Tag: nama

  • Nggak Butuh Tanah, 5 Tanaman Hias Ini Cukup ‘Dicelup’ ke Air


    Jakarta

    Tanaman punya banyak cara untuk bertahan hidup. Salah satunya, mereka tidak membutuhkan tanah sebagai media untuk hidup, cukup dekatkan mereka dengan sumber air, tanaman tersebut bisa hidup. Tanaman ini bernama tanaman hidrofilik.

    Jenis tanaman tanpa tanah ini ternyata perawatannya tidak sulit, bahkan beberapa ada yang cocok untuk tanaman hias. Kamu juga tidak perlu menyiram setiap hari karena kebutuhan air sudah terpernuhi.

    Dikutip dari Wild Plantage, Rabu (31/7/2024) berikut beberapa macam-macam tanaman yang bisa tumbuh tanpa tanah, melainkan cukup dicelup di dalam air.


    1. Chinese Evergreen

    Aglaonema Maria houseplant cuttings in a red glass vase in front of a white wall, Chinese EvergreenChinese Evergreen Foto: Getty Images/iStockphoto/dropStock

    Tanaman pertama yang unik adalah chinese evergreen atau cemara cina. Tumbuhan ini mudah tumbuh di air dan memiliki dedaunan yang lebat dengan bentuk seperti lidah. Warna daunnya pun beragam, ada yang hijau tua dan hijau muda, atau ada yang corak merah jambu dan hijau kekuningan. Tumbuhan berwarna merah jambu lebih menyukai sinar matahari dibanding warna daun yang lebih gelap. Tanaman satu ini harus diletakkan di area yang teduh dan tidak tersorot matahari langsung.

    Ada tips agar tanaman itu tumbuh merambat dengan baik yakni memotong batangnya dengan panjang minimal 4 inci atau 10 cm. Perlu diketahui chinese evergreen tidak cocok untuk dikonsumsi karena mengandung kristal kalsium oksalat yang tidak larut, artinya ini bisa berbahaya untuk gangguan pencernaan.

    2. Sirih Gading

    selective focus of golden pothos tree in the glass vase for decorate house or cafe.selective focus of golden pothos tree in the glass vase for decorate house or cafe. Foto: Getty Images/iStockphoto/Koonsiri Boonnak

    Tanaman sirih gading atau pothos adalah tanaman rambat yang bisa tumbuh dengan dimasukkan ke dalam air. Tanaman ini pun bisa tumbuh meski minim sinar matahari. Sama seperti chinese evergreen, sirih gading memiliki kandungan kristal kalsium oksalat di dalam daunnya yang beracun dan berbahaya bagi manusia dan hewan peliharaan, meskipun tidak sampai membahayakan nyawa. Daunnya sangat tajam dan dapat merobek kulit, sehingga kamu perlu berhati-hati menangani tanaman ini.

    3. Lucky Bamboo

    Lucky bamboo (Dracaena sanderiana) in a glass potLucky bamboo (Dracaena sanderiana) in a glass pot Foto: Getty Images/iStockphoto/bentaboe

    Layaknya anakan bambu, lucky bamboo adalah tanaman berbentuk batang panjang berwarna hijau yang tumbuh dengan dimasukkan ke dalam wadah berisi air. Lucky bamboo ini tidak harus sebesar bambu pada umumnya. Untuk menjadi tanaman hias, kamu bisa memotong batang induk secara bersih dan tajam sekitar 10-15 cm. Sisakan satu set daun lalu kupas dedaunan agar tidak masuk ke dalam air.

    Tanaman ini bisa diletakkan di dalam rumah yang jauh dari matahari asalkan terkena sinar lampu. Untuk tanaman satu ini tidak memiliki kandungan berbahaya bagi manusia, tetapi beracun bagi hewan peliharaan.

    4. Begonia atau Hariang

    begoniabegonia Foto: dok. Wisnu Ardi

    Tanaman hias selanjutnya adalah begonia atau kerap disebut hariang. Tumbuhan ini tumbuh subur ditanam di dalam ruangan, terutama untuk jenis wax, tuberous, dan rex. Untuk merawat tanaman ini, kamu perlu menyertakan akar simpulnya sehingga selama di air akan tetap segar. Agar tetap subur, tanaman ini tetap harus mendapat sinar matahari, lokasinya bisa diletakkan di jendela yang menghadap ke timur atau utara untuk mendapatkan cahaya tersebut.

    Hewan ini tidak berefek apa pun pada manusia jika termakan, tetapi tanaman ini tetap berbahaya untuk hewan karena memiliki kandungan kristal kalsium oksalat yang bisa menyebabkan iritasi hebat.

