Tag Archives: nama

Mudah! Begini Cara dan Biaya Ganti Nama Meteran Listrik dari Pemilik Sebelumnya


Jakarta

Mengganti nama pemilik meteran listrik pada rumah perlu dilakukan, apalagi buat kamu yang baru saja membelinya. Biasanya saat beli rumah, nama pemilik meteran listrik masih atas nama pengembang atau nama pemilik rumah yang lama.

Nama meteran listrik memang tidak banyak berpengaruh jika berbeda dengan nama pemilik sertifikat tanah rumah. Namun, jika dengan selarasnya nama pemilik meteran listrik dengan sertifikat tanah tentunya bisa membuat kamu lebih aman secara legalitas, terutama bila kamu ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik seperti saat melakukan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.

Lantas, apakah nama pemilik listrik tersebut bisa kita ubah?


Menurut konsultan properti, Frimadona, nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli, baik itu dari pengembang properti maupun perorangan sebenarnya bisa saja dilakukan, dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

“Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024) lalu.

Ia mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, seharusnya sertifikat tanah dari rumah yang baru dibeli tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

“Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya

Nah, bagi kamu yang listrik rumahnya masih pakai nama orang lain, kamu bisa simak cara untuk balik nama listrik tersebut di bawah ini.

Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengajuan balik nama listrik tersebut.

Menurut Frimadona, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

“Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN,” ujar Frimadona.

“Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

“Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

Berapa Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN?

Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

“Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

Apakah Token Listrik Akan Hilang Ketika Balik Nama?

Frimadona mengatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang, karena proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.

“Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. IDnya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Toren Air Biru Lebih Dicari Ketimbang Oranye, Tahu Kenapa?



Jakarta

Ada beberapa jenis toren atau tandon air yang dijual di pasaran. Yang paling sering ditemui perbedaannya adalah dari segi warna.

Umumnya, toren air berwarna oranye, ada juga warna biru. Tahukah kamu beda keduanya apa?

Ternyata, selain berbeda dari segi warna dan kualitas, harga toren air warna oranye dan biru pun berbeda. Ternyata toren warba biru lebih banyak diminati ketimbang oranye.


Toren Biru Lebih Tahan Lumut

Suratman, pemilik Jasa Kuras Toren kurastoren.com, mengatakan bahwa toren berwarna terang, seperti oranye atau kuning, lebih cepat pudar akibat paparan sinar matahari dibandingkan toren berwarna gelap, seperti biru atau hitam.

Jika warnanya pudar, sinar matahari bisa tembus masuk ke dalam toren sehingga bisa memicu pertumbuhan lumut.

“Jadi, kena matahari itu dia lebih tembus gitu loh, jadi lumut itu lebih malah kena sinar matahari itu cepat lumutan gitu. Orange itu bukan memantul tapi malah nyerap, makin terang, orange itu malah nyerap jadi air di toren itu malah gampang lumutan,” tutur Suratman, pemilik Jasa Kuras Toren kurastoren.com, kepada detikcom beberapa waktu lalu

Melansri detikEdu, lumut merupakan tumbuhan yang bisa memproduksi makanannya sendiri dengan bantuan sinar matahari. Selain itu, tumbuhan yang memiliki nama ilmiah Bryophyta ini mudah tumbuh di daerah yang lembab, seperti toren yang memang digunakan untuk menampung air.

Berangkat dari hal tersebut, banyak konsumen yang lebih memilih toren berwarna gelap, seperti biru atau hitam. Hal ini dituturkan pula oleh Hendri, pemilik Toko Bangunan Kurnia Jaya.

“Kalau banyak orang ada yang bilang biru itu lebih tahan lumut, orange itu ya biasa gitu,” kata Hendri, pemilik Toko Bangunan Kurnia Jaya, kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

“Beberapa langganan kita yang beli bahwa ‘kita mau yang warna biru, nih, lebih tahan lumut karena mataharinya nggak bisa nembus ke dalam’,” sambungnya.

