Tag Archives: otoritas jasa keuangan

Makin Banyak Orang Ngutang Lewat Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 66,79 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P) masih terus mengalami pertumbuhan cukup signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pembiayaan di industri P2P lending tembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

Dalam paparannya angka itu naik dari Rp 52,70 triliun pada periode yang sama tahun 2023. Secara tahun ke tahun pertumbuhannya sebesar 26,73%.


“Industri fintech, P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73% secara year on year, Mei lalu naik 25,44% yoy dengan nilai Rp 66,79 triliun,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di bulan Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97% year on year menjadi Rp 16,22 triliun. Pada Mei lalu tercatat Rp 16,21 triliun.

Kemudian, OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol (TWP90) telah mengalami penurunan pada bulan Juni 2024 ini.

“Tingkat risiko kredit macet dalam kondisi terjaga 2,79%, di Mei lalu 2,91%,” jelas dia.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Tembus Rp 301,75 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuang (OJK) mencatat peningkatan nilai transaksi aset kripto pada enam bulan pertama 2024. Transaksi aset kripto tercatat tembus Rp 301,75 triliun pada semester I-2024.

“Tumbuh 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

Sementara total investor aset kripto sampai Juni 2024 berada dalam tren meningkat dengan total 20,24 juta investor. Angka itu naik dari bulan Mei 19,75 juta investor.


“Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp 40,85 triliun di bulan Juni 2024,” terang dia.

Hasan mengatakan jumlah investor aset kripto di Indonesia disebut menjadi yang ketujuh terbesar di dunia. Data itu didapat dari The 2023 Global Crypto Adoption Index.

“Selain itu, dalam perspektif global, Indonesia sebagai negara terbesar kelima yang menunjukan minat besar terkait aktivitas di aset kripto ini,” ucapnya.

Dengan meningkatnya jumlah investor aset kripto, OJK melihat tidak ada pergerseran investor dari pasar saham ke aset kripto. Karena menurut berbagai sumber, investor di aset kripto kebanyakan merupakan investor dengan profil investasi awal.

“Nah karenanya kami melihat tidak sepenuhnya terjadi pergeseran investor dari pasar saham ke pasar kripto. Dalam hal ini karena instrumen baik transaksi investasi sebetulnya memiliki karakteristik sendiri-sendiri yang tentu dipilih investor,” pungkasnya.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

TaniFund Diminta Gelar RUPS buat Bubarkan Perusahaan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Seperti diketahui OJK beberapa waktu lalu telah mencabut izin usaha TaniFund. Penyedia pinjaman online (pinjol) untuk petani itu sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan.

“Sebagaimana diatur dalam POJK 10/2022, Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).


OJK telah menunjuk empat orang untuk masuk dalam tim likuidasi TaniFund sebagai tindak lanjut pembubaran perusahaan tersebut. Diharapkan tim tersebut bisa bertindak adil dan objektif.

“Saat ini telah ditunjuk empat orang calon Tim Likuidasi, yang diharapkan dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha Tani Fund sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024 lalu.

Dalam catatan detikcom, pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen TaniFund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Usut Dugaan Fraud Kasus Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih terus melakukan pengawasan dan mendalami kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Namun hingga saat ini belum ada realisasi perbaikan yang dilakukan perusahaan dan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Investree.

“Hingga saat ini belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor. OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).


Selain itu, OJK juga tengah mendalami dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh Investree. Dalam pemeriksaan itu OJK pun melibatkan Aparat Penegak Hukum.

“OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu OJK juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Pada Februari 2024 lalu juga, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan OJK langsung melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.

“OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud,” ungkap Aman dalam keterangannya, Jumat (16/2).

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

129 Juta Orang RI Punya Pinjaman Online, Total Rp 874 Triliun


Jakarta

Hingga Mei 2024, 129 juta orang di Indonesia meminjam uang ke fintech lending, dengan total penyaluran dana pinjaman mencapai Rp 874,5 triliun. Angka tersebut berdasarkan keterangan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Porsi penyaluran itu paling banyak dilakukan pada sektor produktif sebesar 30,61%. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan dengan besarnya jumlah pinjaman itu, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Hal ini banyak disuarakan dalam acara AFPI CEO Forum 2024.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi pinjol dan mendorong akses pendanaan yang lebih luas di Indonesia,” ujar Endang dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).


