Tag Archives: nama

Rapat Bareng Operator Seluler, Anggota DPR Curhat Sering Ditawari Pinjol


Jakarta

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo protes kepada operator seluler karena sering menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal. Hal itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan E-commerce dan Operator Seluler terkait RUU Statistik.

“Mungkin ini kebetulan ketemu operator, saya ini agak sedikit mau protes juga. Nomor handphone saya ini, 24 jam ditelepon oleh orang-orang yang tidak dikenal. Tengah malam itu cewek-cewek itu, ini fakta, saya berbicara fakta, agak mengganggu,” ujarnya dalam rapat tersebut di Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Menurut Firman, pihak tidak dikenal itu kerap menawarkan berbagai produk, termasuk kredit tanpa agunan. Ia merasa tindakan itu sangat mengganggu dan meminta operator seluler memberikan penjelasan.


“Itu menawarkan yang namanya kredit tanpa agunan, kemudian bisa pinjam ini pinjam itu. Ini yang tidak kita butuhkan, ini sangat mengganggu. Tolong ini juga menjadi pertanggungjawaban daripada operator,” tuturnya.

Tak hanya itu, Firman mengaku dirinya juga mendapat tawaran pinjaman online hingga asuransi. Ia lantas menanyakan kepada operator dari pihak tidak dikenal itu mendapatkan data pribadinya.

“Pinjaman online ada, menawarkan segala macam jenis, asuransi lah dan sebagainya. Nah, apakah mereka mendapatkan data ini juga membeli dari bapak atau data ini dari mana?” tanya dia.

Firman menyebut dirinya sudah pernah menanyakan hal itu kepada beberapa komisaris di operator seluler. Namun, ia menyebut belum mendapatkan jawaban yang pasti.

Persoalan serupa disampaikan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra La Tinro La Tunrung yang mengaku sering ditelepon oleh pihak perbankan. Mereka disebut sudah mengetahui data-data pribadi, termasuk nama pemilik nomor seluler.

“Hampir setiap kali menerima, bahkan staf saya nomornya digunakan untuk main judi oleh orang lain yang tidak tahu siapa. Nah ini kan kebocoran yang luar biasa. Kami selalu ditelepon dari perbankan maupun dari mana pun data-data sudah diketahui, nama diketahui, semua sudah telanjang,” tutupnya.

Lihat juga video: Menko PMK Setuju Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Ini Alasannya

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

AFPI Buka-bukaan soal Bunga Pinjaman 0,8%


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka-bukaan soal tercetusnya bunga pinjaman online sebesar 0,8% pada tahun 2018. Hal ini sekaligus membantah adanya dugaan persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko mengatakan, bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sunu menjelaskan bunga pinjaman yang ditetapkan oleh AFPI kepada anggotanya juga tidak bersifat tetap, hanya mengatur batas maksimumnya sebesar 0,8%. Ia mengatakan setiap pelaku usaha bebas untuk menerapkan bunga pinjaman tersebut selama tidak berada di atas 0,8%.


“Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

“Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, AFPI kembali menurunkan bunga pinjaman daring dari 0,8% menjadi 0,4% pada tahun 2021. Sunu menjelaskan, penurunan bunga pinjaman tersebut juga merupakan arahan dari OJK yang menilai bunga pinjaman 0,8% tak jauh bedanya dengan bunga pinjaman online ilegal.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Sunu menambahkan, langkah OJK untuk meminta AFPI untuk menetapkan bunga pinjaman tersebut lantaran OJK belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Jadi itulah yang terjadi, masalah itu keluar dari AFPI yang kita ingin pakai. Karena memang waktu itu OJK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur bunga,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Apa Itu Memecoin? Kripto Unik yang Lagi Dilirik Investor


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia keuangan global telah memasuki fase transisi besar. Ketidakpastian geopolitik, suku bunga yang fluktuatif, dan kelelahan terhadap sistem keuangan konvensional mendorong generasi baru investor untuk mencari bentuk investasi alternatif dan di antara semua opsi yang muncul, kripto tetap menjadi magnet utama.

Namun, arah pasar kripto sendiri telah berubah secara fundamental. Dari dominasi proyek-proyek teknologi berat dan institusi besar, kini sentimen pasar mulai bergeser ke arah narasi, komunitas, dan partisipasi terbuka. Memecoin, yang dulu dianggap hanya sebagai lelucon pasar, justru menjadi ujung tombak dari gelombang ini. Apa itu memecoin?

