Tag Archives: ojk

Bos BCA Sebut Pinjol dan Judi Online Bikin Daya Beli Lesu!


Jakarta

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkap bahwa maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online telah menggerus daya beli masyarakat. Hadirnya pinjol semakin diminati setelah pandemi COVID-19.

Jahja mengatakan tren pinjol ini bahkan membuat banyak orang melakukan pinjaman lebih dari satu platform, sehingga utang bisa menggunung. Dia mengungkap bahwa satu orang bisa menggunakan 20 platform pinjol.

“Karena mudah sekali, KTP apa dikasih langsung dia pinjam. Apakah legal atau illegal? Nasabah atau masyarakat mana mau tahu. Yang penting saya dapat pinjaman. Nah, bayarnya kumaha engke. Mulainya mungkin dari kecil dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 2 juta. Tapi karena muter. Ini gali lubang tutup lubang,” kata dia saat dalam peluncuran BCA UMKM Fest di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).


Namun gaya hidup seperti itu yang membuat masyarakat pun kehilangan harapan karena kesulitan membayar utangnya. Di sisi lain mereka juga harus memenuhi kebutuhan pokok mereka.

“Dulu orang gampang pinjam, tetapi nggak bayar. Artinya dia pinjam tidak sesuai dengan income yang dia peroleh sebenarnya. Untuk kebutuhan apa? Kita nggak tahu lah, untuk macam-macam. Sekarang orang hidupnya hopeless,” jelas dia.

Meski begitu, kini keberadaan pinjol juga telah diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama yang ilegal. Jadi saat ini keberadaan pinjol telah berkurang.

“Sekarang kalau kita lihat sudah jauh berkurang dan secara ketat OJK pun melarang pinjol-pinjol yang tidak resmi. Ya jadi saya pikir ini suatu hal juga perkembangan yang kadang-kadang kita tidak sadari,” terangnya.

Setelah hadirnya pinjol, sekarang juga sedang marak judi online yang membuat sebagian masyarakat kecanduan. Masalah ini juga menyeret perbankan karena diindikasi banyak orang yang menggunakan transaksi melalui bank untuk judi online.

“Nah hadirlah namanya si judi online. Ini yang lagi ngetop. Top markotop topik. Bahkan bank di bawa-bawa. Padahal banyak sekali cara orang judi online bukan hanya bank. Ada e-commerce, ada e-wallet-e-wallet, ada juga tunai gitu ya. Banyak sekali yang tidak terdeteksi juga,” ungkap dia.

Menurut Jahja, sejumlah aspek itulah yang kini menggerus daya beli masyarakat karena terlilit tanggungan akibat gaya hidup tidak sehat dari pinjol dan judi online. Penurunan daya beli masyarakat ini juga disebut telah dirasakan oleh pelaku usaha besar.

“Nah ini semua menggerogoti daya beli masyarakat. Ini menyebabkan memang terasa sekali. Bahkan bukan hanya, yang menengah saja, beberapa hari yang lalu saya ada lunch bersama beberapa yang lumayan besar. Mereka bilang, teman-teman kita udah hilang, kita dagang, kita rugi,” ujarnya.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

98 Pinjol Berizin OJK Terbaru 2024, Ini Daftarnya

Jakarta

Sampai 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sebelumnya, menurut data per 31 Mei 2024, terdapat 100 perusahaan pinjol berizin.

Sehingga, ada dua perusahaan yang tidak lagi ada dalam daftar perusahaan pinjol OJK per Juli 2024, yaitu Danapala-PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi. Lantas, perusahaan pinjaman online apa saja yang terdaftar di OJK?