Cuci dan Kuras Toren Berapa Kali?

Terlepas dari warnanya, toren pada akhirnya bisa kotor akibat lumut dan endapan kotoran dari sumber air rumah tangga yang kita gunakan. Maka, baik biru maupun oranye, sesuaikan kembali dengan preferensimu serta lakukan pencucian dan pengurasan toren jika kondisinya sudah kotor.

Mencuci dan menguras toren sebaiknya dilakukan rutin satu sampai dua kali dalam setahun.

“Untuk daerah Jabodetabek, itu minimal setahun sekali. Satu sampai dua kali lah,” kata Suratman.

Namun, hal ini bisa disesuaikan kembali dengan tingkat kebersihan sumber air di tempat tinggal masing-masing. Jika kamu merasa toren sudah kotor, lakukan pembersihan dan pengurasan sesegera mungkin.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

2. Hak Guna Usaha (HGU)

Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

3. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

4. Hak Pakai

Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

  • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
  • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
  • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
  • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
  • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

5. Petok D

Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

6. Letter C

Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

7. Surat Girik

Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

(inf/dna)



Sumber : www.detik.com

6 Barang yang Wajib Ada di Meja Kerja Kamu


Jakarta

Dalam ruang kerja banyak peralatan dan barang berguna yang dapat memberi manfaat sehingga terlihat mengesankan dan juga meningkatkan produktivitas. Terutama untuk barang yang berada di meja kantor.

Meja kantor yang tertata rapi dapat membantu kamu terorganisir dan produktif di tempat kerja. Pilih barang-barang yang dapat diletakkan di meja kamu agar dapat bekerja lebih efisien sekaligus menampilkan gaya dan kepribadian kamu.

Meskipun beberapa barang menawarkan manfaat yang sama, setiap barang memiliki tujuan unik untuk membantu meningkatkan lingkungan kerja. Melansir Indeed, Senin (7/10/2024), berikut barang yang harus tersedia di meja kerja kamu.


Buku Catatan

Letakkan buku memo atau buku catatan untuk menulis catatan dan daftar hal-hal yang harus dilakukan. Meskipun saat ini banyak pilihan untuk memo digital, buku catatan tetap praktis untuk menulis rincian dengan cepat.

Buku catatan juga lebih mudah dibawa daripada laptop dan menulis di dalamnya tidak terlalu mengganggu daripada mengetik.

Dudukan Laptop atau Desktop

Pertimbangkan untuk menggunakan dudukan yang dapat mengangkatnya ke tingkat tampilan yang nyaman. Menempatkan komputer pada ketinggian yang tepat juga membantu menjaga postur tubuh yang benar dan melindungi leher serta mata dari ketegangan.

Dudukan laptop menjadi bagian kecil yang dapat diselipkan di bawah perangkat dan dimiringkan ke atas. Dudukan ini juga membantu menjaga laptop tetap dingin.

Pengisi Daya

Jika kamu menggunakan banyak perangkat secara bersamaan di tempat kerja, mungkin memerlukan pengisi daya dan USB dengan beberapa port yang dapat kamu gunakan untuk mencolokkan laptop, ponsel, tablet, dan aksesoris lainya.

Pengisi daya dengan empat atau lima port biasanya cukup untuk sebagian besar profesional, tetapi kamu dapat menemukan pengisi daya USB dengan hingga 10 port atau lebih.

Mug

Jika kamu minum kopi atau teh, simpan cangkir pribadi di meja kamu. Pilih cangkir yang menunjukkan kepribadian kamu dan menambahkan karakter pada meja kamu.

Cangkir dapat berisi ucapan yang inspiratif atau lucu, berbentuk hewan favorit, bertuliskan nama atau inisial kamu. Cangkir yang unik memungkinkan kamu untuk mempersonalisasi meja kamu secara profesional.