    5. Tradescantia

    Tradescantia zebrina (Silver inch plant, Silvery wandering jew) leaf background has zebra-patterned leaves. Purple and green leaves background.Spiderwort Foto: Getty Images/iStockphoto/Piyavachara Arunotai

    Tradescantia memiliki ciri khas berwarna ungu tetapi bentuknya seperti daun. Tradescantia memiliki nama lain yakni spiderwort atau wandering jew. Tanaman ini dapat tumbuh di dalam media air.

    Cara perawatannya dengan memotong sekitar 10-15 cm dan buang bagian bawah daun sebelum dimasukkan ke dalam air agar daun berada di permukaan dan tidak masuk ke dalam air. Perlu diperhatikan bahwa tanaman ini memiliki racun sehingga jangan sampai hewan peliharaan kamu mencicipi tanaman ini.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada yang Cukup ‘Dicelup’ hingga Kuat Seminggu Tanpa Air


    Jakarta

    Meletakkan tanaman di dalam rumah adalah cara mendekorasi rumah yang tidak pernah gagal karena bukan hanya mempercantik ruangan, melainkan juga bermanfaat bagi kesehatan. Ada berbagai jenis tanaman yang bisa tumbuh di dalam ruangan dan ada pula yang bagus jika diletakkan di luar ruangan. Kamu bisa mencari jenis tanaman yang paling sesuai dengan kebutuhan.

    Jika kamu sibuk dan tidak ada waktu untuk menyiram tanaman, ada tanaman yang tidak perlu disiram atau tidak memerlukan tanah untuk hidup. Jenis tumbuhan ini cocok untuk ditanam di rumahmu. Kira-kira jenis tanaman apa saja yang memenuhi kriteria tersebut?

    Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (1/8/2024), berikut detikcom rangkum.


    1. Chinese Evergreen

    Aglaonema Maria houseplant cuttings in a red glass vase in front of a white wall, Chinese EvergreenChinese Evergreen Foto: Getty Images/iStockphoto/dropStock

    Tanaman pertama yang bisa tumbuh tanpa tanah adalah chinese evergreen atau cemara cina. Tumbuhan ini memiliki dedaunan yang lebat dengan bentuk seperti lidah. Warna daunnya pun beragam, ada yang hijau tua dan hijau muda, atau ada yang corak merah jambu dan hijau kekuningan. Tanaman satu ini harus diletakkan di area yang teduh dan tidak tersorot matahari langsung. Jika ingin dibuat merambat, kamu bisa memotong batangnya dengan panjang minimal 4 inci atau 10 cm.

    Perlu diketahui chinese evergreen tidak cocok untuk dikonsumsi karena mengandung kristal kalsium oksalat yang tidak larut, artinya ini bisa berbahaya untuk gangguan pencernaan.

    2. Sirih Gading

    selective focus of golden pothos tree in the glass vase for decorate house or cafe.selective focus of golden pothos tree in the glass vase for decorate house or cafe. Foto: Getty Images/iStockphoto/Koonsiri Boonnak

    Tanaman sirih gading atau pothos adalah tanaman rambat yang bisa tumbuh dengan dimasukkan ke dalam air. Tanaman ini bisa tumbuh meski minim sinar matahari. Sama seperti chinese evergreen, sirih gading memiliki kandungan kristal kalsium oksalat di dalam daunnya yang beracun dan berbahaya bagi manusia dan hewan peliharaan, meskipun tidak sampai membahayakan nyawa.

    3. Lucky Bamboo

    Lucky bamboo (Dracaena sanderiana) in a glass potLucky bamboo (Dracaena sanderiana) in a glass pot Foto: Getty Images/iStockphoto/bentaboe

    Layaknya anakan bambu, lucky bamboo adalah tanaman berbentuk batang panjang berwarna hijau yang dapat tumbuh dengan dimasukkan ke dalam wadah berisi air. Lucky bamboo ini ukurannya tidak sebesar bambu pada umumnya sehingga cocok untuk menjadi tanaman hias, kamu bisa memotong batang induk secara bersih dan tajam sekitar 10-15 cm. Sisakan satu set daun lalu kupas dedaunan agar tidak masuk ke dalam air. Tanaman ini bisa diletakkan di dalam rumah yang jauh dari matahari asalkan terkena sinar lampu.

    Bagi yang memiliki hewan peliharaan, perlu berhati-hati dengan tanaman satu ini karena memiliki kandungan berbahaya bagi manusia, tetapi beracun bagi hewan peliharaan.

    4. Kaktus

    KaktusKaktus Foto: (istimewa)

    Sudah jadi rahasia umum jika kaktus adalah tanaman hias yang tidak perlu sering disiram. Kaktus sudah terbiasa bertahan hidup di iklim kering, sehingga bisa bertahan hidup sampai empat bulan di dalam ruangan tanpa disiram.

    Perawatannya, kamu perlu menyiram kaktus dari bawah dan pastikan pot memiliki drainase yang baik. Kamu juga bisa memasukkan kaktus ke dalam bak air sebulan sekali dan membiarkannya menyerap sedikit air dari bawah. Simpan kaktus di ruangan dengan banyak cahaya alami agar kaktus dapat tumbuh subur.

