Tag Archives: otoritas

OJK Siapkan Sanksi buat Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan melayangkan sanksi yang berlaku sesuai aturan kepada platform peer to peer lending (P2P) Investree. Untuk diketahui platform P2P lending itu dihadapi masalah kredit macet hingga berujung pengunduran diri direksi.

“OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Sanksi dan pengawasan ketat itu dilakukan karena sampa hari ini, OJK tidak mendapatkan laporan mengenai tindakan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh P2P lending itu.


“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree,” ucapnya.

OJK mengatakan akan tetap terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara penuh terhadap Investree. Meski demikian, sampai saat ini kantor Investree sendiri masih aktif dan menerima aduan dari konsumen.

“Berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Ungkap Kondisi Terkini Pembubaran TaniFund


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Untuk diketahui, TaniFund telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Mei 2024 lalu. Pencabutan itu merupakan buntut dari masalah gagal bayar kepada para investor yang merupakan petani.

“Perusahaan telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan menunjuk 4 (empat) orang sebagai Tim Likuidasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).


Agusman mengatakan hasil RUPS itu telah menunjuk empat orang sebagai Tim Likuidasi. Tim Likuidasi diharapkan akan bekerja sesuai dengan rencana, adil, dan objektif.

“Tim Likuidasi tersebut sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja dan diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, OJK memang telah meminta TaniFund segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Dalam catatan detikcom, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund pada Mei 2024 lalu. Dengan begitu, penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani itu sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di RI.

Pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

Simak: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Rugikan Masyarakat Rp 139 T, 10.890 Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Ditutup!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 platform investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal hingga gadai ilegal. Penutupan itu merupakan jumlah tindakan sejak 2017 sampai Agustus 2024.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria mengatakan puluhan ribu entitas ilegal yang ditutup itu telah merugikan masyarakat mencapai Rp 139,67 triliun.

Dedy juga menyebut kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp 120,79 triliun.


“Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/10/2024).

Secara rinci, 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.

Pada tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.

Menurut Dedy, aktivitas keuangan ilegal tidak akan mudah berhenti. Dia mengatakan para oknum diyakini terus memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.

“Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,” terangnya.

Pihaknya pun meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan para pelaku entitas ilegal itu. Dia mencontohkan hal yang harus diwaspadai masyarakat, janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.

Dedy mengungkapkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini,” pungkasnya.

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Aset Kripto Terus Berkembang di RI, Begini Datanya


Jakarta

Instrumen investasi kripto saat ini terus mengalami perkembangan. Dibutuhkan edukasi dan literasi agar instrumen ini bisa digunakan dengan bijak oleh masyarakat.

Dari sisi transaksi aset crypto, data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2025 mencapai Rp 44,07 triliun. Tingginya potensi dan volume transaksi di kedua sektor ini mencerminkan masa depan yang menjanjikan bagi industri fintech dan aset crypto di Indonesia.

Industri fintech dalam negeri diproyeksikan akan terus tumbuh. Berdasarkan laporan dari Mordor Intelligence, industri fintech Indonesia pada tahun 2025 dapat mencapai $20,93 miliar atau sekitar Rp341,1 triliun.


Chief Marketing Officer PINTU Timothius Martin menjelaskan kolaborasi dan partisipasi aktif guna mendorong peningkatan kesadaran dan penetrasi aset crypto menjadi bagian dari komitmen kami untuk mendukung kemajuan industri aset crypto di Indonesia.

“Potensi aset crypto masih sangat besar untuk itu kami akan melanjutkan program edukasi dan literasi ini yang diharapkan dapat memberikan informasi menyeluruh tentang aset crypto, potensi, dan risikonya,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (24/4/2025).

Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap mengungkapkan memberi dukungan ke program edukasi dan literasi yang dilakukan oleh PINTU. Sesuai dengan visi perusahaan edukasi adalah bagian dari upaya untuk terus meningkatkan literasi dan menyejahterakan keuangan masyarakat Indonesia.

“Diskusi mengenai aset crypto menjadi pembahasan yang menarik sekaligus menambah pengetahuan lebih dalam mengenai instrumen investasi crypto yang masih relatif baru namun terus mengalami perkembangan positif. Kami berharap kolaborasi edukasi antar industri tekfin yang inovatif bisa terus berjalan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan,” ujar dia.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperluas program literasi dan edukasi mengenai aset crypto dan teknologi blockchain di Indonesia. Kali ini, PINTU berkolaborasi dalam program Pintu Goes to Office bertemakan Crypto Office Hour dengan PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) selaku aplikasi dompet digital terkemuka di Indonesia.

‘Lihat juga video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia’

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Cara Bayar PBB Online Mudah: Lewat M-Banking hingga Marketplace


Jakarta

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan secara online. Caranya mudah, cukup diakses melalui ponsel dan tidak perlu sampai datang ke kantor pos, kelurahan setempat, atau bank.

Berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB merupakan pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Pajak ini mesti dibayarkan setiap tahunnya.

Bayar PBB kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat situs resmi otoritas pajak daerah, mobile banking (m-banking), dan marketplace.


Cukup siapkan nomor objek pajak (NOP) serta pilih metode pembayaran, maka PBB dapat langsung dibayarkan. Tata cara lebih lengkapnya cek di bawah ini.

Cara Bayar PBB Online

Membayar PBB secara online dapat dilakukan lewat: situs resmi otoritas pajak daerah, aplikasi m-banking, maupun e-commerce. Simak penjelasannya berikut, sebagaimana dikutip dari catatan detikcom.

Melalui Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

Pembayaran PBB online bisa dilakukan lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing. Wilayah yang memiliki situs resmi, antara lain:

  • Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
  • Surabaya: pbb.surabaya.go.id
  • Makassar: bapenda.makassarkota.go.id
  • Depok: pbb-bphtb.depok.go.id
  • Bogor: bappenda.bogorkab.go.id
  • Dan lainnya.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayahmu.
  2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran.
  3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email.
  4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT.
  5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi.
  6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email.
  7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT.
  8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lainnya.

Melalui M-Banking

Aplikasi mobile banking dari sejumlah bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran PBB secara online dengan mudah.

Mulai dari bank Mandiri di Livin’ by Mandiri, BRI lewat BRImo, BNI di BNI Mobile Banking, hingga BCA melalui BCA Mobile. Simak tata cara lengkapnya di bawah ini.

1. BRImo

  • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
  • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
  • Pilih Bayar PBB.
  • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo.
  • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP.
  • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana.
  • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan pin BRImo.
  • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

2. BCA mobile

  • Login ke BCA mobile.
  • Pilih menu m-Payment.
  • Pilih Pajak.
  • Pilih Input No. Objek Pajak, lalu masukan NOP.
  • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak.
  • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK.
  • Masukkan PIN.
  • Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

3. Livin’ by Mandiri

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Masukkan userID dan password.
  • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik Pajak.
  • Pilih wilayah pembayaran PBB.
  • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik Lanjutkan.
  • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar.
  • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri.
  • Struk akan muncul dan bayar PBB selesai.

4. BNI Mobile Banking

  • Buka aplikasi BNI Mobile Banking.
  • Login dengan userID dan password.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Klik Pajak dan klik PBB.
  • Pada Nama Biller PBB, pilih rekening debet.
  • Masukkan tahun pajak dan NOP.
  • Informasi tagihan pajak yang harus dibayar akan muncul.
  • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password BNI Mobile Banking.
  • Bukti pembayaran akan muncul jika pembayaran sukses.

Melalui Marketplace

Detikers juga bisa membayar PBB secara online lewat marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee. Aplikasi e-commerce bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

1. Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Pada layanan kategori Pajak & Pendidikan, pilih Pajak PBB.
  • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB.
  • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia.
  • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan.
  • Klik Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  • Klik Bayar Sekarang.
  • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

2. Shopee

  • Buka aplikasi Shopee.
  • Pilih layanan Pulsa, Tagihan, dan Tiket.
  • Pada kategori Tagihan, pilih layanan PBB dengan ikon rumah.
  • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
  • Klik Lihat Tagihan.
  • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul.
  • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB.

Nah, itu tadi sederet cara membayar PBB online dengan mudah. Jadi, jangan lupa bayar pajakmu ya!

(azn/inf)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Apresiasi Layanan Kesehatan Haji Indonesia



Madinah

Upaya pemerintah memberikan layanan terbaik dalam penyelenggaraan haji tahun ini mendapat apresiasi positif. Apresiasi itu tak hanya dari para jemaah haji, tapi juga dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang mengapresiasi layanan kesehatan haji Indonesia di tahun ini.

“Kementerian Kesehatan Arab Saudi memberikan apresiasi kepada Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah,” terang Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

“Apresiasi ini diberikan sebagai ucapan terima kasih karena KKHI Makkah, sektor, dan Pos Satelit telah memberikan kerja sama yang baik dalam penanganan jemaah haji,” lanjut Widi.


Ia mengatakan, penyerahan apresiasi dilakukan langsung oleh Asisten Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes Arab Saudi dr. Hatim Abdul Azizi Khoger di Klinik Kesehatan Haji Indonesia Rabu, 3 Juli 2024 lalu.

“Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengakui KKHI telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi,” katanya.

‘Kemenkes Arab Saudi tidak hanya memberikan tasreh atau surat izin untuk operasional KKHI, tetapi juga memantau kinerja operasional KKHI,” ungkapnya.

Widi menjelaskan, Indonesia tahun ini mendapat kuota 241.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Haji 2024 ini terbanyak dalam kuota, tertinggi dalam serapan kuota. Angka serapan kuotanya mencapai 99,98 persen,” jelasdia.