Mengutip Investopedia, Selasa (3/6/2025), memecoin adalah altcoin, mata uang kripto selain Bitcoin, yang diberi nama berdasarkan tren, topik humor atau hal-hal lucu, atau apa pun yang terlintas di benak seseorang. Biasanya, koin ini dibuat untuk membangun keterlibatan komunitas dan dapat digunakan dalam pembayaran antar pengguna, investasi spekulatif, atau perdagangan.


Dalam banyak kasus, memecoin disertai dengan situs web bertema komedi, istilah-istilah yang kadang tidak masuk akal, serta promosi rasa kebersamaan oleh penciptanya dan para penggemar untuk menarik minat orang lain.

Secara umum, memecoin bekerja dengan cara yang mirip seperti mata uang kripto lainnya: seseorang atau sekelompok orang menciptakan sebuah token-biasanya di atas blockchain yang sudah ada-dan mulai memasarkan koin tersebut. Misalnya, Solana dan Base menjadi blockchain paling populer yang digunakan pembuat memecoin sepanjang tahun 2024.

Sebagian besar memecoin tidak diciptakan dengan tujuan penggunaan tertentu, selain sebagai aset yang bisa diperdagangkan dan dikonversi. Meski begitu, koin-koin ini menjadi sangat populer di kalangan trader kripto di bursa-dengan volume perdagangan harian secara konsisten melampaui $6 miliar di awal tahun 2025.

Memecoin biasanya tersedia untuk publik melalui bursa terdesentralisasi, meskipun beberapa bursa tersentralisasi juga mulai mencantumkan meme coin yang lebih populer-dan jumlahnya sangat banyak.

Situs agregator data dan analisis kripto CoinGecko melaporkan bahwa terdapat 5,3 juta memecoin yang diluncurkan hanya di platform Pump.fun, sejak tanggal peluncurannya pada 19 Januari 2024 hingga 1 Januari 2025. Ini berarti rata-rata 15.229 memecoin diluncurkan setiap hari hanya di satu platform.

“Banyak investor ritel yang merasa terasing dari proyek-proyek besar mulai berbondong-bondong masuk ke proyek berbasis komunitas. Di ruang ini, humor, cerita, dan loyalitas kolektif sering kali lebih berarti daripada whitepaper teknis. Ke depan memang perlu menggabungkan simbolisme budaya lokal dengan mekanisme tokenomics canggih, menawarkan bukan hanya keuntungan jangka pendek, tapi arah jangka panjang yang selaras dengan identitas komunitasnya. Salah satunya $KOKOK yang bisa menjadi simbol ketahanan baru,” ujartrader legendaris asal Thailand, Srisiamseorang.

Srisiam menegaskan bahwa $KOKOK bukan sekadar memecoin biasa, tetapi fondasi dari gerakan baru yang akan mengubah lanskap komunitas Web3 Asia.

“$KOKOK lahir dari semangat bertahan hidup di tengah ketidakpastian global. Komunitas yang terus solid meski saat pasar runtuh. Karakter Kokok bukan fiksi semata. Ia hidup dari kekuatan komunitas,” ujar Srisiam.

Setelah melakukan pembakaran 80% dari total pasokan awal (800 juta dari 1 miliar token), $KOKOK kini hanya memiliki 200 juta token beredar, menciptakan kelangkaan ekstrem yang memicu gelombang minat pasar dan supply shock. Pasangan perdagangan KOKOK/SOL di Raydium melonjak, dengan beberapa analis menyebut potensi 10x hingga menuju kapitalisasi $100 juta.

Srisiam menjelaskan bahwa narasi “Roach Runner” menjadi elemen kunci dari daya tarik $KOKOK. Kecoa makhluk yang dikenal bisa bertahan hidup bahkan setelah kiamat menjadi simbol ideal untuk semangat para investor yang dimana tak bisa dibunuh, dan selalu kembali bangkit.

“$KOKOK bukan anjing, bukan kucing. Ia serangga blockchain. Unik. Tak tergantikan. Dan justru karena itu, dia akan meledak. Ini akan seperti $FARTCOIN tapi lebih cepat dan lebih liar,” tambah Srisiam.

Memasuki fase pertumbuhan berikutnya, $KOKOK tidak hanya mengandalkan kekuatan narasi dan komunitas semata. Ekosistem ini kini tengah bergerak menuju penguatan utilitas nyata melalui pengembangan fitur staking dan alat investasi berbasis komunitas. Langkah ini ditujukan untuk memperpanjang siklus hidup token dan memberi ruang partisipasi yang lebih dalam bagi pemiliknya, tanpa harus bergantung pada hype semata.

