurang lengkapnya surat-surat dan kelengkapan dokumen rumah tersebut
    – Ada biaya take over atau over kredit

    Itulah over kredit rumah beserta keuntungan dan kerugiannya. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Tips Beli Rumah dari Crazy Rich Jusuf Hamka



    Jakarta

    Nama Jusuf Hamka mencuat setelah Partai Golongan Karya (Gokar) menyodorkan namanya untuk dipasangkan dengan Kaesang Pangarep untuk jika maju di Pilkada Jakarta. Menurut Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto, Jusuf Hamka mampu mengatasi persoalan di Jakarta, terutama kemacetan.

    “Untuk mendukung Mas Ketum Mas Kaesang, seandainya beliau memilih Jakarta saya siapkan kader Partai Golkar yang sudah malang melintang di infrastruktur yaitu Baba Alun (Jusuf Hamka),” ujar Airlangga, dikutip dari detikNews, Jumat (12/7/2024).

    Jusuf Hamka selama ini dikenal sebagai pengusaha jalan tol sukses. Dia juga pernah berbagai soal tips membeli rumah. Pada video di akun Instagram @linktown.co.id beberapa waktu lalu, dia mengatakan lebih baik segera membeli rumah sekarang daripada menunda-nunda.


    “Ya cicil rumah lah dari sekarang. Itu kan juga merupakan tabungan daripada nabung terus nanti duitnya kepakai. Bilang nabung dulu terus duitnya kumpulin buat beli rumah, kan mendingan cicilan. Cicilan kan juga sama nabung di sana,” ujar Jusuf dikutip dari video di akun Instagram @linktown.co.id.

    Menurutnya, kalau menunggu untuk membeli rumah di tahun depan, maka harga-harga sudah pasti akan naik karena inflasi. Selain itu, harga material bangunan hingga upah pekerja bangunan juga akan semakin mahal. Maka, ia menyarankan agar cepat-cepat membeli rumah sebelum rumah semakin mahal.

    Jusuf menyebut cara yang efektif adalah mencicil rumah bagi yang sudah berpenghasilan. Hal ini dengan mengalokasikan setengah dari gaji untuk biaya hidup dan separuh lagi untuk membayar cicilan rumah.

    Lebih dari itu, ia menilai mencicil rumah lebih aman dan terjamin karena dapat mencegah risiko kehilangan uang tabungan. Seperti halnya menabung di bank, ada kemungkinan bank mengalami masalah, sehingga berdampak pada tabungan.

    “Pasti jauh lebih efektif karena kalau ditabungin, misalnya nabungnya aja banknya collapse, duitnya hilang dimakan setan. Tapi kalau dibeliin rumah, rumahnya udah pasti ada. Pelan-pelan rumah itu kita beli rumahnya dulu terus dandaninnya pelan-pelan,” imbuhnya.

    Kemudian, Jusuf menyarankan agar membeli perabotan rumah sedikit demi sedikit sambil mencicil rumah. Ia bahkan membagikan pengalamannya ketika membeli rumah pertamanya.

    “Saya dulu waktu beli rumah pertama kali tidurnya di kasur gulung saya, baru pelan-pelan beli ranjang. Gitu aja hidup mah simpel-simpel aja,” pungkas Jusuf.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Tanaman Hias yang Cocok untuk Kamar Tidur dan Manfaatnya


    Jakarta

    Sekarang tengah marak dekorasi kamar dengan tanaman di dalamnya. Tanaman ini bukan tanaman hias yang berbunga, melainkan tanaman hijau yang bisa menambah kesan adem di kamar.

    Namun, kamu perlu mengetahui tidak semua tanaman bisa diletakkan di dalam ruangan. Sebab, karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan tanaman pada malam hari, bisa terhirup oleh kamu saat tidur. Sementara manusia hanya memerlukan oksigen.

    Mengutip dari Leaf Envy, Selasa (16/7/2024), ada beberapa tanaman yang dapat menyerap karbon dioksida dan melepaskan oksigen melalui fotosintesis. Meskipun begitu, tidak semua tanaman berbahaya, ada pula tanaman yang tetap aman diletakkan di dalam ruangan seperti di kamar. Sebab, jumlah karbon dioksida yang dilepaskan oleh tanaman di malam hari itu dalam jumlah sedikit. Alhasil, tidak ada dampak signifikan pada kadar oksigen kamar tidur kamu.


    Tanaman yang Bisa Diletakkan di Kamar

    1. Lidah buaya

    Lidah buaya atau aloe vera kerap digunakan sebagai tanaman obat karena kaya manfaat. Ternyata tanaman ini boleh diletakkan di ruangan seperti kamar karena melepaskan oksigen di malam hari dan disebut sebagai kualitas pemurni udara alami.

