Tag Archives: nikah

6 Syarat Daftar Haji Reguler dan Cara Daftarnya


Jakarta

Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Perjalanan ke Tanah Suci ini bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga simbol kepatuhan dan kecintaan kepada Allah SWT. Untuk melaksanakannya, setiap calon jamaah haji harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Proses pendaftaran haji di Indonesia telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016, yang mencakup pedoman untuk pendaftaran haji reguler.

Penting untuk diingat, kuota haji di Indonesia memiliki masa tunggu yang cukup panjang, sehingga mendaftar lebih awal adalah langkah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang ingin segera mewujudkan mimpi mengunjungi Baitullah.


Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar haji di tahun 2024, ada sejumlah syarat daftar haji dan tahapannya yang wajib dipenuhi. Semua hal ini perlu dipersiapkan dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Syarat Daftar Haji 2024

Untuk menjadi calon jemaah haji, Anda harus memenuhi sejumlah syarat daftar haji yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Berikut adalah poin-poin syaratnya yang dilansir dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji:

1. Beragama Islam

Melaksanakan ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Oleh karena itu, hanya umat Islam yang dapat mendaftar. Bukti keislaman seperti KTP atau dokumen identitas resmi lainnya diperlukan untuk memastikan status agama calon Jemaah yang terdapat pada dokumen identitas tersebut.

2. Berusia minimal 12 tahun

Syarat usia ini ditetapkan untuk memastikan calon jemaah cukup dewasa untuk memahami dan melaksanakan rangkaian ibadah haji. Dengan usia minimal 12 tahun, pemerintah berharap para calon jemaah mampu bertanggung jawab secara fisik dan mental selama ibadah.

3. Memiliki KTP yang sah

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen wajib untuk proses pendaftaran. Identitas ini berguna untuk memverifikasi kewarganegaraan dan domisili calon Jemaah agar meminimalisasi kesalahan dalam proses administrasi, serta memastikan kelancaran proses di Kantor Kementerian Agama.

4. Menyertakan kartu keluarga (KK)

KK atau kartu keluarga menjadi dokumen pendukung yang memberikan informasi struktur keluarga dan status sosial calon pendaftar haji. Dokumen ini membantu verifikasi data untuk keperluan administratif, seperti pengajuan fasilitas khusus yang dibutuhkan calon pendaftar.

5. Memiliki akta kelahiran atau dokumen pendukung

Akta kelahiran, kutipan akta nikah, atau ijazah juga berfungsi sebagai identitas tambahan. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan calon jemaah memenuhi syarat usia dan status hukum yang diperlukan untuk pendaftaran.

6. Membuka tabungan di BPS-Bipih

Setiap calon jemaah wajib memiliki tabungan di Bank Penerima Setoran – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih). Tabungan ini memfasilitasi pembayaran biaya haji dan memberikan nomor porsi keberangkatan, sebagai bentuk komitmen calon jemaah terhadap jadwal yang telah ditentukan.

Tata Cara Pendaftaran Haji 2024

Setelah menyiapkan seluruh syarat daftar haji yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya adalah memahami beberapa langkah penting yang harus diikuti calon jamaah haji. Berikut adalah panduan daftar haji yang masih dikutip dari sumber sebelumnya:

1. Membuka Tabungan Haji

Langkah pertama yang harus dilakukan calon jamaah adalah membuka tabungan haji di BPS-Bipih. Proses ini dilakukan sesuai domisili dengan menyerahkan kartu identitas dan menyetor sejumlah dana awal, yakni Rp25 juta.

2. Menandatangani Surat Pernyataan

Setelah memiliki tabungan haji, calon jamaah diharuskan menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

3. Melakukan Transfer Setoran Awal

Selanjutnya, calon jamaah melakukan transfer dana setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih di wilayah masing-masing.

4. Menerima Bukti Setoran Awal

Setelah dana setoran awal berhasil ditransfer, BPS-Bipih akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.