Menurut riset EY MSME Market Study & Policy Advocacy, diproyeksikan total kebutuhan pembiayaan sektor usaha kecil menengah pada 2026 akan mencapai Rp 4.300 triliun dengan kemampuan pendanaan yang ada di Indonesia hanya Rp1.900 triliun. Selisih atau gap sebesar Rp 2.400 triliun dari total kebutuhan pembiayaan itu lah yang menjadi target untuk dipenuhi oleh para perusahaan pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman juga menyebutkan potensi penggunaan pinjaman online juga terus meningkat. Pertumbuhan pembiayaan dari perusahaan fintech lending mencapai 26% secara tahunan dan menjadi pertumbuhan tertinggi dari industri keuangan manapun.

Di sisi lain, kualitas kredit macet alias non performing loan dari kredit fintech lending juga rendah di angka 2,7%. Artinya, industri pinjol masih cukup diperhitungkan ke depan.

“Fintech lending pertumbuhannya mencapai 26% (YoY), berarti ini adalah institusi keuangan yang paling tinggi pertumbuhannya di negeri ini. Dengan kualitas NPL terjaga 2,7%, kami yakin ini adalah kerja keras dari pelaku ekosistem industri untuk membuat industri ini survive jangka panjang,” kata Agusman.

Yusril Ihza Mahendra, ahli tata hukum yang hadir dalam acara yang sama juga memberikan perspektif mengenai kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan industri fintech di Indonesia. Menurutnya ke depan pemerintah harus bisa menyeimbangi perkembangan teknologi yang berjalan dengan cepat.

“Kemajuan perkembangan di bidang teknologi begitu cepat mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi. Tapi kecepatan kita untuk mengatur hal itu dan mengantisipasinya dengan norma-norma hukum, kadang-kadang sangat jauh tertinggal dan terlambat. Apalagi kalau kita membentuk Undang-undang, prosesnya panjang dan lama sekali,” papar Yusril.

(hal/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Teknologi Keuangan-Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peta jalan ini dibuat untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional, dengan tetap mendorong inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peta jalan ini dibuat untuk mewadahi potensi yang besar dari IAKD tanpa mengesampingkan risikonya.

“Saya rasa kehadiran dari bidang baru di dalam OJK yang siap mewadahi semua potensi yang besar tadi itu, untuk ditransformasikan menjadi platform teknologi yang memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Kita tidak menafikan tantangan dan downside risk,” katanya dalam peluncuran peta jalan tersebut, Jakarta, Jumat (9/8/2024).


Dia menerangkan, outstanding dari peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online mencapai Rp 70 triliun. Sementara, jika diakumulasikan selama 6 tahun sudah di atas Rp 700 triliun.

Menurutnya, jika disandingkan dengan masyarakat atau pelaku usaha maka besaran itu sangat signifikan. Namun, ia kembali tak menepis adanya risiko.

“Bahwa ada sisi risiko negatifnya yang harus kita atasi dan kita minimalisasi adalah benar tapi kita juga tidak bisa menafikan peran kontribusinya yang penting,” ungkapnya.

Dikutip dari laman OJK, pelaksanaan peta jalan ini terbagi menjadi tiga fase utama yakni sebagai berikut:

1. Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025
2. Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027, dan
3. Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028 yaitu:

1. Pengaturan dan Pengembangan
2. Pengawasan dan Penegakan Hukum
3. Perizinan dan Informasi, dan
4. Inovasi.

(acd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Menarik! Top Up RDN di Ajaib Bisa Dapat Top Up Bonus Instan 1%


Jakarta

Ajaib memperkenalkan program top up bonus instan 1% ke Rekening Dana Nasabah (RDN). Program ini disebut untuk mendorong para investor mengoptimalkan strategi mereka di tengah peluang pertumbuhan pasar yang menjanjikan.

