Tag: nama

  • Hukum Sumpah Pocong Menurut Islam, Boleh atau Tidak?


    Jakarta

    Sumpah pocong merupakan tradisi yang dikenal luas di masyarakat Indonesia. Terutama saat terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan.

    Prosesi ini dilakukan dengan cara membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah. Lalu ia mengucapkan sumpah di hadapan saksi.

    Sumpah pocong ini biasanya dilakukan di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?


    Asal Usul Sumpah Pocong

    Menukil buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran Islam, melainkan warisan budaya atau kebiasaan masyarakat. Meski demikian, banyak pemeluk agama Islam yang menjalani tradisi ini, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia.

    Biasanya, proses sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa seseorang tidak melakukan tuduhan tertentu. Namun, Islam memiliki aturan yang tegas tentang bagaimana seharusnya sumpah dijalankan.

    Bagaimana Islam Memandang Sumpah?

    Dalam Islam, sumpah dikenal sebagai bentuk penegasan atas suatu hal dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

    Rasulullah SAW pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda:

    “Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Islam melarang sumpah yang tidak memakai nama Allah. Apalagi jika disertai dengan ritual yang tidak dikenal dalam syariat seperti memakai kain kafan.

    Pendapat Ulama dan Tokoh Islam Tentang Sumpah Pocong

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam. Ia menegaskan, “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” tutur Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018, dilansir detikNews.

    Ia menambahkan bahwa bentuk sumpah yang sah dalam Islam hanya yang menggunakan nama Allah SWT. Praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat, sehingga sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam.

    Alternatif dalam Islam: Mubahalah

    Islam mengenal konsep mubahalah, yaitu sebuah cara penyelesaian konflik dengan memohon kepada Allah agar Dia melaknat pihak yang berdusta. Mubahalah dilakukan setelah segala bentuk mediasi atau argumentasi tidak membuahkan hasil.

    Konsep ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 59-61, di mana disebutkan:

    اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (٥٩)

    اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِّنَ الْمُمْتَرِيْنَ (٦٠)

    فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ (٦١)

    Artinya: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)

    Dalam buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern karya Brilly El Rasheed dijelaskan bahwa mubahalah adalah sarana syar’i untuk menghadapi pihak yang tetap menentang kebenaran setelah semua upaya damai dilakukan.

    Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah

    Menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, bersumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.

    kesimpulan

    Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.

    Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

    Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

    Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

    • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
    • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

    Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

    Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

    Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

    Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Nasaruddin Umar Angkat Tim Penasihat, Ada Prof Nuh


    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dikabarkan telah membentuk tim penasihat ahli untuk mendukung kinerjanya. Sederet nama tokoh terkemuka dari berbagai latar belakang direkrutnya.

    Berdasarkan daftar undangan rapat yang diterima detikcom, terlihat nama-nama besar masuk dalam daftar tersebut. Mulai dari akademisi, budayawan, hingga tokoh agama.

    Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar membenarkan kabar pengangkatan Tim Penasihat Menag tersebut. “Ya betul,” kata Gugun kepada detikcom, Selasa (12/8/2025).


    Ada 11 nama yang diundang untuk mengikuti rapat penyampaian Keputusan Menteri Agama tentang Pengangkatan Tim Penasihat Ahli. Berikut daftarnya.

    Daftar Lengkap Tim Penasihat Menag Nasaruddin Umar

    1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dikenal sebagai tokoh pendidikan dan teknologi.
    2. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ: Seorang rohaniawan dan filsuf yang dihormati di Indonesia.
    3. Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK, Ph.D.: Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, ahli di bidang pendidikan dan kesehatan.
    4. Prof. Dr. M. Amin Abdullah: Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang fokus pada kajian filsafat dan studi Islam.
    5. Prof. Dr. Nur Syam, M.Si.: Mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
    6. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA: Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan cendekiawan Muslim terkemuka.
    7. Prof. Dr. Amany Burhanuddin Umar Lubis, MA: Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    8. Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA., Ph.D.: Peneliti senior dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, ahli di bidang politik dan sosial.
    9. Dr. Budhy Munawar Rachman: Pemikir Islam liberal dan aktivis.
    10. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, S.Psi., M.Psi.: Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis sosial.
    11. Najelaa Shihab, S.Psi., M.Psi.: Pendiri Sekolah Cikal dan figur yang aktif di dunia pendidikan.

