Tag Archives: ojk

Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Diprediksi Naik Jelang Lebaran


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi semakin banyak masyarakat yang meminjam uang melalui pinjaman daring (pindar) atau pinjol serta paylater. Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman.

“Diperkirakan terjadi peningkatan permintaan pembiayaan BNPL (Buy Now Pay Later) oleh PP (perusahaan pembiayaan) dan Pindar menjelang lebaran tahun ini, namun diharapkan akan lebih terkendali agar tidak menimbulkan peningkatan NPF ke depan,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Agusman mengatakan, sementara ini pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Januari 2025 meningkat sebesar 41,9% yoy dibandingkan Desember 2024 37,6% yoy, atau menjadi Rp 7,12 triliun dengan NPF gross sebesar 3,37%.


Sementara itu pada industri fintech lending/Pindar, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94% yoy (Desember 2024: 29,14% yoy), dengan nominal sebesar Rp 78,50 triliun.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%,” lanjutnya.

Jelang Lebaran tahun lalu, outstanding pembiayaan BNPL oleh PP menguat sebesar 31,45% yoy pada April 2024 dibandingkan Maret 2024 23,90%, sedangkan pembiayaan industri Pindar menguat sebesar 24,16% yoy dibandingkan Maret 2024 21,85% yoy.

“Pertumbuhan kinerja Pindar dan BNPL yang didukung dengan tingkat pembiayaan bermasalah yang masih terjaga stabil tersebut menunjukkan masih tingginya demand/permintaan masyarakat, seiring dengan peningkatan transaksi digital antara lain pembelian produk melalui e-commerce,” pungkasnya.

Lihat juga Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Ungkap Kabar Terkini Kasus Gagal Bayar Anak Usaha KoinWorks Rp 360 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kabar terbaru dari kasus gagal anak usaha KoinWorks, PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Untuk diketahui, gagal bayar itu terjadi karena perusahaan mengalami penipuan Rp 360 miliar oleh borrower atau peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan saat ini KoinP2P telah melaporkan borrower ke penegak hukum.

“KoinP2P telah melaporkan borrower yang diduga melakukan penggelapan kepada Aparat Penegak Hukum. Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan peningkatan modal disetor dari KoinP2P,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).


Agusman mengatakan pihaknya berkomitmen akan terus memantau penyelesaian kasus tersebut. “OJK akan terus memantau penyelesaian kasus yang terjadi di KoinP2P dan komitmen pemenuhan permodalan oleh Pemegang Saham,” terangnya.

Sebagai informasi, PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) telah gagal bayar imbal hasil pengguna sebesar Rp 360 miliar. Diketahui uang itu telah dibawa kabur oleh borrower atau peminjam.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah menerima 88 pengaduan mengenai anak usaha KoinWorks itu. Dominan pengaduan yang masuk mengenai masalah return atau imbal hasil.

“KoinaP2P melakukan penundaan pembayaran kepada lender (standstill) disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana untuk borrower) kurang lebih Rp 360 miliar,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dikutip Senin (20/1/2025) lalu.

KoinP2P merupakan platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM

Terkait penyelesaian masalah tersebut, tahun lalu OJK telah memanggil manajemen PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Kasus gagal bayar ini membuat Koin P2P menunda pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana.

Pengawasan dilaksanakan OJK untuk memastikan perlindungan secara optimal kepada para nasabah atau masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Bisa Naik Jelang Lebaran, Sekarang Sudah Rp 78,5 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi masyarakat yang melakukan pinjaman melalui pinjaman daring (pindar) atau pinjol serta paylater akan mengalami peningkatan jelang Lebaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, prediksi ini bercermin dengan kondisi jelang Lebaran pada tahun lalu.

Jelang Lebaran tahun lalu, outstanding pembiayaan BNPL oleh PP menguat sebesar 31,45% yoy pada April 2024 dibandingkan Maret 2024 23,90%. Sedangkan pembiayaan industri Pindar menguat sebesar 24,16% yoy dibandingkan Maret 2024 21,85% yoy.


“Diperkirakan terjadi peningkatan permintaan pembiayaan BNPL (Buy Now Pay Later) oleh PP (perusahaan pembiayaan) dan Pindar menjelang lebaran tahun ini, namun diharapkan akan lebih terkendali agar tidak menimbulkan peningkatan NPF ke depan,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Sementara data terkini, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Januari 2025 meningkat sebesar 41,9% yoy dibandingkan Desember 2024 37,6% yoy, atau menjadi Rp 7,12 triliun dengan NPF gross sebesar 3,37%.

Kemudian outstanding pembiayaan pinjol di Januari 2025 tumbuh 29,94% yoy (Desember 2024: 29,14% yoy), dengan nominal sebesar Rp 78,50 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%.