“Kami menyadari antusiasme investor yang semakin tinggi terhadap pasar saham. Melalui program top up bonus instan 1% ini, kami ingin memberikan nilai tambah bagi para investor, terutama yang memiliki strategi jangka panjang dan aktif dalam mengelola portofolionya,” ujar Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).

“Program ini juga sejalan dengan komitmen Ajaib untuk terus berinovasi dalam menyediakan solusi investasi terbaik dan mendukung peningkatan literasi keuangan di Indonesia,” imbuh Juliana.


Program yang dimulai sejak 6 Agustus ini menawarkan bonus menarik bagi para investor, yaitu bonus sebesar 1% dari nilai top-up RDN dengan minimum top-up di atas Rp 100 juta.

Program ini tidak memiliki kuota atau jumlah maksimal bonus yang dapat diterima investor sehingga semakin banyak top up, semakin besar pula bonus yang dapat diperoleh.

Dengan bonus yang langsung dapat digunakan untuk bertransaksi di platform Ajaib, investor dapat lebih leluasa dalam mengambil keputusan investasi di tengah dinamika pasar yang positif.

“Program ini merupakan tambahan dari berbagai fitur lain yang telah dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan trader, seperti fitur Advance Charting, stop loss & take profit orders dan juga fitur Day Trading,” jelas Juliana.

Ia menambahkan, keamanan dana investor adalah prioritas utama Ajaib sebagai platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Investor dapat mengunjungi situs web resmi Ajaib atau mengunduh aplikasi Ajaib untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini serta syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(ncm/ega)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Pajak Kripto Mau Diubah, Bakal Naik?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan adanya penyesuaian pajak untuk transaksi kripto. Langkah ini selaras dengan rencana peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK tengah mempersiapkan langkah penyesuaian pajak baru kripto.

“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” kata Hasan, dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2024).


Dengan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah. Aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

Saat ini, transaksi aset kripto pada platform crypto exchange yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Namun demikian, jika transaksi tersebut dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN meningkat menjadi 0,22%. Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di platform yang terdaftar dan sebesar 0,2% di platform yang tidak terdaftar.

CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital saat ini.

Meskipun optimistis bahwa peraturan tersebut dapat mendorong pengembangan pasar kripto dalam negeri, tapi pihaknya tetap menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.

“Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.

Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, terutama para pelaku pasar, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor.

“Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Bappebti meminta Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pajak kripto karena dinilai berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

“Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini, menambah biaya bagi para nasabah aset kripto. (Alhasil) banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam acara 10 Tahun Indodax, Selasa (27/2).

Selain itu, peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut menjadi waktu yang tepat untuk evaluasi. Mengingat aset kripto tersebut akan masuk dalam sektor keuangan.

“Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan. Kami harapkan komitmen DJP untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena (peraturan) ini sudah lebih dari 1 tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” ucap Tirta.

(shc/das)



Sumber : finance.detik.com

Daftar 98 Pinjol Legal yang Berizin OJK 2024, Cek Dulu di Sini

Jakarta

Pinjaman online atau disingkat pinjol menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin membutuhkan dana cepat. Dana yang digunakan bisa untuk bermacam-macam, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Per Agustus 2024, setidaknya ada 98 pinjol legal yang berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga aman untuk digunakan. Namun, detikers harus tetap waspada juga dengan iming-iming dana besar yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

Lantas, apa saja daftar pinjol legal yang berizin OJK? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


Pihak OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang legal dan berizin resmi. Dilansir situs resminya, berikut daftar pinjol legal yang berizin OJK:

