Tag Archives: ojk

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 84,66 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Juli 2025 sebesar Rp 84,66 triliun. Jumlah itu meningkat 22,01% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun.

Data tersebut disajikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

Angka Rp 84,66 triliun tersebut juga meningkat dibandingkan dengan pembiayaan Juni 2025 yang hanya mencapai Rp 83,52 triliun. Selanjutnya, variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,75%.


Agusman mengatakan, kondisi industri masih terkendali. Piutang perusahaan pembiayaan naik 1,79% YoY menjadi Rp 502,95 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,86% secara YoY.

“Di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan, tumbuh 1,79%year-on-year pada Juli 2025, menjadi Rp 502,95 triliun. Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86% YoY,” ujar Agusman melalui saluran telekonferensi, Kamis (4/9/2025).

Kemudian dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,52% dan NPF net di 0,88%. Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.

Di samping itu, OJK juga memantau perkembangan pembiayaan pada lembaga lain di sektor PVML, misalnya pembiayaan modal ventura per Juli mencapai Rp 16,40 triliun, dengan nilai aset Rp 27,15 triliun. Sedangkan lembaga keuangan mikro (LKM) menyalurkan pinjaman Rp 1,05 triliun dengan aset Rp 1,59 triliun.

(shc/ara)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

OJK Dorong Wacana Student Loan, Begini Tanggapan Asosiasi Fintech


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyedia jasa keuangan untuk menyediakan student loan dengan bunga yang lebih rendah. Wacana student loan atau pinjaman mahasiswa mencuat kembali di publik usai ramainya pembahasan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya berdiskusi dengan penyelenggara jasa keuangan untuk mendorong pembukaan program student loan yang tidak memberatkan mahasiswa. Misalnya, dengan berbunga rendah dan dapat dibayar setelah mahasiswa lulus dan bekerja.

“Dengan skema yang lebih student friendly. Misalnya nanti bayarnya pas anaknya kerja.Selama skemanya bagus dan tidak memberatkan, itu bisa jadi pilihan, dari perbankan juga ada,” kata Kiki, sapaan akrabnya, pada Training of Trainers OJK bagi guru, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (19/6/2024).


Menanggapi hal tersebut, Director of Marcom & Community Development AFTECH Abynprima Rizki mengatakan dorongan OJK untuk membuka pembentukan student loan merupakan hal yang positif. Apabila mengingat situasi akhir-akhir ini, student loan memang dibutuhkan.

“Terkait bagaimana OJK mendorong student loan itu hal positif. Student loan akhir-akhir ini muncul karena memang ada permintaan selagi sarana fasilitas jasa keuangan itu legal kemudian juga aman untuk student masih baik untuk bisa dilakukan keberlanjutannya,” kata Aby kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Selain membantu mahasiswa, dia menilai student loan juga banyak membantu pihak kampus. Dia bilang student loan dapat mendorong cash flow kampus.

Apabila pemerintah jadi menerapkan student loan, dia bilang perlu mendorong edukasi secara aktif dan komprehensif.

“Mungkin hanya tinggal bagaimana edukasi yg dijalankan secara aktif dan komprehensif. Karena saya lihat banyak pendapat yang kurang elok,” jelasnya.

Di sisi lain, dia melihat student loan nantinya mempunyai banyak penawaran sehingga semakin membuat ringan mahasiswa. Meski begitu, dia juga melihat adanya tantangan, yakni kemampuan membayar. Dia menekankan pentingnya melihat kemampuan membayar bagi mahasiswa yang ingin pinjam.

“Untuk mengakses solusi tersebut harus juga melihat kapabilitas sebagai penerima pinjaman nya, kayak harus pinjam, harus melihat kondisi pribadi apakah bisa dicicil ternyata punya kemampuan,” imbuhnya.

Simak juga Video: Kritik Keras JPPI soal Program KIP Kuliah Tak Berjalan Efektif

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

Asosiasi Buka Suara soal Ramai Data Pelamar Kerja Dipakai Daftar Pinjol


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait banyaknya kasus data pelamar yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol). Ketua umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Entjik menyayangkan kejadian tersebut terjadi. Dia menekankan pihaknya mengecam oknum yang memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal.