    2. Lavender

    Nama tanaman satu ini sudah tidak asing karena banyak pengharum ruangan memakai wewangian dari bunga ini. Ternyata tanaman lavender yang asli bisa diletakkan di dalam ruangan karena dia meninggalkan aroma yang dapat membantu meningkatkan tidur dan mengurangi tingkat kecemasan.

    3. Lidah Mertua

    Bentuknya mirip dengan lidah buaya, tetapi tanaman ini berbeda. Tanaman jenis ini bisa membuat udara dalam ruangan menjadi lebih segar dan sehat.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Masuk Rumah Kosong dalam Tulisan Arab, Latin, beserta Artinya


    Jakarta

    Islam mengajarkan untuk mengucapkan salam saat masuk ke dalam rumah, termasuk ke rumah yang kosong. Hal ini juga sama ketika umat Islam masuk ke sebuah tempat seperti warung, toko, kantor, dan lain sebagainya.

    Dalam doa ada harapan agar selalu dilindungi, diberi keselamatan, dan memperoleh ridho dari Allah SWT. Berikut anjuran dan doa masuk ke rumah kosong.

    Doa Masuk Rumah Kosong

    Doa atau salam ketika memasuki rumah kosong ini terdapat dalam sebuah hadits. Dikutip dari NU Online, Rasulullah SAW bersabda:


    إذا دخل البيت غير المسكون، فليقل: السلام علينا، وعلى عباد الله الصالحين

    Artinya: Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami maka ucapkanlah, “Assalamu alainaa wa alaa ibadillahish sholihiin (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang shaleh).” (HR Bukhari)

    Bacaan doa masuk rumah kosong dari hadits tersebut adalah:

    السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ

    Arab latin: Assalâmu ‘alainâ wa ‘alâ ‘ibâdillahis shâlihîn

    Artinya: “Salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang shaleh.”

    Anjuran serupa disarankan bagi muslim saat memasuki rumah kosong yang sebetulnya berpenghuni. Anjuran ini terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 61

    فَاِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ مُبٰرَكَةًطَيِّبَةًۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ

    Arab latin: fa idzâ dakhaltum buyûtan fa sallimû ‘alâ anfusikum taḫiyyatam min ‘indillâhi mubârakatan thayyibah, kadzâlika yubayyinullâhu lakumul-âyâti la’allakum ta’qilûn

    Artinya: “Apabila kamu memasuki rumah-rumah itu, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepadamu agar kamu mengerti.”

    Doa Masuk Rumah Berpenghuni

    Ketika memasuki rumah yang berpenghuni atau ada orang di dalamnya, umat Islam dapat mengucapkan

    ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Arab latin: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Artinya: “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan berkahNya tercurah kepada kalian.”

    Adapun doa yang dapat dibacakan yaitu:

    اللّٰهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ المَوْلِجِ وَ خَيْرَ المَخْرَجِ, بِاسْمِ اللّٰهِ وَ لَجْنَا، بِاسْمِ اللّٰهِ خَرَجْنَا، وَ عَلَى اللّٰهِ رَبِّنَا تَوَكَّلْنَا

    Allahumma innii as-aluka khairal mauliji, wa khairal makhraji bismillahi wa lajnaa, wa bismillahi kharajnaa, wa ‘alallahi rabbanaa tawakkalnaa

    Artinya: Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan tempat masuk dan kebaikan tempat keluar, dengan menyebut nama-Mu kami masuk, dengan menyebut nama-Mu kami keluar, dan hanya kepada Allah, Tuhan kami, kami bertawakal.

    Menukil buku Doa Anak Muslim Sehari-hari Karya Tim Duta, adab memasuki rumah adalah:

    • Mengetuk pintu
    • Mengucapkan salam
    • Membaca doa
    • Dahulukan kaki kanan
    • Tidak masuk rumah orang lain tanpa izin.

    Doa Keluar Rumah Berpenghuni

    بِاسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

    Arab latin: Bismillahi tawakkaltu ‘alallahi laahaula wa laaquwwata illabillah

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” (HR Abu Dawud).

    Adapun adab yang diamalkan ketika akan keluar rumah yaitu:

    • Meminta izin kepada orang tua (anak-anak)
    • Meminta izin kepada suami (istri)
    • Memberitahu istri (suami)
    • Mengucapkan salam
    • Memiliki tujuan yang jelas
    • Memberi salam
    • Berzikir selama perjalanan

    Itulah doa masuk rumah kosong dalam tulisan Arab, latin, beserta artinya. Jangan lupa amalkan doa ini detikers.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com