    5. Spider Plant (Lili Paris)

    cat playing in spider plantcat playing in spider plant Foto: Getty Images/iStockphoto/kodachrome25

    Meskipun tidak memiliki bunga, tanaman spider plant atau lili paris adalah tanaman hias yang cukup populer di kalangan masyarakat. Selain bentuknya yang cantik, tanaman ini dapat bertahan lama. Ternyata di balik tampilannya, tanaman ini bagus untuk menyaring udara di dalam ruangan.

    Perawatannya juga mudah, kamu hanya perlu menyiramnya seminggu sekali di musim kemarau. Daunnya tidak mudah layu dan bisa dihidupkan kembali dengan cara disiram. Selain itu, tanaman ini lebih menyukai cahaya terang tetapi tetap berada di tempat yang teduh.

    6. Tanaman Ivy

    Ivy in a potIvy in a pot Foto: Getty Images/iStockphoto/chikaphotograph

    Tanaman ivy termasuk jenis tanaman hias yang menyukai tanah kering. Tanaman ini hanya perlu disiram sekitar seminggu sekali. Lokasi yang pas untuk meletakkan tanaman Ivy adalah tempat yang terkena sinar matahari tidak langsung, tetapi tidak teduh. Ivy juga bagus diletakkan di rak yang lebih tinggi sehingga batangnya menjuntai ke bawah.

    7. Lidah Buaya

    Aloe Vera plantAloe Vera plant Foto: Getty Images/iStockphoto/bymuratdeniz

    Tanaman satu ini terkenal berkhasiat untuk rambut. Selain itu, lidah buaya mengandung vitamin dan mineral yang bermanfaat untuk kesehatan dan kecantikan. Di samping itu, lidah buaya juga mudah perawatannya, tidak perlu sering disiram dan menyukai sinar matahari tidak langsung. Kamu cukup menyimpan tanaman di tempat yang terang, tetapi hindari meletakkannya di ambang jendela.

    8. Tillandsia (Tanaman udara)

    Indoor house plant decoration for Living roomIndoor house plant decoration for Living room Foto: Getty Images/iStockphoto/Johann Jaducana

    Bagi kamu yang menginginkan tanaman hias yang tidak butuh media tanah, bisa merawat tillandsia atau biasa dikenal dengan air plants (tanaman udara). Tanaman ini tidak memiliki akar. Mereka bertahan hidup dengan menyerap air melalui daunnya yang berbentuk seperti tentakel. Maka dari itu, tanaman ini mudah untuk dirawat karena tidak perlu sering untuk disiram.

    Cara merawat tillandsia adalah memasukkannya ke dalam bak cuci selama dua puluh menit setiap seminggu sekali. Tillandsia dapat tumbuh subur di bawah sinar matahari tidak langsung yang terang dan tampak menakjubkan baik ditempatkan sendiri di rak atau di dalam terarium kaca.

    9. Tanaman Lidah Mertua

    ilustrasi lidah mertuailustrasi lidah mertua Foto: Getty Images/iStockphoto/Ashley-Belle Burns

    Selanjutnya, ada tanaman lidah mertua yang tidak membutuhkan banyak perawatan, tetapi dapat tumbuh dengan baik. Tanaman ini hanya perlu disiram dua kali sebulan. Selama musim hujan atau cuaca dingin, tanaman ini hampir tidak membutuhkan penyiraman sama sekali. Tanaman lidah mertua bisa bertahan hidup di ruangan yang minim cahaya, meski akan tumbuh lebih besar jika ditempatkan di tempat yang lebih terang.

    10. Howarthia

    HowarthiaHowarthia Foto: Marty Baldwin via Better Homes & Garden

    Tanaman hias satu ini memiliki bentuk yang unik. Howarthia termasuk tanaman yang mudah dirawat bahkan karena tidak butuh banyak air dan lebih menyukai tanah yang kering di dalam potnya.

    11. Pohon Dolar

    Zamioculcas is a tropical perennial plant native to eastern Africa.Zamioculcas is a tropical perennial plant native to eastern Africa. Foto: Getty Images/iStockphoto/OleseaV

    Warna daun pohon dolar hampir mirip dengan Aspidistra Elatior, hijau tua mengkilat. Namun, ukurannya kecil-kecil seperti koin logam. Jika dilihat dari jauh terlihat seperti bunga palsu karena mengkilat permukaannya dan kaku.

    Tanaman ini irit air dan cukup diletakkan di daerah yang terpapar cahaya, meski tidak harus cahaya matahari. Namun, perlu diketahui tanaman pohon dolar termasuk tanaman yang tumbuh lambat.