    (hnh/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • PPATK Bantah Blokir Rekening KH Cholil Nafis, Ini yang Mungkin Terjadi



    Jakarta

    Rekening Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis kena blokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah melakukannya.

    Bantahan itu langsung diklarifikasi oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi. Ia sampai mendatangi kantor MUI untuk menjelaskan hal tersebut.

    “Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,” kata Fithriadi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) dikutip detikNews.


    Menurut Fithriadi, rekening milik KH Cholil Nafis kemungkinan besar diblokir oleh pihak bank. Karena rekening tersebut sudah tidak aktif selama enam bulan.

    Karena rekening yang tidak aktif atau ‘dormant’ bisa saja diblokir oleh pihak bank. Kemudian untuk membukanya perlu konfirmasi dari nasabah.

    “Memang ada rekening yang terkait dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” imbuh Fithriadi.

    Fithriadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya sosialisasi mengenai hal ini. Ia menambahkan bahwa saat ini kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant sudah tidak berlaku lagi.

    “Jadi saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kami juga telah mengarahkan pihak bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK,” tuturnya, dikutip detikFinance.

    PPATK berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi nasabah agar proaktif memberikan informasi yang dibutuhkan bank demi menjaga kelancaran transaksi.

    Sebelumnya, KH Cholil Nafis mengaku rekening yayasannya dengan saldo sekitar Rp 300 juta terdampak kebijakan PPATK hingga membuatnya tak bisa melakukan transaksi. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut kurang bijak dan menimbulkan kegaduhan.

    “Sedikit sih, nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ujar KH Cholil Nafis dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Di sisi lain, KH Cholil Nafis sempat meminta pemerintah untuk memikirkan secara matang setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

    “Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden terhadap kebijakan yang bikin gaduh,” pungkasnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

    PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

    “Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


    Syarat Jadi Anggota BAZNAS

    Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

    Berikut syaratnya:

    • Warga Negara Indonesia
    • Bertakwa kepada Allah SWT
    • Berakhlak mulia
    • Usia minimal 40 tahun.
    • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
    • Agama Islam.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Tidak menjadi anggota partai politik.
    • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
    • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
    • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
    • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

    Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

    Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

    1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
    2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
    3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
    4. Pengumuman hasil seleksi
    5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

    Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

    Susunan Anggota BAZNAS

    • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
    • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

    Tim Seleksi di Tiap Tingkat

    Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

    Tingkat Pusat

    Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

    Tingkat Provinsi

    Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

    Tingkat Kabupaten/Kota

    Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

    PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Merdeka Sekarang atau 300 Tahun Lagi



    Jakarta

    Kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran para ulama. Mereka mendesak Soekarno memproklamasikan kemerdekaan pada Jumat Legi, 9 Ramadan 1364 H yang bertepatan dengan 17 Agustus 1945.

    Dalam buku Sejarah Hukum Indonesia karya Prof Sutan Remy Sjahdeini, beberapa ulama Indonesia seperti KH Abdul Mukti, Syekh Musa, dan KH Hasyim Asy’ari berpendapat proklamasi kemerdekaan merupakan desakan para ulama. Mereka berpendapat, Soekarno kala itu tidak mau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia karena dihalangi Inggris yang menyebut akan dibuat seperti Hiroshima dan Nagasaki.


    Namun, para ulama mendorong dan mendesak Soekarno berani memproklamasikan kemerdekaan. Jika tidak dilakukan sekarang, kata mereka, Indonesia harus menunggu 300 tahun lagi untuk bisa merdeka.

    “Menurut pendapat para ulama saat itu (bertepatan dengan hari Jumat Legi tanggal 9 Ramadan 1364 H bertepatan tanggal 17 Agustus 1945 M), karena apabila tidak segera memproklamirkan kemerdekaan negara dan bangsa kita sekarang, maka kita harus menunggu kemerdekaan negara dan bangsa ini selama 300 tahun mendatang,” tulis keterangan dalam buku tersebut.

    detikHikmah belum menemukan narasi utuh untuk desakan itu. Namun, yang pasti, Soekarno minta nasihat dari para ulama untuk menentukan tanggal kemerdekaan Indonesia.

    “Soekarno yang senantiasa meminta pendapat dan sumbang para ulama ketika hendak melakukan hal-hal penting, maka terkait dengan tanggal kemerdekaan Indonesia ia meminta nasihat kepada KH Hasyim Asy’ari mengenai waktu dan tanggal yang baik untuk proklamasi kemerdekaan,” tulis Rizem Aizid dalam buku Selayang Pandang K.H. Hasyim Asy’ari.