5. Menempel Pasfoto dan Materai

Bukti setoran awal tersebut harus ditempelkan pasfoto calon jamaah ukuran 3×4 serta diberi materai sesuai ketentuan.

6. Verifikasi Dokumen

Calon jamaah wajib mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dokumen dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya. Verifikasi ini harus dilakukan maksimal lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKH.

7. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah verifikasi berhasil, calon jamaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini kemudian diserahkan kepada petugas di kantor Kementerian Agama setempat.

8. Menerima Bukti Pendaftaran

Setelah menyerahkan formulir, calon jamaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran. Bukti ini ditandatangani dan distempel oleh petugas sebagai tanda sah.

9. Penerbitan SPPH

Langkah terakhir adalah penerbitan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Dokumen ini dicetak oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan wajib ditempel pasfoto ukuran 3×4 di setiap lembarnya.

Biaya Pendaftaran Haji 2024

Mengutip dari arsip detikHikmah, Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 yang telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi calon jamaah haji reguler, biaya pendaftaran rata-rata yang harus disiapkan adalah sebesar Rp 56 juta, meningkat dari Rp 49,8 juta pada tahun 2023.

Besaran tersebut mencakup 60 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 93.410.286 per jamaah. Sisa 40 persennya ditanggung pemerintah melalui dana nilai manfaat.

Keputusan mengenai biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Selain itu, Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024 juga merinci biaya haji berdasarkan embarkasi. Embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dengan biaya sebesar Rp 60,5 juta, sedangkan embarkasi Medan memiliki biaya terendah, yaitu Rp 51,1 juta.

Temukan paket haji dan umrah terbaik pilihan detikhikmah di sini.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Arti Barakallahu Laka Wa Baarakaa Alaika Wa Jamaa Bainakumaa Fii Khoir


Jakarta

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sangat sakral, sebagaimana disebutkan dalam buku Panduan Lengkap Pernikahan Islami tulisan Abduh Al-Barraq, pernikahan adalah pernjanjian yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai “mitsaqan ghaliza” atau perjanjian yang kuat.

Hal ini ditegaskan dalam surah An-Nisa ayat 21, di mana Allah SWT berfirman,

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا


Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?”

Ayat ini menunjukkan betapa seriusnya pernikahan dalam pandangan Islam, yang dipandang sebagai amanah besar yang tidak boleh dipermainkan.

Sunnah Rasulullah SAW dalam pernikahan termasuk membaca doa setelah akad nikah, sebagai ungkapan harapan keberkahan bagi pasangan yang baru menikah. Doa “barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fii khoir” adalah bentuk permohonan kepada Allah SWT agar pernikahan ini menjadi jalan menuju keberkahan.

Barakallahu Laka Wa Baarakaa Alaika Wa Jamaa Bainakumaa Fii Khoir Arab, Latin, dan Artinya

Untuk mempelai pengantin yang baru saja melangsungkan akad nikah, doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir sering kali disampaikan sebagai doa setelah akad nikah yang berbentuk doa keberkahan. Doa ini mengandung harapan agar pernikahan yang telah mereka ikrarkan membawa berkah dan rahmat dari Allah SWT.

Berikut bacaan dari doa tersebut yang dikutip dari buku Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Ulin Nuha:

بَارَكَ اللهُ لَكَ أَوْ بَارَكَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Latinnya: Baarakallaahu laka, atau baarakallaahu ‘alaika wa jama’a baina- kumaa fii khair.

Artinya: “Semoga keberkahan Allah untukmu, atau semoga keberkahan Allah untukmu dan semoga Dia mengumpulkan antara kalian berdua dalam ke- baikan.”

Doa ini didasarkan pada riwayat dari kitab Shahih Bukhari-Muslim, di mana Rasulullah SAW pernah mengucapkannya kepada sahabatnya yang baru menikah. Rasulullah SAW juga menganjurkan doa ini diucapkan kepada pengantin pria setelah akad nikah.

Diriwayatkan Anas RA menuturkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mendoakan Abdurrahman bin Auf RA ketika ia menikah dengan mengucapkan doa ini. Rasulullah SAW juga menyampaikan doa serupa kepada Jabir RA.

