Tag Archives: otoritas jasa keuangan

Program Top Up RDN Bonus Instan 1% Ajaib Segera Berakhir!


Jakarta

Bagi para investor saham yang ingin memaksimalkan potensi keuntungan di tengah pasar saham yang sedang bergairah, sekarang adalah waktunya. Sebab program ‘Top Up Bonus Instan 1%’ dari Ajaib akan segera berakhir.

Diketahui sejak hadir pada 6 Agustus, program ‘Top Up Bonus Instan 1%’ disambut antusiasme tinggi para investor. Terutama mereka yang memiliki strategi jangka panjang dan aktif dalam mengelola portofolionya.

Lewat program ini, investor bisa mendapatkan bonus 1% dari nilai top-up Rekening Dana Nasabah (RDN) mereka, yang dapat langsung digunakan untuk bertransaksi di platform Ajaib. Dengan begitu, investor memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengambil keputusan investasi di tengah dinamika pasar yang positif.


“Kami melihat animo yang sangat besar dari Nasabah Ajaib terhadap promo ini. Semakin banyak Nasabah yang mempercayakan dananya untuk berinvestasi di Ajaib, dan kami berkomitmen untuk terus memberikan nilai tambah serta mendorong mereka untuk aktif memanfaatkan peluang di pasar saham,” ujar Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).

Selain program top-up bonus instan, pihaknya juga menawarkan berbagai fitur lain dalam rangka memenuhi kebutuhan trader. Ada fitur Advance Charting, stop loss & take profit orders, serta fitur Day Trading.

Di sisi lain, kata dia, keamanan dana investor juga menjadi prioritas utama Ajaib sebagai platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi investor yang belum memanfaatkan program ini, segera lakukan top up dan dapatkan bonus 1% sebelum program berakhir. Informasi lebih lanjut mengenai program ini serta syarat dan ketentuan yang berlaku dapat ditemukan di situs web resmi Ajaib atau melalui aplikasi Ajaib.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Ketahui Syarat dan Cara Pinjam Uang di Shopee dengan SPinjam

Jakarta

Saat ini sudah banyak penyedia pinjaman uang online untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah SPinjam dari Shopee. Lewat SPinjam, detikers bisa meminjam uang sesuai kebutuhan dengan tenor hingga 12 bulan.

Meski begitu, tak semua orang bisa menggunakan layanan pinjam uang dari Shopee ini. Selain harus memiliki akun Shopee, ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi.

Kalau semua syarat telah terpenuhi, kini detikers tinggal mengajukan pinjaman lewat SPinjam. Lantas, bagaimana cara pinjam uang di Shopee? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.


Syarat Pinjam Uang di SPinjam

Sebelum menggunakan layanan pinjam uang dari Shopee, sebaiknya ketahui dulu sejumlah syarat-syaratnya. Dilansir laman Pusat Bantuan Shopee, berikut sejumlah syarat pinjam uang di SPinjam:

  1. Jika sebelumnya sudah menggunakan SPayLater, cek kembali nama yang tercantum di aplikasi agar sesuai dengan nama yang ada di kartu identitas (KTP/KITAS).
  2. Jika bukan pengguna SPayLater, siapkan dokumen berupa KTP asli.
  3. Usia minimal 18 tahun.

Kalau ketiga syarat di atas sudah terpenuhi, kini detikers tinggal melakukan aktivasi SPinjam dan melakukan verifikasi data.

Cara Aktivasi SPinjam

Sebelum mengajukan pinjaman, kamu harus melakukan aktivasi SPinjam terlebih dahulu. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Buka aplikasi Shopee di smartphone
  • Di menu utama, ketuk menu ‘Saya’ yang ada di bawah kiri layar
  • Lalu pilih menu ‘Spinjam’
  • Kemudian ketuk ‘Aktivasi Sekarang’
  • Setelah itu ketuk ‘Kirim’ untuk menerima kode verifikasi (OTP) melalui WhatsApp atau pilih ‘Metode Lain’ untuk menerima kode verifikasi (OTP) lewat metode lain (panggilan suara atau SMS)
  • Jika sudah menerima kode OTP, ketuk ‘Lanjut’
  • Upload KTP dan isi informasi data diri dengan lengkap. Jika sudah benar, ketuk ‘Kirim’
  • Langkah selanjutnya, lakukan verifikasi wajah dengan mengarahkan wajah ke kamera
  • Kemudian tunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh Shopee.

