Tag Archives: ojk agusman

Makin Cuan, Laba Pinjol Tembus Rp 806 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) semakin meningkat. Sampai September 2024, laba pinjol tercatat tembus Rp 806,05 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan laba Agustus 2024 yang mencapai Rp 656,80 miliar.

“Per September 2024, laba industri LPBBTI meningkat sebesar 66,15% yoy menjadi Rp 806,05 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional,” terang dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/11/2024).


Sementara jumlah pinjaman dari pinjol sendiri juga tercatat meningkat. OJK mencatat sampai September 2024, outstanding pendanaan industri LPBBTI meningkat 33,73% secara tahun ke tahun menjadi sebesar Rp 74,48 triliun.

“Dengan pendanaan yang diberikan oleh Lender institusi adalah sebesar 89,98%, sementara Lender perorangan sebesar 10,02%,” lanjut Agusman.

Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan partisipasi dari para Lender terhadap industri LPBBTI.

“OJK terus akan mendorong pengembangan dan penguatan terhadap industri LPBBTI ke depan agar lebih berintegritas dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.

Saksikan juga video: Sambangi UMKM di Cempaka Baru, RK Ingatkan Jangan Jadi Korban Pinjol

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Kejar Mantan Bos Investree Adrian Gunadi Bawa Pulang ke RI


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal perkembangan terkini kasus Investree. Izin usaha Investree sudah dicabut OJK dan mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi kabur ke luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).


Menurutnya, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) (POJK 10/2022), Investree wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Ia menambahkan, setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Pemberi Dana atau Lender.

“Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi,” tuturnya.

Ia menyatakan dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.

Lalu menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028.

Saksikan juga video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Masih Kejar Bos Investree yang Kabur ke Luar Negeri


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan proses hukum perusahaan financial technology (fintech) lending PT Investree Radhika Jaya tetap berjalan. OJK saat ini masih berusaha mengejar mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang kabur ke luar negeri.

“Itu sudah masuk di penyidikan kita. Lagi kita proses ya, semoga bisa memulangkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Terkait kasus tersebut, perempuan yang akrab disapa Kiki menjelaskan pihak yang paling banyak mengajukan keluhan, yakni para investor alias lender PT Investree Radhika Jaya. Para lender ini terus menunggu kepastian pengembalian dana atas kasus gagal bayar perusahaan pinjol tersebut. Kiki pun menyebut pihaknya telah menjelaskan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan para lender.


“Nah yang banyak protes ke kita adalah para lender. Tentu saja, yang sudah kita sampaikan apa yang harus mereka lakukan. Dan akan kita terus koordinasi dengan Pak Gusman, supaya kita bisa memberikan keinginan secara maksimal kepada lender,” imbuh Kiki.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Lihat juga Video ‘OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Jelang Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Jangan Sampai Terjerat Utang Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat belum ada lonjakan pengguna fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Masyarakat diimbau untuk menggunakan pinjaman dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. Pesan ini disampaikan agar masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik ke depan.

“Momen Nataru di 2025 saat ini kami belum melihat adanya tanda-tanda lonjakan pendanaan bagi industri P2P lending. OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan P2P lending dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik tentunya ke depan,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


Berkaca pada libur Nataru 2023, Agusman menyebut tidak ada peningkatan signifikan outstanding pembiayaan. Pertumbuhannya disebut hanya 0,44% dan 1,30% pada periode Desember 2023 ke Januari 2024.

“Dapat kami sampaikan berdasarkan data pada 2023 saat Nataru tahun lalu, nilai outstanding pendanaan periode Desember 2023 dibandingkan Januari 2024 bertumbuh masing-masing 0,44% dan 1,30% month to month atau tidak terlalu signifikan,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan OJK, per Oktober 2024 outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 29,23% dibandingkan bulan sebelumnya dengan nominal Rp 75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 diklaim dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37%.

“Untuk pembiayaan buy now pay later atau BNPL oleh perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat sebesar 63,89% yoy (di Oktober), di September yang lalu tercatat 103,40% yoy atau menjadi Rp 8,41 triliun,” jelasnya.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditetapkan Tersangka, Jadi DPO!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


Agusman menyebut dalam hal ini OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, disebutkan bahwa OJK berupaya melakukan sejumlah langkah tegas terhadap pendiri Investree yakni Adrian Gunadi.

