Tag Archives: nama

Kisah Tom Lembong dari Balik Jeruji Belajar Tawakal dengan Tahanan Muslim


Jakarta

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang. Selama menanti persidangan, pria kelahiran 4 Maret 1971 ini ternyata belajar tentang tawakal dengan seorang tahanan muslim.

Tom Lembong mengaku inilah untuk pertama kalinya dia diajarkan oleh seorang tahanan yang beragama Islam tentang kata tawakal. “Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya, yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) kemarin seperti dilansir dari detikNews.

Mendapat pelajaran tentang tawakal dari seorang tahanan Muslim membuat Tom Lembong pun mengakui siap menghadapi sidang vonis nanti. “Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” kata Tom Lembong.


Pengertian Tawakal

Di dalam Islam Tawakal adalah salah satu ajaran untuk berserah diri kepada Allah SWT setelah melakukan ikhtiar atau berusaha sekuat tenaga. Menurut Imam Al-Ghazali seperti dikutip dari Kitab Ihya Ulumuddin arti tawakal adalah keteguhan hati dalam menyerahkan diri kepada Allah setelah berikhtiar dengan sebaik-baiknya.

Dalam arsip detikHikmah mengutip Abdul Syukur al-Aziz dalam buku Dahsyatnya Sabar, Syukur, Ikhlas, dan Tawakal, secara harfiah tawakal berasal dari kata wakala yang berarti menyerahkan, mempercayakan atau mewakilkan urusan kepada orang lain.

Dalil tentang Tawakal di dalam Alquran dan Hadits

Ada sejumlah ayat di dalam Alquran yang menjelaskan tentang tawakal, berikut ini di antaranya:

1. Surat Ali Imran ayat 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.

2. Surat At-Talaq ayat 3

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا

Artinya: Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

3. Surat Al-Anfal ayat 2

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.

Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab dalam Riwayat Imam Tirmidzi bersabda, “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, niscaya Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rezeki kepada burung: pergi pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore dalam keadaan kenyang.”

Manfaat Tawakal

Ada sejumlah manfaat tawakal yang bisa dirasakan oleh seorang muslim. Seperti mendapatkan ketenangan dan kedamaian, meningkatkan keimanan, meningkatkan kualitas hidup, senantiasa bersyukur, meningkatkan kemampuan mengatasi masalah, meningkatkan motivasi hidup, serta memperbaiki kesehatan mental.

(erd/inf)



Sumber : www.detik.com

Berkunjung ke Katedral, Menag Ajak Toleransi dan Pelajari Agama dengan Benar



Jakarta

Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak seluruh umat beragama untuk kembali mendekat pada ajaran agamanya masing-masing. Ajakan ini disampaikan saat kunjungannya ke Gereja Katedral Makassar pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ali Yafid.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id) dan Kanwil Kemenag Sulsel, Menag menyampaikan bahwa saat ini masih ada umat yang merasa jauh dari nilai-nilai agamanya.


Hal ini dinilai bisa memunculkan berbagai masalah sosial, seperti sikap saling curiga, mudah terprovokasi, bahkan kekerasan atas nama agama. Oleh karena itu, ia mengajak para tokoh agama dan pemimpin umat untuk membantu mendekatkan kembali masyarakat dengan ajaran agama yang benar.

“Kita mengimbau kepada semua umat beragama, mari mengajak pemeluknya untuk lebih akrab dengan agamanya sendiri. Jangan sampai agama dengan pemeluknya berjarak,” ucap Nasaruddin kepada awak media seperti dilansir laman sulsel.kemenag.go.id.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama terus berupaya memperkuat hubungan antara umat dan nilai-nilai keagamaan melalui pendekatan yang ramah, mencerahkan, dan menyentuh hati. Menurutnya, ketika agama diajarkan dengan cara yang baik dan menyenangkan, maka umat akan merasa lebih dekat dan nyaman dalam menjalankannya.

Menag juga mengingatkan bahwa semua agama mengajarkan cinta dan kasih sayang. Jika ada ajaran yang justru memicu kebencian terhadap kelompok lain, maka hal itu bertentangan dengan tujuan utama agama.

