Tag Archives: otoritas jasa keuangan

Ini Cara Easycash Perkuat Kompetensi SDM


Jakarta

Sektor pinjaman daring terus berkembang pesat sehingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor ini menjadi sangat penting. Langkah ini juga sejalan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 43/2024 dan POJK No. 3/2024 tentang pengembangan SDM di industri financial technology (Fintech).

Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo, menyebut bahwa pertumbuhan bisnis yang sehat tidak hanya bergantung pada kekuatan teknologi, tetapi juga kesiapan talenta di baliknya.

“Fintopia Corporate University menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ekosistem SDM yang siap mendukung pertumbuhan perusahaan, memperkuat kepercayaan pengguna, dan mempercepat laju inovasi. Sehingga Easycash bisa memberikan kontribusi lebih besar dalam memperluas inklusi keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).


Fintopia Corporate University (FCU) diresmikan sebagai langkah strategis perusahaan dalam memperkuat kapabilitas internal di tengah pesatnya perkembangan industri fintech. FCU mengusung tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan layanan pelanggan, mendukung inovasi dan kelincahan organisasi, serta membangun budaya belajar berkelanjutan di seluruh level perusahaan. Program ini juga selaras dengan ketentuan OJK yang mewajibkan penyelenggara pindar mengalokasikan minimal 2,5 persen dari biaya tenaga kerja tahunannya untuk pendidikan dan pelatihan SDM.

Sementara itu, Head of Human Resources Easycash sekaligus Project Manager FCU, Renda Celona, menuturkan bahwa FCU merupakan bagian dari strategi pengembangan talenta Easycash agar karyawan dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan industri.

“Melalui Fintopia Corporate University, kami membangun sistem pembelajaran yang terukur dan berjenjang, agar setiap karyawan memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat, kompeten dan unggul dalam setiap fungsi kerja mereka, serta siap menghadapi tantangan masa depan industri pindar,” jelasnya.

Pelatihan di FCU dijalankan secara rutin dua hingga tiga kali per bulan, mulai dari sesi intensif satu hari hingga kelas pengembangan berjenjang. Sejak dimulai beberapa bulan lalu, program ini telah diikuti hampir 300 karyawan dan ditargetkan menjangkau seluruh karyawan Easycash pada akhir 2025.

Salah satu peserta, Team Leader Credit Analyst Easycash, Tief Kurniawati, mengaku pelatihan tersebut memberikan manfaat besar.

“Pelatihan ini bukan hanya membekali saya dengan keterampilan teknis, tapi juga membentuk cara berpikir sebagai seorang pemimpin.” pungkasnya.

Simak juga Video: Apple Pay Later yang Bikin Perusahaan Fintech Ketar-ketir

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Easycash Tingkatkan Inklusi Keuangan Tanah Air Lewat AI


Jakarta

Inklusi keuangan menjadi aspek penting untuk memastikan masyarakat di berbagai lapisan dapat mengakses layanan dan produk keuangan yang aman, mudah, dan cepat. Upaya ini juga menjadi prioritas bagi perusahaan jasa keuangan di Indonesia, termasuk para pelaku di sektor fintech.

Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, mengungkapkan bahwa untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, perusahaan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi berbasis big data, machine learning, dan artificial intelligence (AI).

“Kelebihan dari platform pinjaman daring (Pindar) adalah kemudahan akses untuk masyarakat dan proses e-KYC yang cepat berkat dukungan teknologi. Dengan demikian, pengguna dapat mengetahui apakah mereka mendapatkan limit pinjaman atau tidak dalam waktu rata-rata hingga lima menit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).


“Apabila disetujui, penerima dana bisa mencairkan limitnya rata-rata dalam hitungan menit. Adanya perubahan gaya hidup terutama generasi Z dan Milenial yang semakin melek digital mendorong peningkatan pengguna layanan Pindar,” tambahnya.

Saat ini, pertumbuhan industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pendanaan industri pindar per Februari 2025 mencapai Rp80,07 triliun, meningkat 31,06% secara tahunan (year on year/YoY).

Angka ini mencerminkan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang cepat, aman, dan mudah diakses, terutama oleh kelompok masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.

