Tag Archives: otoritas jasa keuangan

Putusan MK soal Pinjol Keluar, OJK Perketat Pengawasan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol) yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

“OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

Pengaturan Fintech P2P Lending
OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a. Bunga/margin/bagi hasil
b. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud
c. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
hak-hak Pengguna.

5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

PERINGATAN:
“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
d. tidak secara mengganggu;
e. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email [email protected] sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email [email protected].

Simak juga Video ‘Alasan Masyarakat Berpendidikan Tinggi Masih Terjebak Investasi Bodong’:

[Gambas:Video 20detik]

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Pinjol Banyak yang Tumbang, Cek Daftar Terbarunya yang Berizin OJK


Jakarta

Jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK.

Melansir dari website resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan bulan Februari sebanyak 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


“Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

Simak juga Video ‘Cerita Sri Mulyani Ditawari Pinjol Tiap Hari’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Keunggulan PT Caturnusa Sejahtera Finance Mengatasi Masalah Keuangan


Jakarta

Kemajuan teknologi yang semakin canggih telah mengubah gaya transaksi masyarakat. Jika dahulu meminjam uang harus ke bank dan mengikuti proses yang rumit, maka sekarang sudah banyak perusahaan pembiayaan yang siap membantu permasalahan keuangan.

Meski demikian, banyak perusahaan pembiayaan yang tumbuh subur, malah berakibat masyarakat bingung memilih perusahaan pembiayaan terbaik. Caturnusa Sejahtera Finance merupakan rekomendasi yang terpercaya.

Perusahaan tersebut memiliki beberapa produk yang dapat membantu secara individu maupun dalam bentuk perusahaan. Bahkan PT Caturnusa Sejahtera Finance telah terdaftar dan kegiatannya oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), sehingga legalitasnya diakui negara.


PT Caturnusa Sejahtera Finance berdiri pada tahun 2014. Kemudian dalam perjalanan bisnisnya perusahaan pembiayaan ini diakuisisi oleh Traveloka Grup pada tahun 2018. Dari sini maka lahirlah Traveloka Paylater sebagai produk pinjaman multiguna khusus untuk individu.

Sementara itu, Caturnusa Sejahtera Finance juga memiliki dua produk keuangan lainnya yang ditujukan kepada pelaku usaha atau perusahaan. Produknya yaitu Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja yang dapat mengatasi masalah modal untuk UMKM.

Tak hanya itu, Caturnusa Sejahtera Finance juga dikenal sebagai pionir Paylater di Indonesia. Bahkan hingga saat ini perusahaan telah membantu 500 ribu lebih pengguna Traveloka. Selain itu, pihaknya memiliki kerjasama keuangan dengan 140 mitra bisnis.

Keunggulan Produk Keuangan PT Caturnusa Sejahtera Finance

Banyak keunggulan PT Caturnusa Sejahtera Finance terkait dengan produk keuangan yang ditawarkan, antara lain:

1. Solusi Masalah Keuangan

Caturnusa Sejahtera Finance adalah perusahaan pembiayaan untuk memecahkan masalah keuangan Anda. Jika Anda membutuhkan pembiayaan multiguna maka Anda bisa menggunakan Traveloka Paylater.

Tetapi jika membutuhkan modal untuk mengembangkan sebuah perusahaan, maka Anda bisa memilih produk keuangan seperti Pembiayaan Investasi atau Pembiayaan Modal Kerja.

2. Mendongkrak persaingan

Salah satu faktor dalam bisnis adalah competitor. Setiap usaha tentunya memiliki persaingan pasar. Namun untuk menerapkan strategi bisnis kadangkala perusahaan terbentur dengan permodalan, sehingga mereka akan mencari suntikan modal untuk megembangkan perusahaan.

Ketika perusahaan tidak mempunyai masalah keuangan. Maka mereka lebih fokus menerapkan strategi bisnis untuk meningkatkan daya saingnya di pasar. Sehingga tujuan untuk meningkatkan penjualan tercapai.

Ketika Anda memperoleh suntikan modal dari PT Caturnusa Sejahtera Finance, maka dana yang diperoleh dapat Anda gunakan untuk membantu dalam meningkatkan produknya. Bisa juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan jika usaha Anda bergerak di bidang jasa.

