Tag Archives: npl

Perusahaan Pinjol Banyak yang Gugur, Ternyata Ini Penyebabnya


Jakarta

Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Terbaru, OJK mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan alasan pencabutan izin oleh OJK disebabkan beberapa hal, seperti perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut.

“Perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut. 2 perusahaan terakhir, yakni Jembatan Emas dan Dhanapala itu mengembalikan izinnya ke OJK, walaupun istilah dari OJK tetap pencabutan izin,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).


Kemudian, adanya pelanggaran atas peraturan OJK (OJK). Dia menjelaskan pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh perusahaan pinjol, seperti permasalahan kredit macet membengkak. Berdasarkan data OJK, ada 15 perusahaan pinjol yang memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90 hari) di atas 5% per Mei 2024. Artinya, masyarakat gemar mengutang sehingga angka kredit macet perusahaan fintech lending membengkak.

“Pelanggaran lebih banyak pelanggaran NPL (Non Performing Loan) diatas 5 % dan pelanggaran POJK,” jelasnya.

Dia menyebut tahun ini setidaknya ada tiga perusahaan pinjol yang gugur, yakni Tanifund, Jembatan Emas, hingga Dhanapala.

“Terakhir ada 3 perusahaan. Setahu saya yang dicabut karena melanggar itu Tanifund, yang mengembalikan itu, Jembatan Emas, Dhanapala,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan per Mei 2024, terdapat 15 penyelenggara pinjol yang memiliki TWP90 di atas 5%. Pihaknya terus mendorong perusahaan fintech lending untuk membuat action plan.

“OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” kata Agusman dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan penelusuran detikcom, perusahaan pinjol yang mendapatkan izin operasional OJK terus berkurang. Per Februari 2024, terdapat 101 pinjol legal yang mendapatkan izin OJK. Hingga Juni 2024, perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK menjadi 98 perusahaan.

Simak Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM Melambat, Fintech Waspadai Risiko Macet


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM yang meningkat yang ditandai dengan Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah yang lebih tinggi.

Per September 2024, OJK mencatat kredit UMKM tumbuh sebesar 5,04% secara tahunan (yoy), dibandingkan tahun lalu periode yang sama yang tumbuh 8,3%. Selain itu, NPL juga menunjukkan peningkatan pada September 2024 NPL UMKM sebesar 4%, dibandingkan 3,88% pada September 2023.

Hal ini membuat perusahaan keuangan seperti financial technology (fintech) jadi lebih ketat dalam menyalurkan kreditnya, salah satunya Modal Rakyat. Perusahaan Peer to Peer Lending yang sebelumnya fokus pada penyaluran Pinjaman untuk UMKM, kini lebih ketat dalam melakukan proses pemilihan portofolio pinjaman.


CEO Modal Rakyat, Christian Hanggra, mengatakan hal-hal dalam perketat portofolio pinjaman adalah memperketat proses assessment kredit, dengan upaya penagihan dan restrukturisasi pembayaran pinjaman, serta switching portofolio yang berfokus pada kemitraan dan pengembangan dalam satu ekositem.

“Di sisi lain, hal tersebut mengakibatkan penurunan jumlah pendanaan sehingga rasio performa kredit menjadi lebih sensitif sebagai contoh yaitu rasio TWP90,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Per November 2024 TWP90 Modal Rakyat berada di atas 5%. Selain pengendalian penyaluran pinjaman produktif, faktor lain yang menyebabkan kenaikan rasio TWP90 adalah pertumbuhan bisnis yang sedang kurang baik di beberapa sektor seperti otomotif, pengolahan, perdagangan dan industri startup. Faktor tersebut menyebabkan turunnya kemampuan perusahaan dalam pemenuhan pembayaran pinjaman secara tepat waktu.

Meski demikian hal ini diharapkan hanya berlangsung sementara karena perusahaan terus melakukan upaya untuk menekan rasio TWP 90. Christian mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus dilakukannya perbaikan di berbagai aspek perusahaan untuk terus bertumbuh menjadi perusahaan Peer to Peer Lending yang sehat dan inovatif.

“Selain memperketat proses assessment kredit, upaya lain yang dilakukan antara lain yaitu meningkatkan upaya penagihan dan restrukturisasi pembayaran pinjaman, serta switching portofolio yang berfokus pada kemitraan dan pengembangan dalam satu ekositem,” jelasnya.

Saksikan juga video: Cara Komdigi-OJK Berantas 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 77 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Desember 2024 sebesar Rp 77,07 triliun. Angka itu semakin meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar Rp 75,60 triliun.

“Pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending sebesar 60% dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59% dengan bank digital cenderung mendominasi pendanaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Dian mengatakan, dengan maraknya fenomena fintech yang bermasalah, hal ini belum berdampak pada peningkatan NPL Bank secara signifikan. Namun demikian, pihaknya senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta Bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending).


