Tag Archives: nama

Benarkah Terima Warisan Properti Lebih Ribet daripada Duit? Begini Faktanya



Jakarta

Uang dan properti adalah dua aset bernilai yang dapat diberikan sebagai warisan. Namun, ada anggapan jika lebih baik menerima warisan berbentuk uang daripada properti. Kira-kira apa alasannya ya?

Menurut Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menjelaskan, anggapan ini muncul karena kedua aset tersebut memiliki cara pengalihan kepemilikannya yang berbeda.

Kalau uang menurut Steve merupakan aset berbentuk likuiditas, sama seperti uang cash, deposito, atau logam mulia. Cara pengalihan kepemilikannya ke ahli warisan lebih murah. Sementara rumah adalah aset tetap atau tidak bergerak. jika ingin menerimanya sebagai warisan, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi dan diurus.


Syarat wajib untuk dapat menerima harta milik orang yang telah meninggal adalah mereka tercatat sebagai penerima harta tersebut dalam akta waris. Steve mengatakan jika seseorang mendapatkan warisan berupa uang, mereka hanya perlu mengurus akta waris tersebut, maka uang tersebut dapat menjadi milik mereka.

Jika mereka mendapatkan properti, bukan hanya akta waris yang harus diurus, ahli waris juga akan mengeluarkan biaya untuk mengurus pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Perbedaannya di biaya, kalau warisan cash atau deposito itu hanya berhenti (selesai) di akta waris biayanya. Tapi kalau properti atau rumah itu ada biaya namanya biaya pajak dan BPHTB. Itu harus dibayarkan semuanya,” kata Steve saat dihubungi detikProperti, Jumat (25/4/2025).

Nilai pajak yang harus dibayarkan oleh ahli waris tergantung pada nilai dari properti tersebut. Semakin mahal nilainya, maka pajak yang harus dibayarkan ahli waris akan semakin tinggi.

Tidak berhenti pada tanggungan pajak, BPHTB, ahli waris juga harus membayar proses balik nama sertifikat.

Kemudian apabila ingin menjual rumah tersebut, ahli waris harus mendapatkan izin dari seluruh ahli waris. Apabila ada ahli waris yang tidak setuju untuk menjual rumah tersebut, maka penjualan tidak dapat dilakukan.

“Untuk mau menjual, umpamanya anaknya 5, ada satu anak yang tidak setuju menjual. Nah itu nggak bisa masuk ke tahap berikutnya yaitu memasarkan untuk dijual, karena anak yang nomor 5 ini nggak mau tanda tangan kesepakatan untuk menjual gitu,” jelas Steve.

Steve juga mengingatkan beberapa rumah yang telah berusia puluhan tahun biasanya ada tunggakan pajak. Apabila rumah tersebut diwariskan, maka tanggungan pembayaran tunggakan tersebut menjadi milik ahli waris.

“Terus tunggakan pajak, biasanya kan kalau waris itu banyak PR-nya yang namanya tunggakan pajak, biasanya PBB gitu. Jaman dulu kan PBB sering nunggak ya, orang-orang jaman dulu,” tuturnya.

Untuk menghindari beban tanggungan yang besar kepada ahli waris, Steve menyarankan apabila saat ini memiliki beberapa properti yang nilainya mahal, lebih baik menjualnya dan tukar dengan properti yang nilainya lebih rendah tetapi lokasinya strategis seperti di dekat transportasi publik.

“Kalau rumahnya satu, besar, di Kemang, 2.000 meter, alangkah baiknya dilepas dulu, dijual dulu. Pindah ke daerah yang lebih baik, yang dekat sarana transportasi atau rumah sakit. Uang sisanya bisa dibagi atau bisa disimpan untuk biaya tidak terduga,” terangnya.

Kemudian, untuk ahli waris yang mendapatkan warisan berupa properti, jangan terbebani dan langsung menjualnya. Pertimbangkan dahulu apakah rumah tersebut dapat menjadi pemasukan ke depannya di masa depan.

