Tag Archives: ojk

Terkuak Biang Kerok Kripto Rontok


Jakarta

Transaksi kripto mengalami tekanan berat jelang akhir tahun. Tekanan ini terjadi imbas kombinasi sejumlah sentimen, baik arus keluar dana ETF Bitcoin (BTC), tekanan jual investor, hingga makro ekonomi global.

Pelemahan ini pun terjadi pada transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto melemah 24,53% secara bulanan dari Rp 49,29 triliun di bulan Oktober 2025 menjadi Rp 37,20 triliun pada November 2025.

Kemudian secara tahunan, transaksi aset kripto juga turun 19,72% atau terkoreksi sebesar Rp 109,76 triliun. Adapun rinciannya, total nilai transaksi aset kripto hingga November 2025 sebesar Rp 446,77 triliun dari periode yang sama di tahun sebelumnya Rp 556,53 triliun.


CEO Tokocrypto Calvin Kizana menjelaskan penurunan transaksi ini terjadi seiring runtuhnya Bitcoin (BTC) yang mencatat bulan terburuk kedua sepanjang 2025.

Pada November, harga Bitcoin terkoreksi lebih dari 17% akibat kombinasi arus keluar dana ETF Bitcoin, melemahnya permintaan institusional, dan tekanan jual dari investor jangka pendek.

“Tekanan pasar global semakin besar setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas kebijakan tarif terhadap China pada 10 Oktober 2025, yang memicu penilaian ulang risiko di pasar global. Volatilitas berlanjut hingga November dan diperparah oleh penutupan pemerintahan AS yang memecahkan rekor, sehingga memperketat likuiditas di pasar keuangan tradisional,” jelas Calvin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Selain itu, arus dana institusional BTC juga melemah yang tercermin dalam data SoSo Value, di mana ETF Bitcoin di Amerika Serikat (AS) mengalami arus keluar dana sebesar US$ 3,48 miliar sepanjang November.

Kondisi ini mempengaruhi sentimen investor domestik, yang cenderung mengambil posisi wait and see menjelang akhir tahun.

Sementara berdasarkan transaksi di Tokocrypto hingga November 2025, total nilai transaksi tercatat mendekati Rp150 triliun. Capaian ini mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna meskipun pasar global tengah berada dalam fase koreksi.

“Kami melihat pasar kripto global memang sedang berada dalam fase koreksi yang berdampak pada psikologi investor, termasuk di Indonesia yang cenderung bersikap wait and see menjelang akhir tahun. Namun, minat terhadap aset kripto tetap kuat,” pungkasnya.

Simak juga Video: Modus Pria Bandung Bobol Situs Kripto London Rp 6,6 M

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Pemenuhan Ekuitas Minimum Ancam Keberlangsungan Pindar, Ini Kata Pengamat


Jakarta

Di tengah upaya pemerintah memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending demi melindungi konsumen, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Pengetatan regulasi, khususnya terkait bunga dan permodalan, dinilai perlu dijalankan secara seimbang agar tidak justru melemahkan platform legal.

Sejumlah pengamat menilai, ketidakseimbangan dalam penerapan aturan berpotensi menekan kinerja pelaku usaha P2P lending berizin. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang gerak platform legal, sekaligus membuka peluang bagi pinjaman online ilegal untuk kembali menjaring masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat.

Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyoroti kondisi 28 platform pinjaman daring yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Ia menilai kebijakan pengetatan bunga oleh OJK harus memperhatikan keberlangsungan bisnis P2P lending.


“Niatan OJK baik agar bunga tidak memberatkan nasabah. Tetapi ini juga bisa memengaruhi keberlangsungan bisnis P2P,” katanya dikutip dari Antara.

Menurut Nailul, jika platform legal tumbang akibat tekanan regulasi atau modal, masyarakat justru berpotensi beralih pada layanan ilegal yang jauh lebih berisiko.

