Tag Archives: nomor telepon

Cek! Daftar Pinjol Terbaru Berizin OJK


Jakarta

Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang. Pasalnya, OJK baru saja mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

“OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).


Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, total perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81.qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

(fdl/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Atasi Beragam Masalah, Ini Cara & Manfaat Hubungi CS Indodana Fintech


Jakarta

Indodana Fintech menawarkan berbagai solusi finansial praktis yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone maupun situs resmi. Meski menawarkan layanan yang simpel, namun ada kalanya pengguna Indodana Fintech mengalami kendala atau memiliki pertanyaan seputar layanannya. Untuk memudahkan pengguna mengatasi permasalahan atau menjawab pertanyaan, Indodana Fintech menyediakan layanan customer service atau CS yang mudah untuk dihubungi.

Tentunya, ada banyak manfaat menghubungi CS Indodana Fintech yang bisa membantu Anda untuk lebih memahami produk dan layanannya. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang manfaat menghubungi CS Indodana Fintech, daftar kontak, dan caranya, Anda bisa menyimak penjelasan berikut ini.

Manfaat Menghubungi CS Indodana Fintech


Tim customer service Indodana Fintech siap untuk menjawab dan membantu beragam keluhan dan pertanyaan dari para penggunanya. Ketika menghubungi CS Indodana Fintech, ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan seputar informasi layanannya, antara lain:

  • Memberi informasi terbaru mengenai status pengajuan kredit atau pinjaman di aplikasi Indodana Fintech.
  • Memberi informasi terbaru mengenai proses pencairan pinjaman dana dari aplikasi Indodana Fintech.
  • Memberi bantuan mengenai masalah pembayaran angsuran.
  • Memberi bantuan mengenai masalah terkait akun atau informasi pribadi.
  • Memberi bantuan mengenai kendala aplikasi Indodana Fintech.
  • Memberi informasi terbaru dan akurat seputar produk dan layanan Indodana Fintech.

Di samping itu, CS Indodana Fintech juga bisa memberi bantuan lain sesuai dengan kebutuhan pengguna. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi CS Indodana Fintech ketika menghadapi masalah atau memiliki pertanyaan umum terkait layanan dan produknya.

Kontak Resmi CS Indodana Fintech

Untuk menghubungi layanan customer service resmi, Indodana Fintech menyediakan 2 kontak utama, yaitu via telepon dan email. Untuk via telepon, CS Indodana Fintech bisa dihubungi melalui nomor (021) 3026 6888, dan via email ke [email protected].

Pastikan untuk menyimpan nomor telepon dan alamat email CS Indodana Fintech tersebut agar lebih mudah untuk menghubunginya sewaktu-waktu dibutuhkan. Selain itu, perhatikan pula nomor CS dan alamat emailnya agar tak sampai keliru mencatatnya.

Cara Menghubungi CS Indodana Fintech via Telepon

Jika memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan kendala, menghubungi CS Indodana Fintech melalui telepon menjadi cara yang paling umum dan mudah untuk dilakukan. Jika ingin tahu bagaimana cara menghubungi CS Indodana Fintech via telepon, simak langkah-langkahnya berikut ini.

  • Catat nomor telepon CS Indodana Fintech di smartphone atau buku telepon agar lebih mudah mengaksesnya.
  • Hubungi CS Indodana Fintech via telepon dengan memasukkan nomor telepon resminya.
  • Pihak CS Indodana Fintech akan menerima panggilan dan menanyakan terkait alasan Anda menghubungi.
  • Anda bisa menanyakan hal apa pun yang berkaitan dengan produk serta layanan Indodana Fintech, contohnya cara mendaftar akun, berapa lama proses pengajuan, atau informasi terbaru mengenai produk dan layanannya.
  • Untuk laporan kendala, pihak CS Indodana Fintech akan menanyakan terkait detail masalah, transaksi, informasi akun, dan sebagainya.
  • Pastikan untuk mengikuti seluruh arahan dan instruksi dari pihak CS Indodana Fintech agar bisa lebih cepat menerima jawaban atau solusi yang akurat.

Perlu dipahami jika layanan customer service Indodana Fintech via telepon ini hanya bisa dihubungi di jam kerjanya saja, yaitu setiap hari dari jam 08.00 – 20.00 WIB. Jadi, pastikan untuk menghubunginya di jam tersebut agar bisa mendapatkan respons yang lebih cepat.

Punya Pertanyaan? Langsung Saja Hubungi Tim CS Indodana Fintech!

Demi menjamin kepuasan dan memberi pengalaman layanan yang terbaik, Indodana Fintech menyediakan layanan customer service terpadu yang siap membantu kapan saja. Anda bisa menghubungi via telepon dan email, dan tim CS Indodana Fintech mampu memberi bantuan terhadap segala kebutuhan, kendala, dan pertanyaan seputar layanan dan produknya. Jadi, jika memiliki pertanyaan atau masalah, jangan ragu untuk menghubungi pihak CS Indodana Fintech agar bisa segera mendapat jawaban dan solusi yang akurat.

Lihat juga Video: Apple Pay Later yang Bikin Perusahaan Fintech Ketar-ketir

(akd/ega)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Cek! Ini Daftar Lengkap Pinjol Terbaru yang Kantongi Izin OJK


Jakarta

Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Paling anyar, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

“OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (13/7/2024).


