Tag Archives: ojk

14 Calon Pedagang Kripto Beralih Urus Izin ke OJK


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025. Hal ini membuat proses perizinan juga ikut dialihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan ada 14 calon pedagang yang sebelumnya sudah memulai proses perizinan di Bappebti, namun kini dialihkan ke OJK. Meski begitu, proses perizinan dipastikan tidak diulang dari awal.

“Sesuai dengan apa yang kami muat di dalam POJK maupun nota kesepahaman yang kami sepakati bersama Bappebti, kami tidak akan mengulang dari awal proses perizinannya. Kami lanjutkan sesuai dengan status terakhir apa yang sudah tuntas dilakukan di Bappebti, untuk kemudian menyelesaikan dievaluasi akhir dan penerbitan keputusan perizinannya di OJK,” kata Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).


Terhadap 14 calon pedagang, Hasan menyebut, tetap bisa memfasilitasi kegiatan transaksi dari investornya secara penuh. Hanya saja masih perlu menyelesaikan proses perizinan.

“Sesuai dengan pengaturan di POJK maupun kesepahaman kami dengan Bappebti, terhadap 14 calon pedagang ini pun sebetulnya tidak kehilangan haknya untuk tetap melakukan kegiatan fasilitasi transaksi dari investornya secara penuh. Jadi hanya proses perizinan penuhnya saja yang sedang harus diselesaikan dan dilanjutkan oleh kami di OJK,” jelas Hasan.

Hasan menyebut semua itu dilakukan secara otomatis melalui pendaftaran perizinan di aplikasi SPRINT OJK. Ia memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dari jauh-jauh hari kepada calon pedagang.

“Di 17 Desember (2024) sebelum peralihan, lalu persis sebelum peralihan di 9 Januari (2025) dan kami lanjutkan di 14 Januari dan terakhir juga di 10 Februari kemarin kami lakukan kembali untuk memastikan bahwa mereka dapat menggunakan pengajuan pendaftaran perizinannya melalui SPRINT ini,” tuturnya.

Sejauh ini terdapat 1 penyelenggara bursa aset keuangan digital dan aset kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta 16 pedagang yang sudah berizin penuh.

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

RI Kantongi Rp 1,09 T dari Pajak Kripto Sejak 2022


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun sejak dikenakan mulai pertengahan 2022. Jumlah yang berhasil disumbang untuk negara terus meningkat setiap tahunnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto pada 2022 mencapai Rp 246,45 miliar. Jumlah itu terus bertambah pada 2023 menjadi Rp 220,83 miliar dan 2024 sebesar Rp 620,4 miliar.

“Kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia per tahun kemarin angkanya di Rp 620,4 miliar dan akumulasi dalam 2,5 tahun terakhir sudah terkumpul pembiayaan pajak sejumlah Rp 1,09 triliun,” kata Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).


Penerimaan itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan aset kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto.

Peningkatan penerimaan pajak itu sejalan dengan terus bertambahnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Di 2024 saja terjadi pertumbuhan jumlah investor sebesar 23,77% menjadi 22,91 juta akun investor, dengan nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun atau tumbuh 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Transaksi setiap tahunnya secara umum dalam tren peningkatan dan di tahun lalu sepanjang 2024 total transaksi aset kripto nasional di Rp 650,61 triliun, karena kripto ini tidak ada hari liburnya kurang lebih Rp 2 triliunan per harinya dilakukan transaksi yang terkait dengan aset kripto melalui penyelenggara platform resmi yang berizin,” jelas Hasan.

Sejauh ini ada 1.396 token kripto yang diizinkan untuk dilakukan penawaran dan kegiatan transaksi di platform para pedagang aset kripto yang ada.

Simak juga Video ‘KuTips Strategi Atur Keuangan 2025: Buat Prioritas hingga Berhemat!’:

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Siapkan Aturan ETF Kripto, Begini Respons Pelaku Pasar


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto, demi menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini disambut baik oleh pelaku pasar.

CEO INDODAX Oscar Darmawan menilai ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.

“Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto,” kata Oscar, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).


Menurut Oscar, bila regulasi ini diterapkan dengan baik, akan mendorong lebih banyak investor institusional masuk. Kondisi ini pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia.

Selain itu, Oscar juga menilai, lonjakan jumlah investor ini menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif. Dengan regulasi ETF yang akan diterapkan, ia optimistis pertumbuhan pasar kripto Indonesia akan
semakin inklusif dan menarik bagi berbagai jenis investor.

“Tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan,” ujar Oscar.

“Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif,” sambungnya.