“Easycash pun berkomitmen untuk selalu melakukan edukasi literasi keuangan dan, memperkuat manajemen risiko, good corporate governance, dan terus berkolaborasi dengan stakeholder di industri untuk dapat terus membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Industri Kripto Teriak Beban Pajak, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti keluhan para pelaku industri dan masyarakat terkait pajak transaksi aset kripto di Indonesia. Pajak transaksi kripto dinilai membebankan industri serta masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi memahami masukan dari berbagai pihak yang merasa komponen pajak saat ini masih memberatkan. Hasan mengatakan pihaknya terus mendorong agar pemangku kebijakan memberikan berbagai insentif untuk mengembangkan dan memperkuat industri aset kripto nasional yang masih dalam tahap awal.

“OJK memahami hal tersebut dan sangat sejalan dengan hal ini. Kami terus mendorong agar para otoritas pengambil kebijakan memastikan setiap kebijakan dapat menghadirkan berbagai insentif,” ujar Hasan dalam RDKB Desember yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026).


Menurut Hasan, industri aset kripto nasional juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Untuk itu, penerbitan kebijakan dinilai perlu agar dapat memperkuat daya saing, terutama persaingan antarnegara.

Dari sisi OJK, pihaknya menghadirkan insentif berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

“OJK mengenakan tarif penguatan 0% dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50% pada tiga tahun selanjutnya mulai 2026 sampai dengan 2028,” imbuh Hasan.

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

Heboh Fenomena Gen Z FOMO Investasi Kripto, Kok Bisa Sih?


Jakarta

Asetkripto semakin tenar di Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi yang menarik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia per November 2025 mencapai 19,56 juta konsumen atau naik 2,5% dibandingkan posisi Oktober 2025.

Sayangnya, tidak sedikit generasi muda seperti Gen Z yang berinvestasi hanya karena ikut-ikutan atau karena takut ketinggalan sesuatu alias fear of missing out (FOMO), tanpa mendalami instrumen tersebut.

Kondisi ini dikhawatirkan membuat masyarakat rentan terkena penipuan. Salah satunya, terbaru ramai dibahas laporan dugaan penipuan trading kripto yang sedang ditangani aparat penegak hukum menyeret nama influencer Timothy Ronald.


Co-founder Cryptowatch Christopher Tahir menilai, maraknya Gen Z yang FOMO berinvestasi pada kripto merupakan fenomena yang sangat wajar. Hal ini mengingat banyak sekali influencer kripto yang menjual sisi kemewahan dan kekayaan dari hasil investasi tersebut.

“Sehingga ini membuat banyak sekali Gen Z ataupun termasuk generasi millennial yang cenderung untuk mencari cara agar bisa cepat kaya, agar bisa cepat keluar dari rat race. Tentunya salah satu kendaraannya adalah kripto,” kata Christopher, saat dihubungi detikcom, Senin (12/1/2026).

Meski menurutnya bukan tidak mungkin investasi kripto menghasilkan cuan yang besar, namun masyarakat juga perlu dipahami bahwa kripto merupakan investasi dengan risiko tinggi.

“Dengan beli kripto, ada juga risiko yang dapat menghilangkan dana investasi kita. Sehingga menurut saya ada baiknya untuk dipelajari terlebih dahulu apa yang diinvestasikan agar tidak nyangkut ke koin-koin yang tidak jelas. Dikarenakan banyak koin-koin yang tidak jelas ini bisa saja hilang dalam waktu 1 menitan. Jadi sangat penting untuk cek dan recheck dari koin yang kita beli,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat kripto, Desmond Wira mengatakan, fenomena FOMO investasi sejatinya tidak hanya terjadi pada instrumen kripto, melainkan semua jenis aset yang mengalami kenaikan harga tajam seperti saham, emas, dan lainnya.

“Saat harga naik tajam, pada berbondong-bondong membeli aset tersebut, tanpa melihat risikonya, fundamentalnya, bahkan banyak yang tidak tahu apa sebenarnya yang dibeli, asal ikut. Istilahnya FOMO, yang ia tahu dan inginkan cuma harga akan naik lagi, dapat profit. Padahal belum tentu, bisa jadi malah ambrol,” jelas Desmond dihubungi terpisah.

Menurutnya, kondisi tersebut juga diperparah dengan adanya influencer yang sering kali melakukan pom-pom aset tersebut. Alhasil, saat harga aset tersebut ambruk banyak yang merasa ditipu influencer tersebut.

