Tag Archives: ojk 157

Cara Cek KTP Dipakai untuk Utang Pinjol Atau Tidak

Jakarta

Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. Tak jarang, peminjam uang mengeluhkan data pribadi mereka seperti KTP disalahgunakan oleh oknum dari pihak penyedia pinjol.

Belum lagi, saat ini ada sebagian orang yang memanfaatkan fenomena ini untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain untuk pinjol tanpa izin dari pemilik identitas.

Untuk mengetahui apakah kartu identitas atau KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. SLIK OJK merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.


Bagaimana cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak? Berikut merupakan langkah-langkahnya.

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pengecekan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

2. Pilih “Pendaftaran”.

3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.

8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

1. Pemohon hadir secara langsung ke kantor OJK.

2. Membawa dokumen persyaratan permohonan, meliputi fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.

3. OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.

4. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan oleh pemohon, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157,[email protected] WA ke 081-157-157-157.

Demikian merupakan informasi cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Ilegal Kian Marak Jelang Lebaran, Begini Modusnya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan publik untuk tidak terjebak pada pinjaman online (pinjol) Ilegal yang kian marak jelang Lebaran 2025. Tren ini meningkat seiring dengan bertambahnya kebutuhan tambahan pada momen Lebaran.

Dikutip dari salah satu unggahan akun resmi @ojkindonesia, kebutuhan tambahan di masa Lebaran meliputi kebutuhan pakaian, membagikan uang atau THR, bingkisan kue, hingga tiket perjalanan. Pada kondisi ini masyarakat kerap terjebak dengan pinjol ilegal.

Lantas, bagaimana tips untuk menghindar dari jerat pinjol ilegal?

Berdasarkan unggahan tersebut, masyarakat mesti lebih dulu memahami modus pinjol ilegal untuk menghindarinya. Pertama, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.


Kedua, pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat. Ketiga, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

“Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” tulis unggahan @ojkindonesia, Minggu (30/3).

Lebih jauh, OJK mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman daring. Adapun mengecek legalitas tersebut dapat dilakukan melalui kontak OJK 157.

“Gunakan pinjaman daring resmi yang berizin OJK agar Ramadan tenang dan menyenangkan,” tutup unggahan tersebut.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Hati-hati Bujuk Rayu Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya Agar Tidak Terjebak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti jangan sampai termakan bujuk rayu pinjaman online (pinjol) Ilegal yang kian marak. Pengajuan pinjol ilegal biasanya meningkat seiring bertambahnya kebutuhan tambahan pada momen Lebaran.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, kebutuhan tambahan tersebut antara lain pakaian, membagikan uang atau THR, bingkisan kue, hingga tiket perjalanan. Pada kondisi ini masyarakat kerap terjebak dengan pinjol ilegal.

OJK pun meminta masyarakat mengenali ciri pinjol ilegal agar bisa menghindarinya. Pertama, Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK. Kedua, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.


Ketiga, pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan proses pemberian terlalu mudah. Keempat, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Kelima, bunga yang diberikan, biaya pinjaman, serta denda tidak transparan

“Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” tulis unggahan @ojkindonesia, Minggu (30/3).

OJK juga meminta masyarakat lebih dulu mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman daring. Pengecekan legalitas tersebut dapat melalui kontak OJK 157.

“Gunakan pinjaman daring resmi yang berizin OJK agar Ramadan tenang dan menyenangkan,” tutup unggahan tersebut.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com