  1. Danamas-PT Pasar Dana Pinjaman
  2. investree-PT Investree Radhika Jaya
  3. amartha-PT Amartha Mikro Fintek
  4. DOMPET Kilat-PT Indo Fin Tek
  5. Boost-PT Creative Mobile Adventure
  6. TOKO MODAL-PT Toko Modal Mitra Usaha
  7. modalku-PT Mitrausaha Indonesia Grup
  8. KTA KILAT-PT Pendanaan Teknologi Nusa
  9. Kredit Pintar-PT Kredit Pintar Indonesia
  10. Maucash-PT Astra Welab Digital Arta
  11. Finmas -PT Oriente Mas Sejahtera
  12. KlikA2C-PT Aman Cermat Cepat
  13. Akseleran -PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  14. Ammana.id -PT Ammana Fintek Syariah
  15. PinjamanGO-PT Dana Pinjaman Inklusif
  16. KoinP2P-PT Lunaria Annua Teknologi
  17. pohondana-PT Pohon Dana Indonesia
  18. MEKAR-PT Mekar Investama Teknologi
  19. AdaKami-PT Pembiayaan Digital Indonesia
  20. ESTA KAPITAL FINTEK-PT Esta Kapital Fintek
  21. KREDITPRO-PT Tri Digi Fin
  22. FINTAG-PT Fintegra Homido Indonesia
  23. RUPIAH CEPAT-PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  24. CROWDO-PT Mediator Komunitas Indonesia
  25. Indodana-PT Artha Dana Teknologi
  26. JULO-PT Julo Teknologi Finansial
  27. Pinjamwinwin-PT Progo Puncak Group
  28. DanaRupiah-PT Layanan Keuangan Berbagi
  29. OVO Finansial-PT Indonusa Bara Sejahtera
  30. Pinjam Modal-PT Finansial Integrasi Teknologi
  31. ALAMI-PT Alami Fintek Sharia
  32. AwanTunai-PT Simplefi Teknologi Indonesia
  33. Danakini-PT Dana Kini Indonesia
  34. Singa-PT Abadi Sejahtera Finansindo
  35. DANAMERDEKA-PT Intekno Raya
  36. EASYCASH -PT Indonesia Fintopia Technology
  37. PINJAM YUK-PT Kuaikuai Tech Indonesia
  38. FinPlus-PT Rezeki Bersama Teknologi
  39. UangMe-PT Uangme Fintek Indonesia
  40. PinjamDuit -PT Stanford Teknologi Indonesia
  41. DANA SYARIAH-PT Dana Syariah Indonesia
  42. BATUMBU-PT Berdayakan Usaha Indonesia
  43. Cashcepat-PT Artha Permata Makmur
  44. klikUMKM-PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  45. Pinjam Gampang-PT Kredit Plus Teknologi
  46. cicil-PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  47. lumbungdana-PT Lumbung Dana Indonesia
  48. 360 KREDI -PT Inovasi Terdepan Nusantara
  49. Kredinesia-PT Kreditku Teknologi Indonesia
  50. Pintek-PT Pinduit Teknologi Indonesia
  51. ModalRakyat-PT Modal Rakyat Indonesia
  52. SOLUSIKU-PT Anugerah Digital Indonesia
  53. Cairin-PT Idana Solusi Sejahtera
  54. TrustIQ-PT Trust Teknologi Finansial
  55. KLIK KAMI-PT Harapan Fintech Indonesia
  56. Duha SYARIAH-PT Duha Madani Syariah
  57. Invoila-PT Sol Mitra Fintec
  58. Sanders One Stop Solution-PT Satustop Finansial Solusi
  59. DanaBagus-PT Dana Bagus Indonesia
  60. UKU-PT Teknologi Merlin Sejahtera
  61. KREDITO-PT Fintek Digital Indonesia
  62. AdaPundi-PT Info Tekno Siaga
  63. Lentera Dana Nusantara-PT Lentera Dana Nusantara
  64. Modal Nasional-PT Solusi Teknologi Finansial
  65. Komunal-PT Komunal Finansial Indonesia
  66. Restock.ID-PT Cerita Teknologi Indonesia
  67. Ringan-PT Ringan Teknologi Indonesia
  68. Avantee-PT Grha Dana Bersama
  69. Gradana-PT Gradana Teknoruci Indonesia
  70. Danacita-PT Inclusive Finance Group
  71. IKI Modal-PT IKI Karunia Indonesia
  72. Ivoji-PT Finansia Aira Teknologi
  73. Indofund.id-PT Bursa Akselerasi Indonesia
  74. iGrow-PT LinkAja Modalin Nusantara
  75. Danai.id-PT Adiwisista Finansial Teknologi
  76. DUMI-PT Fidac Inovasi Teknologi
  77. LAHAN SIKAM-PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  78. qazwa.id-PT Qazwa Mitra Hasanah
  79. KrediFazz-PT KrediFazz Digital Indonesia
  80. Doeku -PT Doeku Peduli Indonesia
  81. Aktivaku-PT Aktivaku Investama Teknologi
  82. Danain-PT Mulia Inovasi Digital
  83. Indosaku-PT Sens Teknologi Indonesia
  84. EDUFUND-PT Fintech Bina Bangsa
  85. GandengTangan-PT Kreasi Anak Indonesia
  86. PAPITUPI SYARIAH-PT Piranti Alphabet Perkasa
  87. BantuSaku-PT Smartec Teknologi Indonesia
  88. danabijak-PT Digital Micro Indonesia
  89. AdaModal-PT Solid Fintek Indonesia
  90. SamaKita-PT Sejahtera Sama Kita
  91. KawanCicil-PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  92. CROWDE-PT Crowde Membangun Bangsa
  93. KlikCair-PT Klikcair Magga Jaya
  94. ETHIS-PT Ethis Fintek Indonesia
  95. SAMIR-PT Sahabat Mikro Fintek
  96. UATAS-PT Plus Ultra Abadi
  97. Asetku-PT Pintar Inovasi Digital
  98. Findaya-PT Mapan Global Reksa