Dengan kondisi pasar yang terus berkembang dan inisiatif regulator untuk memperkenalkan ETF kripto, INDODAX optimistis bahwa industri aset digital di Indonesia akan semakin stabil, inklusif, dan menarik bagi investor di semua level.

Sebagai informasi, OJK tengah mengkaji penerapan ETF berbasis aset kripto. Ditargetkan penerapan ETF ini akan selesai pada tahun 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.

ETF berbasis kripto sendiri merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya. Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor.

Kajian ini dilaksanakan OJK dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto. Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria tertentu yang memastikan keberlanjutan dan keamanan pasar.

Di samping itu, langkah ini mengindikasikan komitmen OJK untuk memfasilitasi pertumbuhan ekosistem kripto yang aman dan terkendali di Indonesia, seiring dengan meningkatnya jumlah investor kripto yang tercatat mencapai 22,91 juta orang pada akhir 2024, dan total nilai transaksi yang mencapai Rp 650,61 triliun.

Simak juga Video ‘Nasihat Pakar Seusai Bitcoin Gagal Tembus Puncak USD 100 Ribu’:

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Bamsoet Dukung Rencana OJK Terapkan ETF Kripto: Sejalan Tren Global


Jakarta

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. Rencana ini dinilai merupakan langkah penting untuk memajukan ekosistem kripto di Indonesia.

Menurutnya, dengan regulasi yang tepat dan kerja sama yang baik antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, ETF kripto dapat menjadi instrumen investasi yang inovatif dan bermanfaat bagi semua pihak.

Diketahui, saat ini minat masyarakat terhadap investasi kripto terus meningkat. Hingga akhir 2024, tercatat jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,91 juta orang, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun. Data ini menunjukkan bahwa pasar aset kripto di Indonesia semakin berkembang pesat, dan tanpa adanya regulasi yang jelas, risiko yang dapat muncul bagi investor pun menjadi sangat besar.


“Rencana penerapan ETF berbasis kripto oleh OJK merupakan langkah menuju masa depan investasi yang lebih aman dan terstruktur. Dengan meningkatnya jumlah investor kripto dan nilai transaksi yang mencapai angka fantastis, regulasi yang jelas dan tegas akan menjadi landasan bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Dengan penerapan ETF berbasis kripto yang baik, Indonesia dapat menjadi salah satu negara unggulan dalam bidang investasi digital di kawasan Asia Tenggara,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (17/2/25).

Ketua MPR RI ke-15 ini memaparkan dukungan terhadap pengembangan ETF berbasis kripto karena kemampuannya dalam memberikan akses yang lebih mudah dan aman kepada investor.

Menurutnya, dengan menggunakan instrumen ETF, investor tidak perlu melakukan pembelian dan penyimpanan aset kripto secara langsung, yang sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat awam. Pasalnya, ETF menawarkan bentuk investasi yang lebih terstruktur dan dapat diperdagangkan di bursa efek, sehingga meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar.

“Penerapan ETF disertai dengan regulasi yang ketat akan meminimalisir risiko. Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria tertentu yang menjamin keberlanjutan dan keamanan pasar. Dengan langkah ini, OJK menunjukkan sikap proaktif dalam menghadapi volatilitas tinggi yang sering kali terjadi di pasar aset kripto,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan dukungan terhadap rencana penerapan ETF berbasis kripto juga berkaitan dengan pengawasan yang lebih baik terhadap transaksi aset kripto. Dengan adanya ETF berbasis kripto, kegiatan transaksi akan lebih terpantau, sehingga dapat mencegah praktik penipuan dan manipulasi pasar. Transparansi yang diberikan melalui ETF menjadi salah satu aspek krusial yang dapat diberikan agar masyarakat dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri.

“Rencana penerapan ETF kripto di Indonesia juga sejalan dengan tren global di mana semakin banyak negara yang mengatur instrumen investasi ini. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Jerman telah memiliki ETF kripto yang diperdagangkan di bursa efek mereka. Instrumen ini tidak hanya menarik minat investor, tetapi juga menghasilkan pendapatan pajak yang signifikan bagi negara. Dengan meningkatnya jumlah investor, potensi penerimaan pajak dari transaksi kripto bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang baru dan berkelanjutan,” pungkas Bamsoet.

(akd/ega)



Sumber : finance.detik.com

Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 77 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Desember 2024 sebesar Rp 77,07 triliun. Angka itu semakin meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar Rp 75,60 triliun.

“Pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending sebesar 60% dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59% dengan bank digital cenderung mendominasi pendanaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Dian mengatakan, dengan maraknya fenomena fintech yang bermasalah, hal ini belum berdampak pada peningkatan NPL Bank secara signifikan. Namun demikian, pihaknya senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta Bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending).


