Tag Archives: ojk

Ternyata Ini Duduk Perkara yang Bikin Izin Usaha TaniFund Dicabut OJK


Jakarta

Izin usaha platform peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani ini sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di RI.

“Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” jelas OJK dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (10/5/2024)

Pencabutan izin usaha ini sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Namun apa yang menjadi duduk perkara hingga izin usaha TaniFund dicabut?


Dalam catatan detikcom, pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

Adapun Pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022, terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip Keterbukaan dan transparansi informasi, patut diduga dari awal pihak TaniFund tidak memberi pemahaman dan waktu yang cukup kepada investor terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman.

Di sisi lain, dalam pernyataan resmi TaniFund yang diterima detikcom, Rabu (14/12/2022), TaniFund menegaskan, setiap pendanaan oleh pemberi pinjaman tidak terlepas dari risiko. Mereka juga menyebut, pendanaan di sektor pertanian secara umum memang sulit dan memiliki tingkat risiko yang tinggi.

“Hal ini telah kami informasikan sejak awal sebelum masyarakat umum dapat terlibat dalam pendanaan bahwa Lender tetap harus menyadari adanya risiko pendanaan yang akan mereka tanggung, sebagai contoh risiko telat bayar ataupun gagal bayar,” tulis manajemen dalam keterangan tertulis.

TaniFund juga mengatakan, pihaknya telah secara jelas mencantumkan poin-poin disclaimer pada laman situs www.tanifund.com. Mereka juga mengklaim, secara berkala melakukan publikasi dan update kepada Lender melalui Dashboard Lender, media sosial, dan surel.

Tantangan besar tersebut yakni faktor alam dan faktor non-alam, yang dapat mempengaruhi kuantitas dan kualitas proses budi daya serta hasil panen. TaniFund mengatakan, pandemi Covid-19 juga turut berdampak pada penurunan permintaan sehingga kemampuan bayar borrower pun menurun.

Tidak hanya itu, manajemen juga mengklaim, TaniFund terus melakukan perbaikan dan pembenahan dari manajemen risiko kondisi tersebut. TaniFund juga memantau seluruh proyek secara berkala, termasuk penagihan secara optimal terhadap proyek yang telah jatuh tempo. Namun sayangnya, kondisi ini pun akhirnya mempengaruhi TKB90 TaniFund.

“TKB90 TaniFund mengalami penurunan karena faktor penurunan kualitas pinjaman yang diakibatkan oleh banyaknya petani yang mengalami kendala gagal panen maupun UKM yang mengalami kesulitan bisnis. Selain itu, manajemen TaniFund memutuskan untuk menghentikan penyaluran pinjaman baru, sehingga otomatis menurunkan total outstanding pinjaman. Hal ini juga mempengaruhi perhitungan TKB90,” jelas TaniFund.

“Penghentian penyaluran pinjaman baru dipilih sebagai langkah untuk dapat lebih fokus pada perbaikan dan penguatan SOP internal,” sambungnya.

Namun hingga pertengahan 2023 kemarin ternyata permasalahan ini belum juga terselesaikan. Hingga akhirnya Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyebutkan regulator telah melayangkan surat peringatan dan memanggil pihak TaniFund.

Lalu jika pihak TaniFund tak bisa memberikan hasil yang baik, maka izin usaha TaniFund bisa dicabut oleh OJK. “Apabila upaya-upaya ini sudah tidak dapat memberikan hasil yang baik, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha,” ujar Triyono kepada detikcom, Jumat (9/6/2023).

Menurut Triyono, adalam operasional fintech p2p ini transaksi borrower dan lender adalah perjanjian perdata. Jadi masing-masing pihak harus bertanggung jawab jika terjadi hal yang tak diinginkan.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Catat Transaksi Kripto Naik Hampir Rp 70 T dalam Sebulan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto pada Maret 2024 naik menjadi Rp 103,58 triliun. Angka itu naik sekitar Rp 69,8 triliun dari transaksi pada Februari sebesar Rp 33,69 triliun.

“Nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 103,58 triliun atau mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan Februari tercatat Rp 33,69 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).

Selain transaksi yang meningkat, per Maret 2024, total investor aset kripto juga naik menjadi 19,75 juta. Hasan menyebut terjadi peningkatan sebanyak 570 ribu investor jika dibandingkan bulan sebelumnya.