Salah satunya berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang berkembang, ia dikabarkan berada di luar negeri.

Selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga telah dan akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas lain terkait permasalahan dan kegagalan Investree.

Salah satunya OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lain termasuk kepada pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Masih Ada 10 Perusahaan Pinjol Kurang Modal


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat 10 pinjaman daring (pindar) alias fintech peer to peer (P2P) lending dari 97 pindar yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar. Padahal ketentuan peningkatan ekuitas minimum ini telah berlaku sejak 4 Juli 2024 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dari total 97 pindar yang mengantongi izin OJK, baru 87 pindar yang memenuhi ketentuan minimum ekuitas. Ini berarti, masih ada 10 pindar yang masih kekurangan modal.

“Dapat kami informasikan di Desember 2024 kita memiliki 97 penyelenggara peer-to-peer lending atau penyelenggara pindar, pinjaman daring ini 87 sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Jadi, ada 10 yang belum memenuhi. Dan dari 10 itu, 4 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. Jadi kalau 4 ini misalnya berhasil berarti hanya tinggal 6 yang perlu tindak lanjut pengawasannya,” kata Agusman dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).


Agusman menerangkan 10 pindar tersebut tetap masih dalam pengawasan ketat oleh OJK. Pihaknya pun telah meminta action plan kepada 10 perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan modal minimum.

“Dapat kami sampaikan tentu saja, 10 penyelenggara pindar yang tadi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum itu kita melakukan pengawasan secara ketat dan kita sudah mintakan action plan pada mereka untuk segera memenuhi ketentuan modal minimum dimaksud,” jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Agusman juga layanan buy now pay later (BNPL) semakin diminati masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan BNPL di perusahaan pembiayaan atau multifinance sekitar 37,6% secara tahunan menjadi Rp 6,82 triliun.

Agusman menyebut sebagian besar pertumbuhan pay later didominasi di sektor perdagangan, terutama e-commerce. Kendati demikian, non-performing financing atau kredit bermasalah tetap terjaga di angka 2,99%.

“Kemudian dapat kami sampaikan meskipun di perbankan kegiatan BNPL ini juga sangat menarik dan banyak perbankan yang ikut menyalurkan, ternyata untuk perusahaan pembiayaan hal ini bukan menjadi halangan, bukan hambatan karena kita tahu dalam sektor keuangan ini ada segmennya masing-masing. Ini kita melihat perkembangan ekonomi digital terutama yang terkait dengan BNPL ini sangat diminati oleh masyarakat luas. Tentu saja kita mengimbau supaya tetap berhati-hati dan memenuhi adjust prudential yang kita standarkan bersama,” terang Agusman.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Naik Terus, Kini Tembus Rp 78,50 T!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Januari 2025 sebesar Rp 78,50 triliun. Angka itu meningkat 29,94% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech P2P Lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94% year on year, di Desember 2024 tercatat 29,14% year on year dengan nominal (menjadi) sebesar Rp 78,50 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3/2025).

Meski jumlahnya meningkat, Agusman menyebut tingkat kredit macet pinjol (TWP90) masih terjaga stabil. “Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%, di Desember 2024 tercatat 2,60%,” tutur Agusman.


Selain itu, piutang pembiayaan multifinance naik 6,04% secara tahunan (yoy) pada Januari 2025 menjadi Rp 504,33 triliun. Meski masih tumbuh, namun piutang pembiayaan tercatat melambat dari Desember 2024 yang tercatat naik 6,92% yoy.

“Dengan rasio pembiayaan macet (NPF) gross tercatat sebesar 2,96%, Desember 2024 tercatat 2,70%. NPF net sebesar 0,93%, Desember 2024 tercatat 0,75%,” beber Agusman.

Di sisi lain, pembiayaan modal ventura pada Januari 2025 turun 3,58% secara tahunan menjadi Rp 15,81 triliun. “Di Desember 2024 terkontraksi 8,65% year on year,” beber Agusman.

