Tag Archives: nama

3 Hal Penting dalam Proses Balik Nama Sertifikat



Jakarta

Bagi kamu yang baru membeli tanah atau rumah, jangan lupa untuk melakukan proses balik nama sertifikat. Ini adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan agar status kepemilikan tanahmu sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Proses balik nama ini bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, dan sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn), berikut ini tiga hal penting yang perlu kamu pahami dalam proses balik nama sertifikat tanah:


1. Langkah-langkah Balik Nama

Balik nama tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur yang harus diikuti agar prosesnya lancar. Berikut tahapannya:

  • Datangi kantor pertanahan terdekat.
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi balik nama.

Setelah proses selesai, nama di dalam sertifikat resmi diganti menjadi nama pemilik baru.

2. Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses tidak tertunda, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:

  • Formulir permohonan balik nama yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Jika tanah memiliki batasan tertentu, sertakan surat izin pemindahan hak dari instansi terkait.

Untuk badan hukum, tambahan dokumen seperti fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum juga wajib dilampirkan.

3. Isi Formulir Permohonan dengan Benar

Formulir permohonan merupakan dokumen awal yang penting. Pastikan seluruh data diisi dengan akurat, mencakup:

  • Identitas diri pemohon.
  • Luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
  • Pernyataan bahwa tanah bebas sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Kesalahan mengisi formulir bisa memperlambat proses, jadi perhatikan betul sebelum menyerahkan ke petugas BPN.

Dengan memahami ketiga hal penting di atas, proses balik nama sertifikat tanah bisa kamu lakukan dengan lebih mudah dan cepat. Jangan sampai urusan legalitas rumah atau tanah jadi berlarut-larut karena kelalaian dalam administrasi, ya!

(das/das)



Sumber : www.detik.com

6 Kesalahan Saat Memilih Rumah yang Sering Disesali Pembeli



Jakarta

Punya rumah jadi impian banyak orang. Bahkan, bagi sebagian orang, rumah masuk daftar target hidup yang harus diwujudkan. Namun, kalau salah langkah, momen beli rumah justru bisa berubah jadi mimpi buruk yang bikin trauma.

Banyak kerugian yang terjadi saat membeli rumah berawal dari kelalaian pembeli sendiri. Supaya nggak menyesal di kemudian hari, hindari 6 kesalahan berikut ini.

1. Tak Memikirkan Lokasi

Lokasi adalah pertimbangan nomor satu saat membeli rumah. Pastikan rumah berada di lokasi strategis, dekat fasilitas umum, bebas banjir, dan nyaman untuk ditinggali. Selain bikin betah, lokasi strategis juga meningkatkan nilai investasi rumah di masa depan.


2. Asal Pilih Developer

Jangan sampai tergiur harga murah dari developer yang reputasinya belum jelas. Cek rekam jejaknya lewat website, media sosial, dan pemberitaan di media. Pastikan mereka punya portofolio proyek yang jelas dan tidak pernah tersandung kasus yang merugikan konsumen.

3. Status Tanah Belum Jelas

Pastikan sertifikat rumah sudah atas nama developer dan bisa dialihkan ke nama Anda. Jika sertifikat belum jelas statusnya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank bisa terhambat. Hindari membeli rumah di lokasi yang status tanahnya masih abu-abu.

4. Bayar DP Sebelum KPR Disetujui

Hindari membayar uang muka (DP) sebelum KPR disetujui bank. Meski developer sudah bekerja sama dengan bank, tidak ada jaminan KPR Anda akan disetujui. Kalau ditolak, uang DP berisiko sulit kembali atau dipotong.

5. Transaksi di Bawah Tangan

Transaksi jual beli rumah di bawah tangan sangat berisiko, apalagi jika rumah masih dijaminkan di bank. Pastikan semua proses dilakukan secara resmi lewat notaris dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

6. Memaksakan Beli di Luar Kemampuan

Cicilan rumah idealnya tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan. Jika memaksakan di luar kemampuan, risiko macet di tengah jalan sangat besar. Lebih baik menabung dulu sampai dana cukup untuk DP atau cicilan yang lebih ringan.