“Hal ini bukan pula kematangan finansial. Tapi cuma sifat serakah dari investor yang tidak mau melakukan analisis atau riset tentang aset berisiko yang mau dibeli,” kata dia.

Menurutnya, setiap investor seharusnya melakukan riset mendalam sebelum memutuskan membeli aset tertentu, jangan sampai hanya FOMO atau bahkan percaya pada sembarang influencer. Sebab, bagaimanapun influencer itu merupakan orang asing.

“Idealnya kita harus melakukan riset sendiri, sesuai profil risiko kita sendiri. Untuk itulah sangat penting meningkatkan literasi finansial diri kita sendiri,” ujarnya.

(shc/eds)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Tembus Rp 482 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Capaian ini mencerminkan tingkat aktivitas perdagangan aset kripto yang tetap aktif di tengah dinamika pasar global sepanjang tahun lalu.

Selain dari sisi nilai transaksi, OJK juga melaporkan adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia sepanjang 2025. Di mana hingga November 2025, jumlah investor aset digital ini mencapai 19,56 juta orang, meningkat dibandingkan periode Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun, atau turun sekitar 12,22% dibandingkan November 2025. Kondisi ini menunjukkan bagaimana pasar kripto pada 2025 kemarin berjalan secara normal.


Vice President INDODAX Antony Kusuma menilai fluktuasi transaksi aset kripto merupakan bagian dari siklus pasar yang sangat dipengaruhi perubahan sentimen global dan kondisi makroekonomi.

Artinya penurunan transaksi di akhir tahun dapat menjadi tanda pasar aset digital dalam negeri yang sehat dan peka akan kondisi global.

“Sepanjang 2025, aktivitas perdagangan aset kripto masih berlangsung aktif. Naik turunnya transaksi setiap periode merupakan respons yang wajar terhadap perubahan sentimen dan kebijakan ekonomi global, sehingga mencerminkan pasar yang bergerak secara sehat,” kata Antony dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

Di luar itu, sepanjang 2025 OJK juga sudah menerbitkan sejumlah kebijakan baru untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

“Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk INDODAX, sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor,” tutupnya.

Simak juga Video OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta

(igo/hns)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Rontok Jadi Rp 482 T, Mayoritas Bursa Kripto RI Gigit Jari


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024, yakni sebesar Rp 650 triliun.

“Nilai transaksi sepanjang tahun lalu sampai akhir Desember 2025 tercatat di angka Rp 482,23 triliun. Trennya mengalami penurunan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Hasan mengatakan, penurunan transaksi sejalan dengan kerugian yang dialami bursa kripto. Ia mengatakan, 72% dari 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto menelan kerugian sepanjang 2025.


Hasan mengatakan, kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terjadi lantaran investor lebih memilih bursa global. Kondisi ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri kripto domestik.

“Dari data yang ada memang ditengarai atau terindikasi sebagian besar atau mayoritas transaksi konsumen lokal atau domestik masih disalurkan atau dilakukan tanpa melalui ekosistem domestik dan masih dilakukan melalui, katakan lah para pedagang dan bursa-bursa di regional dan global,” ungkapnya.

Meski begitu, ia mengatakan kontribusi kripto terhadap pajak meningkat pada 2025 menjadi Rp 719,61 miliar. Sebelumnya, kontribusi industri kripto terhadap pajak sebesar Rp 620,40 miliar.

“Kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi Rp 650 triliun (2024) angkanya adalah Rp 620,4 miliar (kontribusi pajak). Tapi kita lihat 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi,” pungkasnya.

Simak juga Video ‘Belajar dari Gegernya Dugaan Penipuan Trading Timothy Ronald, Kita Bisa Apa?’:

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Tertekan Isu Geopolitik, Bursa Kripto RI Dilanda Krisis Kepercayaan


Jakarta

Aset digital kripto bergerak penuh tantangan pada perdagangan sepekan terakhir, baik secara global maupun domestik. Sejumlah token kripto juga masih bergerak di zona merah usai terimbas tensi geopolitik Amerika Serikat (AS) dan Eropa terkait Greenland.