Doa-doa ini menunjukkan betapa pentingnya keberkahan dalam pernikahan, di mana Rasulullah SAW menganjurkan untuk memohon kebaikan bagi pasangan yang baru menikah. Imam Tirmidzi mengategorikan hadits ini sebagai hadits hasan dan sahih.

Waktu Sunnah Mengucapkan Barakallahu Laka

Karena doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir disebut dengan doa setelah akad nikah, waktu terbaik untuk mengucapkannya adalah saat menghadiri acara pernikahan atau ketika baru saja selesai prosesi akad.

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai waktu-waktu sunnah mengucapkan doa ini, simak uraian di bawah ini.

1. Setelah Akad Nikah Selesai

Waktu sunnah pertama untuk mengucapkan doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir adalah segera setelah akad nikah selesai. Momen ini dianggap paling tepat karena doa tersebut menjadi bentuk ucapan selamat yang mengandung harapan kebaikan bagi kedua mempelai.

Saat akad nikah selesai, suasana khidmat dan sakral masih terasa, sehingga doa yang diucapkan akan lebih bermakna. Rasulullah SAW sendiri mencontohkan seperti hadits sebelumnya bahwa beliau mengucapkan doa keberkahan ini untuk sahabat-sahabat yang baru saja menikah.

2. Ketika Sedang Resepsi Pernikahan

Di Indonesia, prosesi akad nikah umumnya hanya dihadiri oleh keluarga inti, sementara tamu undangan hadir saat resepsi pernikahan. Bagi tamu yang baru hadir di acara resepsi, masih dianjurkan untuk mengucapkan doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir sebagai bentuk doa dan harapan baik untuk pasangan pengantin walaupun akad nikah sudah selesai.

3. Ketika Sedang Menghadiri Pengantin yang Baru Menikah

Mengucapkan doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir sangat dianjurkan ketika kita mengunjungi atau bertemu dengan pengantin yang baru saja menikah, meskipun tidak di hari yang sama dengan akad atau resepsi. Momen ini masih menjadi waktu yang tepat untuk mendoakan keberkahan bagi pasangan pengantin.

Tujuan Disyariatkannya Pernikahan

Pernikahan bukan sekadar seremonial yang mempertemukan dua orang di depan keluarga dan teman-teman. Di balik sakralnya ikatan tersebut, ada makna dan tujuan mendalam yang menjadikan pernikahan sebagai bagian penting dalam kehidupan. Simak penjelasannya berikut ini.

Manusia memiliki kebutuhan biologis yang harus dipenuhi. Namun, pemenuhan kebutuhan ini harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai aturan. Karena itu, pernikahan hadir sebagai sarana yang sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia secara halal dan benar.

2. Menjaga Akhlak dan Moral

Allah SWT mengetahui bahwa solusi terbaik bagi manusia untuk menjaga akhlaknya adalah melalui pernikahan. Pernikahan berperan sebagai pelindung bagi manusia dari berbagai fitnah dan bahaya. Dengan menikah, manusia terjaga dari perilaku buruk dan tindakan yang tidak pantas.

3. Membangun Rumah Tangga Islami

Setelah menikah, setiap pasangan memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengatur rumah tangga dengan baik. Allah SWT menugaskan setiap muslim untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berumah tangga.

4. Memperkuat Ibadah kepada Allah SWT Melalui Pernikahan

Manusia diciptakan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT, yang mencakup seluruh aspek kehidupan, baik dalam lingkup pribadi maupun sosial.

Pernikahan menjadi salah satu bentuk ibadah yang mulia, di mana melalui pernikahan, seseorang bisa menjalankan perintah Allah SWT dan menjalani kehidupan yang penuh berkah bersama pasangan.

5. Mengharapkan Keturunan yang Beriman

Salah satu tujuan utama dari pernikahan adalah untuk melahirkan generasi penerus yang beriman dan berakhlak baik. Keturunan yang diharapkan akan menjadi pembawa risalah Islam dan dapat meneruskan ajaran yang telah diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.