Tanaman Meja Kantor

Tanaman tidak hanya menambah gaya pada meja kamu, tetapi juga dapat membantu meningkatkan kualitas udara dengan meningkatkan tingkat kelembapan dan menghilangkan polutan serta partikel.

Pelembap Udara

Letakkan pelembap udara kecil di meja kamu untuk menambah kelembapan udara yang kamu hirup sepanjang hari. Pelembap udara ini membantu mencegah kulit dan saluran pernapasan menjadi kering dan dapat meredakan batuk.

Pelembap udara sangat berguna selama musim dingin saat udara dingin dan kering. Kamu dapat menemukan pelembap udara yang mungil dan ramping yang menghasilkan kabut halus dan mudah dipasang di ruang kerja kamu.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Nggak Ada Alasan Males Lagi, 5 Tanaman Ini Bisa Tumbuh Subur Tanpa Tanah



Jakarta

Tanah bukan satu-satunya media tanam yang bisa digunakan, tanaman juga bisa tumbuh di atas air. Tanaman jenis ini bisa jadi pilihan bagi kamu yang tidak bisa menyiram tanaman terlalu sering.

Tanaman seperti ini menyedot air untuk mengambil larutan nutrisi mineral untuk mereka berkembang. Kamu tidak perlu khawatir nanti akar atau batang busuk karena beberapa tanaman memang tercipta untuk direndam lama di dalam air.

Tampilan tanaman-tanaman ini pun beragam. Tidak hanya hijau seperti melainkan ada pula yang memiliki bunga. Selain itu, tanaman ini bisa ditempatkan di wadah yang ukurannya kecil.


Melansir dari Wild Plantage, Senin (7/10/2024), berikut beberap jenis tanaman yang dapat hidup tanpa tanah, melainkan dengan air.

1. Sirih Gading (Pothos)

selective focus of golden pothos tree in the glass vase for decorate house or cafe.selective focus of golden pothos tree in the glass vase for decorate house or cafe. Foto: Getty Images/iStockphoto/Koonsiri Boonnak

Sirih Gading adalah salah satu tanaman yang mudah ditemukan di Indonesia. Tanaman dengan nama lain pothos bisa ditanam di air dan ditempel ke dinding atau media lain karena Sirih Gading adalah tanaman rambat.

Untuk perawatan sirih gading, kamu cukup rajin memotong bagian ujung batang sekitar 13 cm dan letakkan di jendela untuk mendapatkan sinar matahari alami.

Pothos memiliki kandungan kristal kalsium oksalat di dalam daunnya yang beracun dan berbahaya bagi manusia dan hewan peliharaan, meskipun tidak berujung fatal. Daunnya sangat tajam dan dapat merobek kulit, sehingga kamu perlu berhati-hati menangani tanaman ini.

2. Lucky Bamboo

bambu hoki Foto: Getty Images/iStockphoto/bentaboe

Jika kamu ingin tanaman hias yang berukuran kecil, kamu bisa memajang lucky bamboo di rumah. Tanaman ini dapat tumbuh di air dan tidak butuh tanah. Bahkan kamu cukup sediakan tempat kecil, lucky bamboo juga dapat tumbuh.

Kuncinya saat merawat lucky bamboo adalah ada media yang dapat menahan bentuknya, seperti beberapa batu kecil di dasar wadah. Potong sedekat mungkin dengan batang induk secara bersih dan tajam sekitar 10-15 cm. Sisakan satu set daun lalu kupas dedaunan agar tidak masuk ke dalam air.

Tanaman ini hanya memerlukan matahari secara tidak langsung dan cukup ditaruh di ruangan yang terang agar tanaman bisa tumbuh subur. Namun, tanaman ini beracun bagi hewan peliharaan apabila tertelan, maka dari itu kamu harus pasikan anabul tidak dekat-dekat dengan lucky bamboo.