“Kalau ada orang mengajarkan agama tetapi mendoktrinkan kebencian dengan agama lain, itu bukan mengajarkan agama. Itu mengajarkan kebalikan agama,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong agar rumah ibadah menjadi tempat yang memberi ketenangan dan menyatukan umat, bukan sebaliknya. Ia berharap para tokoh agama bisa menyampaikan ajaran dengan cara yang mengundang, bukan membuat orang menjauh. “Dakwah itu harus mengait orang, bukan mengusir orang,” lanjutnya.

Pesan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat moderasi beragama di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan kembali memahami dan menjalankan ajaran agama secara utuh, diharapkan umat dapat hidup rukun dan saling menghargai satu sama lain.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Seperti Apa Imam Mahdi? Ini Deskripsi Fisik dan Waktu Kemunculannya


Jakarta

Keyakinan akan munculnya Imam Mahdi menjelang akhir zaman merupakan bagian penting dalam ajaran Islam. Sosok ini diyakini akan hadir sebagai pemimpin yang menegakkan keadilan di tengah dunia yang diliputi kezaliman.

Sejumlah hadits sahih menyebutkan ciri-ciri Imam Mahdi, baik dari sisi karakter, fisik, hingga tanda-tanda kemunculannya. Berdasarkan uraian dalam kitab-kitab rujukan serta penjelasan para ulama, berikut ini gambaran tentang Imam Mahdi seperti tertuang dalam hadits-hadits Rasulullah SAW.

Karakteristik dan Deskripsi Fisik Imam Mahdi

Mengutip buku Kemunculan Dajjal & Imam Mahdi Semakin Dekat karya Ust. Khalillurrahman El-Mahfani, terdapat beberapa ciri utama Imam Mahdi yang disebutkan dalam hadits-hadits sahih:


1. Akhlaknya Menyerupai Rasulullah SAW

Imam Mahdi dikenal sebagai pribadi yang luhur dan penuh kasih sayang terhadap umat, menyerupai akhlak Rasulullah SAW. Namun demikian, kemiripan ini tidak berlaku pada rupa dan fisik beliau. Nabi SAW bersabda:

“Imam Mahdi itu menyerupai Rasulullah SAW dalam hal budi pekertinya. Namun, ia tidak menyerupai beliau dalam rupa atau bentuk tubuhnya, yakni tidak serupa dalam sifat-sifat badaniyahnya.” (HR Abu Daud)

2. Memiliki Dahi Lebar dan Hidung Mancung

Ciri fisik Imam Mahdi dijelaskan dalam sejumlah hadits, antara lain dahinya yang lebar serta hidungnya yang panjang dan mancung.

“Imam Mahdi berasal dari keturunanku, memiliki dahi yang lebar dan hidung yang panjang serta mancung.” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Sa’id Al-Khudri)

3. Warna Kulit dan Postur Tubuh

Selain wajah, warna kulit dan fisik Imam Mahdi juga digambarkan dalam hadits.

“Imam Mahdi adalah seorang lelaki dari keturunanku. Warna kulitnya seperti warna kulit orang Arab, dan fisiknya seperti fisik Bani Israil.” (HR Abu Nu’aim dari Hudzaifah RA)

4. Keturunan Langsung dari Nabi Muhammad SAW

Identitas Imam Mahdi diperkuat dengan garis keturunannya yang berasal dari Rasulullah SAW, tepatnya dari jalur putri beliau, Fatimah RA.

“Imam Mahdi berasal dari keluargaku, dari anak Fatimah.” (HR Abu Dawud)

5. Namanya Sama dengan Rasulullah SAW

Selain nasab, namanya pun disebut akan serupa dengan nama Nabi Muhammad SAW.

“Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum seorang lelaki dari Ahlul Baitku memimpin. Namanya sama dengan namaku.” (HR Ahmad)

Waktu yang Menandakan Munculnya Imam Mahdi

Mengacu pada karya klasik Huru-Hara Hari Kiamat (judul asli: An-Nihayah, Fitan wa Ahwal Akhir Azzaman) karya Ibnu Katsir, kemunculan Imam Mahdi akan terjadi menjelang turunnya Nabi Isa AS.