Salah satu inisiatif utama yang tengah dikembangkan adalah mekanisme staking untuk token $KOKOK. Pengguna akan memiliki opsi untuk mengunci aset mereka dalam periode tertentu guna memperoleh imbal hasil, sekaligus mendapatkan status loyalitas khusus dalam komunitas. Model ini diharapkan bisa memperkuat rasa kepemilikan dan menumbuhkan insentif jangka panjang bagi para holder.

Di saat yang sama, tim pengembang juga tengah merancang RoachHub DAO, sebuah platform tata kelola berbasis blockchain yang memungkinkan komunitas mengambil peran langsung dalam menentukan arah proyek. Melalui DAO ini, para anggota “Roach Army” akan dapat melakukan voting terhadap berbagai keputusan penting, seperti pendanaan inisiatif meme, pengembangan produk baru, hingga penunjukan mitra ekosistem.

Sebagai pelengkap dari ekosistem ini, akan hadir pula dashboard investasi komunitas, yaitu seperangkat alat analitik dan sosial yang membantu pengguna dalam mengambil keputusan berbasis data dan diskusi terbuka. Berbeda dengan alat investasi tradisional yang sering hanya berpihak pada “whale” atau pemain besar, dashboard ini dirancang untuk mendukung keputusan kolektif komunitas kecil-menengah-mereka yang selama ini dianggap pinggiran, namun justru menjadi tulang punggung dari dunia Web3.

“Kami tidak sedang membangun koin untuk hari ini. Kami membangun pergerakan jangka panjang. $KOKOK adalah energi sosial, dan masa depan Web3 akan dimenangkan oleh komunitas, bukan institusi,”ujarnya.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Modus Sesat Gagal Bayar Pinjol yang Heboh di Medsos, Jangan Ditiru!


Jakarta

Tren untuk tidak membayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini selain mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol, mereka juga kerap kali membagikan ‘tips’ atau cara-cara untuk menghindari pembayaran.

“Ada beberapa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran. Bahkan mereka memberi saran, memberi petunjuk untuk menghindari pembayaran itu,” ucapnya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Menurut Entjik banyaknya masyarakat yang mengikuti tren untuk tidak membayarkan utang pinjol mereka itu terlihat dari jumlah pengikut atau anggota kelompok di akun media sosial ‘Galbay’ dan saat pemberi pinjaman melakukan penagihan.

Padahal setiap utang ataupun kredit pinjaman wajib untuk dibayarkan kembali. Apalagi jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan yang legal, meski berupa peer-to-peer lending atau pinjol.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Ia mengatakan sejumlah modus yang kerap disarankan untuk menghindari pembayaran utang pinjol ini mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Selain itu menurutnya ada juga modus dengan memancing emosi debt collector sehingga mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketetapan OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Di luar itu, menurutnya masih ada sejumlah saran modus lain untuk menghindari kewajiban pembayaran utang pinjol di berbagai akun media sosial. “Coba lihat, banyak di Facebook galbay-galbay itu dengan apa namanya, Instagram, YouTube, dan TikTok,” sambungnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa gagal bayar hingga memberikan ‘tips’ modus cara menghindari pembayaran.

Sebagai contoh ada akun @******linpinjol yang menyarankan para peminjam untuk menghapus semua aplikasi pinjol di handphone, kemudian mengaktifkan fitur memblokir semua panggilan dari debt collector, melalukan ‘klarifikasi ke seluruh kontak bahwa datanya disalah gunakan, hingga kunci privasi semua sosial media dan jangan pernah membalas chat apa pun dari pinjol.

Kemudian ada juga modus serupa yang disampaikan oleh akun @*******galbay sebagai berikut:

1. Aktifkan fitur otomatis blokir panggilan tidak dikenal.

2. Setting aplikasi Whatsapp agar tidak semua orang bisa mengundang masuk grup, dan bisukan telepon dari nomor asing.

3. Uninstall semua aplikasi pinjol.

4. Ubah nama media sosial, private dan hapus semua nomor handphone yang ada di media sosial.

5. Jangan baca baca chat dari debt collector pinjol apalagi sampai dibalas.

6. Jalani hidup seperti biasa.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Sampai Kapan Debt Collector Kejar Nasabah Pinjol yang Tak Mau Bayar?


Jakarta

Tren sengaja gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) kembali marak di tengah masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya orang yang tergabung dalam kelompok-kelompok galbay di media sosial.