“Pertumbuhan kinerja Pindar dan BNPL yang didukung dengan tingkat pembiayaan bermasalah yang masih terjaga stabil tersebut menunjukkan masih tingginya demand/permintaan masyarakat, seiring dengan peningkatan transaksi digital antara lain pembelian produk melalui e-commerce,” jelasnya.

Jumlah Pinjaman Pinjol

OJK mencatat mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Januari 2025 sebesar Rp 78,50 triliun. Angka itu meningkat 29,94% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech P2P Lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94% year on year, di Desember 2024 tercatat 29,14% year on year dengan nominal (menjadi) sebesar Rp 78,50 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3).

Simak juga Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Gandeng Google Sikat 105 Aplikasi Pindar Ilegal


Jakarta

Pinjaman daring (pindar) ilegal masih menghantui industri financial technology (fintech) dalam negeri. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Google memberantas pindar ilegal melalui program Google Priority Flagger Program di Indonesia.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Marcella mengatakan program tersebut merupakan inisiatif pihaknya pada tahun lalu. Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat agar bisa membedakan mana yang pindar legal dan ilegal.

“Sepanjang 2024, di antara semua program, dan ini Google Priority Flagger Program, ini juga salah satu program yang diinisiasi oleh AFPI. Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat digital agar paham mana yang itu ilegal, mana yang legal,” kata Marcella saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (12/3/2025).


Marcella menjelaskan saat AFPI mengusulkan program tersebut, Google menyambut baik. Dalam program tersebut, Google berperan untuk menghapus apabila mendapat laporan aplikasi pinjol ilegal.

“Google itu ternyata menyambut baik, bahkan membantu kita untuk ketika ter-flag itu ilegal, Google langsung meminta untuk takedown. Ini adalah salah satu program unggulan AFPI juga dan untuk mencegah antara ilegal dan tidak ilegal,” imbuh Marcella.

Dilansir dari akun Instagram resmi, @afpiofficial, AFPI bersama 97 platform Pindar anggotanya berhasil menutup 105 aplikasi pindar ilegal dalam 3 bulan. Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.

“Hasilnya, dalam tiga bulan, pilot program ini telah mengidentifikasi 248 pengaduan aplikasi pindar ilegal, Dari total pengaduan yang datang dari AFPI tersebut, sebanyak 105 aplikasi berhasil dihapus dari Google Play Store yang melanggar aturan,” tulis AFPI di akun Instagramnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan edukasi di masyarakat, mulai dari lingkungan kampus, UMKM, hingga bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Salah satunya adalah ketika kami selalu punya acara tahunan, yaitu Fintech Lending Days. Nah, Fintech Lending Days ini, lokasinya bisa berpindah-pindah. Tahun kemarin, itu ada di Medan dan itu diikuti oleh semua anggota AFPI. Dan biasanya kegiatannya apa? Mengedukasi dan juga mengunjungi UKM dan UMKM yang menjadi borrower dari AFPI. Kita mendengarkan dan juga mengedukasi bagaimana misalnya menjadi borrower yang baik, kemudian menjadi borrower yang bijak, bisa memilih mana yang ilegal dan tidak ilegal,” terang Marcella.

Simak juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

23 Aplikasi Inovasi Keuangan yang Terdaftar di OJK


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 23 perusahaan terdaftar yang membuka layanan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Data ini merupakan data yang terhimpun per 11 Maret 2025.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan skoring kredit, pembiayaan KPR dan pinjaman bank hingga agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.

“Ini dia daftar penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar di OJK per 25 Februari 2025,” beber OJK dalam keterangan unggahannya di Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Jumat (21/3/2025).


OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas ITSK sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Langkah ini penting untuk menghindari risiko yang dapat merugikan konsumen akibat layanan keuangan ilegal.

“Pastikan selalu #CekDulu legalitas Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang akan digunakan,” katanya.

Secara berkala OJK memperbarui daftar penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar OJK di website www.ojk.go.id atau bisa dilihat di tautan bit.ly/daftarITSKOJK.