“Secara total dalam setahun 2024, nilai transaksi kripto sampai Maret 2024 mencapai Rp 158,84 triliun,” jelasnya.

Dengan bertambahnya jumlah investor aset kripto tersebut juga, Indonesia menjadi negara ke 7 terbesar dengan jumlah investor terbesar di dunia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah mengungkapkan nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan menyebut pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp 158,84 triliun, meningkat sekitar 400% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Temukan Dugaan Pidana Oleh TaniFund


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dugaan pidana yang dilakukan oleh TaniFund. Temuan itu juga menjadi salah satu alasan mengapa TaniFund dicabut izin usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya pun telah melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum.

“Berdasarkan pemeriksaan, pendalaman yang dilakukan, OJK menemukan dugaan tindak pidana umum. OJK telah melimpahkan pidana TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).


Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0 6/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” kata dia dalam siaran pers, ditulis Jumat (10/5/2024).

Dia menjelaskan OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Terbesar ke-7 Dunia, Investor Kripto RI Tembus 20,16 Juta


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan jumlah investor kripto di Indonesia berkembang pesat.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah investor kripto di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 410 ribu menjadi 20,16 juta investor per April 2024. Padahal bulan Maret lalu, investor kripto hanya 19,75 juta investor. Jumlah yang meningkat ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah investor terbesar ke-7 di dunia.

“Per April 2024, jumlah total investor aset kripto meningkat 410 ribu investor menjadi 20,16 juta investor yang menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia,” katanya dalam Konferensi Pers RDK OJK yang disiarkan secara daring, Senin (10/6/2024).


Sementara itu, nilai transaksi kripto secara bulanan mengalami penurunan dari Rp 103,58 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp 52,3 triliun pada bulan April 2024. Apabila dilihat secara tahunan, nilai transaksi kripto meningkat hingga 328,63%. Sepanjang tahun 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 211,10 triliun

“Namun demikian, secara akumulatif nilai transaksi asset kripto sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai Rp211,10 triliun, atau mencatat peningkatan hingga 328,63 persen dibandingkan tahun 2023 lalu,” imbuhnya.

Sebelumnya, perkembangan pasar kripto di Indonesia memang menghadapi sejumlah tantangan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan masih ada sejumlah tantangan investasi kripto di Indonesia. Pertama, terkait ruang lingkup investasi kripto dari hulu ke hilirnya sangat luas.

“Sehingga hal ini menjadi tantangan yang cukup besar untuk kami bisa meregulasi secara baik, namun juga tetap memberikan ruang eksplorasi dan inovasi bagi industri maupun pendukung ekosistemnya, serta memberikan keamanan dan kenyamanan investasi bagi para investor,” ujar Tirta dalam keterangannya, Rabu (29/5).

Tirta menambahkan, tantangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama agar bisa mengatur terkait dengan penggunaan blockchain. “Karena kami yakin dari sisi hulu ini akan memberikan keuntungan besar bagi Indonesia jika dikembangkan lebih jauh lagi,” kata dia.

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Cek! Ini Daftar 100 Pinjol Resmi dari OJK


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada 100 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin. Data tersebut adalah per 31 Mei 2024.

“Sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/6/2024).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.


“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” tambahnya.

Berikut daftar lengkap 100 fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin.