Selain itu, Anda juga tidak akan ragu untuk mengembangkan peluang bisnis lainnya agar keuntungan semakin meningkat.

3. Pembiayaan Investasi

Pembiayaan Investasi dari Caturnusa Sejahtera Finance merupakan solusi keuangan yang dapat membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. Caturnusa Sejahtera Finance sebagai perusahaan pembiayaan bisa memberikan uang dalam bentuk dana investasi baik berupa produk maupun jasa.

Bahkan mereka juga bisa memberikan pembiayaan pada bidang bisnis real estate, infrastruktur dan lain-lain. Jadi, Anda tidak perlu khawatir terkait permasalahan modal. Dengan teratasi masalah modal, tentunya Anda bisa berkonsentrasi untuk menyusun rencana dan mengembangkan strategi bisnis untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan perusahaan.

Apa Saja yang Bisa Dibiayai Caturnusa Sejahtera Finance

Walaupun produk Pembiayaan Investasi ada sejak tahun 2022, meski demikian Caturnusa Sejahtera Finance memberikan jaminan bahwa mereka bisa menjadi solusi keuangan dan perkembangan bisnis usaha kecil hingga menengah.

Tak hanya itu, produk investasi ini dapat digunakan untuk membiayai produk dan jasa. Dalam hal ini produk dan jasa yang dimaksud adalah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur. Terutama dalam pembelian dan pengembangan aset usaha.

Berikut contoh barang atau jasa yang dapat dibiayai melalui Pembiayaan Investasi atau Pembiayaan Modal Kerja seperti penambahan mesin untuk meningkatkan atau memperluas produktivitas bisnis

Membeli mesin untuk menunjang produksi, apalagi dalam skala besar, tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, uang yang diterima dari opsi finansial dapat menggantikan atau mengganti mesin.

Bagaimana Perhitungan Tenor dan Bunga Pinjaman?

Ketika berbicara pinjaman maka hal yang harus diperhatikan adalah berapa lama angsuran yang harus dilunasi, dan berapa besar bunga yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan. PT Caturnusa Sejahtera Finance tentu tidak ingin memberatkan pelaku usaha, sehingga mereka memberikan fleksibilitas kepada nasabahnya untuk menentukan kemampuan tenor angsurannya.

Namun jika Anda membutuhkan suntikan modal yang besar hingga mencapai Rp 3 miliar lebih, maka Anda harus menyiapkan jaminan. Meski demikian, besaran dana yang bisa Anda dapatkan tergantung dari kebutuhan investasi.

Untuk berapa lama waktu angsuran yang ditawarkan, maka untuk Pembiayaan Investasi Anda bisa memperoleh paling lama 60 bulan atau 5 tahun. Sedangkan suku bunga yang diterapkan setiap bulannya kurang dari 1 persen.

Dari ulasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Caturnusa Sejahtera Finance memiliki tiga produk keuangan seperti Traveloka Paylater, Pembiayaan Investasi, dan Pembiayaan Modal Kerja, dimana ketiganya memiliki tujuan yang sama yaitu, membantu permasalahan keuangan Anda dengan cepat dan mudah.

(Content Promotion/PT Caturnusa Sejahtera Finance)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tepis Kabar Pemutihan Utang Pinjol!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kabar pemutihan utang pinjaman online. Kabar ini muncul di media sosial dan mengatasnamakan OJK.

Dalam pengumumannya di Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (2/9/2025), OJK menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

“Sobat OJK, penipuan tidak ada habisnya. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” tulis OJK dalam keterangannya.


Dalam unggahan yang sama, OJK juga menunjukkan pesan berantai yang beredar soal pemutihan data utang pinjaman online.

“Kabar baik resmi dari OJK! Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 27 Agustus sampai akhir September 2025. Ayo segera daftar diri Anda agar terbebas dari hutang,” bunyi pesan tersebut.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Aplikasi Cek Skor Kredit SkorKu Sudah Terdaftar di OJK


Jakarta

Sebagai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Credit Bureau Indonesia (CBI) menghadirkan SkorKu sebagai solusi digital untuk masyarakat dalam mengakses skor kredit dan laporan keuangan pribadi dengan cepat, mudah, dan aman.

