Tag Archives: nilai transaksi

Transaksi Kripto Anjlok, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bicara tentang kondisi penurunan nilai transaksi kripto di bulan Februari lalu. Nilai transaksinya mencapai Rp 32,78 triliun atau turun 25,6% dibandingkan Januari 2025 sebesar Rp 44,07 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menilai ini dipengaruhi kondisi global, di antaranya kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

“Kemarin seperti diketahui, walaupun ya secara umum kalau kita lihat, khususnya aset kripto terbesar yaitu Bitcoin, tidak mengalami penurunan sedrastis seperti katakanlah aset-aset keuangan lain, misalnya yang terjadi kemarin karena ada gejolak perkembangan kebijakan tarif (AS),” ungkap Hasan kepada media, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Kamis (24/4/2025) kemarin.


Menurut Hasan, indeks indikator fear and greed perdagangan kripto bergerak ke arah fear. Kondisi ini menunjukkan, memang investor menahan diri untuk secara aktif melakukan transaksi.

Meski demikian, OJK mencatat perkembangan aktivitas aset kripto masih dalam tren pertumbuhan. Ini salah satunya dari sisi pengguna yang mencapai 23,31 juta konsumen pada akhir Februari, naik dari 22,92 juta konsumen kripto sebulan sebelumnya.

“Nah, berarti kita masih melihat bagaimana minat dan animo para konsumen baru di aset kripto nasional yang tetap meminati untuk mulai bergabung dan menjadi konsumen di kegiatan aset kripto, khususnya untuk melakukan investasi dan transaksi aset-aset kripto dimaksud,” ujarnya.

Di sisi lain, diproyeksikan kondisi penurunan ini hanya bersifat sementara. Ada potensi pembalikan tren transaksi kripto dalam waktu dekat, seiring dengan pergerakan harga aset kripto utama seperti Bitcoin yang punya prospek positif.

OJK juga berharap, kenaikan adopsi kripto terus meningkat sepanjang tahun 2025. Hal ini ditunjukkan dengan tingkat onboarding atau datangnya segmen kelompok konsumen atau investor baru yang pada tahun ini diproyeksikan masih akan signifikan.

“Kalau kita perhatikan di bulan ini yang tentu nanti akan kami sampaikan, kemungkinan akan ada pembalikan sejalan dengan pembalikan dari tingkat harga acuan Bitcoin misalnya sebagai aset kripto terbesar,” terang dia.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto di RI Tembus Rp 32,45 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia per Maret 2025 mencapai Rp 32,45 triliun. Sementara itu, jumlah investor kripto pada periode yang sama mencapai 13,71 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menyampaikan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia tercatat baik.

“Per Maret 2025 jumlah konsumen aset kripto tercatat naik jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen. Adapun nilai transaksi aset kripto sendiri di Maret 2025 tercatat senilai Rp 32,45 triliun relatif stabil jika dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp 32,78 triliun,” jelas Hasan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/5/2025).


Menurut Hasan, hal ini dapat menunjukkan kepercayaan konsumen dalam negeri serta kondisi pasar kripto terjaga dengan baik. Sementara itu, Hasan menyebutkan terdapat 28 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar hingga April 2025. Dari total tersebut, 10 merupakan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 18 lainnya adalah penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Dan saat ini OJK sedang juga memproses pengajuan pendaftaran dari tiga calon penyelenggara ITSK lainnya dengan jenis model bisnis PAJK,” jelas Hasan.

Hingga Maret 2025, seluruh penyelenggara ITSK yang terdaftar telah menjalin 925 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan penyedia teknologi informasi serta sumber data untuk memperkuat ekosistem digital.

PAJK tercatat telah berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp 2,25 triliun yang telah disetujui oleh mitra mereka. Jumlah pengguna PAJK tercatat mencapai 105.357 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan nasional, serta dapat terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” jelas Hasan.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Tembus Rp 35 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia hingga April 2025 mencapai Rp 35,61 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan posisi Maret 2025 Rp 32,45 triliun

“Nilai transaksi aset kripto di periode April 2025 tercatat sebesar Rp 35,61 triliun, meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya di Maret 2025 yang tercatat di angka Rp 32,45 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar yang tetap terjaga dengan baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2025).

Peningkatan transaksi ini juga diimbangi dengan kenaikan jumlah pengguna aset digital tersebut. Jumlah konsumen yang menggunakan aset kripto pada April 2025, tercatat mencapai 14,16 juta orang.


“Jumlah konsumen kembali dalam tren peningkatan, yaitu mencapai angka 14,16 juta konsumen dibandingkan bulan Maret 2025 yang tercatat di angka 13,71 juta konsumen,” jelas Hasan.