Kesimpulannya, membeli rumah butuh perhitungan matang, mulai dari lokasi, legalitas, hingga kemampuan finansial. Jangan sampai tergesa-gesa hanya karena takut ketinggalan.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Mudah! Begini Cara Bayar PBB Lewat Minimarket


Jakarta

Pemilik aset properti seperti tanah dan rumah berkewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Cara bayar PBB cukup mudah karena ada beragam metode pembayarannya, salah satunya bisa lewat minimarket.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PBB adalah pungutan pajak yang menyasar tanah dan bangunan. Setiap objek PBB memiliki nomor identitas yang dikenal nomor objek pajak (NOP).

Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran bisa melakukannya secara online atau langsung ke counter. Salah satu metode pembayaran langsung adalah melalui minimarket.


Dilansir dari situs sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter) BPPKAD Kabupaten Gresik, pembayaran dapat dilakukan di gerai Alfamart dan Indomaret. Cara pembayarannya pun sangat mudah, simak caranya berikut ini.

Bagaimana cara membayar PBB lewat minimarket?

Cara Bayar PBB Lewat Minimarket

Inilah langkah-langkah untuk membayar PBB di minimarket.

1. Datangi Gerai

Wajib pajak yang ingin membayar PBB bisa datang langsung ke gerai Alfamart atau Indomaret terdekat. Pastikan untuk membawa NOP dan tahun pajak.

2. Sampaikan NOP

Kemudian, sampaikan kepada kasir kalau ingin melakukan pembayaran PBB. Lalu, wajib pajak akan memberitahu NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.

3. Bayar Tagihan

Nantinya, kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan nominal PBB yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran dan simpan struk yang diberikan kasir sebagai bukti pembayaran.

Itulah langkah-langkah mudah untuk membayar PBB melalui minimarket. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart


Jakarta

Pemilik properti punya kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekarang ada banyak metode pembayaran yang dapat wajib pajak pilih, salah satunya bisa lewat minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PBB merupakan pungutan pajak atas tanah dan bangunan. Setiap properti yang menjadi objek PBB memiliki nomor identitas yang disebut nomor objek pajak (NOP).

Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak dapat melakukannya secara online atau datang langsung ke counter. Pemilik aset juga dapat melakukan pembayaran di minimarket. Metode ini cukup mudah karena ada banyak minimarket yang tersebar di mana-mana.


Dilansir dari situs sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter) BPPKAD Kabupaten Gresik, pembayaran dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart. Cara pembayarannya pun sangat mudah, simak caranya berikut ini.

Bagaimana cara membayar PBB lewat minimarket?

Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart

Inilah tata cara untuk membayar PBB di Indomaret dan Alfamart.

1. Datangi Gerai

Wajib pajak bisa datang langsung ke gerai Alfamart atau Indomaret terdekat untuk membayar PBB. Pastikan untuk mengetahui dan membawa NOP dan tahun pajak karena nanti akan ditanyakan oleh kasir.

2. Sampaikan NOP

Selanjutnya, beritahu kasir kalau ingin membayar PBB. Wajib pajak akan menyampaikan NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.

3. Bayar Tagihan

Setelah itu, kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan nominal PBB yang harus dibayarkan. Jika nama dan nominal sudah sesuai, lakukan pembayaran pajak. Jangan lupa untuk menyimpan struk yang diberikan kasir sebagai bukti pembayaran.

Itulah langkah-langkah untuk membayar PBB melalui Indomaret dan Alfamart. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Mau Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik? Ini Biaya dan Tata Caranya



Jakarta

Tahu nggak, nama yang ada di tagihan meteran listrik perlu diganti setiap rumah berganti pemilik? Penyelarasan ini penting dilakukan agar data rumah dengan sistem kelistrikannya sesuai.

Cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik cukup mudah, tetapi perlu ada dokumen yang disiapkan, salah satunya adalah sertifikat tanah. Hal ini selaras dengan yang dikatakan oleh konsultan properti Frimadona mengubah nama pemilik meteran listrik rumah yang baru dibeli bisa dilakukan dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

“Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024).


Waktu yang dibutuhkan untuk membalik nama sertifikat rumah adalah sekitar waktu 3 bulan. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

“Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya.

Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

Menurut Frimadona, untuk mengubah nama pemilik meteran listrik PLN bisa melalui kantor PLN terdekat atau melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

“Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN. Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” terangnya.

Setelah proses pengajuan berhasil, biasanya pelanggan akan mendapat pesan resmi melalui WhatsApp. Kemudian, pelanggan akan diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

“Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN

Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona terdapat biaya yang harus disiapkan saat mengubah nama meteran listrik PLN. Biaya tersebut merupakan biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5.000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

“Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5.000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

Meskipun diminta untuk mengisi token listrik, Frimadona menegaskan sisa token listrik yang tersisa tidak akan hilang. Proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut. Justru ID pelanggan tersebut dibutuhkan untuk menyelaraskan data lama dengan data baru.

“Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. ID-nya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

Itulah cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik di rumah. Semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

BPHTB Jakarta Diskon hingga 75%, Ini Syarat Lengkap Penerimanya


Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan diskon untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk warga Jakarta. Diskon yang diberikan hingga 75 persen.

Dilansir dari detikNews, Pramono berharap kebijakan ini bisa mempermudah generasi muda Jakarta untuk memiliki hunian yang layak.

“Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50% menjadi 2,5% untuk objek pertama, dan 75% untuk pemberian hak baru pertama,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).


Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat atau kriteria warga Jakarta yang bisa menerima diskon BPHTB tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB. Berikut ini informasinya.

Syarat Penerima Diskon BPHTB 75 Persen

Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 75 persen.

a. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan;

b. Wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah;

c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m2 (enam puluh meter persegi);

d. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Syarat Penerima Diskon BPHTB 50 Persen

Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 50 persen.

a. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

b. Wajlb pajak orang pribadi veteran, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;

c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan penerima hibah;

d. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;

e. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;

f. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena waris;

g. Wajib pajak BUMD yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah;

h. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena penggabungan usaha;

i. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;

j. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;

k. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks-desa atau tanah eks-kotapraja;

l. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

m. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan berupa hak pengelolaan;

n. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan.

Diskon BPHTB Atas Bangunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar porsi BPHTB yang terutang atas bangunan. Adapun, porsi terutang atas bangunan yang dimaksud adalah selisih antara BPHTB yang seharusnya terutang atas tanah dan bangunan dengan BPHTB yang terutang atas tanahnya saja.

Kriterianya yaitu wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.

Bebas Pokok BPHTB

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan pokok BPHTB yang diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pelaksanaan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memenuhi kriteria pengecualian objek BPHTB.

Itulah syarat untuk mendapatkan diskon BPHTB di DKI Jakarta.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Sebelum DP, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Nggak Kejebak Tanah Sengketa



Jakarta

Membeli tanah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga soal legalitas yang kerap ditakutkan bagi calon pembeli. Tanah dengan status hukum yang tidak jelas bisa menimbulkan sengketa yang merugikan pembeli, baik dari sisi waktu maupun biaya.

Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane, menekankan pentingnya langkah-langkah preventif sebelum membeli tanah. Tanah rawan sengketa biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang wajib diperhatikan sebelum dilakukannya transaksi.

“Tanah umumnya rawan sengketa jika memiliki ciri berikut. Tidak bersertifikat, status hukum tidak jelas seperti girik, petok, letter C, dan lain-lain. Batas-batas tanah tumpang tindih, ada penguasaan fisik ganda (beberapa orang mengaku sebagai pemilik), tidak ada riwayat jual beli yang jelas,” kata Mardiman saat dihubungi detikProperti, Selasa (17/11/2025).