    KH Hasyim Asy’ari kemudian menyarankan tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal itu bertepatan dengan hari Jumat, 9 Ramadan 1364 H. Pemilihan hari ini juga merupakan hasil istikharah para ulama, termasuk dari KH Hasyim Asy’ari sendiri.

    “Hari Jumat dipilih karena merupakan penghulu atau rajanya hari dalam seminggu, tanggal 9 merupakan angka tertinggi dalam hitungan Jawa, sedangkan bulan Ramadan menjadi ‘rajanya’ bulan dalam setahun, karena bulan ini penuh maghfirah dan bulan yang mulia dalam Islam,” jelas Rizem Aizid.

    Usulan tersebut kemudian dilaksanakan Soekarno. Pada Jumat pagi pukul 10.00 WIB, dalam kondisi puasa, Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta Pusat. Ia didampingi Mohammad Hatta saat membacakan teks proklamasi yang diketik Sayuti Melik.

    PROKLAMASI

    Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
    Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

    Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05.
    Atas nama bangsa Indonesia,
    Soekarno/Hatta.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Ulama, Santri dan Pejuang Kemerdekaan


    Jakarta

    Kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah yang datang secara tiba-tiba, melainkan buah dari perjuangan panjang para pejuang bangsa di berbagai lapisan masyarakat. Perlawanan terhadap penjajahan dilakukan tidak hanya oleh kaum bangsawan atau militer, tetapi juga oleh para ulama dan tokoh Islam.

    Di Jawa Barat, banyak tokoh Islam yang turut serta dalam perjuangan kemerdekaan, baik melalui jalur pendidikan, dakwah, politik, maupun perlawanan fisik.


    Mengangkat kembali kisah perjuangan para ulama di momen spesial Hari Kemerdekaan Indonesia menjadi hal yang penting agar generasi sekarang mampu menghargai jerih payah mereka sekaligus memaknai kemerdekaan yang kita nikmati hari ini.

    Tokoh Ulama Pejuang Islam di Jawa Barat

    1. K.H. Anwar Musaddad

    Dilansir dari laman UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Minggu (17/8/2025) K.H. Anwar Musaddad lahir di Garut pada 3 April 1910. Sejak muda, ia dikenal sebagai sosok yang cerdas dan kritis. Pendidikan dasarnya ditempuh di Hollandsh-Inlandsche School (HIS) Chirestelijk Garut, lalu melanjutkan ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) Christelijk Sukabumi dan Algamene Middlebare School (AMS) Batavia. Tidak berhenti di situ, beliau menimba ilmu di Makkah selama 11 tahun.

    Kecerdasannya menjadikannya seorang ulama besar sekaligus pakar perbandingan agama. Pada masa awal kemerdekaan, Menteri Agama H. Fakih Usman mengajaknya untuk mendirikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di Yogyakarta, yang kini menjadi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia kemudian menjadi guru besar Ushuluddin IAIN Yogyakarta (1962-1967).

    Atas keberhasilannya, ia dipindahkan ke Bandung untuk merintis IAIN Sunan Gunung Djati Bandung dan menjadi rektor pertamanya pada 1967. Selain kiprah di dunia pendidikan, ia juga aktif di politik sebagai kepala administratif Partai NU pada tahun 1953.

    2. K.H. Zaenal Musthafa

    K.H. Zaenal Musthafa lahir di Kampung Bageur, Desa Cimerah, Tasikmalaya, dengan nama kecil Umri, kemudian berganti menjadi Hudaemi. Ia menempuh pendidikan formal di Sekolah Rakyat hingga kelas tiga, lalu melanjutkan pendidikan di pesantren.

    Sebagai pimpinan Pondok Pesantren Sukamanah, Singaparna, ia banyak mencetak santri yang berkompeten dalam ilmu agama. K.H. Zaenal Musthafa juga menerjemahkan lebih dari 20 kitab ke dalam bahasa Sunda, sehingga lebih mudah dipahami masyarakat.