Dalam memperkuat kerangka pengaturan dan pengambangan di industri Aset Keuangan Digital (AKD), OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dengan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dan juga penilaian kembali pihak utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

“Serta RPOJK untuk penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK, dan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk penerapan program anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan juga pendanaan senjata pemusnah massal pada sektor ITSK,” terang Hasan.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Mulai Menggeliat, Investor Baru Nggak Boleh Gegabah-Perlu Cermati Hal Ini


Jakarta -

Aset kripto menunjukkan geliat pertumbuhannya sebagai salah satu instrumen investasi keuangan digital. Hal tersebut tercermin dalam jumlah transaksi aset kripto, yang tercatat sebanyak Rp 32,31 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 15,85 juta hingga Juni 2025.

Pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi menyebut, transaksi kripto terus mengalami peningkatan yang tajam setiap bulannya. Hal ini kemudian yang mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan serta mengenakan pajak untuk transaksi kripto.

Diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru yang menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai awal Agustus mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.


Dalam aturan yang sama, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

“Pada saat masyarakat menggandrungi aset kripto sebagai bisnis untuk transaksi maupun investasi, di situ lah pemerintah, Kementerian Keuangan, menerapkan pajak tambahan. Dan pajak tambahan ini sangat wajar dalam kondisi masyarakat sedang menggandrungi aset kripto. Kenapa? Karena pemerintah pun butuh dana segar juga,” terang Ibrahim saat dihubungi detikcom, Kamis (31/7/2025).

Lantas, apa yang perlu dicermati para investor baru di sektor aset digital ini?

Pilah Pengelola Aset dan Pelajari Fundamental

Ibrahim mengatakan, para investor baru aset kripto perlu menyaring kembali PMSE yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui website resmi OJK untuk mengetahui PMSE legal dan memiliki portofolio sebagai pengelola aset.

“Setelah melihat barulah melakukan edukasi. Edukasi itu yang penting. Jangan sampai kita terbawa emosi,” terangnya.

Ibrahim menerangkan, PMSE yang ilegal dan berada di luar pengawasan OJK seringkali menjebak para nasabahnya. Dalam kondisi ini, nasabah biasanya dipandu untuk membeli dan menjual aset sesuai dengan instruksi manajemen investasi ilegal tersebut. Karenanya, Ibrahim menekankan pentingnya menguasai fundamental dan teknikal investasi kripto.

Sebagai bentuk pembelajaran, terang Ibrahim, para calon investor disarankan untuk melakukan latihan atau demo. Menurutnya, edukasi bagi para calon investor di aset ini paling lambat tiga bulan.

“Kalian harus belajar, mengetahui fundamental dan teknikal, kapan masuk dan kapan keluar. Sehingga kalau seandainya calon trader atau calon investor, sudah mengetahui fundamental dan teknikal bahwa harganya mau kemana, naik atau turun, dari situ lah kalian masuk (beli),” terangnya.

Kripto Aset Berisiko Tinggi




Ilustrasi Kripto dan Forex
Foto: Dok. Shutterstock


Dihubungi terpisah, Perencana Keuangan Andy Nugroho menjelaskan, aset kripto memiliki risiko yang sangat tinggi. Ia menyarankan para calon investor lebih disiplin dalam memanajemen keuangannya. Di sisi lain, ia menilai produk ini tidak memiliki underlying asset. Karenanya, perlu analisa cermat sebelum melakukan investasi.

“Jangan berinvestasi menggunakan uang panas, yang artinya uang yang kita butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi uang hasil utang. Big no. Gunakan uang dingin yang bila keberadaannya hilang tidak bikin kita gak bisa makan atau gak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari kita,” terang Andy kepada detikcom.

Andy juga mengingatkan, jangan langsung investasikan semuanya dana alokasi untuk membeli aset kripto. Baiknya, terang Andy, investasi ini perlu dilakukan secara bertahap, semisal 50% dari alokasi dana untuk memahami pergerakan aset kripto.

“Bila kemudian kita sudah bisa memahami cara kerjanya barulah kemudian bisa kita tambah lagi investasinya. Belilah kripto yang sesuai dengan budget kita,” imbuhnya.

Andy menambahkan, pertumbuhan jumlah investor dan transaksi kripto di Indonesia tercatat sangat positif, di mana hingga Maret 2025 13,71 juta orang, atau bertumbuh dari 13,31 juta investor di akhir tahun 2024. Usia investor kripto di Indonesia sendiri 60% berasal dari kisaran usia 18 – 30 tahun.