Berikut rincian 23 perusahaan yang terdaftar di OJK:

Inovasi Skoring Kredit:

PT Trusting Social Indonesia (S- 399/IK.01/2024)
PT Semangat Digital Bangsa (S-140/IK.01/2024)
PT Scoring Teknologi Indonesia (S-562/IK.01/2024)
PT Prime Analytics Indonesia (S-563/IK.01/2024)
PT Izi Data Indonesia (S-588/IK.01/2024)
PT Bangun Percaya Sosial (S-43/IK.01/2025)
PT Provenir Data Indonesia (S-44/IK.01/2025)
PT Tongdun Technology Indonesia (S-93/IK.01/2025)
PT Aiforesee Inovasu Skor (S-128/IK.01/2025)

Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan:

PT Finture Tech Indonesia (S-515/IK.01/2024)
PT Finetiks Inovasi Indonesia (S-516/IK.01/2024)
PT Sarana Pasar Digital (S-533/IK.01/2024)
PT Hidup Ideal Sejahtera (S-534/IK.01/2024)
PT Ringkas Asia Technology (S-550/IK.01/2024)
PT Komunal Sejahtera Indonesia (S-576/IK.01/2024)
PT Teknologi Cerdas Finansial (S-580/IK.01/2024)
PT Lendana Digitalindo Nusantara (S-595/IK.01/2024)
PT Inovasi Finansial Untuk Indonesia (S-596/IK.01/2024)
PT Estrend Teknologi Digital (S-42/IK.01/2025)
PT Efunding Teknologi Keuangan (S-61/IK.01/2025)
PT Indoartha Perkasa Sukses (S-76/IK.01/2025)
PT Nex Teknolog Digital (S-84/IK.01/2025)
PT Relianceintegrasi Dunia Anda (S-126/IK.01/2025)

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Waspada! Ini Modus Penipuan Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Jelang Lebaran


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.

Pada periode Januari sampai dengan Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dikutip Jumat (21/3/2025).


Berikut ini modus-modus penipuan pinjol ilegal hingga investasi bodong jelang Lebaran:

1. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat
2. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan
3. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban
4. Penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk, pertama waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas. Kedua, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.

Ketiga, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan keempat emastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

Secara kumulatif, sejak 2017 sampai dengan 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI menemukan nomor whatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” Hudiyanto.

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 129,1 miliar.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Pandu Sjahrir Terpilih Jadi Ketua Umum AFTECH 2025-2029


Jakarta

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)telah menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) Tahunan 2025 pada Jumat (21/3/2025) lalu. Adapun agenda utama RUA ini meliputi penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2021-2025, perubahan AD/ART organisasi dan pengangkatan pengurus baru periode 2025-2029.

Pelaksanaan RUA Tahunan AFTECH 2025 dihadiri oleh sebanyak 141 perusahaan anggota AFTECH menyepakati seluruh agenda yang ditentukan termasuk terpilihnya Anggota Pengurus AFTECH Periode 2025-2029. Pandu Sjahrir terpilih sebagai Ketua Umum AFTECH, lalu Arsjad Rasjid sebagai Ketua Dewan Pengawas AFTECH dan Harun Reksodiputro sebagai Ketua Dewan Kehormatan/Etik AFTECH.

Ketua Umum AFTECH Terpilih Periode 2025 – 2029, Pandu Sjahrir mengatakan, pergantian kepengurusan bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting bagi industri fintech Indonesia untuk terus bergerak maju. Menurutnya, periode sebelumnya penuh dengan berbagai tantangan, mulai dari pandemi yang mengubah lanskap industri, fenomena tech winter, hingga maraknya kasus fraud dan fintech ilegal.


Ia berharap, dengan kepengurusan baru, AFTECH siap menghadapi tantangan sekaligus menangkap peluang industri fintech dalam periode 2025-2029 sebagai organisasi payung bagi ekosistem keuangan digital di Indonesia.

“AFTECH senantiasa berkomitmen untuk mendorong transformasi dan memajukan industri fintech untuk mendukung ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci utama dalam memastikan perkembangan yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan,” kata Pandu dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).

Pandumenambahkan bahwa kepengurusan baru akan menjadi penggerak utama dalam memperkuat peran AFTECH sebagai asosiasi payung ekosistem keuangan digital Indonesia. Fokus utamanya adalah menciptakan industri fintech yang sehat, terpercaya, dan berintegritas.

“Melalui kolaborasi lintas sektor, regulasi yang kondusif, dan penguatan literasi digital, kami optimis AFTECH dapat mempercepat transformasi keuangan digital dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% menuju Indonesia Emas 2045,” terang Pandu.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pentingnya peran AFTECH dalam memperkuat sinergi serta meningkatkan tata kelola industri fintech nasional. Menurutnya, sejak berdiri pada 2016, AFTECH konsisten menjadi mitra strategis regulator dalam mendorong inovasi, meningkatkan literasi keuangan digital, serta memastikan pertumbuhan teknologi finansial berjalan secara inklusif, aman, dan berkelanjutan.