Salah satu riwayat menyebutkan:

“Apabila umur dunia ini hanya tersisa satu hari, maka Allah akan mengutus seorang laki-laki dari keturunan kami yang akan menegakkan keadilan di dunia, sebagaimana sebelumnya dunia telah dipenuhi dengan kezaliman dan ketidakadilan.” (HR Al-Qurthubi)

Dalam riwayat lain, Imam Ahmad meriwayatkan sabda Rasulullah SAW:

“Al-Mahdi berasal dari keturunan kami, Ahlul Bait. Allah akan membimbingnya menjadi pribadi yang saleh dalam satu malam.”

Kehadiran Imam Mahdi diyakini sebagai bagian penting dari rangkaian peristiwa besar akhir zaman. Sosoknya akan menjadi pemimpin yang membimbing umat Islam menuju keadilan dan kebenaran, menandai fase penting dalam sejarah peradaban.

Wallahu a’lam.

(inf/erd)



Sumber : www.detik.com

Menag Resmikan Dapur MBG Pertama di Bone, Jadi Penggerak Ekonomi Warga



Jakarta

Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Dapur Makan Bergizi Gratis (Dapur MBG), di Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Desa Ujung, Kabupaten Bone. Peresmian yang berlangsung pada Minggu (27/7/2025) ini menandai dimulainya program strategis pemenuhan gizi yang inovatif, sekaligus menjadi yang pertama di Kabupaten Bone.

“Kami berharap dapur ini dapat menjadi model layanan gizi yang tidak hanya sehat, tetapi juga berkelanjutan. Ini langkah penting dalam memperkuat sistem dukungan sosial dan pendidikan di lingkungan pesantren,” kata Menag Nasaruddin, dikutip dari laman Kemenag.


Selain itu, dapur MBG ini diharapkan bisa menjadi penggerak ekonomi lokal. Karena dapur akan memasok bahan pangan langsung dari masyarakat sekitar, termasuk nelayan, petani, dan peternak di Kabupaten Bone.

“Ikannya dari nelayan setempat, sayur-mayur dari pedagang lokal, ayam dan daging juga dari peternak di sekitar sini. Jadi, selain menyuplai makanan bergizi, dapur ini juga menjadi penggerak ekonomi warga. Manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin mengapresiasi Badan Gizi Nasional dan Presiden RI atas inisiatif program ini. Menyebut pemilihan Kabupaten Bone sebagai lokasi perdana sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Atas nama warga Desa Ujung dan sekitarnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan BGN. Kami merasa sangat bangga dan gembira karena Bone dipilih menjadi tempat penyelenggaraan program ini,” tuturnya.

Kementerian Agama berkomitmen menjadikan Dapur MBG di Bone ini sebagai model percontohan nasional. Fasilitas yang ada akan terus dilengkapi agar kualitasnya melampaui standar yang ditetapkan BGN.

“Ini sejalan dengan visi Pondok Pesantren Al-Ikhlas sebagai pesantren berkelas internasional,” tegas pria yang juga menjabat sebagai imam besar Masjid Istiqlal itu.

Acara peresmian turut dihadiri oleh Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Nyoto Suwignyo. Sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat juga ikut menyaksikan.

Dapur MBG ini direncanakan akan mulai beroperasi penuh pada awal Agustus 2025, dengan target produksi 3.000 hingga 4.000 porsi makan siang per hari untuk para santri. Sekitar 50 juru masak akan bertugas dalam tiga shift selama lima hari kerja untuk memastikan kelancaran operasional.

(hnh/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sumpah Pocong Menurut Islam, Boleh atau Tidak?


Jakarta

Sumpah pocong merupakan tradisi yang dikenal luas di masyarakat Indonesia. Terutama saat terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan.

Prosesi ini dilakukan dengan cara membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah. Lalu ia mengucapkan sumpah di hadapan saksi.

Sumpah pocong ini biasanya dilakukan di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?


Asal Usul Sumpah Pocong

Menukil buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran Islam, melainkan warisan budaya atau kebiasaan masyarakat. Meski demikian, banyak pemeluk agama Islam yang menjalani tradisi ini, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia.

Biasanya, proses sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa seseorang tidak melakukan tuduhan tertentu. Namun, Islam memiliki aturan yang tegas tentang bagaimana seharusnya sumpah dijalankan.

Bagaimana Islam Memandang Sumpah?

