Tag Archives: otoritas jasa keuangan

Mau Investasi Halal? Ini Panduan Saham Syariah untuk Pemula


Jakarta

Minat masyarakat terhadap investasi saham syariah di Indonesia terus meningkat seiring tingginya kesadaran berinvestasi sesuai prinsip agama. Kabar baiknya, saat ini investasi saham berbasis syariah semakin mudah diakses melalui berbagai aplikasi investasi yang tersedia secara online.

Mengenal Saham Syariah

Saham syariah merupakan saham perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Perusahaan tersebut tidak boleh bergerak di sektor seperti perjudian, minuman keras, riba, atau produk haram lainnya.


Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi rasio keuangan tertentu, salah satunya batas maksimal utang berbunga. Proses seleksi saham syariah ini diawasi dan diperbarui secara berkala oleh otoritas terkait.

Kriteria Saham Syariah

Tidak semua perusahaan bisa dikategorikan sebagai saham syariah. Setidaknya ada dua kriteria utama yang harus dipenuhi, yaitu:

– Tidak Mengandung Riba

Perusahaan harus memiliki rasio utang berbunga di bawah batas yang ditentukan. Selain itu, pendapatan bunga dari aktivitas perusahaan juga tidak boleh melebihi ambang tertentu.

– Tidak Bergerak di Bisnis Haram

Perusahaan dilarang menjalankan usaha seperti perjudian, produksi minuman keras, produk tembakau, daging babi, maupun jasa keuangan konvensional berbasis bunga. Perbankan syariah diperbolehkan, sementara bank konvensional umumnya tidak masuk kategori ini.

Daftar Saham Syariah di Indonesia

Di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah tergabung dalam beberapa indeks, di antaranya:

– ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang mencakup seluruh saham syariah tercatat di BEI.

– JII (Jakarta Islamic Index) yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid dan berkapitalisasi besar.

Kabar gembiranya, kamu bisa dengan mudah melihat daftar saham syariah di Ajaib atau platform sekuritas lainnya. Biasanya, saham-saham ini sudah diberi label khusus atau bisa difilter berdasarkan kategori syariah.

Cara Membeli Saham Syariah

Proses pembelian saham syariah pada dasarnya hampir sama dengan saham biasa, yaitu:

– Gunakan Aplikasi Saham Syariah

Pilih aplikasi sekuritas yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyediakan kategori saham syariah. Pastikan platform investasi saham syariah terpercaya, sehingga prosesnya menjadi transparan dan aman.

– Registrasi Akun

Siapkan e-KTP dan data diri. Proses pembukaan rekening efek syariah sama seperti membuka rekening saham biasa, dan investor akan memperoleh rekening dana nasabah (RDN) atas nama sendiri.

– Deposit Dana

Isi saldo RDN melalui transfer bank. Investor dapat memulai dari nominal kecil, misalnya Rp100.000, untuk tahap belajar.

– Pilih Saham

Masuk ke aplikasi dan cari menu saham syariah atau gunakan filter indeks seperti ISSI atau JII. Daftar saham syariah juga dapat dilihat melalui aplikasi seperti Ajaib untuk memudahkan pencarian.

– Beli Saham

Tentukan saham yang diincar, masukkan jumlah lot pembelian, (1 lot = 100 lembar), lalu konfirmasi transaksi.

Keuntungan Investasi Saham Syariah

Lebih lanjut, investasi saham syariah bukan sekadar mengenai kepatuhan agama, tetapi juga memberikan keuntungan seperti:

– Ketenangan Secara Spiritual

Saham syariah memberikan ketenangan secara spiritual karena investasi dilakukan secara halal dan sesuai keyakinan, sehingga tidak perlu khawatir mengenai status hukum dana yang diinvestasikan.

– Seleksi yang Ketat

Proses penyaringan saham syariah otomatis menyingkirkan perusahaan dengan fundamental kurang sehat, terutama yang memiliki utang berbunga berlebihan.

– Performa yang Kompetitif

Sejumlah studi menunjukkan bahwa indeks saham syariah mampu bersaing, bahkan dalam periode tertentu mengungguli indeks konvensional dalam jangka panjang, seperti yang tercermin pada JII yang berisi saham-saham unggulan.

– Diversifikasi Otomatis

Dengan berinvestasi di indeks syariah seperti ISSI, investor secara tidak langsung memiliki portofolio yang tersebar di berbagai sektor usaha yang diperbolehkan secara syariah.

