Tag: nikah

  • Gadai Sertifikat Rumah Boleh Tanpa BI Checking, Begini Caranya!


    Jakarta

    Rumah adalah aset berharga, sertifikatnya saja bernilai sangat tinggi. Pemilik bisa menggadaikan sertifikat rumah sewaktu-waktu menghadapi kesulitan finansial.

    Langkah tersebut menjadi solusi untuk mendapatkan pinjaman di kala sulit. Namun, biasanya meminjam uang kepada lembaga perlu melalui proses pengecekan skor kredit atau BI Checking. Proses itu untuk menguji kelayakan kredit calon nasabah.

    Hal ini pun menimbulkan bisa menjadi kendala bagi sebagian orang. Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking?


    Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (9/9/2025), prosedur gadai sertifikat rumah bisa tanpa BI Checking. Sebab, pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah menyetujui permohonan gadai sertifikat rumah.

    Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya melalui sistem skoring PT Pefindo. Proses ini menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

    Syarat Gadai Sertifikat Rumah

    Untuk menggadaikan sertifikat rumah, nasabah perlu memenuhi persyaratan berikut ini.

    • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
    • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
    • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
    • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
    • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
    • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

    Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

    Ikuti langkah berikut ini untuk menggadaikan sertifikat rumah.

    1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
    2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
    3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
    4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

    Pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Nominal pinjaman tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

    Biaya Tambahan

    Nasabah perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

    • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
    • Biaya administrasi,
    • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
    • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

    Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang?


    Jakarta

    Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, di tengah masyarakat, sering kali berkembang berbagai aturan tidak tertulis terkait waktu yang dianggap baik atau buruk untuk melangsungkan pernikahan.

    Salah satunya adalah keyakinan bahwa menikah di bulan Muharram atau Suro akan membawa kesialan dan berbagai keburukan bagi pasangan pengantin. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan yang dilaksanakan di bulan Muharram ini?

    Menikah di Bulan Muharram dalam Masyarakat

    Memasuki Muharram 1447 Hijriah, salah satu persoalan menarik yang kerap menjadi perbincangan adalah soal pernikahan. Pasalnya, berkembang keyakinan di masyarakat bahwa menikah pada bulan ini pantang untuk dilakukan.


    Di Nusantara, khususnya di Jawa, pemilihan waktu pernikahan memang mendapat perhatian yang sangat serius. Jika salah memilih waktu, hal-hal buruk atau negatif dipercaya akan menghantui kehidupan rumah tangga setelah akad nikah.

    Salah satu kepercayaan yang paling dikenal luas adalah larangan menikah pada Bulan Suro atau Muharram. Tradisi ini sudah mengakar dalam budaya Jawa sejak masa lampau dan masih diyakini sebagian masyarakat hingga kini.

    Dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin dijelaskan, sebenarnya kebiasaan tidak menikah pada Suro atau Muharram bukan didasari oleh dalil larangan agama. Melainkan lebih kepada sikap tidak berani melangsungkan hajatan besar di bulan tersebut.

    Sebab, masyarakat Islam Jawa menganggap Suro sebagai bulan yang agung dan mulia, yaitu bulannya Gusti Allah. Dengan keyakinan itu, orang biasa merasa terlalu kecil atau lemah untuk menggelar perayaan, termasuk pernikahan, di waktu yang dianggap suci tersebut.

    Dalam buku 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu karya Rachmat Morado Sugiarto dijelaskan bahwa menikah pada bulan apa pun dibenarkan dan diperbolehkan.

    Terkait keyakinan yang berkembang di masyarakat tentang larangan menikah pada bulan Muharram, khususnya pada hari kesepuluh atau hari Asyura, hal itu sejatinya tidak memiliki dasar dalil yang sahih. Tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadits yang menetapkan larangan tersebut.

    Dalam buku Indahnya Pernikahan & Rumahku, Surgaku karya Ade Saroni diterangkan bahwa tradisi dan larangan semacam ini ternyata sudah ada sejak masa jahiliah. Masyarakat Arab terdahulu sering meyakini waktu tertentu membawa kesialan atau keberuntungan.

    Rasulullah SAW menyanggah keyakinan tersebut melalui sabdanya,

    “Tidak ada (wabah yang menyebar dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan tidak ada tanda kesialan pada bulan Shafar, menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR al-Bukhari)

    Hadits ini bertujuan menjelaskan bahwa anggapan suatu waktu dapat mempengaruhi nasib baik atau buruk dengan sendirinya adalah keliru. Semua kejadian di bumi terjadi atas kehendak Allah SWT yang telah ditetapkan sejak zaman azali.

    Dalam ajaran syariat Islam, tidak ada konsep yang mengaitkan keburukan dengan waktu tertentu, baik itu hari maupun bulan. Keyakinan bahwa suatu peristiwa atau masa tertentu membawa kesialan dikenal sebagai thiyarah, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram karya Erwan Azizi al-Hakim dari IAIN Jember.