    12. Nolina

    Nolina.Nolina. Foto: Jacob Fox via Better Homes & Gardens

    Tidak banyak yang tahu nama tanaman ini. Mereka hanya familiar dengan sebutan pohon palem. Di luar negeri tanaman ini disebut palem ponytail. Tanaman dalam ruangan ini cukup disiram seminggu sekali dan diletakkan di ruangan minim cahaya.

    13. Bougenville

    Bunga bougenville bermekaran di jalur hijau DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut mem-posting momen tersebut.Bunga bougenville bermekaran di jalur hijau DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut mem-posting momen tersebut. Foto: ANDHIKA PRASETIA

    Melansir dari Good House Keeping, Bougenville adalah tanaman yang kerap ditemui di Indonesia. Tanaman ini mempunyai bunga yang berwarna-warni dengan tekstur tipis seperti kertas, maka tumbuhan ini sering disebut bunga kertas.

    Tanaman ini cocok di daerah tropis dan bisa merambat. Tetapi jika diletakkan di dalam pot tetap bisa tumbuh tinggi yang diatur agar tidak berat di satu sisi.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Pipa P-Trap? Ini Cara Kerja, Fungsi, dan Perawatannya


    Jakarta

    Pernahkah kamu melihat pipa untuk saluran pembuangan yang melengkung-lengkung di rumah? Walau terlihat seperti jaringan pipa yang rumit, lengkungan tersebut disebut P-trap atau yang sering disebut sebagai ‘leher angsa’ oleh para ahli tukang ledeng.

    P-trap berperan penting dalam sistem pembuangan air rumah. Apalagi untuk mencegah bau tidak sedap dari saluran pembuangan.

    Lantas, apa itu p-trap dan bagaimana cara kerja hingga perawatannya? Simak penjelasan berikut ini ya.


    Apa Itu P-Trap?

    Melansir situs Sierra Air Conditioning & Plumbing, Selasa (6/8/2024), p-trap merupakan bagian pipa PVC yang memiliki bentuk seperti huruf U terbalik yang biasanya terpasang di bawah wastafel atau saluran pembuangan lainnya di rumah. Bentuknya yang mirip dengan huruf P terbalik inilah yang memberi nama pada perangkap ini.

    P-trap memiliki dua ujung yang terhubung ke pipa pembuangan. Sesuai namanya, p-trap membentuk perangkap yang mencegah gas kloaka beracun naik kembali melalui saluran pembuangan ke dalam ruangan.

    Cara Kerja P-Trap

    P-trap terdiri dari tikungan berbentuk U yang menyaring air limbah saat memasuki sistem perpipaan. Perangkap ini terhubung ke wastafel, bak mandi, dan pancuran dengan tikungan berbentuk huruf J di salah satu ujungnya dan keluar ke sistem drainase.

    Melansir Oatey, tikungan pada p-trap mengumpulkan air dalam kurva, menciptakan segel air berukuran 1,5 inci hingga 2 inci di bendung, mencegah gas dan bau saluran pembuangan masuk ke dalam rumah.

    Bendung adalah tikungan atas p-trap tempat mengalirnya air yang kemudian masuk ke dalam tabung dinding. Dengan setiap penggunaan perlengkapan, air limbah baru mengalir melalui p-trap, menggantikan air lama dalam kurva dengan air segar.

    P-trap juga mengumpulkan kotoran agar tidak masuk ke dalam sistem drainase. Bentuknya yang menyerupai huruf U menangkap endapan dan mencegahnya masuk ke saluran pembuangan.

    Fungsi P-Trap

    Salah satu fungsi utama dari p-trap adalah untuk menjaga agar bau tidak sedap dari gas kloaka tetap terperangkap di dalam sistem pembuangan air sehingga tidak tercium di dalam ruangan.

    Saat air mengalir melalui saluran pembuangan, sejumlah air akan tetap terjebak di dalam lipatan U p-trap setelah keran ditutup. Air inilah yang menjadi penghalang bagi gas kloaka untuk naik kembali melalui saluran pembuangan.

    Cara Merawat P-Trap

    Meski terlihat sepele, p-trap membutuhkan perawatan dan pemeliharaan yang tepat. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah p-trap menjadi kering, terutama jika saluran pembuangan jarang digunakan.

    Hal ini bisa menyebabkan bau tidak sedap dari gas kloaka naik kembali ke dalam ruangan. Untuk mencegah hal ini, penting untuk menjaga agar air selalu mengalir melalui saluran pembuangan secara teratur.

    Demikianlah penjelasan lengkap mengenai p-trap. Dalam dunia perpipaan, p-trap memegang peran krusial dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan di dalam rumah.

