Tag Archives: otoritas jasa keuangan

Bunga Pinjol Jadi Turun ke 0,2% Tahun Depan? Ini Kata OJK


Jakarta

Suku bunga pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending akan turun menjadi 0,2% pada 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman.

“Mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, ditulis Jumat (11/10/2024).


Untuk diketahui dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 19/SEOJK.06/ 2023, bunga pinjaman atau pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun, pertama 0,3% per hari kalender dengan perjanjian pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kemudian, akan turun menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian pendanaan yang berlaku sejak Januari 2025. Lalu akan berangsur turun lagi pada tahun berikutnya menjadi 0,1%.

Agusman menjelaskan, kesiapan industri LPBBTI perlu didorong dengan peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga.

“Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen, namun Penyelenggara LPBBTI perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya,” terangnya.

Agusman menerangkan, penurunan suku bunga acuan dapat berdampak positif bagi industri LPBBTI seperti peningkatan permintaan pembiayaan.

“Namun demikian, Penyelenggara LPBBTI dan bank-bank yang menyalurkan lewat channeling, tetap harus berhati-hati dalam menilai risiko untuk menjaga kualitas portofolio pendanaan dan mengurangi risiko gagal bayar,” pungkasnya.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 19/SEOJK.06/ 2023, juga mengatur suku bunga untuk pendanaan produktif, d mana sejak Januari 2024 sebesar 0,1%. Kemudian akan turun menjadi 0,067% pada 2025.

Sebagai informasi, Laba industri LPBBTI per Agustus 2024 meningkat dibandingkan dengan posisi Juli 2024 menjadi sebesar Rp 656,80 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 72 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum dilunasi mencapai Rp 72,03 triliun per Agustus 2024 ini. Jumlah ini tercatat tumbuh sekitar 35,62%

Namun, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan tingkat risiko kredit macet atau tidak terbayar lebih dari 90 hari (TWP90) masih tergolong rendah, yaitu 2,38%.

Artinya pembayaran cicilan pinjol masyarakat tercatat masih berjalan dengan baik.


“Pada industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan tercatat tumbuh signifikan sebesar 35,62% atau sebesar Rp 72,03 triliun dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat TWP90 turun dan dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di ruang konferensi pers Bank Indonesia, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, Mahendra menjelaskan di sektor asuransi total aset per Agustus 2024 mencapai Rp 1.132,49 triliun, tumbuh 1,32% year-on-year. Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi meningkat di agustus mencapai Rp 218,55 triliun atau tumbuh 5,82%.

“Permodalan industri asuransi komersial pada agustus 2024 ini masih solid dengan risk-based capital industri asuransi jiwa tercatat 457,02% dan asuransi umum reasuransi sebesar 323,74%, terjaga jauh di atas ambang batas 120%,” terangnya.

Kemudian untuk dana pensiun, total aset dana pensiun tumbuh 9,07% year-on-year dengan nilai sebesar Rp 1.485,43 triliun dengan aset dana pensiun sukarela sebesar Rp 378,45 triliun tumbuh 4,83%.

“Adapun pada perusahaan penjaminan outstanding penjaminan tercatat tumbuh 11,25% dengan nominal mencapai Rp 418,13 triliun dan aset tumbuh sebesar 7,26% sebesar Rp 47,90 triliun,” jelas Mahendra.

Mahendra menambahkan, penyaluran dana perusahaan pembiayaan juga tumbuh double digit di level 10,18% pada Agustus 2024, dengan pembiayaan modal kerja sebagai penopang pertumbuhan tumbuh 10,76%.

Menurutnya hal ini sejalan dengan intermediasi di perbankan yang menentukan tingkat tumbuhan yang baik.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan non-performing financing NTF Net tercatat 0,83% dan NTF Gross 2,66%,” terangnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan Izin ini dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.


“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Tegaskan Hasil PKPU Tidak Hapus Pidana

OJK terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

OJK menegaskan hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurus Investree. Kemudian Investree harus melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak ketinggalan, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya dan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

“Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tambah dia.

Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya nenghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

Pusat Pengaduan Nasabah di halaman berikutnya. Langsung klik

Selain itu, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada beberapa saluran, seperti nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected].

Nasabah juga dapat mendatangi kantornya di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Blokir Rekening Bank dan Kejar Eks Bos Investree di Luar Negeri


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi melakukan Cabut Izin Usaha (CIU) dari PT Investree Radika Jaya (Investree). Sejalan dengan itu, OJK mengatakan akan mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

Diketahui Direktur Utama Investree Adrian Asharyanto Gunadi telah mengundurkan diri pada awal 2024. Hal itu dilakukan di tengah kredit macet yang terjadi di Investree.

OJK tengah mengejar Adrian yang diketahui saat ini berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Langkah tegas lainnya juga, OJK akan memblokir rekening bank dari Adrian dan pihak lainnya yang berkaitan dengan masalah ini.


“Mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/10/2024).

Selain itu, OJK juga akan melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian OJK juga akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut keterangan OJK.

OJK menjelaskan alasan pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Investree melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK mengatakan telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal, di antaranya menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

Simak Video: OJK Blokir 6.400 Rekening yang Terkait Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

2.742 Pinjol & Investasi Ilegal Diblokir!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan menghentikan 2.742 aktivitas entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal. Angka itu merupakan akumulasi yang dilakukan sejak tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, DK OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki Widyasari).

“Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” kata dia dalam konferesi pers virtual, Jumat (1/11/2024).


OJK juga menerima pengaduan 332.590 permintaan layanan melalui aplikasi portal perlidungan konsumen (APPK), temasuk 26.881 pengaduan. Kemudian, dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.

“Total tersebut 13.020 pengaduan pinjol ilegal, 880 terkait investasi ilegal,” terangnya.

Dalam rangka penegakkan dan perlindungan konsumen, OJK memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Pada periode Januari- 28 Oktober 2024, OJK melayangkan 238 surat peringatan kepada 165 PUJK, 6 surat perintah kepada 6 PUJK, 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.

“Selain itu ada 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.800 pengaduan dengan kerugian Rp 193,29 miliar,”pungkasnya.

Lihat Video: Sambangi UMKM di Cempaka Baru, RK Ingatkan Jangan Jadi Korban Pinjol

[Gambas:Video 20detik]

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Terkuak Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Marak


Jakarta

Judi online hingga pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu penyebab kedua aktivitas ilegal tersebut masih berkembang di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan fenomena tersebut tak lepas dari masih rendahnya literasi keuangan digital masyarakat Indonesia, meskipun hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan peningkatan. Berdasarkan hasil SNLIK 2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

“Sumber dari sekarang ini yang muncul permasalahan di media karena rendahnya digital financial literacy. Apakah itu penggunaan aplikasi judol, banyak yang kena pinjol ilegal misalnya dan juga aplikasi aplikasi lain. Kenapa ini terjadi? Karena digital financial literasi yang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” kata Djoko dalam acara dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).


Menurutnya, akses keuangan digital saat ini sangat mudah. Setiap orang dapat melakukan aktivitas keuangan maupun transaksi hanya dengan satu genggaman, yakni menggunakan ponsel. Sayangnya, hal tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman risiko yang terjadi saat melakukan aktivitas tersebut.

“Cuma permasalahnnya apakah mereka-mereka yang provide layanan di dalam HP ini bertanggung jawab? Dan sebaliknya apakah kita-kita yang gunakan ini regardless umurnya, regardless gendernya, sudah memahami dampak risiko yang kita lakukan dengan HP kita?” jelasnya.

Di sisi lain, dia menilai digitalisasi ini dapat memicu celah bagi-bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judol ataupun pinjol ilegal. Untuk itu, pihaknya mendorong peningkatan literasi keuangan digital dengan menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN). Melalui acara tersebut, Djoko menilai dapat menjadi kesempatan pihaknya mengingatkan kembali terkait potensi risiko di keuangan digital.