Daftar Perusahaan Pinjol OJK Juli 2024

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang berizin. Berikut daftarnya mengutip laman OJK:


  1. Danamas-PT Pasar Dana Pinjaman
  2. investree-PT Investree Radhika Jaya
  3. amartha-PT Amartha Mikro Fintek
  4. DOMPET Kilat-PT Indo Fin Tek
  5. Boost-PT Creative Mobile Adventure
  6. TOKO MODAL-PT Toko Modal Mitra Usaha
  7. modalku-PT Mitrausaha Indonesia Grup
  8. KTA KILAT-PT Pendanaan Teknologi Nusa
  9. Kredit Pintar-PT Kredit Pintar Indonesia
  10. Maucash-PT Astra Welab Digital Arta
  11. Finmas -PT Oriente Mas Sejahtera
  12. KlikA2C-PT Aman Cermat Cepat
  13. Akseleran -PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  14. Ammana.id -PT Ammana Fintek Syariah
  15. PinjamanGO-PT Dana Pinjaman Inklusif
  16. KoinP2P-PT Lunaria Annua Teknologi
  17. pohondana-PT Pohon Dana Indonesia
  18. MEKAR-PT Mekar Investama Teknologi
  19. AdaKami-PT Pembiayaan Digital Indonesia
  20. ESTA KAPITAL FINTEK-PT Esta Kapital Fintek
  21. KREDITPRO-PT Tri Digi Fin
  22. FINTAG-PT Fintegra Homido Indonesia
  23. RUPIAH CEPAT-PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  24. CROWDO-PT Mediator Komunitas Indonesia
  25. Indodana-PT Artha Dana Teknologi
  26. JULO-PT Julo Teknologi Finansial
  27. Pinjamwinwin-PT Progo Puncak Group
  28. DanaRupiah-PT Layanan Keuangan Berbagi
  29. OVO Finansial-PT Indonusa Bara Sejahtera
  30. Pinjam Modal-PT Finansial Integrasi Teknologi
  31. ALAMI-PT Alami Fintek Sharia
  32. AwanTunai-PT Simplefi Teknologi Indonesia
  33. Danakini-PT Dana Kini Indonesia
  34. Singa-PT Abadi Sejahtera Finansindo
  35. DANAMERDEKA-PT Intekno Raya
  36. EASYCASH -PT Indonesia Fintopia Technology
  37. PINJAM YUK-PT Kuaikuai Tech Indonesia
  38. FinPlus-PT Rezeki Bersama Teknologi
  39. UangMe-PT Uangme Fintek Indonesia
  40. PinjamDuit -PT Stanford Teknologi Indonesia
  41. DANA SYARIAH-PT Dana Syariah Indonesia
  42. BATUMBU-PT Berdayakan Usaha Indonesia
  43. Cashcepat-PT Artha Permata Makmur
  44. klikUMKM-PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  45. Pinjam Gampang-PT Kredit Plus Teknologi
  46. cicil-PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  47. lumbungdana-PT Lumbung Dana Indonesia
  48. 360 KREDI -PT Inovasi Terdepan Nusantara
  49. Kredinesia-PT Kreditku Teknologi Indonesia
  50. Pintek-PT Pinduit Teknologi Indonesia
  51. ModalRakyat-PT Modal Rakyat Indonesia
  52. SOLUSIKU-PT Anugerah Digital Indonesia
  53. Cairin-PT Idana Solusi Sejahtera
  54. TrustIQ-PT Trust Teknologi Finansial
  55. KLIK KAMI-PT Harapan Fintech Indonesia
  56. Duha SYARIAH-PT Duha Madani Syariah
  57. Invoila-PT Sol Mitra Fintec
  58. Sanders One Stop Solution-PT Satustop Finansial Solusi
  59. DanaBagus-PT Dana Bagus Indonesia
  60. UKU-PT Teknologi Merlin Sejahtera
  61. KREDITO-PT Fintek Digital Indonesia
  62. AdaPundi-PT Info Tekno Siaga
  63. Lentera Dana Nusantara-PT Lentera Dana Nusantara
  64. Modal Nasional-PT Solusi Teknologi Finansial
  65. Komunal-PT Komunal Finansial Indonesia
  66. Restock.ID-PT Cerita Teknologi Indonesia
  67. Ringan-PT Ringan Teknologi Indonesia
  68. Avantee-PT Grha Dana Bersama
  69. Gradana-PT Gradana Teknoruci Indonesia
  70. Danacita-PT Inclusive Finance Group
  71. IKI Modal-PT IKI Karunia Indonesia
  72. Ivoji-PT Finansia Aira Teknologi
  73. Indofund.id-PT Bursa Akselerasi Indonesia
  74. iGrow-PT LinkAja Modalin Nusantara
  75. Danai.id-PT Adiwisista Finansial Teknologi
  76. DUMI-PT Fidac Inovasi Teknologi
  77. LAHAN SIKAM-PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  78. qazwa.id-PT Qazwa Mitra Hasanah
  79. KrediFazz-PT KrediFazz Digital Indonesia
  80. Doeku -PT Doeku Peduli Indonesia
  81. Aktivaku-PT Aktivaku Investama Teknologi
  82. Danain-PT Mulia Inovasi Digital
  83. Indosaku-PT Sens Teknologi Indonesia
  84. EDUFUND-PT Fintech Bina Bangsa
  85. GandengTangan-PT Kreasi Anak Indonesia
  86. PAPITUPI SYARIAH-PT Piranti Alphabet Perkasa
  87. BantuSaku-PT Smartec Teknologi Indonesia
  88. danabijak-PT Digital Micro Indonesia
  89. AdaModal-PT Solid Fintek Indonesia
  90. SamaKita-PT Sejahtera Sama Kita
  91. KawanCicil-PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  92. CROWDE-PT Crowde Membangun Bangsa
  93. KlikCair-PT Klikcair Magga Jaya
  94. ETHIS-PT Ethis Fintek Indonesia
  95. SAMIR-PT Sahabat Mikro Fintek
  96. UATAS-PT Plus Ultra Abadi
  97. Asetku-PT Pintar Inovasi Digital
  98. Findaya-PT Mapan Global Reksa