    Berbahaya sekali jika kita menyimpulkan suatu hal akan membawa nasib baik atau buruk tanpa dasar syariat. Sebab, hal ini bisa menjerumuskan pada dosa syirik, yaitu percaya kepada selain Allah dalam menentukan takdir dan kejadian di hidup kita.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Gen Z di Car Free Day Jakarta



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di event Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7/2025). Acara ini diikuti ribuan warga, terutama generasi muda, sebagai bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan.

    Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama Generasi Z, kampanye ini bertujuan menanamkan pentingnya mencatat pernikahan secara resmi, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

    “Jangan sampai kita terbawa arus budaya luar yang abai terhadap pernikahan. Indonesia harus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga,” tegas Menag di hadapan peserta,” ujar Menag dalam sambutannya.


    Menag Nasaruddin menegaskan, pencatatan nikah bukanlah formalitas semata. Lebih dari itu, ia adalah langkah legal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak-anak di masa depan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, termasuk para petugas di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai hal ini.

    “Saya mohon betul jajaran Kementerian Agama sampai tingkat bawah ikut mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah itu bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak-anak mereka,” tuturnya.

    Nikah Massal Gratis bagi Masyarakat

    Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyinggung salah satu tantangan yang sering dihadapi masyarakat, yakni biaya nikah. Tak sedikit pasangan yang menunda atau bahkan menghindari pencatatan nikah resmi karena menganggap prosesnya mahal.

    Sebagai solusi, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menjalankan program nikah massal gratis. Program ini menyediakan berbagai fasilitas mulai dari pakaian pengantin, rias, mahar, hingga pencatatan resmi, semuanya tanpa biaya.

    “Bimas Islam baru saja memfasilitasi 100 pasangan untuk menikah secara gratis. Ke depan, kita targetkan hingga 1.000 pasangan bisa menikah dengan sah dan tercatat,” lanjut Menag.

    Lebih dari Sekadar Cinta, Ini tentang Identitas dan Tanggung Jawab

    Menag juga menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang rasa cinta antara dua insan, tetapi juga soal membangun identitas dan budaya bangsa.

    “Perkawinan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga identitas budaya dan tanggung jawab sosial. Kita harus tetap berpijak pada nilai-nilai kita sendiri,” pungkasnya.

    Dengan pencatatan nikah yang sah dan legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tapi juga ikut menjaga struktur sosial yang sehat dan bermartabat.

    Peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini merupakan salah satu agenda dari program Peaceful Muharram 1447 H, yang digagas oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 16 Juli 2025, dan mencakup berbagai kegiatan religius dan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Boleh atau Tidak Ayah Tiri jadi Wali Nikah?


    Jakarta

    Pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah di mata syariat. Salah satu syarat krusial adalah keberadaan wali bagi mempelai perempuan. Tanpa wali yang sah, sebuah pernikahan tidak dapat dilangsungkan.

    Dalam kehidupan sosial, tidak jarang kita menemukan anak perempuan yang tumbuh besar dan dirawat oleh ayah tirinya. Kadang kala, ayah tiri merasa berhak menjadi wali nikah bagi anak sambungnya, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil.

    Namun, apakah ayah tiri boleh menjadi wali dalam pernikahan menurut Islam? Yuk, kita bahas lebih lanjut.


    Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

    Menukil buku Menikah untuk Bahagia karya Agus Arifin, hukum ayah tiri menjadi wali nikah bagi anak sambungnya dijelaskan sebagai berikut:

    • Ayah tiri tidak boleh menjadi wali jika ia pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut (mantan istrinya).
    • Jika ayah tiri belum pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut, ia diperbolehkan menjadi wali melalui mekanisme tertentu.

    Agus Arifin dalam Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, mengatakan, penjelasan di atas didukung oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (16/218), yang merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

    “Siapa yang menikah dengan seorang perempuan, kemudian menalaknya sebelum disetubuhi, maka ibu perempuan tersebut haram untuk dinikahi. Tetapi anaknya tidak haram baginya’.” (HR Abdullah Ibn Amr Ibn al-‘Ash)

    Siapa Wali Nikah yang Diperbolehkan dalam Islam?

    Syariat Islam telah menetapkan kriteria dan urutan prioritas wali yang berhak menikahkan perempuan. Umumnya, wali yang punya hak ini adalah mereka yang punya hubungan keluarga berdasarkan garis keturunan (nasab) dengan perempuan tersebut.

    Melansir laman Kemenag, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (halaman 31) menjelaskan urutan wali yang paling utama sebagai berikut:

    • Ayah
    • Kakek (ayah dari ayah)
    • Saudara laki-laki sekandung (seibu dan seayah)
    • Saudara laki-laki seayah
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
    • Paman dari pihak ayah
    • Anak laki-laki dari paman pihak ayah

    Jika tidak ada satupun dari wali ‘ashabah (wali nasab) tersebut, maka yang berhak menjadi wali adalah seorang hakim.

    Dari urutan tersebut, jelas bahwa ayah tiri tidak termasuk dalam daftar prioritas wali nikah berdasarkan garis keturunan (nasab) dalam syariat Islam.

    Bisakah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Melalui Wakalah (Tawkil)?