Apabila masih bernilai, Steve menyarankan untuk tidak buru-buru menjualnya. Namun, apabila sebaliknya seperti lebih besar tanggungan yang dibebankan daripada manfaatnya, maka boleh untuk segera melepasnya agar uangnya dapat memenuhi kebutuhan ahli waris.

“Menurut saya, kepada para pemegang aset yang idle (menganggur), pemegang aset yang terlalu besar, dan biayanya sudah tidak terkendalikan dari biaya perawatan, biaya budgetnya, lebih baik disesuaikan alias dijual dan beli lagi sesuai dengan kebutuhan. Karena saat ini lebih baik memegang aset yang bersifat likuiditas karena bunga bank kan cukup tinggi sekarang dan kalau punya aset lukuiditas, ketika ada kebutuhannya mendadak atau mendesak itu bisa dicairkan secepatnya. Kalau properti kan agak lama ya,” ungkapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Syarat-Plafon Pinjaman



Jakarta

Pegadaian menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan dana yang cepat. Berbagai macam barang berharga bisa digadaikan di Pegadaian, salah satunya sertifikat tanah.

Mengenai besaran pinjaman yang bisa diperoleh serta proses dan syaratnya, berikut informasinya.

Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang bisa diperoleh yakni sekitar Rp 5 – 200 juta.


Waktu Proses Pencairan

Proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

  • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
  • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

  • Administrasi Rp 70.000.
  • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
  • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
  • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
  • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
  • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
  • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
  • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
  • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Mengenal Pohon Tabebuya: Cara Menanam dan Manfaatnya


Jakarta

Keberadaan pohon Tabebuya di beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Gowa sempat menghebohkan jagat maya. Pasalnya pohon Tabebuya yang bermekaran terlihat sangat indah layaknya jalanan di kota-kota besar di Jepang.

Ternyata pohon Tabebuya bukan hanya indah dilihat, melainkan banyak sekali manfaat. Banyak ahli telah merekomendasikan untuk menanam pohon Tabebuya di jalanan yang padat dan di depan rumah.

Arsitek Denny Setiawan mengatakan pohon Tabebuya juga aman untuk dibangun di rumah karena akarnya tidak akan merusak bangunan.


“Pohon yang lagi tren ditanam untuk banyak tempat, Tabibuya. Akarnya tidak merusak, bunganya pun akan jadi cantik,” jelas Denny kepada detikProperti, Selasa (27/5/2025).

Mengenal Pohon Tabebuya

Dilansir dari situs resmi Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Tabebuya memiliki nama latin Handroanthus chrysotrichus. Tumbuhan ini berasal dari Brasil dan dapat tumbuh di daerah beriklim tropis dan sub tropis. Tanaman ini banyak ditemui di negara-negara Amerika, seperti Argentina, Meksiko, Bolivia, dan Suriname Selatan. Keunggulan dari tumbuhan ini adalah dapat hidup di daerah dan iklim yang kering.

Cara perkembangbiakan Tabebuya bisa dengan penanaman biji dan vegetatif melalui cangkok atau sambungan. Pertumbuhannya bisa mencapai 10 meter. Ketika masuk musim berbunga, bunga yang muncul sangat banyak dan tidak akan berhenti sejak awal musim kemarau hingga menjelang musim hujan. Saat ini bahkan ditemukan jika musim berbunga Tabebuya dapat dimanipulasi dengan pemupukan.

Setelah musim berbunga lewat, pohon Tabebuya akan siap berbuah. Biasanya musim berbuah ini terjadi pada musim hujan.

Ada beragam jenis pohon Tabebuya. Varian yang sering dijumpai di Indonesia adalah bunga berwarna kuning dengan panjang 3-11 cm, berbentuk terompet, dan bergerombol. Setiap jenis pohon Tabebuya memiliki warna yang berbeda-beda, saat ini warna yang banyak dikenal adalah putih, merah muda, kuning, kuning jingga, magenta, plum, dan ada yang merah. Terdapat motif garis warna ungu di dalam bunganya.