Kalau dinyatakan lolos verifikasi data, maka detikers bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yaitu mengajukan pinjaman uang.

Cara Mengajukan Pinjaman Uang di SPinjam

Setelah melalui tahap verifikasi data dan dinyatakan lolos, kini detikers bisa mengajukan pinjaman uang di SPinjam. Perlu diingat, jumlah limit kredit yang tersedia mungkin masih sedikit. Namun jika kamu terus menggunakan SPinjam, maka limit kreditnya bisa bertambah.

Agar tidak salah, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Buka aplikasi Shopee di smartphone
  • Di menu utama, ketuk menu ‘Saya’ yang ada di bawah kiri layar
  • Lalu pilih menu ‘Spinjam’
  • Kemudian ketuk ‘Ajukan’ untuk mengajukan pinjaman online
  • Masukkan jumlah nominal uang yang ingin dipinjam dan durasi pinjaman
  • Isi data rekening bank sesuai nama kamu di KTP. Nantinya uang tersebut dicairkan ke rekening bank yang dituju
  • Setelah itu ketuk ‘Lanjutkan’
  • Jika semua data sudah benar, ketuk ‘Ajukan Sekarang’ untuk mengajukan pinjaman uang
  • Masukkan PIN ShopeePay milikmu
  • Setelah itu tunggu proses pencairan dana ke rekening bank.

Untuk waktu proses transfer dana dari SPinjam ke rekening bisa berbeda-beda tergantung dari bank yang digunakan. Simak rincian jangka waktunya di bawah ini:

  • SeaBank: 1-2 hari kerja
  • BCA: 1-3 hari kerja
  • BRI: 1-3 hari kerja
  • BNI: 1-3 hari kerja
  • Bank Mandiri: 1-3 hari kerja
  • Bank lainnya: 1-3 hari kerja

Sebagai catatan, jika kamu baru pertama kali mengajukan SPinjam atau menambahkan rekening bank baru, maka pengajuan dana akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Jadi, proses verifikasi dapat memakan waktu lebih lama 1 (satu) hari kerja.

Besaran Cicilan dan Tenor Pinjaman di SPinjam

Besaran cicilan SPinjam mulai dari 1% (suku bunga pinjaman, dengan biasanya pencairan sebesar 3% yang akan dibebankan setelah pengajuan berhasil atau disetujui oleh Shopee). Sementara itu, untuk tenor pembayaran pinjaman di SPinjam Shopee mulai dari 2, 3, 6, dan 12 bulan.

Bagi detikers yang masih ragu melakukan pinjaman di SPinjam, tenang saja karena Shopee mengklaim layanan SPinjam sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui PT Lentera Dana Nusantara.

Demikian penjelasan mengenai cara pinjam uang di SPinjam dari Shopee. Semoga dapat membantu detikers.

(ilf/fds)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Doyan Ngutang Lewat Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 69 Triliun!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat peningkatan kembali jumlah pinjaman di pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P). Angkanya sampai Juli 2024 mencapai Rp 69,39 triliun

“Pada industri fintect P2P lending outstading pembiayaan Juli 2024 terus meningkat 23,97% yoy, di Juni lalu 26,73% year on year nominal Rp 69,39 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Sementara pembiayaan modal ventura hingga Juni turun 10,67% secara tahun ke tahun menjadi Rp 16,18 triliun. Pembiayaan modal ventura sendiri merupakan salah satu pembiayaan utama untuk starup.


“Pembiayaan modal ventura di Juli 2024 terkontraksi sebesar 10,67% year on year. Di Juni lalu 10,97% year on year terkontraksi juga, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,14 triliun,” terang dia.

Agusman juga menerangkan sampai Juli 2024, terdapat 7 dari 147 perusahaan belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp 100 miliar. Kemudian 26 pinjol atau P2P Lending belum memenihi ekuitas Rp 7,5 miliar.