“Bagaimana kita bisa meningkatkan digital financial literacy. Ini yang terpenting. Ketika kita ngomongin digital di situlah potensi untik orang menggunakan atau digunakan orang-orang tidak bertanggung jawab itu tinggi potensinya. Jadi, digital financial ini yang kurang. Kita ingin kejar selama BFN ini untuk bisa kita saling mengingatkan kembali bahwa di balik kemudahan adanya kehadiran AI, blockchain, kripto, dan lain-lain. Di balik itu semua, masih ada potensi risiko yang harus diketahui bersama. Inilah yang kita bangkitkan, kita tingkatkan,” terangnya.

Lihat Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Fintech di RI Masih Bisa Berkembang, Bagaimana Caranya?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan di sektor industri financial technology (fintech) Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto.

Djoko menyebut ada empat tantangan yang dihadapi pelaku industri fintech dalam negeri. Pertama, keberlanjutan bisnis. Menurutnya, keberlanjutan bisnis dapat dilihat dari dua aspek, yakni tata kelola perusahaan dan permodalan.

“Nah banyak sekali perusahaan fintech yang berhenti di tengah jalan karena memang kurangnya tata kelola yang memandai. Dan juga permodalan atau kurang menarik buat investor untuk bisa menanamkan dananya untuk bisnis ini. Dan belum lagi kalau kita melihat dari data bahwa investor yang menginvestasikan dananya di fintech itu sekarang ini cenderung turun di tahun 2023 kemarin,” kata Djoko dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).


Meski begitu, dia menerangkan beberapa perusahaan fintech tengah membidik investor asing. Hal ini berdasarkan hasil dari survey yang dilakukan oleh Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH).

Kemudian tantangan selanjutnya, yakni sumber daya manusia (SDM) atau talent. Dia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejalan dengan bonus demografi. Pihaknya pun mengupayakan bagaimana SDM ini dapat memanfaatkan teknologi digital.

“Nah kemudian tantangan berikutnya adalah kaitan dengan kemitraan dan kolaborasi. Nah ini juga yang menjadi tantangan kita bagaimana kita tetap terus bisa melakukan kemitraan atau kolaborasi ini dalam kegiatan apapun, any activities,” imbuh dia.

Dia menerangkan pihaknya telah meluncurkan peta jalan terkait pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Di mana di dalamnya tertuang untuk pengembangan ITSK akan menekankan pada konsep pentahelix innovation hub yang melibatkan berbagai pihak, seperti perusahaan fintech, institusi/lembaga jasa keuangan, media, hingga akademisi. Kemudian dia menekankan pentingnya menciptakan regulasi yang memadai untuk industri fintech.

“Nah, kenapa lingkungan regulasi ini sangat penting? Ini karena tidak terlepas dari adanya inovasi yang terus berjalan dan terus berjalan tanpa kita ketahui barang itu apa. Dan sudah sangat lazim bahwa inovasi itu datangnya pasti lebih duluan dibandingkan dengan regulasi. Nah, jadi tidak pernah inovasi itu menunggu regulasinya ada nggak ya? Nggak. Selalu inovasi lahir duluan. Nah, pertanyaannya adalah apakah kita sudah cukup kemampuan untuk bisa meng-embrace itu semua? Apakah kita sudah punya kemampuan dan infrastruktur untuk bisa merangkul semua inovasi yang terjadi di dunia digital ini? Khususnya yang terkait dengan finansial,” jelasnya.

Lihat Video: Apple Pay Later yang Bikin Perusahaan Fintech Ketar-ketir

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK-Asosiasi Bakal Gelar Bulan Fintech Nasional, Apa Itu?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (Afsi), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menyelenggarakan Bulan Fintech Nasional (BFN). Acara tersebut akan berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 11 November 2024.

The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo atau IFSE 2024 menjadi event di dalam rangkaian Bulan Fintech Nasional dan diselenggarkan pada tanggal 12-13 November 2024 Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan tema BFN pada tahun ini, yakni Technology Convergence Shaping the Future of Finance and Beyond. Dia menilai tema tersebut relevan dengan apa yang pihaknya lakukan, yakni memanfaatkan teknologi di sektor jasa keuangan.