3. Sukulen

Ilustrasi Tanaman Hias Sukulen Foto: Getty Images/agrobacter

Sukulen adalah tanaman kecil yang bentuknya cantik dan biasanya simetris. Tanaman ini bentuknya mirip dengan kaktus, tetapi warnanya beragam. Tanaman ini bisa tumbuh subur di dalam air dan tidak perlu terpapar matahari.

Cara menanamnya adalah dengan memastikan bagian ujung tidak terendam air yakni di atasnya.

4. Herbal Bertangkai Lunak

Tanaman rempah Foto: iStock

Herbal ini memiliki batang yang lunak merupakan jenis tanaman dalam ruangan yang bisa tumbuh di dalam air. Meskipun tumbuhan ini memiliki batang kayu yang bisa bertahan, tetapi masih ada kemungkinan terjadi pembusukan di bagian bawah batang.

Beberapa tanaman herbal yang memiliki batang lunak dan bisa hidup di air di antaranya thyme, dill, ketumbar, basil, mint, peterseli, marjoram, dan tarragon. Tanaman herbal berbatang kayu tidak bisa tumbuh di air tanpa akan melakukan pembusukan, contohnya sepertidaun salam, sage, dan rosemary.

Sesekali coba potong batang lunak tanaman herbal yang sudah tumbuh mapan, kemudian letakkan di ambang jendela untuk penerangan sinar matahari. Karena herbal dipakai untuk bahan masakan, ini aman untuk dikonsumsi. Namun, untuk beberapa jenis ada yang bisa meracuni hewan peliharaan. Oleh karena itu, lebih baik jauhkan tanaman herbal dari hewan peliharaan.

5. Anthurium

1207005970 Foto: Getty Images/iStockphoto/Pranee Mankit

Tanaman dengan kuping daun yang menarik adlaah anthurium. Tanaman satu ini memiliki ciri khas daun lebarnya menghadap ke atas. Biasanya warnanya berbeda dengan batang dan bagian lainnya. Ternyata tanamana hias satu ini bisa hidup di dalam air lho. Sebab, dia senang dengan lingkungan yang memiliki kelembapan yang tinggi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

5 Hal yang Bikin Dapur Selalu Terlihat Berantakan


Jakarta

Dapur berisi beberapa objek paling berguna dan bermanfaat di rumah, tetapi itu tidak berarti kamu perlu mengorbankan bentuk demi fungsi.

Meskipun menyingkirkan peralatan, makanan, dan perkakas tertentu dapat membantu demi kenyamanan, beberapa barang harus dijauhkan dari pandangan dan pikiran kamu. Jika tidak, dapur kamu akan terlihat berantakan dan tidak memiliki ruang.

Melansir The Spruce, Senin (14/10/2024), berikut yang membuat dapur selalu menjadi berantakan dan tidak memiliki ruang.


Peralatan Dapur

Sekalipun kamu sudah mencari penggorengan atau pemanggang yang paling estetik, bukan berarti benda itu mendapat tempat permanen di meja dapur kamu. Simpan barang atau peralatan yang tidak terpakai.

“Jika kamu tidak menggunakan peralatan setiap hari, simpanlah di lemari, dapur, atau garasi peralatan kamu. Hanya simpan peralatan penting, seperti pembuat kopi atau pemanggang roti di atas meja,” kata Julie Peak, organisator rumah profesional.

Dekorasi

Terlalu banyak dekorasi di dapur juga merupakan hal yang tidak baik. Terutama dekorasi musiman yang menumpuk, sehingga membuat dapur berantakan.

Pilih satu atau dua item dekorasi yang melengkapi gaya dapur kamu dan batasi jumlah papan nama di atas meja dapur. Pertimbangkan menggantung papan nama dapur di dinding sehingga tidak menghabiskan ruang meja dapur.

Peralatan dan Pisau di Meja Dapur

Kesalahpahaman umum adalah bahwa peralatan harus selalu berada dalam jangkauan tangan saat kamu memasak. Namun, peralatan ini juga mudah diakses di dalam laci seperti meja dapur.