“Dari 26 P2P Lending 12 di antaranya proses dalam peningkatan modal,” pungkasnya.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Libatkan Penegak Hukum Usut Dugaan Fraud TaniFund dan Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya menyelidiki terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree. Pihaknya pun melibatkan penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan kedua platform peer to peer lending (P2P) itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan saat ini OJK melakukan sederet pemeriksaan.

“OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree, antara lain dengan melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).


Agusman juga mengungkap OJK juga senantiasa melakukan berbagai langkah untuk memberikan sanksi tegas kepada kedua perusahaan itu. “Selain itu, supervisory action terus dilakukan termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, izin usaha platform peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani ini sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di Indonesia.

Dalam catatan detikcom, pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu.

Sementara untuk Investree, platform itu telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Daya Beli Tergerus, Bisnis Pinjol Makin Tumbuh


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pertumbuhan industri financial technology peer to peer lending (fintech p2p lending) atau pinjaman online (pinjol) terus meningkat di tengah daya beli masyarakat yang menurun. Hal ini dapat dilihat dari piutang pembiayaan pada Juli 2024 kembali tumbuh.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan outstanding pembiayaan fintech p2p lending pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97% secara tahunan dengan nominal Rp 69,39 triliun. Pertumbuhan ini dapat mencerminkan industri pinjol dapat menghadapi tantangan ekonomi yang ada, termasuk daya beli masyarakat yang melemah.

“Pertumbuhan piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) pada Juli 2024 juga mengalami pertumbuhan sebesar 10,53% secara tahunan menjadi Rp 494,10 triliun,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/9/2024).


Dia menjelaskan dengan trend pertumbuhan pembiayaan yang tetap terjaga memberikan sinyal bahwa industri multifinance dan fintech P2P lending memiliki kemampuan dalam memitigasi risiko penurunan daya beli masyarakat. Alhasil dia memprediksi pembiayaan di sektor multifinance dan fintech P2P lending dapat terus meningkat.

“Diperkirakan pembiayaan oleh multifinance dan fintech P2P lending dapat melanjutkan pertumbuhan,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia terus mengalami deflasi selama empat bulan berturut-turut sejak April 2024. BPS menyebut Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,03% (month to month/mtm) pada Agustus. Sementara itu, pada Juli terjadi deflasi 0,18%, dan pada Juni juga deflasi 0,08%. Deflasi pertama kali terjadi pada Mei di rentang 0,03%.

Pada saat yang bersamaan, jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia terus mengalami penurunan sejak lima tahun terakhir. Mayoritas dari mereka turun kelas hingga membuat jumlah masyarakat yang rentan miskin membengkak. Padahal kelas menengah menyumbang perekonomian Indonesia.

Berdasarkan catatan BPS, jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 47,85 juta jiwa pada 2024 atau setara dengan 17,13% proporsi masyarakat di Tanah Air. Jumlah itu menurun dibandingkan 2019 yang mencapai 57,33 juta jiwa atau setara 21,45% dari total penduduk.

“Bahwa memang kami identifikasi masih ada scarring effect dari pandemi COVID-19 terhadap ketahanan dari kelas menengah,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (28/8/2024).

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

Cuma 3% dari Total Cadangan Kripto


Jakarta

Platform perdagangan kripto, Indodax buka suara terkait kerugian yang dialami sekitar Rp 300 miliar akibat serangan siber. Dampak finansial terkait kejadian itu disebut hanya sekitar 3% dari total cadangan aset kripto INDODAX.

“Meskipun mengalami kerugian sekitar Rp 300 miliar akibat serangan siber, dampak finansial tersebut hanya sekitar 3% dari total cadangan aset kripto INDODAX,” kata CEO INDODAX, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024).

Dengan lebih dari 6,8 juta pengguna, INDODAX mengklaim memiliki cadangan aset kripto senilai Rp 11,5 triliun, termasuk di dalamnya 4.806,34 Bitcoin senilai Rp 4,288 triliun, 36.915,47 Ethereum senilai Rp 1,334 triliun, serta berbagai aset kripto lainnya senilai sekitar Rp 5,907 triliun.