Dia menjelaskan ciri-ciri lain untuk tanah yang rawan sengketa seperti tanah yang sudah diwariskan tetapi belum dibagi waris, sedang diagunkan, dalam kawasan hijau, serta dalam sengketa adat atau kawasan negara. Jika transaksi dilakukan untuk membeli tanah-tanah tersebut, berpotensi besar menimbulkan konflik hukum.

Untuk terhindar dari sengketa tanah yang bisa menyeret ke masalah hukum, penting untuk melakukan hal-hal berikut.

Ketahui Kejelasan Batas Tanah

Salah satu aspek yang sering diabaikan pembeli adalah batas tanah. Kejelasan batas tanah sangat menentukan agar sengketa tidak terjadi.

Jika batas tanah tidak jelas, berbagai masalah bisa muncul, mulai dari tetangga yang mengklaim kelebihan tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga ketidakpastian luas yang berdampak pada pajak dan nilai tanah. Karena itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mewajibkan pengukuran ulang serta persetujuan batas dari para pemilik tanah yang bersebelahan ketika seseorang membuat SHM atau melakukan balik nama, untuk memastikan batas lahan akurat dan menghindari sengketa di kemudian hari.

“Itulah sebabnya BPN selalu mensyaratkan pengukuran ulang dan persetujuan batas oleh pemilik tanah yang berbatasan (saksi batas) saat membuat SHM atau saat balik nama,” ucapnya.

Lakukan Langkah Aman Sebelum Membeli Tanah

Agar terhindar dari sengketa, Mardiman menyatakan beberapa langkah penting yang wajib dilakukan sebelum membeli tanah. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

1. Cek ke BPN

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Mardiman Sane, pembeli harus memastikan sertifikat yang dimiliki penjual benar-benar asli, tidak sedang diagunkan di bank, tidak diblokir, dan bebas dari catatan perkara hukum.

2. Cek ke Kelurahan atau Kecamatan

Penting untuk menelusuri riwayat tanah melalui kelurahan atau kantor kecamatan setempat. Pembeli bisa mengetahui apakah tanah tersebut pernah menjadi objek sengketa, apakah merupakan tanah warisan, atau memiliki masalah administratif lain. Langkah ini membantu mengungkap potensi konflik yang mungkin tidak terlihat hanya dari dokumen sertifikat.

3. Cek Lokasi Fisik

Pastikan batas tanah sesuai dengan yang tercantum di dokumen, dan tanyakan ke tetangga sekitar untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menguasai tanah. Pemeriksaan fisik membantu meminimalisir risiko klaim dari pihak ketiga yang bisa muncul karena penguasaan ganda atau ketidaksesuaian batas tanah.

4. Periksa Riwayat Pemilik

Mardiman menekankan pentingnya memastikan penjual adalah pemilik sah tanah tersebut. Jika tanah merupakan hasil warisan, pastikan ada surat keterangan waris yang sah dan seluruh ahli waris memberikan persetujuan dalam proses jual beli.

5. Gunakan Notaris/ PPAT untuk Transaksi

Transaksi tanah sebaiknya dilakukan melalui notaris. Mereka bertugas membuat Akta Jual Beli (AJB) resmi, memeriksa keaslian sertifikat, dan memberikan perlindungan hukum bagi pembeli. Dengan bantuan profesional, risiko kesalahan dalam dokumen atau sengketa hukum dapat diminimalkan secara signifikan.

“Notaris atau PPAT dapat memastikan sertifikat asli, penjual sah, membuat AJB yang diakui negara, dan mengurus balik nama. Pengacara bisa menganalisis risiko sengketa melalui legal audit, mengecek riwayat hukum tanah, dan melindungi klien dari perjanjian berbahaya. Kesalahan membeli tanah bisa menghilangkan ratusan juta hingga miliaran; menggunakan profesional untuk mengurangi risiko besar,” jelasnya.