    Dengan memahami peran dan fungsi p-trap, kamu bisa menjaga agar sistem pembuangan air rumah tetap berfungsi dengan baik dan terhindar dari masalah bau yang tidak sedap. Semoga informasinya bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus di Malang, Ini 4 Cara Deteksi Penyewa Kos ‘Red Flag’


    Jakarta

    Ramai di media sosial, seorang pemilik kos di Kota Malang membuka paksa sebuah kamar kos karena tidak membayar biaya sewa selama 2 bulan. Saat dibuka, di dalamnya justru hanya ada sebuah tambak lobster dan berbau tidak sedap. Penyewa kamar tersebut tidak terlihat di sana, bahkan barang-barang pribadinya tidak ada di kamar tersebut.

    Pemilik kos, Zidan mengatakan penyewa kamar tersebut memang sejak awal belum membayar uang sewa dan mengisi data diri. Pemilik kos tetap memperbolehkannya dia menempati kamar tersebut karena memang sistem pembayarannya di akhir.

    “Belum, belum (bayar uang sewa). Boleh (bayar di akhir), kalau di kita memang gitu. Yang penting tahu tanggung jawabnya,” jelasnya kepada detikProperti belum lama ini.


    Setelah 2 bulan tanpa kabar, bahkan saat ditelpon tidak diangkat, sesuai peraturan kos, kamar tersebut harus dikosongkan untuk penyewa baru.

    Menilik dari kejadian kos-kosan di Malang ini, penting bagi pemilik usaha kos-kosan memastikan calon penyewa agar tidak tertipu. Apalagi jika kasusnya kamar tersebut sampai disalahgunakan yakni dipakai untuk tambak lobster.

    Pengamat properti sekaligus Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan penyewa seperti ini termasuk calon penyewa red flag.

    “Red flag itu penyewa yang kita ingin hindari dan kita tidak mau dia ada di properti kita,” jelas Steve saat dihubungi detikProperti, Sabtu (17/8/2024).

    Dia menyampaikan ada 4 cara untuk menghindari calon penyewa red flag seperti yang terjadi di kos-kosan Malang yakni sebagai berikut.

    1. Minta Isi Formulir

    Cara untuk mengenali calon penyewa adalah mengetahui identitasnya terlebih dahulu. Pemilik kos wajib memberikan formulir data diri yang harus diisi. Bentuknya bisa berupa lembaran kertas atau digital (e-form).

    “Untuk mengetahui calon penyewa ini red flag atau tidak. Pertama minta untuk mengisi formulir,” ujarnya.

    Dengan mereka bersedia mengisi formulir ini, secara tidak langsung calon penyewa sudah terikat dengan pihak pemilik kos meskipun itu belum keputusan final.

    “Form adalah langkah awal. Di dalamnya ada nama, NIK, alamat, nomor telepon, e-mail, dan unit sewa yang dipilih. Apakah dia bekerja? Di mana? Posisinya apa? Kalau kuliah, kuliah di mana? Orang tuanya siapa?” sebutnya.

    2. Minta Bayar Deposit

    Langkah kedua adalah minta calon penyewa untuk membayar deposit atau uang muka. Jika masa sewanya cukup panjang seperti 12 bulan, maka uang deposit yang harus diberikan setara dengan biaya sewa 1 bulan. Hal ini untuk menghindari penyewa kabur.

    “Minta mereka membayar deposit. Biasanya yang red flag atau yang memiliki itikad tidak baik, biasanya kapasitas keuangannya terbatas dan tidak mau membayar deposit karena itikadnya mau kabur. Jika calon penyewa benar-benar menginginkan unit, mereka bersedia membayar uang muka atau deposit,” paparnya.

    3. Buat Kontrak Tata Tertib

    Pemilik kos harus memiliki peraturan atau tata tertib di kos-kosan tersebut. Di dalamnya disebutkan kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Sebagai contoh, penyewa tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum, dilarang membawa orang di luar jam yang ditentukan, atau tidak boleh menggunakan kamar sebagai gudang.

    Kemudian, setiap penyewa harus menandatangani dan menyetujui isi dari tata tertib tersebut.

    “Pada saat mereka datang, coba diberikan suatu kontrak tata tertib. Pada saat mereka mau menandatangani tata tertib, berarti mereka memiliki itikad baik,” tambahnya.

    4. Pembayaran di Awal

    Terakhir, agar tidak tertipu pemilik kos harus meminta bayaran sewa di awal. Untuk menghindari penyewa menunggak, pemilik kos bisa mengingatkan pembayaran sejak pertengahan bulan.

    “Kos itu minimal ada deposit 1 bulan. Pembayaran harus di depan. Kalau di belakang akan menimbulkan polemik,” tegas Steve.

    “Sistem penagihan. Unit kos itu dibayarnya bisa bulanan atau per 3 bulanan. Jadi kita bisa mulai gencar menagih itu di pertengahan atau akhir minggu ketiga, awal minggu keempat,” tambahnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Lagi Renovasi Rumah Tiba-tiba Diminta ‘Uang Keamanan’, Harus Apa?