Pasca insiden peretasan, INDODAX mengklaim telah berhasil memulihkan kepercayaan pengguna dengan total volume transaksi hingga lebih dari Rp 2,3 trilliun selama periode 14-25 September 2024. Hal ini menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap platform INDODAX masih tinggi pasca insiden.

Komitmen INDODAX terhadap transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi salah satu faktor kunci yang membantu pemulihan kepercayaan pengguna.

“Transparansi merupakan pondasi penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik. Dengan publikasi Proof of Reserve, kami memberikan kepastian kepada para pengguna bahwa mereka dapat memantau keamanan aset mereka kapan pun. Ini adalah wujud nyata tanggung jawab kami kepada para member,” ujar Oscar.

Oscar juga menambahkan bahwa selama dua tahun terakhir, INDODAX telah berupaya mengajak exchange kripto lainnya untuk mengadopsi langkah serupa.

“Kami telah mendorong industri kripto di Indonesia untuk lebih terbuka dan transparan. Meskipun hingga saat ini belum ada yang mengikuti, kami percaya bahwa transparansi akan menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya di masa mendatang,” jelasnya.

Angga Andinata, seorang analis kripto dan edukator Crypto & Web 3, turut memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh INDODAX. “Proof of Reserve yang diterapkan oleh INDODAX tidak hanya dalam bentuk laporan, tetapi juga terintegrasi secara real-time, yang memungkinkan publik untuk memverifikasi data cadangan secara langsung. Langkah ini menjadi contoh yang patut diikuti oleh bursa kripto lainnya di Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan dalam konteks regulasi yang akan datang, Angga juga menyoroti bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya berencana untuk mengawasi lebih ketat aset kripto di Indonesia, di mana cadangan aset kripto akan disimpan oleh perusahaan kustodian.

“Saya berharap nantinya perusahaan kustodian juga dapat mempublikasikan cadangan mereka secara transparan untuk menjaga kepercayaan pengguna,” tambah Angga.

Dengan adanya langkah transparansi ini, INDODAX berharap dapat menetapkan standar baru di industri kripto Indonesia maupun global. “Kami berharap lebih banyak bursa yang mengikuti jejak kami untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya,” tutup Oscar.

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

https://finance.detik.com/fintech/d-7567628/orang-ri-doyan-ngutang-di-pinjol-ini-buktinya?single=1

https://finance.detik.com/fintech/d-7567628/orang-ri-doyan-ngutang-di-pinjol-ini-buktinya?single=1



Sumber : finance.detik.com

Rugikan Masyarakat Rp 139 T, 10.890 Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Ditutup!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 platform investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal hingga gadai ilegal. Penutupan itu merupakan jumlah tindakan sejak 2017 sampai Agustus 2024.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria mengatakan puluhan ribu entitas ilegal yang ditutup itu telah merugikan masyarakat mencapai Rp 139,67 triliun.

Dedy juga menyebut kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp 120,79 triliun.


“Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/10/2024).

Secara rinci, 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.

Pada tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.

Menurut Dedy, aktivitas keuangan ilegal tidak akan mudah berhenti. Dia mengatakan para oknum diyakini terus memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.

“Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,” terangnya.

Pihaknya pun meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan para pelaku entitas ilegal itu. Dia mencontohkan hal yang harus diwaspadai masyarakat, janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.

Dedy mengungkapkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini,” pungkasnya.

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Anak Muda Gemar Utang Paylater, Paling Banyak buat Fesyen


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyak generasi muda mengambil utang dari buy now pay later (BNPL) atau paylater. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi.

Perempuan yang akrab disapa Kiki mengatakan fenomena mengutang melalui paylater ini menjadi concern dari regulator di seluruh dunia. Kiki pun mewanti-wanti bahayanya fenomena fear of missing out (Fomo), You only live once (Yolo) hingga doom spending yang memicu perilaku berutang.