    Meskipun ayah tiri tidak punya hak perwalian secara nasab, ada kemungkinan ia bisa jadi wali nikah melalui mekanisme wakalah atau tawkil. Ini artinya, wali asli perempuan yang sah secara syariat, memberikan wewenangnya dalam perwalian pernikahan kepada ayah tiri.

    Dalam kitab al-Hawi al-Kabir (juz IX, halaman 113), Abu Hasan Ali al-Mawardi menjelaskan syarat bagi orang yang boleh menerima wakalah perwalian:

    “Mewakilkan perwalian tidak diperbolehkan kecuali oleh seseorang yang memenuhi persyaratan, yaitu: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan memiliki akal. Apabila semua syarat ini terpenuhi, maka mewakilkan perwalian tersebut dianggap sah.”

    Dengan demikian, apabila ayah tiri memenuhi syarat dan wali asli memberikan wakalah kepadanya melalui pernyataan serah terima yang sah menurut syariat Islam, maka ia berhak menerima mandat (tawkil) sebagai wali nikah.

    Penting untuk diingat bahwa proses tawkil ini harus dilakukan secara jelas dan sah, keberadaan wali asli yang memberikan wakalah harus benar-benar ada. Mekanisme wakalah ini juga berlaku untuk orang lain yang bukan wali asli, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang diberi kepercayaan.

    Bagaimana Jika Wali Asli Tidak Ada?

    Kalau semua wali asli yang berhak tidak bisa ditemukan-misalnya karena sudah meninggal, menghilang, atau alasan syar’i lainnya-maka hakim yang berhak menjadi wali.

    Apabila di suatu daerah tidak terdapat seorang hakim, maka perannya dapat digantikan oleh seorang muhakkam, yaitu individu yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kehakiman dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Mu’in (halaman 472), Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari menjelaskan hal ini:

    “Jika tidak ada wali yang dapat ditemukan dari mereka yang telah disebutkan sebelumnya, maka yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan perempuan tersebut adalah seorang muhakkam yang adil dan merdeka.”

    Intinya, ayah tiri tidak bisa jadi wali nikah secara langsung berdasarkan garis keturunan. Ia hanya bisa jadi wali nikah kalau sudah dapat tawkil (perwakilan) dari wali nikah asli yang sah menurut syariat Islam. Kalau wali asli tidak ada, hak perwalian akan beralih ke hakim atau muhakkam.

    Penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar pernikahan yang dilangsungkan sah dan berkah di mata Allah SWT.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Anak Hasil Nikah Siri, Apakah Bisa Dapat Akta Lahir dan Hak Waris?


    Jakarta

    Pernikahan siri, atau pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masih banyak terjadi di Indonesia. Meski sah menurut agama, nikah siri menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika pasangan tersebut memiliki anak.

    Dalam sejarah Islam, nikah siri juga telah ada pada zaman sahabat. Dikutip dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar, istilah nikah siri muncul pada zaman sahabat Umar bin Khattab.

    Kala itu beliau memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi, kecuali hanya seorang perempuan dan seorang laki-laki.


    Dalam sebuah riwayat, sahabat Umar bin Khattab pernah berkata:

    ىذا نكاح السر , ًلا أجيسه لٌ كنت تقد مت جمتلر

    Artinya: “Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam.”

    Dalam persepsi Umar, nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.

    Hal yang sering dipertanyakan dalam pernikahan siri adalah status anak hasil pernikahan siri dalam urusan hak waris.

    Dikutip dari buku Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat karya Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.L.M., status anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan.

    Merujuk Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama da kepercayaannya.” Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan, “Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

    Apakah Anak dari Nikah Siri Bisa Dapat Akta Lahir?

    Anak hasil pernikahan siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran, tetapi ada catatan penting, nama ayah tidak bisa dicantumkan dalam akta kelahiran, kecuali melalui proses pengesahan atau penetapan pengadilan.

    Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

    Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua dengan membawa bukti kelahiran dan surat nikah/akta perkawinan. Jika tidak memiliki surat nikah (karena nikah siri), maka hanya ibu yang bisa dicantumkan sebagai orang tua dalam akta lahir anak.

    Di dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 42 menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” dan Pasal; 43 ayat (1) menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata degan ibunya dan keluarga ibunya.”

    Hak Waris Anak dari Nikah Siri

    Masih merujuk sumber yang sama, di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewarisi dari ibunya saja.

    Dalam arsip detikcom, dosen hukum waris Islam Fakultas Hukum UGM, Dr Destri Budi Nugraheni, SH, MSI., menjelaskan, salah satu hal yang digarisbawahi dari hubungan nasab adalah soal hasil perkawinan yang sah, sehingga jika kasusnya adalah pernikahan siri, penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sudah di-ijbat-kan, atau disahkan ke pengadilan agama

    Apabila pernikahan siri belum melakukan ijbat nikah, bisa jadi di akta kelahiran anak-anak dari pernikahan tersebut tertulis bahwa mereka dari perkawinan yang belum tercatat.

    Selain itu, penting untuk melakukan penetapan pengesahan nikah siri karena, jika tidak disahkan, tidak ada kutipan akta nikah yang menegaskan keabsahan perkawinan secara agama.