6. Kenali Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

Mardiman juga menyoroti beberapa kesalahan umum saat membeli tanah, seperti membeli hanya dengan kuitansi, tidak mengecek sertifikat ke BPN, tidak melibatkan semua ahli waris, tergiur harga murah, dan tidak memeriksa batas tanah. Untuk menghindarinya, langkah-langkah meliputi legal audit, pengecekan sertifikat, menggunakan PPAT/notaris, memastikan dokumen lengkap, survei lokasi, dan konfirmasi ke tetangga.

“Jika ada sengketa, sertifikat tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Siasat Hindari Pajak Warisan Tanah & Bangunan, 100% Berhasil dan Legal!



Jakarta

Banyak orang baru menyadari urusan pajak warisan ketika harus mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan keluarga. Padahal, pemerintah telah menyediakan fasilitas penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris yang membuat ahli waris tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan harta warisan.

Dalam proses penerimaan warisan, seringkali ahli waris dihadapkan dengan berbagai dokumen administrasi, mulai dari surat kematian hingga surat keterangan waris. Namun yang jarang disadari adalah adanya kewajiban perpajakan yang muncul ketika harta warisan berupa tanah atau bangunan ingin dibaliknamakan.

Melalui kebijakan terbarunya, pemerintah menegaskan bahwa warisan bukan sebuah transaksi komersial sehingga tidak seharusnya kenakan pajak seperti jual beli. Di sinilah peran SKB waris menjadi penting, karena surat ini merupakan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa ahli waris, bebas dari PPh dalam pengalihan harta karena warisan.


Apa Itu SKB Waris?

SKB Waris adalah Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan untuk membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan tata cara pengajuannya dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

Pengalihan harta karena warisan dikecualikan dari kewajiban membayar atau memungut PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani PPh final atas pemindahan hak atas tanah atau bangunan, karena proses tersebut terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum, bukan sebagai transaksi yang bersifat komersial.

Alasan Pembebasan Pajak Warisan

Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/11/2025), terdapat beberapa alasan diberlakukannya pembebasan pajak warisan, sebagai berikut.

Asas Keadilan

Ahli waris belum tentu memiliki uang tunai untuk membayar pajak. Terlebih, jika harta warisan belum dijual dan hanya berupa aset non-likuid (aset yang sulit atau tidak dapat dengan cepat diubah menjadi uang tunai tanpa kehilangan nilai yang signifikan) seperti tanah atau bangunan.

Menghindari Pajak Ganda

Harta yang diwariskan biasanya sudah dikenai pajak selama kepemilikan pewaris. Karena itu, memberikan tanggungan pajak kembali ketika diwariskan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Prosedur yang Lebih Transparan

Pengajuan SKB Waris kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem coretax (sebuah sistem teknologi informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan di Indonesia). Sehingga dengan adanya sistem itu, prosesnya lebih jelas, mudah, efisien, dan efektif.

Siapa yang Berhak Mengajukan SKB Waris?

Ahli waris yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ahli waris, bukan NIK pewaris.

Jika ahli waris lebih dari satu, cukup satu orang yang mengajukan, dengan syarat ahli waris lainnya mengetahui. Ahli waris yang mengajukan, dapat melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai format yang disediakan dalam PER-8/PJ/2025.

Cara Mengajukan SKB Waris

Berdasarkan artikel pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang dilansir, Senin (24/11/2025), berikut beberapa cara pengajuan SKB Waris.

Mengajukan SKB Waris

Permohonan SKB Waris dapat dilakukan oleh ahli waris dengan menggunakan NIK dan mengajukan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, tetapi akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

Di era digita ini, pemerintah juga membuka opsi untuk pengajuan secara online melalui sistem Coretax. Caranya cukup sederhana dengan masuk (log in) menggunakan akun wajib pajak, pilih “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”. Selanjutnya, pilih kode layanan AS.19 “SKB PPh”, kemudian pilih AS.19-05 “LA. 19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan”.

Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Mengacu pada panduan Direktorat Jenderal Keuangan, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Surat permohonan SKB
  • Surat pernyataan pembagian waris
  • Identitas ahli waris dan pewaris
  • Dokumen objek warisan (sertifikat tanah/bangunan)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Akta kematian
  • Surat keterangan waris
  • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas

Penuhi Syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF)

  • Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dua tahun terakhir
  • Tidak memiliki tunggakan pajak
  • Tidak sedang dalam kasus pidana perpajakan

Alasan SKB Waris Penting untuk Diurus

Menghindari Pembayaran Pajak yang Tidak Perlu

Tanpa SKB, ahli waris berpotensi dikenakan PPh Final atas pengalihan harta warisan. Padahal, ketentuan sebenarnya menyatakan bahwa pengalihan karena warisan termasuk transaksi yang mendapatkan pembebasan PPh.

Mempermudah Balik Nama di BPN atau Notaris/PPAT

PPAT biasanya mensyaratkan SKB untuk memastikan bahwa proses pengalihan hak berjalan sesuai aturan perpajakan. Dengan adanya SKB, PPAT dapat memastikan tidak ada kewajiban PPh yang tertunda atau belum terpenuhi.

Menjaga Kepatuhan Administrasi

SKB memastikan bahwa pengalihan hak waris tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan. Dokumen ini juga membantu menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari.

Pemerintah ingin memastikan bahwa perpajakan berjalan adil, termasuk dalam urusan warisan. SKB Waris menjadi wujud nyata bahwa negara tidak hanya memungut pajak, tetapi juga memberikan perlindungan agar ahli waris tidak terbebani kewajiban yang sebenarnya tidak perlu.

Bagi siapa pun yang sedang mengurus warisan berupa tanah atau bangunan, memahami SKB Waris bukan hanya penting, tetapi juga dapat mencegah biaya tambahan yang muncul akibat kurangnya informasi. Semoga bermanfaat.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Kisah Crazy Rich Arab yang Meninggalkan Dunia Demi Ibadah



Jakarta

Kisah inspiratif datang dari Sulaiman Al Rajhi, crazy rich asal Arab yang enggan menghabiskan uangnya untuk bermewah-mewahan. Seluruh hartanya justru ia sumbangkan untuk kegiatan amal.

Menurut catatan Forbes Middle East, pada 2011 kekayaan Al Rajhi mencapai USD 7,7 miliar. Dengan harta sebanyak itu, ia termasuk dalam jajaran 100 orang terkaya di seluruh dunia.

Meski memiliki harta yang berlimpah, gaya hidup Al Rajhi sangat berbeda dari miliarder pada umumnya. Harta yang dimilikinya tidak ia gunakan untuk berfoya-foya.


Sejak lahir, Al Rajhi terpaksa menelan pahitnya kehidupan. Al Rajhi kecil menghadapi kemiskinan yang mengharuskannya bekerja sebagai porter saat usianya 9 tahun.

Selain itu ia juga sempat menjadi pengepul kurma dan penjaga toko. Titik baliknya bermula saat Al Rajhi bekerja di money changer dan membuatnya naik kelas menjadi orang kaya.

Pada 1970, dia membangun bisnis money changer sendiri yang dalam waktu singkat berkembang jadi 30 gerai di seluruh Arab Saudi. Bahkan, sudah berhasil melakukan ekspansi ke Mesir dan Lebanon.

Besarnya jaringan bisnis membuat Sulaiman bersama saudara-saudaranya membentuk perusahaan induk money changer. Belakangan, perusahaan induk ini berubah arah dan memilih terjun di dunia perbankan, khususnya bank syariah lewat Al Rajhi Bank.

