Tag Archives: opensea

Antisipasi Kenaikan Bitcoin, Ajaib Kripto Berikan Bonus Transfer 1%


Jakarta

Platform jual-beli asset kripto, Ajaib Kripto menghadirkan program ‘Transfer Aset Kripto – Bonus Coin 1%’. Program tersebut sengaja dihadirkan untuk mengantisipasi potensi kenaikan Harga Bitcoin (bull run).

CEO Ajaib Kripto Adrian Sudirgo mengatakan Melalui program tersebut pengguna mendapatkan bonus 1% dalam bentuk Bitcoin untuk setiap pemindahan aset kripto ke platform Ajaib Kripto. Program ini berlaku untuk lebih dari 50 pilihan aset kripto populer, dengan periode terbatas dan kuota tanpa batas. Program ini hadir di tengah momentum pertumbuhan pesat Bitcoin di platform Ajaib Kripto dan prediksi pasar yang positif.

Dalam setahun terakhir, Ajaib Kripto mencatat peningkatan signifikan dalam aktivitas Bitcoin, dengan jumlah pengguna yang membeli Bitcoin dan total nilai transaksi meningkat sekitar 7 kali lipat, dan jumlah Bitcoin yang dibeli meningkat 3,4 kali lipat.


“Kami melihat adanya momentum positif di pasar Bitcoin dan ingin memberikan kesempatan kepada para pengguna untuk memaksimalkan potensi keuntungan mereka. Program bonus transfer 1% adalah salah satu cara kami untuk mendukung para pengguna dalam perjalanan investasi mereka. Selain itu, Ajaib Kripto menawarkan fitur-fitur unggulan yang akan sangat membantu pengguna dalam berinvestasi aset kripto,” kata Adrian dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).

Dia mengatakan Ajaib Kripto juga tengah mengadakan program bagi-bagi Bitcoin senilai total 1 BTC atau senilai Rp 900 juta. Pengguna cukup memindai kode QR di instalasi berskala masif ‘Ingat Bitcoin, Ingat Ajaib Kripto’ di terowongan Sudirman. Untuk mengikuti program tersebut bisa dengan mengunggah selfie di depan instalasi ke media sosial dengan mention akun Ajaib Kripto dan tiga teman mereka untuk berkesempatan mendapatkan Bitcoin gratis.

Baik program bagi-bagi Bitcoin maupun bonus transfer aset kripto akan berlangsung dalam periode terbatas. Pengguna dapat mengunjungi situs web Ajaib Kripto atau mengunduh aplikasi Ajaib Kripto untuk informasi lebih lanjut.

“Keberhasilan platform ini didukung oleh rekam jejak luar biasa dari perusahaan induk, Ajaib. Hingga saat ini Ajaib telah berhasil menggalang dana lebih dari US$ 153 juta dari berbagai investor industri kripto global seperti Ribbit Capital, Y Combinator, dan DST Global – investor yang sama di balik raksasa industri seperti Coinbase, Fireblocks, dan OpenSea,” jelasnya.

Pertumbuhan luar biasa ini bertepatan dengan pasar kripto Indonesia yang berkembang pesat. Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indonesia memiliki lebih dari 18 juta investor kripto, dan telah jadi pasar kripto terbesar ke-7 di seluruh dunia.

Sementara itu, Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha menilai ada Bitcoin memiliki peluang besar untuk melampaui rekor tertingginya yakni US$ 73.750.

“Dengan dukungan politik dan institusional yang semakin kuat, ditambah potensi penurunan suku bunga yang dapat melemahkan dolar AS, Bitcoin memiliki peluang besar untuk melampaui rekor tertingginya di US$ 73.750 dan bahkan mencapai kisaran US$90.000 – US$100.000 hingga akhir tahun,” tutup Panji Yudha.

(ncm/ega)



Sumber : finance.detik.com

Menanti Kelanjutan Transisi Pengawasan Aset Kripto


Jakarta

Kemajuan teknologi digital yang sangat pesat memunculkan berbagai inovasi yang dulu mungkin tidak pernah terbayangkan. Diantaranya adalah inovasi teknologi di bidang keuangan berupa aset digital yang disebut sebagai aset kripto.

Aset kripto adalah sesuatu yang tidak berwujud tetapi memiliki nilai dari sebuah rekayasa digital yang nilainya itu bisa disimpan, ditransfer, atau diperjual-belikan secara elektronik. Bappebti dalam peraturannya No. 5 tahun 2019 mendefinisikan Aset Kripto sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Aset Kripto sesungguhnya adalah salah satu type dari aset digital yang dihasilkan dari pemanfaatan kriptography untuk melindungi data digital dan Teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) untuk merekam transaksi-transaksi. Penciptaan Aset Kripto umumnya bersifat bebas dari campur tangan otoritas moneter dan pemerintah. Meskipun demikian transaksi yang dilakukan atas aset kripto tidak bebas dari aturan perpajakan.