Sebelum melakukan pinjaman, calon peminjam harus mengetahui ciri-ciri perusahaan pinjaman online yang legal. Hal ini agar peminjam tidak salah memilih perusahaan pinjaman.

  1. Terdaftar atau berizin dari OJK
  2. Tidak pernah menawarkan berkomunikasi lewat saluran pribadi
  3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman diberitahu secara transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah melewati batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist). Dalam kondisi ini, peminjam tidak bisa meminjam dana ke platform fintech lain.
  6. Memiliki layanan pengaduan
  7. Mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-ciri Perusahan Pinjaman Online Ilegal

Peminjam juga perlu mengetahui ciri-ciri perusahaan pinjaman yang ilegal. Berikut di antaranya:

  1. Tidak berizin/ tidak terdaftar dari OJK
  2. Menggunakan Whatsapp/ Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangatlah mudah
  4. Informasi mengenai, biaya pinjaman, bunga, serta denda tidak jelas
  5. Ada ancaman teror, intimidasi, serta pelecehan bagi peminjam yang tak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
  8. Meminta seluruh akses data pribadi yang ada di gawai peminjam
  9. Pihak penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Setelah mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal, berikut tips menghindari pinjaman online ilegal.

  1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
  2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera harus dan blokir nomor pengirim
  4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
  5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan untuk melunasi pinjaman.

Pinjol, seperti layanan peminjaman dana lain, tersedia untuk membantu masyarakat lebih produktif. Karena itu, calon nasabah wajib melakukan perhitungan dengan cermat sebelum meminjam untuk mengetahui kemampuan pengembalian. Perhitungan dan pertimbangan yang cermat memungkinkan calon nasabah hanya meminjam dari pinjol legal yang telah diakui pemerintah.

(elk/row)



Sumber : finance.detik.com

129 Juta Orang RI Punya Pinjaman Online, Total Rp 874 Triliun


Jakarta

Hingga Mei 2024, 129 juta orang di Indonesia meminjam uang ke fintech lending, dengan total penyaluran dana pinjaman mencapai Rp 874,5 triliun. Angka tersebut berdasarkan keterangan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Porsi penyaluran itu paling banyak dilakukan pada sektor produktif sebesar 30,61%. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan dengan besarnya jumlah pinjaman itu, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Hal ini banyak disuarakan dalam acara AFPI CEO Forum 2024.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi pinjol dan mendorong akses pendanaan yang lebih luas di Indonesia,” ujar Endang dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).