Dari situlah, Sulaiman Al Rajhi menjadi orang kaya. Al Rajhi Bank menjadi bank syariah terbesar di dunia dan membuat kekayaan Al Rajhi meroket dengan fantastis.

Meski menjadi miliarder, Al Rajhi tidak memiliki mobil mewah atau pesawat pribadi. Untuk bepergian, ia menggunakan pesawat kelas ekonomi.

Hal ini ia lakukan karena takut akan dosa. Al Rajhi enggan jika kekayaannya tak bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Karenanya, Al Rajhi selalu menggunakan harta untuk kegiatan bermanfaat, termasuk kegiatan amal. Dirinya selalu totalitas dalam beramal.

Sebagai sosok yang pernah terjerat kemiskinan, Al Rajhi tahu bahwa hidup miskin tidak enak. Ia enggan orang lain merasakan yang ia rasa, karenanya Al Rajhi terus membagikan uang kepada yang membutuhkan.

Puncaknya pada 2015 lalu, Al Rajhi membagikan seluruh harta kepada masyarakat yang tidak mampu di Arab Saudi. Dia bahkan mengalihkan kepemilikan sahamnya di Al Rajhi Bank ke beberapa lembaga amal.

Tindakan Al Rajhi ini menyebabkan hartanya lenyap dan hanya menyisakan sedikit untuk dana abadi serta warisan anak. Atas dasar inilah, Forbes tak lagi memasukkan nama Al Rajhi ke jajaran orang terkaya di dunia.

“Segala harta milik Allah, dan kita hanyalah orang-orang yang diberi amanah (oleh Allah) untuk menjaganya,” kata Al Rajhi dalam wawancara bersama Arab News.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya sangat waspada terhadap pemborosan. Menurutnya, Allah SWT tidak menganugerahkan kekayaan kepada manusia untuk disombongkan.

“Saya bukan orang kikir. Saya orang yang waspada dengan pemborosan dengan keyakinan bahwa Allah menganugerahkan kekayaan kepada kita bukan untuk menunjukkan kesombongan atau pemborosan tetapi untuk menangani kekayaan sebagai harta yang dipercaya,” lanjutnya.

Al Rajhi juga menceritakan dirinya pernah diundang dalam konferensi investasi dari pemerintah Saudi. Pada sela-sela konferensi, ia diundang untuk jamuan makan malam.

Tetapi, saat dirinya datang di acara makan malam ternyata ada hiburan yang bertentangan dengan agamanya. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut hiburan apa yang dimaksud.

“Saya segera keluar dari tempat itu dan Abdul Aziz Al-Ghorair dari UEA juga bergabung dengan saya. Segera menteri yang berkuasa penuh mendatangi kami bertanya. Kami menjelaskan kepadanya bahwa hiburan yang ditampilkan bertentangan dengan tradisi Islam kami. Jadi dia memberi tahu kami bahwa pesta rekreasi akan dibatalkan. Ketika mereka membatalkan pesta itu, kami ikut serta dalam makan malam,” ujarnya bercerita.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Kenapa Anak Tak Boleh Keluar saat Maghrib? Ini Penjelasan Islam dan Sains


Jakarta

Ada anjuran bahwa anak-anak tidak boleh keluar rumah saat maghrib. Larangan ini bahkan dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

Dalam kehidupan masyarakat muslim, terutama di kalangan orang tua, terdapat anjuran kuat agar anak-anak tidak dibiarkan bermain atau keluar rumah saat waktu maghrib tiba. Anjuran ini bukan hanya sebatas tradisi atau budaya lokal seperti yang diyakini masyarakat, tetapi sejatinya memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.

Rasulullah SAW telah mewasiatkan hal tersebut lebih dari 14 abad yang lalu. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,


“Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian, karena sesungguhnya ketika itu setan sedang bertebaran.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW juga bersabda,

“Jika sore hari mulai gelap maka tahanlah bayi-bayi kalian sebab iblis mulai bergentayangan pada saat itu. Jika sesaat dari malam telah berlalu maka lepaskan mereka, kunci pintu rumah dan sebutlah nama Allah, sebab setan tidak membuka pintu yang tertutup.” (HR Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dengan tegas melarang anak-anak keluar rumah saat sore menjelang malam (maghrib), karena pada waktu tersebut setan dan jin tengah bertebaran di bumi.