Aset Kripto memiliki berbagai bentuk, diantaranya adalah mata uang kripto, seperti Bitcoin, ether, dan lainnya. Bentuk lain Aset Kripto misalnya adalah Stablecoins dan Non-tangible Tokens (NFTs). Stablecoins adalah bentuk aset kripto yang diciptakan untuk menjaga value agar tetap stabil. Sementara Non-fungible tokens atau NFTs adalah sebuah token yang mewakili kepemilikan dari sebuah item digital yang bersifat unik misalnya sebuah karya seni.

Salah satu NFT yang sempat bikin heboh di Indonesia adalah NFT milik Ghozali Everyday. NFT Ghozali berupa photo selfie di jual di situs penjualan karya digital berbasis NFT, Opensea, dengan nilai miliaran rupiah.

Mata uang kripto seperti Bitcoin umumnya tidak diakui sebagai mata uang oleh bank sentral. Bank Indonesia misalnya sudah menyatakan bahwa Bitcoin atau mata uang kripto lainnya tidak diakui sebagai mata uang di wilayah Indonesia. Ini berarti bitcoin atau mata uang kripto lainnya tersebut tidak bisa dipergunakan untuk melakukan transaksi di manapun di Indonesia. Namun demikian, semua mata uang kripto dapat diperjualbelikan sebagai komoditas dalam rangka investasi di Indonesia.

Transaksi aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Merujuk data Bappebti, selama semester I tahun 2024 nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 301,75 triliun, yang berarti naik lebih dari 350 persen dibandingkan semester I tahun 2023. Seiring kenaikan transaksi tersebut, Jumlah investor kripto di Indonesia juga melonjak tajam. Pada Juni 2024, jumlah investor kripto mencapai 20,24 juta jiwa. Meningkat signifikan dibandingkan Juni 2023 yang jumlah investor kripto baru berjumlah 17,54 juta jiwa.

Sayangnya kenaikan jumlah transaksi dan jumlah investor kripto tersebut diikuti juga oleh meningkatnya jumlah permasalahan. Permasalahan yang paling sering terjadi adalah investor tidak dapat melakukan penjualan dan penarikan dana. Berbagai permasalahan dalam transaksi kripto berpotensi memunculkan keraguan tentang keamanan yang apabila dibiarkan akan menghambat perkembangan aset kripto di Indonesia ke depannya.

Regulasi Aset kripto

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Aset kripto adalah salah satu perwujudan dari ITSK.

Pemerintah bersama DPR menyadari sepenuhnya bahwa ITSK, termasuk aset kripto, adalah sebuah keniscayaan di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi. Oleh karena itu dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK), ITSK menjadi salah satu cakupan yang diatur secara cukup rinci dan mendalam terutama dalam kaitannya dengan pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi.

Merujuk UU P2SK, pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia (BI). Sesuai bidang kewenangannya BI mengatur dan mengawasi ITSK sistem pembayaran, dan OJK mengatur dan mengawasi ITSK di luar sistem pembayaran, termasuk diantaranya aset keuangan digital atau aset kripto.

OJK sendiri nampaknya cukup siap mengemban amanah UU P2SK tersebut. OJK telah menyatakan mendukung pengembangan ITSK dengan mengedepankan aspek keamanan, transparansi, dan keberlanjutan. Dalam hal ini OJK telah menyusun road map yang terdiri dari tiga fase, yaitu: fase penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan (2024-2025), fase akselerasi pengembangan dan penguatan (2026-2027), dan terakhir fase pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan (2027-2028).

Namun sayangnya, meskipun OJK telah proaktif mempersiapkan road map pengembangan, tetapi OJK belum bisa melangkah lebih lanjut memperkuat pengaturan dan pengawasan ITSK. Hal ini lebih dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi ketentuan operasional dari UU P2SK sampai saat ini belum juga selesai dan diterbitkan.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo dalam raker dengan OJK bahkan menyoroti belum terbitnya PP mengenai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] ke OJK.

Peralihan kewenangan ini menurutnya sangat penting karena sesuai dengan amanat pasal 312 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) bahwa peralihan dilakukan paling lambat 12 Januari 2025.

Transaksi aset kripto memang terus meningkat pesar tetapi diikuti juga oleh semakin besar dan beragamnya permasalahan. Keluarnya Peraturan Pemerintah akan memungkinkan OJK untuk segera menyiapkan berbagai ketentuan mengenai perdagangan aset kripto sekaligus memberikan kepastian hukum di pasar. Sehingga dengan demikian perkembangan pasar aset kripto bisa memberikan sumbangan besar bagi semakin lengkap dan kokohnya sistem keuangan di Indonesia.

Kita tentu tidak berharap pemerintah menunggu sampai batas akhir. Semakin cepat Peraturan Pemerintah dikeluarkan semakin baik untuk tumbuh berkembangnya pasar aset kripto, yang juga aman bagi investor atau konsumen.

Rezim Pemerintah memang baru saja berganti. Pemerintahan Prabowo diharapkan bisa bergerak lebih cepat melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintahan Jokowi. Peraturan Pemerintah terkait pengaturan dan pengawasan ITSK khususnya aset kripto yang sudah dibahas dan dipersiapkan oleh Pemerintahan Jokowi hendaknya juga cepat diselesaikan dan diterbitkan.

Piter Abdullah Redjalam

Ekonom Senior Segara Research Institute

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com