“Bila bunga terlalu rendah, bisnis ini bisa tidak berkembang dan bisa berdampak buruk pada konsumen. Masyarakat yang sangat butuh dana bisa terjebak ke platform ilegal yang menyengsarakan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa penerapan bunga 0,3 persen per hari dengan transparansi biaya dapat menjadi solusi agar industri tetap sehat dan masyarakat terlindungi.

“Dengan bunga 0,3 persen, platform legal tetap bisa tumbuh, OJK bisa mengatur, dan masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyebut bahwa perkembangan industri fintech yang pesat tidak lepas dari tantangan serius, salah satunya penyebaran layanan pinjaman ilegal yang memanfaatkan celah literasi finansial masyarakat.

Entjik juga menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi langkah krusial untuk mencegah semakin banyak korban.

“Untuk mengantisipasi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal ini, AFPI dan OJK memandang kegiatan edukasi merupakan hal yang penting dilakukan. Dengan edukasi keuangan yang baik, masyarakat dapat lebih bijak memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK dan melakukan pinjam meminjam dengan tanggung jawab penuh,” tambahnya.

Ribuan Pengaduan, Mayoritas Terkait Pinjol Ilegal

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingginya kasus pinjol ilegal yang terjadi di masyarakat. Hingga 23 Mei 2025, terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Jika digabung dengan pengaduan entitas ilegal lainnya, total laporan sejak awal tahun telah mencapai 5.287 pengaduan.

Mengutip Antara, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan bahwa pinjol ilegal terus menimbulkan keresahan di lapangan.

“Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Hasan.

Secara keseluruhan, OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan masyarakat.

Satgas PASTI Hentikan Ribuan Situs dan Blokir Kontak Penagih Ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) turut menindak tegas aktivitas pinjol ilegal. Hingga Mei 2025, tercatat 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan dari berbagai platform digital.

Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Hasan menambahkan bahwa sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada November 2024 hingga Mei 2025, terdapat 128.281 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. Total kerugian mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp163 miliar.

“Jumlah rekening yang dilaporkan adalah 208.333 dan sebanyak 47.891 rekening telah diblokir,” jelas Hasan.

Di periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 63 peringatan tertulis serta 23 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan perlindungan konsumen.

Kerugian Masyarakat Capai Ratusan Triliun

Satgas PASTI mencatat kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Juli 2025 mencapai Rp 142,13 triliun. Sementara kerugian akibat scam pada periode November 2024-Juni 2025 mencapai Rp 4,1 triliun.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menegaskan bahwa pemberantasan praktik keuangan ilegal membutuhkan kolaborasi kuat antara regulator, industri, dan masyarakat.

“Kami sudah menghentikan 1.840 entitas ilegal, mulai dari investasi ilegal, pinjol hingga gadai ilegal. Namun yang paling penting adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” kata Hudiyanto.

Maraknya pinjol ilegal menunjukkan perlunya penguatan literasi keuangan digital di masyarakat. AFPI mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan layanan pinjaman berasal dari platform berizin OJK dan menghindari penawaran yang tidak jelas sumbernya.

Dengan kolaborasi regulator, asosiasi, dan masyarakat, serta edukasi yang lebih masif, ekosistem fintech diharapkan dapat berkembang lebih sehat tanpa menimbulkan risiko besar bagi pengguna.

(anl/ega)



Sumber : finance.detik.com

OJK Buka Suara soal Dana Member Indodax Lenyap


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus hilangnya dana milik member Indodax. Sebelumnya, Indodax menyatakan hilangnya dana member terjadi akibat faktor eksternal.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengaku telah mempertemukan manajemen Indodax dengan member yang mengklaim kelihangan dana. Saat ini, Indodax juga masih melakukan penelusuran.

“Sudah kita panggil. Sudah kita fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax, sebetulnya terkait dengan apa gitu ya. Nah nanti kita dengerin hasilnya nanti, kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan. Karena masih ada dua versi kan, dari sisi nasabah maupun dari sisi pengurus Indodax, tapi sudah kita panggil kemarin,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).