1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
2. investree – PT Investree Radhika Jaya
3. amartha – PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat- PT Indo Fin Tek
5. Boost – PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL – PT Toko Modal Mitra Usaha
7. modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT – PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
11. Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
12. KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
13. Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14. Ammana.id – PT Ammana Fintek Syariah
15. PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
16. KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
17. pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
18. MEKAR – PT Mekar Investama Teknologi
19. AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
20. ESTA KAPITAL FINTEK – PT Esta Kapital Fintek
21. KREDITPRO – PT Tri Digi Fin
22. FINTAG – PT Fintegra Homido Indonesia
23. RUPIAH CEPAT – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
24. CROWDO – PT Mediator Komunitas Indonesia
25. Indodana – PT Artha Dana Teknologi
26. JULO – PT Julo Teknologi Finansial
27. Pinjamwinwin – PT Progo Puncak Group
28. DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
29. OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
30. Pinjam Modal – PT Finansial Integrasi Teknologi
31. ALAMI – PT Alami Fintek Sharia
32. AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
33. Danakini – PT Dana Kini Indonesia
34. Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
35. DANAMERDEKA – PT Intekno Raya
36. EASYCASH – PT Indonesia Fintopia Technology
37. PINJAM YUK – PT Kuaikuai Tech Indonesia
38. FinPlus – PT Rezeki Bersama Teknologi
39. UangMe – PT Uangme Fintek Indonesia
40. PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
41. DANA SYARIAH – PT Dana Syariah Indonesia
42. BATUMBU – PT Berdayakan Usaha Indonesia
43. Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
44. klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
45. Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
46. cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
47. lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia
48. 360 KREDI – PT Inovasi Terdepan Nusantara
49. Dhanapala – PT Semangat Gotong Royong
50. Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
51. Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
52. ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
53. SOLUSIKU – PT Anugerah Digital Indonesia
54. Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
55. TrustIQ – PT Trust Teknologi Finansial
56. KLIK KAMI – PT Harapan Fintech Indonesia
57. Duha SYARIAH – PT Duha Madani Syariah
58. Invoila – PT Sol Mitra Fintec
59. Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
60. DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia
61. UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
62. KREDITO – PT Fintek Digital Indonesia
63. AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
64. Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
66. Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
67. Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
68. Ringan – PT Ringan Teknologi Indonesia
69. Avantee – PT Grha Dana Bersama
70. Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
71. Danacita – PT Inclusive Finance Group
72. IKI Modal – PT IKI Karunia Indonesia
73. Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
74. Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
75. iGrow – PT LinkAja Modalin Nusantara
76. Danai.id – PT Adiwisista Finansial Teknologi
77. DUMI – PT Fidac Inovasi Teknologi
78. LAHAN SIKAM – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
79. qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
80. KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
81. Doeku – PT Doeku Peduli Indonesia
82. Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
83. Danain – PT Mulia Inovasi Digital
84. Indosaku – PT Sens Teknologi Indonesia
85. Jembatan Emas – PT Akur Dana Abadi
86. EDUFUND – PT Fintech Bina Bangsa
87. GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
88. PAPITUPI SYARIAH – PT Piranti Alphabet Perkasa
89. BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
90. danabijak – PT Digital Micro Indonesia
91. AdaModal – PT Solid Fintek Indonesia
92. SamaKita – PT Sejahtera Sama Kita
93. KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
94. CROWDE – PT Crowde Membangun Bangsa
95. KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya
96. ETHIS – PT Ethis Fintek Indonesia
97. SAMIR- PT Sahabat Mikro Fintek
98. UATAS – PT Plus Ultra Abadi
99. Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
100. Findaya – PT Mapan Global Reksa

(ily/eds)



Sumber : finance.detik.com

Heboh Data Pelamar Kerja Dipakai buat Pinjol, OJK Turun Tangan


Jakarta

Belakangan ini ramai diperbincangkan penyalahgunaan data pelamar kerja untuk pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan memanggil perusahaan peer to peer (P2P) lending untuk membahas masalah ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini, mulai dari perusahaan pinjol legal mana saja yang terkait dalam kasus ini. Hal tersebut juga berlaku untuk industri perbankan.

“Kaya misalnya tadi informasikan buka di bank kita, carikan bank-nya nanti kita panggil atau pinjol legal kita panggil,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024).


Lebih lanjut, Kiki menjelaskan pihaknya akan bertanya terkait proses know your customer (KYC) pada masing-masing perusahaan. Dia juga akan menyelidiki terkait mudahnya pencairan dana pinjol padahal bukan pengguna data yang mencairkan.

“Pinjol legal kita panggil gimana proses KYC di tempatmu? Kok bisa bukan orang ini yang buka kok langsung dibukain?” jelas Kiki.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini ramai data pelamar kerja yang digunakan untuk pendaftaran dana pinjol. Salah satu kasusnya ada sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur mendadak ditagih utang pinjaman online (pinjol). Usut punya usut, data diri para pelamar kerja ini disalahgunakan untuk pinjaman online.

Bukannya mendapatkan pekerjaan, para korban kini malah tertipu. Mereka kini ditagih-tagih pinjol. Sejauh ini terdata ada 26 orang pelamar kerja yang menjadi korban. Kerugian total ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan modus terlapor berinisial R berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di sebuah konter HP di Cililitan, Jaktim.

“Si terlapor dalam hal ini Saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP,” kata Nicolas, saat dihubungi wartawan, Senin (8/7).

Nicolas mengatakan sejauh ini ada 26 korban yang terdata. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,1 miliar.

“Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 26 orang, dan jumlah kerugian Rp 1 miliar lebih. Untuk sampai saat ini, pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri,” jelasnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Heboh Penyalahgunaan Data buat Pinjol, Begini Jurus Asosiasi


Jakarta

Belakangan ini makin marak kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol). Paling anyar, sejumlah data pelamar kerja yang disalahgunakan untuk pinjol.

Mengatasi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pihaknya saat ini sedang meningkatkan pengendalian risiko agar mitigasi risiko menjadi lebih selektif lagi. Dia bilang pihaknya akan memperkuat learning machine agar lebih peka terhadap pencurian data atau data fiktif.

“Kami saat ini memperkuat learning machine kami agar lebih peka terhadap pencurian data atau data fiktif,” kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/7/2024).


Dia bilang pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk membahas persoalan ini lebih lanjut. Dia menjelaskan satgas ini nantinya akan menginventarisir bentuk penipuan dan akan mengusulkan risk mitigation model untuk diterapkan di semua platform

“Kami akan bentuk task force team untuk membahas hal ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan masing-masing perusahaan pinjol mempunyai cara sendiri dan berbeda dalam mitigasi risiko. Dia menyebut mitigasi risiko selalu berhubungan dengan tingkat risiko dan besaran pinjaman yang diberikan masing-masing perusahaan sesuai dengan target market-nya.

“Sesuai kacamata masing-masing dalam melihat risiko kredit. Masing-masing fintech punya cara sendiri terkait mitigasi risiko,” imbuhnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan juga telah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudah memberikan data informasi kepada orang lain. Pasalnya, hal itu rentan disalahgunakan untuk pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak masyarakat yang tak sadar data pribadinya digunakan untuk pinjaman online bahkan akses membuka rekening untuk judi online.

“Ada juga kasus yang diadukan ke kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang dapat sesuatu, misal pinjam KTP untuk buka rekening,” kata Kiki kepada awak media, dikutip Rabu (10/7/2024).

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam modusnya biasanya calon korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP-nya. Alhasil, pelaku dengan mudah dapat membuka rekening bahkan untuk pencairan dana pinjol.

Para korban pun tidak sadar hingga akhirnya muncul tagihan kredit. Padahal korban tidak merasa meminjam. Kemudian barulah mereka melaporkan ke OJK.

“Jangan mau iming-iming Rp 500 ribu atau Rp1 juta kemudian dikejar debtcollector karena dipakai utang Rp 50 juta,” jelasnya.

Simak juga Video ‘Sri Mulyani Ngaku Dikirimi Tawaran Pinjol Setiap Hari’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Cek! Ini Daftar Lengkap Pinjol Terbaru yang Kantongi Izin OJK


Jakarta

Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Paling anyar, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

“OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (13/7/2024).


Alhasil, total perusahaan pinjol legal pun semakin berkurang. Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Ini Orang-orang yang Diramal Ngutang ke Pinjol Sampai Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) terkait kenaikan batas maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/7) kemarin.


Di sisi lain, rencana OJK membuat aturan baru batas pendanaan dari pinjol hingga Rp 10 miliar tersebut disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini nantinya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Menurutnya dengan kenaikan batas utang pinjol ini para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun Entjik sendiri merasa sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kapan Masyarakat Bisa Utang Rp 10 Miliar ke Pinjol?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan aturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) agar bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar. Lalu kapan kira-kira aturan masyarakat bisa utang pinjol hingga Rp 10 miliar ini berlaku?

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pada dasarnya rencana aturan baru tersebut merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Sehingga pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan OJK guna membahas perihal ini.

Entjik mengatakan dalam pertemuan terakhir bersama OJK, rencananya aturan baru ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Sebab hal ini sejalan dengan rencana asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.


Namun ia belum bisa memastikan kapan tempatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Namun di luar itu, menurutnya yang terpenting bagi para pelaku usaha pinjol adalah melakukan penguatan mitigasi risiko pinjaman. Termasuk juga mengedukasi para peminjam untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, yang sedikit banyak juga membantu proses pengembalian utang.

“Peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif,” jelasnya.

“Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan,” tegas Entjik lagi.

Entjik mengatakan salah satu mitigasi risiko yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan meminta jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar. Ia mencontohkan sertifikat tanah atau bangunan usaha sebagai jaminan untuk pinjaman hingga Rp 10 miliar.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com