Tag Archives: outstanding

Orang RI Makin Doyan Pakai Pinjol-Paylater, Gagal Bayar Juga Meningkat


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembiayaan untuk pinjaman online (pinjol) dan buy now pay later (BNPL) masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Di sisi lain, tingkat wanprestasi atau gagal dalam menyelesaikan pinjaman lebih dari 90 hari (TWP 90) juga meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan multifinance naik 3,67% secara tahunan (yoy) pada April 2025 menjadi Rp 504,18 triliun.

“Rasio perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat turun menjadi 2,43%, di Maret yang lalu 2,71%. NPF net 0,82 persen (pada April), di Maret yang lalu 0,82 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,23 kali, di Maret yang lalu 2,26 kali dan ini berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025).


Lebih rinci, pembiayaan modal ventura di April 2025 naik sebesar 1,04% secara tahunan menjadi Rp 16,49 triliun. Apabila dilihat secara bulanan (mtd), yang mana pada Maret 2025 mengalami kontraksi dengan nilai Rp 16,73 triliun.

Sementara itu, industri fintech peer-to-peer lending (p2p) outstanding pembiayaan pada bulan Lebaran atau April 2025 naik 29,01% menjadi Rp 80,94 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet juga menunjukkan kenaikan.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 berada di posisi 2,93%, di Maret yang lalu 2,77%,” terang Agusman.

Untuk pembiayaan buy now pay letter (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada April 2025 meningkat sebesar 47,11% secara tahunan menjadi Rp 8,24 triliun dengan NPF Gross sebesar 3,78%.

Sementara itu, ia menjelaskan, ada 4 perusahaan dari 105 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar. Selain itu ada pula 15 dari 96 penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

“Dari 15 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut 4 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang credible termasuk pengembalian izin usaha,” terang dia.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, selama bulan Mei 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 8 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura dan 5 penyelenggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku.

Tonton juga “OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Apa Risiko Tak Bayar Pinjol?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.

Untuk diketahui, persentase gagal bayar utang pinjol ini dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Namun apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol ini tak kunjung dibayarkan?


Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” terang aturan itu.

Simak juga Video: OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembiayaan pinjaman daring (pindar) masih menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga bulan Mei, pembiayaan di sektor pindar mencapai Rp 82,59 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 2,83% secara tahunan pada Mei 2025 menjadi Rp 504,58 triliun.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,57% dan NPF net 0,88%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (8/7/2025).


Untuk pembiayaan modal ventura di Mei 2025 tumbuh sebesar 0,88% secara tahunan dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun. Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93% secara tahunan dengan nominal sebesar Rp 82,59 triliun.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 3,19%,” tambah Agusman.

Untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Mei 2025 tercatat meningkat sebesar 54,26% secara tahunan menjadi Rp 8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74%.

Agusman menambahkan terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Untuk pinjaman daring, terdapat 14 dari 96 penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Dari 14 pilihan negara tersebut, terdapat 5 penyelenggara yang telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum. Selain itu, terdapat 2 penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger serta 7 penyelenggara lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor.

“Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar yang pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa setoran modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel serta mendorong konsolidasi termasuk pengembalian izin usaha,” imbuh Agusman.

Tonton juga “PP soal Judol Akan Diselesaikan Dalam Waktu Dekat” di sini:

(rea/kil)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol RI Tembus Rp 83,52 T di Juni 2025, Naik 25%


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending alias pinjol mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Angka tersebut tumbuh 25,06% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06% YoY dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juli 2025 yang digelar secara daring, Senin (4/8/2025).

Di tengah kenaikan pembiayaan, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85%, turun dari bulan Mei yang tercatat 3,19% dan April 2,93%. OJK menilai tren ini sebagai sinyal perbaikan kualitas kredit.


Sementara itu, sektor pembiayaan lainnya juga mencatat pertumbuhan. Industri multifinance menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun, naik 1,96% YoY. Pertumbuhan ini didorong pembiayaan investasi yang naik 8,16%, meski secara total melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang mencatatkan kenaikan dua digit.

“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,96% YoY pada Juni 2025, menjadi Rp 501,83 triliun terutama didukung oleh pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 8,16%,” ujar Agusman.