“AFPI mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal,” kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/9/2024).


Lebih lanjut, dia menjelaskan kasus ini murni penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus pencurian data korban. Terkait lolosnya pencairan dana, dia menyebut hal ini terindikasi adanya penyalahgunaan data.

“Lolosnya pencairan fintech lending atas nama pelamar kerja tanpa sepengetahuan mereka menunjukkan adanya penyalahgunaan data. AFPI menekankan terkait pentingnya verifikasi data yang ketat dan komprehensif. Verifikasi ini harus dilakukan dengan persetujuan pelamar kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dia menjelaskan pihaknya terus berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan yang ketat terhadap kode etik. Tentunya, melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. Kemudian dia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan pinjaman online.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. AFPI selaku asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sebagai wadah penyelenggara fintech lending di Indonesia, dengan tegas menekankan bahwa fintech lending tidak sama dengan pinjol. Pinjol identik dengan persepsi negatif dan ilegal,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini ramai data pelamar kerja yang digunakan untuk pendaftaran dana pinjol. Salah satu kasusnya terjadi pada sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur mendadak ditagih utang pinjaman online (pinjol). Usut punya usut, data diri para pelamar kerja ini disalahgunakan untuk pinjaman online.

Bukannya mendapatkan pekerjaan, para korban kini malah tertipu. Mereka kini ditagih-tagih pinjol. Sejauh ini terdata ada 26 orang pelamar kerja yang menjadi korban. Kerugian total ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan modus terlapor berinisial R berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di sebuah konter HP di Cililitan, Jaktim.

“Si terlapor dalam hal ini Saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP,” kata Nicolas, saat dihubungi wartawan, Senin (8/7).

Nicolas mengatakan sejauh ini ada 26 korban yang terdata. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,1 miliar.

“Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 26 orang, dan jumlah kerugian Rp 1 miliar lebih. Untuk sampai saat ini, pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri,” jelasnya.

Simak juga Video ‘Menakar Harga Data Pribadi Kita’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

Ada Transaksi Judi Online Lewat Pinjol, Begini Respons Asosiasi Fintech


Jakarta

Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) buka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya mendorong perusahaan P2P untuk melakukan beberapa hal.

Pandu meminta perusahaan pinjol untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis, dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian. Dia bilang untuk memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC), underwriting, penentuan portofolio pendanaan dalam menilai kelayakan calon penerima pinjaman hingga identifikasi underserved segments yang belum memiliki rekam jejak.

“AFTECH mendorong perusahaan fintech lending untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian, termasuk, memanfaatkan inovasi teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam prosesKnow Your Customer (KYC),” kata Pandu dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).


Pandu menekankan pihaknya bersama dengan anggotanya terus berkomitmen melakukan penguatan tata kelola internal perusahaan anggota sesuai dengan perintah OJK. Pandu menyebut OJK telah meminta perusahaan pinjol untuk melakukan pemblokiran rekening berdasarkan daftar sejumlah rekening yang terdata di OJK.

Dia menegaskan pihaknya melawan seluruh praktik dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan di dalam ekosistem keuangan digital. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong anggotanya untuk secara konsisten melakukan peningkatan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

“Sejatinya, inovasi digital pada sektor keuangan memberikan dampak yang positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini menjadi upaya bersama untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending untuk tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk bertransaksi judi online,” imbuhnya.

(rir/rir)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Cek! Daftar Pinjol Terbaru Berizin OJK


Jakarta

Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang. Pasalnya, OJK baru saja mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

“OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).


Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, total perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81.qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

(fdl/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Miris! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan data tersebut didapatkan dari data yang dimiliki Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan, dikutip Rabu (10/7/2024).


Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat, pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.

Dengan begitu, Kiki menilai indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku juga lebih menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

“Indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, OJK bersama dengan anggota Satgas Pasti mencatat telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal dan telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari-30 Juni 2024.

Modus Pinjol Makin Beragam

Mengingat semakin maraknya modus pinjol, seperti penyalahgunaan data pelamar kerja, OJK pun mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudah memberikan data informasi kepada orang lain. Kiki mengatakan ternyata masih banyak masyarakat yang tak sadar data pribadinya digunakan untuk pinjaman online bahkan akses membuka rekening untuk judi online.