    Jakarta

    Renovasi rumah diperlukan ketika ada bagian-bagian bangunan yang rusak serta menjadikan rumah lebih bagus dan sesuai selera. Saat melakukan renovasi, penting untuk meminta izin tetangga karena bisa saja mengganggu akibat bising atau debu yang ditimbulkan.

    Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan, mengubah bangunan dapat dilakukan jika sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Dokumen itu merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

    Namun, bagaimana kalau sedang renovasi rumah, sudah sesuai aturan dan mendapat izin tetangga, tiba-tiba didatangi sejumlah oknum yang meminta ‘uang keamanan’?


    Rizal mengatakan, jika ada pihak-pihak, baik perorangan maupun organisasi masyarakat, yang meminta uang ketika pemilik rumah melakukan renovasi, maka mereka bisa disebut sebagai pelaku pungli. Pelaku pungli tersebut termasuk dalam KUHP dan bisa dijerat hukum berdasarkan pasal 368 ayat 1.

    “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan, melainkan atas nama organisasi kepemudaan,” kata Rizal saat dihubungi detikcom, Kamis (22/8/2024).

    Apabila benar terjadi pungli, kata Rizal, bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib. Misalnya, pihak kepolisian setempat.

    “Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dilaporkan pada kepolisian setempat,” pungkasnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Drama Tinggal di Rumah Cluster dan Cara Atasinya



    Jakarta

    Tinggal di rumah cluster memiliki ceritanya sendiri. Ada hal-hal yang menyenangkan, ada juga yang berupa drama.

    Misalnya hewan peliharaan tetangga yang tiba-tiba masuk ke halaman rumah atau pemilik rumah yang ingin memasang pagar di rumahnya. Hal-hal tersebut terkadang meresahkan penghuni lainnya.

    Berikut ini merupakan drama-drama yang kerap terjadi di rumah cluster dan cara mengatasinya.


    Terganggu Karena Kotoran Peliharaan dan Gonggongan Anjing Tetangga

    Hewan peliharaan yang dilepas begitu saja terkadang mengganggu penghuni sekitar. Misalnya, kucing atau anjing yang dilepas begitu saja di pekarangan rumah bisa saja membuang kotorannya sembarangan. Hal itu tentunya bisa menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu penghuni perumahan lainnya.

    Tak hanya itu, bagi tetangga yang memiliki hewan peliharaan anjing terkadang bisa mengganggu penghuni lainnya karena gonggongannya yang keras dan lama. Anjing yang terus menggonggong bisa menandakan beberapa hal, misalnya seperti kelaparan, ketakutan, perilaku teritorial, atau mencari perhatian.

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, apabila hal tersebut terjadi di lingkungan perumahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Lalu, bisa dilanjutkan dengan mediasi di tingkat Rukun Tetangga (RT).

    “Dalam area cluster perumahan pastinya lebih baik diselesaikan melalui mediasi di tingkat RT mengingat hal ini masuk dalam penyelesaian restoratif justice,” katanya ketika dihubungi detikcom, Kamis (22/8/2024).

    Akan tetapi, jika sudah dilakukan mediasi pada tingkat RT masih belum menemukan titik terang, maka penghuni bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

    Pasang Pagar di Rumah Cluster

    Tidak adanya pagar pada rumah yang ada di cluster memang dapat memudahkan penghuni untuk berinteraksi satu sama lain. Selain itu, tanpa adanya pagar juga bisa memudahkan akses keluar-masuk pemilik dan tamu yang datang ke rumah. Namun, boleh nggak ya kalau pemilik rumah di cluster memasang pagar di depannya?

    Rizal mengatakan sebenarnya tidak ada ketentuan khusus yang melarang rumah di cluster tidak boleh dipasang pagar. Sebab, hal itu kembali pada siteplan yang dibikin oleh pengembang perumahan.

    “Terkait bangunan cluster mengacu pada siteplan developer, apabila ada perubahan untuk dipagar maka tidak ada ketentuan larangan hal tersebut. Jika memang cluster tersebut tidak ada pemagaran, maka developer tanggung jawab untuk keamanan dan kenyamanan warga,” tuturnya.

    Jika ada pemilik rumah tetap ingin memasang pagar di tempat tinggalnya, kata Rizal, tidak ada hukum pidana yang bisa menghukumnya. Namun, ia menuturkan bahwa dalam jual-beli rumah, pengembang sudah menuangkan hal-hal terkait cluster dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

    “Kalau pidana (untuk masang pagar rumah di cluster) tidak ada. Yang pasti pada saat transaksi jual beli, developer memberikan info terkait cluster yang dijual sehingga dalam PPJB telah dituangkan hal tersebut,” ungkapnya.

    Diminta ‘Uang Keamanan’ saat Renovasi Rumah

    Merenovasi rumah memang diperlukan untuk memperbaiki bagian-bagian yang rusak. Namun, kadang-kadang ada saja yang meminta ‘uang keamanan’ saat melakukan renovasi rumah.