Cara Menanam Pohon Tabebuya

Dilansir detikJatim, berikut tips menanam pohon Tabebuya

1. Memilih Benih Tabebuya

Benih Tabebuya tersedia di toko-toko penjual tanaman. Harga benih tersebut cukup beragam mulai dari Rp 8-83 ribuan, tergantung tinggi bibitnya.

2. Tanam Benih Tabebuya

Benih tersebut kemudian ditanam ke dalam tanah yang diletakkan di pot kecil. Untuk mendapatkan hasil terbaik, tambahkan kompos organik. Letakkan benih tersebut di tempat yang mendapat cahaya matahari.

Tabebuya perlu sering disiram minimal sehari sekal. Setelah daun tumbuh, pindahkan bibit tabebuya ke dalam pot yang lebih tinggi sekitar 45 sentimeter. Setelah batangnya bertambah tinggi, pindahkan Tabebuya ke luar ruangan atau ke wadah yang lebih besar.

3. Perawatan Pohon Tabebuya

Seiring berjalannya waktu, pemberian pupuk cukup 2 kali setiap tahun. Setelah 3 tahun, kurangi pemupukan karena dapat menghentikan pembungaan. Untuk mendapatkan bentuk yang diinginkan, pangkas pohon Tabebuya secara teratur. Potong semua cabang yang mati atau rusak.

Manfaat Pohon Tabebuya

Dilansir detikNews, berikut beberapa keunggulan pohon Tabebuya.

1. Menyerap Polusi dan Peneduh

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri mengatakan pohon Tabebuya bermanfaat untuk menyerap polusi dan menurunkan suhu di sekitarnya. Hal ini ia ungkapkan ketika hadir dalam program penghijauan Jakarta di Cakung Barat, Jakarta Timur pada Selasa (27/5/2025) lalu.

Tanaman ini juga dapat menjadi ‘payung’ bagi rumah dan jalanan di sekitarnya mengingat ketinggiannya bisa mencapai 10 meter. Lalu, daun dan bunganya cukup lebat untuk menutupi area sekitarnya.

2. Tempat Tinggal bagi Satwa

Pohon yang rimbun juga bisa memperbaiki ekosistem terutama di perkotaan. Pohon bisa menjadi tempat tinggal bagi kawanan burung-burung.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

7 Hal Penting Sebelum Tanam Rumput Jepang di Rumah


Jakarta

Rumput jepang atau nama lainnya Zoysia japonica merupakan salah satu jenis rumput yang banyak dipilih orang untuk halaman rumah. Soalnya, rumput ini bikin halaman terlihat lebih hijau dan nyaman dipandang.

Dilansir situs The Spruce, Jumat (30/5/2025), rumput jepang mulai dikembangkan sekitar 1950-an. Seiring waktu, rumput ini semakin populer dan banyak dipakai di halaman rumah.

Jika tertarik menanamnya di halaman rumah, sebaiknya cari tahu dulu informasi soal rumput jepang, mulai dari penggunaan pupuk hingga cara merawatnya. Apabila detikers tak paham cara mengelola rumput jepang, maka siap-siap saja bakal cepat layu.


7 Hal Penting Sebelum Tanam Rumput Jepang

Ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan sebelum menanam rumput jepang. Apa saja? Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Punya Tekstur yang Tajam

Rumput jepang punya tekstur yang tajam sehingga disebut juga sebagai rumput jarum. Saat kulit menyentuh rumput, rasanya seperti ditusuk-tusuk oleh jarum kecil.

Apabila kamu berencana ingin membuat halaman yang bisa digunakan untuk duduk santai, sebaiknya jangan pilih rumput jepang. Namun, kamu masih bisa mengakalinya dengan pakai alas yang tebal agar tidak terasa sakit di kulit.

2. Butuh Sinar Matahari

Agar bisa tumbuh subur, rumput jepang harus mendapatkan sinar matahari langsung setidaknya selama enam jam per hari. Apabila kekurangan sinar matahari, rumput jepang bisa menipis sehingga menjadi layu.