SkorKu menjadi aplikasi mobile pertama di Indonesia yang memberikan akses langsung bagi individu untuk melihat skor kredit dan profil risiko keuangan mereka. Skor yang tinggi mencerminkan risiko rendah, sehingga dapat membantu pengguna memperoleh akses fasilitas keuangan yang lebih baik. Tak hanya itu, SkorKu juga memberikan edukasi berupa literasi keuangan dan tips praktis agar pengguna dapat memperbaiki reputasi kreditnya.

Dengan keunggulan akses cepat, mudah, dan nyaman, SkorKu menyajikan laporan informasi perkreditan dalam genggaman. CBI menegaskan bahwa perlindungan data pengguna adalah prioritas utama. Melalui sistem keamanan berlapis, SkorKu memastikan data pribadi aman dari penyalahgunaan, termasuk risiko penipuan atau pencurian identitas dalam pengajuan kredit.


Selain itu, SkorKu menghadirkan fitur unggulan berupa laporan kredit yang akurat dan terkini. Data yang ditampilkan bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan mitra terpercaya lainnya, sehingga pengguna mendapatkan informasi yang valid untuk mendukung kebutuhan finansial. Fitur ini membantu masyarakat lebih memahami riwayat pembayaran, menjaga reputasi kredit, hingga memperbesar peluang mendapatkan pinjaman maupun fasilitas keuangan.

Kehadiran SkorKu menunjukkan komitmen CBI dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan memudahkan masyarakat mengakses informasi kredit, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga keuangan. Pada akhirnya, SkorKu bukan hanya membantu pengguna mengetahui kondisi kredit mereka, tetapi juga menjadi alat penting untuk mewujudkan hidup yang lebih berkualitas.

(akd/akd)



Sumber : finance.detik.com

SkorKu, Aplikasi Cek Skor Kredit Pertama di Indonesia


Jakarta

Sebagai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Credit Bureau Indonesia (CBI) menghadirkan SkorKu sebagai solusi digital untuk masyarakat dalam mengakses skor kredit dan laporan keuangan pribadi dengan cepat, mudah, dan aman.

SkorKu menjadi aplikasi mobile pertama di Indonesia yang memberikan akses langsung bagi individu untuk melihat skor kredit dan profil risiko keuangan mereka. Skor yang tinggi mencerminkan risiko rendah, sehingga dapat membantu pengguna memperoleh akses fasilitas keuangan yang lebih baik. Tak hanya itu, SkorKu juga memberikan edukasi berupa literasi keuangan dan tips praktis agar pengguna dapat memperbaiki reputasi kreditnya.

Dengan keunggulan akses cepat, mudah, dan nyaman, SkorKu menyajikan laporan informasi perkreditan dalam genggaman. CBI menegaskan bahwa perlindungan data pengguna adalah prioritas utama. Melalui sistem keamanan berlapis, SkorKu memastikan data pribadi aman dari penyalahgunaan, termasuk risiko penipuan atau pencurian identitas dalam pengajuan kredit.


Selain itu, SkorKu menghadirkan fitur unggulan berupa laporan kredit yang akurat dan terkini. Data yang ditampilkan bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan mitra terpercaya lainnya, sehingga pengguna mendapatkan informasi yang valid untuk mendukung kebutuhan finansial. Fitur ini membantu masyarakat lebih memahami riwayat pembayaran, menjaga reputasi kredit, hingga memperbesar peluang mendapatkan pinjaman maupun fasilitas keuangan.

Kehadiran SkorKu menunjukkan komitmen CBI dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan memudahkan masyarakat mengakses informasi kredit, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga keuangan. Pada akhirnya, SkorKu bukan hanya membantu pengguna mengetahui kondisi kredit mereka, tetapi juga menjadi alat penting untuk mewujudkan hidup yang lebih berkualitas.

(akd/akd)



Sumber : finance.detik.com

Terkuak Biang Kerok Kripto Rontok


Jakarta

Transaksi kripto mengalami tekanan berat jelang akhir tahun. Tekanan ini terjadi imbas kombinasi sejumlah sentimen, baik arus keluar dana ETF Bitcoin (BTC), tekanan jual investor, hingga makro ekonomi global.