Panduan investasi saham syariah bagi pemula ini menunjukkan bahwa berinvestasi sesuai prinsip Islam dapat dilakukan dengan mudah sekaligus berpotensi menguntungkan. Investor cukup memahami kriteria perusahaan yang sesuai syariah, mengenal indeks seperti ISSI dan JII, hingga mempraktikkan pembelian saham melalui aplikasi investasi yang terpercaya.

Lebih dari itu, investasi syariah menawarkan ketenangan karena dijalankan selaras dengan nilai yang diyakini, serta dilengkapi proses seleksi ketat yang membantu menghindari perusahaan dengan utang berbunga berlebihan. Pilihan ini dinilai tepat bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi tanpa mengesampingkan prinsip keberkahan.

Bagi yang tertarik memulai, daftar saham syariah, pembukaan rekening secara online, hingga investasi dengan modal terjangkau dapat diakses melalui aplikasi Ajaib. Yuk, mulai investasi dengan mudah dan sesuai prinsip!

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Biaya-biaya KPR saat Beli Rumah dan Estimasi Besarannya


Jakarta

Membeli rumah dengan mekanisme kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian. Saat mengambil KPR, selain cicilan juga ada biaya-biaya lainnya yang harus disiapkan.

KPR sendiri masih menjadi primadona skema pembiayaan untuk membeli rumah. Namun, sebelum mengambil KPR sebaiknya kamu siapkan uang untuk biaya-biaya lainnya selain cicilan, contohnya seperti biaya appraisal.

Tak hanya itu, masih ada biaya-biaya lainnya yang harus dibayar. Ada biaya apa saja yang harus disiapkan untuk membeli rumah lewat KPR? Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini informasinya.


Biaya-biaya yang Harus Disiapkan Saat Beli Rumah Secara KPR

Uang Muka atau Down Payment (DP)

Umumnya, pembeli rumah harus membayar uang muka terlebih dahulu sebelum mencicilnya. Biaya uang muka biasanya sekitar 10-20% dari harga rumah yang dibeli.

Meski demikian, ada beberapa kasus yang tidak memerlukan membayar DP saat membeli properti. Contohnya saat ada program pemerintah seperti DP 0%.

Biaya Administrasi dan Proses KPR

Biaya administrasi dan proses KPR biasanya berbeda setiap bank, tergantung kebijakan masing-masing. Nah, untuk menarik nasabah biasanya pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

Biaya Appraisal

Biaya appraisal muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR serta rumah yang menjadi objek transaksi. Umumnya, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

Biaya Provisi Bank

Biaya Provisi KPR dibebankan kepada pengajuan kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

Besaran biaya provisi KPR adalah 1% dari plafon kredit yang diterima debitur. Sebagai contoh, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

Biaya BPHTB

Dilansir Intiland, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah secara KPR.

Nilai BPHTB setiap daerah berbeda-beda. Namun umumnya, biaya BPHTB yang harus dibayar umumnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Biaya Notaris

Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

– Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

– Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

– Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

– Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

Asuransi Jiwa KPR

Asuransi jiwa KPR ini juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asuransi Jiwa Kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia. Dengan demikian, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau tutup usia saat KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi utang yang tersisa ketika risiko meninggal dunia terjadi.

Asuransi jiwa kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

Umumnya, asuransi jiwa KPR ini dibayarkan hanya satu kali saja pada saat akad KPR. Sementara itu, untuk premi yang dibayarkan tidak sama antara debitur satu dengan yang lainnya.

Itulah biaya-biaya yang harus disiapkan saat beli rumah secara KPR. Semoga bermanfaat ya!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Bunga Floating dan Bunga Tetap di KPR


Jakarta

Pada saat membeli rumah dengan sistem KPR, pasti bank membebankan bunga pada setiap tagihan pembayarannya. Terdapat 2 jenis bunga yang dikenakan untuk debitur KPR yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

Kedua jenis bunga ini tidaklah sama. Bagi kamu yang belum bisa membedakan kedua jenis bunga KPR ini, berikut perbedaan bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

1. Suku Bunga Tetap (fixed)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Seperti namanya, suku bunga tetap (fixed) atau suku bunga flat merupakan tingkat bunga yang nilainya tetap alias tidak berubah. Biasanya bunga KPR bisa berubah-ubah karena mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), kebijakan bank, dan tren bunga pasar.


Namun, suku bunga ini tidak diterapkan dari awal hingga akhir masa cicilan, melainkan ada batasan waktunya. Biasanya beberapa tahun di awal cicilan dimulai.