Alhasil, total perusahaan pinjol legal pun semakin berkurang. Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Waspada Penipuan Kripto, Ini Tipsnya Biar Nggak Jadi Korban


Jakarta

Kasus penipuan terjadi berbagai industri, tak terkecuali kripto. Mengutip Pintu Academy, setidaknya ada beberapa modus penipuan di industri ini.

Modus itu yakni, iming-iming hadiah gratis dengan meminta data-data pribadi. Kemudian, berpura-pura meniru orang lain dengan menduplikasi akun sosial media.

Tak cuma itu, ada juga phising dengan menyamar dan mengubah identitas seolah-olah sebagai perusahaan kripto resmi, dengan mengubah nama website perusahaan hingga menggunakan nomor WhatsApp palsu. Lalu, serangan ransomware yakni upaya hacker untuk memblokir akses situs dan memasukan ke dalam program komputer.


“Beberapa tips dari kami untuk menghindari modus penipuan mengatasnamakan PINTU. Jika dihubungi bukan dari layanan resmi PINTU, seperti WhatsApp palsu, harap segera blokir nomor tersebut,” kata Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).

“Jangan mudah percaya dan tergiur iming-iming imbal hasil investasi yang ditawarkan. Keputusan investasi berada di tangan pengguna sendiri, PINTU tidak pernah menawarkan titip dana. Kemudian, jangan memberikan data pribadi kepada siapa pun. Terakhir, jangan mengunduh atau mengklik tautan yang berasal dari situs tidak resmi,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PINTU. Dua modus yang paling umum adalah penggunaan nama PT Pintu Kemana Saja secara tidak sah dan nomor WhatsApp palsu yang mengklaim sebagai kontak resmi PINTU.

“Seluruh komunikasi resmi PINTU hanya dilakukan melalui email [email protected] dan fitur Live Chat di aplikasi PINTU. Penggunaan WhatsApp hanya diperuntukan untuk mengirim kode One-time Password (OTP), bukan untuk komunikasi dengan pengguna. Tim Customer Success (CS) PINTU tidak pernah menggunakan nomor WhatsApp maupun nomor telepon untuk berkomunikasi dengan pengguna. Selain itu, situs resmi PINTU adalah pintu.co.id, dan setiap website lain yang mengatasnamakan PINTU dapat dipastikan palsu,” paparnya.

Ia menambahkan, salah satu modus yang telah ditemukan adalah dengan mencantumkan nomor palsu saat pengguna melakukan pencarian.

“Salah satu modus penipuan yang ditemukan adalah dengan mencantumkan nomor palsu yang muncul saat pengguna melakukan pencarian Whatsapp Pintu kripto atau Whatsapp PINTU Investasi pada Google,” ungkapnya.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Nekat Ganti Nomor & Blokir Telepon? Pinjol Tetap Bisa Lacak Nasabah!


Jakarta

Marak di media sosial sejumlah kelompok atau akun yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol). Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan sejumlah modus yang kerap disampaikan kelompok tersebut untuk menghindari pembayaran utang pinjol mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Padahal menurutnya modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.


“Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

Selain itu, ia mengatakan ada juga modus galbay lain dengan memancing emosi debt collector sehingga para penagih melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan penagihan utang pinjol dari OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, Entjik menyampaikan sengaja melakukan galbay utang bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?


Jakarta

Pinjaman online (pinjol) kian bertumbuh dari tahun ke tahun. Kondisi ini terlihat dari peningkatan penyaluran pinjaman fintech per Maret 2025 yang sudah mencapai Rp 27,92 triliun. Jumlah ini meningkat sangat tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 22,76 triliun.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, pencairan utang pinjol ini mayoritas tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 20,43 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 11,3 juta entitas. Sementara total pencairan utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 7,49 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 4,09 juta entitas.

Sayang di tengah pertumbuhan industri pinjol ini, muncul sejumlah oknum yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang. Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat termasuk mengganti nomor telepon untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.


Padahal menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.

“Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025) lalu.

Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

Untuk itu sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

Tentu dalam pelaksanaan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

Seperti dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, dalam proses penagihan perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kemudian penagihan secara langsung melalui debt collector juga hanya boleh dilakukan peminjam. Artinya penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana Pinjol. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Lebih lanjut jika perusahaan pinjol tersebut tergabung dalam AFPI, maka segala proses penagihan utang juga harus mengikuti unsur itikad baik sesuai yang sudah ditetapkan asosiasi dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

Di mana dalam Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau penerima dana secara langsung jika yang bersangkutan sudah gagal bayar selama lebih dari 90 hari.

Jadi masa pinjol menagih utang pengguna layanan secara langsung hanya 90 hari. Namun bukan berarti utang-utang pinjol tersebut ikut hangus secara otomatis karena debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga kepada mereka yang sudah galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, perusahaan fintech juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya dalam periode tersebut perusahaan hingga pihak ketiga masih bisa melacak keberadaan nasabah meski sudah tidak dilakukan penagihan secara langsung, alias menggunakan debt collector.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

Simak juga Video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com