Tag Archives: nomor 44

Investree Bubar, Ini Batas Waktu Kreditor Ajukan Tagihannya


Jakarta

Kreditor yang memiliki tagihan dengan PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending untuk segera mengajukan tagihannya usai resmi menyatakan bubar.

Pengajuan tersebut perlu dilakukan lantaran adanya batas waktu pengajuan.

Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.


Berdasarkan dokumen tata cara pengajuan tagihan kreditor di laman resmi Investree, dijelaskan batas waktu pengajuan tagihan kreditor diajukan selambat-lambatnya pada 8 Juni 2025. Setelah berakhirnya masa pengajuan tagihan, tim likuidasi akan melaksanakan proses verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang telah disampaikan oleh para kreditor.

Proses ini akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kalender, dimulai sejak tanggal penutupan periode pengajuan, yaitu 8 Juni 2025, dan akan berakhir pada 18 Juni 2025.

Dalam tahap verifikasi ini, tim likuidasi akan meneliti kelengkapan dokumen, keabsahan perjanjian, serta kesesuaian informasi yang diajukan kreditor. Dan juga melakukan pencocokan antara data yang diterima kreditor dengan data internal perusahaan dan catatan yang dimiliki oleh Manajemen PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi).

Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

Untuk waktunya, pengajuan tagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Jumat (terkecuali hari libur nasional) pada pukul 09.00 – 17.00 WIB kepada Tim likuidator, yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pengajuan tagihan juga dapat dilakukan melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh tim likuidasi yakni melalui [email protected].

Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di web perusahaan, dikutip, Selasa (15/4/2025).

Dalam akta tesebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Bos Investree Masih Buron, Kini Berada di Qatar


Jakarta

Founder sekaligus Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum terus berupaya menangkap Adrian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh OJK, Adrian masih berada di Doha, Qatar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).


OJK bersama penegak hukum terus berupaya membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus Investree.

“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” terangnya.

Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Kemudian, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

(ada/eds)



Sumber : finance.detik.com