Jika kamu tidak memiliki banyak ruang di laci, tidak ada alasan untuk menyimpan pisau di rak atas meja. Begitu pula dengan peralatan memasak lainnya. Peralatan akan berdebu dan akan menghabiskan banyak ruang apabila di luar.

Barang Lain yang Tidak Digunakan

Dapur sebagai tempat untuk menyimpan perlengkapan kerajinan, peralatan, dan obat-obatan. Namun, dengan catatan bahwa penting diingat fungsi utama dapur adalah menyediakan ruang untuk memasak.

Dokumen

Banyak dari kamu melihat banyak tumpukan dokumen berserakan di dapur. Resep, buku panduan, dan lain sebagainya.

Jangan terlalu membuat dapur menjadi seperti kantor, simpan beberapa barang dan jangan sampai membuatnya terlihat menumpuk di dapur.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Ingat Ya! Ini 6 Poin Penting yang Harus Diperhatikan Saat Bangun Rumah


Jakarta

Saat hendak membangun rumah, banyak hal yang perlu dipersiapkan. Sebab, membangun rumah membutuhkan biaya yang besar, waktu yang lama, dan banyak pertimbangan di dalamnya. Apalagi jika rumah tersebut dibangun bersama dengan pasangan, pasti ada 2 pendapat yang perlu dipertimbangkan.

Dengan perencanaan yang matang ini, kamu bisa membangun rumah dengan lancar dan sesuai target. Apabila tidak ada persiapan sejak awal, banyak risiko yang timbul, mulai dari ditipu oleh kontraktor atau pemilik lahan, biaya pembangunan rumah membengkak, hingga lelah emosional karena menghadapi banyak masalah.

Untuk menghindari risiko saat pembangunan rumah, persiapan yang harus kamu lakukan minimal memperhatikan hal-hal mendasar, salah satunya soal lokasi rumah. Dilansir situs Well by Design, Selasa (15/10/2024), berikut deretan poin penting yang tidak boleh dilewatkan ketika membangun rumah.


1. Lokasi

Lokasi adalah poin penting saat kamu ingin membangun rumah. Salah pilih lokasi kamu, ke depannya bisa jadi sulit. Sebagai contoh memilih rumah jauh dari transportasi umum atau rumah sakit. Saat keadaan darurat kamu perlu waktu untuk sampai ke pusat kota atau rumah saki tadi. Selain itu, apakah lokasi rumah kamu keamanannya terjaga atau minimal airnya bersih.

Maka dari itu, saat mencari lokasi rumah yang cocok, kamu harus lakukan penelusuran sejarah dari kawasan yang ingin dibangun untuk memastikan tidak ada masalah. Selain itu, cari tahu juga tentang perairan sekitar dan saluran air agar terhindar dari memilih area yang rawan banjir.

2. Luas dan Tata Letak Lahan

Penting pada saat mencari rumah dilakukan secara langsung. Kamu bisa melihat langsung luas lahan dan lokasinya. Jika hanya melihat dari selebaran iklan, kamu tidak akan mendapat gambaran jelas. Selain itu, pada saat ingin membeli lahan pastikan bukan tanah sengketa dan bisa langsung balik nama lahan. Jika terjadi bencana atau pembebasan lahan, kamu dengan mudah mengajukan ganti rugi.

Dengan melihat langsung luas lahan, kamu bisa membayangkan bagaimana desain dalam rumah tersebut. Mulai dari berapa ruangan yang bisa ditampung serta luasnya. Jika luas, kamu bisa meminta ditambahkan ruangan hiburan seperti gazebo, kebun, atau kolam renang di halaman luar.

3. Tinggi Ruangan

Tinggi ruangan diukur dari lantai sampai plafon rumah. Tinggi ruangan atau langit-langit rumah tidak kalah penting karena ini akan mempengaruhi sirkulasi udara di rumah. Semakin tinggi plafon ruangan maka, akan terasa lapang dan sejuk ruangan tersebut. Untuk bagian ini, jangan lupa berkonsultasi dengan arsitek ataupun desainer agar tinggi ruangan sesuai dengan kebutuhan.