    Maka, ada dua perkara di sini, yaitu mengenai pembagian harta warisan serta penetapan pengesahan nikah siri.

    Hakim akan memeriksa apakah perkawinan tersebut sah, dan apabila sah, maka anak-anak hasil perkawinan tersebut akan menjadi ahli warisnya.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menikah saat Hamil karena Zina, Bagaimana Status Anaknya? Ini Kata Ulama


    Jakarta

    Fenomena menikah dalam kondisi hamil di luar nikah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian pasangan menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk menutupi aib perzinahan yang telah terjadi. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah sah di mata agama? Dan bagaimana pula status anak yang dilahirkan?

    Islam menempatkan zina sebagai salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 3 dijelaskan:

    اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ


    Arab latin: Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu’minīn(a).

    Artinya: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

    Mengutip buku Seri Fikih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ayat ini turun ketika seorang sahabat, Mirtsad bin Abi Mirtsad, ingin menikahi seorang wanita pezina bernama ‘Anaq. Rasulullah SAW pun bersabda:

    “Wahai Mirtsad, wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Itu haram bagi orang beriman.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

    Bolehkah Menikah Saat Hamil karena Zina?

    Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasannya.

    1. Mayoritas Ulama Membolehkan

    Mayoritas ulama berpandangan bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan, bahkan jika wanita tersebut sedang hamil. Mereka menilai bahwa ayat An-Nur: 3 bersifat larangan etis, bukan pengharaman mutlak, apalagi bila keduanya telah bertobat. Pandangan ini juga mengacu pada hadits berikut:

    “Awalnya perbuatan kotor, dan akhirnya pernikahan. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. At-Tabarani dan Ad-Daruquthni)

    Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah:

    “Istriku ini wanita yang suka berzina.” Nabi bersabda, “Ceraikan dia.” Laki-laki itu menjawab,

    “Aku takut terbebani.” Nabi bersabda, “Kalau begitu nikmatilah dia sebagai istrimu.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

    2. Sebagian Ulama Melarang

    Sebaliknya, sebagian sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Aisyah RA berpandangan bahwa menikahi pezina tidak dibolehkan. Mereka memahami surah An-Nur ayat 3 secara tekstual dan menegaskan bahwa orang beriman tidak semestinya menyatukan diri dengan pelaku zina.

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak akan masuk surga laki-laki yang dayyuts.” (HR. Abu Daud)

    Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap maksiat dalam keluarganya.

    3. Pendapat Pertengahan

    Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pandangan tengah. Menurutnya, jika wanita tersebut sudah bertobat, maka pernikahan dibolehkan. Namun jika belum bertaubat, maka pernikahan tidak sah.

    Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

    Apabila wanita yang hamil tersebut hendak dinikahi oleh pria yang menghamilinya, hukum fikih juga terbagi:

    • Mazhab Hanafiyah membolehkan pernikahan dan memperbolehkan hubungan suami-istri setelah akad, karena kehamilan tersebut berasal dari calon suami sendiri.
    • Mazhab Syafi’iyah memperbolehkan pernikahan, namun tidak membolehkan hubungan suami istri sampai si wanita melahirkan.
    • Mazhab Malikiyah dan Hanabilah melarang pernikahan selama masih dalam keadaan hamil, bahkan jika janin itu hasil dari calon suami, karena dianggap belum keluar dari masa iddah.

    Rasulullah SAW juga bersabda:

    “Janganlah disetubuhi wanita hamil (karena zina) hingga ia melahirkan.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Hakim)

    “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (berjima’) pada tanaman orang lain (rahim wanita yang mengandung anak orang lain).” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

    Hadits ini digunakan oleh sebagian ulama untuk mendukung pendapat bahwa laki-laki yang menghamili wanita karena zina tidak boleh langsung menggaulinya, bahkan setelah menikah, hingga si wanita melahirkan.

    Nasab Anak dari Hubungan di Luar Nikah

    Ketentuan nasab bagi anak yang lahir di luar pernikahan telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam bukunya Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, M. Nurul Irfan menegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan di luar nikah tidak dapat disandarkan nasabnya kepada pria yang menyebabkan kehamilan tersebut, meskipun ia merupakan ayah biologis. Dalam hal ini, nasab anak hanya dinisbatkan kepada ibunya.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, wali nikah, maupun kewajiban nafkah dari laki-laki yang menjadi sebab kelahirannya.

    Namun, MUI menyatakan bahwa anak tersebut tetap memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dari ibunya dan keluarga ibunya.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Nikah dengan Sepupu Menurut Syariat Islam dan Dalilnya


    Jakarta

    Pernikahan adalah salah satu ibadah terpenting dalam Islam yang menyempurnakan separuh agama. Namun, dalam masyarakat, sering muncul pertanyaan tentang hukum menikahi sepupu.

    Pertanyaan ini wajar, apalagi jika ada perasaan cinta yang tumbuh di antara mereka. Lantas, bagaimana syariat Islam memandang pernikahan dengan sepupu?


    Sepupu Bukan Mahram dan Boleh Dinikahi

    Menurut mayoritas ulama dan pandangan syariat Islam, menikah dengan sepupu hukumnya diperbolehkan. Sepupu, baik dari pihak ayah maupun ibu, tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi atau yang disebut mahram.