“Artinya mayoritas adalah dari usia muda. Dan hal ini sebenarnya cocok dengan karakter resiko yang terdapat di produk ini yang beresiko sangat tinggi, sehingga lebih cocok bagi investor usia muda,” tutupnya.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?


Halaman 2 dari 2

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Investor Kripto di RI Tembus 15,85 Juta


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto turun menjadi Rp 32,31 triliun. Padahal bulan sebelumnya sebesar Rp 49,57 triliun.

“Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen. Adapun untuk nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,31 triliun, turun dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun,” kata Hasan dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).


Adapun total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. “Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga dan kondisi pasar yang terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Saat ini pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Investor Kripto Naik Jadi 18,08 Juta, tapi Nilai Transaksi Malah Anjlok


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor kripto pada Agustus 2025 mengalami naik menjadi 18,08 juta konsumen. Namun nilai transaksi justru mengalami penurunan 14,5%

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, jumlah konsumen kripto naik 9,57% dibandingkan dengan bulan Juli 2025 yang tercatat sebanyak 16,5 juta.

“Per Agustus 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 18,08 juta konsumen atau meningkat sebesar 9,57% jika dibandingkan posisi bulan Juli 2025 yang tercatat sebanyak 16,5 juta konsumen,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).


Sedangkan dari sisi nilai transaksi aset kripto sendiri justru mengalami penurunan. Data terakhir per September 2025, angkanya mencapai 38,64 triliun atau turun 14,53% dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai Rp 45,21 triliun.

“Sehingga total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 telah mencapai angka Rp 360,3 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Sejak penerbitan POJK nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada Februari 2024 lalu, hingga bulan September 2025 OJK telah menerima 253 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox OJK.

Kemudian saat ini telah terdapat 8 peserta sandbox yang terdiri dari 6 penyelenggara, dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta ada 1 peserta dengan model bisnis sebagai pendukung pasar. Lalu juga terdapat 1 peserta dengan model bisnis tokenisasi emas yang telah mendapatkan status lulus dicoba dari sandbox OJK tersebut.

“Data per Agustus tahun 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.187 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor,” ujar Hasan.

Penyelenggara ITSK dengan jenis Penyedia Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) berhasil menyelesaikan transaksi yang telah disetujui oleh mitranya senilai Rp 2,15 triliun selama Agustus 2025. Lalu telah mencapai total nilai 17,23 triliun rupiah YtD.

“Dengan jumlah pengguna PAJK ini tercatat terus mengalami peningkatan tercatat sebanyak 14,65 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia,” kata dia.

Selain itu, jumlah permintaan data score credit atau total inquiry atau hit data yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis Pemerintah Kredit Alternatif (PKA) selama Agustus 2025 tercatat mencapai 18,64 juta permintaan data. Ini berarti telah mencapai total inquiry data scoring sebanyak 123,82 YtD.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran dari layanan penyelenggara ITSK baik PAJK maupun PKA ini telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan kita, serta di sisi lain terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” ujar Hasan.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Saldo Simpanan Tokocrypto Tembus Rp 5,8 T, Terbanyak dari Bitcoin


Jakarta

Bursa perdagangan aset kripto Indonesia, Tokocrypto mencatat Bukti Cadangan/Saldo Simpanan (Proof of Reserves/PoR) mencapai US$ 345.379.785 atau Rp 5,8 triliun (kurs Rp 16.869) per 1 Januari 2026. Angka tersebut tumbuh hampir dua kali lipat dibanding periode awal peluncuran pada tahun 2023 silam.

Aset utama dalam PoR berasal dari token berkapitalisasi besar yang mapan secara global, termasuk yang paling aktif diperdagangkan. Token-token tersebut di antaranya, Bitcoin (BTC) sebesar 1.246,79999263 BTC, Ethereum (ETH) 10.005,61888101 ETH, BNB sebesar 12.272,89562512 BNB, dan Tether (USDT) sebesar 75.520.184,47678899 USDT.

“Pertumbuhan nilai aset pengguna dalam PoR hingga sekitar US$ 345 juta per 1 Januari 2026 menunjukkan minat investasi kripto pengguna yang tetap tinggi. Kami melihat potensi pertumbuhan ini masih bisa berlanjut seiring meningkatnya partisipasi investor dan semakin matangnya ekosistem aset kripto di Indonesia,” ungkap CEO Tokocrypto, Calvin Kizana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/1/2026).


Calvin menjelaskan, transparansi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan pengguna, terutama di tengah dinamika industri kripto yang terus berkembang. Tokocrypto sendiri mengadopsi teknologi Merkle Tree dan zk-SNARKs (Zero-Knowledge Succinct Non-Interactive Argument of Knowledge) untuk memastikan proses verifikasi yang akurat sekaligus menjaga privasi data pengguna.

