Tag Archives: otoritas jasa keuangan

Pakai Paylater Harus Bijak Biar Nggak Boncos


Jakarta

Paylater kini menjadi salah satu pilihan pendanaan masyarakat Indonesia. Dikutip dari laporan Otoritas Jasa Keuangan, pembiayaan Paylater oleh perusahaan multifinance mencapai Rp 8,24 triliun pada September 2024, naik 103,40% yoy.

Pertumbuhan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap Paylater sebagai metode pembayaran pilihan, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam Laporan Perilaku Pengguna Paylater Indonesia 2024, tercatat bahwa 42,1% pengguna memanfaatkan layanan ini untuk memudahkan pembelian kebutuhan bulanan dan tambahan lainnya.

Di tengah tantangan ekonomi saat ini, percepatan penyaluran kredit menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.. Dalam hal ini, Paylater sebagai layanan kredit digital yang memiliki berbagai kemudahan, dinilai dapat menstimulasi konsumsi masyarakat.


Menanggapi fenomena ini, Nailul Huda, Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, mengatakan, “Ketika daya beli masyarakat menurun, namun kebutuhan yang cenderung tetap, masyarakat akan mencari pembiayaan untuk membantu pemenuhan kebutuhan tersebut. Bagi mereka yang kesulitan mendapatkan akses kredit konvensional, mereka akan mengandalkan pembiayaan alternatif. Salah satu yang banyak digunakan adalah Buy Now Pay Later (BNPL).” Huda pun menyoroti kemudahan yang ditawarkan oleh Paylater.

“Meningkatnya penggunaan Paylater dipengaruhi oleh kemudahan akses melalui smartphone dan penyaluran pembiayaan yang cepat dan fleksibel. Sistem penyaluran limit kredit yang cepat dan fleksibel serta diiringi dengan sistem credit scoring yang prudent, membuat Paylater jadi alat keuangan yang relevan serta menjadi bantalan pembiayaan bagi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi,” ujar Huda.

Sejalan dengan pentingnya akses kredit di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo, menyatakan bahwa Kredivo terus berkomitmen membuka akses kredit yang aman, fleksibel, dan terjangkau bagi lebih banyak masyarakat.

Meskipun demikian, Indina mengajak pengguna untuk bijak dalam menggunakannya, “Meski Paylater menawarkan berbagai kemudahan dan manfaat terutama di kondisi ekonomi saat ini, kami terus memberikan edukasi kepada pengguna bahwa kebijaksanaan dalam penggunaannya sangat penting untuk menghindari dampak negatif dari Paylater,” ujar dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Nailul Huda. “Setiap instrumen keuangan, termasuk Paylater, memiliki risiko dan dampak negatif jika tidak digunakan dengan bijak. Namun, apabila digunakan secara bijak untuk pemenuhan kebutuhan, Paylater dapat membantu masyarakat untuk mengatur keuangan secara lebih baik hingga meningkatkan skor kredit pengguna supaya bisa mengakses produk keuangan lainnya, khususnya produk perbankan. Oleh karena itu, saya menggarisbawahi pentingnya pemahaman pengguna terkait manfaat dan risiko Paylater, yang tentunya juga didukung edukasi secara konsisten. Masyarakat perlu memahami mengenai batas kemampuan bayar mereka sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dari pembiayaan dari manapun, termasuk dari Paylater,” jelas Huda.

Dari uraian tersebut, Huda menuturkan bahwa terdapat tiga peran penting dari Paylater. Pertama, Paylater mengatasi keterbatasan dana, terutama untuk masyarakat underbanked. Kedua, membantu keuangan masyarakat, dengan sistem dan cicilan yang fleksibel. Ketiga, memperluas akses finansial masyarakat untuk bisa masuk ke ekosistem keuangan. Optimalkan dampak positif penggunaan, penyedia Paylater perlu prioritaskan manajemen risiko Dengan daya beli masyarakat yang masih lemah saat ini, penyedia layanan Paylater diharapkan dapat menyalurkan kredit secara selektif. Hal ini semakin penting mengingat laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa NPF (non-performing financing) gross Paylater mencapai 2,60% pada September 2024, naik dibandingkan angka Agustus 2024 yang sebesar 2,52%.