Pelemahan ini pun terjadi pada transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto melemah 24,53% secara bulanan dari Rp 49,29 triliun di bulan Oktober 2025 menjadi Rp 37,20 triliun pada November 2025.

Kemudian secara tahunan, transaksi aset kripto juga turun 19,72% atau terkoreksi sebesar Rp 109,76 triliun. Adapun rinciannya, total nilai transaksi aset kripto hingga November 2025 sebesar Rp 446,77 triliun dari periode yang sama di tahun sebelumnya Rp 556,53 triliun.


CEO Tokocrypto Calvin Kizana menjelaskan penurunan transaksi ini terjadi seiring runtuhnya Bitcoin (BTC) yang mencatat bulan terburuk kedua sepanjang 2025.

Pada November, harga Bitcoin terkoreksi lebih dari 17% akibat kombinasi arus keluar dana ETF Bitcoin, melemahnya permintaan institusional, dan tekanan jual dari investor jangka pendek.

“Tekanan pasar global semakin besar setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas kebijakan tarif terhadap China pada 10 Oktober 2025, yang memicu penilaian ulang risiko di pasar global. Volatilitas berlanjut hingga November dan diperparah oleh penutupan pemerintahan AS yang memecahkan rekor, sehingga memperketat likuiditas di pasar keuangan tradisional,” jelas Calvin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Selain itu, arus dana institusional BTC juga melemah yang tercermin dalam data SoSo Value, di mana ETF Bitcoin di Amerika Serikat (AS) mengalami arus keluar dana sebesar US$ 3,48 miliar sepanjang November.

Kondisi ini mempengaruhi sentimen investor domestik, yang cenderung mengambil posisi wait and see menjelang akhir tahun.

Sementara berdasarkan transaksi di Tokocrypto hingga November 2025, total nilai transaksi tercatat mendekati Rp150 triliun. Capaian ini mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna meskipun pasar global tengah berada dalam fase koreksi.

“Kami melihat pasar kripto global memang sedang berada dalam fase koreksi yang berdampak pada psikologi investor, termasuk di Indonesia yang cenderung bersikap wait and see menjelang akhir tahun. Namun, minat terhadap aset kripto tetap kuat,” pungkasnya.

Simak juga Video: Modus Pria Bandung Bobol Situs Kripto London Rp 6,6 M

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tunggu Hasil Penelusuran Indodax soal Dana Member Lenyap


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu hasil penelusuran manajemen Indodax terkait hilangnya dana member beberapa waktu lalu.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan duduk perkara hilangnya dana tersebut.

“Sudah kita panggil. Sudah kita fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax, sebetulnya terkait dengan apa gitu ya. Nah nanti kita dengerin hasilnya nanti, kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).


Apalagi, menurut Hasan, ada dua versi pernyataan dari sisi Indodax maupun member terkait raibnya dana member. Kabarnya dana yang lenyap sebesar Rp 600 juta.

“Karena masih ada dua versi kan, dari sisi nasabah maupun dari sisi pengurus Indodax, tapi sudah kita panggil kemarin,” terang Hasan.

Hasan mengatakan, Indodax telah memastikan tidak ada aset nasabah yang dirugikan. Manajemen Indodax juga disebut koperatif terhadap proses penyelesaian kasus yang tengah berlangsung. Namun, ia tak menyebut berapa total dana member yang hilang.

“Belum dapet kita (angkanya). Karena masih penelusuran itu. Nanti kita dengerin dari manajemen Indodax ya. Pengawas sudah panggil dan sudah ada pertemuan untuk fasilitasi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyebut insiden ini terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna. Meski begitu Indodax berkomitmen untuk mendampingi member terdampak.

William mengakui isu keamanan akun menjadi hal yang sensitif dan perhatian utama pengguna platform investasi aset kripto. Manajemen Indodax juga telah menghubungi member terdampak satu per satu untuk melakukan penelusuran lanjutan dengan kronologi masing-masing kasus.

“Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Heboh Data Pelamar Kerja Dipakai buat Pinjol, OJK Turun Tangan


Jakarta

Belakangan ini ramai diperbincangkan penyalahgunaan data pelamar kerja untuk pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan memanggil perusahaan peer to peer (P2P) lending untuk membahas masalah ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini, mulai dari perusahaan pinjol legal mana saja yang terkait dalam kasus ini. Hal tersebut juga berlaku untuk industri perbankan.