“Antara lain meminta Bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, Bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.

“Atas pemberian kredit dengan skema channeling, Bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” terangnya.

Dian mengatakan OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Industri Minta Pajak Kripto Dihapus, Ini Alasannya


Jakarta

CEO platform perdagangan kripto INDODAX, Oscar Darmawan, mengatakan penerapan regulasi pajak kripto di Indonesia masih memiliki cukup banyak tantangan, terutama terkait pajak transaksi luar negeri dan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ia menjelaskan aset kripto pertama kali dikenakan pajak pada 2017 lalu setelah dinyatakan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. Di mana pada 2017-2022, pajak kripto tersebut bersifat self-reporting, yakni pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

Barulah sejak 2022, pemerintah Indonesia menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di-exchange berizin, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto paling rendah di dunia.


Menurutnya kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan pajak progresif berdasarkan keuntungan. Di Amerika Serikat misalnya, pajak atas keuntungan dari aset kripto bisa mencapai 40%, terutama bagi investor dengan penghasilan tinggi.

Sementara itu di Eropa tarif pajak atas keuntungan dari kripto dapat mencapai 50%. Sebaliknya, di Dubai dan beberapa negaraTimur Tengah tidak ada pajak penghasilan sehingga transaksi kripto sepenuhnya bebas pajak.

“Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham,” jelas Oscar dalam keterangan resminya, Minggu (23/2/2025).

“Dengan adanya pajak final, tarif pajak kripto di Indonesia justru lebih ringan dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak berbasis keuntungan,” terangnya lagi.

Meskipun lebih rendah, menurutnya sistem pajak final ini dinilai kurang ideal karena tetap dikenakan meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan skema capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan.

Karenanya Oscar Darmawan menilai bahwa skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait PPN. Menurutnya, karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya.

Jika PPN dihapuskan, biaya transaksi akan menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong lebih banyak investor untuk bertransaksi di dalam negeri daripada menggunakan platform luar negeri dan ujungnya pendapatan negara dari PPH akan mengalami peningkatan lebih besar.

“Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN,” terang Oscar.

Sedangkan untuk masalah penggunaan layanan jual-beli kripto luar negeri, Oscar menjelaskan transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK.

Sehingga dalam PMK 68 diatur pajak PPh final yang dikenakan untuk transaksi kripto melalui exchange luar negeri adalah 0,2% atau dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun kondisi ini justru menciptakan ketidakpastian dalam implementasi aturan ini.

“Seharusnya, exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan tradernya. Tapi karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange luar, akhirnya trader yang harus melaporkan sendiri,” terang Oscar.

“Bahkan, di beberapa wilayah, pajak yang dikenakan masih menggunakan skema PPh progresif,” sambungnya.

Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak. Untuk itu dirinya menyarankan para trader yang melakukan transaksi di exchange luar negeri untuk terus berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar.

“Setiap wajib pajak memiliki AR di kantor pajak masing-masing, yang bisa diajak berdiskusi mengenai bagaimana cara pembayaran pajak kripto yang sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Ilegal Nggak Kapok-kapok! 2.500 Ditutup, Malah Muncul Lagi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 2.500 kanal pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2024. Namun ternyata proses pemberantasannya tidaklah mudah, sebab pinjol-pinjol ilegal baru terus bermunculan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menilai, salah satu kendala dalam proses pembasmian pinjol ini ialah karena sering kali asal server-nya dari luar negeri.

“Tahun 2024 itu paling nggak sekitar 2.500 pinjol ilegal ditutup. Muncul lagi, muncul lagi, karena ya di dunia maya dan seringkali juga server-nya di luar negeri,” kata Mirza, dalam acara Digital Economic Forum di Sopo Del Tower Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).


Seiring dengan berkembangnya stigma negatif tentang pinjol, akhirnya OJK melakukan rebranding dengan mengganti penggunaan istilah pinjol legal menjadi pinjaman daring (pindar).

“OJK sekarang melakukan rebranding untuk bahasa Indonesianya ya, P2P lending, teman-teman sering sekarang menyebutnya pinjol, kami melakukan rebranding pindar, pinjaman daring. Jadi yang resmi itu pindar, yang ilegal itu pinjol,” ujarnya.

Menurutnya, pindar memiliki peran strategis untuk membuka akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat yang kesulitan mendapat akses pembiayaan dari perbankan (unbankable).

Saat ini total ada 97 perusahaan pindar beroperasi di Indonesia. Mereka telah berhasil menyalurkan pembiayaan, dengan outstanding-nya Rp 77 triliun di Desember 2024 atau tumbuh 29%.