“Ketika penyaluran pembiayaan meningkat, pasti terdapat potensi peningkatan NPF. Meskipun demikian, saya melihat bahwa kenaikan NPF Paylater saat ini masih berada dalam batas yang aman, masih di bawah 5%. Dalam hal ini, saya menekankan pentingnya penyedia Paylater untuk prioritaskan manajemen risiko dan konsisten melakukan credit scoring yang dapat menggambarkan kemampuan bayar seseorang secara lebih akurat, sehingga potensi peningkatan NPF bisa diminimalisir,” tanggap Huda.

Sebagai salah satu pelaku industri, Kredivo pun memprioritaskan penerapan prinsip responsible lending untuk menjaga NPF Kredivo tetap sejalan dengan rata-rata industri. “Dengan bantuan sistem manajemen risiko berbasiskan Artificial Intelligence (AI), Kredivo hanya akan memberikan pembiayaan kepada pengguna yang benar-benar layak dan memiliki kemampuan bayar yang mumpuni. Selain itu, Kredivo juga secara konsisten mengevaluasi skor kredit pengguna (Kredivo Score) untuk memprediksi potensi gagal bayar oleh pengguna dengan lebih akurat dan cepat. Sistem ini diharapkan dapat membuat para pengguna Kredivo dapat memanfaatkan layanan Kredivo secara maksimal,” jelas Indina.

Simak juga video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM Melambat, Fintech Waspadai Risiko Macet


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM yang meningkat yang ditandai dengan Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah yang lebih tinggi.

Per September 2024, OJK mencatat kredit UMKM tumbuh sebesar 5,04% secara tahunan (yoy), dibandingkan tahun lalu periode yang sama yang tumbuh 8,3%. Selain itu, NPL juga menunjukkan peningkatan pada September 2024 NPL UMKM sebesar 4%, dibandingkan 3,88% pada September 2023.

Hal ini membuat perusahaan keuangan seperti financial technology (fintech) jadi lebih ketat dalam menyalurkan kreditnya, salah satunya Modal Rakyat. Perusahaan Peer to Peer Lending yang sebelumnya fokus pada penyaluran Pinjaman untuk UMKM, kini lebih ketat dalam melakukan proses pemilihan portofolio pinjaman.


CEO Modal Rakyat, Christian Hanggra, mengatakan hal-hal dalam perketat portofolio pinjaman adalah memperketat proses assessment kredit, dengan upaya penagihan dan restrukturisasi pembayaran pinjaman, serta switching portofolio yang berfokus pada kemitraan dan pengembangan dalam satu ekositem.

“Di sisi lain, hal tersebut mengakibatkan penurunan jumlah pendanaan sehingga rasio performa kredit menjadi lebih sensitif sebagai contoh yaitu rasio TWP90,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Per November 2024 TWP90 Modal Rakyat berada di atas 5%. Selain pengendalian penyaluran pinjaman produktif, faktor lain yang menyebabkan kenaikan rasio TWP90 adalah pertumbuhan bisnis yang sedang kurang baik di beberapa sektor seperti otomotif, pengolahan, perdagangan dan industri startup. Faktor tersebut menyebabkan turunnya kemampuan perusahaan dalam pemenuhan pembayaran pinjaman secara tepat waktu.

Meski demikian hal ini diharapkan hanya berlangsung sementara karena perusahaan terus melakukan upaya untuk menekan rasio TWP 90. Christian mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus dilakukannya perbaikan di berbagai aspek perusahaan untuk terus bertumbuh menjadi perusahaan Peer to Peer Lending yang sehat dan inovatif.

“Selain memperketat proses assessment kredit, upaya lain yang dilakukan antara lain yaitu meningkatkan upaya penagihan dan restrukturisasi pembayaran pinjaman, serta switching portofolio yang berfokus pada kemitraan dan pengembangan dalam satu ekositem,” jelasnya.

