Tag Archives: notifikasi

Hati-hati Tinggakan Rumah Saat Liburan, Lakukan Ini Biar Maling Nggak Masuk


Jakarta

Banyak keluarga menantikan waktu liburan untuk jalan-jalan keluar kota. Tak hanya mereka, maling pun semakin leluasa untuk mencari mangsa, yakni rumah kosong.

Bagi kamu yang berencana pergi liburan atau meninggalkan rumah kosong, wajib hati-hati ya. Jangan sampai rumah kamu mudah dibobol maling.

Lalu, bagaimana cara mencegah maling masuk rumah? Yuk, simak caranya berikut ini seperti dikutip dari CNET.


Cara Mencegah Maling Masuk ke Rumah

1. Amankan Pintu dan Jendela

Tentunya langkah pencegahan termudah adalah mengunci pintu dan jendela. Pintu yang terkunci bisa menyulitkan maling masuk. Bila perlu, buat tralis di jendela dan pintu untuk pengamanan ekstra.

2. Pakai Kunci Tambahan

Selain itu, kamu bisa meningkatkan keamanan rumah dengan memakai kunci pengaman tambahan. Kamu bisa mengganti pintu rumah atau jendela dengan kualitas yang lebih bagus.

Pastikan kusen dan engsel pintu kamu cukup kuat untuk menahan upaya pembobolan Terakhir, seperti disebutkan di atas, Anda dapat meningkatkan ke smart lock, yang dapat kamu aktifkan dari jarak jauh.

3. Tambahkan Sistem Keamanan

Kalau merasa tak cukup aman, kamu bisa memasang sistem keamanan rumah. Sistem keamanan ini bisa berupa alarm atau kamera CCTV yang bisa dipantau dari ponsel kamu

Saat ini banyak kamera CCTV yang punya sensor gerakan manusia. Bila ada gerakan, CCTV tersebut bisa mengirimkan notifikasi ke ponsel kamu.

4. Sembunyikan Barang-barang Berharga

Maling pasti mengincar barang-barang berharga. Jadi, jangan taruh barang berharga di tempat yang berpotensi mudah dijangkau maling. Bila perlu, selalu simpan barang berharga di safe deposit box atau di tempat sembunyi yang cuma kamu yang tahu.

5. Tambahkan Lampu Luar

Maling biasanya lebih suka dengan kondisi rumah yang gelap. Sebab, gerak-gerik mereka tak akan terlalu kelihatan.

Makanya, pasang lampu tambahan di luar rumah yang terang, agar maling yang mau masuk ke rumah bisa berpikir ulang. Selain itu, kamu juga bisa memasang lampu yang menyala otomatis bila ada gerakan. Sorot lampu ini bisa efektif mencegah maling masuk.

6. Kunci Garasi

Orang-orang biasanya sibuk melindungi rumahnya tapi lupa mengunci garasi. Ini juga hal penting yang harus dilakukan apalagi kalau kamu menaruh barang-barang berharga di garasi.

Perlakukan garasi seperti kunci pintu utama di rumah karena maling juga bisa mengambil kendaraan kamu. Hal ini akan lebih penting dilakukan bila garasi kamu punya pintu sambungan dengan ruangan lain di rumah.

7. Jangan Sembunyikan Kunci di Tempat yang Umum

Biasanya, kamu menyembunyikan kunci di suatu tempat bila ada anggota keluarga di rumah yang akan pulang namun tak membawa kunci. Mulai saat ini, jangan sembarangan menaruh kunci di tempat yang tersembunyi. Jika terpaksa harus dilakukan, titip kunci di tetangga terdekat kamu.

8. Buat Seolah-olah Ada Orang di Rumah

Kebanyakan maling ogah masuk saat ada orang di rumah. Mereka akan mengincar rumah kosong. Jadi, coba buat seolah-olah di rumah kamu ada orang.

Caranya bisa macam-macam, misalnya menyalakan lampu hingga menyalakan televisi dan radio. Titip pesan juga ke tetangga untuk mengambil paket pesanan belanjaan kamu agar barang-barang itu tak menumpuk di luar dan membuat si maling curiga.

9. Beli Brankas

Pertimbangkan membeli brankas untuk menyimpan barang-barang berharga. Brankas kecil pun bisa berguna karena maling tak mungkin mengambilnya karena brankas dibuat dari material yang sangat berat.

10. Lapor Petugas Keamanan

Melapor petugas keamanan setempat juga bisa membantu mencegah maling masuk ke rumah. Minta mereka untuk sesekali mengecek keadaan rumah yang kamu tinggalkan.

Itulah beberapa cara untuk mencegah maling masuk ke dalam rumah. Semoga bermanfaat ya!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

3 Cara Mudah Bayar PBB Secara Online, Bisa Lewat M-Banking!


Jakarta

Masyarakat wajib membayar Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Tidak perlu bingung cara membayar PBB karena kini bisa dilakukan secara online.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Jika telat atau tidak bayar PBB makan dapat dikenakan sanksi.

Maka dari itu, detikers harus membayar PBB secara tepat waktu. Jangan khawatir karena bayar PBB bisa dilakukan secara online, mulai dari mobile banking (m-banking) hingga berbagai marketplace.