Berdasarkan data perdagangan CoinMarketCap, harga Bitcoin (BTC) tercatat sempat terjun ke level terendahnya pada perdagangan Kamis (22/1) di posisi US$ 87.563,4 atau sekitar Rp 1,4 miliar (asumsi kurs Rp 16.777). Kemudian pada Sabtu (24/1), harga aset kripto itu kembali naik kendati masih terkoreksi 5,87% ke harga US$ 89.481,87 atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Pelemahan harga BTC juga diikuti sejumlah altcoin lainnya. Ethereum (ETH) misalnya, melemah 10,28% ke harga US$ 2.957,46 atau sekitar Rp 49,61 juta. Kemudian token BNB juga turut melemah 5,28% ke harga US$ 891,24 atau sekitar Rp 14,9 juta. Kedua token ini juga perlahan bangkit meski koreksi sana-sini.


Sentimen Konflik Mereda

Kondisi ini terjadi seiring meredanya tekanan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Eropa terkait Greenland serta penundaan ancaman tarif. Saat itu, Indeks Fear & Greed kripto juga naik tipis ke level 34 meski masih berada di area fear. Sejalan dengan hal tersebut, tercatat juga aksi borong BTC yang dilakukan oleh individu atau whale dalam jumlah besar, yakni sebanyak 1.000 BTC pada saat koreksi.

Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, mengatakan pola ini kerap terjadi menjelang fase rebound di tengah aksi jual investor ritel. Menurutnya, akumulasi whale memberikan sinyal kepercayaan terhadap BTC di tengah volatilitas jangka pendek masih tinggi.

“Ketika whale aktif membeli di bawah US$ 90.000, itu biasanya mengindikasikan area tersebut dianggap menarik untuk akumulasi. Namun rebound ini masih perlu konfirmasi lanjutan karena tekanan dari sisi makro dan arus dana institusional belum sepenuhnya mereda,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Dari sisi teknikal, BTC masih menghadapi resistensi jangka pendek di area rata-rata pergerakan sepekan pada level US$ 92.864. Fyqieh menilai, harga BTC kembali menguat jika mampu bertahan dan menembus level tersebut.

Namun penguatan BTC masih dibatasi beberapa faktor, utamanya tekanan arus keluar ETF Bitcoin yang mencapai sekitar US$ 707,3 juta atau sekitar Rp 11,8 triliun pada 21 Januari lalu. Selain itu, hambatan teknikal lebih besar pada pergerakan 200 hari sekitar US$ 105.541 yang masih jauh dari harga saat ini.

Ke depan, pelaku pasar akan mencermati langkah akumulasi whale dan spot exchange outflows sebagai sinyal suplai yang kian ketat. Sementara dari pasar global, sentimen positif datang dari pernyataan mantan Presiden AS Donald Trump yang memuji penasihat ekonominya, Kevin Hassett.

Akan tetapi, sentimen ini disebut akan tertahan data tenaga kerja AS yang lebih kuat dari perkiraan. Kondisi ini membuat ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed mundur hingga sekitar Juni 2026 meski pelaku pasar memperkirakan adanya dua kali pemangkasan suku bunga tahun ini.

“Hal ini dinilai meredakan kekhawatiran pasar karena menutup potensi Hassett menjadi Ketua The Fed. Hassett sebelumnya dipandang sebagai figur yang paling tidak independen dan cenderung dovish, sejalan dengan keinginan Trump untuk memangkas suku bunga secara agresif,” jelasnya.

Ekosistem Kripto Domestik Krisis Kepercayaan

Pada ekosistem domestik, bursa kripto sendiri masih menghadapi tantangan kepercayaan pasar. Sepanjang tahun 2025, transaksi kripto sendiri mengalami koreksi yang cukup dalam, yakni menjadi Rp 482,23 triliun dari Rp 650 triliun di tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 72% dari 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto di Indonesia masih merugi sepanjang tahun 2025. Hal ini terjadi karena investor domestik memilih transaksi di sejumlah platform bursa kripto global.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kondisi ini terjadi karena rendahnya kepercayaan investor yang berdampak pada minimnya volume transaksi di platform domestik. Menurutnya, dibutuhkan dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri kripto dalam negeri.

“Masih banyaknya PAKD yang merugi menunjukkan industri ini masih berada pada fase pertumbuhan yang menuntut skala, efisiensi operasional, dan penguatan kepercayaan pasar. Ke depan kami berharap ada ruang untuk mendorong efisiensi biaya, termasuk melalui skema insentif yang tepat seperti insentif pajak, maupun struktur pendapatan yang lebih berimbang misalnya penerapan komponen biaya ekosistem seperti bursa fee, agar pelaku usaha bisa berinvestasi lebih besar pada kepatuhan dan perlindungan pengguna,” kata Calvin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Calvin juga menyebut perlu adanya penguatan perlindungan konsumen. Pasalnya, mayoritas investor kripto di Indonesia berpendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan berdasarkan riset LPEM FEB UI. Para investor juga didominasi usia di bawah 35 tahun yang mayoritas berpendidikan SMA.