Menurut riset EY MSME Market Study & Policy Advocacy, diproyeksikan total kebutuhan pembiayaan sektor usaha kecil menengah pada 2026 akan mencapai Rp 4.300 triliun dengan kemampuan pendanaan yang ada di Indonesia hanya Rp1.900 triliun. Selisih atau gap sebesar Rp 2.400 triliun dari total kebutuhan pembiayaan itu lah yang menjadi target untuk dipenuhi oleh para perusahaan pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman juga menyebutkan potensi penggunaan pinjaman online juga terus meningkat. Pertumbuhan pembiayaan dari perusahaan fintech lending mencapai 26% secara tahunan dan menjadi pertumbuhan tertinggi dari industri keuangan manapun.

Di sisi lain, kualitas kredit macet alias non performing loan dari kredit fintech lending juga rendah di angka 2,7%. Artinya, industri pinjol masih cukup diperhitungkan ke depan.

“Fintech lending pertumbuhannya mencapai 26% (YoY), berarti ini adalah institusi keuangan yang paling tinggi pertumbuhannya di negeri ini. Dengan kualitas NPL terjaga 2,7%, kami yakin ini adalah kerja keras dari pelaku ekosistem industri untuk membuat industri ini survive jangka panjang,” kata Agusman.

Yusril Ihza Mahendra, ahli tata hukum yang hadir dalam acara yang sama juga memberikan perspektif mengenai kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan industri fintech di Indonesia. Menurutnya ke depan pemerintah harus bisa menyeimbangi perkembangan teknologi yang berjalan dengan cepat.

“Kemajuan perkembangan di bidang teknologi begitu cepat mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi. Tapi kecepatan kita untuk mengatur hal itu dan mengantisipasinya dengan norma-norma hukum, kadang-kadang sangat jauh tertinggal dan terlambat. Apalagi kalau kita membentuk Undang-undang, prosesnya panjang dan lama sekali,” papar Yusril.

(hal/hns)



Sumber : finance.detik.com

Menarik! Top Up RDN di Ajaib Bisa Dapat Top Up Bonus Instan 1%


Jakarta

Ajaib memperkenalkan program top up bonus instan 1% ke Rekening Dana Nasabah (RDN). Program ini disebut untuk mendorong para investor mengoptimalkan strategi mereka di tengah peluang pertumbuhan pasar yang menjanjikan.

“Kami menyadari antusiasme investor yang semakin tinggi terhadap pasar saham. Melalui program top up bonus instan 1% ini, kami ingin memberikan nilai tambah bagi para investor, terutama yang memiliki strategi jangka panjang dan aktif dalam mengelola portofolionya,” ujar Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).

“Program ini juga sejalan dengan komitmen Ajaib untuk terus berinovasi dalam menyediakan solusi investasi terbaik dan mendukung peningkatan literasi keuangan di Indonesia,” imbuh Juliana.


Program yang dimulai sejak 6 Agustus ini menawarkan bonus menarik bagi para investor, yaitu bonus sebesar 1% dari nilai top-up RDN dengan minimum top-up di atas Rp 100 juta.

Program ini tidak memiliki kuota atau jumlah maksimal bonus yang dapat diterima investor sehingga semakin banyak top up, semakin besar pula bonus yang dapat diperoleh.

Dengan bonus yang langsung dapat digunakan untuk bertransaksi di platform Ajaib, investor dapat lebih leluasa dalam mengambil keputusan investasi di tengah dinamika pasar yang positif.

“Program ini merupakan tambahan dari berbagai fitur lain yang telah dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan trader, seperti fitur Advance Charting, stop loss & take profit orders dan juga fitur Day Trading,” jelas Juliana.

Ia menambahkan, keamanan dana investor adalah prioritas utama Ajaib sebagai platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Investor dapat mengunjungi situs web resmi Ajaib atau mengunduh aplikasi Ajaib untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini serta syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(ncm/ega)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Pajak Kripto Mau Diubah, Bakal Naik?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan adanya penyesuaian pajak untuk transaksi kripto. Langkah ini selaras dengan rencana peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK tengah mempersiapkan langkah penyesuaian pajak baru kripto.

“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” kata Hasan, dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2024).


Dengan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah. Aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

Saat ini, transaksi aset kripto pada platform crypto exchange yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Namun demikian, jika transaksi tersebut dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN meningkat menjadi 0,22%. Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di platform yang terdaftar dan sebesar 0,2% di platform yang tidak terdaftar.

CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital saat ini.

Meskipun optimistis bahwa peraturan tersebut dapat mendorong pengembangan pasar kripto dalam negeri, tapi pihaknya tetap menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.

“Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.

Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, terutama para pelaku pasar, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor.

“Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Bappebti meminta Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pajak kripto karena dinilai berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

“Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini, menambah biaya bagi para nasabah aset kripto. (Alhasil) banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam acara 10 Tahun Indodax, Selasa (27/2).

Selain itu, peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut menjadi waktu yang tepat untuk evaluasi. Mengingat aset kripto tersebut akan masuk dalam sektor keuangan.

“Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan. Kami harapkan komitmen DJP untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena (peraturan) ini sudah lebih dari 1 tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” ucap Tirta.

(shc/das)



Sumber : finance.detik.com

Program Top Up RDN Bonus Instan 1% Ajaib Segera Berakhir!


Jakarta

Bagi para investor saham yang ingin memaksimalkan potensi keuntungan di tengah pasar saham yang sedang bergairah, sekarang adalah waktunya. Sebab program ‘Top Up Bonus Instan 1%’ dari Ajaib akan segera berakhir.

Diketahui sejak hadir pada 6 Agustus, program ‘Top Up Bonus Instan 1%’ disambut antusiasme tinggi para investor. Terutama mereka yang memiliki strategi jangka panjang dan aktif dalam mengelola portofolionya.

Lewat program ini, investor bisa mendapatkan bonus 1% dari nilai top-up Rekening Dana Nasabah (RDN) mereka, yang dapat langsung digunakan untuk bertransaksi di platform Ajaib. Dengan begitu, investor memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengambil keputusan investasi di tengah dinamika pasar yang positif.


“Kami melihat animo yang sangat besar dari Nasabah Ajaib terhadap promo ini. Semakin banyak Nasabah yang mempercayakan dananya untuk berinvestasi di Ajaib, dan kami berkomitmen untuk terus memberikan nilai tambah serta mendorong mereka untuk aktif memanfaatkan peluang di pasar saham,” ujar Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).

Selain program top-up bonus instan, pihaknya juga menawarkan berbagai fitur lain dalam rangka memenuhi kebutuhan trader. Ada fitur Advance Charting, stop loss & take profit orders, serta fitur Day Trading.

Di sisi lain, kata dia, keamanan dana investor juga menjadi prioritas utama Ajaib sebagai platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi investor yang belum memanfaatkan program ini, segera lakukan top up dan dapatkan bonus 1% sebelum program berakhir. Informasi lebih lanjut mengenai program ini serta syarat dan ketentuan yang berlaku dapat ditemukan di situs web resmi Ajaib atau melalui aplikasi Ajaib.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Doyan Ngutang Lewat Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 69 Triliun!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat peningkatan kembali jumlah pinjaman di pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P). Angkanya sampai Juli 2024 mencapai Rp 69,39 triliun

“Pada industri fintect P2P lending outstading pembiayaan Juli 2024 terus meningkat 23,97% yoy, di Juni lalu 26,73% year on year nominal Rp 69,39 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Sementara pembiayaan modal ventura hingga Juni turun 10,67% secara tahun ke tahun menjadi Rp 16,18 triliun. Pembiayaan modal ventura sendiri merupakan salah satu pembiayaan utama untuk starup.


“Pembiayaan modal ventura di Juli 2024 terkontraksi sebesar 10,67% year on year. Di Juni lalu 10,97% year on year terkontraksi juga, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,14 triliun,” terang dia.

Agusman juga menerangkan sampai Juli 2024, terdapat 7 dari 147 perusahaan belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp 100 miliar. Kemudian 26 pinjol atau P2P Lending belum memenihi ekuitas Rp 7,5 miliar.