Menurut Data sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Pada fase pemulangan jemaah, Widi menyampaikan, hingga 10 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 137.342 orang. Mereka tergabung dalam 350 kelompok terbang (kloter).

Hari ini, Minggu, 14 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 7.046 orang. Mereka tergabung dalam 18 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter

2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.179 jemaah/3 kloter

5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter

6. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

7. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter

8. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter

9. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.484 jemaah/4 kloter

10. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Ini Daftar Vaksin untuk Haji dan Umrah Menurut Aturan Terbaru Pemerintah Saudi


Jakarta

Menunaikan ibadah haji dan umrah memerlukan persiapan yang baik, termasuk perlindungan kesehatan dengan vaksinasi.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan dan merekomendasikan beberapa vaksin untuk jemaah, dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit. Peraturan ini mulai berlaku per 1 Februari 2025.

Jenis Vaksin yang Dibutuhkan untuk Haji dan Umrah

Berikut adalah vaksin yang diperlukan untuk jemaah haji dan umrah berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.


1. Vaksin Meningokokus

Vaksin meningitis meningokokus merupakan vaksin yang diwajibkan bagi semua jemaah berusia lebih dari 2 tahun. Jemaah harus menerima vaksin meningokokus quadrivalent (ACYW) dan vaksinasi harus dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.

Ada dua jenis vaksin yang diterima oleh pemerintah Saudi, yaitu vaksin polisakarida quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 3 tahun dan vaksin konjugasi quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 5 tahun.

2. Vaksin Polio

Vaksin polio wajib bagi jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyebaran polio. Bagi jemaah yang datang dari negara dengan kasus poliovirus atau vaksin yang beredar, harus mendapatkan dosis vaksin polio (bOPV atau IPV) antara 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.

Negara-negara tersebut termasuk Papua Nugini, Indonesia, Myanmar, dan Somalia.

3. Vaksin Demam Kuning (Yellow Fever)

Vaksin demam kuning wajib bagi jemaah yang datang dari negara dengan risiko penyebaran penyakit ini. Jemaah harus memiliki Sertifikat Internasional Vaksinasi sebagai bukti vaksinasi. Tanpa bukti tersebut, jemaah tidak diperbolehkan masuk.

Negara-negara tersebut yaitu Angola, Argentina, Benin, Bolivia, Plurinasional (Negara Bagian), Brasil, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Kolombia, Kongo, Pantai Gading, Rakyat Demokratik, Ekuador, Guinea Ekuatorial, Etiopia, Guinea Prancis , Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Kenya, Liberia, Mali, Mauritania, Niger, Nigeria, Panama, Paraguay, Peru, Senegal, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sudan, Suriname, Togo, Trinidad dan Tobago, Uganda, Venezuela (Republik Bolivarian).

Adapun jemaah asal Indonesia tidak diwajibkan menerima vaksin ini sebelum ke Tanah Suci.

Vaksin Tambahan

Selain vaksin yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa jenis vaksin lain yang sebaiknya diperiksa sebelum keberangkatan haji dan umrah.

Disarankan para jemaah untuk berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis untuk meninjau status imunisasi, termasuk bayi, anak-anak, remaja, dan orang dewasa, agar mendapatkan imunisasi yang sesuai dan tetap sehat selama perjalanan.

Vaksin yang perlu diperiksa dan diperbarui mencakup:

1. Vaksin khusus untuk tujuan tertentu, seperti:

  • Kolera
  • Hepatitis A & B
  • Ensefalitis Jepang
  • Meningokokus
  • Polio (dosis booster untuk dewasa)
  • Demam tifoid
  • Demam kuning
  • Rabies

2. Vaksin rutin yang perlu diperbarui, seperti:

  • Difteri, tetanus, dan pertusis
  • Hepatitis B
  • Haemophilus influenzae tipe b
  • Human papillomavirus (HPV)
  • Influenza musiman
  • Campak, gondongan, dan rubella
  • Pneumokokus
  • Polio
  • Rotavirus
  • Tuberkulosis
  • Varisela

Selain itu, jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyakit menular seperti Angola, Brasil, Kamerun, Ethiopia, Nigeria, Sudan, dan Venezuela harus lebih berhati-hati serta mengikuti pedoman kesehatan tambahan yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi.

Pencegahan Penyakit bagi Jemaah

Pemerintah Arab Saudi dan otoritas kesehatan memberikan edukasi kepada jemaah mengenai penyakit menular, gejala, serta cara pencegahannya. jemaah juga disarankan untuk tidak membawa makanan dari luar kecuali dalam jumlah kecil dan dikemas rapat, guna menjaga keamanan konsumsi selama perjalanan.

Jika terjadi wabah atau keadaan darurat kesehatan global, pemerintah Arab Saudi dapat menerapkan kebijakan tambahan bekerja sama dengan WHO untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta mencegah penyebaran penyakit ke negara asal mereka.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com