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Ada sebagian masyarakat yang kepincut menggunakan pinjol ilegal. Padahal, ada risiko tinggi jika menggunakan pinjol yang tidak berizin resmi.

Mengutip situs CIMB Niaga, berikut sejumlah risiko apabila tetap nekat menggunakan pinjol ilegal:

1. Bunga yang Sangat Tinggi

Risiko yang pertama adalah bunga pinjaman yang jumlahnya sangat tinggi. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sebagai informasi, bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya antara 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari yang tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

2. Memberikan Teror ke Nasabah

Pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada nasabah dengan menyebar fitnah, mengumpat kata-kata kasar, hingga pelecehan seksual apabila tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Ketika mengajukan pinjaman online, nasabah harus memberikan data pribadi, mulai dari KTP, alamat rumah, hingga nomor telepon. Nah, ada risiko tinggi jika data pribadi disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.

Data pribadi juga bisa disebarluaskan kepada orang lain dengan tujuan untuk mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar tagihan. Selain melanggar privasi, cara ini juga merupakan bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik seseorang.

4. Mengakses Perangkat Nasabah Tanpa Izin

Selain mengirimkan data pribadi, perusahaan pinjol juga meminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.

Bagi pinjol ilegal, adanya akses ke perangkat nasabah kerap dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini tentu sangat merugikan nasabah maupun orang lain yang kontaknya terdapat di perangkat tersebut.

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena bersifat ilegal, tidak resmi, dan tidak berizin, maka nasabah pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Tips Terhindari dari Pinjol Ilegal

Ada sejumlah tips agar bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Berikut tips yang harus kamu ketahui:

  1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang dikirim lewat SMS atau WhatsApp (WA) tentang penawaran pinjol ilegal
  2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirim
  4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

Itu dia daftar pinjol legal yang berizin OJK. Penting untuk diingat, gunakan pinjaman online sebagai dana darurat jika kamu benar-benar membutuhkan uang serta ajukan pinjaman sesuai kebutuhan, sehingga kamu tidak terbebani untuk membayar tagihan setiap bulannya.