“Dari 26 P2P Lending 12 di antaranya proses dalam peningkatan modal,” pungkasnya.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Warga RI Doyan Pakai Paylater, Pinjaman Tembus Rp 7,81 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat semakin banyak orang yang menggunakan fitur Buy Now Pay Later (BNPL). Hal itu ditandai dengan jumlah pembiayaan di perusahaan pembiayaan Paylater tembus Rp 7,81 triliun.

Outstanding pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) di Perusahaan Pembiayaan per Juli 2024 mencatat pertumbuhan 73,55% secara yoy menjadi Rp 7,81 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Agusman mengatakan, angka ini lebih rendah dari paylater pada perbankan. Dia meminta agar pengguna Payleter ataupun pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) bijak dalam penggunaannya.


“Pengguna paylater atau fintech lending dihimbau agar tetap bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar,” terangnya.

Sementara pinjaman melalui pinjol atau fintech P2P lending, outstanding pembiayaan pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97% yoy dibandingkan bulan lalu 26,73% yoy dengan nominal sebesar Rp 69,39 triliun.

“Tren pertumbuhan pembiayaan yang tetap terjaga memberikan sinyal bahwa industri multifinance dan fintech P2P lending memiliki kemampuan dalam memitigasi risiko penurunan daya beli masyarakat sehingga diperkirakan pembiayaan oleh multifinance dan fintech P2P lending dapat melanjutkan pertumbuhan,” pungkasnya.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Libatkan Penegak Hukum Usut Dugaan Fraud TaniFund dan Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya menyelidiki terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree. Pihaknya pun melibatkan penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan kedua platform peer to peer lending (P2P) itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan saat ini OJK melakukan sederet pemeriksaan.

“OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree, antara lain dengan melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).


Agusman juga mengungkap OJK juga senantiasa melakukan berbagai langkah untuk memberikan sanksi tegas kepada kedua perusahaan itu. “Selain itu, supervisory action terus dilakukan termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, izin usaha platform peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani ini sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di Indonesia.

Dalam catatan detikcom, pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu.

Sementara untuk Investree, platform itu telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Yakin AI Bisa Kurangi Kredit Macet di Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di sektor keuangan dapat berdampak positif pada industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol. Salah satunya, dapat menurunkan kredit macet pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penerapan AI sangat penting untuk menganalisis data dalam jumlah yang besar. Menurutnya, AI dapat menganalisis profil risiko di sektor keuangan secara tepat, termasuk di industri pinjaman online (pinjol).

“Kita bisa menganalisis profil risiko secara tepat, kita mengantisipasi fraud dan kegagalan ke depan secara lebih pasti sehingga dalam proses melakukan peminjaman dan inklusi keuangan akan menjadi lebih efektif dan lebih efisien dan terhindar dari risiko-risiko yang tidak perlu,” kata Agusman dalam acara Banking AI Day, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, Senin (9/9/2024).


Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pinjol sebesar 2,53% pada Juli 2024. Angka tersebut turun dari 2,79 persen pada Juni 2024. Dia menegaskan dengan menggunakan AI dapat membuat bisnis di sektor keuangan lebih efisien dan berkonsentrasi cara mitigasi risiko.

Lebih lanjut, pihaknya bersama asosiasi fintech telah menerbitkan panduan kode etik AI. Panduan tersebut tertuang beberapa prinsip yang perlu dipegang bagi pelaku fintech. Diantaranya, berasaskan Pancasila, bermanfaat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian transparan, dapat dijelaskan ketangguhan dan keamanan.

“Panduan kode etik ini tentu akan dapat mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech dan perbankan tentu saja bisa mencakup hal ini juga sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan sektor keuangan secara keseluruhan dalam rangka mitigasi risiko kita ke depan yang perlu kita jaga dengan baik,” tambahnya.

Pada saat yang sama, dia menekankan beberapa hal yang harus menjadi prinsip dalam penerapan AI di sektor keuangan, seperti tata kelola manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan dan keamanan siber, hingga perlindungan konsumen.

“Banyak sekali yang merasa dirugikan karena data kita tersebar di mana-mana tanpa ada yang melindungi dan memproteksi itu. Ini tanggung jawab kita bersama dan tentu saja juga perhatian ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com