Simak juga Video ‘Pemerintah Bakal Perketat Penggunaan NIK dalam Pinjol’:

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Makin Doyan Pakai Pinjol-Paylater, Gagal Bayar Juga Meningkat


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembiayaan untuk pinjaman online (pinjol) dan buy now pay later (BNPL) masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Di sisi lain, tingkat wanprestasi atau gagal dalam menyelesaikan pinjaman lebih dari 90 hari (TWP 90) juga meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan multifinance naik 3,67% secara tahunan (yoy) pada April 2025 menjadi Rp 504,18 triliun.

“Rasio perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat turun menjadi 2,43%, di Maret yang lalu 2,71%. NPF net 0,82 persen (pada April), di Maret yang lalu 0,82 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,23 kali, di Maret yang lalu 2,26 kali dan ini berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025).


Lebih rinci, pembiayaan modal ventura di April 2025 naik sebesar 1,04% secara tahunan menjadi Rp 16,49 triliun. Apabila dilihat secara bulanan (mtd), yang mana pada Maret 2025 mengalami kontraksi dengan nilai Rp 16,73 triliun.

Sementara itu, industri fintech peer-to-peer lending (p2p) outstanding pembiayaan pada bulan Lebaran atau April 2025 naik 29,01% menjadi Rp 80,94 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet juga menunjukkan kenaikan.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 berada di posisi 2,93%, di Maret yang lalu 2,77%,” terang Agusman.

Untuk pembiayaan buy now pay letter (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada April 2025 meningkat sebesar 47,11% secara tahunan menjadi Rp 8,24 triliun dengan NPF Gross sebesar 3,78%.

Sementara itu, ia menjelaskan, ada 4 perusahaan dari 105 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar. Selain itu ada pula 15 dari 96 penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

“Dari 15 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut 4 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang credible termasuk pengembalian izin usaha,” terang dia.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, selama bulan Mei 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 8 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura dan 5 penyelenggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku.

Tonton juga “OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembiayaan pinjaman daring (pindar) masih menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga bulan Mei, pembiayaan di sektor pindar mencapai Rp 82,59 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 2,83% secara tahunan pada Mei 2025 menjadi Rp 504,58 triliun.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,57% dan NPF net 0,88%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (8/7/2025).


Untuk pembiayaan modal ventura di Mei 2025 tumbuh sebesar 0,88% secara tahunan dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun. Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93% secara tahunan dengan nominal sebesar Rp 82,59 triliun.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 3,19%,” tambah Agusman.

Untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Mei 2025 tercatat meningkat sebesar 54,26% secara tahunan menjadi Rp 8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74%.

Agusman menambahkan terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Untuk pinjaman daring, terdapat 14 dari 96 penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Dari 14 pilihan negara tersebut, terdapat 5 penyelenggara yang telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum. Selain itu, terdapat 2 penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger serta 7 penyelenggara lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor.

“Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar yang pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa setoran modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel serta mendorong konsolidasi termasuk pengembalian izin usaha,” imbuh Agusman.

Tonton juga “PP soal Judol Akan Diselesaikan Dalam Waktu Dekat” di sini:

(rea/kil)



Sumber : finance.detik.com

Izin 11 Pinjol + 4 Multifinance Bakal Dicabut Gegara Modal Cekak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada sebanyak 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, ada 11 dari 96 perusahaan peer-to-peer (P2P) Lending atau pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

“Mengenai pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar,” kata Agusman, melalui saluran telekonferensi, Senin (4/8/2025).


Selain 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitasnya, OJk juga mencatatkan masih terdapat 11 dari 96 perusahaan pinjaman daring (pindar), atau yang lebih dikenal dengan pinjol, yang belum memenuhi kewajibannya.

“5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ujarnya.

Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk progress action plan terkait upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut. Langkah tersebut antara lain baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha

Di samping itu, sepanjang bulan Juni 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pindar. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.

Agusman juga menjabarkan, hingga bulan Juni 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Tingkat kredit macet pindar secara agregat (TWP90) berada pada posisi 2,85%.

Sedangkan secara keseluruhan, industri multifinance mencatatkan penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun. Angka ini naik 1,96%, sedikit melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya selama 2025 ini yang mencapai dua digit.

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com