Selama Juni 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan non-bank, termasuk 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran regulasi yang berlaku, hasil pengawasan rutin, serta tindak lanjut pemeriksaan.

Agusman juga mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, masih terdapat 11 dari total 96 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara tengah dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan supaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredible, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, pada Mei 2025 lalu, outstanding pinjaman pinjol tercatat sebesar Rp 82,59 triliun atau tumbuh 27,93% YoY.

Lihat juga Video ‘Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?’:

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Melonjak, Kini Tembus Rp 83,52 T


Jakarta

Total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring (pindar) atau yang sebelumnya dikenal pinjol mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Angka tersebut tumbuh 25,06% secara tahunan (year on year/yoy), sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya.

Dalam catatan detikcom, pada Mei 2025 outstanding pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjol tercatat sebesar Rp 82,59 triliun atau tumbuh 27,93% YoY. Sedangkan pada April 2025, pembiayaannya mencapai Rp 80,94 triliun atau tumbuh sebesar 29,01% YoY.

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06% YoY dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juli 2025 yang digelar secara daring, Senin (4/8/2025).


Di tengah kenaikan angka pembiayaan tersebut, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85%, turun dari bulan Mei yang tercatat 3,19% dan April 2,93%. OJK menilai tren ini sebagai sinyal perbaikan kualitas kredit.

Sementara itu, sektor pembiayaan lainnya juga mencatat pertumbuhan. Industri multifinance menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun, naik 1,96% YoY. Persentase tersebut sedikit melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di 2025, yang mana pertumbuhannya mencapai dua digit.

“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,96% YoY pada Juni 2025, menjadi Rp 501,83 triliun terutama didukung oleh pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 8,16%,” ujar Agusman.

Selama Juni 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan non-bank, termasuk 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran regulasi yang berlaku, hasil pengawasan rutin, serta tindak lanjut pemeriksaan.

Agusman juga mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, masih terdapat 11 dari total 96 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara tengah dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Naik Jelang Tahun Ajaran Baru, Ini Buktinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan utang pinjaman online (pinjol) jelang tahun ajaran baru. Secara historis, OJK mencatat peningkatan jumlah pembiayaan baru, khususnya pada bulan Mei.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mencatat adanya peningkatan pembiayaan baru pada bulan Mei 2025 sebesar 9,38% secara bulanan menjadi Rp 28,08 triliun.

“Berdasarkan data historis, pada periode menjelang tahun ajaran baru (bulan Mei) cenderung memiliki peningkatan penyaluran pembiayaan dibandingkan bulan sebelumnya,” terang Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).


Agusman menjelaskan, penyaluran pembiayaan baru pinjol pada 2024 juga mengalami tren peningkatan di bulan yang sama. Pada Mei 2024, tren pembiayaan pinjol meningkat 15,69% secara bulanan menjadi Rp 25,08 triliun.

“Tren penyaluran tersebut dapat menandakan adanya siklus musiman penyaluran pinjaman yang berkaitan dengan kebutuhan khusus, seperti biaya pendidikan yang terjadi menjelang tahun ajaran baru,” ungkapnya.

Secara outstanding pinjol hingga bulan Juni 2025, tercatat tumbuh 25,06% secara tahunan, menjadi sebesar Rp 83,52 triliun. Sebelumnya, Agusman juga mencatat, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85%, turun dari bulan Mei yang tercatat 3,19% dan April 2,93%.

Sementara itu, sektor pembiayaan lainnya juga mencatat pertumbuhan. Industri multifinance menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun, naik 1,96% YoY. Persentase tersebut sedikit melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di 2025, yang mana pertumbuhannya mencapai dua digit.

Lihat juga Video Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Meresahkan! Pinjol Ilegal Ditaksir Kasih Pinjaman hingga Rp 260 Triliun


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyampaikan keresahan atas keberadaan aplikasi-aplikasi pinjaman online (ilegal). Selain merugikan masyarakat, keberadaannya menurunkan kepercayaan terhadap pinjol legal atau yang kini disebut dengan pinjaman daring (pindar).

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman dari pinjol ilegal jauh lebih besar dibandingkan dengan pindar. Tercatat per Juni 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 83,52 triliun.