“Antara lain meminta Bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, Bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.

“Atas pemberian kredit dengan skema channeling, Bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” terangnya.

Dian mengatakan OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Alasan Orang Pilih Pindar Dibanding Sumber Pembiayaan Lainnya


Jakarta

Saat ini, pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending alias pindar dianggap sebagai solusi alternatif untuk pembiayaan yang aksesibel. Bahkan, tak sedikit dijadikan sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga konsumsi dan cashflow.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025. Angka tersebut tumbuh 22,16% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data ini juga didukung oleh riset Segara Institute yang bertajuk ‘Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam di Indonesia’ (2025) Adapun survei ini melibatkan 2.119 responden yang tersebar di 20 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Indonesia.


Lantas, mengapa pindar masih diminati oleh masyarakat? Berikut penjelasannya.

Cepat dan Mudah Jadi Pertimbangan Utama

Hasil survei menunjukkan, kecepatan pencairan dana dan kemudahan proses menjadi alasan utama masyarakat memilih sumber pinjaman. Faktor bunga justru bukan pertimbangan utama bagi peminjam.

Ketika mengalami defisit keuangan, masyarakat cenderung memilih meminjam ke keluarga, teman, dan pinjaman digital. Di wilayah pusat ekonomi seperti Jabodetabek dan Surabaya, pindar bahkan menjadi sumber pinjaman nomor satu.

Survei juga mencatat, masyarakat lebih memilih pindar dibanding bank. Alasannya, proses pencairan di pindar dinilai lebih cepat dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Meski bunga pindar dipersepsikan lebih tinggi, sebagian besar responden tetap memilih layanan ini dan menyatakan puas. Sementara itu, bank dan lembaga keuangan non-bank seperti pegadaian memang dipersepsikan memiliki bunga lebih rendah, namun dianggap memiliki persyaratan yang lebih rumit sehingga kurang diminati.

Menariknya, riset ini menyimpulkan bahwa tingkat suku bunga tidak terlalu mempengaruhi perilaku peminjam, termasuk di kalangan pelaku UMKM. Hal ini juga mengindikasikan bahwa pembatasan suku bunga oleh OJK tidak berdampak signifikan dalam mendorong pembiayaan digital.

Bunga Tinggi Tak Selalu Berujung Macet

Sebanyak 51,08% responden mengaku bunga pinjaman yang dibayarkan tergolong cukup rendah dan tidak memberatkan. Bank, koperasi pegawai, dan pegadaian dipersepsikan memiliki bunga rendah, sementara rentenir dan pindar dinilai berbunga tinggi.

Meski begitu, persepsi bunga tinggi ternyata tidak berbanding lurus dengan risiko gagal bayar. Hanya 1,92% responden yang mengaku bunganya sangat tinggi dan mengalami kemacetan cicilan.

Pada perbankan, 12,07% responden mengaku cicilannya kurang lancar dan 1,72% mengalami kredit macet, sejalan dengan rasio NPL perbankan nasional. Sementara itu, pada pindar, 96,85% peminjam masih mampu membayar cicilan, dengan tingkat kemacetan hanya 3,15%.

Pindar vs Pinjol

Riset ini juga menegaskan pentingnya peran pembiayaan digital, khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, yang dibutuhkan untuk mendorong ekosistem yang sehat bukan semata pengaturan suku bunga, melainkan edukasi masyarakat agar mampu membedakan pindar legal dan pinjol ilegal.

Sebagian responden yang memiliki persepsi negatif terhadap pindar diketahui disebabkan oleh kesalahan mengidentifikasi pinjol sebagai pindar.

Risiko Gagal Bayar Pindar

Di tengah maraknya ajakan gagal bayar di media sosial, masyarakat diingatkan agar tetap berhati-hati. Gagal bayar pinjaman justru berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari bunga dan denda yang membengkak, tekanan penagihan, catatan negatif di SLIK, hingga potensi masalah hukum.

Menanggapi, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, mengatakan masyarakat memilih pindar bukan karena murah, melainkan karena relevan dengan kebutuhan.

“Riset Segara mengingatkan kita satu hal penting: masyarakat memilih pindar bukan karena murah, tetapi karena relevan. Tugas kita adalah memastikan relevansi ini hadir tanpa risiko tersembunyi,” ujar Kuseryansyah, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2025).

“Industri siap berkolaborasi dengan OJK untuk membangun ekosistem pembiayaan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” sambungnya.

Dengan pemahaman yang lebih baik, pindar diharapkan dapat terus berperan sebagai solusi pembiayaan yang inklusif, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.

Di sisi lain, kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

(akd/ega)



Sumber : finance.detik.com