“Mungkin agak sedikit berbeda dengan Summit sebelumnya. Kami pun di tahun ini berupaya juga untuk mengundang lebih banyak regulator dan otoritas dari negara lain. Beberapa sudah menyatakan konfirmasinya akan hadir dan kebetulan juga penyelenggaraan IFSE saat ini ini mepet atau berjalan sekian hari dari penyelenggaraan Singapura Fintech Festival yang berjalan atau diselenggarakan di minggu ini,” kata Djoko dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).


Dia menjelaskan narasumber-narasumber yang datang nantinya dapat berbagi mengenai pengaturan dan pengawasan terkait penggunaan teknologi sektor keuangan. Misalnya, sektor jasa keuangan sudah banyak menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan strategi keamanan siber.

“Nah hal-hal seperti itulah yang ingin kita ketahui dan yang sekarang ini yang marak digunakan. Paling tidak dari Malaysia, Singapura, kemudian juga dari Korea itu mereka sudah menyatakan datang. Juga dari lembaga internasional OECD pun juga mereka sedang berpikir untuk bisa hadir di pertemuan minggu depan itu,” imbuh dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Budi Gandasoebarta menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang berkembang pesat di industri digitalisasi, termasuk digitalisasi di sektor keuangan.

Dia menyebut pemerintah melalui OJK dan Bank Indonesia telah menerbitkan serangkaian roadmap dan blue print terkait inovasi teknologi sektor keuangan.

“Jadi ini nanti juga bisa menjadi wadah sosialisasi dan juga bagi publik dan juga media untuk bertanya dan mencari tahu lebih lanjut kira-kira roadmap ini itu seperti apa sih, ada realisasi seperti apa. Tengah tahun ini Bank Indonesia juga meluncurkan blueprint sistem pembayaran Indonesia tahun 2030, di mana disitu ada rencana untuk regulatory reform, kemudian juga reform dari infrastruktur pasar keuangan, dan juga launching dari Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency. Jadi, tentunya nanti ini akan menjadi wadah untuk mencari tahu, kira-kira informasi dari blueprint ini seperti apa sih nantinya,” katanya.

Dalam acara tersebut nantinya, akan diadakan webinar, seminar, diskusi dengan isu-isu keuangan digital, mulai dari kemanan siber, industri aset keuangan digital atau kripto, pengalaman realisasi roadmap sistem pembayaran, seperti QR Indonesia Standard atau QRIS, cross border payments, open finance, hingga artificial intelligence (AI). Budi menyebut The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo 2024 ini akan diselenggarakan di Kota Kasablanka Hall pada 12-13 November 2024.

Lihat Video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

4 Tips Bijak Pakai Paylater agar Kestabilan Finansial Terjaga


Jakarta

Di era digitalisasi saat ini, paylater menjadi salah satu metode pembayaran yang kian digemari masyarakat. Sebab, paylater menawarkan fleksibilitas pembayaran, di mana kamu bisa mencicil pembayarannya sesuai kebutuhan.

Meski begitu, berbagai kemudahan yang ditawarkan paylater harus diimbangi dengan pemakaian yang bijak. Hal ini penting untuk menjaga keuangan tetap aman. Agar terhindar dari masalah keuangan, simak beberapa tips berikut agar bisa menggunakan paylater dengan aman dan bijak.

4 Cara Aman Pakai Paylater


1. Susun Anggaran Keuangan

Tips aman menggunakan paylater yang pertama adalah susun anggaran keuangan untuk menentukan seberapa banyak yang bisa kamu belanjakan. Agar tidak membebani keuangan, pastikan kamu telah memperhitungkan pendapatan bulanan dengan pengeluaran tetap dan kebutuhan lainnya.