“Kaya misalnya tadi informasikan buka di bank kita, carikan bank-nya nanti kita panggil atau pinjol legal kita panggil,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024).


Lebih lanjut, Kiki menjelaskan pihaknya akan bertanya terkait proses know your customer (KYC) pada masing-masing perusahaan. Dia juga akan menyelidiki terkait mudahnya pencairan dana pinjol padahal bukan pengguna data yang mencairkan.

“Pinjol legal kita panggil gimana proses KYC di tempatmu? Kok bisa bukan orang ini yang buka kok langsung dibukain?” jelas Kiki.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini ramai data pelamar kerja yang digunakan untuk pendaftaran dana pinjol. Salah satu kasusnya ada sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur mendadak ditagih utang pinjaman online (pinjol). Usut punya usut, data diri para pelamar kerja ini disalahgunakan untuk pinjaman online.

Bukannya mendapatkan pekerjaan, para korban kini malah tertipu. Mereka kini ditagih-tagih pinjol. Sejauh ini terdata ada 26 orang pelamar kerja yang menjadi korban. Kerugian total ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan modus terlapor berinisial R berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di sebuah konter HP di Cililitan, Jaktim.

“Si terlapor dalam hal ini Saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP,” kata Nicolas, saat dihubungi wartawan, Senin (8/7).

Nicolas mengatakan sejauh ini ada 26 korban yang terdata. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,1 miliar.

“Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 26 orang, dan jumlah kerugian Rp 1 miliar lebih. Untuk sampai saat ini, pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri,” jelasnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Heboh Penyalahgunaan Data buat Pinjol, Begini Jurus Asosiasi


Jakarta

Belakangan ini makin marak kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol). Paling anyar, sejumlah data pelamar kerja yang disalahgunakan untuk pinjol.

Mengatasi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pihaknya saat ini sedang meningkatkan pengendalian risiko agar mitigasi risiko menjadi lebih selektif lagi. Dia bilang pihaknya akan memperkuat learning machine agar lebih peka terhadap pencurian data atau data fiktif.

“Kami saat ini memperkuat learning machine kami agar lebih peka terhadap pencurian data atau data fiktif,” kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/7/2024).


Dia bilang pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk membahas persoalan ini lebih lanjut. Dia menjelaskan satgas ini nantinya akan menginventarisir bentuk penipuan dan akan mengusulkan risk mitigation model untuk diterapkan di semua platform

“Kami akan bentuk task force team untuk membahas hal ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan masing-masing perusahaan pinjol mempunyai cara sendiri dan berbeda dalam mitigasi risiko. Dia menyebut mitigasi risiko selalu berhubungan dengan tingkat risiko dan besaran pinjaman yang diberikan masing-masing perusahaan sesuai dengan target market-nya.

“Sesuai kacamata masing-masing dalam melihat risiko kredit. Masing-masing fintech punya cara sendiri terkait mitigasi risiko,” imbuhnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan juga telah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudah memberikan data informasi kepada orang lain. Pasalnya, hal itu rentan disalahgunakan untuk pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak masyarakat yang tak sadar data pribadinya digunakan untuk pinjaman online bahkan akses membuka rekening untuk judi online.

“Ada juga kasus yang diadukan ke kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang dapat sesuatu, misal pinjam KTP untuk buka rekening,” kata Kiki kepada awak media, dikutip Rabu (10/7/2024).

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam modusnya biasanya calon korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP-nya. Alhasil, pelaku dengan mudah dapat membuka rekening bahkan untuk pencairan dana pinjol.

Para korban pun tidak sadar hingga akhirnya muncul tagihan kredit. Padahal korban tidak merasa meminjam. Kemudian barulah mereka melaporkan ke OJK.

“Jangan mau iming-iming Rp 500 ribu atau Rp1 juta kemudian dikejar debtcollector karena dipakai utang Rp 50 juta,” jelasnya.

Simak juga Video ‘Sri Mulyani Ngaku Dikirimi Tawaran Pinjol Setiap Hari’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com