Tag Archives: ojk cabut

Dua Perusahaan Pinjol Resmi Bubar, OJK Cabut Izin Usahanya!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Persetujuan pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.

Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut. Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.


Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Lebih lanjut, dia bilang pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas tersebut meliputi menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Serta, melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” imbuhnya.

(fdl/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Cabut Izin Investree, Asosiasi Fintech Buka Suara


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya. AFPI melihat keputusan ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di industri fintech lending.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa pencabutan izin usaha Investree merupakan wujud kooperatif secara bersama-sama untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, kontributif dan melindungi masyarakat dan pengguna.

Ia menyebut, OJK menekankan tentang adanya pelanggaran yang serius pada Investree, bukan pada industri. Lewat tindakan tegas OJK, AFPI yakin hal tersebut semakin menguatkan kepercayaan investor kepada industri fintech lending.


“Kami berharap keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri fintech secara keseluruhan. AFPI berkomitmen untuk terus mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa memberikan layanan terbaik dan menjaga keamanan dana nasabah,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

AFPI berkomitmen untuk terus mengingatkan seluruh anggota agar wajib patuh dalam mengelola manajemen perusahaan secara comply dan prudent. Salah satunya melalui penyelenggaraan forum-forum diskusi seperti Compliance Talk dan Brainwave.

AFPI juga terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa semua anggota menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku secara utuh terkait mulai dari aspek tata kelola, pengelolaan risiko dan ketaatan pada aturan yang berlaku, dan menjalankan Code of Conduct AFPI secara disiplin.

Termasuk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna baik kepada lender maupun borrower. AFPI juga terus mengingatkan dan melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat agar selalu cermat dalam menggunakan layanan fintech lending, melalui pengecekan legalitas, company profile dan laporan kinerja pada masing-masing laman website Penyelenggara yang dipublikasi di kanal resmi.

“AFPI berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik. Komitmen kami dalam melindungi konsumen tercermin dalam penegakan disiplin terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika,” jelasnya.

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com