Saksikan juga video: Cara Komdigi-OJK Berantas 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Diduga Kena Tipu, Manajemen Anak Usaha KoinWorks Dipanggil OJK


Jakarta

Manajemen PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang merupakan anak usaha KoinWorks dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menjadi langkah pengawasan OJK merespons masalah yang terjadi pada KoinP2P.

Sebelumnya KoinP2P, diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang peminjam (borrower). Hal ini membuat Koin P2P menunda pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana.

Pengawasan dilaksanakan OJK untuk memastikan perlindungan secara optimal kepada para nasabah atau masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud.


“OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya,” beber OJK dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Dari hasil pemanggilan manajemen Koin P2P, OJK juga memperoleh komitmen penyelesaian permasalahan. Sejauh ini manajemen Koin P2P masih dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan adil secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Pemilik Koin P2P Tambah Modal

OJK memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan kondisi perusahaan.

“Serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P,” sebut OJK.

Selain itu, OJK juga sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P. Dalam hal terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan hukum.

“OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” pungkas OJK.

Simak juga video: Cara Komdigi-OJK Berantas 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Fintech Investasi Ini Masuk Regulatory Sandbox OJK


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulatory sandbox atau ruang uji coba alias pengembangan inovasi. Regulatory sandbox ini bertujuan agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki produk dan layanan baru melakukan uji coba.

Regulatory sandbox ini diharapkan bisa memberantas investasi bodong dengan peraturan yang lebih ketat.

Salah satu perusahaan investasi properti fraksional, GORO menjadi salah satu peserta regulatory sandbox OJK dengan model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti pertama dalam fasilitas Sandbox yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Persetujuan ini diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024, keduanya tertanggal 7 November 2024, dengan mengacu kepada persyaratan dan kriteria kelayakan yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, di mana persyaratan dan kriteria kelayakan yang ditetapkan untuk dapat mengikuti Sandbox tersebut lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui sarana ini, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali untuk memastikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor. Lebih lanjut, Sandbox merupakan wujud dari pelaksanaan peran OJK dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi, serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan Pusat Inovasi.

Co-founder & CEO GORO Robert Hoving mengungkapkan pihaknya berupaya memenuhi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK. Dengan dukungan regulator dan semangat gotong royong, kami yakin dapat memberikan dampak positif bagi dunia investasi properti di Indonesia.

“Kami ingin menjadikan investasi properti sebagai kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” kata dia dalam siaran pers, Minggu (8/12/2024).

GORO akan menjalani serangkaian uji coba di bawah pengawasan langsung OJK dengan tujuan untuk memvalidasi dan meningkatkan semua aspek manajemen dan operasional layanan. Sarana Sandbox memberikan kesempatan bagi GORO untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh hambatan regulasi yang biasanya menjadi tantangan perusahaan inovatif di tahap awal pengembangan.

Andryan Gouw, Co-founder GORO, menambahkan, “Tokenisasi properti yang kami lakukan adalah contoh nyata dari Real World Asset (RWA) Tokenization yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 lalu.

Teknologi rantai blok (blockchain) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform GORO, memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu, seperti properti. Dengan menjadikan aset properti lebih mudah dipahami dan diakses, kami berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.”

Dengan pengawasan langsung dari OJK, GORO akan memanfaatkan kesempatan ini untuk membantu OJK dalam mengidentifikasi kebijakan yang tepat dalam mengakomodir inovasi dan memahami inovasi yang dipelopori oleh GORO serta dalam merumuskan regulasi baru yang memastikan keamanan, transparansi, dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. GORO optimis dapat terus memperkenalkan kelas aset baru ke dunia investasi dan menghadirkan pengalaman investasi yang mudah dimengerti, transparan, dan terjangkau oleh semua kalangan sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Catat, Ini Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Jakarta

Aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi orang-orang yang membutuhkan dana darurat. Sayangnya, banyak aplikasi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Saat menggunakan aplikasi ini, peminjam seringkali melibatkan data pribadi. Diketahui bahwa pinjol ilegal mempunyai sejumlah resiko, seperti penyalahgunaan data pribadi. Untuk itu, peminjam yang berurusan dengan pinjol legal harus mengetahui cara menghapus data di aplikasi.

Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Untuk menghapus data di Pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Mengutip laman OCBC, berikut caranya:


1. Lunasi Pinjaman

Ketika pinjaman dilunasi dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi. Datamu pun akan terhapus.

Memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait pembayaran tagihan di pinjol. Pinjol ilegal dianggap tidak perlu dibayar sebab tidak berizin.

Namun, kamu bisa melunasinya sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak dihubungi oleh pihak pinjol. Setelah itu berhenti dan jangan lakukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika pinjaman sudah dilunasi namun masih diteror, laporkan ke OJK. Sampaikan masalah yang dialami dan minta solusi. Pelaporan bisa dilakukan ke situs OJK, email, atau kontak resminya di

  • Alamat email OJK: [email protected]
  • Situs resmi OJK: ojk.go.id
  • WhatsApp OJK: 081-157-157
  • Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Penghapusan data dapat dilakukan dengan cara menghapus akun dan aplikasi. Begini caranya:

  • Buka aplikasi pinjol
  • Pilih menu Pengaturan
  • Klik opsi Hapus Akun
  • Ikuti langkah selanjutnya sesuai panduan
  • Konfirmasi keinginan penghapusan akun
  • Akun di aplikasi sudah terhapus.

Jangan lupa untuk uninstall aplikasi pinjol. Dengan begitu, kamu tidak akan dihubungi lagi oleh penyedia jasa pinjol ilegal.

Penting untuk mengetahui mana pinjaman legal dan ilegal sebelum meminjam. Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-cirinya.

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tak pernah menawarkan melalui komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman dilakukan secara transparan
  • Peminjam yang tak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Dalam kondisi ini peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Memiliki layanan pengaduan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor diketahui dengan jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Pinjaman Online Ilegal

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Saat memberikan penawaran, penyedia layanan pinjol memberi pesan melalui SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Adanya ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ketika sudah terlanjur meminjam di pinjaman online ilegal, pastikan kamu tidak melakukan pinjaman lagi. Jika ingin meminjam, maka pilih pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

(row/row)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Investor Aset Kripto Indonesia Meningkat Gegara Ini


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif investor aset kripto di Indonesia. Adapun peningkatan itu disinyalir karena keterpilihan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkap, perkembangan investor aset kripto di Indonesia kembali dalam tren positif per Oktober 2024.

“Perkembangan aset kripto di Indonesia, dapat kami sampaikan per Oktober 2024 jumlah total investor berada kembali dalam tren peningkatan, tercatat total 21,63 juta investor. Naik jika dibanding September 2024 yang tercatat di angka 21,27 juta investor,” ungkap Hasan dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Jumat (13/12/2024).


Pada periode yang sama, Hasan mengungkap nilai transaksi aset kripto juga meningkat sebesar 43,87% menjadi sebesar Rp48,44 triliun dibandingkan bulan September berada di angka Rp33,37 triliun. Ia menilai, tren tersebut sejalan dengan dinamika perekonomian global dan efek kemenangan Trump.

“Ini tentu juga seiring dengan dinamika di perekonomian global, dan juga faktor kemenangan Presiden Trump sebagai Presiden Amerika Serikat yang membuat investor di aset kripro cenderung dalam kondisi bullish,” jelasnya.

Sementara itu, ia juga mengungkap nilai transaksi aset kripto di Indonesia meningkat signifikan sepanjang tahun 2024. Dalam catatannya, Hasan menyebut peningkatan transaksi 352,85% secara tahunan atau sebesar Rp475,13 triliun.

Sejak penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, kata Hasan, OJK telah menerima 123 kali permintaan konsultasi dari para calon peserta Sandbox OJK. Sementara saat ini, terdapat 4 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan modal bisnis aset keuangan digital dan aset kripto yang telah disetujui OJK menjadi peserta Sandbox OJK.

Selain itu, Hasan juga menyebut OJK sedang memproses tiga permohonan pengajuan untuk menjadi peserta sandbox, yaitu 2 berasal dari pelaku di aset keuangan digital dan aset kripto dan satu dari pendukung pasar.