3. Dapat Melawan Gulma

Salah satu keunggulan dari rumput jepang adalah mampu melawan gulma (rumput liar). Namun, rumput jepang juga butuh dukungan sinar matahari yang cukup setiap hari. Jika tidak, gulma dapat menyerang rumput jepang sehingga menjadi kering dan layu.

4. Siram Secara Rutin

Rumput jepang perlu disiram secara rutin setiap hari. Selain membuat rumput lebih subur dan hijau, hal ini agar akar rumput semakin kuat dan dapat bertahan hidup ketika udara kering.

Disarankan untuk menyiram rumput jepang saat pagi hari agar rumput lebih cepat kering sekaligus meminimalisir tumbuhnya jamur.

5. Cocok Ditanam di Cuaca Hangat

Rumput jepang dapat hidup pada kondisi cuaca yang hangat hingga panas dengan suhu di atas 26 derajat Celcius. Cuaca tersebut membuat rumput jepang tumbuh subur sehingga terlihat cantik untuk halaman rumah.

Namun, pastikan kamu memangkas rumput jepang setiap dua kali dalam sebulan supaya rumput tidak tumbuh terlalu tinggi.

6. Jangan Memberi Banyak Pupuk

Merawat rumput jepang sebenarnya terbilang mudah. Selain rutin disiram saat pagi hari, rumput ini juga perlu dipupuk satu kali dalam sebulan. Sebagai catatan, jangan terlalu banyak memberi pupuk pada rumput jepang karena bisa menyebabkan akar dan batang jadi membusuk.

7. Harga yang Murah

Alasan lain mengapa rumput jepang banyak dipilih masyarakat karena harganya yang murah. Dari pantauan detikProperti di berbagai marketplace, harga rumput jepang ukuran 1 x 1 meter berkisar Rp 26.000-40.000 tergantung lokasi penjualan.

Jika ingin harga yang lebih murah, kamu bisa membeli bibit rumput jepang dengan harga sekitar Rp 15.000 per bungkus untuk luas lahan 0,5 meter.

Itulah tujuh hal yang perlu diperhatikan sebelum menanam rumput jepang di rumah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/abr)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah dan Cepat


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Kini, cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online, lho.

Sebelum membeli tanah atau properti, penting untuk mengecek sertifikat tanah pemiliknya. Selain untuk menjamin legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah, cara ini juga untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab.

Jika dahulu sertifikat tanah harus dilihat secara langsung, kini masyarakat bisa mengeceknya secara online. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.


Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Kalian dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui tiga cara, yaitu lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan laman BHUMI. Berikut ini caranya.

Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Masyarakat kini bisa mengecek sertifikat tanah melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store. Jika sudah di download, simak cara ceknya di bawah ini:

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  2. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan ketuk ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang dibutuhkan
  3. Lalu cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
  4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
  5. Di halaman utama, pilih layanan ‘Cari Berkas’
  6. Isi data diri yang diperlukan, kemudian klik ‘Cari Berkas’
  7. Setelah itu akan muncul sertifikat tanah yang ingin dicek.

Lewat Situs BHUMI

Pengecekan sertifikat tanah secara online juga bisa melalui situs BHUMI. Situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Bagaimana cara ceknya? Simak di bawah ini:

  1. Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
  2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar di samping ‘Cari Lokasi’
  3. Lalu klik ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
  4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  6. Klik ‘Cari Bidang’
  7. Setelah itu akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

Demikian penjelasan tentang cara mengecek sertifikat tanah secara online. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/abr)



Sumber : www.detik.com

Balik Nama PBB di Jakarta Bisa Online, Begini Caranya


Jakarta

Saat membeli rumah, sebaiknya segera melakukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) atau mutasi PBB. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru untuk mengidentifikasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Selain aktivitas jual-beli, mutasi PBB ini juga perlu dilakukan apabila ada hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Nah, untuk balik nama PBB sekarang bisa dilakukan secara online lho, salah satunya di Jakarta. Sebelum mengetahui cara balik nama PBB-P2, ketahui dulu syarat administrasi untuk melakukannya dilansir dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.


