Tag Archives: p2p

https://finance.detik.com/fintech/d-7567628/orang-ri-doyan-ngutang-di-pinjol-ini-buktinya?single=1

https://finance.detik.com/fintech/d-7567628/orang-ri-doyan-ngutang-di-pinjol-ini-buktinya?single=1



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto di RI Tembus Rp 32,45 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia per Maret 2025 mencapai Rp 32,45 triliun. Sementara itu, jumlah investor kripto pada periode yang sama mencapai 13,71 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menyampaikan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia tercatat baik.

“Per Maret 2025 jumlah konsumen aset kripto tercatat naik jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen. Adapun nilai transaksi aset kripto sendiri di Maret 2025 tercatat senilai Rp 32,45 triliun relatif stabil jika dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp 32,78 triliun,” jelas Hasan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/5/2025).


Menurut Hasan, hal ini dapat menunjukkan kepercayaan konsumen dalam negeri serta kondisi pasar kripto terjaga dengan baik. Sementara itu, Hasan menyebutkan terdapat 28 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar hingga April 2025. Dari total tersebut, 10 merupakan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 18 lainnya adalah penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Dan saat ini OJK sedang juga memproses pengajuan pendaftaran dari tiga calon penyelenggara ITSK lainnya dengan jenis model bisnis PAJK,” jelas Hasan.

Hingga Maret 2025, seluruh penyelenggara ITSK yang terdaftar telah menjalin 925 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan penyedia teknologi informasi serta sumber data untuk memperkuat ekosistem digital.

PAJK tercatat telah berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp 2,25 triliun yang telah disetujui oleh mitra mereka. Jumlah pengguna PAJK tercatat mencapai 105.357 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan nasional, serta dapat terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” jelas Hasan.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Pinjol Masuk ke SLIK OJK? Ini Faktanya


Jakarta

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seringkali dianggap sebagai salah satu penghambat pencairan akses pembiayaan, khususnya bagi publik yang masih terikat kredit dengan lembaga keuangan tertentu.

Lembaga keuangan penyedia akses pembiayaan saat ini pun tercatat beragam, selain perbankan dan perusahaan multifinance, terdapat pula pinjaman online/pinjaman daring (pinjol). Namun, apakah nasabah pinjol ini juga terjaring dalam SLIK OJK?

Mengutip laman resmi OJK, data perusahaan pinjol akan diwajibkan untuk melapor di SLIK OJK. Kewajiban ini akan berlaku mulai 31 Juli 2025 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.


Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperkuat manajemen risiko gagal bayar penerima pembiayaan.

“OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, OJK berharap perusahaan pinjol dapat memperkuat mitigasi risiko dan meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang gagal baya.

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pinjol diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana. Perusahaan pinjol juga dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar lebih dari tiga perusahaan.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” imbuhnya.

Berikut 96 data pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK per Juni 2025:

Danamas – https://p2p.danamas.co.id
SAMIR – www.samir.co.id
Amartha – https://amartha.com
DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
Boost- https://myboost.co.id
TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
Findaya – http://findaya.co.id
modalku – https://modalku.co.id
KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
Maucash – http://maucash.id
Finmas – https://www.finmas.co.id
KlikA2C – https://klika2c.co.id
Akseleran – https://www.akseleran.co.id
Ammana.id – https://ammana.id
PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
KoinP2P – https://koinp2p.com
pohondana – http://pohondana.id
MEKAR – https://mekar.id
AdaKami – www.adakami.id
ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
KREDITPRO – http://kreditpro.id
FINTAG – http://fintag.id
RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
CROWDO – https://crowdo.co.id
Indodana – indodana.id
JULO – www.julo.co.id
Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
DanaRupiah – danarupiah.id
Taralite – www.taralite.com
Pinjam Modal – pinjammodal.id
ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
AwanTunai – www.awantunai.co.id
Danakini – https://danakini.co.id
Singa – http://singa.id
DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
EASYCASH – www.easycash.id
PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
FinPlus – www.finplus.co.id
UangMe – http://uangme.id
PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
BATUMBU – www.batumbu.id
Cashcepat – http://cashcepat.id
klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
cicil – https://www.cicil.co.id
lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
KrediOne – www.360kredi.id
ETHIS – https://ethis.co.id
Kredinesia – www.kredinesia.id
Pintek – http://pintek.id
ModalRakyat http://modalrakyat.id
SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
Cairin – www.cairin.id
TrustIQ – http://trustiq.id
KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
Invoila – http://invoila.co.id
Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
DanaBagus – www.danabagus.id
UKU – ukuindo.com
KREDITO – https://kredito.id
AdaPundi – www.adapundi.com
ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
Komunal – www.komunal.co.id
Restock.ID – www.restock.id
Asetku – http://asetku.co.id
KlikCair – klikcair.com
Avantee – www.avantee.co.id
Gradana – gradana.co.id
Danacita – www.danacita.co.id
IKI Modal – www.ikimodal.com
Ivoji – www.ivoji.id
Indofund.id – indofund.id
iGrow – igrow.asia
Danai.id – http://danai.id
DUMI – minjem.com
LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
qazwa.id – qazwa.id
KrediFazz – www.kredifazz.id
Doeku – doeku.id
Aktivaku – aktivaku.com
Danain – www.danain.co.id
Indosaku – indosaku.id
UATAS – www.uatas.id
EDUFUND – www.edufund.co.id
GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
BantuSaku – bantusaku.id
danabijak – danabijak.com
AdaModal – www.adamodal.co.id
SamaKita – samakita.co.id
KawanCicil – http://kawancicil.co.id
CROWDE – https://crowde.co.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Alasan Orang Pilih Pindar Dibanding Sumber Pembiayaan Lainnya


