Tag Archives: nomor rekening

Cara Mengatasi DANA Tidak Bisa Transaksi dan Penyebab di Baliknya

Jakarta

Aplikasi DANA eror atau tidak bisa melakukan transaksi? Masalah ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari koneksi internet hingga gangguan dalam aplikasi itu sendiri.

DANA sendiri adalah salah satu aplikasi dompet digital yang digunakan untuk berbagai transaksi, seperti transfer, pembayaran tagihan, hingga membeli produk secara online. Simak penyebab dan hal-hal yang harus dilakukan ketika DANA eror.

Cara Mengatasi DANA Tidak Bisa Transaksi

Penyebab transaksi gagal di DANA bisa disebabkan karena saldo yang tidak mencukupi atau kesalahan teknis.

Dilansir laman resmi DANA, cara mengatasi DANA yang tidak bisa transaksi yaitu dengan cek saldo. Pastikan saldo DANA mencukupi untuk melakukan transaksi.


Jika saldo cukup, namun transaksi tetap tidak bisa. coba lakukan transaksi beberapa saat kemudian. Bisanya, kendala ini disebabkan karena masalah teknis yang bersifat sementara. Hal ini bisa teratasi dengan sendirinya.

Cara Mengatasi DANA Tidak Bisa Dibuka

Penyebabnya bisa karena ada gangguan di aplikasi itu sendiri. Berikut adalah langkah yang perlu dilakukan jika aplikasi DANA eror:

1. Restart HP

Coba restart perangkat kamu. Lalu, coba buka kembali DANA.

2. Update Aplikasi

Biasanya, DANA yang tidak bisa dibuka karena belum update dalam versi terbaru. Caranya bisa buka DANA di App Store atau Google Play Store, klik tombol pembaruan.

3. Instal Ulang Aplikasi DANA

Jika masih gagal, cobalah untuk menghapus aplikasi DANA. Kemudian, download atau instal kembali DANA.

4. Hapus Data dan Cache HP

Aplikasi tidak bisa dibuka di beberapa kasus, karena cache HP yang penuh. Oleh sebab itu, cobalah untuk menghapus cache dan data aplikasi.

  • Buka pengaturan perangkat
  • Cari aplikasi DANA
  • Pilih “Hapus Cache”
  • Klik “Hapus Data”.

Cara Mengatasi Top Up di DANA Gagal

Penyebab top up di DANA gagal bisa jadi karena salah memakai metode pembayaran yang digunakan atau masalah input angka. Berikut cara untuk mengatasi gagal top up di DANA:

1. Periksa Metode Pembayaran

Pilih dan pastikan metode pembayaran sesuai, seperti menggunakan kartu kredit atau transfer bank.
Periksa juga batasan waktunya.
Periksa adakah masalah dari bank penyedia pembayaran yang kamu digunakan.

2. Input Ulang Nomor

Pastikan nomor virtual account atau nomor rekening sesuai saat melakukan top up.

3. Coba Metode Pembayaran yang Lain

Jika metode sebelumnya tatap gagal, cobalah metode pembayaran yang tersedia di DANA yang lain.

Ciri-ciri Akun DANA Dibekukan

Bagi pengguna yang tidak bisa melakukan transaksi DANA, selain eror bisa jadi akun DANAnya dibekukan.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi @danawallet (07/11/2024), ciri-ciri akun DANA yang dibekukan adalah akun tidak bisa login dan tidak bisa melakukan transaksi.

Sementara, penyebab akun DANA yang dibekukan dapat terjadi karena Kakak salah PIN akun DANA dan adanya pelaporan terkait indikasi penipuan.

Cara mengatasi masalah pada aplikasi DANA, bisa disesuaikan dengan jenis masalah dan penyebabnya. Pastikan juga koneksi internet stabil, data yang dimasukkan sesuai, dan mengikuti arahan sesuai dengan ketentuan yang ada di DANA. Semoga berhasil.

Simak juga video: Cerita Dharma Pongrekun Dibuat Pusing Cari Dana Bayar Saksi

[Gambas:Video 20detik]

(khq/fds)



Sumber : finance.detik.com

340 Link Investasi Bodong Diberantas Sepanjang 2024, Terbanyak soal Saham


Jakarta

Belakangan marak terjadi modus penipuan investasi saham yang mengatasnamakan sekuritas dalam dan luar negeri, atau kerap disebut impersonation. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari laporan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

“Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.


“Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.900 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

“Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakuan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonisation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

“Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Awas! Modus Kuras Rekening Via Link Banyak Beredar di Media Sosial


Jakarta

Menurut laporan yang diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

Impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban.

“Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).


Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.

“Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

Sebagai informasi, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Selain itu, hingga November 2024 OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal.

Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

“Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakukan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

“Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Ini Bangkrut, Duit Ribuan Nasabah Rp 1,4 T Lenyap


Jakarta

Kebangkrutan perusahaan fintech bernama Synapse membuat ribuan nasabah di Amerika merugi. Sebab imbas dari kebangkrutan itu, banyak saldo nasabah yang hilang. Bahkan jika ditotal, kerugiannya disebut mencapai triliunan rupiah.

Synapse merupakan fintech menyediakan platform yang memungkinkan perusahaan fintech lain, seperti Yotta dan Juno, untuk menawarkan layanan perbankan tanpa harus memiliki lisensi perbankan sendiri.

Namun Synapse tiba-tiba tutup dan mengajukan kebangkrutan pada April 2024. Bersamaan dengan itu, perusahaan membekukan dana nasabah yang disimpan di bank mitra seperti Evolve Bank, American Bank, AMG National Trust, dan Lineage Bank


Akibatnya, nasabah fintech yang tergabung dalam jaringan Synapse tidak dapat mengakses saldo sekitar US$ 265 juta atau Rp 4,3 triliun (kurs Rp 16.248/dolar AS) hingga enam bulan lebih. Parahnya lagi, setelah bank mitra berhasil membuka akses dana nasabah, sekitar US$ 90 juta atau Rp 1,46 triliun dana nasabah hilang tidak diketahui keberadaannya.

Terkait hal ini, CNBC kemudian berbicara kepada belasan nasabah yang kehilangan saldo. Nasabah-nasabah ini punya tabungan mulai dari US$ 7.000 (Rp 113,73 juta) hingga lebih dari US$ 200.000 (Rp 3,24 miliar). Mulai dari kurir FedEx, pemilik usaha kecil, guru, hingga dokter gigi.

Salah satu nasabah bernama Kayla Morris harus kehilangan uangnya senilai US$ 282.153,87 atau Rp 4,58 miliar. Dalam sidang tuntutan kehilangan dana tersebut, dirinya mengatakan akunnya terkunci selama enam bulan setelah masalah itu terjadi.

Saat itu ia berharap uang miliknya masih aman. Namun ternyata uang miliknya kemungkinan tak kembali utuh, karena Evolve disebut cuma akan membayar US$ 500 atau Rp 8,12 juta.

“Kami diberitahu bahwa Evolve hanya akan membayar kami US$ 500 dari saldo saya senilai US$ 282.153,87. Ini sangat kacau,” kata Morris.

Kemudian ada juga nasabah Bernama Andrew Meloan, seorang insinyur kimia dari Chicago, yang mengaku punya tabungan sekitar US$ 200.000 di Yotta. Namun sejauh ini, uangnya baru dikembalikan dari Evolve sebesar US$ 5 atau Rp 81.240.

“Ketika saya mendaftar, mereka memberi saya nomor rekening Evolve. Sekarang mereka mengatakan bahwa mereka hanya memiliki US$ 5 dari uang saya, dan sisanya ada di tempat lain. Saya merasa seperti telah ditipu,” kata Meloan.

Hal serupa juga terjadi pada salah seorang nasabah Yotta, Zach Jacobs, yang mengatakan punya tabungan US$ 94.468,92 atau Rp 1,53 miliar, namun hanya akan mendapatkan pengembalian dana US$ 128,68 atau setara Rp 2,09 juta.

Karena hal itu dia mulai bertindak membuat perkumpulan dengan korban lainnya bernama ‘Fight For Our Funds’. Hal ini dilakukan agar para korban bisa mendapatkan perhatian lebih dari media dan politisi.

Setidaknya ada 3.454 orang yang mendaftar kelompok tersebut dengan total dana yang hilang mencapai US$ 30,4 juta atau Rp 493,93 miliar. Hal ini menunjukkan bagaimana masifnya dampak kebangkrutan fintech Synapse terhadap nasabah di AS. Sementara Synapse dan mitranya, termasuk Evolve Bank & Trust, masih saling menyalahkan tentang pemindahan saldo yang tidak semestinya.

“Ketika Anda memberi tahu orang-orang tentang hal ini, rasanya seperti, ‘Tidak mungkin ini bisa terjadi’. Tapi sebuah bank baru saja merampok kami. Ini adalah perampokan bank terbaik pertama dalam sejarah Amerika,” kata Jacobs.

Simak juga Video ‘Pengguna ChatGPT Bakal Dikenakan Biaya Langganan Rp 334 ribu Per Bulan’:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Sat-set, Ini Tips Transfer Uang Digital agar Makin Praktis!


Jakarta

Perkembangan teknologi membuat pengiriman uang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Namun saat ini, pengiriman uang sudah memanfaatkan teknologi digital.

Meskipun begitu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui agar proses pengiriman uang menjadi lebih praktis mulai dari jaringan smartphone, keamanan, hingga memanfaatkan aplikasi kredibel. Simak ulasannya berikut!