Sebagai upaya memperkuat praktik pasar yang sehat, ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar pihak untuk memberantas bursa kripto ilegal. Karena menurutnya, kehadiran platform ilegal berpotensi memangkas kontribusi pajak industri hingga Rp 1,7 triliun per tahun.

“Penegakan terhadap platform ilegal harus tegas, tapi juga perlu dibarengi literasi dan kolaborasi regulator, industri, komunitas, dan akademisi. Targetnya bukan hanya pertumbuhan, tetapi pertumbuhan yang aman dan berkelanjutan,” pungkas Calvin.

(ahi/fdl)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sudah Blokir 30.000 Rekening Terindikasi Judol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi digunakan perjudian online (judol). Permintaan pemblokiran rekening ini dilakukan sejak September 2023 lalu.

“Sejak September 2023 sd Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/1/2026).

Dian menegaskan upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan sesuai dengan komitmen berbagai pihak, termasuk OJK dan industri perbankan. Selain itu, perbankan juga secara aktif melakukan pemantauan melalui web crawling.


Dian menerangkan pemantauan ini untuk mengidentifikasi penggunaan rekening perbankan sebagai sarana transaksi pada berbagai situs perjudian daring. Selanjutnya, dikoordinasikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti.

Pihaknya juga terus mendorong perbankan untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi perjudian daring. Tidak hanya itu, perbankan juga diminta untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi.

“Antara lain dalam pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian daring sejak dini, melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini dari Tindak Pidana Asal perjudian melalui sistem yang dimiliki oleh regulator dan Lembaga Jasa Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait,” imbuh Dian.

OJK juga berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait dengan transaksi perjudian daring yang menggunakan channel atau infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan. Terlebih, saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya, seperti e-wallet sebagai sarana transaksi judol.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Terungkap Biang Kerok 72% Bursa Kripto Rugi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia merugi sepanjang 2025. Kondisi ini terjadi seiring menurunnya transaksi aset kripto menjadi Rp 482,23 triliun dari Rp 650 triliun pada 2024.

Terkait hal tersebut CEO Indodax William Sutanto, menyebut arus transaksi kripto di platform luar negeri terjadi karena pelaku pasar menilai perdagangan di sana lebih kompetitif. Hal tersebut tercermin dari likuiditas yang besar dan efisiensi biaya transaksi.

“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ujar William dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).


Menurutnya tekanan terhadap kinerja domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang. Dengan ukuran pasar kripto domestik yang terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia.

“Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” terang William.

Selain itu, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri juga mempengaruhi daya saing. Menurunnya, Bursa dalam negeri harus menanggung beban pajak dan biaya bursa.

Sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia. Selain itu, William juga menegaskan perlunya meningkatkan pengawasan mengingat adanya indikasi bursa kripto ilegal yang disebut dapat menggerus penerimaan pajak negara hingga Rp 1,7 triliun per tahun.

“Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, agar pelaku usaha berizin dan konsumennya berada dalam ekosistem yang sehat,” jelas William.

Simak juga Video: Ekonom Celios Wanti-wanti Soal Investasi Kripto di Indonesia

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Influencer Kripto Bakal Diatur Ketat OJK, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru tentang infli keuangan digital, salah satunya untuk aset kripto. Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan diterbitkan di semester I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK ini menjadi landasan hukum pihaknya untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer di industri kripto. Sementara saat ini, ia mengakui OJK belum memiliki landasan hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.

“Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).


Hasan mengatakan aturan ini ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Adapun saat ini, POJK tentang influencer ini masuk dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

“Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” terang Hasan.

Hasan menambahkan, Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan influencer di pasar modal.

“Di pasar modal itu sebetulnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Nah di Undang-Undang Pasar Modal yang dulu pun, dan kemudian dikuatkan lagi, disempurnakan di Undang-Undang P2SK, kewenangan itu kembali semakin ditegaskan,” pungkasnya.

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com