Tag: nganggur

  • Punya Tanah Kosong yang Nganggur? Sewakan Pakai Cara Ini



    Jakarta

    Tanah merupakan investasi properti yang digemari masyarakat. Namun, terkadang pemilik suka membiarkan tanah kosong tanpa dimanfaatkan.

    Padahal, pemilik bisa mendapatkan penghasilan tambahan kalau tanah disewakan. Ya, kamu tidak harus menjual tanah untuk mendulang keuntungan, tetapi bisa juga dengan sewa lahan.

    Tanah bisa disewakan layaknya menyewakan gedung, rumah, atau ruko. Perjanjian atau aturan soal sewa ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain.


    Cara ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang punya lahan kosong yang menganggur begitu saja.

    Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan sewa tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

    Pengertian Sewa Tanah

    Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.

    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

    Syarat Melakukan Sewa Tanah

    Untuk menyewakan tanah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikat tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
    – satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
    – sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

    Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

    Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

    Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

    Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
    – warga negera Indonesia
    – orang asing yang berkedudukan di Indonesia
    – badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    – badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

    Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Ini Penyebab Kelabang Suka Masuk Rumah dan Cara Atasinya


    Jakarta

    Kelabang adalah hewan melata berkaki banyak yang terkadang masuk rumah. Meski berukuran mungil, kelabang bisa bikin penghuni rumah merasa ngeri dan geli.

    Mungkin kamu langsung tergerak untuk membasmi kelabang saat menemukannya. Namun, terkadang kelabang datang lagi ke rumah.

    Lantas, mengapa artropoda ini muncul di rumah ya? Yuk, simak beberapa penyebab kelabang masuk rumah dan cara mengatasinya berikut ini.


    Penyebab Kelabang Masuk Rumah

    Inilah beberapa penyebab kelabang kerap masuk ke dalam rumah seperti yang dilansir dari Pests Hero.

    1. Rumah Lembap

    Kelabang memerlukan kelembapakan untuk bertahan hidup dan berkembang biak. Tanah yang lembap di sekitar rumah dapat menjadi tempat yang bagus bagi kelabang untuk bertelur.

    Segala jenis kelembapan, genangan air, dan tetesan air dapat berasal dari berbagai tempat di sekitar rumah. Keran yang bocor, penyumbatan atau penumpukan air karena masalah talang dan semua yang menyebabkan kelembapan sangat perlu diperhatikan.

    Cara termudah untuk mengatasinya adalah dengan memastikan kelembapan berkurang. Seperti memperbaiki kebocoran, menambal keretakan, dan mengurangi kelembapan dari udara di rumah.

    2. Banyak Serangga

    Kelabang juga membutuhkan tempat yang memiliki pasokan makanan mereka. Hewan satu ini biasanya memakan serangga, kutu, dan laba-laba.

    Area yang memiliki persediaan makanan melimpah akan menarik kelabang ke daerah tersebut. Untuk menghindari datangnya serangga di malam hari, pastikan tutup semua celah dan lampu dimatikan.

    Serangga akan tertarik pada lampu, yang menjadi makanan kelabang. Selain itu, serangga juga tertarik dengan sampah yang ditinggalkan di luar.

    Karena kelabang biasanya tidak sering terlihat, indikasi populasi serangga yang lebih tinggi dapat menjadi tanda kalau ada kelabang di sekitar rumah. Kamu bisa coba membasmi serangga untuk menyingkirkan kelabang dari rumah.

    3. Ada Benda Nganggur

    Kelabang masuk rumah karena membutuhkan tempat untuk menghabiskan hari yang jauh dari predator dan sinar matahari. Hal ini karena kelabang bersifat nokturnal, artinya kelabang aktif di malam hari.

    Tempat tinggal kelabang sangat bervariasi, seperti di antara tumpukan kayu atau dibawah peralatan yang telah ditinggalkan selama beberapa waktu. Kelabang bahkan dapat bersembunyi di rumput tinggi yang lembap dan tumpukan daun.

    Di dalam ruangan, kelabang akan tinggal di bawah rak, kotak, atau barang lainnya. Akan lebih baik jika kelabang dapat menemukan barang-barang di ruangan yang tidak terpakai di rumah.

    Cara termudah agar kelabang tidak memiliki tempat tinggal adalah dengan membuang benda-benda yang biasa digunakan untuk tinggal. Menjaga halaman tetap bersih akan mencegah serangga lain hidup di halaman rumah.

    Itulah beberapa penyebab kelabang masuk rumah dan cara mengatasinya. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Perlukah Cabut Charger Ponsel Nganggur dari Stopkontak? Ini Kata Ahli


    Jakarta

    Pengisi daya atau charger sudah menjadi perangkat sehari-hari karena orang-orang sering menggunakan ponsel. Namun, masih banyak orang punya kebiasaan tidak mencabut charger dari stopkontak setelah selesai digunakan.

    Lantas, apa boleh membiarkan charger ponsel tercolok terus menerus ke stopkontak? Begini kata ahlinya.

    Risiko Charger Terus Tercolok ke Stopkontak

    Dilansir dari Better Homes and Gardens, tidak mencabut charger sekali atau dua kali mungkin tidak akan menunjukkan dampak yang signifikan. Akan tetapi, kebiasaan tersebut bisa merugikan rumah, perangkat, charger, bahkan dompet pemiliknya.


    Boros Listrik

    Teknisi listrik berlisensi dan pendiri Grounded Electric, Barret Abramow, menyarankan untuk mencabut charger saat tidak digunakan. Meski charger tidak terhubung ke ponsel atau perangkat, ada sedikit daya yang tersedot selama terhubung ke stopkontak.