Selanjutnya, sesuaikan perhitungan tersebut dengan pilihan besaran cicilan yang harus kamu bayarkan dengan paylater. Dengan begitu, kamu bisa menghindari pengeluaran yang impulsif, jadi kondisi keuangan bisa tetap stabil. Pastikan juga paylater yang kamu gunakan telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Belanja Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

Saat menggunakan paylater, sebaiknya belanja sesuai kebutuhan dan kemampuan, berdasarkan anggaran yang sudah disusun sebelumnya. Belanja secara bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan akan membawa kamu menuju stabilitas dan ketenangan finansial di masa depan. Apalagi, setiap layanan paylater memiliki limit kredit yang berbeda-beda.

Batas kredit ini pun bisa berbeda untuk setiap penggunanya. Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk memperhatikan berapa limit maksimal paylater yang kamu miliki. Hal ini penting agar kamu bisa menyesuaikan dengan kemampuan dalam membayar tanggungan atau cicilan lainnya.

3. Bayar Paylater Tepat Waktu

Selanjutnya, pastikan untuk mencatat tanggal jatuh tempo atau menggunakan reminder agar kamu tidak melewatkan waktu pembayaran cicilan paylater yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar kamu bisa menjaga skor kredit yang baik sehingga memudahkan kamu dalam memperoleh berbagai jenis pinjaman dari lembaga keuangan di masa mendatang.

Selain terpeliharanya skor kredit, pembayaran paylater yang dilakukan tepat waktu juga akan membuat limit paylater-mu tetap terjaga. Dengan mematuhi tenggat waktu cicilan ini, kamu juga akan terhindar dari penalti atau denda keterlambatan yang ditagihkan oleh penyedia jasa paylater. Kamu pun bisa menggunakan paylater dengan semakin nyaman dan aman.

4. Manfaatkan Opsi Cicilan Paylater yang Fleksibel

Metode pembayaran paylater bisa menjadi solusi tepat ketika kamu dihadapkan dengan kebutuhan mendesak, namun tidak ingin mengorbankan anggaran bulanan. Apalagi saat ini sudah ada penyedia layanan paylater yang bisa memberikan fleksibilitas dalam pembayaran, seperti SPayLater oleh PT Commerce Finance yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SPayLater menghadirkan opsi cicilan untuk pembayaran kepada para penggunanya. Ada berbagai pilihan cicilan SPayLater yang tersedia, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan lainnya. Kamu bahkan bisa memilih sendiri tenor yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhanmu.

Opsi ini tentunya akan membuat kamu lebih mudah dalam mengontrol keuangan. Metode cicilan SPayLater ini juga memungkinkan para penggunanya untuk bisa menggunakan dana yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan lain di bulan yang sama.

Menariknya lagi, SPayLater juga menawarkan promo menarik untuk para penggunannya. Salah satunya promo SPayLater Bayar QRIS, yakni promo cicilan 0% s/d 6 bulan dan bebas biaya penanganan. Promo ini berlangsung pada 17 September sampai 17 November 2024.

Nah, itulah beberapa tips bijak dalam menggunakan metode pembayaran paylater. Dengan paylater, kamu tak perlu khawatir memikirkan keuangan jika tiba-tiba ada kebutuhan mendadak yang harus dipenuhi.

Dengan memanfaatkan paylater secara tepat, kamu bisa menikmati berbagai manfaatnya, mulai dari terjaganya kestabilan keuangan hingga skor kredit. Kamu juga bisa lebih hemat dan untung jika memanfaatkan promo-promo paylater yang ada.

Lihat Video: Raffi Ahmad Jual Jet Pribadi Rp 39 M, Tarra Budiman: Bisa Paylater?

[Gambas:Video 20detik]

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

OJK Kejar Mantan Bos Investree Adrian Gunadi Bawa Pulang ke RI


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal perkembangan terkini kasus Investree. Izin usaha Investree sudah dicabut OJK dan mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi kabur ke luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).


Menurutnya, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) (POJK 10/2022), Investree wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Ia menambahkan, setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Pemberi Dana atau Lender.

“Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi,” tuturnya.

Ia menyatakan dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.

Lalu menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028.

Saksikan juga video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com