    Dilansir dari laman NU Online, Minggu (17/8/2025) K.H. Zaenal Musthafa pernah menjadi salah seorang Wakil Rais Syuriyah PBNU. KH Zainal Musthafa merupakan salah seorang kiai yang secara terang-terangan melawan para penjajah Belanda. Ketika Belanda lengser dan diganti Jepang, KH Zainal Musthafa tetap menolak kehadiran penjajah.

    Bersama para santrinya mengadakan perang dengan Jepang. Dan atas jasanya dianugerahi sebagai pahlawan nasional pada 1972. Dia dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No. 064 November 1972.

    3. K.H. Noer Ali

    Pejuang kemerdekaan Indonesia ini lahir di Bekasi, Jawa Barat. Ia adalah seorang pemimpin Islam dan Tentara Mahasiswa selama Revolusi Nasional. Pada tahun 1937 KH. Noer Alie bersama Hasan Basri membentuk dan memimpin organisasi Persatuan Pelajar Betawi.

    Sejak kecil, ia sudah menunjukkan semangat belajar yang tinggi, bahkan di usia 8 tahun sudah mampu membaca dan menghafal Al-Qur’an.

    Beliau dikenal sebagai “ulama tentara” dengan pangkat kolonel. Julukan ini lahir karena kiprahnya yang luar biasa dalam perjuangan bersenjata melawan Belanda, Jepang, hingga pemberontakan PKI. Ia juga menjadi Komandan Batalyon III Hizbullah Bekasi, yang memainkan peranan penting dalam mempertahankan kemerdekaan.

    Selain di medan perang, ia juga mendirikan Pondok Pesantren Attaqwa yang hingga kini tetap menjadi pusat pendidikan Islam di Bekasi. K.H. Noer Ali adalah teladan ulama pejuang yang tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga berjuang langsung di garis depan.

    Dalam laman resmi Portal Informasi Indonesia, tercatat bahwa pada tahun 1947 KH Noer Ali terlibat pada pertempuran sengit di Karawang-Bekasi dengan tentara penjajah Belanda. Ia memerintahkan warga dan pasukannya untuk membuat bendera merah putih ukuran kecil untuk dipasang di setiap pohon dan tiang, agar mempertegas keberadaan Indonesia dan siap mempertahankan kemerdekaannya.

    4. KH. Ahmad Sanusi

    Ahmad Sanusi, lahir di Cantayan, Sukabumi. Dahulu daerah tersebut bernama Kampung Cantayan, Onderdistrik Cikembar, Distrik Cibadak, Afdeeling Sukabumi, Jawa Barat.

    Dikutip dari buku Riwayat Perjuangan KH. Ahmad Sanusi karya Miftahul Falah, kedalaman ilmu dan aktivitas perjuangan KH Ahmad Sanusi membuat pemerintah Hindia Belanda khawatir. Pada tahun 1927, ia diasingkan ke Batavia Centrum. Di sana, beliau tetap berjuang melalui media, salah satunya dengan mengganti nama “Hindia Nederland” menjadi “Indonesia” dalam majalah Al Hidajatoel Islamijjah.

    Beliau juga mendirikan organisasi Al Ittihadijatoel Islamijjah (AII) yang bergerak di bidang sosial-keagamaan. Saat Jepang berkuasa, organisasi itu sempat dibekukan, namun diizinkan aktif kembali pada 1944 dengan nama Persatoean Oemat Islam Indonesia (POII). Setelah wafatnya KH Ahmad Sanusi, organisasi tersebut kemudian bergabung dengan organisasi K.H. Abdul Halim dan menjadi Persatuan Umat Islam (PUI).

    Selain bergerak di bidang dakwah dan organisasi, KH Ahmad Sanusi turut berperan dalam pembentukan negara. Ia menjadi anggota BPUPKI dengan nomor urut ke-2, duduk bersama tokoh nasional lain seperti KH Wahid Hasyim dan KH Abdul Halim. Ia juga aktif di KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), Dewan Penasehat Daerah Bogor, serta terlibat dalam pembentukan Tentara PETA, BKR Sukabumi, dan KNID Sukabumi.

    5. KH. Abdul Halim

    KH Abdul Halim merupakan salah seorang tokoh besar Islam yang lahir pada 3 Syawal 1304 H / 26 Juni 1887 M di Desa Cibolerang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Beliau adalah putra dari Kiai Muhammad Iskandar, seorang penghulu Kadewanan Jatiwangi, dan Ibu Muthmainnah binti Imam Syafari.