“Outstanding kita itu sekitar Rp 80 triliun. Riset kami, pinjaman ilegal itu ada di antara Rp 230 triliun sampai Rp 260 triliun. Bayangin, mereka lebih banyak,” kata Entjik, dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).


Namun angka tersebut telah menurun dibandingkan dengan masa lampau. Entjik berharap, seiring berjalannya waktu masyarakat pengguna pinjol ilegal akan beralih ke pindar yang menurutnya lebih aman dan terjamin.

“Nah mulai sekitar bulan Februari tahun ini, mulai ada perpindahan. Perpindahan dari pinjol illegal ke pindar. Walaupun memang tidak signifikan tetapi ada,” ujarnya.

Untuk mewujudkan perpindahan tersebut, salah satu tantangan besarnya ialah literasi masyarakat RI yang terbilang masih cukup rendah. Alhasil, banyak yang terjerat dalam pinjol ilegal berbunga tinggi.

Entjik juga mendukung rencana pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk penindakan tegas terhadap aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Rencana pembentukan PP ini tengah dibahas bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dengan aturan ini, Entjik berharap agar Komdigi dapat langsung menindak pinjol-pinjol ilegal tersebut dengan melakukan penurunan atau take down, tanpa perlu birokrasi yang panjang dan rumit. Sebab, menurutnya pinjol ilegal sudah sangat meresahkan.

“Dari AFPI kita itu bersama Komdigi dan Google selalu meeting, mana-mana ini ada laporan-laporan yang bahwa ini pinjol ilegal. Kita laporkan ke Komdigi dan Google di-take down. Itu sudah kita lakukan juga, cuma capek juga Pak,” sambungnya.

“Tapi saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim patroli 24 jam yang selalu monitor ini. Mungkin lebih bagus langsung aja di take down aja. Jadi tidak usah pakai jalur formal terlalu panjang, dia sudah makan banyak orang, korban, baru kita take down,” sambungnya.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Pinjol Sebut Bunga 0,3% per Hari Paling Ideal


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang bahwa bunga pinjaman daring (pindar) atau pinjol untuk sektor konsumtif sebesar 0,3% merupakan persentase yang paling ideal. Apabila turun di bawah itu, ada kemungkinan jumlah penyalurannya ikut menurun.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023, ditetapkan bahwa pinjaman konsumtif untuk tenor kurang dari 6 bulan berada di angka 0,3% per hari. Sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,2% per hari. Bisa jadi di tahun depan angkanya kembali disesuaikan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, penyesuaian suku bunga pinjol sepenuhnya merupakan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini turun cukup signifikan dibandingkan dengan awal AFPI berdiri yakni sebesar 0,8% per hari.


Secara bertahap, suku bunga pinjol telah beberapa kali mengalami penurunan. Setelah sebelumnya ditetapkan sebesar 0,8% per hari sebagai acuan awal, bunga pinjol telah turun menjadi 0,4% per hari pada tahun 2023. Lalu angkanya kembali turun menjadi 0,3% di 2024, dan mengalami penyesuaian kembali di tahun ini.

“Nah saat ini 0,3% (per hari) itu kita rasakan sudah pas. Sudah benar,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, persentase 0,3% per hari merupakan titik keseimbangan yang pas antara kebutuhan lender, borrower, serta penyelenggara. Ketiga pihak tersebut memperoleh keuntungan serta manfaat yang pas.

Hal ini juga terlihat dari angka disbursement atau penyalurannya yang justru mengalami peningkatan, meski bunga pinjol berangsur mengalami penurunan. Namun apabila angka ini diturunkan lagi pada tahun depan ke posisi 0,2% per hari, bisa jadi keseimbangan itu terganggu.

“0,3% ini kita rasakan cukup karena resiko juga masih bisa ter-cover. Kalau diturunkan bagaimana pak ke 0,2%? Maka saya yakin 1.000% disburse pasti turun. Kenapa? Pasti penyelenggaraannya mikir-mikir untuk memberi pinjaman kepada masyarakat yang berisiko,” jelasnya.

Secara keseluruhan, per Juni 2025 ini pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman dari pindar mencapai Rp 83,52 triliun. Angka ini masih cukup jauh tertinggal dari outstanding pinjol ilegal yang diproyeksikan mencapai Rp 260 triliun.