4. Material

Sudah jadi rahasia umum, apabila kamu memilih barang yang lebih bagus, maka harganya akan semakin mahal. Namun, pada saat membangun rumah, bukan hanya kualitas yang diperhatikan, tetapi dampaknya pula. Saat ini banyak rumah dibangun dengan material bekas, harganya murah tetapi tetap kokoh, kuat, dan tahan lama.

Selain itu, material juga sudah beragam saat ini, kamu bisa mendapat banyak pilihan. Kamu bisa minta saran dari desainer interior dan arsitek saat memilih material rumah.

5. Penempatan Kabel dan Stopkontak

Aliran listrik adalah salah satu detail yang harus dipahami oleh pemilik rumah. Kamu harus tau dimana saja listrik terletak di dalam rumah. Lalu untuk stop kontak kamu perlu pertimbangkan lokasi yang tepat. Idealnya 90 cm dari lantai.

Rumah yang nyaman dan fungsional tentunya membutuhkan banyak stopkontak yang ditempatkan pada lokasi yang strategis. Selain itu, penempatan kabel perlu dibuat agar tampak rapi dan tidak berserakan di mana-mana.

6. Pencahayaan Lampu dan Matahari

Lampu adalah komponen penting di rumah. Tanpa pencahayaan, rumah sama saja seperti rumah terbengkalai. Pencahayaan bukan hanya dari lampu, melainkan dari ventilasi atau jendela di rumah. Maka dari itu, posisi jendela di rumah juga sama pentingnya.

Mungkin Anda menginginkan cahaya matahari pagi di dapur, sedangkan di ruang kerja pada sore hari. Semua itu bisa direncanakan sebelum membangun rumah.

7. Ruang Penyimpanan

Kamu pasti ingin rumah dibuat lega dan banyak ruang bergerak. Maka dari itu, kamu memerlukan ruang penyimpanan yang cukup agar rumah selalu rapih dan tidak banyak barang di luar rumah.

Rencanakan ruang penyimpanan dalam rumah serta mempersiapkan lebih banyak ruang. Pastikan setiap barang nantinya memiliki tempat penyimpanan khusus. Ruang penyimpanan bisa berupa lemari dan laci. Adapun laci menjadi yang tempat penyimpanan paling praktis untuk mengatur barang-barang, terutama di dapur.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Ingat! Tanah Hibah Harus Punya Sertifikat, Begini Cara Buatnya!



Jakarta

Tanah hibah adalah sebuah aset yang diberikan dan diterima oleh siapa pun tidak baik kerabat maupun orang luar. Tanah hibah statusnya sah di mata hukum apabila penerimanya sudah mengurus sertifikat hak miliknya alias SHM.

Ketentuan ini sebenarnya sama saja seperti yang harus dilakukan pada aset tanah pada umumnya. Namun, pada proses pembuatan SHM tanah hibah ada sedikit perbedaan yakni penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga berlaku bagi penerima hibah dari seseorang yang telah meninggal.

Sebagai contoh mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


Syarat Peralihan Hak Hibah

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta hibah dari PPAT

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

Kasus seputar hak milik tanah cukup beragam. Salah satunya adalah tanah tersebut statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu pemilik tanah tersebut belum melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya. Apakah tanah hibah tersebut bisa diberikan?

Jenis tanah seperti ini tetap bisa dihibahkan kepada orang lain. Namun, nantinya si penerima tanah hibah harus melakukan balik nama sertifikat tersebut. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Lengkap! Ini Cara Lihat NJOP Online dan Hitung Harga Rumah



Jakarta

Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP-nya menjadi komponen penting untuk menghitung nilai atau harga sebuah tanah maupun rumah. Pemerintah daerah yang menentukan NJOP ini berdasarkan berbagai faktor, terutama lokasi.