    Sejak kecil, KH Abdul Halim mendapat pengawasan ketat dalam pendidikannya. Selain belajar langsung kepada ayahnya, ia juga menempuh pendidikan di sekolah HIS milik Belanda yang membuatnya fasih berbahasa Belanda.

    Perjalanan intelektualnya diteruskan ke berbagai pesantren di Jawa, antara lain Pesantren Ranji Wetan (Majalengka), Pesantren Lontong Jaya (Leuwimunding), Pesantren Bobos (Cirebon), Pesantren Ciwedus (Kuningan), hingga Pesantren Kedungwuni (Pekalongan). Untuk membiayai pendidikannya, ia berjualan minyak wangi, batik, dan kitab-kitab agama.

    Pada usia 22 tahun, KH Abdul Halim berangkat ke Haramain (Makkah dan Madinah) guna memperdalam ilmu. Di sana, ia berguru kepada ulama-ulama besar seperti Syekh Mahfudz at-Turmusi, Syekh Ahmad Khatib Minangkabawi, dan Syekh Ahmad Khayyat. Ia juga banyak membaca karya tokoh pembaharu Islam seperti Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha, meskipun tetap lebih condong pada pola pikir tradisionalis yang menjaga amalan ulama Nusantara.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pesan Khusus Ali bin Abi Thalib RA kepada Pemungut Pajak


    Jakarta

    Ali bin Abi Thalib RA merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW. Semasa peninggalan sang rasul, beliau termasuk satu dari empat Khulafaur Rasyidin atau Khalifah yang memimpin umat Islam.

    Menurut buku ‘Ali ibn Abi Thalib susunan Musthafa Murad yang diterjemahkan Dedi Slamet Riyadi, nama lengkap Ali bin Abi Thalib RA adalah Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdul Manaf. Ia merupakan sosok yang cerdas dan mementingkan ilmu pengetahuan ketimbang harta.


    Ali bin Abi Thalib RA menjadi khalifah menggantikan kedudukan Utsman bin Affan. Ia meneruskan cita-cita Abu Bakar RA dan Umar bin Khattab RA serta mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari para pejabat melalui cara yang tidak baik.

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib juga bertekad mengganti seluruh gubernur yang dianggap tidak mampu memimpin dan tidak disenangi masyarakat. Ali mencopot jabatan Gubernur Basrah dari tangan Abu Bakar bin Muhammad bin Amr dan digantikan oleh Utsman bin Hanif.

    Mengutip buku Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam susunan Nurdila Oktia Risanti dan Desi Isnaini, Ali bin Abi Thalib RA sebagai khalifah juga mendistribusikan pendapatan pajak per tahun sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan Umar bin Khattab RA. Pada masa pemerintahannya, Ali menentukan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4.000 dirham serta mengizinkan Ibnu Abbas RA yang kala itu menjadi Gubernur Kufah untuk mengumpulkan zakat pada sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan.

    Semasa kepemimpinan khalifah Ali bin Abi Thalib RA, prinsip yang paling utama dari pemerataan distribusi uang rakyat sudah diperkenalkan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya dilakukan.

    Hari pendistribusian atau hari pembayaran adalah hari Kamis. Pada hari itu, seluruh perhitungan harus diselesaikan dan pada Sabtu dimulai perhitungan yang baru.

    Bahkan Ali bin Abi Thalib RA memiliki pesan khusus bagi para pemungut pajak, zakat dan sejenisnya. Menukil dari buku Sejarah Hidup Imam Ali RA susunan H M H Al Hamid Al Husaini terbitan Lembaga Penyelidikan Islam, seperti apa pesannya?

    Pesan Khusus Ali bin Abi Thalib RA kepada Pemungut Pajak

    “Datangilah mereka dengan tenang dan sopan. Jika engkau sudah berhadapan dengan mereka, ucapkanlah salam. Hormatilah mereka itu dan katakanlah: ‘Hai para hamba Allah, penguasa Allah dan Khalifah-Nya mengutus aku datang kepada kalian untuk mengambil hak Allah yang ada pada kekayaan kalian. Apakah ada bagian yang menjadi hak Allah itu dalam harta kekayaan kalian? Jika ada, hendaknya hak Allah itu kalian tunaikan kepada Khalifah-Nya.”

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan agar pemungut pajak, zakat dan semacamnya tidak memaksa ketika orang tersebut mengatakan tidak ada.