(ilf/fds)



Sumber : finance.detik.com

4 Faktor yang Membuat Aplikasi DANA Jadi Makin Aman


Jakarta

Sebagai salah satu dompet digital paling dapat dipercaya di Indonesia, DANA terus berupaya untuk menghadirkan aplikasi yang aman. Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari izin operasional hingga fitur keamanan yang ditawarkan

Inovasi terus menjadi pendorong utama dalam dunia teknologi, termasuk dalam sektor keuangan. DANA, sebagai salah satu pemain terdepan dalam industri dompet digital, tidak hanya fokus pada kemudahan transaksi, tetapi juga pada keamanan pengguna. Mengadopsi teknologi terkini dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, DANA telah berhasil membangun sistem keamanan yang sangat canggih.

Artikel ini akan mengulas 5 faktor inovatif yang membuat DANA aman, sebagai salah satu dompet digital paling dapat dipercaya di Indonesia, serta bagaimana inovasi-inovasi tersebut memberikan manfaat bagi pengguna. Aplikasi DANA Jadi Makin Aman, Diawasi BI dan Kominfo hingga Fitur DANA Protection


1. DANA Diawasi BI dan Kominfo

Keamanan pengelolaan DANA terjamin karena diawasi oleh Bank Indonesia (Bank Indonesia) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pengelolaannya pun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin operasional DANA juga semakin diperkuat dengan mengantongi lisensi dari BI, sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori I dan penyedia Layanan Keuangan Digital (LKD).

Anda mungkin bertanya-tanya, mengapa DANA diawasi oleh BI dan Kominfo, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Jawabannya terletak pada sifat DANA sebagai penyedia layanan pembayaran elektronik. BI bertanggung jawab dalam mengatur sistem pembayaran di Indonesia, sementara Kominfo mengawasi aspek teknologi informasi dan komunikasi. Dengan pengawasan ganda ini, DANA berada di bawah pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

2. Fitur DANA Protection

Bukan hanya dari segi regulasi, DANA juga menawarkan fitur yang memberikan rasa aman kepada penggunanya apabila mereka menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu fitur andalan DANA adalah DANA Protection.

Fitur ini memberikan jaminan pengembalian dana kepada pengguna jika terjadi transaksi yang tidak sah. DANA Protection bekerja dengan cara memverifikasi setiap transaksi yang dilakukan. Jika terdeteksi adanya indikasi penipuan, DANA akan segera memblokir transaksi tersebut dan mengembalikan 100% dana ke pengguna.

3. Fitur-fitur Keamanan DANA

Selain DANA Protection, DANA juga dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan lainnya, seperti:

  • Verifikasi Dua Faktor (2FA): Setiap kali Anda melakukan login atau transaksi penting, DANA akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email Anda. Hal ini memastikan bahwa hanya Anda yang dapat mengakses akun Anda.
  • DANA VIZ: Teknologi pengenalan wajah yang dikembangkan sendiri oleh DANA untuk meningkatkan keamanan login.
  • Enkripsi Data: Seluruh data pengguna dienkripsi dengan teknologi yang sangat kuat untuk melindungi dari akses yang tidak sah.
  • Monitoring Transaksi 24/7: Tim keamanan DANA memantau setiap transaksi secara real-time untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fitur-fitur keamanan dan layanan lainnya yang ditawarkan oleh DANA, Anda dapat mengunjungi halaman resmi DANA di https://www.dana.id/personal/digital-wallet. Di sana, Anda akan menemukan informasi lengkap tentang bagaimana DANA berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna, serta berbagai fitur menarik yang dapat meningkatkan pengalaman transaksi digital Anda.

4. Kolaborasi dengan Institusi Keuangan

DANA juga menjalin kerjasama dengan berbagai bank dan lembaga keuangan lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan DANA untuk mengakses data dan informasi yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi dan mencegah penipuan.

Demi menjaga keamanan pengguna, DANA juga menerapkan sejumlah sistem keamanan yang diakui secara internasional. Beberapa di antaranya yaitu ISO 27001 terkait Manajemen Keamanan Informasi yang melindungi data pengguna, PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) yang menjadi standar keamanan data pembayaran melalui kartu, serta Zero Data Sharing Policy yang menjamin keamanan data pengguna.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com