Padahal menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar, sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Tentu dalam pelaksanaan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

Seperti dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, dalam proses penagihan perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kemudian penagihan secara langsung melalui debt collector juga hanya boleh dilakukan peminjam. Artinya penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana Pinjol. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; 7) penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana; 8) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana;” tulis Bagian XI Poin 5 Huruf (d) aturan itu.

Lebih lanjut jika perusahaan pinjol tersebut tergabung dalam AFPI, maka segala proses penagihan utang juga harus mengikuti unsur itikad baik sesuai yang sudah ditetapkan asosiasi dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

Di mana dalam Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau penerima dana secara langsung jika yang bersangkutan sudah gagal bayar selama lebih dari 90 hari.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan itu.

Jadi masa pinjol menagih utang pengguna layanan secara langsung hanya 90 hari. Namun bukan berarti utang-utang pinjol tersebut ikut hangus secara otomatis.

Sebab debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga kepada mereka yang sudah galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, perusahaan fintech juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia untuk dan atas nama pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;” tulis poin C angka 4 huruf (c).

Simak Video ‘Viral Aksi Debt Collector Coba Rampas Mobil di Stasiun Whoosh Halim’:

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

https://finance.detik.com/fintech/d-7972492/duit-orang-ri-rp-2-6-t-lenyap-gara-gara-penipuan?single=1

https://finance.detik.com/fintech/d-7972492/duit-orang-ri-rp-2-6-t-lenyap-gara-gara-penipuan?single=1



Sumber : finance.detik.com

Apakah Pinjol Masuk ke SLIK OJK? Ini Faktanya


Jakarta

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seringkali dianggap sebagai salah satu penghambat pencairan akses pembiayaan, khususnya bagi publik yang masih terikat kredit dengan lembaga keuangan tertentu.

Lembaga keuangan penyedia akses pembiayaan saat ini pun tercatat beragam, selain perbankan dan perusahaan multifinance, terdapat pula pinjaman online/pinjaman daring (pinjol). Namun, apakah nasabah pinjol ini juga terjaring dalam SLIK OJK?

Mengutip laman resmi OJK, data perusahaan pinjol akan diwajibkan untuk melapor di SLIK OJK. Kewajiban ini akan berlaku mulai 31 Juli 2025 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.


Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperkuat manajemen risiko gagal bayar penerima pembiayaan.

“OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, OJK berharap perusahaan pinjol dapat memperkuat mitigasi risiko dan meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang gagal baya.

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pinjol diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana. Perusahaan pinjol juga dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar lebih dari tiga perusahaan.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” imbuhnya.

Berikut 96 data pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK per Juni 2025:

Danamas – https://p2p.danamas.co.id
SAMIR – www.samir.co.id
Amartha – https://amartha.com
DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
Boost- https://myboost.co.id
TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
Findaya – http://findaya.co.id
modalku – https://modalku.co.id
KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
Maucash – http://maucash.id
Finmas – https://www.finmas.co.id
KlikA2C – https://klika2c.co.id
Akseleran – https://www.akseleran.co.id
Ammana.id – https://ammana.id
PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
KoinP2P – https://koinp2p.com
pohondana – http://pohondana.id
MEKAR – https://mekar.id
AdaKami – www.adakami.id
ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
KREDITPRO – http://kreditpro.id
FINTAG – http://fintag.id
RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
CROWDO – https://crowdo.co.id
Indodana – indodana.id
JULO – www.julo.co.id
Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
DanaRupiah – danarupiah.id
Taralite – www.taralite.com
Pinjam Modal – pinjammodal.id
ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
AwanTunai – www.awantunai.co.id
Danakini – https://danakini.co.id
Singa – http://singa.id
DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
EASYCASH – www.easycash.id
PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
FinPlus – www.finplus.co.id
UangMe – http://uangme.id
PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
BATUMBU – www.batumbu.id
Cashcepat – http://cashcepat.id
klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
cicil – https://www.cicil.co.id
lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
KrediOne – www.360kredi.id
ETHIS – https://ethis.co.id
Kredinesia – www.kredinesia.id
Pintek – http://pintek.id
ModalRakyat http://modalrakyat.id
SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
Cairin – www.cairin.id
TrustIQ – http://trustiq.id
KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
Invoila – http://invoila.co.id
Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
DanaBagus – www.danabagus.id
UKU – ukuindo.com
KREDITO – https://kredito.id
AdaPundi – www.adapundi.com
ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
Komunal – www.komunal.co.id
Restock.ID – www.restock.id
Asetku – http://asetku.co.id
KlikCair – klikcair.com
Avantee – www.avantee.co.id
Gradana – gradana.co.id
Danacita – www.danacita.co.id
IKI Modal – www.ikimodal.com
Ivoji – www.ivoji.id
Indofund.id – indofund.id
iGrow – igrow.asia
Danai.id – http://danai.id
DUMI – minjem.com
LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
qazwa.id – qazwa.id
KrediFazz – www.kredifazz.id
Doeku – doeku.id
Aktivaku – aktivaku.com
Danain – www.danain.co.id
Indosaku – indosaku.id
UATAS – www.uatas.id
EDUFUND – www.edufund.co.id
GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
BantuSaku – bantusaku.id
danabijak – danabijak.com
AdaModal – www.adamodal.co.id
SamaKita – samakita.co.id
KawanCicil – http://kawancicil.co.id
CROWDE – https://crowde.co.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Ini Daftar Fintech Resmi OJK yang Aman dan Terdaftar