    “Jika orang yang bersangkutan menjawab ‘tidak’, janganlah kalian ulangi lagi. Tetapi jika orang itu menjawab ‘ya’, pergilah engkau bersama-sama untuk memungut hak Allah itu.”

    Ali RA berpesan pula pada para pemungut pajak untuk tidak menakut-nakuti orang yang ingin diambil pajaknya atau mengancam. Ia melarang mereka untuk membentak dan bersikap kasar.

    Bahkan, khalifah Ali bin Abi Thalib RA melarang mereka untuk masuk memeriksa tanpa seizin yang punya. Meskipun orang tersebut memiliki ternak yang banyak.

    “Janganlah kalian menakut-nakuti dia, janganlah mengancam-ancam dia, dan jangan pula membentak atau bersikap kasar. Ambillah apa yang diserahkan olehnya kepada kalian, emas atau pun perak. Jika orang yang bersangkutan mempunyai ternak berupa unta atau lainnya, janganlah kalian masuk untuk memeriksa tanpa seizin dia, walaupun orang itu benar-benar mempunyai banyak ternak.”

    Apabila orang tersebut memberi izin, barulah mereka diperkenankan memeriksanya.

    “Jika orang itu memberi izin kepada kalian untuk memeriksanya, janganlah kalian masuk dengan lagak seperti orang yang berkuasa. Jangan berlaku kasar, jangan menakut-nakuti dan jangan sekali-kali menghardik binatang-binatang itu. Jangan kalian berbuat sesuatu yang akan menyusahkan pemiliknya.”

    Selain itu, Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan agar mereka menentukan sendiri harta kekayaan yang ingin diberikan.

    “Kemudian apabila harta kekayaan diperlihatkan kepada kalian, persilakan pemiliknya memilih dan menentukan sendiri mana yang menjadi hak Allah. Jika ia sudah menentukan pilihannya, janganlah kalian menghalang-halangi dia mengambil bagian yang menjadi haknya. Hendaknya kalian tetap bersikap seperti itu, sampai orang yang bersangkutan menetapkan mana yang menjadi hak Allah yang akan ditunaikan. Tetapi ingat, jika kalian diminta supaya meninggalkan orang itu, tinggalkanlah dia!”

    Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan kepada penguasa daerah setempat agar berlaku adil terhadap rakyatnya. Jangan sampai mereka terpaksa melunasi pajak dengan menjual ternak atau hamba sahaya yang dimilikinya.

    “Berlakulah adil terhadap semua orang. Sabarlah dalam menghadapi orang-orang yang hidup
    kekurangan, sebab mereka itu sesungguhnya adalah juru bicara rakyat. Janganlah kalian menahan-nahan kebutuhan seseorang dan jangan pula sampai menunda-nunda permintaannya. Untuk keperluan melunasi pajak janganlah sampai ada orang yang terpaksa menjual ternak atau hamba sahaya yang diperlukan sebagai pembantu dalam pekerjaan. Janganlah sekali-kali kalian mencambuk seseorang hanya karena dirham!”

    Pesan dan amanah dari Ali bin Abi Thalib RA itu menunjukkan secara jelas keadilan yang dijunjung tinggi oleh sang khalifah. Bahkan, pernah suatu ketika Ali menerima setoran pajak dari penduduk Isfahan, ditemukan sepotong roti kering terselip dalam wadah.

    Roti tersebut lalu dipotong-potong oleh Ali bin Abi Thalib RA menjadi tujuh keping, sama seperti uang setoran itu juga yang dibagi menjadi tujuh bagian. Setiap bagian dari uang itu ditaruh sekeping roti kering.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Warpad, Warteg, Warsun Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya


    Jakarta

    Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.

    “Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.


    Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.

    “Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” jelas Haikal.

    “Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” sambungnya.

    Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.

    Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan

    1. Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
    2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
    3. Proses produksinya sederhana.
    4. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
    5. Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
    6. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
    7. Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
    8. Produk berupa barang
    9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
    10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
    11. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
    12. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
    13. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
    14. Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Warpad, Warteg, Warsun Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya


    Jakarta

    Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.

    “Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.


    Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.

    “Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” jelas Haikal.

    “Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” sambungnya.

    Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.

    Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan

    1. Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
    2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
    3. Proses produksinya sederhana.
    4. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
    5. Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
    6. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
    7. Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
    8. Produk berupa barang
    9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
    10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
    11. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
    12. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
    13. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
    14. Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com