Syarat Administrasi Balik Nama PBB

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:

1. Surat Permohonan

2. Identitas berupa:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi
– KTP atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

b. Wajib Pajak Badan

– Perizinan Berusaha (NIB)

– NPWP Badan

– KTP Pengurus Badan

– Akta Pendirian/Perubahan

3. Surat kuasa bermeterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)

4. Surat Pemberitahuan Objek pajak (SPOP)/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani

5. Hasil cetak SPPT PBB-P2

6. Bukti kepemilikan tanah

a. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, berupa fotokopi sertifikat tanah

b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat tapi masa berlaku sudah habis:

– Fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya; dan

– Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

7. Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak

8. Fotokopi izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung (IMB/PBG)

9. Foto objek pajak

10. Wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan: a) lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan b) dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak; dan

11. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB.

Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.

3. Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”

4. Kemudian klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Mutasi” klik “Jenis Sub Pelayanan” pilih sub pelayanan yang diinginkan, kemudian isi “Kemudian Isi Identitas Pemohon”. Lalu “Isi Data Objek Pajak”. lalu “Upload Data Pendukung”

5. Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di atas” Kemudian klik “Simpan”

6. Setelah itu tampilan akan berpindah ke “Halaman Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam “Proses Verifikasi Petugas”.

7. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai” kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” sudah dapat dilihat dan di cetak.

Itulah cara balik nama PBB-P2 secara online di Jakarta. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Nggak Mau Rumah Kelihatan di Google Maps? Begini Caranya



Jakarta

Saat ini terdapat fitur yang mempermudah seseorang untuk melihat rumah tanpa perlu datang langsung ke lokasi yakni melalui Google Maps. Namun, fitur ini cukup berbahaya karena bisa disalahgunakan.

Cara melihat bangunan melalui Google maps cukup dengan memasukkan alamat lengkap atau minimal nama jalan dan kecamatan. Setelah itu akan muncul tampilan bangunan dan jalanan. Penggunanya bisa menggeser tampilan hingga menemukan rumah yang dimaksud.

Google Maps memang tidak menyajikan keseluruhan tampilan bangunan, terutama yang jauh dari jalan dan tertutup. Namun, apabila ingin melihat penampakan depannya, dari Google Maps sudah cukup jelas.


“Mobil Google Street View mengambil gambar dari jalan umum, yang mungkin termasuk rumah Anda,” tulis Google seperti yang dikutip dari Daily Mail, Selasa (1/7/2025).

Menurut petugas di Departemen Kepolisian Riverside di California Selatan, Ryan Railsback, mengatakan kepada ABC News, disarankan untuk memblur tampilan rumah di Google Maps. Hal ini untuk mencegah terjadinya pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

“Para penjahat mencari cara-cara baru dan inovatif untuk mencari korban. Ada baiknya masyarakat menyadari hal itu dan mencegah hal tersebut,” kata Ryan.

Menurut profesor hukum dan ilmu kepolisian di John Jay College of Criminal Justice di New York, Christopher Herrmann, opsi permintaan membuat buram properti di Google Maps sudah tersedia sejak lama dan tidak dipungut biaya apa pun.

Fitur ini dapat menghentikan aksi penjahat yang biasa mengintai rumah-rumah untuk mengetahui letak pintu masuk, jendela, atau akses masuk ke rumah lewat foto di Google Maps.

Cara untuk mengaburkan foto rumah atau properti lain yang dimiliki cukup mudah. Pemiliknya pun tidak harus datang ke kantor polisi setempat atau mendatangi kantor Google.

Cara Membuat Buram Gambar Rumah di Google Maps

Dilansir dari laman Google, berikut cara membuat buram gambar rumah di Google Maps.