Jakarta

Saat ini, pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending alias pindar dianggap sebagai solusi alternatif untuk pembiayaan yang aksesibel. Bahkan, tak sedikit dijadikan sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga konsumsi dan cashflow.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025. Angka tersebut tumbuh 22,16% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data ini juga didukung oleh riset Segara Institute yang bertajuk ‘Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam di Indonesia’ (2025) Adapun survei ini melibatkan 2.119 responden yang tersebar di 20 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Indonesia.


Lantas, mengapa pindar masih diminati oleh masyarakat? Berikut penjelasannya.

Cepat dan Mudah Jadi Pertimbangan Utama

Hasil survei menunjukkan, kecepatan pencairan dana dan kemudahan proses menjadi alasan utama masyarakat memilih sumber pinjaman. Faktor bunga justru bukan pertimbangan utama bagi peminjam.

Ketika mengalami defisit keuangan, masyarakat cenderung memilih meminjam ke keluarga, teman, dan pinjaman digital. Di wilayah pusat ekonomi seperti Jabodetabek dan Surabaya, pindar bahkan menjadi sumber pinjaman nomor satu.

Survei juga mencatat, masyarakat lebih memilih pindar dibanding bank. Alasannya, proses pencairan di pindar dinilai lebih cepat dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Meski bunga pindar dipersepsikan lebih tinggi, sebagian besar responden tetap memilih layanan ini dan menyatakan puas. Sementara itu, bank dan lembaga keuangan non-bank seperti pegadaian memang dipersepsikan memiliki bunga lebih rendah, namun dianggap memiliki persyaratan yang lebih rumit sehingga kurang diminati.

Menariknya, riset ini menyimpulkan bahwa tingkat suku bunga tidak terlalu mempengaruhi perilaku peminjam, termasuk di kalangan pelaku UMKM. Hal ini juga mengindikasikan bahwa pembatasan suku bunga oleh OJK tidak berdampak signifikan dalam mendorong pembiayaan digital.

Bunga Tinggi Tak Selalu Berujung Macet

Sebanyak 51,08% responden mengaku bunga pinjaman yang dibayarkan tergolong cukup rendah dan tidak memberatkan. Bank, koperasi pegawai, dan pegadaian dipersepsikan memiliki bunga rendah, sementara rentenir dan pindar dinilai berbunga tinggi.

Meski begitu, persepsi bunga tinggi ternyata tidak berbanding lurus dengan risiko gagal bayar. Hanya 1,92% responden yang mengaku bunganya sangat tinggi dan mengalami kemacetan cicilan.

Pada perbankan, 12,07% responden mengaku cicilannya kurang lancar dan 1,72% mengalami kredit macet, sejalan dengan rasio NPL perbankan nasional. Sementara itu, pada pindar, 96,85% peminjam masih mampu membayar cicilan, dengan tingkat kemacetan hanya 3,15%.

Pindar vs Pinjol

Riset ini juga menegaskan pentingnya peran pembiayaan digital, khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, yang dibutuhkan untuk mendorong ekosistem yang sehat bukan semata pengaturan suku bunga, melainkan edukasi masyarakat agar mampu membedakan pindar legal dan pinjol ilegal.

Sebagian responden yang memiliki persepsi negatif terhadap pindar diketahui disebabkan oleh kesalahan mengidentifikasi pinjol sebagai pindar.

Risiko Gagal Bayar Pindar

Di tengah maraknya ajakan gagal bayar di media sosial, masyarakat diingatkan agar tetap berhati-hati. Gagal bayar pinjaman justru berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari bunga dan denda yang membengkak, tekanan penagihan, catatan negatif di SLIK, hingga potensi masalah hukum.

Menanggapi, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, mengatakan masyarakat memilih pindar bukan karena murah, melainkan karena relevan dengan kebutuhan.

“Riset Segara mengingatkan kita satu hal penting: masyarakat memilih pindar bukan karena murah, tetapi karena relevan. Tugas kita adalah memastikan relevansi ini hadir tanpa risiko tersembunyi,” ujar Kuseryansyah, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2025).

“Industri siap berkolaborasi dengan OJK untuk membangun ekosistem pembiayaan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” sambungnya.

Dengan pemahaman yang lebih baik, pindar diharapkan dapat terus berperan sebagai solusi pembiayaan yang inklusif, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.

Di sisi lain, kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

(akd/ega)



Sumber : finance.detik.com