Dalam Islam, sumpah dikenal sebagai bentuk penegasan atas suatu hal dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Rasulullah SAW pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda:

“Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Islam melarang sumpah yang tidak memakai nama Allah. Apalagi jika disertai dengan ritual yang tidak dikenal dalam syariat seperti memakai kain kafan.

Pendapat Ulama dan Tokoh Islam Tentang Sumpah Pocong

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam. Ia menegaskan, “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” tutur Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018, dilansir detikNews.

Ia menambahkan bahwa bentuk sumpah yang sah dalam Islam hanya yang menggunakan nama Allah SWT. Praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat, sehingga sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam.

Alternatif dalam Islam: Mubahalah

Islam mengenal konsep mubahalah, yaitu sebuah cara penyelesaian konflik dengan memohon kepada Allah agar Dia melaknat pihak yang berdusta. Mubahalah dilakukan setelah segala bentuk mediasi atau argumentasi tidak membuahkan hasil.

Konsep ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 59-61, di mana disebutkan:

اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (٥٩)

اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِّنَ الْمُمْتَرِيْنَ (٦٠)

فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ (٦١)

Artinya: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)

Dalam buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern karya Brilly El Rasheed dijelaskan bahwa mubahalah adalah sarana syar’i untuk menghadapi pihak yang tetap menentang kebenaran setelah semua upaya damai dilakukan.

Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah

Menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, bersumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.

kesimpulan

Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.

Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


Jakarta

Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
  • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Menag Nasaruddin Umar Angkat Tim Penasihat, Ada Prof Nuh


Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dikabarkan telah membentuk tim penasihat ahli untuk mendukung kinerjanya. Sederet nama tokoh terkemuka dari berbagai latar belakang direkrutnya.

Berdasarkan daftar undangan rapat yang diterima detikcom, terlihat nama-nama besar masuk dalam daftar tersebut. Mulai dari akademisi, budayawan, hingga tokoh agama.

Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar membenarkan kabar pengangkatan Tim Penasihat Menag tersebut. “Ya betul,” kata Gugun kepada detikcom, Selasa (12/8/2025).


Ada 11 nama yang diundang untuk mengikuti rapat penyampaian Keputusan Menteri Agama tentang Pengangkatan Tim Penasihat Ahli. Berikut daftarnya.

Daftar Lengkap Tim Penasihat Menag Nasaruddin Umar

  1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dikenal sebagai tokoh pendidikan dan teknologi.
  2. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ: Seorang rohaniawan dan filsuf yang dihormati di Indonesia.
  3. Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK, Ph.D.: Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, ahli di bidang pendidikan dan kesehatan.
  4. Prof. Dr. M. Amin Abdullah: Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang fokus pada kajian filsafat dan studi Islam.
  5. Prof. Dr. Nur Syam, M.Si.: Mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  6. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA: Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan cendekiawan Muslim terkemuka.
  7. Prof. Dr. Amany Burhanuddin Umar Lubis, MA: Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  8. Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA., Ph.D.: Peneliti senior dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, ahli di bidang politik dan sosial.
  9. Dr. Budhy Munawar Rachman: Pemikir Islam liberal dan aktivis.
  10. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, S.Psi., M.Psi.: Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis sosial.
  11. Najelaa Shihab, S.Psi., M.Psi.: Pendiri Sekolah Cikal dan figur yang aktif di dunia pendidikan.

(hnh/erd)



Sumber : www.detik.com

PPATK Bantah Blokir Rekening KH Cholil Nafis, Ini yang Mungkin Terjadi



Jakarta

Rekening Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis kena blokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah melakukannya.

Bantahan itu langsung diklarifikasi oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi. Ia sampai mendatangi kantor MUI untuk menjelaskan hal tersebut.

“Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,” kata Fithriadi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) dikutip detikNews.


Menurut Fithriadi, rekening milik KH Cholil Nafis kemungkinan besar diblokir oleh pihak bank. Karena rekening tersebut sudah tidak aktif selama enam bulan.

Karena rekening yang tidak aktif atau ‘dormant’ bisa saja diblokir oleh pihak bank. Kemudian untuk membukanya perlu konfirmasi dari nasabah.

“Memang ada rekening yang terkait dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” imbuh Fithriadi.

Fithriadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya sosialisasi mengenai hal ini. Ia menambahkan bahwa saat ini kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kami juga telah mengarahkan pihak bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK,” tuturnya, dikutip detikFinance.