    “Mungkin tidak terlalu banyak, tetapi jika dikalikan dengan semua pengisi daya dan perangkat elektronik di rumah Anda, daya yang disedot akan terus bertambah seiring waktu,” ujar Abramow, dikutip dari Better Homes and Gardens, Rabu (20/8/2025).

    Mencabut charger nganggur dari stopkontak membantu menghemat tagihan listrik. Dengan begitu, pemilik tidak perlu bayar tagihan listrik berlebih.

    Perangkat Rusak

    Selain itu, membiarkan charger terus tercolok ke stopkontak berisiko menimbulkan kerusakan perangkat, korsleting listrik, dan kebakaran. Hal ini terutama kalau kabel berkualitas buruk atau rusak seiring waktu.

    “Saya pernah melihat stopkontak hangus atau korsleting akibat pengisi daya murah dari pihak ketiga yang terlalu panas. Bahkan pengisi daya berkualitas tinggi pun dapat terlalu panas dalam kondisi tertentu, jadi mencabutnya saat tidak digunakan adalah tindakan yang bijaksana,” katanya.

    Manfaat Cabut Charger Nganggur dari Stopkontak

    Sebenarnya, membiarkan charger tetap terpasang ke stopkontak hanya memiliki satu manfaat, yaitu penghuni rumah tidak perlu mencolokkannya lagi saat perlu menggunakannya. Namun, ada beberapa manfaat mencabut charger, lho.

    Dengan mencabut charger yang nganggur, penghuni telah menghemat energi, menghemat biaya, mencegah kebakaran, dan bahkan meningkatkan umur perangkat.

    “Anda memang menghemat energi-meskipun hanya sedikit per perangkat, itu kumulatif. Selain itu, mencabut kabel membantu memperpanjang umur pengisi daya Anda,” ucap Abramow.

    Ia menjelaskan bahwa paparan daya yang konstan, terutama di rumah dengan fluktuasi tegangan dapat merusak komponen internal charger secara perlahan. Kebiasaan sederhana seperti mencabut charger dari stopkontak membantu perangkat elektronik menjadi lebih awet.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Charger Harus Dicabut dari Stopkontak Usai Dipakai, Jika Tidak Ini Akibatnya


    Jakarta

    Masih ada orang yang punya kebiasaan meninggalkan charger atau pengisi daya ponsel tercolok ke stopkontak padahal sudah selesai dipakai. Tanpa disadari, sebenarnya kebiasaan buruk ini merugikan penghuni rumah.

    Jika sering dibiarkan dalam jangka waktu yang lama, perangkat akan menimbulkan panas secara berlebih. Alhasil, berbagai masalah pun dapat muncul sampai membahayakan penghuni.

    Apa saja risiko meninggalkan charger ponsel nganggur menempel ke stopkontak? Simak penjelasannya berikut ini.


    Risiko Biarkan Charger Terus Tercolok ke Stopkontak

    Inilah beberapa masalah yang bisa muncul kalau membiarkan charger ponsel tercolok ke stopkontak meski tak digunakan, dikutip dari Voice7 News.

    1. Ledakan dan Kebakaran

    Membiarkan charger tercolok ke stopkontak untuk jangka waktu yang lama bisa menimbulkan panas berlebih. Hal ini dapat memicu percikan api sehingga berpotensi terjadi kebakaran atau ledakan di rumah.

    2. Tagihan Listrik Meningkat

    Meski tidak tersambung ke ponsel, charger yang masih menempel ke stopkontak masih menyerap listrik. Kondisi seperti itu bakal menambah tagihan listrik dan membuang-buang energi.

    3. Kerusakan Perangkat

    Pengisian daya yang terlalu lama menyebabkan adaptor menjadi terlalu panas. Panas berlebih dapat merusak charger dan baterai ponsel seiring waktu sehingga mengurangi masa pakai dan kinerjanya.

    Tips Aman Isi Daya Ponsel di Rumah

    Penghuni rumah harus bijak dalam menggunakan perangkat listrik untuk menghindari kejadian tak diinginkan. Berikut ini cara aman mengisi daya ponsel di rumah.

    • Segera cabut charger ponsel dari stopkontak saat daya terisi penuh.
    • Hindari mengisi daya ponsel semalaman untuk mencegah perangkat panas.
    • Gunakan charger berlisensi yang cocok dengan spesifikasi ponsel.
    • Isi daya ponsel di tempat berventilasi baik untuk mengurangi risiko panas berlebih.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan



    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur milik masyarakat. Menurut PBNU, kebijakan tersebut terkesan serampangan dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

    Kritik ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, dalam keterangan persnya di Jakarta. Ia menyoroti langkah PPATK yang baru-baru ini mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening, setelah sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening.

    “Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant (menganggur) beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” kata Choirul, Senin (4/8/2025).


    Menurut Choirul, kebijakan yang tidak cermat ini dapat menggerus fondasi kepercayaan yang merupakan pilar utama sektor perbankan. Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust).

    “Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” tegasnya.

    Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening pasif yang diblokir mayoritas adalah masyarakat kecil. Mereka adalah orang-orang dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

    “Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” ujar Choirul.

    Sebelumnya, PPATK beralasan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan. PPATK mencatat, rekening pasif kerap dijadikan target kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

    Namun, PBNU meminta PPATK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

    “Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” pungkas Choirul.

    PBNU menegaskan akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com