“Ada juga kasus yang diadukan ke kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang dapat sesuatu, misal pinjam KTP untuk buka rekening,” ujarnya.

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam modusnya biasanya calon korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP-nya. Alhasil, pelaku dengan mudah dapat membuka rekening bahkan untuk pencairan dana pinjol.

Para korban pun tidak sadar hingga akhirnya muncul tagihan kredit. Padahal korban tidak merasa meminjam. Kemudian barulah mereka melaporkan ke OJK.

“Jangan mau iming-iming Rp 500 ribu atau Rp1 juta kemudian dikejar depkolektor karena dipakai utang Rp 50 juta,” terangnya.

Kiki menegaskan data kerahasiaan konsumen telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Artinya, apabila konsumen telah resmi mendaftar di pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) resmi, data konsumen akan aman. Dalam aturan tersebut juga tertuang bahwa PUJK dilarang membagikan data konsumen ke pihak lain.

“Jangan sampai kita ajukan kredit data kita ditolak, ternyata digunakan pihak lain,” jelasnya.

Asosiasi Buka Suara Data Pelamar Kerja Dipakai Daftar Pinjol

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal.

“AFPI mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal,” kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/9/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan kasus ini murni penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus pencurian data korban. Terkait lolosnya pencairan dana, dia menyebut hal ini terindikasi adanya penyalahgunaan data.

“Lolosnya pencairan fintech lending atas nama pelamar kerja tanpa sepengetahuan mereka menunjukkan adanya penyalahgunaan data. AFPI menekankan terkait pentingnya verifikasi data yang ketat dan komprehensif. Verifikasi ini harus dilakukan dengan persetujuan pelamar kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya saat ini sedang meningkatkan pengendalian risiko agar mitigasi risiko menjadi lebih selektif. Dia menyebut pihaknya akan memperkuat learning machine agar lebih peka terhadap pencurian data ataupun data fiktif.

Selain itu, pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk mendalami persoalan ini. Nantinya, Satgas ini akan menginventarisir bentuk penipuan dan akan mengusulkan risk mitigation model untuk diterapkan di semua platform

“Kami akan bentuk task force team untuk membahas hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan masing-masing perusahaan pinjol mempunyai cara sendiri dan berbeda dalam mitigasi risiko. Dia menjelaskan mitigasi risiko selalu berhubungan dengan tingkat risiko dan besaran pinjaman yang diberikan masing-masing perusahaan sesuai dengan target marketnya.

“Sesuai kacamata masing-masing dalam melihat risiko kredit. Masing-masing fintech punya cara sendiri terkait mitigasi risiko,” imbuhnya.

Dia menegaskan pihaknya terus berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan yang ketat terhadap kode etik. Tentunya, melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. Kemudian dia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan pinjaman online.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain,” pungkasnya.

(rrd/rir)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Istilah Pinjol Bakal Diganti, Kira-kira Apa Ya?


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberi bocoran akan mengubah istilah pinjaman online (pinjol). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar.

Entjik menargetkan tahun ini pihaknya akan mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending. Dia belum bisa membeberkan detail istilah apa yang akan digunakan ke depannya.

“Lagi kita godok. Target kita tahun ini (sosialisasi),” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).


Dia menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

Dia menambahkan terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus-kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri.

Dia menekankan seringkali kasus-kasus yang melibatkan pinjol dilakukan oleh pihak yang ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan pinjol ilegal.

“Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol,” tambahnya.

(ara/ara)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Pinjol Mau Ganti Istilah, Jadi Apa Ya?


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana mengganti istilah pinjaman online (pinjol). Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menargetkan tahun ini pihaknya akan mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending.

“Lagi kita godok. Target kita tahun ini (sosialisasi),” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

Meski begitu, Entjik belum bisa memberikan detail istilah apa yang akan digunakan ke depannya. Saat ini pihaknya tengah melakukan survey atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.


Dia menjelaskan seluruh industri sepakat untuk mengubah istilah pinjol tersebut. Dia bilang pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

Dia menyebut terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri.

