Tag: nama sertifikat

  • Ini Syarat, Biaya, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


    Jakarta

    Ketika memperoleh tanah warisan, penting untuk mengurus balik nama sertifikat tanah waris. Ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum yang bisa terjadi di kemudian hari, seperti sengketa atau perebutan tanah.

    Konflik berkaitan dengan kepemilikan tanah kerap kali terjadi, tak terkecuali di antara ahli waris yang menerima tanah warisan. Maka dari itu, pensertifikatan tanah waris perlu dilakukan segera.

    Sebelum pembuatan sertifikat tanah, proses membalik nama tanah harus dilakukan terlebih dulu. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan?


    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Mengurus balik nama sertifikat tanah waris dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.

    Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

    Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Apabila penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dan jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

    Dengan begitu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

    Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Berikut persyaratannya seperti dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN:

    • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertifikat tanah asli
    • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
    • Akta wasiat notariil
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Sebagaimana penjelasan di atas, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan.

    • Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
    • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
    • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
    • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

    Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.

    Setelahnya, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.

    Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000

    Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

    Demikian informasi mengenai persyaratan, biaya, serta cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga membantu!

    (azn/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Balik Nama Tanah Warisan dan Alasan Penting Melakukannya


    Jakarta

    Balik nama tanah warisan dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga dianjurkan untuk mempermudah penggunaan hingga proses jual beli di kemudian hari.

    Ketahui proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal di bawah ini.

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Mengurus balik nama tanah warisan bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas.


    Mengacu pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

    Dokumen tersebut, meliputi:

    • Sertifikat hak yang bersangkutan.
    • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
    • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Sementara, jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

    Dalam hal ini, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

    Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus dibayarkan.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syarat umum untuk balik nama tanah warisan:

    • Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Sertifikat tanah asli
    • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Akta wasiat notariil.
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    • Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
    • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
    • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
    • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

    Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN. Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Biaya Balik Nama Tanah Warisan

    Biaya balik nama sertifikat tanah warisan besarannya bergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan tergantung luas tanahnya.

    Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.

    Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X. Dalam hal ini, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

    Alasan Rumah Warisan Harus Balik Nama

    Apakah rumah warisan harus balik nama? Ya, sebaiknya dilakukan balik nama.

    Secara umum, alasan pentingnya balik nama rumah warisan yaitu:

    • Menjadi bukti kepastian hukum bagi ahli waris, artinya rumah bukan lagi tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal.
    • Bisa mempermudah penggunaan maupun jual beli tanah.
    • Upaya mencegah sengketa warisan. Hal ini memastikan kepemilikan rumah sesuai dengan hukum waris, dengan begitu bisa mencegah konflik antar ahli waris.
    • Untuk mempermudah urusan administratif, misalnya pembayaran pajak.

    Itulah informasi mengenai cara balik nama tanah warisan dan alasan harus melakukannya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudara Tolak Tanda Tangan, Bagaimana Status Balik Nama Sertifikat Warisan?


    Jakarta

    Saat orang tua wafat, pembagian harta warisan sering menjadi pembahasan yang sensitif dalam keluarga. Namun warisan tetap harus dibahas untuk memastikan semua mendapat hak sesuai aturan dan amanat orang tua.

    Salah satu hal yang harus menuai kesepakatan adalah pembagian sertifikat tanah. Semua yang terlibat harus sepakat untuk memastikan proses pembagian tetap berjalan sah sesuai aturan.

    Saudara Tolak Tanda Tangan, Bagaimana Status Balik Nama Sertifikat Warisan?

    Proses balik nama sertifikat warisan tanah bisa berlanjut dan sah di mata hukum, meski ada ahli waris yang menolak menandatangani pengajuan balik dokumen tersebut. Penolakan tanda tangan tidak memengaruhi proses balik nama sertifikat tanah.


    “Bisa dilakukan balik nama itu, tentunya kalau dia sudah mendaftarkan dirinya sebagai ahlli waris ya,” kata pengacara dan pakar hukum properti, Muhammad Rizal, saat dihubungi detikProperti pada Senin (25/3/2024).