“Kami melihat bahwa AFTECH selama ini sangat membantu kami sebagai regulator dalam menyusun berbagai regulasi. Ke depan, kami berharap kolaborasi ini tidak hanya menghadirkan regulasi-regulasi yang mendorong inovasi dan perkembangan fintech, tetapi juga bersifat adaptif, akomodatif, serta memperhatikan kebutuhan dan harapan para pelaku industri,” kata Hasan.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, mengatakan bahwa ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat dan akan semakin berkembang hingga 2030. Volume pembayaran digital nasional diperkirakan meningkat hingga 55,9%, didorong oleh peran aktif generasi Milenial, Gen Z, dan Alpha, serta pertumbuhan UMKM dan sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, AFTECH memiliki peran strategis dalam mencapai target pemerintah melalui implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI).

“Peran AFTECH sangat krusial untuk mewujudkan implementasi dari BSPI dan kami mengapresiasi partisipasi AFTECH dalam kesuksesan implementasi yang sudah kita lihat dengan BSPI 2025. Dan kami berharap ini akan berlanjut dengan BSPI 2030. Sinergi dalam dukungan pengembangan inovasi sistem pembayaran dan ITSK akan terus kita perkuat. Kita akan sama-sama memberikan sumbangsih dalam mendukung program Asta Cita dan mendukung pertumbuhan ekonomi keuangan digital nasional,” terang Filianingsih.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Ilegal Kian Marak Jelang Lebaran, Begini Modusnya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan publik untuk tidak terjebak pada pinjaman online (pinjol) Ilegal yang kian marak jelang Lebaran 2025. Tren ini meningkat seiring dengan bertambahnya kebutuhan tambahan pada momen Lebaran.

Dikutip dari salah satu unggahan akun resmi @ojkindonesia, kebutuhan tambahan di masa Lebaran meliputi kebutuhan pakaian, membagikan uang atau THR, bingkisan kue, hingga tiket perjalanan. Pada kondisi ini masyarakat kerap terjebak dengan pinjol ilegal.

Lantas, bagaimana tips untuk menghindar dari jerat pinjol ilegal?

Berdasarkan unggahan tersebut, masyarakat mesti lebih dulu memahami modus pinjol ilegal untuk menghindarinya. Pertama, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.


Kedua, pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat. Ketiga, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

“Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” tulis unggahan @ojkindonesia, Minggu (30/3).

Lebih jauh, OJK mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman daring. Adapun mengecek legalitas tersebut dapat dilakukan melalui kontak OJK 157.

“Gunakan pinjaman daring resmi yang berizin OJK agar Ramadan tenang dan menyenangkan,” tutup unggahan tersebut.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Hati-hati Bujuk Rayu Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya Agar Tidak Terjebak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti jangan sampai termakan bujuk rayu pinjaman online (pinjol) Ilegal yang kian marak. Pengajuan pinjol ilegal biasanya meningkat seiring bertambahnya kebutuhan tambahan pada momen Lebaran.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, kebutuhan tambahan tersebut antara lain pakaian, membagikan uang atau THR, bingkisan kue, hingga tiket perjalanan. Pada kondisi ini masyarakat kerap terjebak dengan pinjol ilegal.

OJK pun meminta masyarakat mengenali ciri pinjol ilegal agar bisa menghindarinya. Pertama, Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK. Kedua, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.


Ketiga, pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan proses pemberian terlalu mudah. Keempat, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Kelima, bunga yang diberikan, biaya pinjaman, serta denda tidak transparan

“Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” tulis unggahan @ojkindonesia, Minggu (30/3).

OJK juga meminta masyarakat lebih dulu mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman daring. Pengecekan legalitas tersebut dapat melalui kontak OJK 157.

“Gunakan pinjaman daring resmi yang berizin OJK agar Ramadan tenang dan menyenangkan,” tutup unggahan tersebut.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Makin Hobi Pakai Paylater, Utang Capai Rp 21,9 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan angka pinjaman yang dilakukan menggunakan layanan buy now pay later (BNPL) milik perbankan. Pada Februari 2025, jumlah utang menggunakan paylater mencapai Rp 21,98 triliun.

“Bulan Februari 2025 kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), tumbuh 36,60% year-on-year, menjadi Rp 21,98 triliun dengan jumlah rekening mencapai 23,66 juta, Januari yang lalu masih tercatat sebesar 24,44 juta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Dian menerangkan porsi kredit buy now pay later atau BNPL di perbankan tercatat sebesar 0,25%. Meski porsinya kecil, OJK mencatat pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.


Lebih lanjut, pada Februari 2025, pertumbuhan kredit tetap double digit growth, yaitu sebesar 10,30% year on year. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi, yaitu sebesar 14,62%, diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 10,31%, sedangkan kredit modal kerja tumbuh sebesar 7,66%.

“Sementara ditinjau dari kepemilikan, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit, yaitu sebesar 10,93% year on year. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,95%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,51%,” pungkasnya.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com