Dia menekankan sering kali kasus-kasus yang melibatkan pinjol dilakukan oleh pihak yang ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan pinjol ilegal.

“Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol,” ujar dia.

Lihat Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Siap-siap! Masyarakat Bisa Ngutang Pinjol Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Jika aturan ini berlaku, masyarakat nantinya dapat meminjam hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Pencairan dana hingga Rp10 miliar ini bisa ditawarkan asalkan perusahaan pinjol bisa memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha Sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Serta mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Rencana aturan baru batas pendanaan pinjol ini pun disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini rencananya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM yang kebutuhan pendanaannya rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” terang Entjik.

Dengan naiknya batas utang pinjol, kata Entjik, para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

Rencananya aturan ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Namun, belum bisa dipastikan kapan tepatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik.

Entjik juga menerangkan untuk memastikan utang pinjol dapat dikembalikan dengan baik, pemberi pinjaman nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalnya saja sertifikat tanah atau bangunan.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Namun, terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.

“Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” terangnya.

Pembahasan selengkapnya terkait aturan batas maksimal pinjaman online akan dikupas tuntas dalam program detikPagi edisi Selasa (16/7/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(vrs/vrs)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Pinjol dan Judi Online Bikin Daya Beli Masyarakat Lesu


Jakarta

Pinjaman online (pinjol) dan judi online disebut menjadi penyebab menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja.

Marak pinjol ini bahkan membuat banyak orang melakukan pinjaman di lebih dari satu platform. Menurutnya satu orang bisa menggunakan 20 platform pinjol.

“Karena mudah sekali, KTP apa dikasih langsung dia pinjam. Apakah legal atau illegal? Nasabah atau masyarakat mana mau tahu. Yang penting saya dapat pinjaman. Nah, bayarnya kumaha engke. Mulainya mungkin dari kecil dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 2 juta. Tapi karena muter. Ini gali lubang tutup lubang,” kata dia saat dalam peluncuran BCA UMKM Fest di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).


Namun gaya hidup seperti itu yang membuat masyarakat pun kehilangan harapan karena kesulitan membayar utangnya. Di sisi lain mereka juga harus memenuhi kebutuhan pokok mereka.

“Dulu orang gampang pinjam, tetapi nggak bayar. Artinya dia pinjam tidak sesuai dengan income yang dia peroleh sebenarnya. Untuk kebutuhan apa? Kita nggak tahu lah, untuk macam-macam. Sekarang orang hidupnya hopeless,” jelas dia.

Meski begitu, kini keberadaan pinjol juga telah diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama yang ilegal. Jadi saat ini keberadaan pinjol telah berkurang.

“Sekarang kalau kita lihat sudah jauh berkurang dan secara ketat OJK pun melarang pinjol-pinjol yang tidak resmi. Ya jadi saya pikir ini suatu hal juga perkembangan yang kadang-kadang kita tidak sadari,” terangnya.

Setelah hadirnya pinjol, sekarang juga sedang marak judi online yang membuat sebagian masyarakat kecanduan. Masalah ini juga menyeret perbankan karena diindikasi banyak orang yang menggunakan transaksi melalui bank untuk judi online.

“Nah hadirlah namanya si judi online. Ini yang lagi ngetop. Top markotop topik. Bahkan bank di bawa-bawa. Padahal banyak sekali cara orang judi online bukan hanya bank. Ada e-commerce, ada e-wallet-e-wallet, ada juga tunai gitu ya. Banyak sekali yang tidak terdeteksi juga,” ungkap dia.

Menurut Jahja, sejumlah aspek itulah yang kini menggerus daya beli masyarakat karena terlilit tanggungan akibat gaya hidup tidak sehat dari pinjol dan judi online. Penurunan daya beli masyarakat ini juga disebut telah dirasakan oleh pelaku usaha besar.

“Nah ini semua menggerogoti daya beli masyarakat. Ini menyebabkan memang terasa sekali. Bahkan bukan hanya, yang menengah saja, beberapa hari yang lalu saya ada lunch bersama beberapa yang lumayan besar. Mereka bilang, teman-teman kita udah hilang, kita dagang, kita rugi,” ujarnya.

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu