Tag Archives: ojk

OJK Ungkap Kabar Terkini Bos Investree yang Masih Jadi Buron


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sampai saat ini Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh OJK saat ini Adrian masih berada di Doha, Qatar.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).


Pihaknya bersama penegak hukum terus berupaya untuk membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk menjalankan proses hukum terkait kasus Investree.

“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” terangnya.

Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Kemudian, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

(ada/eds)



Sumber : finance.detik.com

Bos Investree Masih Buron, Kini Berada di Qatar


Jakarta

Founder sekaligus Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum terus berupaya menangkap Adrian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh OJK, Adrian masih berada di Doha, Qatar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).


OJK bersama penegak hukum terus berupaya membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus Investree.

“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” terangnya.

Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Kemudian, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

(ada/eds)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tepis Dugaan Kartel Bunga Pinjol yang Lagi Diusut KPPU


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menepis tudingan praktik kartel bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Masalah ini tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan arahan OJK yang ditegaskan sejak lama.

Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu. Selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.


“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

Agusman menerangkan OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. OJK juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan, seperti penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala.

“Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi Pindar. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pindar dapat terjaga dengan baik,” imbuh Agusman.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).

(rea/hns)



Sumber : finance.detik.com

Modus Sesat Gagal Bayar Pinjol yang Heboh di Medsos, Jangan Ditiru!


Jakarta

Tren untuk tidak membayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini selain mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol, mereka juga kerap kali membagikan ‘tips’ atau cara-cara untuk menghindari pembayaran.

“Ada beberapa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran. Bahkan mereka memberi saran, memberi petunjuk untuk menghindari pembayaran itu,” ucapnya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Menurut Entjik banyaknya masyarakat yang mengikuti tren untuk tidak membayarkan utang pinjol mereka itu terlihat dari jumlah pengikut atau anggota kelompok di akun media sosial ‘Galbay’ dan saat pemberi pinjaman melakukan penagihan.

Padahal setiap utang ataupun kredit pinjaman wajib untuk dibayarkan kembali. Apalagi jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan yang legal, meski berupa peer-to-peer lending atau pinjol.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Ia mengatakan sejumlah modus yang kerap disarankan untuk menghindari pembayaran utang pinjol ini mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Selain itu menurutnya ada juga modus dengan memancing emosi debt collector sehingga mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketetapan OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Di luar itu, menurutnya masih ada sejumlah saran modus lain untuk menghindari kewajiban pembayaran utang pinjol di berbagai akun media sosial. “Coba lihat, banyak di Facebook galbay-galbay itu dengan apa namanya, Instagram, YouTube, dan TikTok,” sambungnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa gagal bayar hingga memberikan ‘tips’ modus cara menghindari pembayaran.

Sebagai contoh ada akun @******linpinjol yang menyarankan para peminjam untuk menghapus semua aplikasi pinjol di handphone, kemudian mengaktifkan fitur memblokir semua panggilan dari debt collector, melalukan ‘klarifikasi ke seluruh kontak bahwa datanya disalah gunakan, hingga kunci privasi semua sosial media dan jangan pernah membalas chat apa pun dari pinjol.

Kemudian ada juga modus serupa yang disampaikan oleh akun @*******galbay sebagai berikut:

1. Aktifkan fitur otomatis blokir panggilan tidak dikenal.

2. Setting aplikasi Whatsapp agar tidak semua orang bisa mengundang masuk grup, dan bisukan telepon dari nomor asing.

3. Uninstall semua aplikasi pinjol.

4. Ubah nama media sosial, private dan hapus semua nomor handphone yang ada di media sosial.

5. Jangan baca baca chat dari debt collector pinjol apalagi sampai dibalas.

6. Jalani hidup seperti biasa.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Nekat Ganti Nomor & Blokir Telepon? Pinjol Tetap Bisa Lacak Nasabah!


Jakarta

Marak di media sosial sejumlah kelompok atau akun yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol). Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan sejumlah modus yang kerap disampaikan kelompok tersebut untuk menghindari pembayaran utang pinjol mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Padahal menurutnya modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.


“Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

Selain itu, ia mengatakan ada juga modus galbay lain dengan memancing emosi debt collector sehingga para penagih melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan penagihan utang pinjol dari OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, Entjik menyampaikan sengaja melakukan galbay utang bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Cegah Nasabah Sengaja Nunggak Utang Pinjol, OJK Kasih Peringatan Ini


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (Pinjol) memperkuat penerapan manajemen risiko.

Termasuk di antaranya dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko para pemberi dana yang kini diistilahkan sebagai ‘pinjaman daring’ (Pindar) dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana yang nunggak pembayaran.


Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penegasan manajemen risiko ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower),” jelas Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).

“Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri,” sambungnya.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman dari pinjol (kini disebut Pindar). Termasuk di antaranya sengaja nunggak.

“Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” papar Ismail.

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Menurutnya informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.

“Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif,” kata Ismail.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ia menegaskan OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

(igo/hns)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Diam-diam Jerat Orang Tua, Gagal Bayar Ratusan Miliar!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman di fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) perseorangan mencapai Rp 75,44 triliun per Maret 2025 ini. Besaran utang individu ini turun sekitar Rp 96,5 miliar jika dibandingkan bulan sebelumnya.

Namun dalam Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK Periode Maret 2025 besaran outstanding pinjaman online perorangan ini jauh lebih besar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 56,68 triliun pada Maret 2024.

Jika dilihat berdasarkan usia, total utang pinjol hingga akhir triwulan tahun ini masih didominasi oleh peminjam berusia 19-34 tahun atau mereka dari kalangan milenial dan generasi Z (gen Z) sebanyak Rp 37,87 triliun dengan jumlah rekening penerima 14.001.344 entitas.


Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 tahun dengan outstanding Rp 33,92 triliun dengan jumlah rekening penerima 8.685.044 entitas. Kemudian untuk debitur usia di atas 54 tahun memiliki total utang Rp 3,43 triliun dengan jumlah rekening penerima 805.344 entitas.

Namun jika dilihat dari kenaikan total utang pinjol tertinggi, terlihat peminjam di atas usia 54 tahun tahun ini naik sangat tinggi dari sebelumnya Rp 1,14 triliun per Maret 2024. Artinya besaran utang mereka yang berada di usia tua ini tumbuh 299,36% alias naik hampir tiga kali lipat.

Kemudian untuk tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) pada periode Maret 2015 secara keseluruhan berada di kisaran 2,19%. Sementara untuk outstanding kredit macet alias tunggakan perseorangan yang belum dibayar sebesar Rp 1,65 triliun.

Dari total outstanding yang macet tersebut, peminjam yang gagal bayar (galbay) juga masih didominasi oleh mereka yang berusia 19-34 tahun dengan jumlah Rp 794,41 miliar (2,09% dari total pinjaman).

Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 dengan total galbay mencapai Rp 725,26 miliar atau 2,13%. Selanjutnya untuk peminjam berusia 54 tahun ke atas atau mereka dari kalangan baby boomers masih menunggak utang pinjol Rp 129,29 miliar atau 3,76%.

Dengan begitu jika dilihat secara keseluruhan, jumlah kenaikan utang pinjol hingga Maret 2025 ini terjadi di kelompok usia 54 tahun ke atas. Mirisnya kelompok usia ini jugalah yang memiliki persentase galbay terbesar dibandingkan kelompok lainnya.

Simak Video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?


Jakarta

Pinjaman online (pinjol) kian bertumbuh dari tahun ke tahun. Kondisi ini terlihat dari peningkatan penyaluran pinjaman fintech per Maret 2025 yang sudah mencapai Rp 27,92 triliun. Jumlah ini meningkat sangat tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 22,76 triliun.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, pencairan utang pinjol ini mayoritas tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 20,43 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 11,3 juta entitas. Sementara total pencairan utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 7,49 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 4,09 juta entitas.

Sayang di tengah pertumbuhan industri pinjol ini, muncul sejumlah oknum yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang. Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat termasuk mengganti nomor telepon untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.


Padahal menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.

“Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025) lalu.

Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

Untuk itu sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

Tentu dalam pelaksanaan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

Seperti dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, dalam proses penagihan perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kemudian penagihan secara langsung melalui debt collector juga hanya boleh dilakukan peminjam. Artinya penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana Pinjol. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Lebih lanjut jika perusahaan pinjol tersebut tergabung dalam AFPI, maka segala proses penagihan utang juga harus mengikuti unsur itikad baik sesuai yang sudah ditetapkan asosiasi dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

Di mana dalam Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau penerima dana secara langsung jika yang bersangkutan sudah gagal bayar selama lebih dari 90 hari.

Jadi masa pinjol menagih utang pengguna layanan secara langsung hanya 90 hari. Namun bukan berarti utang-utang pinjol tersebut ikut hangus secara otomatis karena debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga kepada mereka yang sudah galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, perusahaan fintech juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya dalam periode tersebut perusahaan hingga pihak ketiga masih bisa melacak keberadaan nasabah meski sudah tidak dilakukan penagihan secara langsung, alias menggunakan debt collector.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

Simak juga Video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Akseleran Dapat Sanksi Gegara Kasus Gagal Bayar!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan pada kasus gagal bayar yang dilakukan oleh PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII). OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT AKII serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (pindar) berizin di OJK.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

OJK juga melakukan beberapa langkah untuk menangani kasus PT AKII. Pertama, OJK meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).


Kedua, OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII, termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

Ketiga, OJK juga melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.

Keempat, OJK pun berupaya untuk melakukan langkah penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran dan atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pinjaman daring.

Misalnya melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan dengan menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri pinjaman daring.

POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI telah diluncurkan yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

OJK juga tengah melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri pindar terhadap penerima dana (borrower).

Selain itu, pengaturan yang membatasi industri pindar juga mulai diberlakukan. Peminjam dibatasi hanya mendapatkan pendanaan maksimal dari 3 perusahaan.

OJK juga melakukan pengaturan lebih lanjut terkait batas usia minimum dan penghasilan minimum Rp 3.000.000 untuk peminjam industri pindar.

Ada juga aturan batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya.

Perlindungan Konsumen

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyoroti potensi krisis kepercayaan di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending menyusul temuan mengejutkan mengenai salah satu pemain besar di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) AKSELERAN. Platform tersebut tercatat menyalurkan pinjaman hingga Rp178,3 miliar hanya kepada enam peminjam (borrower), jauh melampaui batas maksimum pinjaman individu sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam POJK No. 10 Tahun 2022.

Masalah tidak berhenti pada pelanggaran batas pinjaman. Data menunjukkan bahwa Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) Akseleran mencapai 57,6%, yang berarti lebih dari separuh pinjaman telah menunggak lebih dari tiga bulan. Sementara itu, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) hanya 13,42%, mengindikasikan potensi gagal bayar yang tinggi dan lemahnya sistem mitigasi risiko. ujar Labib politisi golkar

Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menilai persoalan ini tidak semata soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut praktik pemasaran yang menyesatkan, terutama oleh para influencer keuangan di media sosial.

“Publik disuguhi narasi bahwa investasi di peer-to-peer (P2P) lending aman karena diasuransikan, padahal kenyataannya risiko tetap ditanggung Lender atau investor dalam hal ini sebagai konsumen dari produk Akseleran. Bahkan asuransi hanya menutup sebagian kecil, dan tidak selalu berhasil diklaim,” ujar Labib.

Ia mengkritik para influencer yang mempromosikan platform tanpa pemahaman memadai terhadap risiko produk keuangan, padahal produk semacam ini memerlukan tanggung jawab etis dalam penyampaian informasi.

Ahmad Labib Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Jatim X mencatat bahwa persoalan di Akseleran bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kegagalan sistemik di industri P2P lending. Sejumlah platform besar lainnya juga menghadapi krisis serupa seperti Investree dilaporkan mengalami dana tersangkut hingga Rp400 miliar, Tanifund memiliki kredit macet senilai Rp120 miliar, dan iGrow dilaporkan oleh puluhan nasabah dengan total dugaan kerugian mencapai Rp500 miliar. Kondisi ini, menurut Ahmad Labib, mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya perlindungan nyata bagi konsumen di tengah gencarnya narasi inovasi keuangan digital.

Ahmad Labib menegaskan pentingnya gerak cepat dan sinergis lintas lembaga untuk melindungi konsumen fintech dari potensi kerugian. Tak boleh ada ruang bagi praktik menyesatkan atau pelanggaran hukum. Penindakan pidana oleh kepolisian, sistem pengaduan yang sederhana dan transparan oleh OJK dan pemerintah, serta peran aktif BPKN dalam membentuk posko aduan fintech digital yang responsif dan berpihak pada konsumen.

“Perlindungan konsumen tidak boleh hanya menjadi jargon. Teknologi digital seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menjadi alat untuk menyamarkan risiko,” tutup Labib.

Komisi VI menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan regulasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui rapat kerja dengan lembaga terkait, demi mencegah kerugian massal yang lebih besar di masa depan.

Simak juga Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025

(hal/kil)



Sumber : finance.detik.com