Tag: nenek

  • Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



    Jakarta

    Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

    Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

    a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
    b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
    c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
    d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


    Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

    A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

    Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

    Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

    Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

    Pasal 841 KUH Perdata:
    “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

    Pasal 842 KUH Perdata:
    “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

    Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

    Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

    Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

    – 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
    – Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

    Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

    Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Zunairah, Sosok Budak Abu Jahal yang Tabah


    Jakarta

    Sejak zaman Rasulullah SAW hingga saat ini, seorang budak sering dipandang rendah oleh manusia. Namun di sisi Allah SWT, mereka bisa menjadi sangat mulia, terhormat, dan lebih tinggi derajatnya daripada orang merdeka dengan kekayaannya, terutama jika budak tersebut memiliki hati yang bersih dan selalu taat kepada Allah SWT.

    Salah satu budak muslimah yang mulia di mata Allah SWT adalah Zunairah, seorang budak muslimah yang penuh kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi cobaan. Keteguhannya dalam agama Islam membuatnya semakin yakin akan pertolongan Allah SWT, meskipun ia terus-menerus menghadapi berbagai ujian.

    Salah satu kisah Zunairah yang menggambarkan betapa besar kesabaran dan keteguhannya adalah ketika tuannya, Abu Jahal, mengetahui bahwa ia telah mengikuti seruan Nabi Muhammad SAW dan memeluk Islam, ia dianiaya dan disiksa oleh Abu Jahal dengan cara yang sangat kejam. Namun, Zunairah menghadapinya dengan pendirian yang sangat kuat dan kokoh tauhidnya kepada Allah SWT. Inilah kisah selengkapnya.


    Kisah Zunairah yang Tabah Menghadapi Siksaan Abu Jahal

    Mengutip buku Kisah Orang-orang Sabar yang disusun oleh Nasiruddin, kisah Zunairah ini terjadi ketika Abu Jahal melihat perubahan sikap Zunairah yang sangat sulit untuk diajak bercanda dan seringkali menyendiri, berbeda dengan biasanya. Setelah diselidiki, betapa murkanya Abu Jahal. Ternyata, Zunairah telah menjadi pemeluk agama baru yang disebarkan oleh keponakannya sendiri, Nabi Muhammad SAW.

    Diceritakan dalam buku Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW yang disusun oleh Moenawar Khalil, bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Abu Jahal mendatangkan para pemuka musyrik Quraisy untuk menyeret Zunairah ke hadapannya. Lalu Abu Jahal berkata padanya, “Benarkah kamu sekarang mengikuti seruan Muhammad yang celaka itu?”

    Ia menjawab dengan tegas, “Ya, aku benar-benar mengikuti seruan Muhammad, aku percaya kepada seruannya dan aku benar-benar mengikuti pimpinan Muhammad.”

    Sambil mencemooh, Abu Jahal menengok kepada para pemuka Quraisy itu dan berkata, “Hai kaum Quraisy! Adakah engkau mengikuti apa-apa yang didatangkan oleh Muhammad?”

    Mereka menyahut, “Tidak! Sekali-kali kami tidak akan mengikuti Muhammad orang celaka itu!” Abu Jahal berkata lagi, “Seandainya apa-apa yang diseru oleh Muhammad itu benar lagi baik, tentunya kita telah mengikuti lebih dulu kepadanya daripada Zunairah, tentunya begitu, bukan?”

    Kemudian dimulailah siksaan bertubi-tubi terhadap Zunairah. Penganiayaan yang dilakukan begitu kejam hingga membutakan matanya. Saat Zunairah sudah buta, Abu Jahal dan kawan-kawannya mencoba mempengaruhinya dengan berkata, “Kamu menjadi buta itu tidak lain karena kamu dimurkai oleh Latta dan Uzza!”

    Namun Zunairah tidak goyah. “Mereka dusta! Latta dan Uzza tidak dapat memberi mudharat dan tidak pula memberi manfaat kepada kita!” jawab Zunairah dengan tegas.

    Abu Jahal terus berupaya melecehkan dan menghasut Zunairah, “Oh, Zunairah! Ingatlah kamu kepada Latta dan Uzza! Karena dialah berhala-berhala nenek moyangmu dahulu! Tidakkah kamu takut kepadanya, kalau ia nanti memurkai kamu? Engkau sekarang telah buta tidak lain karena engkau sudah sekian hari ini tidak pernah melihat dan memuja Latta dan Uzza, bukan? Ingatlah hai Zunairah, jangan kamu terus-menerus mengikuti Muhammad!”

    Dengan senyuman dan keteguhannya, jawab Zunairah secara lantang, “Berhala-berhala Latta dan Uzza itulah yang lebih buta daripada aku. Apa gunanya kedua berhala itu engkau puja? Sebabnya aku sekarang menjadi buta ini ialah suatu perkara dari Tuhanku sendiri. Tuhanku lebih kuasa menjadikan aku dapat melihat kembali, sebab Dialah yang menciptakan aku.”

    Pada malam harinya, Allah SWT menganugerahkan mukjizat dengan mengembalikan penglihatan Zunairah. Keesokan harinya, Abu Jahal dan kawan-kawannya terkejut mendapati Zunairah dapat melihat kembali, lantas mereka berkata, “Ini dari sihir Muhammad!”

    Siksaan pun terus berlanjut, namun Zunairah tetap kokoh dengan keimanannya. Sampai pada akhirnya, Abu Bakar, sahabat setia Rasulullah SAW membeli Zunairah dan memerdekakannya semata karena Allah SWT.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com