    Dalil utama yang menjadi landasan adalah Surah An-Nisa ayat 23. Dalam ayat tersebut, Allah SWT secara jelas merinci siapa saja perempuan yang haram dinikahi.

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

    Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).

    Dari daftar tersebut, sepupu tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, hubungan pernikahan antara dua orang sepupu tidak melanggar ketentuan syariat.

    Pandangan Lain tentang Pernikahan dengan Sepupu

    Meskipun diperbolehkan, ada beberapa pandangan yang menyebutkan bahwa menikahi sepupu adalah khilafu al-aula, yang berarti ‘menyalahi yang lebih utama’. Pandangan ini didasarkan pada beberapa alasan, salah satunya terkait kesehatan keturunan.

    Dalam buku Taudhihul Adillah 6 karya KH. M. Syafi’i Hadzami, disebutkan bahwa pernikahan dengan kerabat dekat dapat berisiko menghasilkan keturunan yang kurang kuat atau kurang sehat. Pendapat ini juga didukung oleh riwayat yang menganjurkan untuk menikahi orang yang bukan kerabat dekat agar keturunan tidak lemah.

    Namun, pendapat tersebut tidak bersifat mutlak. Ada banyak contoh pernikahan sepupu dalam sejarah Islam yang melahirkan keturunan yang sehat dan kuat.

    Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

    Sebagai pedoman, berikut adalah daftar orang-orang yang haram dinikahi (mahram) sesuai dengan Al-Qur’an:

    • Ibu kandung
    • Anak-anak perempuan
    • Saudara-saudara perempuan (sekandung, seayah, atau seibu)
    • Bibi dari pihak ayah dan ibu
    • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
    • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
    • Ibu susu dan saudara perempuan sesusuan
    • Ibu mertua
    • Anak tiri perempuan yang ibunya sudah digauli
    • Menantu perempuan (istri dari anak kandung)

    Dengan memahami dalil dan pandangan ini, diharapkan umat muslim bisa membuat keputusan yang tepat dalam memilih pasangan hidup, termasuk jika ingin menikahi sepupu.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Daftar Nikah Online Via Simkah Kemenag, Ini Syarat dan Prosedurnya


    Jakarta

    Detikers yang akan melangsungkan pernikahan kini tak perlu bolak-balik ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pendaftaran. Pasalnya, kamu dapat mendaftar pernikahan secara online, lho.

    Pendaftaran nikah online bisa diakses melalui website Simkah yang dikelola oleh Kemenag. Daftar nikah lewat Simkah ini dapat dilakukan bagi detikers yang akan melaksanakan akad nikah langsung di KUA maupun di luar KUA.

    Sebelum melakukan pendaftaran di Simkah, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut. Selain itu, kamu juga harus mempersiapkan berbagai dokumen dan berkas sebagai persyaratan administrasi nikah.


    Dokumen Syarat Nikah

    Sejumlah berkas diperlukan untuk mendaftar nikah online via Simkah. Berikut dokumen nikah yang dibutuhkan sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag:

    • Surat Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan atau desa
    • Surat Persetujuan Mempelai (N3)
    • Surat Rekomendasi Nikah
    • Surat Izin Orang Tua (N5) (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)
    • Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
    • Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
    • Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)
    • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila: calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, dan izin poligami.
    • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi Akta Lahir
    • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah berlangsung di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
    • Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
    • Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

    Cara Daftar Nikah di Simkah Kemenag

    Untuk melakukan pendaftaran nikah secara dari lewat Simkah Kemenag, detikers bisa ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Buka laman https://simkah4.kemenag.go.id/ melalui browser
    2. Masukkan email atau username dan password jika sudah punya akun di Simkah. Jika belum, pilih Daftar dan isi data diri yang diperlukan
    3. Setelah punya akun, login untuk daftar nikah
    4. Pada halaman utama Simkah, klik Daftar Nikah
    5. Akan muncul Form Daftar Nikah Online, dan pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
    6. Kemudian isi form dengan data calon suami, calon istri (termasuk kedua orang tua calon), serta wali nikah
    7. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
    8. Lalu unggah pasfoto
    9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

    Setelah melakukan pendaftaran online, detikers bisa datang ke kantor KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan data nikah sembari membawa berkas yang diperlukan.

    Detikers perlu datang ke KUA paling lambat 15 hari kerja. Bila sampai 15 hari kerja tidak juga datang ke kantor KUA yang dituju, maka pendaftaran online yang dilakukan sebelumnya akan hangus dan kamu harus mendaftar kembali dari awal.

    Sebagai informasi, jika kamu melaksanakan akad nikah di kantor KUA, maka tidak biaya layanan alias gratis. Dan apabila kamu melangsungkan akad di luar kantor KUA, maka perlu membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000.