“Anak muda ini Fomo, kalau nggak ikut khawatir dibilang ketinggalan zaman, terus Yolo. Katanya sekarang tren baru doom spending, belanja serasa mau kiamat. Jadi, anak muda ini kemudian membelanjakan yang dimiliki seolah tidak ada hari besok. Paling gawat belanjanya bukan dari uang yang dimiliki, tapi dari uang yang utangan tadi,” kata Kiki dalam acara Like It yang dilansir dari Youtube OJK, Sabtu (5/10/2024)


Kemudian ada juga fenomena memberikan penghargaan atau rewards yang instan. Dia bilang hal ini sangat membahayakan bagi generasi muda, apalagi yang belum mempunyai penghasilan sendiri.

Menurutnya, fenomena tersebut dapat menyebabkan generasi muda gemar berutang. Apalagi saat ini mencari pinjaman atau berutang sangatlah mudah karena teknologi semakin berkembang, misalnya dengan pinjaman online dan paylater.

“Karena dengan ada pinjol, paylater sangat mudah anak muda kita bisa mendapatkan pinjaman kemudian membelikan barang yang tidak produktif,” terangnya.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, pengguna paylater sebagian besar merupakan generasi Z dengan rentang usia 26-35 tahun. Dengan rincian, 26,5% pengguna paylater dengan rentang usia 18-25 tahun, 43,9% pengguna berusia 26-35 tahun, 21,3% berusia 36-45 tahun. Kemudian, 7,3% pengguna berusia 46-55 tahun, serta hanya 1,1% pengguna paylater berusia di atas 55 tahun.

Adapun sebagian besar penggunaan paylater untuk gaya hidup, seperti fesyen dengan persentase 66,4%, perlengkapan rumah tangga dengan 52,2%, elektronik dengan 41 %, laptop atau ponsel dengan 34,5%, hingga perawatan tubuh sebesar 32,9%.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

Anak Muda RI Suka Utang di Paylater, Terbanyak buat Belanja Fesyen


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebagian besar generasi muda banyak mengambil utang di layanan buy now pay later (BNPL). Sebagian besar, dana tersebut digunakan untuk keperluan gaya hidup.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan fenomena mengutang melalui paylater ini menjadi concern dari regulator di seluruh dunia. Kiki pun mewanti-wanti bahayanya fenomena fear of missing out (Fomo), You only live once (Yolo) hingga doom spending yang memicu perilaku berutang.

“Anak muda ini Fomo, kalau nggak ikut khawatir dibilang ketinggalan zaman, terus Yolo. Katanya sekarang tren baru doom spending, belanja serasa mau kiamat. Jadi, anak muda ini kemudian membelanjakan yang dimiliki seolah tidak ada hari besok. Paling gawat belanjanya bukan dari uang yang dimiliki, tapi dari uang yang utangan tadi,” kata Kiki dalam acara Like It yang dilansir dari Youtube OJK, Minggu (6/10/2024).


Kemudian ada juga fenomena memberikan penghargaan atau rewards yang instan. Dia bilang hal ini sangat membahayakan bagi generasi muda, apalagi yang belum mempunyai penghasilan sendiri.

Menurutnya, fenomena tersebut dapat menyebabkan generasi muda gemar berutang. Apalagi saat ini mencari pinjaman atau berutang sangatlah mudah karena teknologi semakin berkembang, misalnya dengan pinjaman online dan paylater.

“Karena dengan ada pinjol, paylater sangat mudah anak muda kita bisa mendapatkan pinjaman kemudian membelikan barang yang tidak produktif,” terangnya.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, pengguna paylater sebagian besar merupakan generasi Z dengan rentang usia 26-35 tahun. Dengan rincian, 26,5% pengguna paylater dengan rentang usia 18-25 tahun, 43,9% pengguna berusia 26-35 tahun, 21,3% berusia 36-45 tahun. Kemudian, 7,3% pengguna berusia 46-55 tahun, serta hanya 1,1% pengguna paylater berusia di atas 55 tahun.

Adapun sebagian besar penggunaan paylater untuk gaya hidup, seperti fesyen dengan persentase 66,4%, perlengkapan rumah tangga dengan 52,2%, elektronik dengan 41 %, laptop atau ponsel dengan 34,5%, hingga perawatan tubuh sebesar 32,9%.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com