    Penolakan tanda tangan untuk proses balik nama juga tidak berpengaruh pada pembagian tanah. Ahli waris tersebut tetap memperoleh haknya sesuai keterangan dalam sertifikat tanah. Tentunya ahli waris tersebut sudah terdaftar dalam dokumen legal pembagian tanah.

    Tahapan yang Perlu Dilalui sebelum Balik Nama

    Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, ahli waris perlu melalui 2 proses berikut ini:

    1. Membuat Fatwa Waris

    Fatwa waris bertujuan untuk memastikan seseorang adalah ahli waris yang sah. Meski seseorang tidak mau menandatangani balik nama sertifikat tanah, dia tetap perlu mengajukan fatwa waris bersama saudara yang lain.

    Untuk masyarakat Islam bisa membuat fatwa waris di Pengadilan Agama. Sementara iu, untuk masyarakat dengan agama Kristen bisa melakukannya di Pengadilan Negeri.

    2. Pengecekan Pengadilan

    Selanjutnya adalah mendaftarkan hak sebagai ahli waris kepada pengadilan. Dalam proses ini, pengadilan akan meminta tanda tangan ahli waris.

    Apabila ada salah satu ahli waris tidak mau menandatangani, maka pengadilan akan menanyakan alasannya. JIka alasan ketidaksetujuan karena merasa pembagian haknya tidak sesuai, maka pembagian mengacu pada dasar kompilasi hukum Islam. Dalam aturan tersebut pihak laki-laki mendapat setengah bagian, sementara perempuan sepertiga bagian.

    Ada pula kasus di mana seseorang tidak ikut menandatangani dokumen sebab tidak dimasukkan ke daftar ahli waris. Biasanya, ini terjadi karena yang bersangkutan memberikan ancaman kepada ahli waris lain dan orang terdekatnya. Jika hal tersebut benar terjadi, maka pengadilan akan memutuskan bahwa dia tidak berhak menerima bagian dari warisan.

    Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?

    Cara balik nama sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 42. Berikut rinciannya

    1. Serahkan sertifikat tanah, surat kematian orang yang meninggal, dan surat tanda bukti ahli waris ke kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    2. Lakukan pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
    3. Lakukan registrasi hak balik nama sertifikat tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dengan melengkapi dokumen yang diminta
    4. Buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Detikers yang sedang melakukan proses balik nama sertifikat tanah atau pembagian warisan, jangan segan segera menghubungi PPAT atau ahli hukum yang kompeten.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik? Ini Biaya dan Tata Caranya



    Jakarta

    Tahu nggak, nama yang ada di tagihan meteran listrik perlu diganti setiap rumah berganti pemilik? Penyelarasan ini penting dilakukan agar data rumah dengan sistem kelistrikannya sesuai.

    Cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik cukup mudah, tetapi perlu ada dokumen yang disiapkan, salah satunya adalah sertifikat tanah. Hal ini selaras dengan yang dikatakan oleh konsultan properti Frimadona mengubah nama pemilik meteran listrik rumah yang baru dibeli bisa dilakukan dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

    “Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024).


    Waktu yang dibutuhkan untuk membalik nama sertifikat rumah adalah sekitar waktu 3 bulan. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

    “Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya.

    Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

    Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

    1. Fotokopi KTP

    2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

    3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

    4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

    Menurut Frimadona, untuk mengubah nama pemilik meteran listrik PLN bisa melalui kantor PLN terdekat atau melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

    “Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN. Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” terangnya.

    Setelah proses pengajuan berhasil, biasanya pelanggan akan mendapat pesan resmi melalui WhatsApp. Kemudian, pelanggan akan diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

    “Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

    Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN

    Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona terdapat biaya yang harus disiapkan saat mengubah nama meteran listrik PLN. Biaya tersebut merupakan biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5.000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

    “Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5.000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

    Meskipun diminta untuk mengisi token listrik, Frimadona menegaskan sisa token listrik yang tersisa tidak akan hilang. Proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut. Justru ID pelanggan tersebut dibutuhkan untuk menyelaraskan data lama dengan data baru.

    “Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. ID-nya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

    Itulah cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik di rumah. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com