1. Cari rumah dan buka gambar Street View yang ingin diburamkan

2. Pilih ‘Laporkan masalah’ atau ‘Report a problem’ di bagian kanan bawah dan isi formulir yang tersedia

3. Pilih objek yang ingin diburamkan. Ada rumah, wajah, mobil atau plat kendaraan, hingga objek lainnya

4. Setelah itu, masukkan e-mail dan lakukan verifikasi

5. Masukkan captcha dan klik ‘kirim’

6. Cek e-mail secara berkala untuk mengetahui apakah permintaan pemilik rumah sudah disetujui Google.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Begini Cara Blokir Sertifikat Tanah Beserta Biayanya



Jakarta

Blokir sertifikat tanah terkadang dilakukan ketika terjadi sengketa. Pemblokiran sertifikat tanah tersebut bisa memberikan tujuan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah.

Agar bisa memblokir sertifikat tanah tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 tahun 2017, berikut ini syarat blokir sertifikat tanah orang perseorangan atau badan hukum.


a. Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;

b. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;

c. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;

d. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;

e. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;

f. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris.

“Ketentuan cara bagi penegak hukum yang ingin melakukan blokir yaitu melampirkan formulir permohonan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Permintaan Pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Harison menyampaikan untuk harga pengajuan blokir sertifikat tanah, biayanya Rp 50.000 per bidang tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015.

“Biaya pencabutan blokir sertipikat tanah ialah gratis atau sesuai ketentuan terbaru peraturan daerah,” ujar Harison.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Beserta Syarat-Plafon Pinjaman



Jakarta

Berbagai cara dilakukan seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu cara cepatnya adalah menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemilik tanah perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini penjelasan soal syarat hingga plafon pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah.

Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dikutip dari situs Sahabat Pegadaian, dana pinjaman yang bisa diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian sekitar Rp 5-200 juta.


Waktu Proses Pencairan

Proses pencairan gadai sertifikat tanah adalah 3 sampai 7 hari kerja. Sebelumnya akan ada survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

Jika proses pencairan melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Sertifikat tanah yang diterima oleh Pegadaian adalah Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.

Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei.

Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

Biaya Gadai Sertifikat Tanah

Biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Sementara itu, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut.

  • Administrasi Rp 70.000.
  • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
  • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

  • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
  • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
  • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
  • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
  • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
  • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
  • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

Sebagai informasi, gadai sertifikat saat ini hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun.

Bagi karyawan yang juga memiliki usaha sampingan, bisa melakukan pengajuan dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah di mata hukum. Maka dari itu, penting untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah sebelum membeli properti, agar tidak terjebak dalam transaksi bermasalah atau sertifikat palsu.

Kabar baiknya, kini pengecekan sertifikat tanah tak perlu lagi dilakukan secara manual ke kantor pertanahan. Masyarakat sudah bisa mengeceknya secara online melalui beberapa platform resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Lantas, bagaimana cara mengecek status sertifikat tanah secara online? Simak panduannya berikut ini.


Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
  • Buka aplikasi dan pilih ‘Masuk’, lalu klik ‘Daftar di Sini’ untuk membuat akun baru
  • Lengkapi data yang diminta, lalu cek email untuk mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim
  • Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
  • Di halaman utama, pilih menu ‘Cari Berkas’
  • Isi data yang diminta, lalu klik ‘Cari Berkas’
  • Jika datanya tersedia, informasi sertifikat tanah akan langsung muncul

Lewat Situs BHUMI

Alternatif lain, masyarakat bisa mengecek status bidang tanah melalui situs BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id/peta). Layanan ini terintegrasi dengan sistem Geoportal ATLAS yang menampilkan peta bidang tanah yang terdaftar secara resmi.

Berikut cara menggunakannya:

  • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman (menu ‘Cari Lokasi’)
  • Pilih opsi ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik ‘Cari Bidang’, lalu sistem akan menampilkan informasi sertifikat jika sudah terdaftar

(das/das)



Sumber : www.detik.com