Entjik mengatakan, angka ini sudah menurun dibandingkan dengan masa lampau. Kondisi naiknya angka penyaluran pindar juga didukung dengan peralihan dari sejumlah konsumen pinjol ilegal ke pindar.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Hudamenilai, besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang. Menurutnya, angka yang ideal sekarang belum tentu tepat di tahun depan.

Hal ini mengingat besaran bunga merupakan hal yang sensitif bagi berbagai pihak. Selain dari pinjaman itu sendiri, Nailul melihat bahwa bunga fintech P2P Lending juga mesti dipertimbangkan dari sisi investor, baik dari lokal maupun asing.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul.

“Karena tahun depan bisa jadi untuk suku bunga Bank Indonesia itu naik tinggi sekali, sehingga orang akan lebih cenderung untuk menanamkan investasinya di SBN ataupun di deposito dan sebagainya. Di sini sangat-sangat kritis sekali untuk bisa menyeimbangkan antara keinginan dari lender dan juga keinginan dari borrower,” sambungnya.

Apabila tidak ada pendanaan, lanjut Nailul, maka likuiditas platform pinjol akan berkurang, hingga dapat menyebabkan penyaluran kepada peminjam juga turun. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk rentenir masuk menawarkan opsi pinjamannya.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 87,61 Triliun


Jakarta

Penyaluran pembiayaan alias utang pinjol Agustus 2025 sebesar Rp 87,61 triliun. Jumlah itu meningkat 21,62% secara tahunan (year-on-year/YoY), dibandingkan sebelumnya Rp 35,62 triliun.

Nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) Rp 87,81 triliun tersebut juga meningkat dibandingkan dengan pembiayaan di bulan Juli 2025 yang hanya mencapai Rp 84,66 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau tingkat kredit macet pinjol relatif terjaga di level 2,60%.


“Pada industri pinjaman daring untuk pindahan, Outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62% year on year dengan nominal sebesar Rp 87,61 triliun,” kata Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, melalui siaran telekonferensi, Kamis (9/10/2025).

Secara keseluruhan di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,26% year on year (YoY) pada Agustus 2025 menjadi sebesar Rp 505,59 triliun. Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,92% YoY.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan ini terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF net tercatat sebesar 2,51% dan NPF net 0,85%,” ujarnya.

Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. Sementara itu, pembiayaan modal ventura pada Agustus 2025 tercatat tumbuh sebesar 0,90% YoY dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 16,33 triliun.

Lihat Video OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T

(shc/kil)



Sumber : finance.detik.com

Easycash Tingkatkan Inklusi Keuangan Tanah Air Lewat AI


Jakarta

Inklusi keuangan menjadi aspek penting untuk memastikan masyarakat di berbagai lapisan dapat mengakses layanan dan produk keuangan yang aman, mudah, dan cepat. Upaya ini juga menjadi prioritas bagi perusahaan jasa keuangan di Indonesia, termasuk para pelaku di sektor fintech.

Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, mengungkapkan bahwa untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, perusahaan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi berbasis big data, machine learning, dan artificial intelligence (AI).

“Kelebihan dari platform pinjaman daring (Pindar) adalah kemudahan akses untuk masyarakat dan proses e-KYC yang cepat berkat dukungan teknologi. Dengan demikian, pengguna dapat mengetahui apakah mereka mendapatkan limit pinjaman atau tidak dalam waktu rata-rata hingga lima menit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).


“Apabila disetujui, penerima dana bisa mencairkan limitnya rata-rata dalam hitungan menit. Adanya perubahan gaya hidup terutama generasi Z dan Milenial yang semakin melek digital mendorong peningkatan pengguna layanan Pindar,” tambahnya.

Saat ini, pertumbuhan industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pendanaan industri pindar per Februari 2025 mencapai Rp80,07 triliun, meningkat 31,06% secara tahunan (year on year/YoY).

Angka ini mencerminkan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang cepat, aman, dan mudah diakses, terutama oleh kelompok masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.

“Easycash pun berkomitmen untuk selalu melakukan edukasi literasi keuangan dan, memperkuat manajemen risiko, good corporate governance, dan terus berkolaborasi dengan stakeholder di industri untuk dapat terus membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com