Hasan mengatakan, Indodax telah memastikan tidak ada aset nasabah yang dirugikan. Manajemen Indodax juga disebut koperatif terhadap proses penyelesaian kasus yang tengah berlangsung. Namun, ia tak menyebut berapa total dana member yang hilang.

“Belum dapat kita (angkanya). Karena masih penelusuran itu. Nanti kita dengerin dari manajemen Indodax ya. Pengawas sudah panggil dan sudah ada pertemuan untuk fasilitasi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyebut insiden ini terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna. Meski begitu Indodax berkomitmen untuk mendampingi member terdampak.

William mengakui isu keamanan akun menjadi hal yang sensitif dan perhatian utama pengguna platform investasi aset kripto. Manajemen Indodax juga telah menghubungi member terdampak satu per satu untuk melakukan penelusuran lanjutan dengan kronologi masing-masing kasus.

“Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Lihat juga Video ‘Pengaruh SLIK OJK Terhadap Pembelian Rumah KPR’:

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tunggu Hasil Penelusuran Indodax soal Dana Member Lenyap


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu hasil penelusuran manajemen Indodax terkait hilangnya dana member beberapa waktu lalu.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan duduk perkara hilangnya dana tersebut.

“Sudah kita panggil. Sudah kita fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax, sebetulnya terkait dengan apa gitu ya. Nah nanti kita dengerin hasilnya nanti, kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).


Apalagi, menurut Hasan, ada dua versi pernyataan dari sisi Indodax maupun member terkait raibnya dana member. Kabarnya dana yang lenyap sebesar Rp 600 juta.

“Karena masih ada dua versi kan, dari sisi nasabah maupun dari sisi pengurus Indodax, tapi sudah kita panggil kemarin,” terang Hasan.

Hasan mengatakan, Indodax telah memastikan tidak ada aset nasabah yang dirugikan. Manajemen Indodax juga disebut koperatif terhadap proses penyelesaian kasus yang tengah berlangsung. Namun, ia tak menyebut berapa total dana member yang hilang.

“Belum dapet kita (angkanya). Karena masih penelusuran itu. Nanti kita dengerin dari manajemen Indodax ya. Pengawas sudah panggil dan sudah ada pertemuan untuk fasilitasi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyebut insiden ini terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna. Meski begitu Indodax berkomitmen untuk mendampingi member terdampak.

William mengakui isu keamanan akun menjadi hal yang sensitif dan perhatian utama pengguna platform investasi aset kripto. Manajemen Indodax juga telah menghubungi member terdampak satu per satu untuk melakukan penelusuran lanjutan dengan kronologi masing-masing kasus.

“Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Terbukti Penipuan! Aplikasi Kerja Paruh Waktu dan Smart Wallet Ditutup OJK


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menghentikan seluruh kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Kedua usaha ini terbukti tak memiliki izin dan melakukan aktivitas penipuan.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait,” terang Satgas Pasti dalam salah satu unggahan Instagram resmi OJK, Selasa (26/3/2024).

Dijelaskan sebelumnya entitas/aplikasi BBH Indonesia sempat beredar di Indonesia dengan mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.


BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan. Namun entitas ini terbukti melakukan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Temuan serupa juga didapat dari entitas Smart Wallet, di mana perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait dan aplikasi yang dimilikinya melakukan aktivitas penipuan berkedok robot trading.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia,” tulis lembaga itu.

Atas penutupan dua entitas ini, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berinvestasi. Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

“Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi,” terang Satgas Pasti OJK.

“Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” jelas mereka lagi.

Kemudian masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi hingga pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera melaporkannya kepada OJK.

Masyarakat bisa menghubungi OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email:[email protected] email:[email protected].