Untuk melihat NJOP ini bisa dilakukan dengan menyambangi kantor yang mengurusi pajak dan pendapatan daerah, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta, dan sebagainya. Tak hanya itu, cara melihat NJOP juga bisa dilakukan secara online.

Dalam artikel ini akan kita bahas cara melihat NJOP secara online, mulai dari pengertian NJOP, faktor penentu NJOP, hingga cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP tanah dan bangunan.


Cara Melihat NJOP Online

Selain mendatangi kantor Badan Pendapatan setempat, kamu bisa melihat NJOP secara online. Namun tidak semua daerah bisa menerapkan cara ini, sebab beberapa daerah tidak mengunggahnya ke situs resminya.

Perhatikan beberapa langkah berikut ini:

1. Kunjungi Situs Pemda

Kunjungi situs resmi pemerintah daerah setempat untuk mencari regulasi mengenai penetapan NJOP. Kamu bisa masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai lokasi properti, misalnya Jakarta adalah bprd.jakarta.go.id.

Atau kalian bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah daerah sesuai lokasi properti. Misalnya daerah Kabupaten Sukoharjo adalah jdih.sukoharjokab.go.id.

2. Cari Regulasi Tentang NJOP

Carilah kumpulan regulasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cari regulasi terbaru, kemudian download atau lihat preview-nya.

Di Jakarta, NJOP diatur dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2019. Di Sukoharjo, NJOP diatur dalam Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022 tentang Δenetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022.

3. Unduh dan Buka Regulasi

Besar NJOP biasanya terletak pada lampiran. NJOP diatur berdasarkan lokasinya, biasanya mendetail hingga ke nama jalannya. Berikut ini tampilan kisaran NJOP dalam regulasi tersebut:

NJOP dari Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022.NJOP dari Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detik.com.

Pengertian NJOP

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP sering digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pedesaan dan perkotaan atau yang disebut PBB-P2. Selain itu, NJOP juga dapat menjadi dasar menentukan harga jual rumah maupun tanah.

Faktor Penentu NJOP

NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah secara berkala, sehingga besarannya bisa naik dan turun, tergantung faktor-faktor penentunya. Jadi jangan heran kalau NJOP rumah kamu berbeda dengan NJOP kampung sebelah.

Nah, apa saja faktor penentunya? Berdasarkan pengertian NJOP, berikut ini beberapa faktor penentunya:

1. Perbandingan dengan Objek Pajak Lain

NJOP bisa ditentukan berdasarkan perbandingan dengan objek lainnya melalui pengamatan dan penelitian objek pajak lain yang sejenis.

2. Pergantian NJOP

NJOP juga ditentukan berdasarkan pergantian NJOP, yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

3. Nilai Perolehan Baru

Perhitungan NJOP juga didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

Cara Menghitung Harga Jual Rumah Berdasarkan NJOP

Salah satu fungsi NJOP adalah untuk menghitung harga jual rumah sesuai pasaran. Meski demikian, NJOP adalah harga rata-rata, sehingga harga jualnya mungkin bisa lebih tinggi hingga 2-3 kali lipat, atau justru lebih rendah karena faktor-faktor tertentu.

Dilansir dari situs Ray White, berikut ini cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP secara umum:

1. Hitung NJOP Sesuai Luas Rumah

Setelah mengetahui NJOP di daerahmu, hitunglah dengan mengalikan NJOP tanah dengan luas tanah, ditambah NJOP bangunan yang dikalikan dengan luas bangunan.