Melalui sistem Merkle Tree, setiap pengguna dapat melakukan verifikasi mandiri untuk memastikan saldonya tercatat sebagai bagian dari total kewajiban Tokocrypto. Teknologi zk-SNARKs juga digunakan untuk membuktikan total saldo pengguna yang dihitung setara atau lebih kecil dari total aset cadangan yang dimiliki perusahaan, tanpa membuka informasi sensitif ke publik.

Tokocrypto juga menerapkan sistem keamanan berlapis yang mencakup enkripsi data, proteksi API, serta teknologi deteksi intrusi dan firewall. Sejalan dengan itu, Tokocrypto membukukan nilai transaksi sebesar Rp 150 triliun hingga Desember 2025.

“Kami menerapkan verifikasi berbasis Merkle Tree dan zk-SNARKs untuk memastikan audit cadangan aset lebih akurat sekaligus menjaga privasi. Pengguna juga bisa melakukan self-verification untuk memastikan saldo mereka tercatat dalam perhitungan, dengan prinsip
cakupan aset 1:1,” pungkas Calvin.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?”

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Tembus Rp 482 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Capaian ini mencerminkan tingkat aktivitas perdagangan aset kripto yang tetap aktif di tengah dinamika pasar global sepanjang tahun lalu.

Selain dari sisi nilai transaksi, OJK juga melaporkan adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia sepanjang 2025. Di mana hingga November 2025, jumlah investor aset digital ini mencapai 19,56 juta orang, meningkat dibandingkan periode Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun, atau turun sekitar 12,22% dibandingkan November 2025. Kondisi ini menunjukkan bagaimana pasar kripto pada 2025 kemarin berjalan secara normal.


Vice President INDODAX Antony Kusuma menilai fluktuasi transaksi aset kripto merupakan bagian dari siklus pasar yang sangat dipengaruhi perubahan sentimen global dan kondisi makroekonomi.

Artinya penurunan transaksi di akhir tahun dapat menjadi tanda pasar aset digital dalam negeri yang sehat dan peka akan kondisi global.

“Sepanjang 2025, aktivitas perdagangan aset kripto masih berlangsung aktif. Naik turunnya transaksi setiap periode merupakan respons yang wajar terhadap perubahan sentimen dan kebijakan ekonomi global, sehingga mencerminkan pasar yang bergerak secara sehat,” kata Antony dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

Di luar itu, sepanjang 2025 OJK juga sudah menerbitkan sejumlah kebijakan baru untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

“Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk INDODAX, sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor,” tutupnya.

Simak juga Video OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta

(igo/hns)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Rontok Jadi Rp 482 T, Mayoritas Bursa Kripto RI Gigit Jari


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024, yakni sebesar Rp 650 triliun.

“Nilai transaksi sepanjang tahun lalu sampai akhir Desember 2025 tercatat di angka Rp 482,23 triliun. Trennya mengalami penurunan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Hasan mengatakan, penurunan transaksi sejalan dengan kerugian yang dialami bursa kripto. Ia mengatakan, 72% dari 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto menelan kerugian sepanjang 2025.


Hasan mengatakan, kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terjadi lantaran investor lebih memilih bursa global. Kondisi ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri kripto domestik.

“Dari data yang ada memang ditengarai atau terindikasi sebagian besar atau mayoritas transaksi konsumen lokal atau domestik masih disalurkan atau dilakukan tanpa melalui ekosistem domestik dan masih dilakukan melalui, katakan lah para pedagang dan bursa-bursa di regional dan global,” ungkapnya.

Meski begitu, ia mengatakan kontribusi kripto terhadap pajak meningkat pada 2025 menjadi Rp 719,61 miliar. Sebelumnya, kontribusi industri kripto terhadap pajak sebesar Rp 620,40 miliar.

“Kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi Rp 650 triliun (2024) angkanya adalah Rp 620,4 miliar (kontribusi pajak). Tapi kita lihat 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi,” pungkasnya.

Simak juga Video ‘Belajar dari Gegernya Dugaan Penipuan Trading Timothy Ronald, Kita Bisa Apa?’:

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com

Pajak Kripto Tembus Rp 719 M hingga November 2025


Jakarta

Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp 719,61 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari total pajak kripto, sekitar 50% di antaranya disumbang platform jual beli aset kripto Indodax. Perusahaan itu mencatat total setoran pajak sebesar Rp 376,12 miliar hingga November 2025.

CEO Indodax William Sutanto menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen Indodax sebagai pemimpin pasar yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William Sutanto dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp 650 triliun.

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Menanggapi tren tersebut, William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto.

“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tutur William.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com