Jakarta

Peredaran Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal kerap merugikan masyarakat. Untuk itu penting bagi masyarakat mengetahui daftar fintech legal yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk digunakan.

Untuk diketahui, salah satu ciri paling utama pinjol legal adalah dengan terdaftar di OJK. Dengan terdaftar di lembaga pengawas keuangan ini, pinjol harus mematuhi seluruh kebijakan yang ada mulai dari penetapan besaran bunga maksimal hingga cara penagihan utang.

Sehingga tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikenali masyarakat.


Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:

Danamas – https://p2p.danamas.co.id
Amartha – https://amartha.com
Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
Boost – https://myboost.co.id
Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
Findaya – https://findaya.co.id
Modalku – https://modalku.co.id
KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
Maucash – https://maucash.id
Finmas – https://www.finmas.co.id
KlikA2C – https://klika2c.co.id
Akseleran – https://www.akseleran.co.id
Ammana.id – https://ammana.id
PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
KoinP2P – https://koinp2p.com
PohonDana – https://pohondana.id
Mekar – https://mekar.id
AdaKami – https://www.adakami.id
Esta Kapital Fintek – https://www.estakapital.co.id
KreditPro – https://kreditpro.id
Fintag – https://fintag.id
Rupiah Cepat – https://www.rupiahcepat.co.id
Crowdo – https://crowdo.co.id
Indodana – https://indodana.id
Julo – https://www.julo.co.id
Pinjamin – https://pinjamin.com
DanaRupiah – https://danarupiah.id
Taralite – https://www.taralite.com
Pinjam Modal – https://pinjammodal.id
Alami – https://p2p.alamisharia.co.id
AwanTunai – https://www.awantunai.co.id
Danakini – https://danakini.co.id
Singa – https://singa.id
DanaMerdeka – https://danamerdeka.co.id
EasyCash – www.easycash.id
Pinjam Yuk – https://www.pinjamyuk.co.id
FinPlus – https://www.finplus.co.id
UangMe – https://uangme.id
PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
Dana Syariah – https://danasyariah.id
Batumbu – https://www.batumbu.id
CashCepat – https://cashcepat.id
KlikUMKM – https://www.klikUMKM.co.id
Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
Cicil – https://www.cicil.co.id
Lumbung Dana – https://lumbungdana.co.id
360 Kredi – https://www.360kredi.id
Samir – https://www.samir.co.id
Kredinesia – https://www.kredinesia.id
Pintek – https://pintek.id
ModalRakyat – https://modalrakyat.id
Solusiku – https://www.solusi-ku.id
Cairin – https://www.cairin.id
TrustIQ – https://trustiq.id
Klik Kami – https://www.klikkami.co.id
Duha Syariah – https://www.duhasyariah.com
Invoila – https://invoila.co.id
Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
DanaBagus – https://www.danabagus.id
UKU – https://ukuindo.com
Kredito – https://kredito.id
AdaPundi – https://www.adapundi.com
ShopeePayLater – https://www.lenteradana.co.id/lender/
Modal Nasional – https://www.modalnasional.co.id
Komunal – https://www.komunal.co.id
Restock.ID – https://www.restock.id
Asetku – https://asetku.co.id
Avantee – https://www.avantee.co.id
Gradana – https://gradana.co.id
Danacita – https://www.danacita.co.id
IKI Modal – https://www.ikimodal.com
Ivoji – https://www.ivoji.id
Indofund.id – https://indofund.id
iGrow – https://igrow.asia
Danai.id – https://danai.id
Dumi – https://minjem.com
Lahan Sikam – https://www.lahansikam.co.id
Qazwa.id – https://qazwa.id
KrediFazz – https://www.kredifazz.id
Doeku – https://doeku.id
Aktivaku – https://aktivaku.com
Danain – https://www.danain.co.id
Indosaku – https://indosaku.id
UATAS – https://www.uatas.id
EduFund – https://www.edufund.co.id
GandengTangan – https://www.gandengtangan.co.id
Papitupi Syariah – https://www.papitupisyariah.com
BantuSaku – https://bantusaku.id
DanaBijak – https://danabijak.com
AdaModal – https://www.adamodal.co.id
SamaKita – https://samakita.co.id
KawanCicil – https://kawancicil.co.id
Crowde – https://crowde.co
KlikCair – https://klikcair.com
Ethis – https://ethis.co.id
Cara Cek KTP Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol
Penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol semakin marak ditemukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol. Sampai akhirnya muncul masalah, seperti tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP-nya pernah didaftarkan pinjol atau belum, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. Sistem ini merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.

Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP milikmu telah digunakan untuk pengajuan pinjol, baik secara online maupun offline. Informasi ini dirangkum dari Portal Informasi Indonesia dan OJK:

1. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

– Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
– Akses laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
– Pilih menu ‘Pendaftaran’.
– Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
– Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai.
– Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengisi formulir SLIK OJK.
– Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
– Klik ‘Ajukan Permohonan’.
– Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
– Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’.
– Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK ke emailmu dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

2. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

– Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
– Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), serta dokumen asli untuk verifikasi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
– Serahkan dokumen kepada petugas, yang akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung Anda.
– Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Solusi Jika KTP Terbukti Disalahgunakan

Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak telepon di 157, atau melalui alamat email [email protected] atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pusing Diganggu Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapornya ke OJK dan Komdigi


Jakarta

Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak berseliweran di tengah masyarakat. Kehadirannya telah menjadi masalah serius di tengah literasi keuangan yang masih rendah di Indonesia.

Pinjol ilegal kerap kali menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa jaminan, namun menjerat penggunanya dalam bunga mencekik. Bahkan, ketika melakukan penagihan, pinjol ilegal melakukan teror psikologis, cara yang tidak etis, dan ancaman terhadap penyebaran data pribadi.

Masyarakat mesti waspada bila menemukan layanan pinjol ilegal. Jangan sampai terjebak dan sulit keluar dari layanan pinjol ilegal.


Nah apabila menemukan layanan pinjol ilegal, masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebelum itu, masyarakat harus mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Misalnya saja nama atau identitas pinjol, bisa berbentuk tautan laman atau aplikasi pinjol ilegal, bisa juga berbentuk tangkapan layar laman atau aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Bukti terkait aktivitas pinjol ilegal juga bisa berbentuk bukti transkasi bila sempat melakukan transaksi ataupun bukti penawaran apabila sempat mendapatkan tawaran dari pinjol ilegal.

Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi OJK

OJK menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini daftarnya:

  • Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
  • WhatsApp di nomor 081-157-157-157
  • Email: [email protected]
  • Website: https://kontak157.ojk.go.id

Yang jelas, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan alamat email atau nomor telepon yang aktif, nomor produk jasa keuangan yang mau diadukan atau bukti-bukti kehadiran pinjol ilegal, dan kronologi kejadian apabila sudah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal.

Masyarakat harus menyiapkan scan identitas diri, scan bukti-bukti keberadaan pinjol ilegal ataupun bukti transaksi bila ada, dan juga scan surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan tidak dalam proses peradilan.

Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi Komdigi

Laporan keberadaan pinjol ilegal bisa juga dilakukan ke Komdigi dengan cara mengakses website resmi aduankonten.id. Semua bukti, tawaran, ataupun ancaman keberadaan pinjol ilegal bisa dilaporkan lewat situs tersebut.

Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat misalnya terdapat URL/Link, screenshot, dan alasan pelanggaran kemudian terverifikasi melanggar peraturan perundangan di Indonesia akan diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Komdigi. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/take down ke penyedia platform media sosial.

Cara melaporkan pinjol ilegal lewat situs Komdigi adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://aduankonten.id/
2. Daftarkan diri melalui form “Pendaftaran Pelapor”
3. Unggah tautan ( link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasan kenapa melaporkan konten tersebut
4. Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

(hal/eds)



Sumber : finance.detik.com