Hingga November 2024, Hasan juga menyebut OJK telah terdapat 10 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, yaitu 4 berupa pemeringkat kredit alternatif (PKA), 6 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Saat ini OJK juga sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 31 calon penyelenggara ITSK yang terdiri dari 9 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 22 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” tutupnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Jurus Perusahaan Fintech Jangkau Masyarakat yang Sulit Akses Keuangan


Jakarta

Perusahaan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) bersama dengan PT Super Bank Indonesia (Superbank) menjalin kerjasama strategis dalam penyaluran kredit (loan channeling). Kerjasama ini diharapkan dapat memperluas akses ke wilayah Indonesia.

Direktur Utama Easycash, Nucky P. Djatmiko mengatakan sebagian besar peminjam masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Sejak pertama kali diresmikan, kemitraan dengan Superbank turut membantu Easycash untuk menyalurkan pinjaman secara akumulatif sebesar Rp 16,18 triliun kepada lebih dari enam juta penerima dana, terutama di kalangan masyarakat underserved dan underbanked di Indonesia. Melalui perpanjangan kerja sama ini, dia berharap dapat semakin memperluas jangkauan pasar.


“Keberhasilan kolaborasi kami dengan Superbank di fase pertama menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Melalui kerja sama fase kedua ini, kami bertekad untuk semakin meningkatkan akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang sulit terjangkau, serta memperkuat kolaborasi dengan mitra perbankan seperti Superbank,” kata Nucky dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

Sementara itu, Chief Business Officer Superbank, Sukiwan, menyebut pembaruan ini juga merupakan bagian dari komitmen Easycash dan Superbank untuk mendukung agenda pemerintah dalam mencapai target inklusi keuangan sebagaimana yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui kolaborasi ini, kedua perusahaan berharap mampu memperkuat ekosistem finansial di Indonesia, dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan solusi keuangan yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

“Kolaborasi kami dengan Easycash membuktikan kekuatan kemitraan dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani. Dengan memanfaatkan teknologi dan platform Easycash, kami dapat menyalurkan pendanaan secara efisien sekaligus menjaga manajemen risiko yang kuat. Pada fase kedua ini, kami berkomitmen untuk memperluas jangkauan ke lebih banyak wilayah di Indonesia, memastikan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses layanan keuangan yang mudah dijangkau,” ujar Sukiwan.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Ternyata Doyan Banget Paylater, Pinjaman Tembus Rp 8,41 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi menggunakan fitur Buy Now Pay Later (BNPL) semakin meningkat. Buktinya, nilai pinjaman paylater tembus Rp 8,41 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan angka itu naik 63,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Berdasarkan data per Oktober 2024, piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp 8,41 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp 3,27 triliun atau tumbuh sebesar 63,89% YoY,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).


Agusman mengungkap pertumbuhan ini antara lain disebabkan oleh makin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL dan adanya peningkatan jumlah pelaku dari 5 menjadi 7 Perusahaan Pembiayaan.

“Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh PP diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” terangnya.

Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,28%, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Oktober 2024 debet kredit BNPL tumbuh 47,92% yoy naik dibandingkan September 2024 46,42% menjadi Rp 21,25 triliun, dengan total jumlah rekening 23,27 juta.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Belum Ada Lonjakan Pinjol Jelang Nataru


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum ada lonjakan pinjaman masyarakat melalui pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengimbau agar masyarakat bisa bijak menggunakan pinjol.

“Terkait momen Nataru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri P2P Lending. OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Dalam catatan OJK, pinjaman masyarakat melalui pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending, tembus Rp 75,02 triliun per Oktober 2024. Angka itu naik 29,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan naik 33,73% dari September 2024.


“Outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024: 33,73% yoy), dengan nominal sebesar Rp 75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37% (September 2024: 2,38%),”terangnya.

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2024 terkontraksi sebesar 5,60% yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,32 triliun.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Aset Kripto, Ini Isinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait pengawasan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Sebelumnya aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan aturan itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” tulis keterangan OJK, dikutip Selasa (24/12/2024).


OJK juga telah menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

“Pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” terang dia.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Dalam aturan juga ditetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Pihaknya mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

“Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen,” tambahnya.

OJK juga berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com