Lihat juga Video: Rian Mahendra Dipolisikan Kasus Penipuan, Bos PO Haryanto Bilang Gini

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Begini Toh Modus Penipuan BBH dan Smart Wallet yang Ditutup OJK


Jakarta

Aplikasi penipuan berkedok pemberi kerja paruh waktu Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan aplikasi penipuan berkedok robot trading Smart Wallet telah ditutup Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam salah satu unggahan Instagram resmi OJK, Selasa (26/3/2024), disebutkan kedua aplikasi ini terbukti melakukan tindak penipuan dan tidak memiliki izin resmi dalam beroperasi. Lantas seperti apa sih modus yang digunakan kedua aplikasi ini untuk menjerumuskan korban-korbannya?

Untuk BBH Indonesia, aplikasi ini mencatut nama perusahaan periklanan resmi asal Inggris (Bartle Bogle Hegarty/BBH) agar lebih mudah dipercaya. Kemudian entitas ini juga kerap menggunakan warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para korban.


Entitas ini kemudian akan menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan dan masuk jadi anggota.

Melalui aplikasi itu, BBH Indonesia meminta sejumlah deposit dari para korban hingga melakukan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang untuk menjaring lebih banyak korban.

“Menjanjikan pendapatan secara harian dan meminta deposit bagi anggotanya. Menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang,” tulis OJK dalam unggahannya.

Sedangkan untuk Smart Wallet, entitas ini melakukan penipuan dengan modus aplikasi robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing.

Atas tindakan kedua aplikasi ini, pihak OJK melalui Satgas PASTI telah memblokir aplikasi dan seluruh kegiatan usaha entitas. Kemudian pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus serupa.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait,” terang Satgas Pasti OJK.

Lihat juga Video: Rian Mahendra Dipolisikan Kasus Penipuan, Bos PO Haryanto Bilang Gini

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Produk Baru Bank-Fintech Diimbau Masuk Regulatory Sandbox OJK, Apa Itu?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk menambah pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Melalui aturan tersebut, OJK berkomitmen untuk memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) baik perbankan, asuransi, hingga perusahaan kripto terjamin kelayakannya untuk digunakan oleh konsumen. Hal ini tentu untuk melindungi konsumen dari kerugian.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi menerangkan, untuk memastikan hal tersebut, OJK mengembangkan regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan inovasi.


“Maka bagi inovator pada saat itu kemudian belum mampu menerjemahkan model bisnis atau kegiatannya, harus berizin OJK, maka termasuk harus mengajukan atau mendaftarkan diri ke regulatory sandbox di OJK. Nanti kami ada kriteria kelayakan apakah yang bersangkutan masuk atau cocok masuk sandbox, atau memberikan pernyataan apakah kegiatannya tidak harus masuk sandbox,” kata dia dalam media briefing di kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Begitu juga dengan produk atau layanan pada aset kripto, Hasan mengatakan jika nanti transisi pengawasan dan aturan kripto sudah masuk di OJK maka keharusan untuk mengikuti sandbox ini juga akan berlaku.

“Pada saatnya peralihan tugas di OJK bagian juga berpotensi sama sama memanfaatkan keberadaan sandbox, kami mengundang inisiatif baru yang terkait dengan model bisnis atau inovasi, mekanisme baru, produk atau layanan baru yang dilakukan untuk keuangan digital secara umum termasuk kegiatan aset kripto, jadi sama dengan yang lain aset keuangan digital, aset kripto masuk salah satu ITSK,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Djoko Kurnijanto mengatakan masuknya produk atau layanan baru sektor keuangan ke sandbox tidak harus inisiatif dari perusahaan.

Djoko mengatakan jika OJK melihat ada suatu layanan atau produk baru dari LJK maka OJK bisa meminta agar layanan tersebut masuk dalam regulatory sandbox.

“Bahwa dalam POJK ini pula memberikan kewenangan OJK untuk meminta LJK itu untuk melakukan regulatory sandbox. Jadi mislanya ketika ada koordinasi kami dengan perbankan dan melihat ‘wah ini kayanya baru banget ni,’ memang belum ada inisiatif dari LJK, kita bisa meminta mereka untuk masuk diteliti lagi ke regulatory sandbox. Jadi POJK ini bisa dua arah, bisa pihak lain bisa juga inisiasi kami,” ujar dia.