    Rizal menuturkan, mengubah bangunan dapat dilakukan jika sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Dokumen itu merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

    Namun, bagaimana kalau sedang renovasi rumah, sudah sesuai aturan dan mendapat izin tetangga, tiba-tiba didatangi sejumlah oknum yang meminta ‘uang keamanan’?

    Rizal mengatakan, jika ada pihak-pihak, baik perorangan maupun organisasi masyarakat, yang meminta uang ketika pemilik rumah melakukan renovasi, maka mereka bisa disebut sebagai pelaku pungli. Pelaku pungli tersebut termasuk dalam KUHP dan bisa dijerat hukum berdasarkan pasal 368 ayat 1.

    “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan, melainkan atas nama organisasi kepemudaan,” katanya.

    Apabila benar terjadi pungli, kata Rizal, bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib. Misalnya, pihak kepolisian setempat.

    “Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dilaporkan pada kepolisian setempat,” pungkasnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah! Begini Cara dan Biaya Ganti Nama Meteran Listrik dari Pemilik Sebelumnya


    Jakarta

    Mengganti nama pemilik meteran listrik pada rumah perlu dilakukan, apalagi buat kamu yang baru saja membelinya. Biasanya saat beli rumah, nama pemilik meteran listrik masih atas nama pengembang atau nama pemilik rumah yang lama.

    Nama meteran listrik memang tidak banyak berpengaruh jika berbeda dengan nama pemilik sertifikat tanah rumah. Namun, jika dengan selarasnya nama pemilik meteran listrik dengan sertifikat tanah tentunya bisa membuat kamu lebih aman secara legalitas, terutama bila kamu ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik seperti saat melakukan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.

    Lantas, apakah nama pemilik listrik tersebut bisa kita ubah?


    Menurut konsultan properti, Frimadona, nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli, baik itu dari pengembang properti maupun perorangan sebenarnya bisa saja dilakukan, dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

    “Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024) lalu.

    Ia mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, seharusnya sertifikat tanah dari rumah yang baru dibeli tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

    “Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya

    Nah, bagi kamu yang listrik rumahnya masih pakai nama orang lain, kamu bisa simak cara untuk balik nama listrik tersebut di bawah ini.

    Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

    Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

    1. Fotokopi KTP

    2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

    3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

    4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

    Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengajuan balik nama listrik tersebut.

    Menurut Frimadona, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

    “Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN,” ujar Frimadona.

    “Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” tambahnya.

    Ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

    “Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

    Berapa Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN?

    Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

    “Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

    Apakah Token Listrik Akan Hilang Ketika Balik Nama?

    Frimadona mengatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang, karena proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.

    “Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. IDnya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Toren Air Biru Lebih Dicari Ketimbang Oranye, Tahu Kenapa?



    Jakarta

    Ada beberapa jenis toren atau tandon air yang dijual di pasaran. Yang paling sering ditemui perbedaannya adalah dari segi warna.

    Umumnya, toren air berwarna oranye, ada juga warna biru. Tahukah kamu beda keduanya apa?

    Ternyata, selain berbeda dari segi warna dan kualitas, harga toren air warna oranye dan biru pun berbeda. Ternyata toren warba biru lebih banyak diminati ketimbang oranye.


    Toren Biru Lebih Tahan Lumut

    Suratman, pemilik Jasa Kuras Toren kurastoren.com, mengatakan bahwa toren berwarna terang, seperti oranye atau kuning, lebih cepat pudar akibat paparan sinar matahari dibandingkan toren berwarna gelap, seperti biru atau hitam.

    Jika warnanya pudar, sinar matahari bisa tembus masuk ke dalam toren sehingga bisa memicu pertumbuhan lumut.

    “Jadi, kena matahari itu dia lebih tembus gitu loh, jadi lumut itu lebih malah kena sinar matahari itu cepat lumutan gitu. Orange itu bukan memantul tapi malah nyerap, makin terang, orange itu malah nyerap jadi air di toren itu malah gampang lumutan,” tutur Suratman, pemilik Jasa Kuras Toren kurastoren.com, kepada detikcom beberapa waktu lalu

    Melansri detikEdu, lumut merupakan tumbuhan yang bisa memproduksi makanannya sendiri dengan bantuan sinar matahari. Selain itu, tumbuhan yang memiliki nama ilmiah Bryophyta ini mudah tumbuh di daerah yang lembab, seperti toren yang memang digunakan untuk menampung air.

    Berangkat dari hal tersebut, banyak konsumen yang lebih memilih toren berwarna gelap, seperti biru atau hitam. Hal ini dituturkan pula oleh Hendri, pemilik Toko Bangunan Kurnia Jaya.

    “Kalau banyak orang ada yang bilang biru itu lebih tahan lumut, orange itu ya biasa gitu,” kata Hendri, pemilik Toko Bangunan Kurnia Jaya, kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

    “Beberapa langganan kita yang beli bahwa ‘kita mau yang warna biru, nih, lebih tahan lumut karena mataharinya nggak bisa nembus ke dalam’,” sambungnya.