    Itulah cara daftar nikah secara online melalui Simkah Kemenag beserta persyaratan dan prosedurnya.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Psikologi Sukses Penyelenggaraan Haji 2024



    Jakarta

    Gebyar penyelenggaraan ibadah haji 2024 telah usai. Pada tanggal 23 Juli 2024 lalu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menyampaikan “closing statement” Sukses Haji 2024 bersama pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, Kemenhub, Kemenkum HAM, BPKH, Kedutaan Saudi Arabia di Jakarta, dan lainnya di asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

    Dalam tulisan ini saya tidak ingin mengulas terlalu banyak tentang indikator sukses haji 2024. Kenapa? Karena sudah banyak testimoni para tokoh nasional dan kesaksian jemaah haji yang menyatakan bahwa haji tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bagi yang belum percaya pun sebenarnya gampang membuktikannya, tinggal searching via Google pasti ketemu cerita atau informasi sukses haji 2024 yang berlimpah.

    Kesuksesan haji tidak terlepas dari kebijakan menyeluruh yang diformulasikan dalam angka unik, yaitu 4-3-5. Empat (4) diterapkan pada awal pemberangkatan, tiga (3) pengembangan ekosistem potensi ekonomi haji, dan lima (5) inovasi haji 2024. Untuk 4 perdana adalah layanan fast track di tiga embarkasi, selain Bandara Soetta, juga Bandara Adi Sumarmo Solo dan Bandara Juanda Surabaya.


    Untuk tiga (3) hal terkait pengembangan ekosistem potensi ekonomi yang meliputi ekspor 16 ton bumbu nusantara untuk memenuhi kebutuhan katering Jemaah haji; pengiriman daging dam petugas dan jemaah dalam bentuk kemasan daging olahan; dan mulai tahun ini menggunakan makanan siap saji dalam layanan katering jemaah haji Indonesia yang didistribusikan di Makkah dan saat puncak haji di Armuzna.

    Sementara lima (5) inovasi haji 2024 ini yang meliputi perekrutan petugas, aplikasi Kawal Haji, safari wukuf lansia nonmandiri dan disabilitas, penggunaan IPS (International Patient Summary) dan penyederhanaan proses tunda atau batal visa untuk optimalisasi kuota haji.

    Tapi harus diakui, bahwa setiap kesuksesan pasti ada kekurangan. Tidak ada yang sempurna. Itu hukum umum di alam dunia ini. Apalagi mengurus masalah haji yang sangat kompleks. Jumlah jamaah yang banyak dengan budaya yang beragam, dilaksanakan di negeri orang yang memiliki tradisi, budaya, dan regulasi, serta rigidnya masalah, mulai dari unsur-unsur teknis, kebijakan, kondisi alam, suasana di lapangan, hingga aspek spiritual yang amat kental.

    Tentu, keberhasilan haji tersebut menaikkan “pride” Kementerian Agama karena salah satu tolok ukur sukses Kemenag adalah penyelenggaraan haji, selain kerukunan umat beragama, pendidikan keagamaan, dan pelayanan nikah di KUA. Jadi wajar adanya jika Kemenag merasa mendapatkan “reward” dari publik atas penyelenggaraan haji tahun 2024 ini.

    Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, berhak merayakan atas kesuksesan ini. Merayakan dalam arti bahwa sukses haji 2024 patut diceritakan dengan narasi yang bagus. Setidaknya boleh berbangga bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini benar-benar memiliki nilai plus yang layak dicatat oleh sejarah perhajian dengan berbagai terobosan dan inovasi.

    Hanya saja, di balik kesuksesan tersebut justru muncul “gerakan” dan terstruktur yang mencoba ingin mendelegitimasinya? Seperti ada upaya-upaya sistematis yang ingin “melemahkan” keberhasilan tersebut dengan munculnya “manuver” sekelompok orang di parlemen. Bukan hanya melemahkan, tetapi seperti ada yang ingin disasar dari kasus ini. Lalu publik bertanya-tanya, sebenarnya fenomena apa ini?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya tidak memiliki kaca mata politik. Selain kapasitas yang kurang memadai, saya lebih senang menjawab dari kaca mata psikologis. Mungkin jawaban ini akan mewakili sebagian orang yang mampu meneropong fakta sosial tidak hanya dari apa yang nampak, tetapi bisa dilihat dari arah yang tak nampak secara kasat mata.

    Saya “terngiang-ngiang” atas apa yang pernah disampaikan teman saya saat curhat tentang adanya orang yang dengki terhadap diri saya. Saya katakan, bahwa saya berusaha untuk menjadi orang sebaik mungkin dengan tidak usil mengganggu orang lain. Selain itu, saya mencoba mempedomani petuah luhur begini: “selama kamu tidak bisa berbuat baik kepada orang lain, setidaknya kamu tidak menyakitinya”.

    Belum selesai curhat, teman saya tersebut menjawab dengan lugas begini. “Sudahlah, kamu tidak usah terlalu pusing atas kedengkian orang lain. Kalau ada orang dengki (hasud) sama kamu, bukan berarti kamu itu berbuat salah kepadanya. Kamu berarti sedang mendapat nikmat, dan nikmat yang kamu terima itu berpotensi timbulnya hasud dari orang lain”, tegasnya.