Ingin tahu cara bayar PBB secara online? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Cara Mudah Bayar PBB Secara Online

Saat ini, ada tiga cara mudah untuk membayar PBB secara online, yakni lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing, m-banking, dan marketplace. Mengutip arsip pemberitaan detikProperti, Jumat (30/5/2025), berikut langkah-langkahnya:

Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

Sebagai informasi, situs resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski begitu, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang hampir sama. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah kamu
  2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran
  3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email
  4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT
  5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi
  6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email
  7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT
  8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain.

M-banking

Sejumlah bank telah menyediakan fitur pembayaran PBB dengan cepat dan praktis. Berikut cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank:

1. BRImo

  • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari
  • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
  • Pilih Bayar PBB
  • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo
  • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
  • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana
  • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
  • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

2. BCA Mobile

  • Login ke BCA mobile
  • Pilih menu ‘m-Payment’
  • Pilih ‘Pajak’
  • Pilih ‘Input No. Objek Pajak’ lalu masukan NOP
  • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
  • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
  • Masukkan 6 digit PIN transaksi
  • Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

3. Livin’ by Mandiri

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Masukkan userID dan password
  • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik ‘Pajak’
  • Pilih wilayah pembayaran PBB
  • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar
  • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri
  • Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil.

Marketplace

Saat ini, bayar PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia, seperti Shopee dan Tokopedia. Sebelum bayar, pastikan kamu sudah download aplikasinya dan login di smartphone.

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk bayar PBB lewat berbagai marketplace:

1. Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pada layanan kategori ‘Pajak & Pendidikan’ pilih ‘Pajak PBB’
  • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB
  • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia
  • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan
  • Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
  • Klik ‘Bayar Sekarang’
  • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

2. Blibli

  • Buka aplikasi Blibli
  • Di halaman utama, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’ dan pilih kolom ‘PBB’
  • Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP
  • Ketuk ‘Lihat tagihan’ untuk memastikan sudah benar
  • Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik ‘Lanjut bayar’
  • Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih
  • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.

3. Shopee

  • Buka aplikasi Shopee
  • Pilih layanan ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’
  • Pada kategori ‘Tagihan’ pilih layanan PBB dengan ikon rumah
  • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
  • Klik ‘Lihat Tagihan’
  • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul
  • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB
  • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.

Demikian tiga cara mudah bayar PBB secara online. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/das)



Sumber : www.detik.com

Bayar PBB Bisa Online Lho, Begini Caranya


Jakarta

Saat memiliki aset properti, misalnya seperti bangunan maupun tanah, tentu harus membayar pajak bumi bangunan (PBB). Untuk membayar PBB saat ini sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.

Jangan sampai telat atau bahkan menunggak bayar PBB ya detikers karena bisa dikenakan denda. Hal itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam aturan itu disebutkan bawah Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada PBB tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.


“STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.

Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Nah, gimana sih cara bayar PBB secara online? Berikut ini informasinya dilansir dari catatan detikcom.

Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

Situs resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski demikian, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang mirip yaitu sebagai berikut.

  • Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah setempat
  • Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran
  • Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email
  • Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT
  • Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi
  • Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email
  • Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT
  • Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain

M-banking

Beberapa bank sudah menyediakan fitur pembayaran PBB. Berikut ini cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank.

1. BRImo

  • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari
  • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
  • Pilih Bayar PBB
  • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo
  • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
  • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana
  • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
  • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil

2. BCA Mobile

  • Login ke BCA mobile
  • Pilih menu ‘m-Payment’
  • Pilih ‘Pajak’
  • Pilih ‘Input No. Objek Pajak’ lalu masukan NOP
  • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
  • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
  • Masukkan 6 digit PIN transaksi
  • Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil

3. Livin’ by Mandiri

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Masukkan user ID dan password
  • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik ‘Pajak’
  • Pilih wilayah pembayaran PBB
  • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar
  • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri
  • Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil

4. Wondr by BNI

  • Login aplikasi Wondr BNI
  • Pilih menu “Bayar” & Beli pada tampilan utama aplikasi
  • Klik “Lihat “Semua Kategori, lalu pilih opsi “PBB”
  • Pilih daerah penyedia layanan
  • Masukkan Nomor Objek Pajak dan Tahun Pajak SPPT
  • Klik “Lanjut”
  • Sistem akan menampilkan informasi tagihan pajak yang harus dibayar
  • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password Wondr BNI untuk konfirmasi
  • Bukti pembayaran akan langsung ditampilkan sebagai tanda pembayaran telah selesai

Marketplace

Pembayaran PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia. Sebelum bayar, pastikan sudah download aplikasinya dan login di smartphone. Berikut ini langkah-langkah membayar PBB melalui berbagai marketplace.

1. Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pada layanan kategori ‘Pajak & Pendidikan’ pilih ‘Pajak PBB’
  • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB
  • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia
  • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan
  • Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
  • Klik ‘Bayar Sekarang’
  • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil

2. Blibli

  • Buka aplikasi Blibli
  • Di halaman utama, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’ dan pilih kolom ‘PBB’
  • Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP
  • Ketuk ‘Lihat tagihan’ untuk memastikan sudah benar
  • Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik ‘Lanjut bayar’
  • Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih
  • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil

3. Shopee

  • Buka aplikasi Shopee
  • Pilih layanan ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’
  • Klik ‘Lihat ‘Semua’ lalu pilih layanan PBB dengan ikon rumah
  • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
  • Klik ‘Lihat Tagihan’
  • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul
  • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB
  • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil

Itulah beberapa cara membayar PBB secara online.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com