    Cuci dan Kuras Toren Berapa Kali?

    Terlepas dari warnanya, toren pada akhirnya bisa kotor akibat lumut dan endapan kotoran dari sumber air rumah tangga yang kita gunakan. Maka, baik biru maupun oranye, sesuaikan kembali dengan preferensimu serta lakukan pencucian dan pengurasan toren jika kondisinya sudah kotor.

    Mencuci dan menguras toren sebaiknya dilakukan rutin satu sampai dua kali dalam setahun.

    “Untuk daerah Jabodetabek, itu minimal setahun sekali. Satu sampai dua kali lah,” kata Suratman.

    Namun, hal ini bisa disesuaikan kembali dengan tingkat kebersihan sumber air di tempat tinggal masing-masing. Jika kamu merasa toren sudah kotor, lakukan pembersihan dan pengurasan sesegera mungkin.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

    Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

    7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

    Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.


    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

    Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

    SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Usaha (HGU)

    Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

    HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

    Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    3. Hak Guna Bangunan (HGB)

    HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

    Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

    Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

    4. Hak Pakai

    Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

    Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

    Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

    • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

    Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

    Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

    5. Petok D

    Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

    Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

    6. Letter C

    Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

    7. Surat Girik

    Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

    Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

    Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

    (inf/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Barang yang Wajib Ada di Meja Kerja Kamu


    Jakarta

    Dalam ruang kerja banyak peralatan dan barang berguna yang dapat memberi manfaat sehingga terlihat mengesankan dan juga meningkatkan produktivitas. Terutama untuk barang yang berada di meja kantor.

    Meja kantor yang tertata rapi dapat membantu kamu terorganisir dan produktif di tempat kerja. Pilih barang-barang yang dapat diletakkan di meja kamu agar dapat bekerja lebih efisien sekaligus menampilkan gaya dan kepribadian kamu.

    Meskipun beberapa barang menawarkan manfaat yang sama, setiap barang memiliki tujuan unik untuk membantu meningkatkan lingkungan kerja. Melansir Indeed, Senin (7/10/2024), berikut barang yang harus tersedia di meja kerja kamu.


    Buku Catatan

    Letakkan buku memo atau buku catatan untuk menulis catatan dan daftar hal-hal yang harus dilakukan. Meskipun saat ini banyak pilihan untuk memo digital, buku catatan tetap praktis untuk menulis rincian dengan cepat.

    Buku catatan juga lebih mudah dibawa daripada laptop dan menulis di dalamnya tidak terlalu mengganggu daripada mengetik.

    Dudukan Laptop atau Desktop

    Pertimbangkan untuk menggunakan dudukan yang dapat mengangkatnya ke tingkat tampilan yang nyaman. Menempatkan komputer pada ketinggian yang tepat juga membantu menjaga postur tubuh yang benar dan melindungi leher serta mata dari ketegangan.

    Dudukan laptop menjadi bagian kecil yang dapat diselipkan di bawah perangkat dan dimiringkan ke atas. Dudukan ini juga membantu menjaga laptop tetap dingin.

    Pengisi Daya

    Jika kamu menggunakan banyak perangkat secara bersamaan di tempat kerja, mungkin memerlukan pengisi daya dan USB dengan beberapa port yang dapat kamu gunakan untuk mencolokkan laptop, ponsel, tablet, dan aksesoris lainya.

    Pengisi daya dengan empat atau lima port biasanya cukup untuk sebagian besar profesional, tetapi kamu dapat menemukan pengisi daya USB dengan hingga 10 port atau lebih.

    Mug

    Jika kamu minum kopi atau teh, simpan cangkir pribadi di meja kamu. Pilih cangkir yang menunjukkan kepribadian kamu dan menambahkan karakter pada meja kamu.

    Cangkir dapat berisi ucapan yang inspiratif atau lucu, berbentuk hewan favorit, bertuliskan nama atau inisial kamu. Cangkir yang unik memungkinkan kamu untuk mempersonalisasi meja kamu secara profesional.

    Tanaman Meja Kantor

    Tanaman tidak hanya menambah gaya pada meja kamu, tetapi juga dapat membantu meningkatkan kualitas udara dengan meningkatkan tingkat kelembapan dan menghilangkan polutan serta partikel.

    Pelembap Udara

    Letakkan pelembap udara kecil di meja kamu untuk menambah kelembapan udara yang kamu hirup sepanjang hari. Pelembap udara ini membantu mencegah kulit dan saluran pernapasan menjadi kering dan dapat meredakan batuk.

    Pelembap udara sangat berguna selama musim dingin saat udara dingin dan kering. Kamu dapat menemukan pelembap udara yang mungil dan ramping yang menghasilkan kabut halus dan mudah dipasang di ruang kerja kamu.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com