    Karena teman saya itu seorang ustadz, lalu dia nimpali dalil hadits nabi yang artinya: “Carilah pertolongan untuk memenuhi kebutuhanmu secara rahasia, karena setiap orang yang memiliki nikmat berpotensi timbulnya iri atau dengki (dari orang lain)” (HR. Thabrani). Lebih lanjut dia katakan: kalau kamu tidak merasa melakukan salah, tetapi orang lain hasud kepadamu, pahami saja bahwa kamu sedang mendapatkan nikmat dari Allah. Karena nikmat yang kamu terima memang berpotensi timbulnya dengki dari orang lain.

    Jawaban tersebut membuat saya tiba-tiba “makjleb”. Terdiam. Selain menenangkan, ajaran mulia nabi Muhammad itu mengajarkan tentang pentingnya kita bersikap tenang terhadap sikap negatif orang lain. Jadi kita tidak perlu balik membenci orang yang dengki kepada kita. Tidak perlu juga mencari-cari alasan kenapa orang lain dengki. Tetaplah fokus kepada kebaikan kita sendiri, agar terhindar dari sikap negatif yang dilakukan orang lain.

    Psikologi Pendengki

    Dengki adalah perasaan tidak senang atau iri hati yang muncul ketika melihat keberhasilan atau kelebihan orang lain. Perasaan ini seringkali didorong oleh keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain, namun merasa tidak mampu atau tidak berhak untuk mendapatkannya.

    Selain faktor nikmat orang yang berpotensi timbulnya rasa iri dan dengki, lalu faktor apa lagi yang dapat memicu perasaan dengki?

    Pertama, membandingkan diri dengan orang lain. Ketika seseorang terus-menerus membandingkan dirinya dengan orang lain, perasaan tidak puas dan iri hati bisa muncul. Dalam psikologi, orang yang suka membandingkan diri dengan orang lain adalah tipe orang yang memiliki “self esteem” yang sakit. Pikiran, perasaan, dan asumsi tentang dirinya tidak sehat karena dipengaruhi oleh faktor orang lain.

    Kedua, kurangnya empati kepada sesama. Orang yang sulit merasakan empati kepada orang lain cenderung lebih fokus pada diri sendiri dan kesulitan untuk merasa bahagia atas keberhasilan orang lain. Alih-alih dia membuka hati dengan memberikan apresiasi atas keberhasilan orang lain, justru dia mencari-cari kesalahan. Kalau toh tidak menemukan kesalahan, sesuatu yang terang benderang “benar” dianggap “salah”.

    Ketiga, mengidap perasaan rendah diri. Orang yang memiliki rasa percaya diri rendah cenderung lebih mudah merasa iri bahkan dengki terhadap orang lain. Mereka mungkin merasa bahwa keberhasilan orang lain adalah ancaman bagi harga diri mereka. Ciri-ciri orang yang rendah diri biasanya sering melihat kelemahan orang lain tanpa mampu meneropong sisi positif.

    Keempat, munculnya perasaan ketidakpuasan terhadap diri sendiri atas semua capaian dibandingkan orang lain. Orang yang tidak puas dengan pencapaian atau kondisi hidupnya cenderung menyalahkan orang lain atas keberhasilan mereka. Bahkan tidak segan menuduh orang lain berbuat curang atau melakukan kejahatan tanpa mampu melihat perilakunya sendiri.

    Kelima, adanya trauma masa lalu yang kurang mengenakkan. Pengalaman masa lalu yang menyakitkan, seperti perundungan atau ketidakadilan, dapat memicu perasaan dengki yang berkepanjangan. Dalam psikologi, trauma itu bisa muncul setelah mendapat stimulasi dari luar karena adanya situasi atau kondisi yang dapat menimbulkan ingatan-ingatan buruk.

    Satu hal penting untuk diingat, bahwa setiap manusia “berpotensi” memiliki sikap iri-dengki kepada orang lain. Sejarah Qabil dan Habil telah menunjukkan kepada kita bahwa iri-dengki itu bagian dari sifat bawaan manusia. Hanya saja, jika sifat iri-dengki dianggap sebagai perasaan yang normal dan terus dibiarkan, maka pasti berdampak negatif pada kualitas hidup kita.

    Dengan memahami akar penyebab dan menerapkan strategi yang tepat, kita pasti dapat mengatasi perasaan iri-dengki. Mari bangun “self esteem” agar tetap sehat dan waras. Teruslah membuka hati dengan menjalin hubungan yang lebih nyaman dengan diri sendiri dan orang lain. Wallahu a’lam.

    Thobib Al-Asyhar

    Penulis adalah dosen Psikologi Sufistik pada Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia

    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih – Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Syarat Daftar Haji Reguler dan Cara Daftarnya


    Jakarta

    Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Perjalanan ke Tanah Suci ini bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga simbol kepatuhan dan kecintaan kepada Allah SWT. Untuk melaksanakannya, setiap calon jamaah haji harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Proses pendaftaran haji di Indonesia telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016, yang mencakup pedoman untuk pendaftaran haji reguler.

    Penting untuk diingat, kuota haji di Indonesia memiliki masa tunggu yang cukup panjang, sehingga mendaftar lebih awal adalah langkah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang ingin segera mewujudkan mimpi mengunjungi Baitullah.


    Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar haji di tahun 2024, ada sejumlah syarat daftar haji dan tahapannya yang wajib dipenuhi. Semua hal ini perlu dipersiapkan dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar.

    Syarat Daftar Haji 2024

    Untuk menjadi calon jemaah haji, Anda harus memenuhi sejumlah syarat daftar haji yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Berikut adalah poin-poin syaratnya yang dilansir dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji:

    1. Beragama Islam

    Melaksanakan ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Oleh karena itu, hanya umat Islam yang dapat mendaftar. Bukti keislaman seperti KTP atau dokumen identitas resmi lainnya diperlukan untuk memastikan status agama calon Jemaah yang terdapat pada dokumen identitas tersebut.

    2. Berusia minimal 12 tahun

    Syarat usia ini ditetapkan untuk memastikan calon jemaah cukup dewasa untuk memahami dan melaksanakan rangkaian ibadah haji. Dengan usia minimal 12 tahun, pemerintah berharap para calon jemaah mampu bertanggung jawab secara fisik dan mental selama ibadah.

    3. Memiliki KTP yang sah

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen wajib untuk proses pendaftaran. Identitas ini berguna untuk memverifikasi kewarganegaraan dan domisili calon Jemaah agar meminimalisasi kesalahan dalam proses administrasi, serta memastikan kelancaran proses di Kantor Kementerian Agama.

    4. Menyertakan kartu keluarga (KK)

    KK atau kartu keluarga menjadi dokumen pendukung yang memberikan informasi struktur keluarga dan status sosial calon pendaftar haji. Dokumen ini membantu verifikasi data untuk keperluan administratif, seperti pengajuan fasilitas khusus yang dibutuhkan calon pendaftar.

    5. Memiliki akta kelahiran atau dokumen pendukung

    Akta kelahiran, kutipan akta nikah, atau ijazah juga berfungsi sebagai identitas tambahan. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan calon jemaah memenuhi syarat usia dan status hukum yang diperlukan untuk pendaftaran.

    6. Membuka tabungan di BPS-Bipih

    Setiap calon jemaah wajib memiliki tabungan di Bank Penerima Setoran – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih). Tabungan ini memfasilitasi pembayaran biaya haji dan memberikan nomor porsi keberangkatan, sebagai bentuk komitmen calon jemaah terhadap jadwal yang telah ditentukan.

    Tata Cara Pendaftaran Haji 2024

    Setelah menyiapkan seluruh syarat daftar haji yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya adalah memahami beberapa langkah penting yang harus diikuti calon jamaah haji. Berikut adalah panduan daftar haji yang masih dikutip dari sumber sebelumnya:

    1. Membuka Tabungan Haji

    Langkah pertama yang harus dilakukan calon jamaah adalah membuka tabungan haji di BPS-Bipih. Proses ini dilakukan sesuai domisili dengan menyerahkan kartu identitas dan menyetor sejumlah dana awal, yakni Rp25 juta.

    2. Menandatangani Surat Pernyataan

    Setelah memiliki tabungan haji, calon jamaah diharuskan menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

    3. Melakukan Transfer Setoran Awal

    Selanjutnya, calon jamaah melakukan transfer dana setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih di wilayah masing-masing.

    4. Menerima Bukti Setoran Awal

    Setelah dana setoran awal berhasil ditransfer, BPS-Bipih akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.

    5. Menempel Pasfoto dan Materai

    Bukti setoran awal tersebut harus ditempelkan pasfoto calon jamaah ukuran 3×4 serta diberi materai sesuai ketentuan.

    6. Verifikasi Dokumen

    Calon jamaah wajib mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dokumen dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya. Verifikasi ini harus dilakukan maksimal lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKH.

    7. Mengisi Formulir Pendaftaran

    Setelah verifikasi berhasil, calon jamaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini kemudian diserahkan kepada petugas di kantor Kementerian Agama setempat.

    8. Menerima Bukti Pendaftaran

    Setelah menyerahkan formulir, calon jamaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran. Bukti ini ditandatangani dan distempel oleh petugas sebagai tanda sah.

    9. Penerbitan SPPH

    Langkah terakhir adalah penerbitan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Dokumen ini dicetak oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan wajib ditempel pasfoto ukuran 3×4 di setiap lembarnya.

    Biaya Pendaftaran Haji 2024

    Mengutip dari arsip detikHikmah, Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 yang telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi calon jamaah haji reguler, biaya pendaftaran rata-rata yang harus disiapkan adalah sebesar Rp 56 juta, meningkat dari Rp 49,8 juta pada tahun 2023.

    Besaran tersebut mencakup 60 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 93.410.286 per jamaah. Sisa 40 persennya ditanggung pemerintah melalui dana nilai manfaat.

    Keputusan mengenai biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

    Selain itu, Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024 juga merinci biaya haji berdasarkan embarkasi. Embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dengan biaya sebesar Rp 60,5 juta, sedangkan embarkasi Medan memiliki biaya terendah, yaitu Rp 51,1 juta.

    Temukan paket haji dan umrah terbaik pilihan detikhikmah di sini.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com