1. Jaringan Smartphone


Memastikan jaringan smartphone stabil menjadi salah satu langkah awal yang perlu dilakukan agar transfer uang digital menjadi lebih praktis. Pasalnya, jaringan yang tidak stabil bisa membuat proses transaksi menjadi terganggu hingga batal. Untuk itu sebelum melakukan transaksi, pastikan memiliki jaringan internet yang stabil.

2. Keamanan

Memperhatikan aspek keamanan menjadi hal tidak boleh dikesampingkan. Pastikan menggunakan aplikasi transaksi yang keamanannya menjanjikan.

Selain itu, para pengguna pun perlu diimbangi dengan literasi digital yang memadai. Sebab aksi kejahatan yang terjadi di dunia digital kerap terjadi karena disebabkan oleh kelalaian para penggunanya sendiri.

Untuk itu, para pengguna disarankan untuk tidak berbagi password, data pribadi, dan hal-hal penting lainnya. Serta pastikan menggunakan password yang sulit untuk ditebak.

3. Memanfaatkan Aplikasi Kredibel

Saat ini, banyak aplikasi transaksi digital yang tengah berkembang. Untuk itu, para pengguna perlu memilih aplikasi kredibel agar setiap transaksi bisa menjadi lebih aman dan nyaman.

DANA menjadi salah satu dompet digital cukup kredibel. Pasalnya DANA menyuguhkan beragam fitur untuk memberikan kemudahan transaksi para penggunanya, salah satunya fitur Kode Tunai.

DANA transfer uangFoto: DANA

Layanan tersebut menghadirkan biaya kirim uang sesama pengguna DANA bisa menikmati layanan secara gratis. Fitur ini cocok untuk berbagi uang dengan siapa saja, kapan saja, bahkan jika penerima belum memiliki akun DANA.

Cara Menggunakan Kode Tunai

  • Tap Kirim di Beranda DANA, lalu pilih Kirim Kode Tunai

  • Masukkan nomor HP penerima & jumlah uang yang mau ditransfer

  • Tap Bayar, lalu masukkan PIN DANA kamu

  • Share Kode Unik ke penerima untuk klaim uangnya.

Cara Klaim Uang dari Kode Tunai

  • Setelah dapat Kode Unik dari pengirim, tap link yang dibagikan

  • Masukkan nomor HP kamu & Kode Unik

  • Pilih mau klaim uangnya lewat mana: Saldo DANA, atau Rekening Bank.

  • Jika lewat Saldo DANA, daftar akun DANA untuk klaim uangnya

  • Jika lewat Rekening Bank, masukkan nomor rekening, dan pilih Bank yang mau kamu kirim.

Beragam kemudahan tersebut tentu mampu membuat transaksi keuangan menjadi lebih praktis tanpa ribet. Kirim uang kemanapun hingga beda pun makin mudah dengan menggunakan dompet digital DANA. Jadi tunggu apa lagi? Yuk download dan pakai DANA sekarang!

(anl/ega)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Uang Hasil Penipuan yang Dilarikan ke Kripto Sulit Dilacak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan uang hasil penipuan bisa tidak dilacak karena dilarikan ke kripto. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Mohammad Ismail Riyadi mulanya mengatakan salah satu orang yang terkenal yang tertipu dengan total kerugian Rp 330 juta.

Untungnya, orang tersebut sudah menghubungi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan segera sehingga dapat memblokir nomor rekening penipu.

“Karena dari scammer ini, itu akan melarikan uangnya dari, dipecah-pecah melalui beberapa bank, kemudian juga terakhir ini juga diarahkan kepada kripto, untuk bisa tidak dilacak gitu,” kata Ismail dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).


Dari November hingga Maret 2025, IASC telah menyelamatkan dana Rp 137 miliar dari 98.713 laporan yang diterima. Selain itu, OJK juga telah memblokir 40.445 rekening penipu.

Ismail menerangkan, kecepatan dalam melaporkan dan menangani aduan tersebut menjadi penting, meskipun tingkat pengembaliannya (recovery rate) masih kalah dibanding negara lain, seperti Singapura dan Malaysia. Untuk itu, Ismail mengimbau agar segera melaporkan ke IASC apabila diduga terjadi penipuan, seperti telah membagikan kode One Time Password (OTP).

“Nah, ini kebetulan ada data yang menunjukkan ibu ada transaksi, mungkin kita bantu untuk blokir. Padahal itu sebenarnya penipuan, nanti sampai di OTP dan sebagainya terus kita ketipu. Nah ini, itu kalau terjadi demikian, apakah dalam bentuk WA atau dalam bentuk telepon dan sebagainya, itu bisa lapor ke Indonesia Anti-Scam,” terang Ismail.

‘Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional’

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com