Sebagai contoh, apabila nasabah yang mengambil KPR mendapatkan bunga tetap selama 2 tahun, maka nasabah akan membayar nominal bunga yang sama selama 2 tahun awal cicilan. Namun, mulai tahun ke-3 nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating) atau sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan.

Suku bunga satu ini memberikan keuntungan bagi debitur dengan nilai cicilan yang tetap. Debitur dapat menyiapkan tagihan dengan nominal yang sama dalam tahun-tahun pertama pembayaran. Tidak terpengaruh dengan naik-turunnya kondisi perekonomian dan tingkat suku bunga yang ditetapkan perbankan.

2. Suku Bunga Mengambang (floating)

Berkebalikan dengan bunga tetap, suku bunga mengambang (floating) merupakan suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik dan begitu pun sebaliknya.

Biasanya, suku bunga mengambang mulai berlaku dalam kurun beberapa tahun setelah nasabah menyicil KPR. Bisa pula setelah masa suku bunga tetap selesai. Besaran bunga yang dibayarkan pun ditentukan oleh pihak bank. Tenang saja, perubahan suku bunga dari bank ini tidak terjadi setiap hari, tetapi dalam kurun 6-12 bulan sekali.

Keuntungan dari suku bunga mengambang (floating) apabila tren bunga kredit sedang menurun. Hal ini dikarenakan sifat bunga mengambang yang memang dipengaruhi oleh suku bunga di pasaran. Jadi saat bunga kredit sedang turun, debitur bisa mendapat bunga yang rendah sesuai penurunan yang terjadi. Akan tetapi, jumlah cicilan bisa kembali naik jika suku bunga pasar dalam tren naik.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Muhammadiyah Dapat Izin Pendirian Bank Syariah, PP: Bukan Bank Umum



Jakarta

PP Muhammadiyah mendapat izin pendirian bank syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyebut izin ini bukan untuk bank umum.

“Bank itu ada dua macam. Bank umum dan BPR/S (Bank Pembiayaan Rakyat/Syariah). Bulan Juni yang lalu OJK telah mengeluarkan izin kepada Muhammadiyah untuk menyelenggarakan bank syariah. Yaitu Bank Syariah Matahari (BSM),” kata Anwar dikonfirmasi detikHikmah, Selasa (1/7/2025).

“Tapi izin bank yang dikeluarkan oleh OJK tersebut bukanlah izin bank untuk Bank Umum Syariah Muhammadiyah tapi adalah izin untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muhammadiyah,” sambungnya.


Anwar menjelaskan, Muhammadiyah telah mengkonversi BPR konvensionalnya menjadi BPRS. Terbaru, BPR Matahari Artadaya milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka menjadi BPR Syariah Matahari (BSM).

“Muhammadiyah secara organisatoris telah bersikap bahwa bunga (interest) adalah riba. Riba hukumnya adalah haram. Untuk itu Muhammadiyah telah mengkonversi BPR-BPR (konvensional) miliknya menjadi BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),” jelasnya.

Saat ini, kata Anwar, Muhammadiyah telah memiliki sekitar 10 BPRS. Hal inilah yang membuat OJK menyebut Muhammadiyah berpeluang mendirikan Bank Umum Syariah.

Kemungkinan Buka Bank Umum Syariah Muhammadiyah

Menanggapi potensi pendirian Bank Umum Syariah Muhammadiyah, Anwar menyebut tidak menutup kemungkinan Muhammadiyah akan mewujudkannya.

“Dalam waktu dekat tentu belum tapi bukan tidak mungkin apalagi mengingat permintaan dari warga persyarikatan untuk adanya Bank umum Syariah Muhammadiyah sangat tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, kabar pendirian bank syariah Muhammadiyah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Dia menyebut izin akan keluar dalam waktu dekat.

“Iya sudah (diproses). Iya, kayaknya sudah mau keluar (izinnya) ini, enggak lama lagi. Mungkin sebulan ini lah, saya kira sudah keluar,” ujar Dian selepas Opening BSI International Expo 2025, di Jakarta International Convention Center, Kamis, (26/6/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

“Muhammadiyah itu akan mengeluarkan dulu yang namanya BPRS, nah itu akan menjadi prototype sebetulnya. Jadi apakah nanti akan bergerak ke arah bank komersial yang gede itu sedang mereka pikirkan,” pungkas Dian.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com