6. Meningkatkan Kedewasaan dan Kemampuan Menyelesaikan Masalah

Pernikahan adalah sebuah perjalanan penuh pembelajaran yang tidak akan ditemui sebelum menikah. Karena membangun rumah tangga bisa diibaratkan seperti mengelola organisasi, di mana setiap anggotanya memiliki pandangan dan pemikiran yang berbeda.

Perbedaan ini sering kali memunculkan berbagai pendapat yang mungkin saling bertentangan di antara anggota keluarga. Namun, proses menghadapi dan menyelesaikan perbedaan ini justru menjadi ajang untuk meningkatkan kedewasaan dan kemampuan dalam mengatasi setiap persoalan yang timbul.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

11 Wanita Ini Haram Dinikahi gegara Nasab-Ikatan Perkawinan


Jakarta

Ada sejumlah wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Keharaman ini disebabkan karena nasab hingga ikatan perkawinan.

Wanita-wanita yang haram dinikahi secara garis besar disebutkan dalam Al-Qur’an surah An Nisa ayat 22-24. Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang larangan bagi laki-laki menikahi wanita karena sebab tertentu.

Pada ayat 22, Allah SWT melarang laki-laki menikahi wanita karena ikatan perkawinan (mushaharah), yakni larangan menikahi istri ayah. Allah SWT berfirman,


وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ ٢٢

Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS An Nisa: 22)

Allah SWT juga melarang laki-laki menikahi wanita karena hubungan nasab. Sebagian dari larangan ini berlaku untuk selamanya. Sebagaimana firman Allah SWT,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisa: 23)

Jika pada surah An Nisa ayat 23 Allah SWT mengharamkan menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, maka pada ayat 24 ini Allah SWT mengharamkan seorang wanita dinikahi oleh dua laki-laki. Allah SWT berfirman,

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤

Artinya: “(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS An Nisa: 24)

Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk menghimpun sejumlah wanita yang haram dinikahi berdasarkan kesepakatan ulama mazhab. Larangan ini terdiri dari dua bagian, yakni karena hubungan nasab dan karena sebab yang lain.

Berikut rincian selengkapnya.

Haram karena Nasab

  1. Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah atau pihak ibu
  2. Anak-anak perempuan, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan hingga keturunannya ke bawah
  3. Saudara-saudara perempuan, baik seayah, seibu, maupun seayah dan seibu
  4. Saudara perempuan ayah, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ayah dan seterusnya
  5. Saudara perempuan ibu, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ibu dan seterusnya
  6. Anak-anak perempuan dari saudara laki laki-laki sampai anak turunnya
  7. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan sampai sanak turunnya

Haram karena Ikatan Perkawinan

  1. Istri ayah haram dinikahi oleh anak turunnya semata-mata karena adanya akad nikah, baik sudah dicampuri atau belum
  2. Istri anak laki-laki haram dinikahi oleh ayah ke atas semata-mata karena adanya akad nikah
  3. Ibu istri (mertua wanita) dan seterusnya ke atas haram dinikahi semata-mata adanya akad nikah dengan anak perempuannya, sekalipun belum dicampuri

Berkaitan dengan sebab ini, semua mazhab sepakat anak perempuan istri (anak perempuan tiri) boleh dinikahi semata-mata karena adanya akad nikah sepanjang ibunya belum dicampuri, dipandang, atau disentuh dengan birahi.

Haram karena Sebab Lain

  1. Dua wanita bersaudara sekaligus

Semua ulama mazhab sepakat haram menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT,

وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ

Artinya: “dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara,” (QS An Nisa: 23)

Para ulama mazhab juga sepakat mengharamkan menyatukan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau pihak ibu untuk dijadikan istri. Larangan ini karena adanya hukum kulli (umum) yakni tidak boleh menyatukan dua orang jika seandainya salah satu di antara dua laki-laki itu haram menikahi yang perempuan.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com