Sebagai informasi, POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Berantas Investasi Bodong, Aset Kripto Baru Wajib Masuk Regulatory Sandbox OJK


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki produk dan layanan baru harus dimasukkan pada regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan inovasi. Aturan itu termasuk untuk produk aset kripto baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan nantinya aset kripto jika pengawasan dan pengaturannya sudah di OJK, maka juga harus melalui regulatory sandbox. Langkah itu dilakukan juga untuk memberantas investasi bodong.

“Saya kira ini menjadi spirit kami di OJK, terutama di perlindungan konsumen dan edukasi memang kami mengharapkan seluruh mekanisme peraturan kita hadir dan berdampak langsung atas pencegahan investasi bodong ini,” kata dia dalam media briefing di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).


Hasan menyebut ke depan bagi perusahaan kripto yang memiliki produk atau dengan model bisnis baru harus dimasukkan ke sandbox. Jika tidak dan tetap beroperasi maka akan digolongkan sebagai produk yang tidak berizin atau ilegal.

“Jadi gampangnya nati penyelenggaraan ITSK yang tidak tercatat sebagai peserta di sandbox kita, maupun nanti setelah ada cluster yang kita tetapkan dengan berizin di OJK maupun tidak berizin maka seperti sama dengan yang lain, kita akan mendorong masyarakat konsumen memilih dengan baik dan tidak,” jelas dia.

Syarat untuk diuji coba dalam sandbox ini tentu akan menjadi hal baru bagi pelaku usaha kripto. Sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan dan pengaturan ase kripto akan dialihkan ke OJK dari sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Nah sandbox ini jadi sarana ya bagus untuk pembiasaan para penyelenggara, praktisi keuangan digital aset kripto dia akan terbiasa bagaimana sih kalau diatur oleh OJK, di sisi lain kami akan memperkenalkan pengaturan dan pengawasan di OJK,” pungkasnya.

Regulatory Sandbox adalah ruang uji coba/pengembangan inovasi sebagai sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan
pengembangan inovasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK.

Tujuan penyediaan Sandbox untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.

(ada/das)



Sumber : finance.detik.com

Apa Iya Utang Pinjol Bisa Hangus Sendiri?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan sejumlah masyarakat dengan sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal alias bodong, karena dianggap bisa hangus dengan sendirinya. Benarkah demikian?

Dalam catatan detikcom, saat kasus pinjol ilegal sedang ramai, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.

Menurutnya sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Karena hal ini, pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.


Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan itu.

Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali hal ini malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Padahal bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

Perlu diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking. Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Jokowi Sebut Dugaan Cuci Uang Lewat Kripto, Begini Respons OJK


Jakarta

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka-bukaan soal ancaman pencucian uang gaya baru lewat aset kripto. Potensi pencucian uang yang bisa terjadi sebesar Rp 139 triliun.

Mahendra bilang OJK sebagai anggota tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memantau soal hal ini. Utamanya, soal pemakaian rekening ataupun jasa dari lembaga keuangan yang berhubungan dengan aset kripto.

“Pada gilirannya nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal-hal tadi termasuk juga apakah penggunaannya beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan,” ungkap Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).


Di sisi lain, Mahendra mengatakan pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut soal tata kelola aset kripto dan aset digital lainnya. Karena sejauh ini aset-aset ini masih tergolong sebagai instrumen keuangan dengan gaya baru.

“Sebenarnya esensinya tidak berbeda cuma terkait dengan digital asset dan kripto tentu sebagai produk baru kami perlu pahami lebih baik mengenai faktor risiko yang muncul di situ,” ujar Mahendra.

Dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Presiden Jokowi sempat mengungkapkan ada ancaman baru pencucian uang gaya yang menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual macam kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI.

Secara khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global.

“Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$ 8,6 miliar US Dollar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali,” ungkap Jokowi saat memberikan arahan dalam acara tersebut.

(hal/rrd)



Sumber : finance.detik.com