(Luas tanah x NJOP per meter tanah) + (Luas Bangunan x NJOP per meter bangunan)

Misalkan rumah Anda terdiri tanah seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 40 meter persegi. Jika NJOP tanah sebesar Rp 5.000.000/meter persegi dan NJOP bangunan Rp 4.000.000/meter persegi, maka cara menghitungnya sebagai berikut:

(Luas tanah x NJOP per meter tanah) + (Luas Bangunan x NJOP per meter bangunan)
(60 x 5.000.000) + (40 x 4.000.000)
= 300.000.000 + 160.000.000
= Rp 460.000.000

Jadi, harga jual minimal rumah tersebut Rp 460 juta. Harga ini bisa jauh lebih tinggi atau rendah tergantung faktor-faktor lain. Penjual tentu bebas menentukan harga, namun pembeli juga akan melihat apakah harga tersebut layak.

2. Pertimbangkan Lokasi

Lokasi rumah yang strategis bisa memiliki harga jual yang lebih tinggi. Lokasi strategis biasanya berada dekat dengan jalan raya, dekat dengan fasilitas umum, pusat bisnis, dan sebagainya. Nilai jual bisa menurun ketika lokasi tersebut kini menjadi langganan bencana, atau terdampak proyek tertentu.

3. Pertimbangkan Kelayakan Rumah

Anda juga harus mempertimbangkan kelayakan rumah. Jika rumah sudah lama berdiri dan mengalami kerusakan, maka dapat mengurangi nilainya, karena pembeli juga harus merenovasinya.

4. Tambahkan Biaya Renovasi

Jika Anda melakukan renovasi sehingga rumah menjadi cantik, maka tambahkan biaya tersebut agar tidak rugi. Renovasi ini misalnya memasang wallpaper, memasang lampu hias, membuat kabinet dapur, menggunakan perabot berkualitas tinggi, dan sebagainya.

5. Bandingkan Harga Pasaran

Yang terakhir, kamu bisa membandingkannya dengan harga pasaran rumah di sekitar lokasi. Hal ini diperlukan agar harga jual tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi.

Nah, itulah tadi telah kita ulas cara melihat NJOP secara online, lengkap dengan pengertian NJOP, faktor penentu NJOP, hingga cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP tanah dan bangunan.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

5 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Amati Perbedaanya


Jakarta

Keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari penipuan atau masalah hukum kepemilikan properti. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti atas kepemilikan yang sah suatu tanah.

Maraknya kasus penipuan dan peralihan hak atas tanah, membuat beberapa orang jadi khawatir apakah sertifikat tanah yang dimiliki asli atau palsu. Oleh sebab itu, simak cara bedakan sertifikat tanah asli atau palsu berikuti ini.

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

Mengetahui perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu juga bisa dilihat dari cover sertifikat tanah yang warnanya beda. DI beberapa kasus, ditemukan cover palsu yang berwarna biru.


Padahal, cover sertifikat tanah yang asli itu warnanya hijau lengkap dengan cap dan tanda tangan.

Lebih lanjut, dari catatan detik Properti, berikut adalah beberapa cara untuk cek sertifikat tanah asli apa tidak baik itu secara offline maupun online:

Cek Keaslian Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

  • Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
  • Kunjungi ke kantor BPN terdekat.
  • Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
  • Biaya pengecekan di BPN sekitar Rp 50.000. Sementara, waktu pengecekan sertifikat tanah kurang lebih sehari.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website Kementerian ATR/BPN

Mengetahui sertifikat tanah asli atau tidak bisa diketahui lewat website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman www.atrbpn.go.id
  • Pilih ‘Publikasi’
  • Pilih ‘Layanan’
  • Klik ‘Pengecekan Berkas’
  • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.
  • Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah
  • Informasi mengenai status sertifikat tanahmu akan muncul.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website BHUMI

Dari catatan detikcom, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui website BHUMI, website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN.

  • Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  • Kik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik “Cari Bidang”. Informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  • Daftar akun dan ikuti instruksi yang diminta.
  • Jika berhasil masuk akun, pilih layanan ‘Cari Berkas’.
  • Isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’
  • Jika sertifikat tanah asli dan terdaftar, maka datanya akan tertampil.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com