Di sisi lain, Mirza juga menyoroti tentang banyaknya masyarakat dengan tingkat literasi keuangan digital yang rendah. Tidak semua pengguna memahami risiko dibalik layanan keuangan yang mereka gunakan, sehingga tidak sedikit yang terjebak dalam transaksi berisiko tinggi.

“Kita melihat fenomena yang mengkhawatirkan di kalangan masyarakat, terutama generasi muda yang cenderung konsumtif dan kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan finansial mereka. Tawaran pinjaman online ilegal yang tampak menggiurkan justru menjadi jebakan yang sulit dihindari,” kata dia.

Menurut Mirza, banyak dari pengguna pinjol yang dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak produktif bahkan digunakan untuk bermain judi online (judol). Adapun kebanyakan masyarakat yang terjebak judol ini berasal dari kalangan masyarakat bawah dan kemungkinannya dari generasi muda.

OJK mengharapkan, masyarakat bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan tersebut. Apalagi mengingat adanya hubungan perilaku pengguna dengan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Simak juga Video ‘Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal’:

(shc/kil)



Sumber : finance.detik.com

Bos Investree Buronan Interpol Nonton Balapan di Qatar, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang masih berkeliaran bebas di luar negeri. Foto Adrian di gelaran E1 Series Doha GP 2025 bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, tersebar di internet.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan Adrian yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu oleh aparat penegak hukum. Meskipun Mahendra enggan berkomentar banyak soal hal itu.

“Sedang dalam, jadi mungkin saya tidak mengomentari karena sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).


Mahendra juga menegaskan status Adrian kini sudah masuk red notice interpol. Februari 2025 lalu OJK memang telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

“Sudah, sudah (red notice). Tapi saya tidak lebih jauh lagi karena sedang dalam pelaksanaan,” tegasnya.

Namun saat di-check di situs interpol, nama Adrian belum tercantum di daftar red notice. Tercatat ada 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk red notice interpol namun tidak tertera nama Adrian.

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Tonton juga Video: Interpol Ungkap ‘Gerbang Favorit’ Buron Internasional Masuk ke RI

(ily/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Buka Suara soal Transparansi dan Keamanan Kripto


Jakarta

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital.

Asosiasi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya literasi dan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia.

Selain itu OJK mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.


Sejak 10 Januari 2024, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK.

“Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, dengan literasi keuangan umum sebesar 65%, literasi keuangan digital sekitar 45% dan pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%.

“Kami menekankan pentingnya riset mandiri (Make Your Own Research) sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,” tutur Djoko.

Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina menegaskan bahwa OJK memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya,” jelas Uli.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.

Penegakan hukum dan pencegahan kejahatan digital di halaman berikutnya. Langsung klik

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto yakni sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan dan objek kejahatan.

“Kolaborasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,” ujarnya.

Robert menjelaskan bahwa industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang.

“Kami telah melakukan berbagai kajian sejak 2009 tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini,” tambahnya.

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Ia mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.

“Kami terus meningkatkan mitigasi risiko dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Walaupun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia telah berusaha menerapkan keamanan terbaik,” jelasnya.

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Naik Terus, Kini Tembus Rp 78,50 T!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Januari 2025 sebesar Rp 78,50 triliun. Angka itu meningkat 29,94% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech P2P Lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94% year on year, di Desember 2024 tercatat 29,14% year on year dengan nominal (menjadi) sebesar Rp 78,50 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3/2025).

Meski jumlahnya meningkat, Agusman menyebut tingkat kredit macet pinjol (TWP90) masih terjaga stabil. “Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%, di Desember 2024 tercatat 2,60%,” tutur Agusman.


Selain itu, piutang pembiayaan multifinance naik 6,04% secara tahunan (yoy) pada Januari 2025 menjadi Rp 504,33 triliun. Meski masih tumbuh, namun piutang pembiayaan tercatat melambat dari Desember 2024 yang tercatat naik 6,92% yoy.

“Dengan rasio pembiayaan macet (NPF) gross tercatat sebesar 2,96%, Desember 2024 tercatat 2,70%. NPF net sebesar 0,93%, Desember 2024 tercatat 0,75%,” beber Agusman.

Di sisi lain, pembiayaan modal ventura pada Januari 2025 turun 3,58% secara tahunan menjadi Rp 15,81 triliun. “Di Desember 2024 terkontraksi 8,65% year on year,” beber Agusman.

Simak juga Video ‘Pemerintah Bakal Perketat Penggunaan NIK dalam Pinjol’:

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com