PPATK berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi nasabah agar proaktif memberikan informasi yang dibutuhkan bank demi menjaga kelancaran transaksi.

Sebelumnya, KH Cholil Nafis mengaku rekening yayasannya dengan saldo sekitar Rp 300 juta terdampak kebijakan PPATK hingga membuatnya tak bisa melakukan transaksi. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut kurang bijak dan menimbulkan kegaduhan.

“Sedikit sih, nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ujar KH Cholil Nafis dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

Di sisi lain, KH Cholil Nafis sempat meminta pemerintah untuk memikirkan secara matang setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden terhadap kebijakan yang bikin gaduh,” pungkasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


Syarat Jadi Anggota BAZNAS

Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Allah SWT
  • Berakhlak mulia
  • Usia minimal 40 tahun.
  • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
  • Agama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak menjadi anggota partai politik.
  • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
  • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
  • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

  1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
  2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
  3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
  4. Pengumuman hasil seleksi
  5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

Susunan Anggota BAZNAS

  • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
  • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

Tim Seleksi di Tiap Tingkat

Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

Tingkat Pusat

Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

Tingkat Provinsi

Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

Tingkat Kabupaten/Kota

Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Merdeka Sekarang atau 300 Tahun Lagi



Jakarta

Kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran para ulama. Mereka mendesak Soekarno memproklamasikan kemerdekaan pada Jumat Legi, 9 Ramadan 1364 H yang bertepatan dengan 17 Agustus 1945.

Dalam buku Sejarah Hukum Indonesia karya Prof Sutan Remy Sjahdeini, beberapa ulama Indonesia seperti KH Abdul Mukti, Syekh Musa, dan KH Hasyim Asy’ari berpendapat proklamasi kemerdekaan merupakan desakan para ulama. Mereka berpendapat, Soekarno kala itu tidak mau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia karena dihalangi Inggris yang menyebut akan dibuat seperti Hiroshima dan Nagasaki.


Namun, para ulama mendorong dan mendesak Soekarno berani memproklamasikan kemerdekaan. Jika tidak dilakukan sekarang, kata mereka, Indonesia harus menunggu 300 tahun lagi untuk bisa merdeka.

“Menurut pendapat para ulama saat itu (bertepatan dengan hari Jumat Legi tanggal 9 Ramadan 1364 H bertepatan tanggal 17 Agustus 1945 M), karena apabila tidak segera memproklamirkan kemerdekaan negara dan bangsa kita sekarang, maka kita harus menunggu kemerdekaan negara dan bangsa ini selama 300 tahun mendatang,” tulis keterangan dalam buku tersebut.

detikHikmah belum menemukan narasi utuh untuk desakan itu. Namun, yang pasti, Soekarno minta nasihat dari para ulama untuk menentukan tanggal kemerdekaan Indonesia.

“Soekarno yang senantiasa meminta pendapat dan sumbang para ulama ketika hendak melakukan hal-hal penting, maka terkait dengan tanggal kemerdekaan Indonesia ia meminta nasihat kepada KH Hasyim Asy’ari mengenai waktu dan tanggal yang baik untuk proklamasi kemerdekaan,” tulis Rizem Aizid dalam buku Selayang Pandang K.H. Hasyim Asy’ari.

KH Hasyim Asy’ari kemudian menyarankan tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal itu bertepatan dengan hari Jumat, 9 Ramadan 1364 H. Pemilihan hari ini juga merupakan hasil istikharah para ulama, termasuk dari KH Hasyim Asy’ari sendiri.

“Hari Jumat dipilih karena merupakan penghulu atau rajanya hari dalam seminggu, tanggal 9 merupakan angka tertinggi dalam hitungan Jawa, sedangkan bulan Ramadan menjadi ‘rajanya’ bulan dalam setahun, karena bulan ini penuh maghfirah dan bulan yang mulia dalam Islam,” jelas Rizem Aizid.

Usulan tersebut kemudian dilaksanakan Soekarno. Pada Jumat pagi pukul 10.00 WIB, dalam kondisi puasa, Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta Pusat. Ia didampingi Mohammad Hatta saat membacakan teks proklamasi yang diketik Sayuti Melik.

PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05.
Atas nama bangsa Indonesia,
Soekarno/Hatta.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com