Mengapa Waktu Maghrib Dihindari?

1. Setan Sedang Menyebar di Bumi

Dikutip dari buku Sehari Semalam bersama Rasulullah Muhammad SAW karya Daeng Naja, waktu maghrib hingga awal malam adalah saat di mana makhluk halus seperti jin dan setan mulai berkeliaran dan berpencar. Mereka mencari tempat tinggal atau berlindung, termasuk ke dalam rumah-rumah manusia atau bahkan menyusup ke dalam tubuh manusia yang lengah dari zikir.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa pada waktu ini, setan-setan memiliki kekuatan yang lebih besar karena mereka bebas berkeliaran sebelum dikendalikan oleh kegelapan total malam. Maka, menjaga anak-anak tetap di dalam rumah adalah bentuk perlindungan agar mereka tidak menjadi sasaran gangguan makhluk halus.

Rasulullah SAW menganjurkan untuk menutup pintu rumah dan menyebut nama Allah (membaca Bismillah) ketika masuk waktu maghrib. Ini bukan sekadar tindakan fisik, melainkan bentuk perlindungan spiritual agar rumah tidak dimasuki oleh setan.

“Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Abdil Barra dalam kitab Al-Istidzkar juga menjelaskan bahwa tindakan ini bukanlah tahayul, melainkan strategi perlindungan diri yang nyata dari gangguan makhluk halus berdasarkan petunjuk wahyu.

Penjelasan Ilmiah: Frekuensi Jin dan Spektrum Cahaya Maghrib

Dalam bukunya yang berjudul The Science of Shalat, Prof. Dr. Ir. H. Osly Rachman menjelaskan bahwa secara ilmiah, menjelang maghrib terjadi perubahan spektrum cahaya alam, yang dominan berwarna merah.

Warna merah ini, menurut penelitian gelombang elektromagnetik, memiliki frekuensi dan energi tertentu. Uniknya, frekuensi warna merah ini mirip dengan frekuensi energi yang dimiliki oleh jin dan setan. Akibatnya, pada waktu maghrib, kekuatan mereka meningkat secara drastis karena frekuensi lingkungan mendukung eksistensi mereka.

Di sisi lain, penglihatan manusia saat transisi dari terang ke gelap menjadi kurang stabil. Kombinasi ini membuat manusia, khususnya anak-anak yang masih lemah fisik dan spiritual, lebih rentan terhadap gangguan jin dan setan.

Doa-Doa Perlindungan dari Godaan Setan

Dirangkum dari buku Panduan Ibadah Doa dan Zikir Harian Terlengkap (Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah) karya H. Ahmad Zacky, berikut adalah beberapa doa yang dianjurkan untuk dibaca agar terlindung dari gangguan jin dan setan, terutama di waktu maghrib:

1. Ta’awwudz (Ucapan Perlindungan dari Setan)

أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِِ

Latin: A’ūdzu billāhi minas-syaitānir-rajīm

Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

2. Membaca Ayat Kursi (Al-Baqarah: 255)

Membaca Ayat Kursi akan memberikan perlindungan dari gangguan setan dan makhluk jahat hingga pagi hari.

3. Membaca Surah Al-Falaq dan An-Naas

Surat Al-Falaq dan An-Naas sangat dianjurkan untuk dibaca sebelum tidur dan saat petang hari sebagai pelindung diri dari sihir, dengki, dan gangguan jin.

Larangan membiarkan anak-anak keluar rumah saat maghrib bukanlah mitos atau kepercayaan kuno semata, tetapi berasal dari ajaran langsung Nabi Muhammad SAW.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com